Fakta Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi: Saksi Akui Terima Uang dari Mantan Kadisdik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkap fakta baru.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (4/2/2026), menghadirkan sembilan saksi yang mengaku menerima sejumlah uang dari para terdakwa.

Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Salah satu saksi, Yopi, Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, mengungkap menerima Rp10 juta dari terdakwa Rudi Wage dan Rp10 juta dari Varial Adhi Putra.

Uang dari mantan Kadisdik dibagikan sebagai uang makan untuk enam orang, serta tambahan THR Rp5 juta per orang.

Yopi menyatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Jambi.

Saksi lain, Solihin ASN Dinas Pendidikan, juga mengakui menerima transfer dari Rudi Wage dengan total lebih dari Rp47,5 juta untuk rekan-rekannya di dinas.

Jaksa menyoroti adanya kejanggalan tanggal pemesanan alat praktik SMK, yang diduga dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

Sidang kali ini diikuti tiga terdakwa, yakni:

  • Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP)

  • Endah Susanti (ES), pemilik PT Tahta Djaga Internasional

  • Zainul Havis (ZH), Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Rudi Wage Soeparman (RWS) sebagai perantara

Kuasa hukum terdakwa Endah Susanti, Ferdi Kesek, menegaskan bahwa saksi telah mengembalikan uang yang diterima, dan meminta penetapan tersangka dilakukan secara adil tanpa pilih kasih.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, dengan penyedia terbesar terdampak adalah PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk mengungkap keterlibatan para terdakwa dalam dugaan korupsi DAK SMK tersebut.(*)




Dugaan Korupsi Dana DAK SMK Jambi, Polda Periksa Mantan Kadis dan Dua Pegawai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan praktik SMK Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Ketiga tersangka adalah Varial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021–2022, Bukri selaku Kepala Bidang, dan Davit Hadi Husman berperan sebagai broker.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (4/2/2026) pagi.

Sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa ketiganya telah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Jadwalnya iya dan sudah hadir,” ujar sumber kepada media.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama, sehingga dengan tambahan tiga orang ini, total tersangka menjadi tujuh.

Empat tersangka awal juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek DAK pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peralatan praktik SMK.

Namun diduga terjadi penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Tipikor menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)




Sidang Kasus PJU Kerinci: Mantan Kadis Ungkap Ancaman dan Permintaan Uang dari DPRD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kerinci yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, mengaku sering diancam dan dimintai uang oleh oknum anggota DPRD agar proyek dapat disahkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Heri Cipta menyampaikan bahwa jika uang yang diminta tidak diberikan, pengajuan proyek PJU tidak akan disetujui.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ujar Heri Cipta di hadapan hakim.

Heri menambahkan, permintaan uang dari anggota dewan tidak hanya terjadi saat pengesahan anggaran, tetapi juga setelahnya dengan dalih “membeli bensin.”

Nominal yang diminta bervariasi, kadang kecil, kadang besar.

Meski begitu, Heri Cipta enggan menyebut nama anggota DPRD yang bersangkutan.

Ia hanya menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kerinci, dan praktik ini bukan hal yang rahasia lagi.

Sidang kali ini juga memperlihatkan perbedaan pernyataan terdakwa.

Awalnya, terdakwa tidak keberatan ketika anggota dewan membantah menerima fee proyek.

Namun, saat bersaksi, terdakwa mengakui adanya penerimaan fee sebesar 15 persen oleh anggota dewan.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa meski terdakwa mengaku menyerahkan uang secara tunai, belum ada bukti konkret yang diajukan.

Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar baru diketahui sebagian, sekitar Rp 1,4 miliar diserahkan melalui titipan.

Kasus ini menjerat 10 terdakwa, antara lain:

  • Heri Cipta, Mantan Kadis Perhubungan Kerinci

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amri Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kayu Aro

  • Helmi Apriadi, ASN Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS UKPBJ/ULP Kerinci (Pejabat Pengadaan Proyek PJU 2023)

Sidang masih berlanjut, dan publik menanti perkembangan terbaru mengenai keterlibatan anggota dewan dalam fee proyek PJU Kerinci.(*)




Polda Jambi Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerkosa Remaja, Termasuk Dua Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi resmi menahan empat tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial C.

Dari empat tersangka, dua merupakan anggota kepolisian, sementara dua lainnya adalah warga sipil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, menyebutkan bahwa dua anggota polisi yang ditahan adalah Bripda SR dari Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda NIR yang bertugas di Polda Jambi.

Sementara dua pelaku lain adalah warga sipil berinisial I dan C.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keempat tersangka. Namun yang pasti, mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jambi,” ujar Jimmy, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, peran masing-masing tersangka akan dijelaskan setelah proses pemeriksaan selesai.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polda Jambi dan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Jambi.

Kondisi psikologis korban disebut sangat memprihatinkan pascakejadian. Ibu korban mengungkapkan, remaja tersebut enggan keluar kamar dan sempat menyatakan keinginannya mengakhiri hidup kepada teman dekat.

“Anak saya sekarang mengurung diri. Dia bahkan curhat ke temannya ingin mengakhiri hidup. Saya berharap proses hukum segera dirampungkan agar keadilan ditegakkan,” ungkap ibu korban saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/1/2026).

Laporan resmi telah diterima Polda Jambi pada 6 Januari 2026.

Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menindak oknum anggota polisi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan DPRD karena melibatkan aparat penegak hukum serta menyangkut hak korban yang harus mendapat perlindungan maksimal.(*)




DPRD Kota Jambi Pantau Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rombongan Komisi I DPR Kota Jambi melakukan kunjungan langsung ke Mapolda Jambi pada Senin, 2 Februari 2026, untuk memantau perkembangan penanganan kasus asusila yang tengah menjadi sorotan publik.

Kunjungan ini bertujuan memastikan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Dalam kesempatan itu, anggota DPR Kota Jambi berdialog dengan pihak kepolisian dan meninjau tahapan penyidikan kasus.

Dari hasil pemantauan, mereka menilai Polda Jambi telah bekerja maksimal dalam menangani perkara.

“Kami hadir langsung untuk melihat proses yang berjalan. Dari pengamatan kami, penanganannya dilakukan secara detail dan profesional oleh pihak kepolisian,” ujar perwakilan Komisi I DPR Kota Jambi.

Anggota dewan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena terkait keadilan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

“Proses terhadap dua oknum akan dilanjutkan ke sidang etik, sementara proses pidana tetap berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

DPRD Kota Jambi juga mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja kepolisian agar perkara dapat diselesaikan cepat dan tuntas.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini dengan cepat dan transparan.

Saat ini, empat pelaku telah diproses secara pidana dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, sementara kode etik anggota ditangani oleh Propam dan segera disidangkan.

“Kapolda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan anggota Polri. Kasus ini akan dituntaskan agar korban mendapatkan keadilan,” pungkas Kabid Humas.

Kunjungan ini menegaskan keseriusan DPR dan Polda Jambi dalam menjaga penegakan hukum dan memastikan proses berlangsung terbuka, transparan, serta akuntabel bagi publik.(*)




Penetapan Tersangka Habib Bahar Jadi Sorotan!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Keputusan ini diambil setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin, Sabtu, 31 Januari 2026.

Kasus ini berawal dari insiden pada September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, di mana korban anggota Banser mengalami dugaan kekerasan fisik setelah terjadi cekcok di lokasi acara. Laporan polisi kemudian diproses hingga naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Bahar dijerat beberapa pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Kuasa hukum Habib Bahar menyatakan keberatan dan mengaku terkejut dengan penetapan tersangka.

Mereka menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan sebagai saksi dan berharap proses hukum dapat dikaji lebih mendalam.

Sementara itu, kepolisian menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan memberi kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan keterangan sesuai prosedur hukum.

Kasus yang melibatkan tokoh publik ini menjadi sorotan karena akan menjadi ujian konsistensi penegakan hukum, terutama dalam memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap terjaga.

Pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan awal Februari, dan polisi tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan fakta baru selama proses pemeriksaan.

Dengan penetapan ini, proses hukum memasuki babak baru, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari aparat kepolisian.(*)




KPK Dorong Pembaruan Teknologi OTT untuk Kejar Koruptor Modern

JAKARTA, SEPUCUKJAMB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan pentingnya dukungan teknologi canggih dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Permintaan pembaruan peralatan ini muncul menyusul semakin kompleksnya modus pelaku korupsi yang memanfaatkan teknologi komunikasi modern.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebutuhan akan alat terbaru bukanlah berlebihan.

Ia menekankan bahwa pola kejahatan korupsi saat ini jauh lebih rumit dibanding beberapa tahun terakhir. Tanpa pembaruan peralatan, efektivitas penindakan bisa terganggu.

“Berkembangnya modus operandi dan alat komunikasi yang dimiliki koruptor tanpa diimbangi pembaruan alat akan menghambat pelaksanaan OTT,” ujar Praswad, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan teknologi untuk mengaburkan jejak, menyamarkan transaksi, dan membangun komunikasi berlapis.

Kondisi ini menuntut KPK memiliki perangkat investigasi yang setara atau lebih canggih, agar mampu menindak pola baru korupsi.

Praswad menegaskan bahwa dukungan anggaran untuk pembelian alat modern seharusnya dilihat sebagai investasi jangka panjang dalam perang melawan korupsi.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi selama ini menjadi agenda prioritas nasional, sehingga fasilitas mutakhir sangat diperlukan.

“Tanpa dukungan konkret berupa teknologi dan sumber daya, semangat pemberantasan korupsi berpotensi hanya menjadi slogan,” tambah Praswad.

Permintaan ini muncul di tengah tuntutan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam pengumpulan bukti.

Operasi tangkap tangan sendiri menjadi salah satu instrumen paling efektif bagi KPK karena sering membuka praktik suap yang sulit terdeteksi melalui mekanisme konvensional.

Sejumlah pengamat menilai bahwa modernisasi alat penegakan hukum berbasis teknologi tidak bisa ditunda.

Kejahatan korupsi berbasis teknologi berkembang pesat, sehingga aparat penegak hukum harus beradaptasi agar tidak tertinggal.

Dorongan ini menyoroti komitmen negara dalam memperkuat KPK. Dukungan teknologi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan simbol keseriusan pemerintah dalam menutup ruang gerak koruptor di Indonesia.(*)




Saya Dipaksa dan Dilecehkan! Pengakuan Remaja yang Diperkosa Oknum Polisi di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDANI (18), gadis asal Jambi yang memiliki cita-cita sejak kecil ingin menjadi anggota polisi, mengalami trauma berat setelah diduga menjadi korban rudukan paksa oleh empat pria.

Termasuk dua oknum polisi, pada November 2025.

Dalam wawancara, ANI mengungkapkan perasaannya yang sedih dan kecewa, terutama terhadap oknum aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Kata orang, kalau tidak perawan tidak bisa jadi Polwan,” ujar ANI sambil berlinang air mata, Jumat (30/1/2026).

Baca juga:  Remaja 18 Tahun di Kota Jambi Diduga Diperkosa 4 Pria, Dua Disebut Oknum Polisi

Baca juga:  Diperkosa oleh Diduga Oknum Anggota Polisi di Jambi, Orang Tua Korban Ungkap Kronologi dan Kondisi sang Anak

Kejadian itu membuatnya kehilangan keberanian untuk mengikuti tes kepolisian yang rencananya dijadwalkan tahun ini.

Saat ini, ANI lebih banyak mengurung diri di kamar karena trauma yang mendalam.

ANI menceritakan, selain mengalami kekerasan fisik, ia merasa dikhianati oleh oknum aparat yang ikut melakukan pelecehan.

“Saya dipaksa dan dilecehkan, bukannya ditolong, malah pelaku ikut melakukan,” katanya.

Kejadian ini melibatkan empat pria, dua di antaranya oknum polisi dan dua calon polisi yang akan mengikuti tes pada 2026.

Satu warga sipil lain merupakan anak dari seorang pendeta terkemuka di Jambi.

Akibat peristiwa tersebut, korban sempat ingin mengakhiri hidupnya, namun keluarga berhasil mencegahnya. Saat ini, pihak keluarga telah menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan oknum aparat dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta akuntabilitas institusi kepolisian.(*)




Orang Tua Korban Ungkap Oknum Polisi di Jambi Pemerkosa Anaknya Minta Cabut Laporan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah kasus yang menyita perhatian publik terjadi pada remaja perempuan berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Orang tua korban, Monica, mengungkap dugaan upaya tekanan yang dilakukan pelaku, yang disebut-sebut seorang oknum anggota kepolisian.

Menurut Monica, dugaan pemerkosaan terhadap anaknya terjadi setelah ANI berkenalan dengan seorang pria berinisial IN di sebuah gereja pada November 2025.

“Awalnya saya pikir itu hanya pertemanan biasa,” kata Monica. Namun kecurigaan muncul pada 2 Januari 2026 ketika Monica menemukan pesan-pesan curhat anaknya di ponsel.

Baca juga:  Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jambi oleh Oknum Polisi, UPTD PPA Kawal Pemulihan Mental Korban

Baca juga:  Remaja 18 Tahun di Kota Jambi Diduga Diperkosa 4 Pria, Dua Disebut Oknum Polisi

Kronologi yang diceritakan Monica:

  • Di rumah teman: ANI berada di rumah rekannya, LN. Pelaku IN menjanjikan akan menjemput korban.

  • Penjemputan tengah malam: Pelaku datang jauh dari waktu yang dijanjikan dan membawa ANI tanpa sepengetahuan orang tua.

  • Dibawa berkeliling: Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa hingga kawasan Kebun Kopi. Monica menuturkan, pelaku diduga mengonsumsi minuman keras saat itu.

  • Dibawa ke rumah kos: Korban dibawa ke rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh oknum polisi, dalam kondisi tidak sadar dan digotong oleh pelaku.

  • Ditinggalkan di Terminal: ANI kemudian ditinggalkan di Terminal Alam Barajo tanpa pendampingan.

Lebih mengejutkan, kata Monica, pelaku diduga berusaha meminta ANI mencabut laporan polisi demi menjaga nama baiknya sebagai anggota kepolisian.

“Oknum itu bahkan menghubungi anak saya dan sempat datang ke rumah membawa parcel, meminta kami mencabut laporan. Tapi kami tetap teguh mempertahankan laporan tersebut,” ujar Monica.

Trauma yang dialami ANI berat. Monica menyebut anaknya kini sering mengurung diri dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Proses hukum harus cepat agar anak saya bisa pulih,” kata Monica.

Keluarga korban sudah melapor ke Polresta Jambi dan diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026, namun hingga kini merasa belum mendapat tanggapan memuaskan dari aparat penegak hukum.

Monica menekankan, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada laporan. Pendampingan psikologis dan penegakan hukum serius, khususnya jika dugaan keterlibatan oknum polisi terbukti, menjadi sangat penting.(*)




Pengemudi Pajero yang Tabrak Pagar Mapolda Jambi Jalani Observasi Kejiwaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah Jambi terus memantau perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi mobil Pajero menabrak pagar Mapolda Jambi.

Penyidik memastikan proses hukum berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses medis rampung.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap pengemudi sebagai calon tersangka belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.

Langkah ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang melibatkan BNNP, Kejaksaan, Polri, serta dokter ahli, untuk memastikan kondisi psikologis pengemudi.

“Kondisi pengemudi sedang diamati di RSJ Jambi selama kurang lebih 14 hari, tergantung hasil perkembangan. Saat ini observasi baru berjalan tiga hari,” jelas Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi.

Sementara itu, proses penyidikan tetap berjalan dengan menggunakan metode scientific investigation melalui Traffic Accident Analysis (TAA).

Teknologi ini memungkinkan penyidik merekonstruksi kecelakaan secara digital, dari awal hingga akhir, sehingga kronologi kejadian dapat dipastikan secara ilmiah.

“Metode TAA membantu kami melihat secara jelas bagaimana kecelakaan terjadi. Data ini menjadi bagian penting dalam pembuktian hukum,” tambah Erlan.

Selain aspek hukum, polisi juga menekankan penyelesaian secara kemanusiaan, dengan memfasilitasi mediasi antara korban dan keluarga pengemudi untuk membahas proses ganti rugi.

Penyidik menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berhati-hati, sambil menunggu hasil observasi medis pengemudi yang menjadi bagian penting kelanjutan kasus ini.(*)