Tes Urin dan Razia WBP, Lapas Muara Bungo Tegaskan Komitmen Bersih dari Halinar

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 dan mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Muara Bungo melaksanakan razia menyeluruh sekaligus tes urin pada Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata menjaga lingkungan pemasyarakatan bebas dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

Razia dilakukan di 31 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di Blok A, B, dan C.

Seluruh kamar diperiksa secara teliti oleh petugas untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas.

Selain razia, dilaksanakan tes urin terhadap 100 WBP dan 38 pegawai lapas. Uniknya, pengambilan sampel dilakukan secara acak oleh pihak eksternal, termasuk TNI, POLRI, BNNK Muara Bungo, dan media.

Hal ini bertujuan menjaga transparansi dan kredibilitas hasil pemeriksaan.

Hasil razia menunjukkan beberapa barang seperti sendok stainless, pisau cutter, gelas kaca, dan botol parfum diamankan.

Namun tidak ditemukan handphone atau narkoba. Sementara itu, tes urin seluruh sampel dinyatakan negatif dari narkoba.

 “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami mewujudkan Zero Halinar. Sinergi dengan TNI, POLRI, BNN, dan media membuat pengawasan lebih transparan dan akuntabel,” tegas Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Muhamad Kameyli.

Razia dan tes urin berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan integritas pemasyarakatan di Muara Bungo.(*)




Pencurian TBS di PT KMP Afdeling 2, Polisi Tangkap Pelaku di Sarolangun

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil membongkar kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di PT KMP Afdeling 2, Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin.

Satu pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 09.41 WIB, saat petugas keamanan kebun menemukan adanya bekas panen buah sawit di Blok G33B.

Selanjutnya, seorang pria dicurigai sedang membawa tandan buah sawit di area kebun karet tak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku, A.M (34), warga Desa Bukit Peranginan, akhirnya diamankan. Dari interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mencuri buah sawit milik PT KMP Afdeling 2.

Korban diketahui bernama Riko Hadinata (36), warga Desa Mandiangin.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 1 buah dodos
  • 19 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit

Plt. Kapolsek Mandiangin, Ipda Alvernio Daffa Noya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat maupun pihak perusahaan.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan proses hukum terus berjalan. Kami juga meningkatkan patroli di area rawan untuk mencegah kriminalitas,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

Penyidik Polsek Mandiangin saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirim ke Kejaksaan.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(*)




Residivis Terlibat Lagi, Polresta Jambi Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mencatat prestasi penting dalam pemberantasan narkotika.

Pada Sabtu dini hari (4/4/2026), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Langkah ini adalah bentuk nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di Kota Jambi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melewati Kota Jambi.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Tersangka yang diamankan berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari penggeledahan ditemukan tas hitam berisi dua paket sabu seberat 2 kg dan 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Dari hasil pemeriksaan, RL berperan sebagai kurir utama yang diperintahkan oleh seorang berinisial S (masih dalam penyelidikan), sementara RT membantu pengantaran dan sudah dua kali terlibat dalam kegiatan serupa.

SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika karena diajak bekerja dengan alasan pekerjaan tower di Palembang.

Satresnarkoba Polresta Jambi juga mencatat bahwa total sabu yang dibawa awalnya mencapai 5 kilogram, namun 3 kilogram telah diserahkan sebelumnya kepada pihak lain di Kota Jambi.

RL sendiri merupakan residivis narkotika, kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap ini.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pengendali di atas mereka,” ujar Kasat Narkoba, AKP Tito Alhafest.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP serta Undang-Undang terbaru terkait penyesuaian pidana.

Dengan barang bukti yang disita, diperkirakan Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menyelamatkan 25.000–45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan terus memburu bandar serta jaringan di atas para kurir.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(*)




Polantas Menyapa: Siswa SMA 4 Kota Jambi Dapat Wawasan Keselamatan Jalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menekankan pentingnya membentuk generasi muda yang disiplin dan sadar keselamatan berlalu lintas.

Melalui program Police Go To School, Ditlantas mengunjungi SMA Negeri 4 Kota Jambi pada Senin (6/4/2026) pagi.

Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB dengan pelaksanaan upacara bendera mingguan. AKBP Dr. Novrizal, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, bertindak sebagai Pembina Upacara dan memberikan amanat tentang etika berkendara serta pentingnya keselamatan di jalan raya bagi para siswa.

Setelah amanat, kegiatan dilanjutkan dengan praktek Safety Riding, yang diperagakan langsung oleh personel Kamsel.

Dalam praktik ini, siswa dikenalkan pada prinsip “Tiga Siap”: Siap Diri, Siap Kendaraan, dan Siap Administrasi, agar setiap pengendara muda dapat lebih siap saat berada di jalan raya.

Selain praktek, Ditlantas juga mengadakan kuis interaktif dan pembagian doorprize untuk menarik minat para siswa sekaligus memberikan pemahaman yang menyenangkan dan aplikatif mengenai keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 4, Ibu Liza, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ditlantas Polda Jambi melalui program Polantas Menyapa.

Menurutnya, program ini membantu siswa memahami pentingnya keselamatan di jalan dan diharapkan dapat mengurangi insiden lalu lintas, sehingga anak-anak bisa mencapai cita-cita mereka dengan aman.

Program ini menunjukkan komitmen Ditlantas Polda Jambi dalam membentuk generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan sadar akan keselamatan berlalu lintas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan jalan raya yang aman di Kota Jambi.(*)




Setelah Dicari, Sopir Truk Tronton PT MAD Akhirnya Diamankan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID– Penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan truk tronton milik PT Mitra Abadi Damai (MAD) memasuki tahap baru.

Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan sopir kendaraan tersebut pada Senin (6/4/2026).

Proses pengamanan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi keberadaan pengemudi yang sebelumnya sempat tidak ditemukan saat didatangi di kediamannya.

Upaya lanjutan yang dilakukan oleh tim Satlantas Polresta Jambi membuahkan hasil dengan ditemukannya sopir tersebut.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Rio R Siregar, membenarkan bahwa sopir kini telah berada dalam pengawasan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Sopir sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mendalami kejadian kecelakaan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurai secara detail kronologi peristiwa yang terjadi.

Sejumlah aspek akan ditelusuri, mulai dari kondisi kendaraan saat kejadian, faktor manusia, hingga kemungkinan adanya pelanggaran aturan lalu lintas.

Selain meminta keterangan dari sopir, penyidik juga terus mengumpulkan bukti di lapangan serta keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat proses penyelidikan.

Menurut Rio, pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar hasilnya dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Kasus kecelakaan ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait keselamatan operasional kendaraan berat di jalan raya.

Dengan diamankannya sopir, diharapkan proses pengungkapan penyebab kecelakaan dapat berjalan lebih cepat. Hingga saat ini, Satlantas Polresta Jambi masih terus melakukan pendalaman.

Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan besar, untuk selalu mengutamakan keselamatan serta mematuhi aturan lalu lintas demi menghindari risiko kecelakaan di jalan.(*)




Pasca Sertijab, Berikut Nama-nama PJU Polresta Jambi dan Kapolsek di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Boy Sutan Binanga Siregar selaku Kapolresta Jambi memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek di lingkungan Polresta Jambi.

Kegiatan ini berlangsung di lapangan hijau Mapolresta Jambi, Senin (30/3/2026).

Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolresta Jambi, jajaran pejabat utama, para Kapolsek, serta pengurus Bhayangkari Cabang Kota Jambi.

Dalam rotasi kali ini, terdapat lima pejabat utama dan lima Kapolsek yang mengalami pergantian jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

Daftar Pejabat yang Sertijab

Pejabat Utama Polresta Jambi:

  • Kabag Ops: Kompol Army Sevtiansyah → Kompol Yumika Putra
  • Kabag Log: Kompol Azima Yanti → Kompol Firdon Marpaung
  • Kasat Reskrim: Kompol Hendra Wijaya Manurung → AKP Husni Abda
  • Kasat Narkoba: Kompol Simsal Siahaan → AKP Tito Hafezt
  • Kasat Lantas: AKP Hadi Siswanto → AKP Rio R. Siregar

Kapolsek:

  • Kapolsek Kotabaru: Kompol Jimi Fernando → Kompol Helrawati Siregar
  • Kapolsek Jambi Selatan: Kompol Helrawati Siregar → AKP Taroni Zebua
  • Kapolsek Telanaipura: AKP Reza Fahlevy → AKP Amran
  • Kapolsek Pelayangan: Iptu Hendro Gusfian → Iptu Yuda Saputra
  • Kapolsek Jambi Timur: AKP Marwiansyah → AKP R. Deddy Gaos

Prosesi sertijab ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan pakta integritas yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi.

Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan, sekaligus memberikan pesan kepada pejabat baru agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Terima kasih kepada pejabat lama atas kinerjanya. Kepada pejabat baru, selamat menjalankan amanah. Jaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antar personel untuk menjaga keamanan serta pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal pamit yang digelar di Aula Loka Manginti sebagai bentuk penghormatan sekaligus perkenalan pejabat baru di lingkungan Polresta Jambi.(*)




Kerugian Capai Rp5 Miliar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi dana PDAM Tirta Pengabuan pada Kamis malam (2/4/2026).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, UB; Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, SM; serta Direktur CV Jambi Tirta Persada, MJ.

Kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai Rp5 miliar dari total anggaran subsidi PDAM senilai Rp18 miliar selama 2019–2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabbar, Anton Rahmanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dana subsidi PDAM yang seharusnya dialokasikan untuk pelanggan.

Namun sebagian diduga digunakan untuk pengadaan penjernih air dan tawas melalui pihak ketiga tanpa melalui mekanisme lelang.

“Proses pengadaan dilakukan tanpa lelang, harga barang juga berbeda dari harga standar. Kasus ini terjadi pada 2019, 2020, dan 2021 dengan total anggaran Rp18 miliar, kerugian negara diperkirakan Rp5 miliar,” ujar Anton, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi Barang Bukti.

Anggaran subsidi tiap tahun yakni Rp6 miliar (2019), Rp5 miliar (2020), dan Rp7 miliar (2021).

Kejari Tanjabbar menegaskan, pemeriksaan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi berlapis, yakni Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anton menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.(*)




Bebas Bersyarat untuk Napi Sakit Kanker Usus, Lapas Jambi Tegaskan Perlindungan Hak Asasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kondisi kesehatan seorang warga binaan di Lapas Jambi, Said Anwar, menjadi perhatian serius.

Napi yang menderita kanker usus ini terlihat semakin kurus dan lemah, menyoroti tantangan berat yang dihadapi saat menjalani hukuman di tengah penyakit serius.

Kalapas Jambi, Syahroni Ali, melalui Kasubsi Bimkemaswat Pandega menegaskan bahwa kesehatan warga binaan menjadi prioritas utama.

Said Anwar telah mendapat perawatan rutin di Klinik Lapas, dan akhirnya dirujuk ke RSUD Raden Mattaher untuk mendapatkan penanganan medis lebih optimal.

“Kondisi napi sangat memprihatinkan. Tubuhnya tampak kurus dan memang membutuhkan perhatian khusus. Kami pastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” kata Pandega, Sabtu 4 April 2026, di RSUD Raden Mattaher, di tengah keluarga pasien.

Selain pelayanan medis, pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses pembinaan.

Said Anwar, yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, akhirnya memperoleh hak bebas bersyarat bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri.

Langkah ini memungkinkan Said melanjutkan pengobatan secara intensif bersama keluarga di luar lapas, sementara pemasyarakatan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.

Bastanta Sena, Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa dari Balai Pemasyarakatan, menekankan bahwa pengawasan dan pembimbingan tetap berjalan meski pasien telah bebas bersyarat.

“Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon. Petugas juga mendatangi rumah sakit untuk verifikasi agar tidak terjadi maladministrasi, sekaligus memastikan proses pemulihan tetap optimal,” jelas Bastanta Sena.

Saat ini, Said Anwar dirawat di RSUD Raden Mattaher dengan pendampingan keluarga dan pemeriksaan berkala oleh dokter.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tetap menempatkan nilai kemanusiaan di atas segalanya, termasuk bagi warga binaan dengan kondisi kesehatan serius.(*)




Kisah Pencurian Kabel PLN di Jambi: Pelaku Terinspirasi Teman, Tapi Malah Apes dan Terluka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi nekat seorang pria berujung sial saat mencoba mencuri kabel di gardu milik PLN.

Pelaku tersengat aliran listrik hingga terpental dan jatuh dari ketinggian sekitar 4 meter, Kamis (2/4/2026) pagi, di RT 04, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo.

Pelaku diketahui bernama Reyhan Firmansyah. Saat berusaha menggunting kabel di dalam gardu, ia tiba-tiba tersengat listrik, terpental, sempat tergantung, dan akhirnya jatuh ke tanah.

Warga yang mendengar teriakan Reyhan segera mendatangi lokasi dan merekam detik-detik insiden sebelum pelaku diamankan oleh pihak Polsek Kotabaru.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Helrawaty Siregar, mengatakan bahwa saat petugas tiba, pelaku sudah tergeletak di tanah. “Untuk kemanusiaan, kita bawa ke RS Abdul Manap untuk perawatan,” ujarnya.

Akibat sengatan listrik, Reyhan mengalami luka bakar sekitar lima persen di bagian dada serta luka lecet di wajah dan kaki.

Polisi terus memantau kondisi pelaku dan siap merawatnya kembali jika kesehatannya memburuk.

Pelaku mengaku aksi pencurian ini baru pertama kali dilakukan. Reyhan nekat meniru temannya yang pernah berhasil mencuri kabel PLN.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)




Kejari Merangin Terapkan Sanksi Sosial untuk Pelaku Anak, Bersihkan Masjid 14 Hari

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Merangin menerapkan sanksi sosial terhadap seorang anak dengan inisial RE.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan salah satu masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin, yang harus dijalani selama 14 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, Rabu (1/4/2026), memantau langsung pelaksanaan sanksi sosial ini untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai prinsip Restorative Justice.

Berdasarkan pemantauan, Anak RE menunjukkan sikap kooperatif, disiplin, dan mematuhi seluruh ketentuan selama masa kerja sosial.

Selain aktif membersihkan masjid, RE juga tercatat tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya selama proses pembinaan.

“Pelaksanaan sanksi sosial ini merupakan bentuk pendekatan humanis Kejaksaan Negeri Merangin dalam menangani perkara anak. Kami mengedepankan pemulihan, pembinaan karakter, serta penanaman tanggung jawab sosial di tengah masyarakat,” jelas Yusmanelly.

Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejari Merangin berharap RE dapat mengambil pelajaran dari perbuatannya, memperbaiki perilaku, dan kembali tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin terus memastikan mekanisme Restorative Justice berjalan efektif, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

“Serta memberikan nilai pembinaan yang penting bagi perkembangan anak, agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” tambahnya.(*)