WFA ASN Bisa Hemat BBM hingga 20 Persen, Ini Kata Menteri Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) berpotensi memberikan dampak besar terhadap penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, berdasarkan perhitungan awal, penerapan sistem kerja fleksibel tersebut dapat menekan konsumsi BBM hingga sekitar 20 persen, meskipun angka itu masih bersifat estimasi kasar.

“Ada hitungan kasar, kira-kira bisa sampai seperlima atau sekitar 20 persen,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (21/3/2026).

Purbaya menjelaskan, penghematan ini bisa terjadi karena berkurangnya mobilitas harian ASN jika WFA diterapkan dalam beberapa hari dalam satu pekan. Dengan lebih banyak aktivitas dilakukan dari rumah atau lokasi lain, penggunaan kendaraan otomatis menurun.

Ia mencontohkan skema penerapan WFA selama beberapa hari, seperti Jumat hingga akhir pekan, yang dinilai cukup efektif dalam menekan pergerakan harian.

“Kalau beberapa hari bekerja dari mana saja, aktivitas di rumah meningkat dan mobilitas berkurang. Ini bisa berdampak ke konsumsi BBM,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak akan diterapkan secara permanen. Skema ini hanya dirancang untuk periode tertentu, terutama setelah momen Lebaran.

Hal ini mempertimbangkan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara jarak jauh, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain menekan konsumsi energi, kebijakan WFA juga dinilai memiliki efek tambahan terhadap perekonomian. Aktivitas berbasis rumah tangga berpotensi meningkat, sementara sektor pariwisata domestik juga bisa terdorong karena fleksibilitas waktu kerja.

Penerapan WFA menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan global, khususnya terkait kenaikan harga energi akibat dinamika geopolitik.

Dengan mengurangi mobilitas tanpa mengganggu produktivitas secara signifikan, pemerintah berharap konsumsi BBM dapat ditekan secara efektif.

Meski begitu, pemerintah tetap menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi energi dan kualitas pelayanan publik, sehingga kebijakan ini akan diterapkan secara terbatas dan selektif.




Wacana WFH untuk Swasta Belum Final, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Istana menegaskan bahwa rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa langsung diberlakukan ke seluruh sektor, mengingat perbedaan karakteristik pekerjaan di masing-masing bidang.

“Untuk sektor swasta belum tentu bisa diterapkan secara menyeluruh. Kemungkinan WFH lebih difokuskan untuk kantor pemerintahan, bukan sektor pelayanan publik atau sektor lain yang membutuhkan kehadiran langsung,” ujarnya kepada media, Sabtu (21/3/2026).

Menurutnya, banyak jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional lapangan.

Karena itu, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mengkaji kebijakan tersebut secara matang.

Di sisi lain, pelaku usaha juga menilai penerapan WFH tidak bisa disamaratakan. Sektor seperti manufaktur, logistik, hingga perdagangan tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja agar proses produksi dan distribusi berjalan optimal.

Namun demikian, beberapa sektor dinilai lebih fleksibel untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh, seperti industri teknologi informasi dan ekonomi kreatif yang berbasis digital.

Wacana penerapan WFH sebelumnya mencuat sebagai salah satu langkah untuk menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), di tengah ketidakpastian kondisi global.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH, khususnya bagi sektor swasta, masih akan terus dikaji sebelum diputuskan secara resmi.(*)




MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR, Dinilai Lebih Adil untuk Rakyat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan penghapusan kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan sejumlah pejabat negara.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menciptakan keadilan serta transparansi pengelolaan keuangan negara.

Putusan tersebut langsung mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Firman Soebagyo.

Menurut Firman, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini dan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kebijakan ini tidak lagi sesuai dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran negara,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ia juga mendorong agar kebijakan penghapusan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi diperluas ke berbagai jabatan publik lainnya.

Firman menilai, langkah ini seharusnya mencakup anggota DPD, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah agar prinsip keadilan dapat diterapkan secara menyeluruh.

Selain itu, penghapusan pensiun seumur hidup juga dinilai berpotensi besar meningkatkan efisiensi anggaran negara.

Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.

Ia mencontohkan, anggaran tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini masih membutuhkan perhatian lebih.

Putusan MK ini merupakan hasil pengujian terhadap regulasi lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam putusannya, MK juga mendorong pembentukan regulasi baru yang lebih adaptif dalam mengatur hak keuangan pejabat negara.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah bersama DPR diharapkan segera merumuskan aturan baru yang lebih adil, transparan, serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang berkelanjutan.(*)




OJK Buka Suara soal Pertukaran Data RI-AS, Ini Risiko yang Harus Diwaspadai

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi terkait kebijakan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor perbankan.

Meski membuka peluang efisiensi dan transformasi digital, regulator menegaskan bahwa kebijakan ini hanya dapat dijalankan dengan prasyarat ketat, terutama dalam aspek perlindungan data dan manajemen risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa akses pemrosesan data lintas negara harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, bank diperbolehkan memanfaatkan skema ini selama memenuhi ketentuan terkait pengelolaan risiko teknologi informasi, kerja sama pihak ketiga (outsourcing), serta perlindungan data konsumen.

“OJK menilai kebijakan ini bisa dilakukan sepanjang hak akses pengawas tetap penuh dan seluruh risiko dapat dikelola dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).

Dian juga menyampaikan optimisme bahwa ketahanan industri perbankan nasional tidak akan terganggu, bahkan berpotensi meningkat jika pengawasan berjalan efektif.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi fondasi utama dalam implementasi kebijakan ini, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tetap berlaku penuh.

Ia menjelaskan bahwa praktik pertukaran data lintas negara sebenarnya bukan hal baru, mengingat sektor keuangan saat ini sudah banyak menggunakan platform global, termasuk dari Amerika Serikat.

Namun demikian, OJK menekankan bahwa prinsip kedaulatan data tetap harus dijaga oleh Indonesia dalam setiap kerja sama internasional.

Sebagai langkah mitigasi, OJK mengingatkan pentingnya penguatan manajemen risiko, khususnya dalam aspek teknologi informasi, keamanan data, serta pengawasan terhadap pihak ketiga.

Dengan pendekatan tersebut, OJK berharap kebijakan pertukaran data lintas negara dapat memberikan manfaat nyata bagi industri perbankan, tanpa mengorbankan perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.(*)




Arus Mudik 2026, Truk 3 Sumbu Dibatasi Masuk Tol Jambi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya mengingatkan kembali kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk di wilayah Jambi.

Kebijakan ini mengacu pada aturan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Salah satu ruas yang terdampak adalah Tol Betung–Tempino–Jambi, khususnya segmen Bayung Lencir hingga Simpang Ness.

Selain itu, pembatasan juga berlaku di Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, serta beberapa ruas tol di Pulau Jawa.

Plt EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Aturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri (non-tol), khususnya pada jalur-jalur yang berpotensi mengalami kepadatan tinggi.

Kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut meliputi:

  • Truk dengan tiga sumbu atau lebih

  • Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan

  • Angkutan material seperti pasir, batu, semen, dan kayu

Namun, distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, dengan catatan tidak mengangkut material tertentu.

Beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti:

  • Pengangkut BBM atau BBG

  • Angkutan hewan ternak

  • Distribusi pupuk

  • Bantuan bencana

  • Bahan pokok

Kendaraan tersebut wajib dilengkapi dokumen resmi dan surat muatan yang jelas.

Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait.

Langkah ini diambil untuk memastikan perjalanan masyarakat selama mudik Lebaran tetap aman, lancar, dan nyaman.

Pengguna jalan, khususnya sopir angkutan barang, diimbau untuk mematuhi aturan, memperhatikan rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.(*)




Tol Betung–Tempino–Jambi Ramai Saat Mudik, Ini Data Terbarunya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), khususnya di wilayah Jambi.

PT Hutama Karya mencatat peningkatan volume kendaraan yang cukup signifikan pada sejumlah ruas tol, termasuk Tol Betung–Tempino–Jambi.

Berdasarkan data per 18 Maret 2026, jumlah kendaraan yang melintas di ruas Tol Betung–Tempino–Jambi (Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness) mencapai 10.443 kendaraan. Angka ini meningkat sekitar 32,90 persen dibandingkan kondisi normal.

Peningkatan trafik ini menunjukkan bahwa ruas tol di Jambi semakin menjadi jalur utama bagi pemudik yang melintas di Sumatera.

Selain menghubungkan antarwilayah, tol ini juga menjadi akses penting menuju kawasan perkotaan dan jalur lintas utama di Sumatera bagian tengah.

Secara keseluruhan, trafik di seluruh ruas JTTS yang telah beroperasi mencapai 188.975 kendaraan dalam satu hari, atau melonjak hingga 109,65 persen dibandingkan hari biasa.

Tak hanya di Jambi, peningkatan juga terjadi di berbagai ruas tol lainnya, seperti Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Tol Palembang–Indralaya–Prabumulih, hingga Tol Pekanbaru–Dumai.

Hal ini menandakan mobilitas masyarakat yang terus meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sebagai operator JTTS, Hutama Karya terus melakukan pemantauan secara intensif untuk memastikan kondisi lalu lintas tetap aman dan lancar.

Berbagai langkah dilakukan, mulai dari kesiapan petugas di lapangan, fasilitas pendukung, hingga koordinasi dengan pihak terkait.

Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan, khususnya yang melintasi Tol Jambi, untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik.

Pengemudi diminta mematuhi rambu lalu lintas, menjaga jarak aman, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima.

Selain itu, pemudik juga disarankan untuk beristirahat di rest area jika merasa lelah guna menghindari risiko kecelakaan.

Informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas juga dapat diakses melalui aplikasi HK Toll Apps maupun media sosial resmi Hutama Karya.(*)




Hilal Belum Memenuhi Syarat, Lebaran Jatuh Sabtu 21 Maret 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026).

“Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya dalam konferensi pers.

Penetapan ini didasarkan pada hasil pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia. Secara astronomis, posisi hilal masih belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan.

Ketinggian hilal tercatat berkisar antara 0,9 hingga 3,1 derajat, dengan elongasi sekitar 4,5 hingga 6,1 derajat. Sementara standar minimum yang digunakan mengacu pada kriteria MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Karena mayoritas posisi hilal berada di bawah ambang batas tersebut, maka hilal dinyatakan belum memenuhi syarat untuk terlihat.

Sidang isbat melibatkan berbagai unsur, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, hingga Muhammadiyah, serta perwakilan DPR dan negara sahabat.

Proses sidang diawali dengan pemaparan data hisab oleh tim falakiyah, kemudian dilanjutkan sidang tertutup sebelum keputusan akhir ditetapkan melalui metode gabungan hisab dan rukyat.

Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Penetapan tersebut menggunakan metode hisab yang selama ini menjadi pedoman organisasi tersebut dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Sejarah Panjang Sidang Isbat

Sidang isbat telah menjadi tradisi penting di Indonesia dalam menentukan hari besar Islam, seperti Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.

Sejak awal kemerdekaan, pemerintah sudah mengatur penetapan hari raya melalui kebijakan resmi. Pada era Soekarno, diterbitkan Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um tahun 1946 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan hari raya.

Praktik sidang isbat mulai berjalan sekitar dekade 1950-an dan semakin diperkuat pada masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963.

Hingga kini, sidang isbat tetap menjadi acuan resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah, sekaligus mengakomodasi berbagai pandangan ormas Islam di Indonesia.(*)




Mudik Gratis Honda 2026 Berangkatkan 2.500 Pemudik, Ini Fasilitas Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program mudik gratis kembali dihadirkan PT Astra Honda Motor melalui agenda tahunan Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026.

Memasuki tahun ke-18, program ini menjadi salah satu solusi perjalanan aman dan nyaman bagi masyarakat saat musim Lebaran.

Pelepasan peserta dilakukan di kawasan AHM Sunter pada Sabtu (14/3).

Sebanyak 2.521 pemudik diberangkatkan menggunakan 60 bus eksekutif menuju dua kota tujuan utama, yakni Yogyakarta dan Semarang.

Rinciannya, 1.601 peserta menuju Yogyakarta, sementara 920 lainnya melanjutkan perjalanan ke Semarang.

Tak hanya mengangkut penumpang, Honda juga memfasilitasi pengiriman sepeda motor milik peserta.

Sebanyak 1.116 unit sepeda motor telah lebih dulu diberangkatkan menggunakan 32 truk dari wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

General Manager HC3 AHM, Antok Yuniarso, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung tradisi mudik masyarakat Indonesia.

Menurutnya, perjalanan mudik bukan sekadar perjalanan biasa, tetapi momen penuh makna untuk kembali berkumpul bersama keluarga.

Karena itu, Honda berupaya menghadirkan pengalaman mudik yang lebih aman, nyaman, dan menyenangkan.

Fasilitas Lengkap untuk Pemudik

Peserta Mudik Balik Bareng Honda mendapatkan berbagai fasilitas, mulai dari dua kursi bus untuk setiap satu sepeda motor, asuransi perjalanan, perlengkapan mudik, hingga kesempatan memperoleh doorprize.

Selain itu, edukasi keselamatan berkendara juga menjadi perhatian utama melalui kampanye #Cari_Aman.

Peserta diingatkan untuk selalu memperhatikan kapasitas penumpang, membawa barang sesuai aturan, serta menggunakan perlengkapan berkendara yang aman.

175 Bale Santai Honda di Jalur Mudik

Untuk mendukung kenyamanan pemudik, AHM menghadirkan 175 Bale Santai Honda (BSH) yang tersebar di berbagai jalur mudik di Indonesia.

Fasilitas ini menyediakan tempat istirahat gratis dengan berbagai layanan seperti ruang ber-AC, mushola, televisi, makanan ringan, alat pijat elektrik, hingga servis ringan sepeda motor.

Tak hanya itu, Honda juga menyiapkan 12 Posko Mudik Honda di Pulau Jawa dan Lampung, 13 AHASS Siaga+ di jalur utama, serta 150 AHASS Siaga di berbagai daerah.

Layanan Darurat dan Program Ramadan

Guna memastikan perjalanan tetap aman, Honda menyiagakan 240 armada Honda CARE yang siap memberikan bantuan darurat di berbagai kota besar.

Layanan Contact Center Astra Honda Care juga tersedia selama 24 jam untuk membantu konsumen melalui telepon maupun media digital.

Di sisi lain, Honda turut menghadirkan program Lebaran Nusantara Honda 2026 yang diisi dengan berbagai kegiatan seperti buka puasa bersama, santunan anak yatim, hingga aktivitas sosial yang melibatkan ratusan jaringan dealer di seluruh Indonesia.

Melalui rangkaian program ini, Honda berharap dapat terus mempererat hubungan dengan konsumen sekaligus menghadirkan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.(*)




Inspiratif! Taruna Akpol Isi Ramadan dengan Buka Bersama dan Polsanak di Magelang

MAGELANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana Ramadan yang hangat terasa di Masjid Ar Rasyid, Dusun Singonalan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Rabu (18/3/2026) sore.

Puluhan warga tampak berkumpul dalam kegiatan buka puasa bersama yang digelar dua taruna dari Akademi Kepolisian (Akpol).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi, tetapi juga sarana edukasi bagi anak-anak desa.

Dua taruna tersebut, Ervin Adriananta Pradana Waluyo dan Muhammad Adi Laksono, memanfaatkan masa cuti Idul Fitri dengan mengadakan kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat sekitar.

Selain berbuka puasa bersama, mereka juga melaksanakan salat berjamaah serta program Polsanak (Polisi Sahabat Anak).

Dalam sesi ini, anak-anak diberikan pemahaman ringan tentang pentingnya disiplin, kebersamaan, serta menjaga keamanan lingkungan sejak usia dini.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 warga, termasuk Kepala Dusun Singonalan dan pengurus takmir masjid.

Kehadiran para taruna disambut dengan penuh antusias, terutama karena kegiatan tersebut dinilai mampu memberikan inspirasi bagi generasi muda di desa.

Kepala Dusun Singonalan, Slamet Sarman, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut.

Ia menilai kegiatan ini tidak hanya membawa kebahagiaan di bulan Ramadan, tetapi juga memberikan nilai edukatif yang penting bagi anak-anak.

Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dalam menanamkan nilai kedisiplinan dan kebersamaan sejak dini.

Momentum Ramadan dimanfaatkan para taruna untuk mempererat hubungan antara institusi kepolisian dan masyarakat melalui pendekatan yang lebih humanis.

Kebersamaan yang terjalin dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa calon perwira Polri juga hadir sebagai bagian dari masyarakat.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi dokumentasi, meninggalkan kesan hangat dan penuh makna bagi seluruh peserta.(*)




Google Kalah di Kasasi, Wajib Bayar Denda Pelanggaran Monopoli di Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google terkait kasus dugaan praktik monopoli di Indonesia.

Dengan putusan ini, Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar sesuai keputusan sebelumnya dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Penolakan kasasi menutup seluruh upaya hukum Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” tulis MA dalam laman resminya.

Kasus ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi digital.

Kebijakan ini dianggap membatasi pilihan pengembang karena tidak menyediakan alternatif metode pembayaran lain.

KPPU menilai praktik tersebut merupakan penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis Android di Indonesia.

Selain itu, adanya potongan biaya layanan dari setiap transaksi digital turut menjadi sorotan.

Setelah melalui proses panjang, KPPU pada 2025 menyatakan Google terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Meski Google sempat mengajukan banding dan kasasi, seluruh upaya hukum akhirnya ditolak oleh MA.

Dengan keputusan ini, Google tidak hanya wajib membayar denda, tetapi juga diharuskan menyesuaikan kebijakan bisnisnya di Indonesia, termasuk membuka peluang penggunaan sistem pembayaran alternatif di luar ekosistem Google.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia semakin tegas dalam mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi global, khususnya terkait persaingan usaha dan perlindungan pasar digital nasional.(*)