Modus Illegal Commerce LPG Terbongkar, Ratusan Tabung Gas Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum dengan mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg di Kabupaten Batanghari.

Kasus ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi.

Dalam konferensi pers Kamis (1/5/2025), Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky, menyampaikan bahwa pelaku berinisial RR (36), seorang warga Kelurahan Pasar Baru, Muaro Bulian, tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sridadi.

“Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 5,5 kg non-subsidi menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi,” ujar AKBP Taufik.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 179 tabung LPG 3 kg (subsidi)

  • 53 tabung LPG 12 kg

  • 14 tabung LPG 5,5 kg

  • 15 alat suntik modifikasi

  • 1 timbangan 30 kg

  • Segel gas, karet pelindung, dan 1 unit mobil Suzuki Carry tanpa surat

Proses penyidikan akan melibatkan ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM, serta Dinas Metrologi untuk memastikan akurasi data.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi hak masyarakat kecil dan mencegah penyalahgunaan barang subsidi,” tegas AKBP Taufik Nurmandia.

Pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 40 UU Cipta Kerja, dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(*)




Tangkap Ikan Pakai Trawl, Dua Kapal Diamankan Polairud Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut dan sumber daya kelautan.

Melalui Subdit Gakkum, Ditpolairud berhasil mengamankan dua kapal motor yang melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl.

Penindakan ini berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, di perairan Ambang Luar Kuala Simbur Naik dalam dua waktu berbeda.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menjelaskan bahwa pada pukul 09.00 WIB, tim Gakkum yang dipimpin IPDA Mulyadi Hasibuan, SH, menemukan kapal KM MARINA BARU dengan nahkoda Safarudin di titik koordinat 0°55’7″ S – 104°3’51” E sedang menangkap ikan menggunakan trawl.

Satu jam kemudian, tim kembali menemukan kapal KM. KELUARGA KITA yang dikemudikan Wasikin, juga menggunakan alat tangkap ilegal di koordinat 0°58’39” S – 104°5’13” E.

“Kedua kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti SIPI, SIKPI, dan SPB. Seluruh dokumen kapal sudah kadaluarsa,” ujar Kombes Agus, Rabu malam (30/4/2025).

Kasubdit Gakkum AKBP Ade Hidayat menambahkan, pihaknya telah mengamankan dua unit kapal motor, alat tangkap trawl, ikan hasil tangkapan, serta dokumen kapal yang tidak berlaku.

Sebanyak 9 orang awak kapal turut diamankan untuk proses penyidikan.

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 85, Pasal 93 ayat (1), Pasal 94, dan Pasal 98 yang mengatur penggunaan alat tangkap ilegal serta kelengkapan izin kapal.

Ditpolairud Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah praktik illegal fishing di wilayah hukum Jambi, guna menjaga kelestarian ekosistem laut serta menghindari kerugian negara.(*)




Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Ditbinmas Polda Jambi Sasar Mahasiswa STIKES

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos menggelar penyuluhan bertema “Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan” dalam program BINTURMAS (Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat), Selasa (30/04/2025).

Kegiatan berlangsung di STIKES Keluarga Bunda Jambi, berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Talang Bakung, Jambi Selatan. Acara ini disambut hangat oleh mahasiswa dan civitas akademika kampus.

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr Dadang D Karyanto, MH, MPd, hadir bersama staf, membuka kegiatan mewakili Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, SIK., MM.

Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta membangun ruang pendidikan yang aman dan bebas diskriminasi.

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman hukum terkait perlindungan anak dan perempuan, seperti UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan KDRT.

Tak hanya itu, isu bullying, cyberbullying, hingga bahaya narkoba, judi online, dan geng motor turut menjadi perhatian dalam penyuluhan ini.

Polda Jambi berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa mampu menjadi agen perubahan dalam lingkungan sosialnya, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan muda.(*)




Dua Warga Sumut Ditangkap, Bawa Ganja 11 Kg Tujuan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 11.559 gram yang dikirim dari Sumatera Utara, transit di Riau, dan akan diedarkan di Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 16 April 2025.

Awalnya diduga barang tersebut adalah sabu, namun setelah pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja siap edar.

“Kami amankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua pelaku. Di dalam mobil, ditemukan 10 kotak ganja dengan total berat 11.559 gram,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Dua pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) diketahui berasal dari Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dari total 13 bungkus yang mereka bawa dari Tapanuli Selatan, 3 kilogram sempat dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau.

Ernesto menegaskan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dalam perang melawan narkoba.

“Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang. Artinya, dari pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat dampak sosial dan biaya rehabilitasi dapat mencapai Rp208 miliar, mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program Presiden RI “Asta Cita” dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami serius membongkar jaringan dan menangkap pengedar maupun bandar narkoba lintas provinsi. Ini bukan akhir, tetapi langkah berkelanjutan,” tegas Kapolda.

Polda Jambi mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menjaga masa depan generasi muda di Provinsi Jambi.(*)




Razia Pajak dan Lalu Lintas di Jambi Hasilkan Rp 5,3 Miliar, Wajib Pajak Meningkat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencatat hasil positif dalam razia gabungan yang digelar bersama pemerintah daerah dan stakeholder lainnya pada 21–26 April 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selama operasi berlangsung, sebanyak 22 surat tilang dikeluarkan atas pelanggaran kasat mata.

Barang bukti yang disita terdiri dari 12 lembar STNK dan 10 lembar SIM.

Tak hanya itu, 170 teguran dan pernyataan kesanggupan diberikan kepada pengendara yang belum melakukan kewajiban pembayaran atau mutasi pajak kendaraan.

Razia ini berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan pajak.

Data menunjukkan, jumlah wajib pajak meningkat dari 4.398 orang (14–19 April) menjadi 5.092 orang (21–26 April), dengan total penerimaan naik dari Rp 4,74 miliar menjadi Rp 5,38 miliar.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyatakan bahwa razia ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib lalu lintas dan taat pajak.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas agar masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap keselamatan serta pembangunan daerah,” ujarnya.

Razia akan dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun budaya tertib di Provinsi Jambi.(*)




Polda Jambi Dukung Peringatan May Day Bersama Serikat Buruh

JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar upacara peringatan sekaligus Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh untuk Kesejahteraan Buruh”, Selasa (29/4/2025), di Hotel Shang Ratu, Jambi.

Kegiatan dihadiri oleh Wadir Intelkam Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Jambi, serta Korwil KSBSI Provinsi Jambi Roida Pane, S.H., dan puluhan perwakilan serikat buruh dari berbagai federasi.

Dalam sambutannya, Roida Pane menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas dukungannya, serta menegaskan pentingnya momentum May Day untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh.

AKBP Bagus dalam arahannya menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Hari Buruh agar berlangsung aman dan tertib, serta mengapresiasi kontribusi buruh terhadap pembangunan nasional.

Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari unsur serikat, pemerintah, akademisi, dan pengusaha, yang membahas isu strategis seputar perlindungan pekerja, regulasi ketenagakerjaan, hingga pengaruh pengangguran terhadap perekonomian.

FGD yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIB ini berjalan kondusif dan mencerminkan sinergi positif antara buruh, pemerintah, dan aparat dalam memperingati Hari Buruh secara bermartabat.




Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas Resmi Dilantik, Ini Pesan Kapolres Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Bungo melakukan serah terima jabatan dua posisi penting, yakni Kasat Reskrim dari AKP Febrianto kepada AKP Ilham Tri Kurnia, serta Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas dari IPDA Rizky Trheeyudha kepada IPTU Charlos Sihombing.

Upacara Sertijab berlangsung khidmat di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Bungo, Selasa (29/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono. Turut hadir Waka Polres, para pejabat utama (PJU), para Kapolsek, serta para Kasat.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Natalena mengucapkan selamat kepada pejabat baru yang dipercaya mengemban tugas strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Bungo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi selama bertugas.

“Kepada pejabat baru, segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan jalankan tugas sesuai tanggung jawab. Keberhasilan kita ditentukan oleh kerja sama, sinergi, dan komunikasi yang baik,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan arahan kepada anggota di lapangan serta membangun komunikasi dengan masyarakat demi menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Bungo.

“Sinergitas antaranggota dan kemitraan dengan masyarakat harus terus dibina agar setiap tugas berjalan maksimal dan situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(*)




Aksi Warga Sukaramai Protes Abrasi Sungai, Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Mediasi Damai

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bertindak cepat merespons konflik antara warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tembesi, dan perusahaan pengelola tongkang batu bara yang beroperasi di Sungai Batang Tembesi.

Aksi protes warga pecah pada Senin (28/4/2025), saat mereka menahan sejumlah tongkang batu bara sebagai bentuk penolakan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas parkir tongkang.

Warga mengaku mengalami abrasi di sepanjang bantaran sungai, yang menggerus lahan pertanian dan pemukiman mereka.

Menanggapi ketegangan tersebut, Ditpolairud Polda Jambi bersama unsur TNI, Polsek Tembesi, pemerintah desa, dan Polres Batanghari langsung turun tangan.

Pendekatan persuasif dan humanis dikedepankan demi menjaga ketertiban dan mencegah konflik sosial yang lebih luas.

“Kami hadir untuk menengahi dengan mengedepankan dialog dan solusi damai. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi konflik berkepanjangan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra.

Langkah mediasi dilakukan dengan mempertemukan perwakilan warga dan pihak perusahaan. Meski belum membuahkan kesepakatan final, proses dialog terus berjalan dalam suasana kondusif.

Menurut AKBP Ade Candra, keberadaan Ditpolairud bukan semata sebagai penegak hukum di wilayah perairan, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat.

“Prinsip kami adalah menjamin rasa aman, mengayomi tanpa keberpihakan, dan memastikan setiap persoalan diselesaikan secara musyawarah dan adil,” tegasnya.

Ditpolairud Polda Jambi pun mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan penyelesaian masalah ini melalui jalur dialog, agar tidak menimbulkan dampak sosial lanjutan.

Dengan pendekatan proaktif ini, Ditpolairud Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas wilayah perairan serta mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.(*)




Judi Online Marak, Ini Langkah Tegas Kapolresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, menegaskan keseriusan dan komitmen penuh kepolisian dalam memberantas praktik judi online di Kota Jambi.

Ia mengatakan, pemberantasan judi online merupakan instruksi langsung dari Kapolri yang disampaikan melalui Kapolda Jambi dan diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian di daerah.

“Soal judi online, ada perintah langsung dari Bapak Kapolri, dan diteruskan oleh Bapak Kapolda Jambi. Dalam kasus ini kami tidak akan bermain-main menanganinya,” ujar Kapolresta, Senin (28/4/2025).

Kapolresta menjelaskan, Polri telah membentuk Tim Cyber khusus yang rutin melakukan patroli di dunia maya.

Meski diakui terdapat tantangan teknis dalam menangkap pelaku secara langsung, hal ini tidak menjadi alasan untuk menunda tindakan.

Ia juga menyebutkan sudah ada anggota Polri yang diproses melalui patsus dan sidang disiplin karena terbukti terlibat judi online.

Kapolresta menegaskan pentingnya menjaga integritas dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online.(*)




Tragis! Anak 9 Tahun di Sarolangun Jadi Korban Ayah Kandung

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun  mengamankan seorang petani bernama Heri Bin Pi’i pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria yang merupakan warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 9 tahun, berinisial BS.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH. Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, SN, yang juga istri pelaku, ke Polda Jambi.

Selanjutnya, Polda Jambi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Ancol Sarolangun.

“Setelah menerima informasi, personel kami segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Heri Cipta.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 13 April 2025, yang dibuat oleh SN, warga Dusun Ujung Tanjung.

Berdasarkan laporan, peristiwa pencabulan terjadi pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, di kediaman pelapor di Dusun Ujung Tanjung Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Lebih lanjut, Ipda Heri Cipta memaparkan kronologi kejadian. Pada Sabtu dini hari tersebut, pelapor mendapati terlapor dan korban berada di kamar tanpa busana.

Pelapor melihat jari terlapor dimasukkan ke alat vital korban yang sedang menangis. Terlapor beralasan bahwa korban sedang sakit perut.

Kemudian, pada Selasa, 8 April 2025, pelapor menanyakan kepada korban mengenai kejadian malam itu.

Korban kemudian menceritakan bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencabulan saat pelapor tidak berada di rumah dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Atas pengakuan korban, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2),(3) Jo Pasal 76 Huruf D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Ipda Heri Cipta.(*)