Relokasi ASN ke Ibu Kota Nusantara, Fasilitas Lengkap Mulai Tersedia

IKN, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah semakin memperkuat persiapan fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Fokus utama adalah menyediakan layanan dasar yang memadai agar para pegawai negara dan keluarganya bisa tinggal dan bekerja dengan nyaman di ibu kota baru.

Otorita IKN menegaskan bahwa kebutuhan utama ASN menjadi prioritas dalam pembangunan kawasan. Ini mencakup hunian layak, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, serta kebutuhan kehidupan sehari-hari yang lengkap.

Hunian dan Infrastruktur Permukiman

Hunian yang disiapkan untuk ASN terdiri dari rumah susun dan apartemen fungsional yang siap dihuni.

Rancangan kawasan permukiman mengintegrasikan area tempat tinggal dengan pusat perkantoran sehingga mobilitas ASN lebih efektif dan efisien.

Pemerintah menargetkan kawasan permukiman ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi lingkungan hidup yang mendukung kesejahteraan keluarga pegawai.

Pendidikan dan Kesehatan untuk Keluarga ASN

Selain tempat tinggal, layanan pendidikan dan kesehatan menjadi bagian dari perencanaan utama.

Sekolah untuk anak-anak ASN sedang dibangun, begitu pula pusat layanan medis yang lengkap agar kebutuhan kesehatan keluarga ASN dapat terpenuhi dengan baik.

Otorita IKN menyampaikan bahwa fasilitas publik terus dikembangkan bersamaan dengan perluasan kawasan inti pemerintahan.

Fasilitas Penunjang Hidup Sehari-hari

Tak hanya layanan dasar, fasilitas pendukung seperti pusat perbelanjaan, minimarket, restoran, dan layanan perbankan juga mulai tersedia.

Pemerintah ingin memastikan ASN tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan harian saat mulai tinggal di IKN.

“Pelayanan dasar dan fasilitas penunjang telah dipersiapkan untuk mendukung perpindahan ASN ke IKN,” kata perwakilan Otorita IKN dalam penjelasan terkait progres pembangunan.

Strategi Relokasi ASN Berkelanjutan

Relokasi ASN merupakan bagian dari strategi besar pemindahan ibu kota yang ditujukan untuk mendorong pemerataan pembangunan nasional.

Pemerintah merencanakan proses pemindahan dilakukan secara bertahap agar adaptasi ASN dan keluarganya berjalan lancar.

Dengan dukungan infrastruktur yang terus dibangun, IKN diproyeksikan menjadi kota pemerintahan modern yang nyaman untuk ditinggali.

Kesiapan fasilitas ini diharapkan meningkatkan kepercayaan ASN untuk bersedia pindah ke IKN tanpa kekhawatiran soal kualitas hidup.

Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada gedung pemerintahan, tetapi juga menciptakan ekosistem sosial yang mendukung kehidupan masyarakat.(*)




AHY Tinjau Progres Jalan Tol Palembang–Betung dan Jembatan Musi V, Siap Difungsikan Saat Lebaran 2026

PALEMBANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan kerja ke proyek strategis Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1 dan 2, sekaligus meninjau langsung pembangunan Jembatan Musi V.

Proyek ini menjadi salah satu elemen kunci dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera di Sumatera Selatan.

AHY didampingi Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Bupati Ogan Komering Ilir H Muchendi Mahzareki, serta jajaran Hutama Karya untuk memastikan kualitas konstruksi, progres fisik, dan kesiapan operasional berjalan sesuai rencana.

Hingga saat ini, progres Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1 dan 2 telah mencapai 89,91%, dengan progres pembebasan lahan 93,85%.

Sementara itu, pembangunan Jembatan Musi V telah rampung 96%, memastikan konektivitas dua sisi ruas tol yang sebelumnya terpisah Sungai Musi.

AHY menegaskan, “Pastikan Jembatan Musi V benar-benar kuat dan andal untuk menunjang mobilitas manusia, barang, dan jasa. Lanjutkan dan tuntaskan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera agar kemacetan berkurang dan ekonomi masyarakat meningkat.”

Proyek Jalan Tol Palembang–Betung dan Jembatan Musi V diproyeksikan dapat difungsikan secara terbatas saat arus mudik dan balik Lebaran 2026, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesiapan operasional.

Jembatan Musi V memiliki panjang 1.684 meter, menghubungkan kawasan Gandus di Palembang dengan wilayah Banyuasin.

Dengan beroperasinya ruas tol ini, waktu tempuh Palembang–Betung yang sebelumnya 3–4 jam diperkirakan bisa dipangkas menjadi sekitar 1 jam, sekaligus mengurangi kemacetan, mempermudah arus logistik, dan menurunkan biaya distribusi.

Infrastruktur ini diharapkan menjadi ikon baru pembangunan di Sumatera Selatan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Kunjungan AHY memberikan dorongan bagi seluruh tim untuk menjaga kualitas konstruksi, mempercepat penyelesaian proyek, dan memastikan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” kata Mardiansyah, EVP Hutama Karya.

Hingga kini, Hutama Karya telah membangun ±1.235 km Jalan Tol Trans Sumatera, termasuk Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Tol Palembang–Indralaya, Tol Indralaya–Prabumulih, dan banyak ruas tol lainnya, baik yang sudah beroperasi maupun dalam tahap konstruksi.(*)




Menteri Lingkungan Hidup: Hotel, Restoran, dan Kafe Wajib Kelola Sampah Sendiri

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa hotel, restoran, dan kafe tidak lagi diperbolehkan membuang sampah ke TPA milik pemerintah daerah.

Pelaku usaha diminta bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan dengan membangun sistem pengelolaan sampah mandiri.

Pernyataan ini disampaikan Hanif saat meninjau lokasi calon Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan TPS3R Sumberejo, Surabaya, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan kementeriannya mulai menindak tegas sektor usaha yang masih mengandalkan TPA.

“Hari ini saya sudah menandatangani lebih dari 200 surat peringatan kepada hotel, restoran, dan kafe agar mengelola sampahnya sendiri. Tidak boleh lagi dibuang ke TPA,” ujar Hanif.

Pelaku usaha diberi tenggat waktu tiga bulan untuk menyiapkan fasilitas pengelolaan sampah dan SDM yang dibutuhkan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kelas hotel, mulai dari bintang satu hingga bintang empat.

“Hotel dari bintang satu sampai empat sudah kami beri peringatan di Bali, Tangerang Selatan, dan Jakarta. Jika tidak ditaati, akan ada sanksi tegas berupa pidana atau pembekuan izin lingkungan,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi beban TPA yang menumpuk di berbagai kota besar.

Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya melalui pemilahan, pengurangan, dan pemanfaatan kembali limbah.

Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah nasional, sekaligus mendorong pelaku usaha menjadi bagian dari solusi lingkungan, bukan sekadar penghasil limbah.(*)




Waspada QRIS Palsu, BI Ingatkan Pengguna Periksa Identitas Merchant

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus penipuan dengan modus QRIS palsu kembali muncul di masyarakat, menelan korban yang kehilangan saldo rekening setelah memindai kode QR yang tampak seperti alat pembayaran sah.

Pelaku mengganti atau memodifikasi QR sehingga dana yang ditransfer justru masuk ke rekening mereka.

Skema ini sederhana namun efektif: pengguna memindai QR yang terlihat normal, namun transaksi digital berjalan cepat, sehingga dana bisa berpindah dalam hitungan detik sebelum korban menyadari ada kejanggalan.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa sistem QRIS dibangun sesuai standar keamanan nasional dan praktik terbaik global.

Namun, perlindungan transaksi digital tetap memerlukan kewaspadaan dari pengguna.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa keamanan QRIS merupakan tanggung jawab bersama antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat.

“QRIS keamanannya tanggung jawab bersama. BI, ASPI, dan pelaku industri PJP selalu menyosialisasikan dan mengedukasi merchant terkait keamanan transaksi QRIS,” ujar Filianingsih.

Pengguna diingatkan untuk selalu memeriksa identitas merchant sebelum menyelesaikan pembayaran.

“Pastikan nama merchant sesuai, jangan sampai yayasan tetapi yang tercantum toko onderdil, itu tidak pas,” tambahnya.

BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap penyedia layanan pembayaran QRIS dan perlindungan konsumen.

Fenomena QRIS palsu menjadi pengingat pentingnya literasi digital bagi masyarakat.

Pengguna dianjurkan hanya memindai QR dari sumber tepercaya, memastikan nama merchant sesuai, dan menghentikan transaksi jika muncul indikasi mencurigakan.

Dengan penetrasi pembayaran digital yang semakin luas, kewaspadaan pengguna menjadi lapisan terakhir dalam mencegah rekening menjadi target kejahatan siber.




Jembatan Siak Nyaris Selesai, Perkuat Konektivitas Tol Trans Sumatera di Pekanbaru

RIAU, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Hutama Karya (Persero) terus mempercepat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di berbagai wilayah, termasuk proyek Ruas Rengat–Pekanbaru Seksi Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru.

Hingga Januari 2026, progres konstruksi ruas tol tersebut telah mencapai 71,07 persen, sementara pengadaan lahan tercatat sebesar 83,52 persen.

Salah satu struktur vital pada ruas ini, yakni Jembatan Siak, kini telah memasuki tahap akhir penyelesaian.

Jembatan yang melintasi Sungai Siak tersebut mencatat progres konstruksi hingga 98 persen dan menjadi elemen penting dalam memperkuat konektivitas kawasan Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menjelaskan bahwa Sungai Siak selama ini menjadi batas alami antarwilayah di Provinsi Riau.

Kehadiran Jembatan Siak STA 193+560 diharapkan mampu memperkuat jaringan transportasi regional.

“Sungai Siak dikenal sebagai salah satu sungai terdalam di Indonesia. Jembatan Siak ini menjadi jembatan kelima yang menghubungkan kawasan Pekanbaru dan Kampar, sekaligus memperkuat peran jalan tol sebagai jalur distribusi utama,” ujar Mardiansyah.

Jembatan Siak memiliki panjang total 214,5 meter dengan bentang utama sepanjang 97,5 meter.

Infrastruktur ini dirancang untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, mempercepat mobilitas masyarakat, serta mendorong efisiensi distribusi barang dan jasa di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

Dari sisi teknis, pembangunan jembatan menggunakan struktur Box Girder dengan metode Balanced Cantilever menggunakan Form Traveller.

Pekerjaan struktur utama diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan, mencerminkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

Ke depan, Ruas Tol Rengat–Pekanbaru Seksi Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru akan terintegrasi dengan sejumlah ruas tol utama lainnya, seperti Tol Pekanbaru–Rengat, Tol Pekanbaru–Dumai, serta Tol Pekanbaru–Bangkinang–XIII Koto Kampar yang merupakan bagian dari jaringan JTTS.

“Keberadaan Jembatan Siak sangat penting dalam memperkuat integrasi antar ruas tol di Provinsi Riau serta mendukung kelancaran distribusi logistik. Kami berharap infrastruktur ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Mardiansyah.

Selain meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mengurangi beban lalu lintas di jalan arteri, proyek ini juga membuka akses menuju kawasan industri, perdagangan, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di sekitar Pekanbaru.

Seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan penerapan standar keselamatan dan mutu yang ketat, serta berhasil mencapai capaian Zero Accident.

Hingga saat ini, Hutama Karya telah membangun Jalan Tol Trans Sumatera sepanjang sekitar 1.235 kilometer, baik yang telah beroperasi penuh maupun yang masih dalam tahap konstruksi.

Jaringan tol tersebut menjadi tulang punggung konektivitas darat Pulau Sumatra dan diharapkan terus mendorong pertumbuhan ekonomi regional secara merata.(*)




Dugaan Pelanggaran Etik Pengangkatan Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan CALS

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Sejumlah akademisi dan praktisi hukum melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan tersebut diajukan oleh koalisi yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), yang menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi.

CALS mendesak MKMK tidak hanya melakukan pemeriksaan formal, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi.

Mereka menilai persoalan ini menyangkut integritas dan kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan konstitusional, bukan sekadar kritik administratif terhadap mekanisme seleksi.

“Oleh karena itu kami juga menyampaikan dalam petitum agar MKMK mempertimbangkan pemberian sanksi keras, termasuk pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut Yance, peran MKMK seharusnya tidak terbatas pada pengawasan perilaku hakim setelah menjabat, melainkan juga mencakup proses yang mengantarkan seseorang menduduki posisi hakim konstitusi.

“Substansinya kami ingin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berperan aktif menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi, termasuk terhadap proses pengangkatan hakimnya,” kata dia.

Ia menilai terdapat indikasi perlakuan istimewa dalam proses seleksi yang memunculkan kesan ketidakadilan dan potensi konflik kepentingan.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

“Ada nuansa seolah-olah seseorang memperoleh privilege dalam proses pengangkatan. Hal ini berpotensi menciptakan persepsi persekongkolan dan pelanggaran terhadap etika kepantasan,” tegas Yance.

Yance juga menyebut praktik bermasalah dalam proses seleksi hakim konstitusi bukan kali pertama terjadi.

Namun, ia menilai pola pelanggaran tersebut semakin serius dari waktu ke waktu.

“Kalau kita cermati, ini bukan hal baru, tetapi prosesnya semakin hari semakin bermasalah dan semakin keterlaluan,” ujarnya.

CALS berharap MKMK berani mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi

Mereka menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam seleksi hakim konstitusi merupakan syarat utama untuk mempertahankan legitimasi lembaga di mata publik.

Pelaporan ini menambah deretan kritik masyarakat sipil terhadap mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yang dinilai rentan terhadap kepentingan politik.

Para akademisi menilai pembenahan menyeluruh diperlukan agar independensi peradilan konstitusi tetap terjaga.(*)




Ramainya E-Commerce Dinilai Tekan UMKM, DPR Usul Regulasi Harga Produk Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dorongan agar pemerintah mengatur penjualan produk berharga sangat murah di platform e-commerce kembali mengemuka.

Anggota Komisi VI DPR RI, Zulfikar Hamonangan, menilai tren tersebut berpotensi menekan keberlangsungan pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada perdagangan konvensional.

Isu ini disampaikan Zulfikar dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, serta sejumlah lembaga yang membidangi perlindungan konsumen.

Ia menilai persaingan antara perdagangan daring dan pasar tradisional saat ini berlangsung tidak seimbang, terutama dari sisi harga.

Zulfikar menyoroti kondisi pusat perdagangan grosir seperti Pasar Tanah Abang yang kini dinilai mengalami penurunan aktivitas signifikan.

Menurutnya, perubahan tersebut bisa menjadi cerminan melemahnya daya tahan ekonomi rakyat.

“Dulu Tanah Abang ramai, pedagang dan pembeli datang dari berbagai daerah. Sekarang jauh lebih sepi. Kalau Tanah Abang sepi, itu tanda ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Ia menilai pergeseran pola belanja masyarakat ke platform digital dengan harga yang jauh lebih murah membuat pedagang tradisional kesulitan bertahan.

Banyak pelaku usaha kecil mengeluhkan penurunan omzet karena tidak mampu menyaingi harga produk yang dijual secara daring.

Untuk itu, Zulfikar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan regulasi pembatasan penjualan produk murah di e-commerce.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memberi ruang usaha yang lebih adil bagi pedagang kecil.

“Tidak semua produk murah harus dijual secara online. Perlu keberpihakan. Bisa diatur, misalnya hanya produk di atas harga tertentu yang boleh dijual daring, supaya pedagang kecil tetap hidup,” tegasnya.

Selain persoalan harga, ia juga menyinggung maraknya barang impor murah dan pakaian bekas dari luar negeri yang dinilai semakin menekan pelaku usaha domestik.

Pemerintah diminta memperketat pengawasan agar pasar dalam negeri tidak dibanjiri produk yang merugikan industri lokal.

Zulfikar menegaskan bahwa usulan regulasi tersebut bukan bertujuan menghambat ekonomi digital.

Menurutnya, kebijakan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara modernisasi perdagangan dan perlindungan ekonomi rakyat, agar pasar tradisional tidak semakin terpinggirkan.

Perdebatan ini menjadi bagian dari diskursus lebih luas mengenai transformasi ekonomi digital di Indonesia.

Di satu sisi, e-commerce membuka akses pasar yang luas, namun di sisi lain, perubahan cepat tersebut menuntut kebijakan yang mampu melindungi kelompok usaha yang paling rentan terdampak.(*)




Kasus Suap Impor Terbongkar, KPK Duga Aliran Dana Rutin di Lingkaran Bea Cukai

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga terhubung dengan aktivitas impor melalui perusahaan jasa PT Blueray Cargo.

Dalam konstruksi perkara sementara, KPK menduga adanya aliran dana rutin bernilai besar yang diberikan sebagai imbalan agar proses masuknya barang impor berjalan tanpa pengawasan ketat.

Praktik tersebut diduga memungkinkan sejumlah barang lolos dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nilai dana yang mengalir dalam skema tersebut tidak kecil.

Saat peristiwa OTT dilakukan, penyidik menemukan indikasi adanya jatah bulanan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Jumat, 6 Februari 2026.

Dana tersebut diduga merupakan bagian dari kesepakatan antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang impor.

KPK menilai praktik ini membuka celah masuknya berbagai komoditas impor dengan kontrol yang longgar.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jenis barang impor yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang mengalir dalam jaringan tersebut.

Dugaan sementara menunjukkan praktik suap dan gratifikasi ini berlangsung secara rutin dan terstruktur.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang diperoleh dari hasil OTT.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan integritas pengawasan impor, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap pasar domestik.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(*)




OJK Optimistis Sektor Keuangan Tumbuh Berkelanjutan pada 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga arah kebijakan utama yang akan menjadi fondasi pengembangan sektor jasa keuangan pada 2026.

Kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung program prioritas pemerintah sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Strategi tersebut disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026.

Penjabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa fokus kebijakan tahun depan diarahkan pada penguatan ketahanan industri jasa keuangan, pengembangan ekosistem pembiayaan yang lebih kontributif bagi perekonomian, serta pendalaman pasar keuangan yang berkelanjutan.

OJK menilai penguatan sektor keuangan tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas, tetapi juga untuk memperbesar peran industri jasa keuangan dalam pembiayaan sektor produktif.

Langkah tersebut mencakup reformasi tata kelola pasar modal, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan.

Di tengah berbagai tantangan global, OJK tetap melihat prospek sektor keuangan nasional berada pada jalur positif.

Friderica menyampaikan optimisme regulator terhadap kinerja industri keuangan sepanjang 2026.

OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan berada di kisaran 10–12 persen, dengan dukungan pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 7–9 persen.

Selain itu, aset program asuransi diperkirakan tumbuh 5–7 persen, aset dana pensiun meningkat 10–12 persen, sementara aset program penjaminan diproyeksikan tumbuh paling tinggi, yakni 14–16 persen.

Lebih lanjut, OJK memandang sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya dalam pembiayaan sektor dan industri prioritas pemerintah.

Oleh karena itu, sinergi antara OJK, kementerian, lembaga, serta pelaku industri dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan efektif.

Melalui implementasi tiga pilar kebijakan tersebut, OJK berharap industri jasa keuangan Indonesia mampu tumbuh secara lebih sehat, inklusif, dan berdaya saing global.

Stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik tetap ditegaskan sebagai fondasi utama dalam setiap langkah reformasi yang dijalankan regulator.(*)




Sengketa Tanah 6.500 Meter Persegi Jadi Pintu Masuk OTT KPK di PN Depok

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kasus tersebut berakar dari sengketa lahan yang melibatkan sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kemudian berkembang menjadi dugaan suap terkait proses eksekusi putusan pengadilan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula dari putusan PN Depok pada tahun 2023.

Saat itu, pengadilan mengabulkan gugatan PT KD atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

“Putusan tersebut memenangkan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dalam sengketa lahan dengan masyarakat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Meski telah berkekuatan hukum, eksekusi putusan tersebut tidak segera dilaksanakan. Hingga lebih dari satu tahun kemudian, proses pengosongan lahan belum juga berjalan.

Di tengah situasi itu, pihak masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.

“PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan dimanfaatkan, sementara pihak masyarakat menempuh upaya hukum lanjutan,” jelas Asep.

Dalam proses penundaan eksekusi itulah, KPK menemukan dugaan adanya permintaan imbalan untuk mempercepat pelaksanaan putusan.

Penyidik mengungkap adanya pertemuan antara pejabat pengadilan dan perwakilan perusahaan di luar kantor.

“YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi sekaligus permintaan fee. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Direktur Utama PT KD,” kata Asep.

Eksekusi pengosongan lahan akhirnya dilakukan. Setelah itu, KPK menduga terjadi aliran uang dalam beberapa tahap.

Salah satunya berupa penyerahan uang puluhan juta rupiah, disusul transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif sebuah perusahaan konsultan.

“Pada Februari 2026, penyerahan uang senilai Rp850 juta dilakukan dalam pertemuan di sebuah arena golf,” ungkap Asep.

KPK menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar kuat dugaan praktik suap yang berujung pada OTT terhadap sejumlah pihak di lingkungan PN Depok dan pihak swasta terkait.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dalam menangani sengketa lahan strategis yang melibatkan badan usaha negara.(*)