Heboh! 12,3 Ton BBM Ilegal Digerebek Polisi di Jalan Jambi-Muara Bulian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar kasus pengangkutan BBM ilegal dengan total lebih dari 12.300 liter minyak tanah olahan.

Operasi pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Informasi awal diperoleh polisi terkait adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Jambi.

Tim kemudian menindaklanjuti laporan dengan menghentikan satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernopol BA 8123 IU yang mencurigakan.

Dalam pemeriksaan, ditemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan, dengan total muatan sekitar 12,3 ton.

Barang bukti ini rencananya akan dijual ke Kabupaten Bungo.

Tiga orang diamankan terkait kasus ini, yakni RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) sebagai kernet.

Ketiganya mengaku mengambil minyak tanah dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Kombes Pol Erlan Munaji selaku Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa ketiga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan pihak kepolisian juga tengah mendalami jaringan distribusi BBM ilegal serta asal-usul barang bukti.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 KUHP,” kata Erlan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan BBM ilegal.

“Selain melanggar hukum, pengangkutan BBM tanpa standar keamanan sangat berisiko menyebabkan kebakaran atau ledakan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau membantu kepolisian dengan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait BBM ilegal melalui Polri 110, guna menekan praktik kejahatan di sektor migas.(*)




Diperkosa oleh Diduga Oknum Anggota Polisi di Jambi, Orang Tua Korban Ungkap Kronologi dan Kondisi sang Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah tragedi menimpa remaja perempuan berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kronologi kejadian yang diceritakan oleh Monica, ibu korban, mengungkap detil mengerikan dari dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.

Menurut Monica, semuanya bermula pada November 2025, ketika ANI berkenalan dengan seorang pemuda berinisial IN di sebuah gereja.

“Awalnya, saya pikir itu hanya pertemanan biasa,” kata Monica.

Namun, kejadian sebenarnya baru terungkap pada 2 Januari 2026.

Monica mengetahui ada yang tidak beres setelah menemukan pesan-pesan curhat anaknya ke teman-temannya di ponsel.

ANI tidak berani bercerita langsung kepada orang tua.

“Dari pesan itu saya baru tahu apa yang terjadi. Hati saya hancur,” ungkap Monica.

Berikut kronologi yang dijelaskan Monica:

  1. Di rumah teman – Pada malam kejadian, ANI berada di rumah rekannya, LN. Saat itu, pelaku IN yang dikenal korban, menjanjikan akan menjemput ANI untuk pulang ke rumah.

  2. Penjemputan tengah malam – Pelaku datang jauh dari waktu yang dijanjikan, yakni tengah malam, dan membawa ANI pergi tanpa sepengetahuan orang tua.

  3. Dibawa berkeliling – Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa berkeliling hingga ke kawasan Kebun Kopi. Menurut Monica, di sana para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

  4. Dibawa ke rumah kos – Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh seorang anggota polisi. ANI dibawa dalam kondisi tidak sadar dan digotong oleh pelaku.

  5. Ditelantarkan di Terminal – Setelah peristiwa tersebut, korban ditinggalkan begitu saja di Terminal Alam Barajo, tanpa ada pendampingan.

Akibat pengalaman mengerikan itu, ANI mengalami trauma berat. Monica menuturkan, anaknya kini sering mengurung diri di kamar dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya mohon proses hukum cepat selesai demi memulihkan kondisi anak saya,” kata Monica dengan harap.

Keluarga korban sebelumnya telah melapor ke Polresta Jambi dan diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026.

Namun hingga kini, mereka merasa belum mendapat tanggapan memuaskan dari aparat penegak hukum.

Monica berharap, kasus ini tidak berhenti di laporan semata.

Ia menegaskan pentingnya pendampingan psikologis dan penegakan hukum secara serius, terutama jika benar melibatkan oknum aparat.(*)




Remaja 18 Tahun di Kota Jambi Diduga Diperkosa 4 Pria, Dua Disebut Oknum Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa remaja putri berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan ibu korban, Monica, peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan salah satu terduga pelaku berinisial IN di sebuah gereja pada November 2025 lalu.

Namun, kejadian kelam yang dialami ANI baru terungkap pada awal Januari 2026. Monica mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah menemukan pesan percakapan di ponsel anaknya pada 2 Januari 2026.

“Anak saya tidak berani cerita langsung. Dia curhat ke temannya lewat pesan daring. Dari situ baru kami tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Monica dengan suara bergetar.

Peristiwa itu disebut terjadi saat ANI berada di rumah seorang rekannya berinisial LN.

Salah satu pelaku, Indra, berjanji akan menjemput korban untuk mengantarkannya pulang. Namun, pelaku baru datang pada tengah malam dan justru membawa korban pergi tanpa tujuan yang jelas.

Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa berkeliling hingga ke kawasan Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

Situasi semakin mencekam ketika korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh seorang anggota kepolisian.

Menurut pengakuan korban kepada keluarga, ANI dibawa dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar dan digotong oleh para pelaku.

Setelah kejadian itu, korban ditinggalkan begitu saja di Terminal Alam Barajo tanpa pendampingan.

Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis ANI mengalami gangguan serius.

Monica menyebut anaknya kini sering mengurung diri di kamar, mengalami trauma mendalam, bahkan sempat mengutarakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya mohon agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan proses hukumnya berjalan cepat, demi pemulihan kondisi anak saya,” pintanya.

Diketahui, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi dan kemudian diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026.

Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan yang jelas dari aparat penegak hukum.(*)




Kasus Kekerasan Seksual Guncang Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Minta Kapolda Kawal Langsung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah Kota Jambi.

Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, berinisial ANI, warga Kecamatan Alam Barajo, dilaporkan menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh empat orang pria.

Yang mengejutkan, dua dari empat terduga pelaku disebut-sebut merupakan oknum anggota kepolisian yang aktif bertugas di wilayah Jambi.

Informasi ini memicu perhatian publik dan kekhawatiran luas terhadap penegakan hukum serta perlindungan korban.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas peristiwa yang menimpa korban.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari keluarga korban dan langsung mengambil langkah cepat.

DPRD Kota Jambi, kata Faried, telah memfasilitasi pendampingan psikologis dan perlindungan hukum melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi.

Termasuk melibatkan tenaga psikolog untuk memulihkan kondisi mental korban.

“Kami fokus memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak, baik secara psikologis maupun hukum. UPTD PPA dan psikolog telah kami libatkan untuk mendalami dampak yang dialami korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faried menegaskan bahwa kasus ini harus dikawal secara serius dan transparan, terlebih jika benar melibatkan aparat penegak hukum.

Ia berharap Kapolda Jambi beserta jajaran turun langsung mengawasi proses penanganan perkara tersebut.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut masa depan korban dan kepercayaan publik terhadap institusi. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.(*)




Edarkan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Dijatuhi Hukuman Berat oleh Pengadilan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap dua kurir narkotika jenis ganja kering seberat total 200 kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/01/2026), kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan peredaran narkotika lintas daerah.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Irsyahdillah alias Pak Lek, yang dinilai berperan sebagai perantara dalam upaya peredaran ganja tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara terdakwa lainnya, Rianto Risman, divonis hukuman penjara selama 15 tahun disertai denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan penjara,” lanjut Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Irsyahdillah dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Rianto Risman dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata JPU singkat.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, Ade Fitra Setiyadi.

Ia menyebut pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap.

“Kami masih pikir-pikir untuk banding. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Ade menilai, putusan majelis hakim kemungkinan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk pembelaan yang disampaikan dalam pledoi.

“Dalam pledoi kami sampaikan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan salah satu terdakwa baru saja menjadi ayah. Kemungkinan itu menjadi pertimbangan majelis,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka ditangkap saat diduga hendak mengedarkan ganja kering dari Provinsi Riau menuju Pulau Jawa.(*)




Petugas Tertidur, Tiga Tahanan Polsek Marosebo Kabur

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tiga orang tahanan di Markas Polsek Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan kabur dari sel tahanan pada Minggu (25/01/2026) dini hari.

Aksi pelarian tersebut terjadi saat petugas jaga tertidur, sehingga ketiganya berhasil keluar tanpa terdeteksi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk mendalami kronologis kejadian sekaligus melakukan pengejaran terhadap para tahanan.

“Kami sudah membentuk tim. Dari tiga tahanan yang kabur, dua orang sudah berhasil kami amankan di wilayah Sumatera Selatan,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas jaga sempat melakukan pengecekan sel pada pukul 03.00 WIB dan memastikan seluruh tahanan masih lengkap.

Namun, saat pengecekan ulang dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB, ketiga tahanan tersebut sudah tidak berada di dalam sel.

“Pukul 03.00 WIB masih ada, kemudian dicek kembali pukul 05.00 WIB, mereka sudah tidak ada di sel,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Marosebo yang dibantu tim Polres Muaro Jambi bergerak cepat melakukan pencarian.

Hasilnya, kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua orang tahanan berhasil ditangkap kembali.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, dua tahanan berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” tambah Kapolres.

Heri menegaskan, selain memburu satu tahanan yang masih buron, pihaknya juga melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertugas saat kejadian.

Proses tersebut akan melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Petugas jaga akan diproses sesuai ketentuan, baik melalui sanksi disiplin maupun kode etik. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Propam,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Marosebo, Iptu Jefry Simamora, mengungkapkan bahwa ketiga tahanan kabur melalui pintu depan Mapolsek.

Ia membenarkan bahwa petugas yang berjaga saat itu tertidur.

“Benar, tahanan keluar lewat pintu depan dan petugas jaga tertidur. Kejadian ini berlangsung di jam-jam rawan,” kata Jefry.

Kasus kaburnya tahanan ini menambah sorotan terhadap sistem pengamanan rumah tahanan di wilayah hukum Polres Muaro Jambi, sekaligus menjadi bahan evaluasi internal kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.(*)




Noel Tantang KPK dan Sindir Purbaya, Ini Respons Tenang Menteri Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, kembali menjadi sorotan publik setelah membuat komentar kontroversial menjelang sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.

Komentar tersebut disampaikan Noel saat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), di mana ia menyinggung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Noel menggunakan istilah “di-Noel-kan”, sebagai sindiran terkait kasus hukum yang menjerat dirinya.

“Pesan nih buat Pak Purbaya, modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ujar Noel sebelum sidang dakwaan.

Selain itu, Noel menyindir cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempertanyakan apakah lembaga itu benar-benar menegakkan hukum atau hanya membangun narasi kontroversial.

Ia bahkan menyatakan siap dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi, pernyataan yang langsung menyita perhatian publik.

Menanggapi sindiran tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap tenang.

Ia menegaskan bahwa risiko terseret kasus hukum hanya terjadi jika menerima uang di luar ketentuan sebagai pejabat negara.

“Oh biar saja, yang penting gua enggak terima duit. Noel kan terima (duit), kan gue enggak terima duit, gaji gue gede di sini, cukup. Case seperti itu di saya mungkin amat kecil kemungkinannya terjadi, kecuali saya mulai terima uang,” kata Purbaya saat ditemui awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Kasus yang menjerat Noel bermula dari OTT KPK pada Agustus 2025, ketika ia masih menjabat Wamenaker.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dengan nilai dugaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Noel juga menyebut keterlibatan satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan, meski tidak mengungkap identitas kedua pihak tersebut secara langsung.

Pernyataan Noel memicu beragam komentar publik.

Sebagian menilai sikapnya sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum, sementara sebagian lain melihatnya sebagai dramatisasi yang memperburuk citra terdakwa.

Di sisi lain, Purbaya tetap menjaga integritas dan menanggapi sindiran dengan tenang.

Persidangan kasus dugaan pemerasan ini masih berlangsung dan menjadi sorotan utama pemberitaan hukum nasional, menyoroti kontras antara kontroversi Noel dan ketenangan pejabat yang disindir.(*)




Tiga Tahanan Kabur dari Polsek Maro Sebo, Dua Ditangkap di Palembang

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peristiwa kaburnya tahanan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Sebanyak tiga tahanan Polsek Maro Sebo dilaporkan melarikan diri dari sel tahanan, memicu respons cepat aparat kepolisian.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa dari tiga tahanan yang kabur, dua orang telah berhasil ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

“Dua tahanan sudah kami amankan di Palembang. Satu orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tahanan yang tertangkap, diketahui bahwa ketiganya berencana melarikan diri menuju Kuningan, Jawa Barat, setelah berhasil kabur dari sel tahanan Polsek Maro Sebo.

Untuk memburu satu tahanan yang masih buron, Polres Muaro Jambi telah membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di sejumlah wilayah.

“Upaya pengejaran terus kami intensifkan dengan melibatkan kepolisian di daerah terkait,” tegas Kapolres.

Selain fokus pada pengejaran, Kapolres Muaro Jambi juga memastikan akan melakukan evaluasi internal menyeluruh terkait sistem pengamanan tahanan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengawasan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kronologis lengkap serta penyebab kaburnya para tahanan masih kami dalami,” jelasnya.

Insiden ini menambah catatan penting bagi aparat penegak hukum terkait pengawasan dan pengamanan rumah tahanan, khususnya di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.(*)




Truk Sawit Ambil Jalur Lawan, Pengendara Motor Tewas di Jalan Jambi–Sengeti

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan lalu lintas fatal kembali terjadi di jalur padat Jalan Lintas Jambi–Sengeti.

Insiden yang melibatkan sepeda motor dan truk bermuatan kelapa sawit ini merenggut nyawa seorang pengendara roda dua, Senin (26/1/2026) siang.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di wilayah Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban diketahui bernama Amat Ripai (32), warga Teluk Nilau, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan informasi di lapangan, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BH 2813 ZR, melaju dari arah Sengeti menuju Kota Jambi.

Dari arah berlawanan, sebuah truk Hino bermuatan kelapa sawit bernomor polisi BH 8076 YV datang melaju dan diduga mengambil jalur lawan saat berusaha mendahului kendaraan lain.

Tabrakan keras tak terhindarkan di perbatasan Desa Rengas Bandung dan Kedemangan, tepatnya di RT 10 Desa Rengas Bandung.

Benturan menyebabkan korban terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sepeda motor korban rusak parah, sementara truk mengalami kerusakan di bagian depan kanan.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan bahwa truk melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kecelakaan terjadi.

“Dari arah Kota Jambi, truk itu terlihat kencang. Saat menyalip, posisinya sudah masuk ke jalur lawan,” ujar seorang saksi mata.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Ahmad Ripin Sengeti guna proses penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, sopir truk tidak ditemukan di lokasi saat petugas tiba.

Warga setempat menyebutkan bahwa pengemudi truk telah diamankan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan kelalaian pengemudi truk.(*)




Penganiaya Rafi Diamankan Polres Kerinci! Begini Kronologi Penangkapannya

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang remaja di Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci yang bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat.

Korban, Rafi (18), meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan pada Minggu (25/01/2026).

Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku, Shofyan Syahputra (21), diduga melarikan diri ke wilayah Danau Kerinci.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal menemukan Shofyan sedang beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim kami bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Terduga pelaku sudah diamankan, dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif di balik penganiayaan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan.

Mengenai penyebab kematian korban, hasil visum luar tidak menunjukkan bekas kekerasan.

Untuk memastikan penyebab pasti, polisi akan melakukan otopsi dengan koordinasi dokter forensik dari RSUP M. Jamil, Padang, Sumatera Barat, yang telah disetujui keluarga korban.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang mengancam keamanan masyarakat, serta menghimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.(*)