Jalan Nasional Palembang–Betung Diterapkan Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

PALEMBANG, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Hutama Karya (Persero) bersama anak usahanya, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), terus menggenjot pembangunan Tol Palembang–Betung.

Saat ini, pekerjaan konstruksi difokuskan pada pembangunan overpass di STA 111+250 yang berada di ruas Jalan Nasional Lintas Timur Sumatra, Palembang–Betung.

Seiring dengan pekerjaan tersebut, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem buka tutup jalur di KM 69–71, baik dari arah Palembang menuju Betung maupun sebaliknya.

Pengaturan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan kelancaran proses konstruksi.

Buka tutup jalur dilakukan pada malam hari, yakni pada 30–31 Januari 2026, 1–2 Februari 2026, serta 11–14 Februari 2026.

Rekayasa lalu lintas berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan pola penutupan selama 60 menit, kemudian dibuka kembali selama 60 menit secara bergantian hingga jadwal berakhir.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mitigasi risiko selama pekerjaan konstruksi berlangsung.

Untuk mendukung pengamanan lalu lintas, Hutama Karya berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatra Selatan, Satlantas Polres Banyuasin, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumsel Kementerian Pekerjaan Umum, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.

Selain itu, jalur buka tutup dilengkapi akses darurat yang dapat digunakan ambulans dan mobil pemadam kebakaran apabila terjadi kondisi mendesak.

Perlengkapan keselamatan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, penerangan, dan petugas pengatur lalu lintas juga disiagakan di titik-titik rawan.

Hutama Karya bersama instansi terkait turut melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait pengaturan lalu lintas tersebut.

Pengguna jalan diimbau untuk menurunkan kecepatan, menjaga jarak aman, serta mematuhi arahan petugas selama melintas di area pekerjaan.

Tol Palembang–Betung Seksi 3 Mainroad merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada ruas Kayu Agung–Palembang–Betung.

Tol ini nantinya akan terhubung langsung dengan Tol Betung–Tempino–Jambi serta Tol Palembang–Indralaya.

Keberadaan ruas tol ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Palembang dan Banyuasin, sekaligus memperlancar distribusi logistik menuju kawasan industri di Sumatra Selatan.

Setelah beroperasi penuh, waktu tempuh Palembang–Betung diproyeksikan menyusut dari sekitar dua jam menjadi hanya 45 menit.(*)




Ramai Diperbincangkan, Status Tersangka Guru Honorer di Muaro Jambi Akhirnya Dicabut

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman.

Ini setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak melalui restorative justice.

Proses penyelesaian dilakukan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini berawal dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus sempat menjadi perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menerima permohonan maaf tersebut dan berharap masalah selesai.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan penyelesaian kasus ini tidak dipengaruhi opini publik, melainkan kesepakatan damai yang dirintis sebelum kasus ramai diperbincangkan.

Setelah proses restorative justice, perkara ini akan dihentikan melalui SP3.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menilai restorative justice sebagai pendekatan paling proporsional untuk kasus ini, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi dan menjadi pembelajaran bagi guru agar lebih bijak dalam mendidik.

“Ke depan guru harus mampu mengendalikan emosi dan mengedepankan pendekatan edukatif,” tandasnya.(*)




Tekan Rokok Ilegal, Pemerintah Siapkan Layer Cukai Rokok Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berencana menambah lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.

Langkah ini bertujuan menertibkan peredaran rokok ilegal sekaligus memperluas penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan teknis soal penambahan layer sedang disusun.

Meski besaran tarif dan waktu penerapannya belum ditentukan, aturan ini akan dibahas bersama DPR RI agar mekanismenya jelas dan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Kita ciptakan cukai baru khusus, tapi belum diputuskan kapan akan diterapkan… Kami buat secepat mungkin lah (peraturan terkait penambahan layer tarif CHT),” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Pemerintah menegaskan bahwa penambahan lapisan tarif CHT tidak menaikkan tarif keseluruhan, namun menjadi instrumen untuk menertibkan rokok yang selama ini beredar di luar sistem legal.

Struktur tarif CHT saat ini telah disederhanakan dari puluhan menjadi delapan atau sembilan lapisan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menekan angka rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai atau rokok yang beredar di luar jalur izin membuat penerimaan negara berkurang.

Dengan adanya layer baru, rokok ilegal diharapkan masuk ke sistem legal dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Purbaya menekankan, tindakan tegas akan diberikan kepada produsen rokok ilegal, baik lokal maupun impor, yang tetap beroperasi tanpa mematuhi aturan baru.

Respons terhadap rencana layer baru ini beragam. Sejumlah pelaku industri hasil tembakau meminta kebijakan ini dikaji matang untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan usaha.

Meski pembahasan masih berlangsung, pemerintah menargetkan aturan ini segera diterbitkan, meskipun pengaturan teknis dan pembahasan bersama DPR diperkirakan memerlukan waktu lebih panjang sebelum efektif diberlakukan.(*)




SBY Peringatkan Potensi Perang Dunia Ketiga, Serukan Sidang Darurat PBB

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyampaikan kekhawatirannya terhadap meningkatnya ketegangan geopolitik global yang berpotensi memicu Perang Dunia Ketiga.

Pernyataan ini diunggah SBY melalui akun media sosial pribadinya dan ramai diperbincangkan di media nasional maupun internasional.

SBY menilai situasi dunia saat ini memiliki banyak kemiripan dengan kondisi sebelum Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945).

Terutama terkait ketegangan antarnegara besar, aliansi yang saling berhadap-hadapan, dan peningkatan kekuatan militer.

Ia menekankan, jika dinamika ini tidak ditangani dengan serius, potensi terjadinya perang dunia semakin tinggi.

“Sangat mungkin Perang Dunia Ketiga terjadi. Meskipun saya percaya hal ini bisa dicegah, namun day by day ruang dan waktu untuk mencegahnya semakin sempit,” tulis SBY melalui akun X pribadinya.

SBY juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar Sidang Umum Darurat (Emergency UN General Assembly) untuk membahas langkah konkret meredakan ketegangan global dan mencegah krisis dunia berskala besar.

Pernyataan SBY mendapat respons dari sejumlah pihak di Indonesia. Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menyatakan keresahan SBY juga dirasakan warga, mendorong pemerintah memperkuat kerja sama diplomasi dan keamanan nasional.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR RI menilai peringatan SBY adalah peringatan dini yang layak diperhatikan, bukan sekadar ramalan.

Para analis strategis menekankan, kekhawatiran SBY mencerminkan keprihatinan banyak pengamat geopolitik terhadap ketidakpastian global dan meningkatnya militerisasi.

Namun, melalui diplomasi dan kerja sama internasional, konflik besar seperti perang dunia tetap bisa dicegah.

Hingga kini, pemerintah Indonesia belum memberikan pernyataan resmi, meski isu ini membuka ruang diskusi terkait peran diplomasi Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia.(*)




Karhutla di Aceh Barat Meluas, Warga Diminta Waspada

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, masih berlangsung dan menunjukkan kecenderungan meluas.

Api yang muncul sejak pertengahan Januari 2026 membakar lahan di sejumlah titik, terutama di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga karena lokasinya dekat permukiman.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kabupaten Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah, mengatakan kondisi cuaca menjadi tantangan utama pemadaman.

Angin kencang membuat api mudah menjalar, sehingga petugas harus bekerja ekstra untuk mencegah kebakaran meluas.

Tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan terus dikerahkan. Pemadaman dilakukan secara manual dengan peralatan terbatas, karena akses menuju lokasi tidak semuanya mudah dijangkau dan sumber air minim.

Selain itu, sebagian lahan yang terbakar adalah lahan gambut dan semak kering, sehingga api cepat membesar saat tertiup angin.

Asap dari kebakaran mulai dirasakan warga sekitar, meski belum sampai mengganggu aktivitas secara luas.

Untuk mengantisipasi dampak lebih besar, BPBD Aceh Barat berkoordinasi dengan BPBA dan pihak terkait lainnya.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengajuan bantuan tambahan, termasuk kemungkinan operasi modifikasi cuaca jika kondisi kebakaran semakin sulit dikendalikan.

BPBD mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan dan segera melapor jika melihat titik api baru.

Hingga kini, proses pemadaman masih berlangsung, sementara aparat dan pemerintah daerah berupaya memastikan api tidak merembet ke permukiman dan fasilitas publik.(*)




Guru Honorer Muaro Jambi Mengadu ke Komisi III DPR RI, Minta Perlindungan Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mengadukan kasus hukum yang menjerat dirinya ke Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Dengan penuh haru, Tri meminta perlindungan hukum atas perkara yang bermula dari tindakan pendisiplinan siswa di sekolah.

Tri dilaporkan oleh orang tua siswa dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan razia rambut terhadap siswa yang mengecat rambut pirang.

Kasus tersebut kini berlanjut ke proses hukum dan turut menyeret suaminya, Ahmad Kusai S.Sy , yang harus menjalani penahanan.

Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan anggota dewan lainnya, Tri memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada 8 Januari 2025, saat hari pertama masuk sekolah setelah libur semester.

Pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan siswa untuk menghitamkan kembali rambut yang dicat.

Namun, saat masuk sekolah, masih terdapat empat siswa berambut pirang, salah satunya siswa kelas VI.

Sebagai bentuk penegakan aturan sekolah, Tri melakukan razia dan memotong rambut siswa tersebut.

“Tiga siswa menerima karena merasa bersalah. Namun satu siswa menolak dan memberontak,” kata Tri dalam rapat dengar pendapat.

Tri mengungkapkan, meski mendapat perlawanan, rambut siswa tersebut tetap dipotong sedikit. Setelah itu, siswa melontarkan kata-kata kasar.

Dalam kondisi emosi, Tri mengaku secara refleks menampar mulut siswa tersebut satu kali.

Ia menegaskan tidak ada luka serius akibat kejadian itu. Tidak ada darah, tidak ada gigi patah, dan tidak ada benda yang digunakan.

Proses belajar mengajar tetap berlangsung normal hingga pulang sekolah.

Namun, siswa tersebut kemudian mengadu kepada orang tuanya. Tak lama kemudian, orang tua siswa mendatangi rumah Tri dan melontarkan ancaman verbal.

Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan—melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga organisasi profesi guru—kasus tetap berlanjut ke jalur hukum.

Pada 28 Mei 2025, Tri dan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejak Juni 2025, Tri diwajibkan melapor rutin ke kepolisian.

Sementara suaminya ditahan sejak 28 Oktober 2025 dan telah hampir tiga bulan mendekam di tahanan.

Tri mengaku telah berulang kali meminta maaf, baik secara langsung maupun tertulis. Ia bahkan menemui Bupati Muaro Jambi serta kembali mendatangi rumah orang tua siswa pada Januari 2026.

“Saya sampaikan, kalau saya harus berhenti mengajar pun saya ikhlas. Yang penting masalah ini selesai,” ujarnya.

Namun hingga kini, belum ada kesepakatan damai. Tri berharap pengaduannya ke Komisi III DPR RI dapat membuka jalan penyelesaian hukum dan membebaskan suaminya.

“Saya hanya ingin suami saya pulang dan masalah ini selesai,” tutup Tri dengan suara bergetar.(*)




Perluasan Layanan, Tahun 2026 BGN Bangun 33.000 Dapur MBG di Seluruh Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan pembangunan 33.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang 2026 sebagai bagian dari perluasan layanan pemenuhan gizi nasional.

Target ini mencakup dapur di wilayah perkotaan, kawasan aglomerasi, hingga daerah terpencil dan terluar.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan sebagian besar dapur akan dibangun berbasis aglomerasi, melayani beberapa sekolah atau komunitas dalam satu kawasan, sementara sisanya difokuskan untuk wilayah sulit dijangkau.

“Kami targetkan di 2026 ini ada minimal 27.000 SPPG aglomerasi, ditambah dengan 8.558 di daerah terpencil. Jadi total akan ada sekitar 33.000 SPPG,” tutur Dadan di Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Model aglomerasi dipilih agar distribusi makanan lebih efisien, biaya operasional terkendali, dan kualitas layanan mudah diawasi.

Sementara pembangunan SPPG di daerah terpencil memastikan anak-anak dan masyarakat di wilayah tertinggal tetap mendapatkan akses pangan bergizi.

Program MBG telah dimulai sejak awal Januari 2026 dengan belasan ribu dapur beroperasi di berbagai daerah, dan jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai target 33.000 unit sepanjang tahun.

Selain menambah jumlah dapur, BGN fokus pada peningkatan kualitas layanan, mulai dari standar kebersihan, nilai gizi menu, hingga pelatihan tenaga dapur.

Edukasi gizi bagi penerima manfaat dan masyarakat sekitar menjadi bagian dari strategi jangka panjang.

Dengan perluasan SPPG yang masif, BGN berharap program MBG dapat menjangkau lebih banyak anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok rentan lainnya.

Langkah ini diharapkan menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.(*)




Noel Bikin Geger! Sindir KPK hingga Ngaku ‘Gembong’ di Tengah Sidang Tipikor

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Perhatian publik kembali tertuju pada Imanuel Ebenezer (Noel) seiring proses sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu menyampaikan komentar kontroversial terkait strategi pemberantasan korupsi KPK dan sikapnya terhadap permintaan amnesti saat menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pernyataannya, Noel menggunakan analogi satir untuk mengkritik narasi pemberantasan korupsi yang berkembang.

Ia menyebut dirinya sebagai “gembong” dan menyinggung dugaan korupsi di tingkat kementerian.

“Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu dijadikan berita biar keren,” ujar Noel.

Noel menegaskan pernyataannya bukan untuk membebani Presiden. Ia menilai Presiden seharusnya tetap fokus pada tugas pemerintahan, sementara dirinya bertanggung jawab atas ucapan sendiri.

“Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” tambahnya.

Selain itu, Noel menyoroti pendekatan KPK dalam menangani kasus korupsi, menilai bahwa penindakan lebih diutamakan dibanding pencegahan yang diamanatkan undang-undang.

“Apalagi, presiden menyampaikan berkali-kali KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi karena KPK melakukan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan,” katanya.

Pernyataan tersebut memicu beragam respons publik. Sebagian menilai kritik strategi pemberantasan korupsi perlu dibahas lebih mendalam, sementara yang lain menilai cara penyampaiannya berisiko menimbulkan salah tafsir.

Hingga kini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait komentar tersebut. Namun, proses hukum terhadap Noel tetap berjalan, dengan agenda sidang lanjutan dijadwalkan beberapa pekan ke depan.

Komentar Noel menambah daftar pernyataan kontroversial yang kerap memicu perdebatan, terutama mengenai isu tata kelola pemerintahan, efektivitas lembaga antirasuah, dan batas antara kritik serta pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.(*)




KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret dalam operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang awal 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diamankan. “Benar, salah satu pihak yang diamankan di Pati adalah saudara SDW,” ujarnya di Jakarta.

Hingga kini, KPK belum merinci perkara yang menjerat Sudewo. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan barang bukti sebelum menentukan status hukum.

Usai OTT, Sudewo dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dini hari Selasa (20/1/2026) pukul 00.14 WIB dengan pengawalan ketat penyidik KPK.

Mengenakan masker, Sudewo langsung masuk kendaraan menuju Semarang.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah Sudewo akan ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini menjadi titik krusial dalam perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik.

OTT terhadap Sudewo tidak sepenuhnya mengejutkan. Sebelumnya, namanya sempat disebut dalam penyelidikan KPK terkait dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pada akhir 2025, Sudewo pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

OTT ini juga terjadi di tengah gencarnya operasi KPK di berbagai daerah. Dalam beberapa pekan terakhir, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pejabat daerah, menunjukkan strategi penindakan yang lebih agresif terhadap korupsi tingkat lokal.

Di Kabupaten Pati, kabar penangkapan Sudewo memicu reaksi beragam. Sebagian warga terkejut, sementara yang lain menilai langkah KPK sebagai sinyal bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

Pemerintah Kabupaten Pati belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepemimpinan daerah pasca-OTT.

Jika Sudewo ditetapkan tersangka dan ditahan, roda pemerintahan kemungkinan dijalankan oleh wakil bupati atau pejabat pelaksana tugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik kini menanti pengumuman resmi KPK dalam beberapa jam ke depan.

Apakah Sudewo berstatus tersangka atau tidak, kasus ini dipastikan terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan citra pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)




Klaim Asuransi Kesehatan Kini Ada Batas Maksimal, Ini Aturannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru untuk memperkuat struktur dan tata kelola industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Kebijakan ini dirancang agar sektor asuransi lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus tetap memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.

Melalui regulasi terbaru, OJK menetapkan batasan dalam mekanisme klaim asuransi kesehatan. Tujuan utama bukan mempersulit nasabah, tetapi mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak dan menciptakan keseimbangan risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Secara spesifik, peserta asuransi akan menanggung sebagian biaya klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.

Skema ini diharapkan menekan klaim berlebihan yang berpotensi membebani industri jangka panjang.

Selain batas klaim, OJK juga menekankan kesiapan operasional perusahaan asuransi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perusahaan harus memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai.

“Perusahaan yang menyelenggarakan asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai,” ujar Ismail.

Kapabilitas medis yang kuat serta sistem informasi andal membantu perusahaan memproses klaim lebih cepat, akurat, dan transparan.

Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.

Regulasi ini melengkapi kebijakan sebelumnya, termasuk digitalisasi layanan asuransi, peningkatan standar produk, dan penguatan mekanisme pengawasan.

Dengan langkah ini, OJK berharap industri asuransi nasional makin tangguh, kompetitif, dan tetap berorientasi pada perlindungan konsumen.

Secara keseluruhan, aturan terbaru OJK menunjukkan komitmen menciptakan ekosistem asuransi yang stabil, profesional, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kepentingan pemegang polis.(*)