Kasus Korupsi PJU 2023, Kejari Sungai Penuh Amankan Dokumen Penting dari Dishub Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengungkapkan langkah tegas dalam menangani dugaan kasus korupsi terkait kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Kabupaten Kerinci.

Penyidik Kejari Sungai Penuh, bersama tim dari Polres Kerinci, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dan berhasil menyita sejumlah dokumen penting.

Dalam penggeledahan yang berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di rumah dinas pejabat Dinas Perhubungan Kerinci, penyidik berhasil mengamankan 180 dokumen, baik berupa surat-surat fisik maupun dokumen elektronik yang masih tersegel.

Yogi Purnomo, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran PJU tahun 2023 yang berjumlah Rp 5,4 miliar.

Baca juga: DPRD Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Mubazir Usai Dibangun, Pasar Beringin Sungai Penuh Disewakan untuk Pedagang Pasar Ramadan

“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” sebutnya.

“Kami sudah mengamankan 180 dokumen yang menjadi bagian dari penyelidikan,” ungkap Yogi Purnomo.

Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Februari 2025.

Meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang mendukung untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus PJU ini melibatkan anggaran besar, dan kami masih mengumpulkan informasi serta bukti-bukti lebih lanjut untuk memastikan siapa yang terlibat,” tambahnya.

Sumber informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa, penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas Perhubungan serta sejumlah kepala bidang (kabid).

Beberapa boks berisi dokumen yang berhasil disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik Kejari Sungai Penuh juga menegaskan bahwa, penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang akan menguatkan penyidikan lebih lanjut.

“Penggeledahan adalah bagian dari upaya kami untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk memperjelas kasus ini,” kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.

Masyarakat berharap proses penyidikan ini dapat berjalan transparan dan mengungkapkan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Proses hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam mencegah korupsi di masa depan.(*)




Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Terlarang di Lapas Muara Sabak

Muara Sabak, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat, memimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan pemusnahan barang hasil razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jambi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Tanjung Jabung Timur, termasuk Kapolres Tanjabtim, Kepala BNN Tanjabtim, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejari, dan Kodim Tanjung Jabung.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba, pungutan liar, dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.

Dalam amanatnya, Hidayat menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan Lapas dan Rutan di wilayah Jambi benar-benar Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Lebih lanjut Ia menginstruksikan seluruh jajaran UPT untuk melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil serta meningkatkan deteksi dini guna mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

“Pastikan Lapas dan Rutan benar-benar bebas dari handphone, pungli, dan narkoba. Kita harus melakukan deteksi dini serta melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih,” tegas Hidayat dalam sambutannya.

Selanjutnya setelah pelaksanaan deklarasi, tim dari Kanwil Ditjenpas Jambi yang dipimpin oleh Kabid Pembinaan, Dimas Krisna, dan Kabid Pengamanan, Mukhtar, langsung melakukan penggeledahan di blok hunian warga binaan.

Tindakan ini bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar di dalam kamar tahanan.

Sebagai tindak lanjut, hasil razia yang telah dikumpulkan selama periode Januari hingga Februari 2025 dimusnahkan di lapangan dalam Lapas.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Ditjenpas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari praktik ilegal.

 

 




Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria asal Kota Jambi yang mengedarkan sabu senilai puluhan juta rupiah ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur di sebuah penginapan di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Charles M. Sitorus, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Muammar (39), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan bahwa Desa Rantau Karya sering menjadi lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II, IPDA Asep Darusalim, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, tim mengidentifikasi target berada di sebuah penginapan di pinggir jalan lintas Jambi-Muarasabak.

Baca juga: Polres Bungo Gempur Knalpot Brong!148 Knalpot Brong Dimusnahkan

Baca juga: Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

“Setelah mendapatkan informasi akurat, pada pukul 21.30 WIB, IPDA Asep melaporkan kepada saya, dan saya langsung memerintahkan penggerebekan dengan observasi terlebih dahulu,” ujar AKP Charles.

Pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 00.05 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di lantai 2 penginapan, disaksikan Ketua RT setempat.

Dalam operasi ini, polisi menangkap Muammar di dalam kamar dan langsung melakukan penggeledahan. Tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua paket plastik klip sedang berisi sabu, enam paket plastik klip kecil berisi sabu.

Kemudian, empat paket plastik klip kecil yang dibungkus menjadi satu. satu unit timbangan digital merk Constant, dua sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil transaksi sabu, satu alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya semua barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak warna coklat merk Max One yang diletakkan di lantai kamar.

Saat diinterogasi, Muammar mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu melalui sistem “tempel”, di mana transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung dengan bandar, hanya berkomunikasi lewat telepon untuk menentukan lokasi pengambilan.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa Muammar juga positif menggunakan narkotika. Polisi mengamankan total 14,57 gram sabu dengan nilai hampir Rp 20 juta. Beberapa paket sabu diketahui sudah diedarkan ke konsumen.

Akibat perbuatannya, Muammar dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjab Timur dan menindak tegas para pelaku,” tutup AKP Charles.(*)




Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPeredaran narkoba tak mengenal tempat atau waktu, bisa menyerang siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja, di lingkungan rumah, sekolah, atau bahkan tempat yang tak terduga.

Menanggapi hal ini, Ditresnarkoba Polda Jambi terus berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba dengan melakukan berbagai sosialisasi dan mengungkap jaringan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah dengan menyasar para pelajar di SMP Negeri 6 Kota Jambi.

Mengingat saat ini, banyak pelaku narkoba yang berusaha menjebak remaja untuk terjerumus dalam dunia narkotika, yang berawal dari pergaulan mereka.

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Baca juga: Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

Dalam kesempatan ini, Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar sosialisasi kepada para siswa.

Swkaligus memasang spanduk yang bertuliskan pesan penting tentang bahaya narkoba serta pentingnya selektif dalam memilih teman.

Spanduk tersebut mencantumkan data yang mengungkapkan fakta mengejutkan: 92,4 persen pengguna narkoba pertama kali terpengaruh oleh teman.

Adapun oesan yang disampaikan yakni, “Yuk, selektif dalam memilih teman agar terhindar dari bahaya narkoba!”

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa upaya ini penting agar remaja, khususnya di tingkat SMP, lebih berhati-hati dalam memilih teman.

“Teman sering kali menjadi pengaruh terbesar. Mereka adalah orang terdekat yang mengajak untuk mencoba hal-hal baru, termasuk narkoba. Keingintahuan besar sering kali berasal dari teman, dan ini bisa berbahaya,” jelasnya.

Selain itu, Kombes Pol Ernesto menambahkan bahwa tekanan sosial di kalangan teman sebaya.

Seperti saling mengejek jika ada yang menolak untuk mencoba sesuatu, sering kali memaksa seseorang untuk ikut-ikutan, yang akhirnya bisa menjebak mereka dalam pergaulan bebas dan kecanduan narkoba.

Namun, ia juga menekankan bahwa semua ini bisa dihindari dengan memilah teman untuk bergaul dan membentengi diri dengan kegiatan yang positif.

“Dengan hal ini, kita bisa menghindari godaan untuk terlibat dalam hal-hal yang merugikan dan berbahaya,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, peran orang tua dan guru sangat penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman narkoba.

Orang tua diharapkan untuk lebih aktif dalam mengontrol jam sekolah, jam malam, dan kegiatan anak-anak mereka, serta menghindarkan mereka dari pergaulan yang bisa mengarah ke kegiatan negatif seperti nongkrong hingga dini hari.

Polda Jambi juga memberikan nomor pengaduan masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba, yaitu 0853-60-555-222, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya memberantas narkoba.

Sebagai penutup, Ditresnarkoba Polda Jambi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, agar masa depan mereka bisa cerah dan terhindar dari kerusakan.(*)




Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Jakarta, SepucukJambi.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Budi Said menjadi 16 tahun penjara dalam kasus transaksi jual beli emas Antam serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Ketua majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Baca juga:Pilkada-MK Usai “Move On” Lah

Baca juga:Demonstrasi ‘Indonesia Gelap’: Ribuan Mahasiswa Padati Patung Kuda, Suarakan Lima Tuntutan

‘Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan’, ujar Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding dalam amar putusannya.

Selain itu, Budi Said dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,5 miliar serta 1.136 kg emas Antam senilai Rp1,07 triliun.

Jumlah ini dihitung berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan 10 tahun penjara.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp35,5 miliar.

Namun, setelah mengajukan banding, hukuman Budi Said justru diperberat oleh pengadilan tingkat banding.




Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Seorang bandar sabu berinisial BA yang beroperasi di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Marosebo, akhirnya berhasil diciduk oleh Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi melalui Kasi Humas, dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa BA ditangkap di rumahnya setelah petugas menerima laporan tentang kegiatan ilegalnya.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku mengakui menyimpan narkoba di dua lokasi, yakni sebuah pondok dan rumrumahnya.

Baca juga: Bupati Terpilih Muaro Jambi Lakukan Gladi Bersih Menjelang Pelantikan Serentak di Jakarta

Baca juga: Bupati Batanghari Fadhil Arief Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi

“Di pondok yang tidak jauh dari rumahnya, petugas menemukan 14 paket sabu kecil. Sementara itu, di rumahnya ditemukan 10 paket sabu kecil, sehingga totalnya ada 24 paket sabu yang berhasil disita,” jelas Kasi Humas.

Pelaku BA mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak pertengahan Januari 2025, dengan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah dan pondoknya.

BA juga mengungkapkan bahwa, pasokan sabu diperolehnya dari seorang pria berinisial DD yang juga merupakan warga Desa Jambi Tulo.

“Tim kami langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DD, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditangkap,” tambah Kasi Humas.

Saat ini, BA beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi terus bekerja untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.rw2E

Penyelidikan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.(*)




Sikat Tambang Ilegal di Bungo, Puluhan Alat PETI Dibakar Polisi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Puluhan peralatan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bungo, dibakar Polisi, Rabu 19 Februari 2025.

Ini salah satu komitmen dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Bungo.

Penertiban ini dilakukan di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Penertiban ini dipimpin langsung Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono yang didampingi Kabag Ops Polres Bungo AKP Botben Mingan Pasaribu, Kasat Intelkam Polres Bungo Akp Wiji Nur Eko Wahyu, Kasat Samapta Polres Bungo AKP Yan Efendi Pasaribu, Kapolsek Muara Bungo Akp Adha Fristianto, Pama Polres Bungo Ipda M Indra Eka Putra, serta para personil Polres Bungo.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bungo Tinjau Titik Rawan dan Jalan Rusak

Baca juga: Gara-gara Ini, Komisi II DPRD Tanjab Barat Sidak Lapas Tungkal

Dalam penertiban, satu persatu, wilayah yang diduga menjadi menjadi aktifitas penambangan ilegal dibasmi oleh Polres Bungo, untuk menuju program Zero PETI Polres Bungo.

Operasi penindakan PETI tersebut, polisi mendapatkan sebanyak 22 unit rakit PETI yang berlokasi diwilayah Dusun Sungai Buluh. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan bahwa, penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan komitmen kita dari Polres Bungo untuk tidak ada lagi yang melakukan penambangan ilegal.

“ Kita berkomitmen untuk Wilayah Hukum Kabupaten Bungo Zero PETI,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer menyampaikan, penertiban hari ini dilakukan di wilayah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Dalam operasi penertiban yang digelar hari ini terbagi dalam 2 lokasi. Untuk lokasi pertama, petugas mendapatkan 8 unit Rakit PETI, dan lokasi kedua mendapatkan 14 unit Rakit PETI.

“Hari ini, kita memusnahkan 22 unit Rakit PETI dari 2 lokasi diwilayah Dusun Sungai Buluh. Semuanya kita bakar,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam operasi pemberantasan hari ini, petugas tidak mendapatkan para pelaku, karena berhasil kabur saat petugas tiba di lokasi.

“Untuk pelaku berhasil kabur saat melihat petugas tiba di lokasi, melarikan diri kedalam hutan,” jelasnya.

M Noer menegaskan, pemberantasan terus dilakukan oleh Polres Bungo tidak berhenti disitu, dan terus dilakukan tanpa tebang pilih hingga Bungo Zero PETI.

“Penindakan Peti akan berlanjut dan berkesinambungan, tidak ada tebang pilih, sampai Kabupaten Bungo Zero Peti,” tegasnya. (*)




Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Satnarkoba Polres Tanjab Timur menangkap seorang bandar sabu, Efendi (35), dan menyita barang bukti senilai Rp 35,7 juta.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, pada 12 Februari 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun I, Desa Marga Mulya, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan 3 paket sabu seberat 26,87 gram dan 8 paket sabu seberat 0,61 gram, serta alat hisap sabu (Bong), uang tunai Rp 250 ribu, dan sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Baca juga: Di Akhir Masa Jabatannya, Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih Apresiasi Peran Iwako Jambi

Tersangka Efendi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia telah mengedarkannya di wilayah sekitar Rantau Rasau.

Dari hasil penyidikan, Efendi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Rian yang berada di Kota Jambi.

Efendi memesan sabu melalui pesan WhatsApp, dan barang tersebut disembunyikan di Pasar Mama, Mayang, Kota Jambi.

Total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 27,48 gram, yang jika diuangkan bernilai sekitar Rp 35,7 juta.

Polres Tanjab Timur kini masih memburu Rian, yang merupakan bandar di balik jaringan peredaran narkoba tersebut.

Efendi kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar. (*)




Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bungo Tinjau Titik Rawan dan Jalan Rusak

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID –  Menyikapi tingginya angka kecelakaan, Satlantas Polres Bungo melakukan survei untuk memetakan titik-titik rawan kecelakaan dan jalan rusak yang membutuhkan perhatian khusus.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memperbaiki infrastruktur jalan di Kabupaten Bungo.

Survei yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bungo, AKP Edo Damara Yudha, S.I.K., M.H., ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tim melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik rawan dan jalan yang mengalami kerusakan, terutama yang berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatra.

Baca juga: Menjelang Ramadan, Harga Karet di Bungo Naik Signifikan, Petani Senang

Baca juga: Alhamdulillah, Kasus DBD di Bungo Turun Signifikan di Awal 2025

“Kami sangat serius menangani tingginya angka kecelakaan di Bungo, dan survei ini adalah salah satu upaya kami untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami berharap hasil survei ini dapat memberikan solusi untuk memperbaiki kondisi jalan,” ujar AKP Edo Damara Yudha.

Dalam survei ini, petugas berhasil mengidentifikasi 10 titik yang dinilai sangat berbahaya bagi para pengguna jalan.

Data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk merumuskan langkah-langkah pencegahan yang lebih baik dan melakukan perbaikan segera.

Kegiatan survei ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Siginjai Tahun 2025, yang digelar sejak 10 Februari dan akan berlangsung hingga 23 Februari 2025. Dengan mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada warga dan pengguna jalan di Kabupaten Bungo untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.

Ia meminta agar masyarakat selalu memeriksa kondisi jalan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya seperti jalan rusak atau berlubang.

“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua. Mari kita saling menjaga dan disiplin agar jalanan di Kabupaten Bungo menjadi lebih aman,” tutupnya.(*)




Tim Zona Integritas Polda Jambi Lakukan Asistensi di Kantor Polairud Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Zona Integritas Polda Jambi melakukan Asistensi/Monev Pembangunan Zona Integritas tahun 2025 di kantor Ditpolairud Jambi, Rabu 19 Februari 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol Herwansyah Saidi serta Kabag RBP Rorena Polda Jambi AKBP Dwi Agung Widodo (20/02/25).

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, dalam sambutanya Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan terima kasih atas kunjungan Karorena Polda Jambi beserta tim.

Ia juga mengharapkan bimbingan serta arahan agar supaya personel Ditpolairud Polda Jambi dapat memenuhi kriteria apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rangka pembangunan Zona Integritas ini.

Baca juga: Bupati Terpilih Muaro Jambi Lakukan Gladi Bersih Menjelang Pelantikan Serentak di Jakarta

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Kombes Pol Herwansyah Saidi selaku Karorena Polda Jambi sekaligus sebagai ketua tim asistensi/monev pembangunan Zona IIntegritas, memberikan arahan kepada personel Ditpolairud Polda Jambi tentang langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan pada Manajemen Pengungkit.

Antara lain Manajemen Perubahan, Tatalaksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Akuntabilitas, Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan pada Ditpolairud Polda Jambi menuju pencapaian status Wilayah Bebas Korupsi (WBK), serta meneguhkan komitmen terhadap pencegahan korupsi dan peningkatan kinerja pelayanan publik di lingkungan kepolisian.(*)