Negara Siapkan 70 Ribu Polisi Hutan, Respons Maraknya Sawit Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBi.ID – Pemerintah mengungkap fakta serius terkait kerusakan kawasan konservasi di Indonesia.

Dalam lebih dari satu dekade terakhir, sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional dilaporkan beralih fungsi akibat perkebunan kelapa sawit ilegal.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan praktik tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan di sejumlah kawasan hutan, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam rentang 10 sampai 15 tahun terakhir, jutaan hektare kawasan hutan lindung dan taman nasional telah dikuasai secara ilegal oleh perkebunan sawit. Ini dilakukan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang memanfaatkan lemahnya perlindungan kawasan,” ujar Hashim, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa dampak dari alih fungsi ilegal tersebut sangat besar, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa liar, hingga meningkatnya ancaman bencana lingkungan di berbagai wilayah.

Sebagai langkah tegas, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kebijakan besar untuk memperkuat pengamanan hutan.

Salah satu langkah utamanya adalah penambahan drastis jumlah Polisi Hutan.

“Presiden telah memutuskan untuk meningkatkan jumlah Polisi Hutan dari sekitar 5.000 menjadi 70.000 personel,” ungkap Hashim.

Penambahan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan patroli, memperketat pengawasan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi.

Pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga agar penertiban berjalan lebih efektif.

Selain penindakan, pemerintah disebut tengah menyiapkan program pemulihan kawasan hutan yang telah terlanjur rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.

Restorasi lingkungan dinilai penting untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan penjaga keseimbangan iklim.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kehutanan nasional sekaligus menjaga komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim.(*)




Pandji Pragiwaksono Jalani Klarifikasi Polisi, Tegaskan Tidak Lakukan Penistaan Agama

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (6/2/2026) sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang masuk ke kepolisian.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebut bahwa pemeriksaan berjalan selama beberapa jam dengan 63 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Total ada 63 pertanyaan yang diberikan kepada Pandji,” ujar Haris kepada wartawan.

Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan potongan video yang memuat materi pertunjukan Mens Rea, yang menjadi dasar laporan pelapor.

Penyidik juga menayangkan cuplikan video yang dipersoalkan untuk diklarifikasi langsung oleh Pandji.

Pandji menegaskan bahwa ia mengikuti seluruh proses dengan tertib dan kooperatif, serta menjawab pertanyaan penyidik sebaik mungkin.

Ia menolak tuduhan melakukan penistaan agama yang dilaporkan.

“Saya berusaha menjawab semua pertanyaan dengan jelas. Saya tidak merasa melakukan penistaan agama, jadi proses pemeriksaan berlangsung lancar,” jelas Pandji.

Pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk ibadah sebelum dilanjutkan kembali hingga selesai.

Pandji hadir didampingi tim kuasa hukum dan menekankan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.

Kasus ini berawal dari sejumlah laporan yang mempersoalkan materi stand-up comedy Mens Rea.

Hingga saat ini, polisi masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelidikan, dan belum menetapkan status tersangka terhadap Pandji.

enyidik terus mengumpulkan keterangan dan menganalisis bukti sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.(*)




OJK Terima 61.869 Pengaduan Konsumen hingga Januari 2026, Pinjol Masih Dominan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 61.869 pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga Januari 2026.

Angka tersebut menjadi bagian dari ratusan ribu permintaan layanan yang diterima sejak awal 2025, sekaligus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data OJK, mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial, khususnya layanan pinjaman online (pinjol).

Selain itu, keluhan juga banyak datang dari sektor pembiayaan dan industri asuransi.

“Sebanyak 1.755 pengaduan berasal dari industri asuransi, sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” ungkap OJK dalam keterangan resmi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

OJK menilai tingginya jumlah pengaduan menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan konsumen, terutama di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Regulasi dan pengawasan dinilai perlu terus diperkuat agar sejalan dengan inovasi yang terus bermunculan.

Dari total pengaduan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.

Pinjaman online ilegal masih menjadi keluhan terbanyak, disusul oleh investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

“Dari keseluruhan pengaduan, terdapat 24.281 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan mengenai investasi ilegal,” jelas OJK.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal secara aktif menutup ribuan entitas keuangan ilegal.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan tertentu.

Kanal pengaduan resmi seperti APPK diharapkan tidak hanya menjadi sarana perlindungan konsumen, tetapi juga sumber data penting bagi regulator dalam memperkuat pengawasan.

Dengan peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang konsisten, OJK berharap ekosistem jasa keuangan nasional dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh konsumen.(*)




Polisi Pastikan Cacahan Uang di Bekasi Asli Milik BI, Salah Prosedur Pembuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Temuan cacahan uang rupiah milik Bank Indonesia (BI) di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi mengundang perhatian luas publik.

Kepolisian memastikan potongan uang tersebut merupakan uang asli BI yang telah melalui proses pemusnahan, namun dibuang tidak sesuai dengan prosedur resmi.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, yang menemukan sejumlah karung berisi potongan kertas menyerupai uang rupiah.

Temuan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan sekitar 21 karung cacahan uang sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, cacahan uang tersebut berasal dari proses pemusnahan resmi Bank Indonesia.

Namun, dalam tahap pembuangan, terjadi penyimpangan prosedur.

“Seharusnya limbah pemusnahan uang itu dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Namun pihak ketiga yang ditunjuk justru membuangnya ke TPS liar,” ujar Sumarni kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Bank Indonesia untuk memastikan keaslian potongan uang yang ditemukan.

Dari hasil klarifikasi tersebut, BI memastikan uang tersebut merupakan uang lama yang sudah ditarik dari peredaran karena rusak atau tidak layak edar.

“Sudah dikonfirmasi ke BI, itu benar cacahan uang asli milik Bank Indonesia yang telah dimusnahkan,” jelas Sumarni.

Sesuai prosedur, uang yang tidak layak edar harus dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali dan dibuang melalui fasilitas pengelolaan limbah resmi.

Oleh karena itu, pembuangan cacahan uang ke TPS ilegal dinilai sebagai pelanggaran tata kelola limbah pemusnahan uang negara.

Saat ini, kepolisian masih mendalami pihak-pihak yang terlibat, khususnya penyedia jasa pengangkutan limbah yang bertanggung jawab atas pengalihan lokasi pembuangan.

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil potongan uang yang ditemukan karena tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah.

Warga diminta segera melapor kepada aparat jika menemukan temuan serupa di lokasi lain.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan uang negara.

Aparat penegak hukum bersama Bank Indonesia diharapkan dapat memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik tetap terjaga.(*)




BPJS PBI Dinonaktifkan, Kemensos Tegaskan Pasien Cuci Darah Tetap Dilayani

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah atau hemodialisis akan segera diaktifkan kembali.

Langkah ini diambil menyusul polemik penonaktifan massal peserta PBI yang sempat mengganggu akses layanan kesehatan pasien gagal ginjal di sejumlah daerah.

Menteri Sosial Agus menegaskan bahwa pasien hemodialisis menjadi prioritas utama dalam proses reaktivasi karena terapi tersebut bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.

“Untuk pasien cuci darah, ini menjadi perhatian khusus. Kepesertaan mereka akan segera direaktivasi. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujar Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).

Agus juga meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan kepada pasien cuci darah, meskipun status kepesertaan BPJS mereka sempat dinonaktifkan akibat proses pembaruan data.

“Saya minta rumah sakit tidak menolak pasien hemodialisis. Kepesertaan yang sempat diblokir akan segera kami aktifkan kembali,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemensos telah meminta BPJS Kesehatan memberikan penanda khusus bagi pasien cuci darah.

Dengan mekanisme ini, reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan secara serentak dan lebih cepat di seluruh wilayah Indonesia.

“Begitu pasien masuk data, akan langsung kami reaktivasi. Pasien cuci darah akan diberi tanda khusus agar pemulihan kepesertaan bisa dilakukan secara nasional,” kata Agus.

Sebelumnya, pemerintah melakukan pemutakhiran data besar-besaran terhadap peserta PBI-Jaminan Kesehatan sejak awal Februari 2026.

Dalam proses tersebut, jutaan kepesertaan dinonaktifkan sementara karena perlu verifikasi ulang atau dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Namun kebijakan administratif tersebut memunculkan dampak serius di lapangan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin.

Sejumlah pasien gagal ginjal dilaporkan kesulitan mengakses layanan cuci darah yang harus dilakukan secara berkala, bahkan hingga dua sampai tiga kali dalam sepekan.

Merespons situasi tersebut, Kemensos membuka jalur percepatan reaktivasi melalui dinas sosial daerah bagi peserta yang dinilai masih berhak namun datanya perlu diperbarui.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi kelompok rentan, khususnya pasien dengan kebutuhan medis berkelanjutan, agar tidak terdampak oleh proses penyesuaian data.(*)




Jelang Nyepi dan Lebaran, Pemerintah Berlakukan WFA di Akhir Maret 202

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada sejumlah hari di Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk mengatur mobilitas masyarakat menjelang libur panjang Nyepi dan Lebaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kepadatan perjalanan tanpa menghambat aktivitas ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa skema WFA akan diberlakukan dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 serta 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Rencana tersebut disampaikan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta.

“Work from anywhere direncanakan pada tanggal 16–17 dan kemudian 25, 26, serta 27 Maret,” ujar Airlangga dalam sambutannya di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan WFA merupakan bagian dari paket stimulus pemerintah pada kuartal pertama 2026.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga menyiapkan stimulus transportasi serta bantuan sosial guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran mobilitas selama musim libur panjang.

Penerapan WFA ditujukan untuk memberikan fleksibilitas kepada para pekerja agar dapat mengatur perjalanan mudik atau liburan lebih awal tanpa harus mengambil cuti panjang.

Dengan demikian, arus perjalanan diharapkan dapat tersebar dan tidak terpusat pada satu waktu tertentu.

Pemerintah menilai skema kerja fleksibel ini mampu menjaga produktivitas karena aktivitas kerja tetap berjalan meski sebagian masyarakat melakukan perjalanan.

Dalam beberapa periode libur sebelumnya, kebijakan serupa terbukti efektif mengurangi tekanan pada infrastruktur transportasi dan kepadatan lalu lintas.

Saat ini, pemerintah masih mematangkan aturan teknis pelaksanaan WFA melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Setiap instansi nantinya akan menyesuaikan pengaturan kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dari lokasi berbeda.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dengan stabilitas ekonomi nasional, terutama menjelang momentum libur besar yang selalu berdampak signifikan terhadap pergerakan orang dan barang di seluruh Indonesia.(*)




Mantan Hakim MK Sesalkan Putusan 90, Singgung Krisis Kepercayaan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, melontarkan refleksi kritis terhadap Putusan MK Nomor 90 yang menurutnya menjadi titik awal memburuknya kondisi demokrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief dalam acara refleksi purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Dalam kesempatan itu, ia secara terbuka mengungkapkan penyesalan atas dinamika internal yang terjadi saat perkara tersebut diputus.

Arief mengakui dirinya tidak optimal dalam mengawal proses pengambilan keputusan di internal MK ketika perkara uji materi tersebut dibahas.

“Saya merasa tidak maksimal menjalankan tugas untuk mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik ketika rapat-rapat pengambilan keputusan dalam Perkara Nomor 90,” ujar Arief.

Menurutnya, putusan tersebut meninggalkan beban moral yang cukup berat, baik secara pribadi maupun terhadap institusi MK.

Ia menilai dampaknya bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi.

“Perkara 90 inilah yang menurut saya menjadi titik awal Indonesia mulai tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90 mengatur pengecualian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan itu, MK membuka ruang bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu untuk maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan tersebut menuai kontroversi luas di tengah masyarakat karena dinilai sarat implikasi politik dan berdampak langsung pada kontestasi pemilihan umum.

Polemik yang muncul juga memicu perdebatan tentang independensi Mahkamah Konstitusi.

Arief menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan peristiwa konstitusional yang memiliki efek jangka panjang terhadap demokrasi dan tata kelola negara.

Refleksi terbuka dari mantan hakim konstitusi ini dinilai langka dan menjadi sorotan publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai pernyataan Arief membuka ruang evaluasi terhadap integritas, transparansi, serta independensi lembaga peradilan konstitusi ke depan.

Meski menuai kritik dan kontroversi, Putusan MK Nomor 90 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan telah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan Arief kini menambah diskursus publik terkait arah demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.(*)




PPATK Bongkar Perputaran Dana Kejahatan Lingkungan Rp 1.700 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta mencengangkan terkait kejahatan berbasis lingkungan atau green financial crime (GFC).

Sejak 2020, nilai perputaran dana yang terindikasi terkait praktik kejahatan lingkungan disebut mencapai sekitar Rp 1.700 triliun.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ivan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kajian dan pemetaan jangka panjang PPATK terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perusakan lingkungan.

Ia juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebutkan nilai transaksi GFC sebesar Rp 992 triliun.

“Riset kami terkait green financial crime sudah dilakukan sejak 2020. Total perputaran dananya bukan Rp 992 triliun, tetapi mencapai Rp 1.700 triliun,” ujar Ivan di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026).

Menurut Ivan, angka Rp 992 triliun hanya menggambarkan transaksi pada periode tertentu, bukan akumulasi keseluruhan sejak riset dimulai.

Setelah dilakukan pemetaan yang lebih komprehensif, PPATK menemukan bahwa skala kejahatan lingkungan jauh lebih masif dari perkiraan awal.

PPATK menilai, kejahatan lingkungan saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan skema keuangan yang kompleks.

Modusnya meliputi pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan hasil hutan dan satwa dilindungi, hingga praktik bisnis yang merusak ekosistem.

“Dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada penerimaan negara dan stabilitas ekonomi,” jelas Ivan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti serius temuan PPATK.

Mereka mendorong agar data analisis tersebut ditindaklanjuti secara konkret melalui penegakan hukum, sehingga tidak berhenti pada laporan semata.

Legislator menilai, besarnya nilai transaksi GFC menunjukkan adanya celah besar yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, sinergi antara PPATK, aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta otoritas keuangan menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

PPATK sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat analisis transaksi keuangan mencurigakan dan meningkatkan kerja sama lintas lembaga.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelacakan aliran dana ilegal sekaligus mendukung upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dan korupsi secara simultan.(*)




Penerimaan Pajak Awal Tahun 2026 Tumbuh Pesat, Pemerintah Optimis Ekonomi Membaik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Penerimaan pajak pada Januari 2026 mencatat lonjakan signifikan, tumbuh sekitar 30 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut angka ini menjadi sinyal awal perbaikan aktivitas ekonomi domestik.

“Angka yang baru kita terima, penerimaan pajak Januari net tumbuh 30%,” ujar Purbaya saat menghadiri Indonesia Economic Summit 2026 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, kenaikan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas usaha, konsumsi, dan transaksi di masyarakat, sekaligus menjadi indikator fondasi ekonomi domestik yang tetap kuat di tengah ketidakpastian global.

Sebagai gambaran, penerimaan pajak Januari 2025 mencapai sekitar Rp88 triliun.

Dengan pertumbuhan 30 persen, realisasi tahun ini diperkirakan menembus Rp115 triliun, meski angka final masih menunggu laporan resmi.

Purbaya menekankan bahwa angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tanda roda ekonomi mulai bergerak lebih agresif di awal tahun.

Kementerian Keuangan memastikan defisit APBN tetap terkendali di bawah 3 persen terhadap PDB.

Strategi fiskal diarahkan untuk mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas keuangan negara.

Lonjakan penerimaan pajak ini diharapkan menjadi bantalan menghadapi dinamika ekonomi global, dengan ruang kebijakan fiskal yang tetap adaptif terhadap tekanan eksternal.(*)




BMKG Prediksi Musim Hujan Berakhir Februari–Maret 2026, Kemarau Mulai April

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan di sebagian besar wilayah Indonesia akan berakhir pada Februari–Maret 2026, sebelum memasuki musim kemarau mulai April.

Peralihan ini diperkirakan terutama terjadi di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa fase akhir musim hujan masih akan terasa di awal tahun meski intensitasnya mulai menurun.

“Kalau di daerah yang dimaksud Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, itu berakhir kira-kira nanti di sekitar Februari sampai Maret,” ujar Faisal, Rabu (28/1/2026), seusai rapat bersama Komisi V DPR.

Setelah itu, Indonesia akan memasuki musim kemarau yang diperkirakan berlangsung panjang hingga September.

Meski demikian, hujan lokal tetap bisa terjadi akibat dinamika atmosfer regional.

BMKG juga menyoroti kondisi iklim global, terutama fenomena La Nina, yang kini diprediksi melemah hingga Maret.

“Setelah Maret, kondisi atmosfer cenderung netral tanpa dominasi El Nino maupun La Nina,” tambah Faisal.

Prediksi musim ini menjadi acuan penting bagi berbagai sektor, mulai dari pertanian, pengelolaan air, energi, hingga transportasi.

Pemerintah daerah diimbau menyesuaikan perencanaan berbasis prakiraan cuaca agar risiko kekeringan dan gangguan produksi dapat diantisipasi lebih awal.

Masyarakat diharapkan tetap memantau update prakiraan BMKG untuk mengantisipasi perubahan cuaca secara lokal.(*)