Gunakan Barcode Palsu, Sopir Truk Dicokok Saat Isi BBM Bersubsidi di SPBU Broni Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang sopir truk di Jambi, M Saifullah, diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Ini setelah, M Saifullah disinyalir melakukan kecurangan dalam pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU 24.361.83 BRONI, Kota Jambi.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, saat pelaku sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin oleh Kanit I, AKP Mohamad Ilham Habibie,  mengamankan pelaku saat melakukan pengisian BBM menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan nomor polisi yang terdaftar.

Baca juga:  Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

Baca juga:  Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan nomor polisi yang terdaftar,” ungkap AKBP Wendi Oktariansyah, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, saat dikonfirmasi Senin (10/3/2025).

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi satu unit truk Box Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi BH 8090 HW, beberapa barcode pengisian BBM, serta satu struk pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 95,420 liter.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menambahkan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers,” kata AKBP Wendi Oktariansyah.(*)




Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, puncak arus mudik Lebaran 2025 diprediksi akan terjadi pada periode 28 hingga 30 Maret.

Prediksi tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3).

Menurut Kapolri, hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan serta data pemudik tahun 2024 menunjukkan bahwa puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada tanggal tersebut.

Selain itu, puncak arus balik diperkirakan berlangsung antara 5 hingga 7 April 2025.

Baca juga:  Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

“Ada lonjakan jumlah pemudik pada periode 28 hingga 30 Maret 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan pada 5 sampai 7 April 2025,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi persnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan tersebut, Kapolri menginformasikan bahwa pihak kepolisian akan melaksanakan Operasi Ketupat 2025 yang melibatkan seluruh jajaran Polda wilayah.

Operasi Ketupat ini akan dilaksanakan dengan dua skema, yaitu selama 17 hari untuk wilayah Lampung hingga Bali, dan selama 14 hari untuk 28 wilayah Polda lainnya, yang dimulai pada 23 Maret hingga 28 Maret 2025.

Selain itu, Kapolri juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melaksanakan rekayasa lalu lintas, khususnya di ruas Tol TransJawa.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Nadiyah Maulana Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Siap Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Beberapa rekayasa lalu lintas seperti sistem ganjil-genap, contraflow, dan one way akan diberlakukan.

Namun, rekayasa tersebut akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang terpantau di Tol Japek untuk memastikan kelancaran arus mudik.

“Rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan data yang dihimpun dari lapangan, terutama di Tol Japek, untuk mengetahui waktu yang tepat kapan kebijakan tersebut diterapkan,” ujar Kapolri.(*)




Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID –  Oditur Militer meminta agar dua anggota TNI AL dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan mereka, terkait kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer Gori Rambe menyatakan bahwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, serta menggelapkan mobil milik korban.

“Ini adalah kasus pembunuhan berencana. Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar Gori Rambe, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,  Senin (10/3).

Oditur Militer menuntut agar, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

Baca juga:  Kapolres Sarolangun Ajak Anak Muda Bangun Kamtibmas Lewat Momen Buka Bersama

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut hukuman empat tahun penjara karena dinilai terlibat dalam tindak pidana penadahan.

Selain tuntutan hukuman penjara, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim untuk memecat ketiga terdakwa sebagai anggota TNI AL.

Hal ini dikarenakan tindakan mereka dianggap mencoreng nama baik institusi dan melanggar peraturan yang berlaku di tubuh TNI.

“Selain pidana pokok, mereka harus dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Laut,” tambahnya.

Baca juga:  Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Mendaftarnya

Baca juga:  Hadirkan Rawasari Creative Space, Wawako Diza Hazrah Aljosha: Ruang Baru bagi Anak Muda dan UMKM di Kota Jambi

Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yaitu Ilyas Abdul Rahman dan Ramli.

Rinciannya adalah, Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 untuk Ramli.

Akbar harus membayar Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli. Sedangkan Rafsin diwajibkan membayar Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli.

Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan, sementara Sertu Rafsin hanya didakwa atas kasus penadahan.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Nadiyah Maulana Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Siap Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Selain ketiga anggota TNI AL, polisi juga telah menangkap dua pelaku sipil yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ajat Supriatna (32) dan seorang pria berinisial I.

Ajat adalah penyewa pertama mobil rental milik Ilyas yang kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada I.

I selanjutnya memindahtangankan mobil tersebut kepada pelaku lainnya, yang akhirnya dijual kepada anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.(*)




38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – 38 Narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh masih diburu.

Ini setelah,  50 narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas II B Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, pada Senin (10/3) menjelang waktu buka puasa.

Kejadian ini mengejutkan warga sekitar yang tengah beraktivitas di dekat area lapas.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, total narapidana yang kabur berjumlah 50 orang.

Baca juga:  Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H

Baca juga:  Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

Dari jumlah tersebut, baru 12 narapidana yang berhasil ditangkap, sementara 38 orang lainnya masih buron.

“Dari data terkini, 50 narapidana kabur, dan 38 di antaranya masih dalam pengejaran,” jelas Yan Rusmanto dalam wawancara, pada Senin malam (10/3).

Pihak Ditjen Pemasyarakatan bersama aparat terkait sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kaburnya para napi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dari petugas lapas.

Lapas Kelas II B Kutacane diketahui memiliki 368 penghuni. Video yang beredar di media sosial menunjukkan momen para narapidana melarikan diri, melintasi pintu gerbang lapas dan berlari ke arah jalan, bahkan ke tengah kerumunan warga yang sedang membeli takjil.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Serukan Kolaborasi untuk Capai Zero Stunting di Kota Jambi

Beberapa napi juga terlihat mencoba melarikan diri lewat atap lapas.

Akibat kejadian ini, jalan lintas Kutacane-Medan sementara ditutup, dan aparat TNI serta Polri terlihat mengawal ketat area sekitar lapas Kutacane untuk mencegah narapidana kabur lebih jauh.(*)




Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan pengurangan isi minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran pada label kemasannya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

“Hasil pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda menunjukkan volume minyak tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Dalam label tertulis 1 liter, tetapi setelah diukur, isi sebenarnya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter,” jelas Helfi kepada awak media, Minggu (9/3/2025).

Bareskrim pun telah mengidentifikasi tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch berukuran 2 liter.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bareskrim segera mengambil langkah hukum dengan menyita barang bukti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah mengamankan produk Minyakita yang diduga mengalami penyusutan isi dan akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” tambah Helfi.

Baca juga:  Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

Baca juga:  Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, juga menemukan indikasi pelanggaran serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Amran mendapati bahwa beberapa kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume sekitar 750 hingga 800 mililiter.

“Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kecurangan ini,” tegas Amran dalam pernyataan resminya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama menjelang bulan Ramadan, di mana kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng meningkat. Pihak berwenang berjanji akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.




Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID -Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah bahan pokok di pasar tradisional Angso Duo Kota Jambi,  Minggu (09/3/2025).

Ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.

Pemantauan dilakukan pada hari ke-9 Bulan Ramadhan 1446 H, bertujuan untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok selama bulan suci.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan menyatakan bahwa, pemantauan harga bahan pokok ini akan terus dilakukan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca juga:  Bhayangkari Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil, Bangun Keharmonisan dengan Masyarakat Pesisir

Baca juga:  Polda Jambi dan Kementerian ESDM Investigasi Kerusakan Lingkungan di Koto Boyo Batanghari

“Tim turun ke lapangan untuk memastikan harga bahan pokok di pasar tetap stabil dan tidak terjadi lonjakan harga ataupun permainan harga pasar yang merugikan masyarakat,” ujar AKBP Hernawan.

AKBP Hernawan juga menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran seperti penimbunan bahan pokok atau permainan harga yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pada kegiatan pemantauan hari ini, petugas mengecek stok dan harga beberapa komoditas penting, seperti Daging Ayam Ras, Daging Sapi Segar, dan Daging Beku.

Adapun Hasil Pemantauan Harga Bahan Pokok seperti di antaranya

  • Daging Ayam Ras: Rp. 30.000/kg
  • Daging Sapi Segar: Rp. 130.000/kg
  • Daging Beku: Rp. 98.000 – Rp. 118.000/kg

Berdasarkan hasil pengecekan, stok daging di pasar masih aman dan harga bahan pokok ini terjaga stabil selama bulan Ramadhan 2025.(*)




Laka Lantas di Jalan Sarolangun-Tembesi, Satu Tewas, Dua Terluka

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan Lalu Lintas di Sarolangun, Wanita 17 Tahun Tewas Setelah Tabrakan Motor dan Mobil

Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.05 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah sepeda motor Yamaha Aerox dan mobil Suzuki Carry Pick Up, yang terjadi di Jalan Lintas Sarolangun-Tembesi, tepatnya di Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Dalam peristiwa tragis tersebut, pengendara sepeda motor Yamaha Aerox, MG (17), seorang pelajar asal Desa Gurun Tuo, Mandiangin, Sarolangun, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga:  Kapolres Sarolangun Ajak Anak Muda Bangun Kamtibmas Lewat Momen Buka Bersama

Baca juga:  Bupati Sarolangun Baru Dilantik, Gubernur Al Haris Beri Arahan Pembangunan Daerah

MG yang merupakan warga setempat meninggal setelah terlibat tabrakan dengan mobil Suzuki Carry Pick Up.

Sementara itu, pengemudi mobil Suzuki Carry Pick Up berinisial H (45), seorang pria asal Desa Rajawetan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, selamat dalam kecelakaan ini tanpa mengalami luka.

Namun, dua penumpang sepeda motor Yamaha Aerox, yaitu IA (15) dan AF (8), mengalami luka-luka.

IA mengalami luka di wajah, terutama di bagian dagu, sementara AF mengalami luka pada bagian kepala.

Baca juga:  Gerry Trisatwika Mulai Tugas sebagai Wakil Bupati Sarolangun, Siap Wujudkan Sarolangun Maju

Baca juga:  Status Banjir Siaga II, Dinas Damkar dan Pemyelamatan Kota Jambi Imbau Masyarakat Waspada

Kasat Lantas Polres Sarolangun, AKP Rio Rienaldy Siregar menjelaskan bahwa, kecelakaan berawal ketika mobil Suzuki Carry Pick Up yang melaju dari arah Sarolangun menuju Jambi.

Mobil ini lalu, bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju dari arah Jambi menuju Sarolangun. Kedua kendaraan tersebut terlibat tabrakan frontal di lokasi kejadian.

Pemeriksaan di lokasi kecelakaan menunjukkan bahwa pengendara sepeda motor Yamaha Aerox tidak dilengkapi dengan STNK, SIM, dan juga tidak mengenakan helm, yang merupakan pelanggaran lalu lintas.

Di sisi lain, pengemudi mobil Suzuki Carry Pick Up sudah dilengkapi dengan STNK dan SIM A yang sah.

Baca juga:  Diidentifikasi Melanggar Aturan, Tiga Perusahaan Minyakita Terancam Ditutup Menteri Pertanian

Baca juga:  Liga Europa Lebih Sulit dari Liga Champions, MU Siap Hadapi Arsenal di Old Trafford

Akibat kecelakaan ini, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 10.000.000. Selain korban jiwa, dua orang lainnya mengalami luka ringan.

“Ini menjadi perhatian penting bagi kami, terutama terkait dengan kelengkapan berkendara dan keselamatan di jalan. Kami mengimbau agar pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas AKP Rio Rienaldy Siregar.(*)




Penggerebekan di Desa Pulau Kayu Aro, Polisi Tangkap AS dengan Sabu dan Uang Rp 1.5 Juta

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial AS (31), warga RT 17 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap oleh anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi.

Penangkapan ini berlangsung di salah satu toko di RT 03 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap AS berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar toko tempat AS berada.

Baca juga:  Bupati Muaro Jambi Ajak ASN Bangun Sinergi dalam Mewujudkan Visi Misi Daerah

Baca juga:  Tradisi Ziarah Kubur Desa Kedemangan Muaro Jambi, Ajang Silaturahmi Menyambut Bulan Suci Ramadan

“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria bernama AS yang saat itu berada di toko tersebut,” kata AKP Saaludin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan narkotika jenis sabu, yaitu:

  • Dua paket sabu dengan berat total 6,03 gram (brutto),
  • Sebuah timbangan digital,
  • Berbagai perlengkapan konsumsi sabu, seperti bong, kaca pirek, dan mancis.

Selain itu, dari dompet kecil dan tas merek Exsport yang dibawa tersangka, polisi juga menemukan:

  • Satu unit handphone Oppo A12,
  • Uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F, yang tinggal di Desa Pulau Kayu Aro.

Baca juga:  BBS dan Jun Mahir Dilantik oleh Presiden Prabowo, Terima Pesan Penting untuk Muarojambi

Baca juga:  Setelah Sebulan Kabur, Zul Ditangkap Kembali Polres Muaro Jambi di Desa Tantan

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap F, pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

AKP Saaludin juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” imbau AKP Saaludin.(*)




Kapolres Sarolangun Ajak Anak Muda Bangun Kamtibmas Lewat Momen Buka Bersama

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.SI, menunjukkan cara unik untuk melibatkan anak muda dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam berbagai kegiatan sosialnya, Kapolres sering mengajak mahasiswa, organisasi kepemudaan (OKP), dan bahkan remaja eks geng motor untuk bersama-sama berbuat kebaikan.

Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, rumah dinas Kapolres Sarolangun dipenuhi anak-anak muda dari berbagai latar belakang, baik mahasiswa maupun komunitas motor.

Mereka berkumpul untuk melaksanakan kegiatan Buka Bersama yang digelar dengan penuh keakraban.

Baca juga:  Bupati Sarolangun Baru Dilantik, Gubernur Al Haris Beri Arahan Pembangunan Daerah

Baca juga:  Gerry Trisatwika Mulai Tugas sebagai Wakil Bupati Sarolangun, Siap Wujudkan Sarolangun Maju

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Sarolangun, H. Hurmin, S.E, Waka Polres Sarolangun, Kompol Amos Yosua Viclonar Lubis, S.H, Pabung 0420/Sarko, Mayor CHK Dedi Afrizal, S.H., MH,  Para pejabat Polres Sarolangun, Ketua Cabang Bhayangkari Polres Sarolangun beserta pengurus, Mahasiswa, OKP, dan remaja eks geng motor Sarolangun.

Acara tersebut berlangsung di bawah tenda dengan suasana yang jarang ditemukan, di mana para pejabat dan anak muda duduk bersama di atas terpal dengan menu buka puasa yang disajikan di atas daun pisang.

Pemandangan ini menyimbolkan kebersamaan tanpa perbedaan, sebuah langkah luar biasa dalam membangun hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.

Kapolres Sarolangun menjelaskan bahwa acara ini memiliki makna penting dalam membangun kebersamaan.

Baca juga:  Majukan Sektor UMKM, Wali Kota Maulana Buka Bedug Fest Bazar Ramadhan Bahagia 1446 Hijriah

Baca juga:  Bentuk Kepedulian, Polres Kerinci Bagikan Takjil dan Beri Imbauan Lalu Lintas di Ramadan

“Kami sengaja duduk bersama di lantai dengan menu buka puasa di atas daun pisang, sebagai simbol kebersamaan tanpa memandang usia atau jabatan. Kami ingin saling melengkapi dan menjaga satu sama lain untuk membangun Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Bhayangkari, pengurus, mahasiswa, OKP, dan komunitas motor Sarolangun atas kolaborasinya dalam acara ini.

“Ini adalah bentuk sinergitas yang baik. Menu buka puasa yang kami nikmati tadi adalah hasil kerja sama yang luar biasa,” tambahnya.

Bupati Sarolangun, H. Hurmin, S.E, juga mengapresiasi langkah Kapolres Sarolangun. Ia menyebutkan, kegiatan berbagi di bulan Ramadhan sangat penting dalam meningkatkan silaturahmi dan membantu masyarakat.

Baca juga:  Bikin Ngiler! Ini Pilihan Es Seger Jelang Berbuka Puasa Hari Ini

Baca juga:  Semangat Ramadan, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Khataman Al-Qur'an dan Berbagi Takjil

“Bulan Ramadhan adalah momen yang tepat untuk mempererat persaudaraan dan meningkatkan kepedulian sosial. Kami mengajak masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan meraih ketakwaan,” tegas Bupati Hurmin.

Dengan kegiatan ini, Kapolres Sarolangun tidak hanya mengajak anak muda untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif, tetapi juga berkontribusi langsung dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Sarolangun.(*)




Diidentifikasi Melanggar Aturan, Tiga Perusahaan Minyakita Terancam Ditutup Menteri Pertanian

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), dan menemukan tiga perusahaan Minyakita yang diduga melanggar aturan.

Dalam sidak tersebut, Amran menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Kami tidak bisa membiarkan praktik semacam ini berlanjut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi.

Amran melakukan sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Baca juga:  Pesan Khusus untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi dari Presiden Prabowo

Baca juga:  Majukan Sektor UMKM, Wali Kota Maulana Buka Bedug Fest Bazar Ramadhan Bahagia 1446 Hijriah

Dalam kunjungannya, ia menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan termasuk minyak kemasan yang seharusnya berisi 1 liter justru hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, harga jual minyak goreng Minyakita juga melebihi HET. Meski pada kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak tersebut dijual dengan harga mencapai Rp 18.000 per liter.

Minyakita yang melanggar aturan ini diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Baca juga:  Bentuk Kepedulian, Polres Kerinci Bagikan Takjil dan Beri Imbauan Lalu Lintas di Ramadan

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Puji Langkah Pemkot Jambi, Tertibkan Retribusi Parkir di Kawasan Pasar

Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pangan pokok meningkat.

“Praktik seperti ini sangat merugikan rakyat dan tidak bisa dibiarkan. Minyakita dijual di atas HET, dari harga yang seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000, dan volumenya pun tidak sesuai,” kata Amran.

Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus segera diproses secara hukum dan ditutup. Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk selalu menaati regulasi yang berlaku.

“Saya mengingatkan kepada semua produsen dan distributor untuk tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mengambil keuntungan dengan cara curang, pemerintah akan bertindak tegas dan tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar,” tambahnya.

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan sidak rutin guna memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.(*)