Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahadi warga Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Tanjab Timur.

Tak hanya sendiri, Mahadi ditahan Polisi bersama keponakannya berinisial SL. Keduanya dibui, lantaran Mahadi menyerang tetangganya, Madi menggunakan parang.

Akibatnya, Madi alami luka parah. Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan pada 22 Februari 2025 lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian ini bermula pada 21 Februari 2025, pukul 18.00 WIB lalu. Di mana Mahadi dan Madi tengah asyik pesta tuak di Desa Teluk Majelis.

Baca juga: Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Hujan Deras Picu Sungai Bungkal Meluap, Satu Mobil di Kota Sungai Penuh Terbawa Arus

Tak berselang lama, Madi dan Mahadi tiba-tiba saling berdebat dan selisih paham. Hal ini pun berujung pertikaian antara keduanya.

Dari perkelahian ini, menyebabkan pelipis sebelah kiri Mahadi mengalami robek dan lebam pada mata kirinya, akibat dipukul oleh Madi.

Setelah kejadian perkelahian itu, Mahadi selanjutnya pulang kerumahnya. Saat berada di rumahnya, keponakannya berinisial SL dan anak laki-laki Mahadi berinisial P yang masih dibawah umur, melihat kondisi luka yang dialami oleh Mahadi.

Mahadi pun menjelaskan apa yang dialaminya. Mengetahui hal tersebut, keponakan dan anak kandungnya tersulut emosi lalu mengajak Mahadi untuk mencari Madi guna membalaskan perbuatannya.

” Akan tetapi ajakan tersebut sempat ditolak oleh Mahadi,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay, kemarin.

Dirinya juga menjelaskan, akibat desakan keponakan dan anaknya, Mahadi akhirnya kembali tersulut emosi. Terlebih dirinya kembali teringat pemukulan yang telah dilakukan oleh Madi terhadap dirinya.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 wib di hari yang sama, Mahadi beserta keponakan dan anaknya mendatangi rumah Madi.

Setibanya di rumah Madi, Mahadi yang saat itu membawa sebilah parang panjang kemudian berteriak-teriak bersama keponakan dan anaknya memanggil Madi untuk keluar rumah.

“Mendengar teriakkan itu dari depan rumahnya, Madi kemudian keluar rumah bersama ibunya dan melihat Mahadi, keponakan dan anaknya telah berada di depan rumah Madi,” jelasnya.

Saat Madi keluar rumah, Mahadi kemudian melakukan beberapa kali pembacokan menggunakan parang panjang ke bagian tubuh Madi, dan keponakan serta anak Mahadi turut melakukan penganiayaan pemukulan terhadap korban.

Pada saat itu, ibu dari Madi juga melihat anaknya mengalami penganiayaan tersebut. Dan ibu korban sempat berteriak “jangan kau bunuh anak aku, kalo kau bunuh sekalian dengan aku“.

“Setelah itu, tersangka beserta keponakan dan anaknya pergi meninggalkan korban yang saat itu sudah mengalami pembacokan dan pemukulan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menuturkan, usai mendapat penganiayaan tersebut, korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Beruntung, nyawa korban dapat diselamatkan, meski harus mengalami enam luka bacokan dan beberapa luka memar akibat dari penganiayaan tersebut.

“Dari hasil visum, luka yang dialami oleh korban ada enam titik. Dua luka pada bagian punggung, Dua luka pada bagian lengan dan Dua luka pada bagian perutnya,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini juga menyebutkan, tidak terima dengan penganiayaan yang dialami oleh anaknya, ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur yang dibantu oleh anggota Polsek Kuala Jambi kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Saat ini kita telah menetapkan Mahadi beserta keponakannya sebagai tersangka. Sedang anaknya, karena masih dibawah umur, masih kita lakukan penyelidikan dan statusnya masih sebagai saksi,” sebutnya.

“Namun proses masih akan terus berlanjut. Nantinya akan kita sampaikan kembali, apakah anak pelaku ini nanti akan kita tetapkan menjadi tersangka, dengan perkara di-split,” tambahnya.

Atas perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2.

“Pasal tersebut mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)




Razia Cagar Budaya Sungai Kumpeh Gagal, Curiga Ada Kebocoran Informasi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi, melakukan razia dan penertiban terhadap aktivitas pencarian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di sepanjang aliran Sungai Kumpeh.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Februari 2025, bertujuan untuk menghentikan pencarian barang antik di kawasan cagar budaya bawah air yang dilindungi.

Razia ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta tim dari Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Menurut AKP Saaludin, Kasi Humas Polres Muaro Jambi, pihak kepolisian bertindak sebagai pendamping dinas terkait dalam penertiban aktivitas ilegal tersebut, terutama yang dilakukan di kawasan cagar budaya bawah air di Sungai Kumpeh.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Jambi Jadi Fokus Pengawasan

Baca juga: Tradisi Ziarah Kubur Desa Kedemangan Muaro Jambi, Ajang Silaturahmi Menyambut Bulan Suci Ramadan

Namun, hingga pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, tidak ada kapal atau perahu yang ditemukan melakukan aktivitas pencarian ODCB.

AKP Saaludin mencurigai bahwa informasi terkait razia ini sudah bocor, sehingga pelaku usaha pencarian barang antik berhasil menghindari razia.

“Razia kali ini tidak membuahkan hasil. Kami menduga informasi tentang operasi ini bocor, sehingga tidak ada kapal atau perahu yang ditemukan,” kata AKP Saalluddin pada Kamis sore.

Meskipun demikian, pihak kepolisian bersama instansi terkait tetap memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas pencarian ODCB.

Aktivitas ilegal ini, menurut mereka, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran dan longsor, yang membahayakan ekosistem di sekitar sungai.

“Kami akan terus mengingatkan masyarakat tentang dampak negatif dari kegiatan ini, dan kami akan tetap melakukan pengawasan,” tambah AKP Saallusdin.

Penertiban akan terus dilakukan guna melindungi situs-situs bersejarah dan cagar budaya yang ada di Sungai Kumpeh agar tidak rusak akibat kegiatan ilegal yang merusak alam. (*)




Tingkatkan Disiplin dan Loyalitas, Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Pembinaan Tradisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Ditpolairud Polda Jambi baru-baru ini menggelar kegiatan Pembinaan Tradisi (Bintra) bagi personel yang baru bergabung.

Acara yang berlangsung pada 27 Februari 2025 ini, bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kebersamaan serta kedisiplinan di lingkungan Ditpolairud Polda Jambi.

Kegiatan dimulai dengan apel pembukaan di halaman kantor Ditpolairud Polda Jambi, yang dipimpin oleh Kabagbinopsnal Polairud Polda Jambi, AKBP Lukman.

Seluruh personel Ditpolairud hadir dalam acara yang penuh semangat ini.

Baca juga: Banjir Terjang Kelurahan Jelutung, Ditpolairud Polda Jambi Turunkan Tim SAR untuk Evakuasi

Baca juga: Ditpolairud Polda Jambi Teken Pakta Integritas, Komitmen Wujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Salah satu rangkaian acara utama adalah hiking atau jalan jauh menyusuri tepian Sungai Batanghari, dimulai dari kantor Ditpolairud Polda Jambi hingga Jembatan Batanghari Dua di Kota Jambi.

Kegiatan ini tidak hanya menantang fisik, tetapi juga menguji kekompakan dan semangat kerja sama antar sesama anggota.

Setelah perjalanan yang melelahkan, kegiatan dilanjutkan dengan upacara penutupan dan penyematan Baret Polairud kepada para peserta, sebagai simbol keberhasilan mereka melewati serangkaian ujian fisik dan mental.

Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan tradisi yang telah lama dijalankan untuk mempererat hubungan antar personel serta menguatkan nilai-nilai hirarki, disiplin, dan loyalitas.

“Hirarki dalam sebuah organisasi itu sangat penting. Dengan adanya hirarki yang jelas, organisasi akan berjalan lebih tertata dan efektif,” tambahnya.

Sebanyak 14 personel dari berbagai tingkatan, mulai dari Perwira, Bintara, hingga Tamtama, mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat.

Melalui pembinaan tradisi ini, diharapkan para anggota Ditpolairud Polda Jambi dapat semakin solid dan siap menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, khususnya di bidang perairan dan udara.(*)




Polres Bungo Gelar Razia Malam, Tekan Aktivitas PETI di Sungai Buluh

MUARABUNGO – Komitmen Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan. Program Zero PETI yang digaungkan bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata di lapangan.

Pada Selasa 25 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolres bersama jajarannya melaksanakan razia PETI di wilayah Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Razia ini melibatkan Kabag OPS, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kanit Tipidter, serta seluruh personel Mapolres Bungo.

“Kami sengaja melakukan razia malam ini untuk memastikan aktivitas PETI di Sungai Buluh. Setiba di lokasi, beberapa alat PETI kami amankan. Selain itu, sampel air dari lokasi juga kami ambil untuk diteliti,” ujar AKBP Natalena.

Baca juga :KPU Kabupaten Bungo Siapkan Logistik, untuk PSU 21 TPS Pasca Putusan MK

Baca juga: Jalan Rusak Parah di Dusun Tepian Danto, Warga Desak Pemkab Bungo Segera Perbaiki

Ia menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan hingga target Zero PETI di Kabupaten Bungo tercapai. Tidak ada pengecualian dalam pemberantasan PETI, baik itu yang menggunakan rakit, dompeng darat, maupun alat berat.

“Razia ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas PETI yang telah merusak lingkungan dan mencemari air. Tentunya, setiap tindakan yang kami lakukan akan melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Natalena berharap agar para pelaku PETI segera menghentikan aktivitasnya di titik-titik yang telah dipetakan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, seluruh lokasi PETI saat ini berada dalam pengawasan ketat, termasuk pihak yang menampung emas hasil tambang ilegal tersebut.

“Satu-satunya cara untuk menghentikan PETI di Bungo adalah dengan menindak tegas pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi tambang ilegal. Mereka harus bersiap untuk dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Kapolres.

Dengan razia yang terus digencarkan, diharapkan Kabupaten Bungo dapat benar-benar terbebas dari aktivitas PETI, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak lagi terdampak akibat pencemaran yang ditimbulkan.(*)

 

 




BPKN: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Jika Pertamax Terbukti Dioplos

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi jika terbukti melakukan praktik yang merugikan konsumen.

Pernyataan ini disampaikan Ketua BPKN, Mufti Mubarok, sebagai respons atas dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Mufti, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian. “Jika terbukti ada unsur kesalahan dalam penyediaan barang atau jasa, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen,” ujar Mufti saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Mufti menambahkan bahwa konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha, baik secara individu maupun melalui kelompok, lembaga perlindungan konsumen, atau pemerintah.

Berdasarkan Pasal 45 UU PK, gugatan tersebut dapat diajukan melalui tiga jalur, yaitu langsung ke pelaku usaha, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau ke pengadilan negeri.

Baca juga: Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Baca juga: Pertamina Jamin Kualitas Pertamax, Tidak Ada Perubahan RON atau Pengoplosan

Dalam kasus dugaan pengoplosan Pertamax ini, BPKN tidak mengajukan gugatan langsung, tetapi akan mendampingi konsumen yang melaporkan kerugian. “Kami telah membuka layanan pengaduan melalui call center BPKN 153 untuk menampung keluhan masyarakat,” kata Mufti.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam laporan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, lalu mencampurnya di depo atau tempat penyimpanan agar memiliki spesifikasi setara RON 92.

“Tersangka RS melakukan pembayaran untuk RON 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya hanya RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending agar menyerupai Pertamax,” demikian pernyataan Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dapat merugikan konsumen yang membeli bahan bakar dengan kualitas yang tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk segera melaporkan melalui jalur resmi guna mendapatkan perlindungan hukum.(*)

 




3 Penjual Sisik Trenggiling Ilegal Dicokok Unit Tipidter Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 10 kilogram sisik trenggiling yang dibawa dari Limbur, Sabak, Tanjab Timur.

Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Unit Tipidter Satreskrim, yang mengindikasikan adanya seseorang yang berencana menjual bagian tubuh hewan dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Deddy.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam jual beli sisik trenggiling.

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Penyidik lalu bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan transaksi undercover yang akhirnya berujung pada penangkapan tiga tersangka.

Tim Unit Tipidter mengamankan tiga pelaku saat transaksi berlangsung, dengan barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik.

Deddy menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah MT (48), warga Desa Lambur, Tanjab Timur, yang menjadi pemilik sisik trenggiling; WW (43), warga Desa Tangkit Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang berperan sebagai kurir; serta TMS (33), warga Jelutung, Kota Jambi, yang bertindak sebagai perantara.

Selain menyita sisik trenggiling, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan dan perburuan satwa liar yang dilindungi demi kelestarian alam dan ekosistem.(*)




Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan terkait sebuah video viral yang menunjukkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan anggota polisi di Tanjab Barat.

Video tersebut memperlihatkan aksi seorang petugas yang diduga meminta uang untuk pengurusan surat di area Polsek Pelabuhan, Tanjung Jabung Barat.

Menurut keterangan Ipda Maulana, Ps Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, saat ini kasus ini sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Beberapa anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut sudah menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Banjir Terjang Kelurahan Jelutung, Ditpolairud Polda Jambi Turunkan Tim SAR untuk Evakuasi

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

“Beberapa personel kami sedang diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan pungli ini,” ujar Maulana.

Maulana menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran atau praktik pungli yang dilakukan oleh anggota kepolisian, mereka akan dikenakan tindakan sesuai dengan kode etik profesi melalui sidang internal.

“Pembuatan surat di kepolisian seharusnya tidak memerlukan biaya apapun. Kami menghimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan menghindari perantara yang menawarkan layanan pengurusan surat dengan iming-iming cepat dan mudah,” tambahnya.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi jika menemukan praktik pungli selama proses pengurusan surat.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah di Instagram menunjukkan seorang pengguna yang mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh petugas polisi untuk membuat surat jalan saat memasuki Pelabuhan Kuala Tungkal.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(*)




Lakukan Patroli Rutin, Polres Kerinci Sasar Lokasi Miras dan Titik Rawan Kejahatan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kerinci, Tim Patko Elang Kota Sat Samapta Polres Kerinci menggelar patroli rutin pada Selasa malam (25/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau situasi Kamtibmas serta mengawasi potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, menjelaskan bahwa patroli tersebut juga menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Karangpandan mengenai dugaan peredaran minuman keras (miras) jenis tuak.

Tim patroli segera melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan miras, namun hasilnya tidak ditemukan barang mencurigakan.

Baca juga: Kasus Korupsi PJU 2023, Kejari Sungai Penuh Amankan Dokumen Penting dari Dishub Kerinci

Baca juga: DPRD Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

“Personel kami telah melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan, tetapi tidak ditemukan miras atau barang mencurigakan lainnya,” ujar Kapolres Kerinci.

Selain itu, patroli juga dilakukan di sejumlah titik lainnya, seperti Jembatan Sandaran Agung, Jembatan Layang, dan sepanjang Jalan Koto Imam.

Hasil patroli menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas mencurigakan, dan situasi keamanan di lokasi tersebut tetap terkendali dengan baik.

“Patroli rutin ini akan terus kami lakukan untuk memantau dan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” tambahnya.

Kapolres Kerinci juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Ia berharap, masyarakat segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melapor jika melihat atau mendengar sesuatu yang tidak wajar,” pungkasnya.

Dengan upaya patroli yang rutin, Polres Kerinci berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif bagi seluruh warga di wilayahnya.(*)




Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, dan mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, Selasa(23/02)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta.

“Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02) malam.

Selanjutnya modus korupsi para tersangka, diduga sengaja mengurangi produksi minyak bumi dalam negeri agar terlihat tidak ekonomis. Hal ini dijadikan alasan untuk mengimpor minyak dalam jumlah besar. Selain itu, mereka menaikkan harga kontrak pengiriman minyak impor.

Baca juga:PSSI Akan Naturalisasi 3 Pemain Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia, Berikut Nama-namanya

Baca juga: Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Salah satu modus utama adalah pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para tersangka mengimpor BBM berkualitas rendah seperti RON 90, RON 88, dan BBM di bawah RON 92. BBM ini kemudian disimpan di storage di Merak, Banten, sebelum dicampur agar bisa dijual sebagai RON 92 atau Pertamax.

“Mereka menyimpan BBM impor di Merak, lalu mencampurnya agar memenuhi standar RON 92,” ujar Harli, Selasa (25/02).

Selain itu, mereka juga diduga melakukan mark up harga kontrak pengiriman minyak mentah dan BBM impor dengan menggunakan broker. Akibatnya, harga minyak yang diimpor lebih mahal dari harga seharusnya, sehingga negara mengalami kerugian besar.

Lebih lanjut kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Penyidik telah memeriksa 96 saksi dan dua saksi ahli sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketujuh tersangka langsung ditahan setelah penetapan.

selanjutnya, PT Pertamina menyatakan bahwa nantinya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/02).

Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum para tersangka belum memberikan pernyataan resmi(*)

 




Setelah Sebulan Kabur, Zul Ditangkap Kembali Polres Muaro Jambi di Desa Tantan

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah hampir sebulan melarikan diri, Zul, seorang tahanan yang sebelumnya kabur, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Penangkapan terjadi di Desa Tantan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin dini hari, 24 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saalluddin, mengonfirmasi penangkapan Zul yang telah lama buron.

“Ya, benar, Zul sudah berhasil ditangkap kembali oleh anggota reskrim. Penangkapan ini berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Reskrim Polsek Jambi Luar Kota,” ujar AKP Saalluddin.

Baca juga: BBS dan Jun Mahir Dilantik oleh Presiden Prabowo, Terima Pesan Penting untuk Muarojambi

Baca juga: Warga Desa Mendalo Indah Protes Rusaknya Jalan, Minta Pemerintah Perbaiki

Penangkapan bermula setelah adanya laporan dari masyarakat, yang melihat keberadaan Zul.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Davidson Rajagukguk melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi persembunyian Zul.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan dari Polsek Jaluko dan Satreskrim Polres Muaro Jambi bergerak cepat menuju rumah yang dilaporkan menjadi tempat persembunyian pelaku di Desa Tantan.

Setibanya di lokasi, tim berhasil menggerebek dan menemukan Zul tanpa perlawanan.

“Zul langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Saalluddin.

Dengan penangkapan ini, kasus pelarian Zul yang sempat menghebohkan kini berhasil diselesaikan, dan Zul akan segera menghadapi proses hukum atas tindakannya. (*)