Tolak Produk Lokal, Dapur MBG Terancam Disanksi BGN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan peringatan tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menolak pasokan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Penolakan terhadap produk lokal dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pemerintah.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden. Karena itu, seluruh mitra pelaksana MBG diminta patuh tanpa pengecualian.

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis harus memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, BUMDesa, dan pelaku ekonomi rakyat lainnya,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, program MBG sejak awal tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga dirancang sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Oleh karena itu, praktik dapur MBG yang menolak pasokan dari petani dan pelaku usaha kecil dianggap bertentangan dengan semangat program tersebut.

Nanik juga mengingatkan para pengelola dapur MBG agar tidak bertindak sepihak dalam memilih pemasok bahan pangan.

“Kepala SPPG dan para mitra jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” tegasnya.

Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan bahwa sejumlah dapur MBG lebih memilih bekerja sama dengan pemasok besar, bahkan diduga memicu praktik monopoli pasokan pangan di beberapa daerah.

BGN menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha kecil sekaligus mencederai prinsip keadilan ekonomi yang diusung pemerintah.

BGN memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada SPPG atau mitra MBG yang terbukti melanggar ketentuan.

“Jika melanggar, akan saya suspend. Ini berarti melawan Peraturan Presiden,” kata Nanik.

Sanksi yang disiapkan mencakup penghentian sementara operasional dapur, evaluasi menyeluruh, hingga pemutusan kerja sama bagi pelanggaran yang dilakukan secara berulang atau disengaja.

Selain itu, BGN juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, tenaga pendidik, serta pemangku kepentingan lainnya untuk turut mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan.

Pengawasan publik dinilai penting guna memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran.

Melalui penegasan ini, BGN berharap dapur Makan Bergizi Gratis benar-benar berfungsi sebagai ekosistem yang adil tidak hanya menyediakan makanan sehat bagi penerima manfaat, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal di berbagai daerah.(*)




Kejar SDM Unggul, Prabowo Rancang 10 Kampus Internasional di Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri di kediamannya di Hambalang, Bogor, untuk membahas rencana pembangunan 10 kampus baru berkelas dunia di Indonesia.

Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di sektor teknologi dan digital.

Rapat tersebut melibatkan para menteri yang membidangi pendidikan, sains, dan teknologi.

Pemerintah berencana mengembangkan kampus-kampus baru itu melalui kerja sama dengan universitas ternama dari luar negeri yang selama ini telah memiliki hubungan akademik dengan perguruan tinggi di Indonesia.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa Indonesia memiliki modal awal yang kuat karena kolaborasi internasional di bidang pendidikan tinggi sudah berjalan cukup lama.

“Kita ingin mengajak kerja sama nanti. Mereka sudah banyak bekerja sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan banyak universitas lainnya. Mereka juga sudah punya kampus di kita, ada di Singhasari, ada di Bandung, terutama di bidang yang kita butuhkan, seperti digital dan teknologi,” ujar Prabowo kepada wartawan usai rapat.

Menurut Prabowo, pengalaman kerja sama tersebut akan mempercepat proses pembangunan kampus baru tanpa harus memulai dari awal.

Pemerintah ingin memastikan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat setara dengan universitas-universitas terbaik dunia.

“Kita ingin mempercepat, kita ingin mengejar. Kita harus punya tingkat pendidikan yang setinggi-tingginya, sederajat dengan yang terbaik di dunia,” lanjutnya.

Rencana pembangunan 10 kampus ini akan difokuskan pada bidang-bidang strategis, antara lain teknologi digital, kecerdasan buatan, sains, teknik, serta kesehatan.

Pemerintah juga membuka peluang penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dan penyusunan kurikulum bersama universitas mitra internasional guna menjaga standar akademik global.

Selain berfungsi sebagai lembaga pendidikan, kampus-kampus tersebut juga dirancang menjadi pusat riset dan inovasi.

Pemerintah berharap keberadaan kampus ini dapat memperkuat ekosistem penelitian nasional serta mendorong kolaborasi antara akademisi dan industri.

Presiden Prabowo menilai peningkatan kualitas SDM merupakan kunci agar Indonesia mampu bersaing di tingkat global, terutama di tengah percepatan perubahan teknologi dan ekonomi dunia.

Ia menegaskan bahwa investasi di sektor pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

Pemerintah menargetkan tahap awal pembangunan serta pematangan kerja sama internasional dapat segera dilakukan.

Sehingga kampus-kampus berstandar dunia tersebut dapat mulai beroperasi dalam beberapa tahun ke depan.(*)




Konsolidasi MBG di Jambi, Kepala BGN RI Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kunci strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Prof. Dadan saat menghadiri Konsolidasi Percepatan Penyelenggaraan Program MBG yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (28/01/2026).

Kehadirannya di Jambi menjadi bentuk dukungan langsung BGN terhadap percepatan pelaksanaan MBG di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Prof Dadan mengapresiasi komitmen kuat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Jambi yang dinilai sangat responsif dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut.

“Saya melihat semangat yang sangat tinggi dari Provinsi dan Kota Jambi untuk bergerak cepat menyelesaikan Program Makan Bergizi Gratis. Ini menunjukkan kesadaran bersama bahwa MBG sangat penting bagi masa depan kualitas SDM Indonesia,” ujar Prof. Dadan.

Menurutnya, dampak Program MBG tidak hanya dirasakan dari sisi pemenuhan gizi anak, tetapi juga memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah.

Setiap dana yang disalurkan ke Satuan Pelayanan Berbasis Gizi (SPBG) akan berputar untuk pembelian bahan pangan lokal, pembayaran relawan, hingga keterlibatan tenaga ahli gizi.

“Dengan skema ini, produktivitas wilayah meningkat, pengangguran terbuka bisa ditekan, dan perputaran ekonomi di daerah berjalan lebih cepat,” jelasnya.

Prof Dadan juga menekankan pentingnya kearifan lokal dalam penyusunan menu MBG.

Ia memastikan setiap SPBG memiliki tenaga ahli gizi yang menyusun menu berbasis potensi pangan lokal dan selera masyarakat setempat, serta membuka ruang evaluasi dari penerima manfaat.

“Program ini akan terus diperbaiki dan disempurnakan. Targetnya bukan hanya anak-anak tumbuh sehat, kuat, cerdas, dan ceria, tetapi juga kehidupan masyarakat secara keseluruhan ikut meningkat,” tegasnya.

Terkait sasaran, Prof. Dadan memastikan Program MBG menjangkau seluruh kelompok strategis, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak PAUD hingga SMA, santri dan sekolah keagamaan, anak usia sekolah yang putus sekolah, hingga guru dan tenaga pendidik.

Konsolidasi percepatan MBG ini turut dihadiri Anggota DPD RI Elviana, Gubernur Jambi Al Haris, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Jambi Diza, Ketua DPRD Kota Jambi, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kehadiran Kepala BGN RI di Provinsi Jambi.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendukung penuh percepatan MBG hingga menjangkau wilayah terpencil dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Kehadiran Kepala BGN RI menjadi motivasi besar bagi kami. Kami ingin memastikan anak-anak di daerah terpencil juga mendapatkan asupan gizi yang layak agar potensi mereka dapat berkembang maksimal,” ujar Al Haris.

Dengan dukungan langsung BGN RI dan sinergi pemerintah daerah, Program Makan Bergizi Gratis di Jambi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, merata, dan berkelanjutan.(*)




JKN di Jambi: Keaktifan Peserta 81%, Daerah Raih UHC Awards 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali membuktikan kualitas pelayanan kesehatan yang mumpuni dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang sangat tinggi.

Per 1 Januari 2026, Kota Jambi mencatat kepesertaan UHC sebesar 99,81% dengan tingkat keaktifan 81,69%.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti dengan UHC 99,21% dan keaktifan 81,92%, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai UHC 99,58% dengan keaktifan 80,02%.

Prestasi ini mendapat pengakuan melalui UHC Awards 2026, yang diberikan kepada 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota atas keberhasilan mereka mendorong kepesertaan Program JKN.

Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kepala daerah dalam memastikan masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang merata.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah menembus 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98% penduduk Indonesia, dengan keaktifan 81,45%, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029.

“Peran aktif pemerintah daerah sangat strategis untuk mendaftarkan penduduk dan menjaga keaktifan kepesertaan. Dengan sinergi seluruh pihak, perlindungan kesehatan masyarakat dapat terwujud secara lebih adil,” jelas Ghufron.

Capaian UHC juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Penelitian LPEM FEB UI tahun 2025 menunjukkan bahwa wilayah yang sudah UHC memiliki tingkat kesakitan lebih rendah, akses layanan lebih mudah, serta pengeluaran kesehatan rumah tangga yang lebih ringan.

Rata-rata, peserta JKN kini melakukan dua juta kunjungan per hari ke fasilitas kesehatan, mencerminkan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi terus memperkuat layanan dengan teknologi digital, termasuk Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, dan fitur i-Care JKN yang memudahkan dokter mengakses riwayat pelayanan peserta selama satu tahun terakhir.

Dalam UHC Awards 2026, daerah yang berprestasi dikategorikan dalam tiga level: Utama, Madya, dan Pratama, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi daerah lain untuk memperluas kepesertaan Program JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya JKN sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat sakit.

“Masyarakat sehat berarti bangsa kuat dan sejahtera. Program JKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan dan daya saing nasional,” kata Cak Imin.

Target pemerintah hingga 2029 adalah 99% kepesertaan JKN, sekaligus peningkatan kualitas layanan agar manfaat program dirasakan optimal oleh seluruh masyarakat Indonesia.

UHC Awards 2026 diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi daerah yang belum mencapai cakupan maksimal.(*)




Noel Tantang KPK dan Sindir Purbaya, Ini Respons Tenang Menteri Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, kembali menjadi sorotan publik setelah membuat komentar kontroversial menjelang sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.

Komentar tersebut disampaikan Noel saat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), di mana ia menyinggung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Noel menggunakan istilah “di-Noel-kan”, sebagai sindiran terkait kasus hukum yang menjerat dirinya.

“Pesan nih buat Pak Purbaya, modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ujar Noel sebelum sidang dakwaan.

Selain itu, Noel menyindir cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempertanyakan apakah lembaga itu benar-benar menegakkan hukum atau hanya membangun narasi kontroversial.

Ia bahkan menyatakan siap dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi, pernyataan yang langsung menyita perhatian publik.

Menanggapi sindiran tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap tenang.

Ia menegaskan bahwa risiko terseret kasus hukum hanya terjadi jika menerima uang di luar ketentuan sebagai pejabat negara.

“Oh biar saja, yang penting gua enggak terima duit. Noel kan terima (duit), kan gue enggak terima duit, gaji gue gede di sini, cukup. Case seperti itu di saya mungkin amat kecil kemungkinannya terjadi, kecuali saya mulai terima uang,” kata Purbaya saat ditemui awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Kasus yang menjerat Noel bermula dari OTT KPK pada Agustus 2025, ketika ia masih menjabat Wamenaker.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dengan nilai dugaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Noel juga menyebut keterlibatan satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan, meski tidak mengungkap identitas kedua pihak tersebut secara langsung.

Pernyataan Noel memicu beragam komentar publik.

Sebagian menilai sikapnya sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum, sementara sebagian lain melihatnya sebagai dramatisasi yang memperburuk citra terdakwa.

Di sisi lain, Purbaya tetap menjaga integritas dan menanggapi sindiran dengan tenang.

Persidangan kasus dugaan pemerasan ini masih berlangsung dan menjadi sorotan utama pemberitaan hukum nasional, menyoroti kontras antara kontroversi Noel dan ketenangan pejabat yang disindir.(*)




BGN Tegaskan Warga Boleh Unggah Menu MBG di Media Sosial

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa masyarakat tidak dilarang mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait sikap seorang kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung yang disebut menyayangkan warga membagikan menu MBG ke ruang publik.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat justru dibutuhkan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan.

Unggahan menu MBG, menurut Nanik, bisa menjadi bagian dari pengawasan bersama.

“Saya tidak pernah melarang orang tua siswa, guru, atau siapa pun untuk mengunggah menu MBG,” ujar Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, Senin (26/1/2026).

Meski demikian, Nanik mengingatkan agar unggahan dilengkapi dengan informasi yang jelas, termasuk waktu, alamat sekolah penerima manfaat, dan nama serta alamat SPPG yang mendistribusikan hidangan MBG.

Kelengkapan data ini memudahkan BGN dan lembaga terkait menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Keterangan yang detil sangat penting, agar BGN bekerja sama dengan lembaga dan kementerian lain bisa segera melacak dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nanik menekankan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat bukan gangguan, melainkan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

Ia menyebut keterlibatan orang tua, guru, dan warga menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas program MBG.

“Jadi kami justru sangat berterima kasih jika ada banyak saran, masukan, dan pengawasan dari orang tua murid, guru, maupun warga masyarakat lainnya,” ujar Nanik.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi publik bahwa unggahan menu MBG dilarang.

Pemerintah berharap keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dapat memperkuat pelaksanaan program MBG agar manfaatnya benar-benar dirasakan para penerima.(*)




Kapolri Tolak Usulan Polri Jadi Kementerian, Pilih Jadi Petani Daripada Menteri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana menempatkan Polri di bawah kementerian khusus.

Pernyataan ini disampaikan secara terbuka, menanggapi isu yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan ruang publik.

Menurut Sigit, Polri sebagai lembaga penegak hukum harus tetap independen sesuai amanat reformasi dan konstitusi.

Menurutnya, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi mengganggu prinsip profesionalitas, netralitas, serta independensi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

“Saya menolak kalau sampai ada usulan bahwa Polri berada di bawah kementerian khusus. Kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada yang menanyakan lewat WA, ‘mau ndak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’’ujar Sigit.

Kapolri menegaskan, penolakan ini bukan soal jabatan pribadi, melainkan menyangkut prinsip kelembagaan dan masa depan Polri sebagai institusi negara.

Ia menegaskan kepolisian harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar dapat menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat secara objektif.

“Kalau pun saya harus menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegas Sigit.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pribadinya terhadap independensi Polri.

Sikap tegas Kapolri ini mendapat perhatian publik dan memicu beragam respons.

Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bukti konsistensi Polri dalam menjaga semangat reformasi sektor keamanan sejak pasca-reformasi 1998.

Sementara wacana menempatkan Polri di bawah kementerian memang pernah muncul dalam diskursus kelembagaan negara, namun belum pernah diwujudkan.

Dengan pernyataan ini, sinyal penolakan dari pucuk pimpinan Polri terhadap wacana tersebut semakin jelas.

Posisi Polri tetap sebagai lembaga negara independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.(*)




Rumah Kosong Milik Lansia Jadi Dapur Program MBG, Begini Faktanya

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga lanjut usia bernama Wawan Syarwhani (80) dibuat terkejut setelah mengetahui rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur No 83A, Kecamatan Pabean Cantian, tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.

Bangunan bekas rumah Wawan kini difungsikan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan menyebut terakhir meninggalkan rumah pada April 2025, saat kondisi pagar masih terkunci rapat.

Masalah muncul pada Agustus 2025, ketika warga sekitar memberi tahu bahwa ada aktivitas mencurigakan di lahan miliknya, termasuk penebangan pepohonan dan pembangunan fasilitas.

Wawan mengaku kaget karena tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak manapun terkait perubahan fungsi rumahnya.

“Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya,” ujar Wawan kepada media, Sabtu (24/1/2026).

Wawan menegaskan memiliki bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan, pada 2017 ia pernah terlibat sengketa hukum dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terkait tuduhan penyerobotan lahan, namun Wawan mengklaim telah memenangkan kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap.

Merasa haknya dilanggar, Wawan melaporkan kejadian ini ke kepolisian sejak Agustus 2025, meminta pembongkaran dapur MBG dihentikan.

Selain itu, ia juga mengirim surat keberatan ke beberapa instansi, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta mengajukan upaya perlindungan hukum lainnya.

Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan.

Di sisi lain, Pelindo Regional 3 menyatakan lahan yang menjadi dapur MBG telah melalui proses hukum lengkap, termasuk eksekusi putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka mengklaim Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut sah diserahkan kepada Pelindo, sehingga pembangunan fasilitas dianggap legal.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai perlindungan hak milik warga, khususnya pemilik lansia seperti Wawan.

Publik menyoroti pentingnya mekanisme pemberitahuan dan persetujuan pemilik sebelum perubahan fungsi aset pribadi dilakukan, agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial.(*)




Viral Kabar Menteri KKP Pingsan, Trenggono: Kondisi Saya Sudah Membaik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjadi perhatian publik setelah dikabarkan sempat pingsan saat menghadiri agenda resmi.

Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu beragam reaksi, terutama di media sosial, mengingat padatnya aktivitas kerja yang dijalani sang menteri belakangan ini.

Kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran luas terkait kondisi kesehatan Trenggono.

Sejumlah tokoh publik, kolega pemerintahan, hingga masyarakat menyampaikan doa dan dukungan agar ia segera pulih dan dapat kembali menjalankan tugas negara.

Menanggapi hal itu, Trenggono akhirnya memberikan klarifikasi langsung melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, ia memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan baik dan tengah mendapatkan penanganan yang diperlukan.

Trenggono juga menyampaikan apresiasi atas perhatian yang datang dari berbagai pihak, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden secara langsung menghubunginya untuk menanyakan kondisi kesehatannya.

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan Trenggono melalui akun Instagram @swtrenggono, Minggu (25/1/2026), yang sekaligus menegaskan bahwa dirinya tetap dalam kondisi stabil dan terpantau.

Respons Presiden Prabowo yang langsung menghubungi Trenggono dinilai mencerminkan perhatian pimpinan negara terhadap kesehatan para menteri di tengah tuntutan kerja yang tinggi.

Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik terkait pentingnya menjaga kondisi fisik pejabat negara.

Meski demikian, Trenggono tidak merinci penyebab dirinya sempat pingsan. Ia hanya menegaskan bahwa tidak ada kondisi serius yang perlu dikhawatirkan dan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan.

Sejumlah pengamat menilai insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara beban kerja dan kesehatan, khususnya bagi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab strategis.

Trenggono sendiri dikenal aktif terlibat dalam berbagai agenda kelautan dan perikanan, mulai dari kebijakan pengelolaan sumber daya laut hingga koordinasi lintas sektor.

Sementara itu, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan agenda kerja Menteri KKP.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan seluruh program dan aktivitas tetap berjalan dengan dukungan jajaran internal.

Publik pun berharap Trenggono dapat memanfaatkan waktu pemulihan secara optimal agar dapat kembali menjalankan amanah dengan kondisi kesehatan yang prima.(*)




Gabung Militer Asing, Apakah Otomatis Kehilangan Status WNI? Ini Penjelasan Yusril

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara lain kembali memicu perdebatan publik.

Banyak yang beranggapan bahwa langkah tersebut secara otomatis membuat seseorang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Namun, pandangan itu ditegaskan tidak sepenuhnya tepat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang memang mengatur potensi kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas militer asing.

Meski begitu, penerapannya tidak berlangsung secara otomatis tanpa proses hukum.

Yusril merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.

Namun, ketentuan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme administratif yang sah.

Menurut Yusril, pencabutan status kewarganegaraan baru dianggap berlaku jika pemerintah secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Tanpa keputusan tersebut, status seseorang secara hukum tetap tercatat sebagai WNI, meskipun yang bersangkutan telah bergabung dengan militer negara lain.

Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya berhenti pada bunyi pasal, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan administratif negara.

Proses pencabutan kewarganegaraan juga tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena menyangkut hak hukum dan status sipil seseorang.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa sebelum keputusan pencabutan diterbitkan, pemerintah harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi, mulai dari pengumpulan bukti, validasi data, hingga pertimbangan hukum yang komprehensif.

Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

Selama ini, bergabung dengan militer asing kerap dianggap langsung menghapus status WNI, padahal secara hukum status tersebut tetap melekat hingga ada keputusan resmi dari negara.

Yusril berharap masyarakat dapat memahami bahwa persoalan kewarganegaraan merupakan isu hukum yang kompleks dan tidak bisa disimpulkan secara sederhana.

Ia mengimbau publik untuk melihat setiap kasus secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Dengan demikian, bergabung dengan militer negara lain tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Status tersebut baru dapat dicabut apabila pemerintah menerbitkan keputusan resmi sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)