Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Ini Daftarnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Keppres ini berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjadi pedoman kalender kerja pemerintah sepanjang tahun mendatang.

Penetapan cuti bersama bertujuan memberi kepastian jadwal libur yang berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional, tanpa mengurangi hak cuti tahunan ASN.

ASN yang tetap bertugas saat cuti bersama berhak mendapatkan kompensasi berupa tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diambil.

Berikut daftar 8 hari cuti bersama tahun 2026:

  • 16 Februari — Imlek

  • 18 Maret — Nyepi

  • 20, 23, 24 Maret — Idul Fitri

  • 15 Mei — Kenaikan Yesus Kristus

  • 28 Mei — Idul Adha

  • 24 Desember — Natal

Keppres ini melengkapi kalender hari libur nasional 2026 yang sebelumnya diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Secara total, kombinasi libur nasional dan cuti bersama tahun depan berpotensi menciptakan sejumlah long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk liburan atau mudik.

Meskipun aturan ini berlaku untuk ASN, sektor swasta sering menjadikan cuti bersama sebagai acuan dalam menyusun kalender kerja perusahaan.

Dengan kepastian jadwal, masyarakat dan pelaku usaha bisa merencanakan aktivitas, perjalanan, dan agenda keluarga lebih awal.

Pemerintah berharap penataan cuti bersama tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan istirahat pegawai.(*)




PPATK Ungkap Perputaran Dana Rp 992 Triliun Diduga dari Tambang Emas Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran dana fantastis senilai Rp 992 triliun yang diduga terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Temuan ini langsung menarik perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menyatakan siap menindaklanjuti secara menyeluruh.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi mandat utama satgas, terlepas dari laporan PPATK.

“Ini kewajiban Satgas melakukan penertiban. Kami sudah memetakan aktivitas bisnis semua korporasi di kawasan hutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Satgas kini mendalami apakah aktivitas tambang yang terdeteksi melanggar hukum, melalui investigasi berlapis, audit lapangan, dan pengumpulan data menyeluruh.

“Jika ada indikasi kuat tindak pidana, data akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum dalam Satgas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Barita.

PPATK menyebut nilai Rp 992 triliun tersebut berasal dari analisis transaksi yang diduga terkait praktik penambangan tanpa izin (illegal mining).

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.

Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan finansial di sektor sumber daya alam, di mana aliran dana ilegal sering terhubung dengan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara.

Pemerintah kini didorong memperkuat koordinasi antar-lembaga agar temuan PPATK dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Publik menantikan hasil investigasi lapangan Satgas PKH, yang akan menentukan langkah selanjutnya: penindakan administratif, penyitaan aset, atau proses pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.(*)




Viral di Media Sosial, Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri menyusul laporan dugaan penghinaan yang muncul dari materi stand up comedy-nya yang kembali viral di media sosial.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian laporan masyarakat terkait sejumlah karya lawakannya.

Laporan awal berkaitan dengan materi lama yang dianggap menyinggung adat Toraja.

Sementara itu, persoalan juga berkembang ke konten dalam pertunjukan Mens Rea, sehingga total ada enam laporan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Meski menghadapi proses hukum, Pandji menegaskan dirinya tidak merasakan tekanan atau ancaman.
“Gak ada (ancaman atau tekanan),” ujarnya singkat saat ditemui wartawan, Selasa (3/2/2026).

Pandji memandang laporan tersebut sebagai risiko profesi komika.

Menurutnya, stand up comedy memang membuka ruang respons publik yang luas, dan reaksi beragam terhadap materi merupakan hal yang wajar.

“Ini saya anggap konsekuensi logis saja. Saya ingin berkarya, saya punya materi stand up, semua orang bisa merespons, responsnya bisa beragam, udah,” katanya.

Ia menambahkan, komedi sering mengangkat isu sosial dan kritik, sehingga polemik yang muncul justru membuka ruang diskusi publik.

“Konsekuensi, tapi di luar itu juga membangun diskusi topik-topik di dalam materi tersebut. Rasanya ini jadi pembelajaran yang baik juga untuk masyarakat,” terang Pandji.

Pandji hadir di kantor polisi didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam seni komedi.

Beberapa pihak menekankan bahwa stand up comedy merupakan bentuk kritik sosial, sementara kelompok lain menilai materi tertentu dapat menyentuh identitas budaya atau kelompok masyarakat.

Pandji menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.

Ia berharap kasus ini menjadi ruang refleksi mengenai cara masyarakat merespons karya seni, kritik, dan humor di era media sosial.

Perkembangan kasus ini terus dipantau publik karena menyentuh isu sensitif antara kebebasan berkarya dan tanggung jawab sosial seorang figur publik.(*)




Insiden MBG Kudus: BGN Siapkan Sanksi Administratif dan Evaluasi Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permintaan maaf resmi setelah ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan mengalami mual dan gangguan pencernaan di Kudus.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya segera melakukan investigasi terhadap dapur penyedia makanan yang diduga terlibat.

“Pertama-tama, saya meminta maaf kepada para siswa yang mengalami kejadian kurang menyenangkan. Kami sudah memulai investigasi dan analisis untuk beberapa SPPG yang terkait,” ujar Dadan, Senin (2/2/2026).

Hasil investigasi awal menunjukkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengolahan dan distribusi makanan.

BGN menyiapkan sanksi administratif bagi dapur yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan, termasuk kemungkinan pemberian lampu kuning atau penghentian sementara operasional.

Salah satu dapur MBG di Kudus telah dihentikan sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti insiden sekaligus mencegah risiko lanjutan.

Dadan menegaskan keselamatan siswa menjadi prioritas utama program MBG, yang kini menjangkau jutaan anak di seluruh Indonesia.

Evaluasi tidak hanya terbatas di Kudus, tetapi juga menjadi momentum untuk memperketat pengawasan nasional terhadap semua dapur SPPG.

BGN berencana menerbitkan pedoman tambahan terkait standar higienitas dapur, kontrol bahan baku, dan prosedur distribusi makanan.

Pemerintah daerah juga diminta memperkuat pengawasan agar setiap dapur MBG mematuhi protokol keamanan pangan.

Meski insiden ini menjadi ujian serius bagi program MBG, BGN menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

Publik kini menunggu hasil resmi laboratorium, yang akan menentukan langkah lanjutan termasuk potensi sanksi lebih berat terhadap pihak yang terbukti lalai.(*)




Pansel Mulai Kerja, Penentuan Ketua OJK Baru Tanpa Campur Tangan Presiden

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah menegaskan bahwa pemilihan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang definitif akan dilakukan secara independen melalui panitia seleksi (pansel), tanpa adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/2/2026).

Purbaya menjelaskan, pansel telah resmi dibentuk dan mulai bekerja sebagai tahap awal proses seleksi ketua OJK baru.

Menurutnya, mekanisme ini merupakan prosedur formal untuk mengisi posisi strategis di lembaga yang berperan penting dalam pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

“Proses ini sepenuhnya melalui panitia seleksi. Belum ada bocoran nama. Tidak ada arahan dari Presiden,” ujar Purbaya, menegaskan profesionalisme dan transparansi dalam seleksi.

Pembentukan pansel dilakukan menyusul kekosongan jabatan di tubuh OJK setelah pengunduran diri beberapa pejabat puncak, termasuk Ketua Dewan Komisioner sebelumnya.

Pemerintah menargetkan proses seleksi dapat rampung dalam satu hingga dua minggu, sehingga pimpinan definitif segera ditetapkan.

Pansel akan membuka pendaftaran calon dan menyeleksi kandidat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menilai kompetensi teknis dan integritas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendukung proses ini dan menegaskan bahwa kandidat dari berbagai latar belakang dapat mengikuti seleksi asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Penentuan pimpinan baru OJK dianggap krusial, terutama di tengah dinamika pasar modal dan sektor jasa keuangan yang sempat diguncang gejolak pasar.

Penetapan Ketua OJK yang kompeten diharapkan memperkuat kepercayaan investor domestik maupun internasional.

Dengan mekanisme seleksi independen dan profesional, pemerintah berharap proses ini berjalan adil, berorientasi pada kompetensi, dan memberikan sinyal positif bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia.(*)




KPK Dorong Pembaruan Teknologi OTT untuk Kejar Koruptor Modern

JAKARTA, SEPUCUKJAMB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan pentingnya dukungan teknologi canggih dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Permintaan pembaruan peralatan ini muncul menyusul semakin kompleksnya modus pelaku korupsi yang memanfaatkan teknologi komunikasi modern.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebutuhan akan alat terbaru bukanlah berlebihan.

Ia menekankan bahwa pola kejahatan korupsi saat ini jauh lebih rumit dibanding beberapa tahun terakhir. Tanpa pembaruan peralatan, efektivitas penindakan bisa terganggu.

“Berkembangnya modus operandi dan alat komunikasi yang dimiliki koruptor tanpa diimbangi pembaruan alat akan menghambat pelaksanaan OTT,” ujar Praswad, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan teknologi untuk mengaburkan jejak, menyamarkan transaksi, dan membangun komunikasi berlapis.

Kondisi ini menuntut KPK memiliki perangkat investigasi yang setara atau lebih canggih, agar mampu menindak pola baru korupsi.

Praswad menegaskan bahwa dukungan anggaran untuk pembelian alat modern seharusnya dilihat sebagai investasi jangka panjang dalam perang melawan korupsi.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi selama ini menjadi agenda prioritas nasional, sehingga fasilitas mutakhir sangat diperlukan.

“Tanpa dukungan konkret berupa teknologi dan sumber daya, semangat pemberantasan korupsi berpotensi hanya menjadi slogan,” tambah Praswad.

Permintaan ini muncul di tengah tuntutan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam pengumpulan bukti.

Operasi tangkap tangan sendiri menjadi salah satu instrumen paling efektif bagi KPK karena sering membuka praktik suap yang sulit terdeteksi melalui mekanisme konvensional.

Sejumlah pengamat menilai bahwa modernisasi alat penegakan hukum berbasis teknologi tidak bisa ditunda.

Kejahatan korupsi berbasis teknologi berkembang pesat, sehingga aparat penegak hukum harus beradaptasi agar tidak tertinggal.

Dorongan ini menyoroti komitmen negara dalam memperkuat KPK. Dukungan teknologi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan simbol keseriusan pemerintah dalam menutup ruang gerak koruptor di Indonesia.(*)




Catat! Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Bisa Diklaim BPJS per Januari 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, mulai Januari 2026, terdapat sejumlah jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini sejatinya bukan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali terhadap regulasi jaminan kesehatan nasional yang telah berlaku.

Pembaruan dilakukan pada sisi implementasi agar sistem JKN tetap berkelanjutan dan fokus pada layanan medis yang bersifat esensial serta berbasis kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak semua tindakan medis dapat diklaim melalui JKN.

Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau tidak memiliki indikasi medis yang jelas dikecualikan dari pembiayaan.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan manfaat, mutu layanan, dan keberlanjutan pendanaan jaminan kesehatan nasional.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain perawatan kecantikan seperti operasi plastik untuk tujuan estetika, pemasangan kawat gigi yang bersifat kosmetik, serta pengobatan infertilitas.

Selain itu, penyakit atau cedera yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, serta konsumsi alkohol juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah, tindakan medis yang masih bersifat eksperimental, serta pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, juga tidak dapat diklaim.

Berikut ringkasan 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa tertentu

  2. Perawatan estetika atau kosmetik

  3. Perataan gigi untuk tujuan kecantikan

  4. Cedera akibat tindak pidana

  5. Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

  6. Dampak konsumsi alkohol dan narkotika

  7. Pengobatan infertilitas

  8. Pengobatan alternatif yang belum teruji secara medis

  9. Layanan medis di luar negeri

  10. Tindakan medis eksperimental

  11. Pelayanan tanpa indikasi medis

  12. Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS

  13. Layanan yang telah dijamin program lain

  14. Kecelakaan kerja atau lalu lintas yang ditanggung lembaga lain

  15. Perlindungan kesehatan tertentu bagi TNI/Polri

  16. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

  17. Alat kontrasepsi

  18. Perbekalan kesehatan rumah tangga

  19. Layanan di luar manfaat JKN

  20. Kasus yang tidak sesuai prosedur rujukan

  21. Pelayanan lain yang dikecualikan dalam regulasi

Meski terdapat pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung sebagian besar layanan medis penting, mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, tindakan operasi, hingga pengobatan penyakit kronis sesuai dengan prosedur dan ketentuan rujukan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Peserta juga disarankan rutin mengikuti pembaruan kebijakan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan guna memastikan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN dapat dimanfaatkan secara optimal.(*)




Komisi XI DPR Minta OJK Benahi Pasar Modal Jelang Pengumuman Indeks MSCI 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pengunduran diri beberapa pejabat tinggi OJK di tengah tekanan yang melanda pasar modal Indonesia.

Ia menilai, langkah-langkah struktural perlu segera ditempuh agar stabilitas pasar dapat dipulihkan dan kepercayaan investor kembali menguat.

Menurut Dolfie, prioritas utama OJK saat ini adalah memastikan kesesuaian pasar modal Indonesia dengan standar internasional, khususnya yang menjadi acuan indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Hal tersebut dinilai krusial menjelang pengumuman final indeks MSCI yang dijadwalkan pada Mei 2026.

“Prioritas yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah memastikan kesesuaian standar internasional MSCI sebelum pengumuman indeks pada Mei mendatang, melalui berbagai langkah struktural,” ujar Dolfie dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Salah satu langkah yang menjadi perhatian Komisi XI adalah penyesuaian ketentuan free float atau porsi saham yang beredar di publik.

Dolfie menyebut, kebijakan free float yang saat ini berada di kisaran 7,5 persen perlu ditingkatkan secara bertahap menjadi minimal 10 hingga 15 persen.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas saham, serta menekan potensi manipulasi harga di pasar modal.

“Ke depan, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia perlu menerapkan kebijakan free float secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Langkah ini juga harus diiringi penguatan basis investor domestik, pemberian insentif yang tepat, pengawasan yang efektif, serta peningkatan transparansi,” jelasnya.

Namun demikian, Dolfie mengingatkan agar penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, perubahan yang terlalu agresif justru berpotensi memicu volatilitas baru di pasar saham domestik.

Ia juga menyoroti kondisi sentimen investor yang saat ini masih cenderung berhati-hati.

Ketidakpastian pasar membuat sebagian investor asing memilih menunggu dan menyesuaikan portofolio mereka sembari melihat arah kebijakan dan stabilitas pasar ke depan.

“Sentimen investor menjadi sangat hati-hati, bahkan banyak investor asing yang memilih menunggu dan melakukan penyesuaian portofolio,” ujarnya.

Catatan dari Komisi XI DPR ini muncul di tengah dinamika pasar modal nasional, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami tekanan signifikan hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt).

Tekanan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh keputusan MSCI yang menunda sementara proses rebalancing indeks yang mencakup saham-saham Indonesia.

Komisi XI DPR RI mendorong OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Langkah cepat dan terukur dinilai penting agar pasar modal Indonesia kembali menarik bagi investor, meningkatkan transparansi, serta memperkuat daya saing di tingkat global.(*)




Mulai Februari 2026 Harga Pertamax Turun!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, berlaku mulai 1 Februari 2026.

Penurunan berlaku untuk beberapa BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Green, Pertamax Turbo, dan Pertamina Dex Series.

Berdasarkan informasi resmi Pertamina, harga Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp11.800 per liter dari sebelumnya Rp12.350 per liter.

Sementara itu, Pertamax Green (RON 95) menjadi Rp12.450 per liter dari Rp13.150 per liter.

Pertamax Turbo (RON 98) kini dipatok Rp12.700 per liter, turun dari Rp13.400 per liter.

Penyesuaian juga terjadi pada Pertamina Dex Series. Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp13.250 per liter dari Rp13.500 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) kini Rp13.500 per liter dari Rp13.600 per liter.

Sementara itu, BBM penugasan dan subsidi tidak berubah, yaitu Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Penyesuaian harga BBM ini dilakukan sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Kepmen tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU.

Dengan penyesuaian ini, Pertamina menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan harga BBM sesuai mekanisme pasar sekaligus menjaga kestabilan pasokan bagi masyarakat.(*)




Jokowi Klarifikasi Isu Keterkaitan Dirinya dalam Penyidikan Kuota Haji

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait namanya yang kembali dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Isu tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Jokowi menyampaikan klarifikasinya saat ditemui awak media di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026).

Ia menilai penyebutan nama presiden dalam berbagai perkara hukum yang melibatkan menteri merupakan hal yang kerap terjadi, mengingat seluruh kebijakan kementerian berada dalam kerangka kebijakan dan arahan presiden.

Menurut Jokowi, setiap program kerja menteri secara prinsip berasal dari keputusan dan kebijakan presiden.

Namun, ia menegaskan adanya perbedaan tegas antara kebijakan pemerintahan yang sah dengan praktik korupsi yang melanggar hukum.

“Di setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya. Karena apa pun program kerja menteri pasti dari kebijakan Presiden, dari arahan Presiden, dan dari perintah-perintah Presiden. Tetapi tidak ada yang namanya perintah atau arahan untuk korupsi. Enggak ada,” ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa selama menjabat sebagai presiden, ia tidak pernah memberikan instruksi, arahan, maupun perintah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Nama Jokowi sebelumnya disebut dalam sebuah siniar yang tayang di YouTube pada 15 Januari 2026.

Dalam tayangan tersebut, Gus Yaqut menyebut bahwa tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia pada 2024 diterima langsung oleh Jokowi bersama sejumlah menteri terkait.

Menanggapi hal itu, Jokowi menyatakan bahwa permintaan tambahan kuota tersebut memang merupakan kebijakan pemerintah saat itu, namun pengelolaan dan pelaksanaannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 tengah ditangani KPK.

Penyidik telah menetapkan Gus Yaqut dan mantan stafnya sebagai tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Jokowi pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)