Kasus Sewa Lahan Rp450 Juta, Dirut Perumdam Tirta Khayangan Sungai Penuh Dilaporkan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kejanggalan penggunaan anggaran kembali mencuat di Kota Sungai Penuh.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran sewa lahan yang disebut dilakukan secara mundur hingga 37 tahun, dengan total nilai mencapai sekitar Rp450 juta.

Salah satu pelapor, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dalam mekanisme pembayaran tersebut.

Ia menilai, perhitungan sewa sejak tahun 1988 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Secara prinsip, sewa itu berlaku ke depan, bukan dihitung mundur, kecuali sudah diatur dalam perjanjian sejak awal. Dalam kasus ini, kami menduga tidak ada kesepakatan seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan resmi telah dilayangkan ke Kejari Sungai Penuh pada 2 Maret 2026 dengan nomor registrasi 493/L-5.13/03/2026.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan.

Ia menegaskan bahwa keputusan yang hanya didasarkan pada kesepakatan tanpa payung hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Penggunaan uang daerah tidak bisa hanya berdasarkan musyawarah. Harus ada aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, pelapor juga menyoroti status lahan yang disebut telah dihibahkan kepada pihak Perumda setelah pembayaran dilakukan.

Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya terkait urgensi pembayaran sewa tersebut.

LSM berharap pihak kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan unsur tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Perumda Tirta Khayangan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(*)




Sidang TPPU Helen ‘Ratu Narkoba Jambi’ Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/4/2026).

Sidang yang seharusnya menghadirkan sejumlah saksi tersebut terpaksa dihentikan setelah seluruh saksi yang dijadwalkan tidak dapat hadir di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa total ada lima saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam agenda persidangan kali ini.

Namun, seluruhnya berhalangan hadir.

“Seharusnya ada lima saksi yang hadir, tetapi semuanya tidak bisa datang. Dua di antaranya baru tiba di Jambi,” ungkap pihak persidangan.

Akibat ketidakhadiran saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara TPPU tersebut.

Dalam perkara ini, Helen Dian Krisnawati yang kerap disebut sebagai salah satu tersangka jaringan narkotika di Jambi masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Jambi.

Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari perkara peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret namanya sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Jambi.(*)




Dramatis! Jambret di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian Ditangkap Usai Terjatuh

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.

Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial M Imam Hanafi (19) berhasil diamankan warga setelah gagal melarikan diri, Senin (13/4/2026) malam.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di RT 05, Desa Muaro Pijoan.

Korban, seorang mahasiswi bernama Iin Sakinah (23), saat itu tengah berkendara menuju tempat kerjanya di kawasan Simpang Mendalo.

Kapolsek Jambi Luar Kota, Iptu Jhon Purba, menjelaskan bahwa aksi pelaku terjadi secara cepat.

Saat korban meletakkan ponsel di dashboard motor, pelaku datang dari sisi kanan dan langsung merampas perangkat tersebut.

“Pelaku memepet kendaraan korban lalu mengambil handphone yang diletakkan di bagian depan motor,” jelasnya.

Korban yang menyadari kejadian itu langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta bantuan.

Respons cepat warga sekitar membuat pelaku panik hingga kehilangan kendali saat berusaha kabur.

Pelaku akhirnya terjatuh di kawasan Jalan Ness, Desa Simpang Sungai Duren. Warga bersama korban pun langsung mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Jaluko segera datang ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff yang digunakan pelaku serta satu unit ponsel milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat membawa barang berharga di kendaraan, guna menghindari aksi kriminal serupa.(*)




Kasus Pembakaran Mobil di Bungo Terungkap, Pelaku Ditangkap Tim GUNJO

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial BF (37), warga Tegal Rejo, yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran satu unit mobil milik warga di Perumahan Sidipaman, Lorong Sakato, RT 12 RW 04, Kabupaten Bungo.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kejadian pertama kali diketahui setelah pelapor menerima kabar dari keluarganya bahwa kendaraan yang dititipkan di rumah kerabatnya telah terbakar.

Mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 2564 TOL tersebut diketahui berada di area rumah keluarga korban yang saat itu dihuni oleh anak pelapor.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati api sudah berhasil dipadamkan. Namun, kendaraan tersebut telah hangus terbakar.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan barang bukti berupa botol bekas berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan untuk membakar mobil tersebut.

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp131 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan BF tanpa perlawanan di lokasi yang tidak disebutkan secara rinci.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang hitam bermerek Thraser serta satu jaket biru bermerek Volcom yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Saat ini, BF telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi pembakaran tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang.(*)




Penemuan Mayat di Kanal Kebon IX Muaro Jambi, Polisi Lakukan Penyelidikan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang mengapung di sebuah kanal pada Senin (13/4/2026) pagi.

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh dua warga, Sainem dan Painah, sekitar pukul 08.30 WIB saat keduanya hendak memancing di kanal yang berada di RT 16, Dusun 3, desa setempat.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaluddin menjelaskan bahwa saksi awalnya melihat benda mencurigakan di permukaan air sebelum akhirnya mendekat dan menemukan sesosok jasad manusia dalam posisi terlentang.

“Setelah didekati, ternyata benar sesosok mayat laki-laki yang mengapung di permukaan kanal,” ujar AKP Saaluddin.

Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Tidak lama berselang, aparat Polsek Sungai Gelam bersama Unit Reskrim Polres Muaro Jambi tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek IPTU Doli Dongoran bersama Kanit Reskrim IPDA Ardianas melakukan proses evakuasi dan identifikasi awal terhadap jasad korban.

Kondisi korban saat ditemukan sudah mengalami pembusukan cukup parah.

Tubuh terlihat membengkak, sementara bagian kepala diduga sudah mengalami kerusakan berat sehingga menyulitkan proses identifikasi awal di lapangan.

Dari hasil pendataan sementara, korban diduga berinisial ZA (59), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas korban secara resmi.

AKP Saaluddin menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk untuk mengungkap penyebab kematian korban, apakah terdapat unsur tindak pidana atau murni kecelakaan.

“Identitas masih dalam pendalaman dan penyebab kematian belum dapat dipastikan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penemuan mayat tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Sungai Gelam bersama Polres Muaro Jambi guna mengungkap fakta sebenarnya di balik penemuan jasad tersebut.(*)




Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kebon Sembilan Jambi, Terungkap Dugaan Potongan Dana 35 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (13/4/2026).

Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Dewi Lestari selaku Kepala Puskesmas Kebon Sembilan dan Lina Budiharti sebagai bendahara.

Dalam persidangan, sejumlah pegawai puskesmas dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana.

Salah satu saksi, Yusnarni yang menjabat sebagai Bidan Desa (Bidan Pustu), mengungkap adanya dugaan pemotongan dana BOK yang diterima para pegawai setiap kali pencairan.

Ia menyebutkan, besaran potongan mencapai sekitar 30 hingga 35 persen pada periode 2022 hingga 2023.

“Kalau tahun 2022 dipotong sekitar 35 persen, sedangkan tahun 2023 sekitar 30 persen,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Menurut keterangan saksi, pencairan dana BOK dilakukan setiap dua hingga tiga bulan sekali dan digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan seperti posyandu, pemeriksaan ibu hamil, balita, serta program kesehatan lainnya.

Namun, dari dana yang seharusnya diterima, terdapat pemotongan tambahan yang disebut mencapai Rp50.000 setiap pencairan.

“Katanya memang dari awal sudah begitu, diperintahkan oleh kepala puskesmas,” ujarnya.

Selain dana BOK, saksi juga mengungkap adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan setiap bulan, dengan kisaran Rp50.000 hingga Rp60.000.

Dana tersebut dikumpulkan melalui bendahara dengan alasan untuk kebutuhan administrasi serta pembayaran tenaga honorer dan peserta magang.

Kesaksian serupa juga disampaikan saksi lainnya, Marlina, yang merupakan Penanggung Jawab (Pj) Program Kesehatan Reproduksi Puskesmas Kebon Sembilan.

Ia membenarkan adanya pemotongan dana BOK pada periode yang sama, serta mengaku mengalami pengurangan dari hak perjalanan dinas saat menjalankan tugas lapangan.

Menurutnya, dalam satu kegiatan lapangan, dana yang seharusnya diterima tidak diberikan secara penuh. Dari total yang semestinya diterima, jumlah yang dibayarkan lebih kecil dari perhitungan semestinya.

Saksi juga mengungkap adanya praktik “sistem pakai nama”, yaitu pencatatan nama pegawai dalam kegiatan program, meskipun yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan tersebut di lapangan.

“Itu sering terjadi, nama kami dicantumkan, tapi kami tidak ikut kegiatan dan tidak menerima hak penuh,” ungkapnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Dewi Lestari diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kepala puskesmas dengan memerintahkan pemotongan dana perjalanan dinas ASN.

Dana tersebut diketahui berasal dari BOK dan TPP, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp650 juta.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya.(*)




Polsek Pauh Intensifkan Sambang dan Sosialisasi Cegah Karhutla

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Polsek Pauh terus mengintensifkan kegiatan sambang dan monitoring keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Salah satunya melalui kunjungan ke Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pauh, Iptu Hans Simangunsong bersama jajaran, termasuk Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, bertemu langsung dengan kepala desa dan perangkat setempat guna memperkuat sinergi menjaga situasi kamtibmas.

Kapolsek Pauh mengimbau pemerintah desa agar aktif mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum.

“Peran aktif pemerintah desa sangat penting dalam mengajak masyarakat menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan, situasi di wilayah tersebut hingga saat ini terpantau dalam kondisi aman dan terkendali.

Selain kegiatan sambang, Polsek Pauh juga terlibat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pada Jumat (10/4/2026), jajaran Polsek Pauh menghadiri sosialisasi pencegahan karhutla yang digelar di Aula Kantor Camat Pauh.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara PT BKS, Forkopimcam Kecamatan Pauh, serta Manggala Agni Daops Sumatera XIII Sarolangun.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pauh mengajak seluruh pihak, termasuk perusahaan dan unsur pemerintah kecamatan, untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat terkait bahaya karhutla.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun indikasi kebakaran hutan dan lahan.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Pauh agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun, Wendi Oktariansyah, menegaskan bahwa kegiatan preventif seperti sambang dan sosialisasi merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Kami terus mendorong jajaran untuk aktif turun ke lapangan, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta melakukan pencegahan sejak dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk karhutla,” tegasnya.

Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Kecamatan Pauh tetap kondusif serta terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(*)




Bongkar Pelangsiran Solar Subsidi di Bungo, Operator SPBU dan Sopir Diamankan Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi kembali mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko, serta perwakilan dari Pertamina.

Dalam keterangannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai pada Rabu (8/4/2026) pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pemantauan di lokasi. Hasilnya, ditemukan antrean panjang pengisian BBM solar subsidi yang dinilai tidak wajar.

Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther yang diduga melakukan pengisian di luar antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut langsung kami amankan bersama sopir dan operator SPBU yang melayani pengisian,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan catatan yang diduga berisi data aktivitas pelangsiran BBM subsidi yang dilakukan secara berulang.

Catatan tersebut diduga menjadi bukti adanya pola distribusi ilegal solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Seluruh pihak yang terlibat, termasuk sopir kendaraan, operator SPBU, serta sejumlah barang bukti, kemudian diamankan ke Polres Bungo sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

“Polda Jambi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lapangan.

Selain itu, Polda Jambi memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut sebagai bagian dari pengawasan distribusi energi di daerah.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari arahan pemerintah dalam memperketat pengawasan BBM subsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik pelangsiran BBM di SPBU tersebut.(*)




Sindikat BBM Subsidi di Kerinci Dibongkar, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Solar dan Pertalite

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (09/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RP (34).

“Pelaku RP kami amankan saat mengangkut lima jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke sebuah lokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kios yang sekaligus dijadikan gudang penyimpanan BBM.

Dari hasil penggeledahan, diamankan 14 jerigen Solar, 4 jerigen Pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.

Kios tersebut diketahui milik pelaku lain berinisial S alias Pak Indah (53).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendapatkan BBM dari SPBU setempat dengan modus pembelian berulang menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan barcode UMKM untuk Solar.

BBM bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter dalam kemasan jerigen 30 liter.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi,” tegasnya.

Polres Kerinci juga akan berkoordinasi dengan pihak BPH Migas untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)




Korupsi Tanah Proyek Jalan Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung, Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan AS, mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, pada Rabu malam.

Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

AS ditahan bersama MD, mantan Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada periode 2019–2022.

Kedua tersangka diperiksa selama sekitar 10 jam sebelum resmi ditahan.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Kedua tersangka ditahan sesuai peranan masing-masing, AS sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan dan MD sebagai Ketua Satgas B,” jelas Husaini.

Kasus ini bermula dari proyek jalan akses Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 km.

MD diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) tanah yang tidak valid, mencakup banyak tanah tanpa bukti kepemilikan sah.

AS tetap menggunakan data bermasalah ini sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“AS mengajukan pembayaran ke Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020–2022 senilai Rp55,6 miliar, sebagian besar mengalir ke pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah tanpa dokumen sah,” kata Husaini. Akibatnya, kerugian negara tercatat Rp11,648 miliar.

Berdasarkan KUHAP No. 20 Tahun 2025, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti yang mendukung tuduhan tindak pidana korupsi.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, dari 8 April hingga 27 April 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal tambahan lain sesuai hukum pidana Indonesia.(*)