Heboh! Warga Temukan Mayat di Sungai Batang Tebo, Ini Identitas Korban

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang mengapung di aliran Sungai Batang Tebo pada Rabu pagi (8/4/2026).

Penemuan ini bermula saat seorang warga bernama Sur melihat benda mencurigakan hanyut di sungai sekitar pukul 06.00 WIB.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga lain hingga diteruskan ke perangkat dusun dan pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Bathin II Babeko yang dipimpin Kapolsek Yan Efendi Pasaribu langsung menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.

Petugas juga berkoordinasi dengan Tim Inafis serta Basarnas Kabupaten Bungo mengingat posisi jenazah telah terbawa arus sungai sejauh kurang lebih lima kilometer dari titik awal terlihat.

Tim Basarnas tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan melakukan evakuasi menggunakan perahu karet. Sekitar pukul 11.30 WIB, jenazah berhasil dievakuasi ke daratan dan selanjutnya dibawa ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo untuk pemeriksaan medis.

Korban kemudian diketahui bernama Herminus (32), warga Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim medis dan Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak kepolisian menduga korban meninggal akibat tenggelam. Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan, khususnya di wilayah perairan, guna mempercepat penanganan dan mencegah kejadian serupa.(*)




Kasus Pajero Sport di Jambi: Terdakwa Dede Dituntut 18 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dede Maulana alias Dede, terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan berencana, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu, 8 April 2026.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti miliknya dirampas.

“Barang bukti yang disita berupa sepatu, jaket, pelat nomor palsu, serta dua unit telepon genggam akan dimusnahkan. Sementara satu baju milik korban dikembalikan kepada suami korban,” jelas JPU.

Sedangkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada pihak korban melalui suaminya.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena terdakwa pernah dihukum sebelumnya, tindakannya tergolong sadis, meresahkan masyarakat, dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagai hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kasus ini sebelumnya menjadi viral di media karena modus yang digunakan terdakwa memakai Pajero Sport untuk melakukan perampokan dan pembunuhan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan rencana matang, sehingga menimbulkan korban meninggal dunia dan kepanikan di masyarakat

Sidang selanjutnya akan menunggu putusan dari majelis hakim.(*)




Sidang TPPU Helen, Aset Hasil Narkoba Disita di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangani kasus ini di Subdit III.

Saksi mengungkap bahwa sejumlah aset yang disita berasal dari keuntungan penjualan narkotika, yang sebagian tercatat atas nama keluarga terdakwa, termasuk suami dan anaknya.

“Ada nama anak dan suami terdakwa,” jelas saksi.

Uang hasil TPPU dikumpulkan di rekening dan digunakan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.

Total aset yang disita sebanyak 19 unit, namun pihak kepolisian baru melakukan pengecekan langsung terhadap 12 lokasi.

Helen mengakui bahwa hanya 6 aset yang tercatat atas namanya, sementara kuasa hukumnya, Budi Asmara, menyayangkan penyitaan aset yang sebagian besar bukan atas nama kliennya.

Ia juga menyoroti keberatan terhadap penyitaan aset yang diperoleh sebelum 2024, karena terdakwa mengaku memulai aktivitas ilegal pada awal 2024.

Helen saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Jambi terkait kasus narkoba, di mana ia diduga berperan sebagai pengatur peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)




Sinergi dan Evaluasi, Ditpolairud Polda Jambi Fokus Amankan Perairan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Ditpolairud Polda Jambi menggelar Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Triwulan I Tahun 2026 di Aula Kantor Ditpolairud Polda Jambi pada Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirpolairud Dhovan Oktavianton dan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama serta personel Ditpolairud Polda Jambi.

Acara juga dihadiri Kasatpolairud dari Polres Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat, sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antar satuan dalam wilayah perairan.

Dirpolairud menekankan pentingnya evaluasi kinerja selama Triwulan I sebagai langkah perbaikan dan peningkatan pelayanan.

Evaluasi ini diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di perairan Jambi.

“Rapat ini menjadi momen penting untuk memastikan seluruh jajaran Ditpolairud bekerja secara profesional, responsif, dan optimal dalam melaksanakan tugas. Keamanan masyarakat di perairan adalah prioritas utama kami,” ujar Dhovan Oktavianton.

Rapat Anev juga menjadi sarana koordinasi dan diskusi bagi seluruh pejabat dan personel terkait strategi pengamanan, pengawasan, serta pelayanan publik di wilayah perairan.

Dengan adanya evaluasi rutin ini, Ditpolairud Polda Jambi menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas penegakan hukum di sektor perairan.(*)




Komitmen Berantas Pungli! Ditlantas Polda Jambi Pastikan Pelayanan SIM hingga STNK Harus Bersih

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menggelar upacara penandatanganan Pakta Integritas di Lapangan Apel Ditlantas, Selasa pagi (7/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam memperkuat integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Adi Benny Cahyono dan diikuti seluruh jajaran, mulai dari pejabat utama, perwira menengah, perwira pertama, bintara hingga aparatur sipil negara.

Dalam prosesi tersebut, perwakilan personel secara bergantian menandatangani pakta integritas sebagai simbol komitmen untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, serta menolak segala bentuk penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar.

Adi Benny Cahyono dalam amanatnya menegaskan bahwa pakta integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan landasan penting dalam membangun kepercayaan publik.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelayanan administrasi seperti penerbitan SIM, STNK, dan BPKB agar berjalan cepat, mudah, dan bebas dari praktik pungli.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh personel agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam menjalankan tugas di lapangan, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun penegakan hukum.

“Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah komitmen utama kami. Kehadiran personel di lapangan harus mampu memberikan rasa aman sekaligus menekan angka kecelakaan,” tegasnya.

Upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat, diakhiri dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh personel senantiasa diberikan perlindungan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Jambi berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)




Inovasi Baru, Dirlantas Polda Jambi Gagas Program Polantas Belajar Bersamo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi resmi meluncurkan program inovatif bertajuk “Polantas Belajar Bersamo” sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Program yang digagas langsung oleh Dirlantas Adi Benny Cahyono ini diperkenalkan pada Selasa (7/4/2026) di Aula Cakra Ditlantas Polda Jambi.

Kegiatan tersebut dirancang sebagai wadah pembelajaran sekaligus ruang diskusi interaktif bagi seluruh personel lalu lintas.

Tidak hanya berupa pelatihan formal, program ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman antar pejabat internal seperti Kabag, Kasubdit, hingga Kasat di lingkungan Ditlantas.

Melalui program ini, personel diharapkan mampu memperdalam pemahaman terkait regulasi lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melakukan evaluasi kinerja di lapangan secara berkelanjutan.

Dalam arahannya, Adi Benny Cahyono menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan teknis dan etika dalam menjalankan tugas.

“Program ini bertujuan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang komprehensif tentang fungsi lalu lintas. Dengan kompetensi yang baik dan mentalitas yang siap, kita optimis mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, program ini juga menjadi bagian dari penguatan implementasi konsep Polri Presisi, dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Selain itu, Ditlantas Polda Jambi juga mendorong pemanfaatan teknologi melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), guna meningkatkan efektivitas dan transparansi penindakan pelanggaran lalu lintas.

Program ini turut mengusung pendekatan “Polantas Menyapa”, yang menitikberatkan pada komunikasi aktif dengan masyarakat serta peningkatan kesadaran berlalu lintas.

Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh personel Polantas mampu beradaptasi dengan dinamika di lapangan, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Jambi.(*)




Mantan Kadishub Kerinci Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus Korupsi PJU Tahun Anggaran 2023

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar Selasa malam (7/4/2026), Heri Cipta divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp383 juta.

Apabila tidak mampu, hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan akan diberlakukan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim sekitar pukul 20.30 WIB. Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 4 bulan penjara.

Tidak hanya Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Salah satunya, Nel Edwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut juga menerima vonis beragam.

Fahmi, Amri Nurman, dan Sarpano Markis masing-masing dijatuhi hukuman sekitar 1 tahun 2 bulan penjara, dengan tambahan denda serta uang pengganti sesuai peran masing-masing.

Nama lain seperti Gunawan dan Jefron juga diwajibkan membayar uang pengganti ratusan juta rupiah, dengan ancaman kurungan tambahan jika tidak dipenuhi.

Tak hanya dari kalangan swasta, beberapa aparatur sipil negara turut terseret dalam perkara ini.

Di antaranya Reki Eka Fictoni, Helmi Apriadi, serta Yuses Alkadira Mitas yang juga divonis hukuman penjara.

Khusus untuk Yuses, majelis hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti menikmati hasil korupsi, namun tetap dinyatakan bersalah secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Yuses menilai terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, mengingat kliennya dinyatakan tidak menerima aliran dana, namun tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan terdakwa lain.

Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran proyek PJU oleh Dinas Perhubungan Kerinci sebesar Rp476 juta.

Namun dalam proses pembahasan anggaran, nilainya meningkat signifikan hingga mencapai Rp3,4 miliar.(*)




Wow! Mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Akui Serahkan Rp 5 Juta ke Dinas Kesehatan

JAMBI, SEPUUCKJAMBI.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (6/4/2026).

Dalam persidangan, terdakwa mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan, Dewi Lestari, mengaku memberikan uang sebesar Rp 5 juta langsung kepada pihak Dinas Kesehatan Muaro Jambi, yang diterima oleh Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan, Ningsih.

“Saya sendiri yang menyerahkan uang tersebut langsung ke Bu Ningsih,” ujar Dewi Lestari di hadapan majelis hakim.

Sidang ini juga dihadiri sejumlah saksi, antara lain mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Afif Udin (periode 2022–2023) yang kini menjabat sebagai Asisten III Muaro Jambi, serta Adrianto, Kasubag Perencanaan Dinkes, dan Ningsih, Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan.

Persidangan memanas ketika hakim mempertanyakan apakah Kepala Dinas mengetahui adanya pemotongan sebagian uang perjalanan dinas pegawai yang bersumber dari dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Awalnya, saksi Afif Udin mengaku tidak mengetahui pemotongan tersebut.

Namun setelah didesak, Afif akhirnya mengakui adanya pemotongan, yang menurutnya merupakan kesepakatan internal antara pegawai dan kepala Puskesmas.

Selain itu, terdakwa juga menjelaskan bahwa pemotongan uang pegawai bukan hanya terjadi di Puskesmas Kebon Sembilan, melainkan merupakan kesepakatan bersama seluruh Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.

Kuasa hukum kepala Puskesmas, Rahdiandri, menambahkan bahwa seluruh proses penyaluran dana BOK telah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Dinas Kesehatan.

Sehingga Puskesmas Kebon Sembilan dianggap melaksanakan kinerja sesuai peraturan yang berlaku.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena membuka fakta baru terkait pengelolaan dana BOK, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran kesehatan daerah.(*)




884 Orang di Lapas Jambi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Kelas IIA Jambi melaksanakan razia blok hunian serentak sekaligus tes urine bagi seluruh warga binaan dan petugas.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata menjaga lingkungan pemasyarakatan bebas dari narkoba dan barang terlarang, Senin 6 April 2026.

Razia melibatkan aparat penegak hukum dari Polri, TNI, dan BNN, menunjukkan sinergi yang kuat dalam pengawasan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Hasil razia di blok hunian menunjukkan tidak adanya narkotika atau handphone.

Namun, petugas menemukan beberapa barang yang tidak sesuai ketentuan, seperti korek gas, elemen listrik, dan sendok besi. Seluruh barang diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.

Selain itu, 809 warga binaan dan 75 petugas Lapas menjalani tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua peserta dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus deteksi dini untuk memberantas peredaran narkoba di lapas. Razia dan tes urine ini menjadi momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 untuk memperkuat integritas dan sinergi antar aparat penegak hukum,” tegas Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

Dengan kegiatan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban Lapas Kelas IIA Jambi tetap terjaga, mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal, serta menegaskan komitmen lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan profesional.(*)




Gagalkan Transaksi Sabu di Kecamatan Bathin III, Dua Pria Dibui

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Dua pria berinisial WAP (26) dan AS (27) diamankan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Irigasi RT 008 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III.

Penangkapan dilakukan tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata.

Aksi itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka di tempat kejadian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 11 plastik klip sabu dalam dompet hitam kecil
  • 1 sendok sabu dari pipet plastik
  • Uang tunai Rp200 ribu
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi
  • 2 unit telepon seluler

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,11 gram.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda,” Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi, melalui KBO Sat Narkoba IPTU Feri Irawan.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba.

Polres Bungo menegaskan komitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)