Tragis! Anak 9 Tahun di Sarolangun Jadi Korban Ayah Kandung

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun  mengamankan seorang petani bernama Heri Bin Pi’i pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria yang merupakan warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 9 tahun, berinisial BS.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH. Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, SN, yang juga istri pelaku, ke Polda Jambi.

Selanjutnya, Polda Jambi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Ancol Sarolangun.

“Setelah menerima informasi, personel kami segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Heri Cipta.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 13 April 2025, yang dibuat oleh SN, warga Dusun Ujung Tanjung.

Berdasarkan laporan, peristiwa pencabulan terjadi pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, di kediaman pelapor di Dusun Ujung Tanjung Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Lebih lanjut, Ipda Heri Cipta memaparkan kronologi kejadian. Pada Sabtu dini hari tersebut, pelapor mendapati terlapor dan korban berada di kamar tanpa busana.

Pelapor melihat jari terlapor dimasukkan ke alat vital korban yang sedang menangis. Terlapor beralasan bahwa korban sedang sakit perut.

Kemudian, pada Selasa, 8 April 2025, pelapor menanyakan kepada korban mengenai kejadian malam itu.

Korban kemudian menceritakan bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencabulan saat pelapor tidak berada di rumah dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Atas pengakuan korban, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2),(3) Jo Pasal 76 Huruf D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Ipda Heri Cipta.(*)




Mendorong Revolusi Mental, Dirbinmas Polda Jambi Motivasi Personel Lalu Lintas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bertempat di Aula Ditlantas Polda Jambi, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., memberikan arahan dan motivasi kepada personel fungsi Lantas dalam kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan Dikmas Lantas.

Dalam paparannya, Henky menjelaskan bahwa Revolusi Mental adalah gerakan perubahan pola pikir, sikap, dan perilaku menuju masyarakat yang maju dan berdaulat.

Ia menekankan pentingnya nilai strategis Integritas, Etos Kerja, dan Gotong Royong sebagai dasar pelaksanaan tugas lalu lintas.

Henky mengajak peserta untuk mentransformasikan nilai Revolusi Mental kepada masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi peraturan lalu lintas.

Kesadaran Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) harus menjadi kebutuhan pribadi setiap pengguna jalan.

Selain itu, Henky juga menekankan pentingnya keterampilan public speaking dan inovasi dalam penyampaian edukasi Dikmas Lantas, memanfaatkan teknologi dan media sosial agar pesan keselamatan lebih efektif diterima masyarakat.(*)




Boy Sutan Binanga Siregar Tekankan Tanggung Jawab di Sertijab Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Lantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku, di ruang Lokamanginti Mapolresta Jambi, Senin (28 April 2025).

Upacara tersebut dihadiri Wakapolresta AKBP Nurhadiansyah, Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira, serta anggota Bhayangkari Cabang Kota Jambi.

Kegiatan dimulai dengan pelepasan pangkat jabatan, penyematan pangkat baru, penandatanganan fakta integritas, dan pengambilan sumpah jabatan.

Kasat Lantas diserahterimakan dari Kompol Aulia Rahmad kepada AKP Hadi Siswanto, sedangkan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku dari AKP Iryanto kepada Iptu Ade Hidayat.

Selain itu, beberapa jabatan perwira lainnya di lingkungan Polresta Jambi juga mengalami rotasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy menegaskan bahwa, mutasi jabatan merupakan proses pembinaan dan regenerasi dalam organisasi Polri untuk memperkuat kinerja organisasi.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama, atas dedikasi selama bertugas dan berharap pejabat baru dapat segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik.

Acara dilanjutkan dengan pisah sambut dan ramah tamah bersama seluruh peserta.(*)




LPKA Muara Bulian Luncurkan E-Library dan PKBM Sungai Buluh Mandiri untuk Pendidikan Anak Binaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, Andi Mulyadi, dan Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak, Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas, menghadiri Peresmian E-Library dan Launching Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sungai Buluh Mandiri di Aula LPKA Muara Bulian, pada hari Jumat, 25 April 2025.

Acara ini dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak penting dalam dunia pendidikan dan pemasyarakatan.

Inisiatif ini merupakan bagian dari langkah konkret Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, Muhammad Askari Utomo, A.Md.IP., S.H., M.H, dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi anak binaan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan akses pendidikan nonformal.

E-Library yang diresmikan dalam acara ini bertujuan untuk menyediakan sarana pembelajaran digital yang dapat diakses dengan mudah, memberikan berbagai bahan bacaan, referensi pendidikan, serta media pembelajaran interaktif yang relevan.

“Semoga launching PKBM Sungai Buluh Mandiri ini dapat menjadi tonggak awal penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, yang memungkinkan anak-anak binaan untuk terus belajar dan meraih pendidikan setara dengan pendidikan formal,” ujar Andi Mulyadi dalam sambutannya.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Direktur Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat, serta mitra strategis seperti Q-Vici, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi, dan banyak pihak lain yang mendukung proses pembinaan pendidikan di LPKA Muara Bulian.

Andi Mulyadi menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pembelajaran yang inklusif dan memberdayakan anak didik pemasyarakatan.

Sehingga mereka lebih siap untuk kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik.

“Kami mengapresiasi langkah positif pendirian e-Library dan PKBM yang dilakukan oleh Kepala LPKA Muara Bulian, sehingga anak-anak didik pemasyarakatan mendapatkan fasilitas perpustakaan digital dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan meskipun menjalani hukuman,” tutup Andi Mulyadi.(*)




Polda Jambi Edukasi Siswa SMAS Adhyaksa Jambi, Jauhi Narkoba dan Bullying

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berakhlak, Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos kembali menggelar kegiatan penyuluhan dan program cooling system bertema “Pelajar Bersih Jauh dari Narkoba, Judol, Bullying, dan Geng Motor.”

Kegiatan ini dilaksanakan di SMAS Adhyaksa 1 Kota Jambi pada Jumat, 25 April 2025, dan menjadi momen strategis dalam penanaman nilai-nilai kedisiplinan, moral, serta edukasi tentang bahaya penyimpangan sosial di kalangan pelajar.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasubdit Bintibsos, AKBP Dr. Dadang D. Karyanto, M.H., M.Pd., beserta tim Ditbinmas Polda Jambi.

Kehadiran tim Ditbinmas disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMAS Adhyaksa 1, Lolita Anggraini, S.Sos., M.Pd.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi edukatif antara sekolah dan kepolisian dalam membentuk karakter pelajar yang kuat dan bermoral.

AKBP Dadang dalam penyuluhannya menegaskan bahwa narkoba, judi online, bullying, dan geng motor merupakan ancaman serius bagi masa depan pelajar.

Ia mendorong siswa untuk menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.

“Pelajar harus menjadi garda terdepan dalam menolak penyimpangan. Jangan biarkan masa depan tergadai oleh pilihan yang salah. Jadilah aset bangsa, bukan korban lingkungan,” tegasnya.

Pemaparan materi juga meliputi isu penting seperti perdagangan orang, etika berlalu lintas, hingga penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

AKBP Dadang mengajak siswa untuk berani bersuara jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.

Rangkaian kegiatan berlangsung edukatif dan interaktif, mulai dari sambutan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, penyerahan sarana kontak, hingga doa penutup yang dipenuhi suasana kekeluargaan.

Ditbinmas Polda Jambi menyampaikan pesan penting kepada seluruh pelajar:

  • Tolak narkoba dan judi online dimulai dari diri sendiri,

  • Tumbuhkan empati dan saling menghargai antar siswa,

  • Ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas kekerasan,

  • Bangun komunikasi terbuka dengan guru dan orang tua.

Melalui kegiatan ini, Ditbinmas Polda Jambi menunjukkan komitmennya dalam mendampingi generasi muda agar tidak terseret arus negatif perkembangan zaman.

“Kalian adalah masa depan bangsa. Jadilah pelajar yang tangguh, bersih dari narkoba, bullying, dan geng motor,” tutup AKBP Dadang dengan semangat.

Kegiatan berjalan aman dan lancar, mencerminkan pentingnya pendidikan karakter sebagai fondasi Indonesia yang unggul dan beradab.(*)




Ditbinmas Polda Jambi Gaungkan Pesan Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos turut ambil bagian dalam kegiatan Subuh Keliling (Subling) yang digelar pada Jumat, 25 April 2025 di Masjid Baitul Mukminin, Palmerah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kegiatan religius ini merupakan agenda rutin Pemerintah Provinsi Jambi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, H.Al Haris, dan dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan ormas, OPD, serta jajaran Ditbinmas Polda Jambi.

Subuh Keliling tidak hanya menjadi momen ibadah, tetapi juga sarana memperkuat ukhuwah islamiyah, menyampaikan pesan kamtibmas secara humanis, serta menjalin silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat.

“Melalui Subling, kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” ujar salah satu perwakilan Ditbinmas Polda Jambi.

Ditbinmas Polda Jambi menegaskan tiga tujuan utama dari kegiatan ini:

  • Meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya keamanan lingkungan.

  • Menumbuhkan rasa kebersamaan antara polisi dan masyarakat.

  • Menanamkan nilai gotong royong sebagai fondasi menjaga ketertiban.

Selain salat subuh berjamaah, acara diisi dengan dialog hangat dan silaturahmi yang mempererat hubungan antar elemen masyarakat.

Kegiatan Subuh Keliling ini diharapkan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya membangun Jambi yang religius, aman, dan harmonis.(*)




Kapolda Jambi Minta Polres Kerinci Siaga Hadapi Potensi Ancaman Keamanan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Polres Kerinci pada Kamis, 24 April 2025.

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah di Provinsi Jambi.

Setibanya di Mapolres Kerinci, Irjen Pol Krisno disambut hangat oleh Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, Wali Kota Sungai Penuh Alvin, Wakil Bupati Kerinci H. Murison, Ketua DPRD Kerinci Irwandri, serta jajaran pejabat utama Polres Kerinci.

Dalam arahannya di Aula Tribrata Polres Kerinci, Kapolda Jambi menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan sekadar seremoni.

Ia ingin mengetahui langsung kondisi aktual dan potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Saya ingin tahu secara langsung, apa saja potensi ancaman dan kejahatan yang paling berdampak di wilayah ini, baik berdasarkan data maupun prediksi lapangan,” ujar Irjen Pol Krisno H Siregar.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan personel Polri dalam menghadapi potensi konflik besar.

“Jika sampai terjadi konflik besar, saya harus tahu bagaimana kekuatan kita bisa memback-up dan meredam konflik dengan cepat dan efektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Jambi mengingatkan kembali peran utama Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang bertugas atas dasar amanah dari masyarakat.

Bersamaan dengan agenda Kapolda, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Evi Krisno Siregar juga melakukan kunjungan ke TK Kemala Bhayangkari Cabang Kerinci.

Dalam pertemuan bersama Bhayangkari setempat, Evi memberikan pesan inspiratif agar para istri anggota Polri mendukung penuh tugas suami sekaligus aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Kita harus bisa menjadi istri yang mendukung tugas suami, menjadi ibu yang baik, dan anggota Bhayangkari yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Irjen Pol. Krisno juga menyampaikan apresiasi atas eksistensi Bhayangkari yang menurutnya merupakan bagian unik dari tradisi dan budaya organisasi Polri di Indonesia.(*)




Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Jambi Marak, Bapas Jambi Tegaskan Aturan Penahanan Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus anak yang terlibat pelanggaran hukum di Jambi terus meningkat dan menjadi perhatian publik.

Mulai dari keterlibatan dalam geng motor hingga tindak pidana asusila, aksi remaja yang melanggar hukum kerap muncul di media sosial.

Terkait hal ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak Bapas Jambi, Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap anak hanya bisa dilakukan maksimal 1×24 jam untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penahanan anak hanya bisa dilakukan jika:

  • Usia anak minimal 14 tahun

  • Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 7 tahun

  • Tidak ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa anak tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti

“Penahanan anak harus mempertimbangkan aspek fisik, mental, dan sosial anak, termasuk kebutuhan intelektualnya,” jelas Ilham.

Penahanan anak juga harus dilakukan di LPAS (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) atau LPKS (Lembaga Penempatan Anak Sementara), bukan di tempat penahanan orang dewasa.

Selain itu, pendampingan terhadap anak wajib diberikan di setiap tahap pemeriksaan.

Jika tidak ada bantuan hukum atau litmas (penelitian kemasyarakatan), maka proses hukum dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 3 UU SPPA.

“Jika anak ditangkap atau ditahan, pejabat hukum wajib memberi tahu hak anak dan orang tua secara tertulis. Tanpa pendamping hukum, proses hukum tidak sah,” tutup Ilham.(*)




Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Amankan Residivis Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Kuda Hitam SatRes Narkoba Polres Batanghari berhasil menangkap seorang pria Suprianto (40) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Bulian.

Suprianto, yang merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama, kembali terjerat dalam peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Al-Imron, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Tenam, RT 01, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Saat pelaku diciduk, tim Kuda Hitam SatRes Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram beserta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 2 paket kecil plastik klip berisi sabu

  • 1 buah kaca pirek berisi sabu

  • 4 buah plastik klip kosong

  • 1 sendok sabu dari pipet sedot

  • 1 jarum warna putih

  • 1 korek api mancis ungu

  • 1 bong sabu dari botol kaca

  • 1 kotak plastik warna putih

  • 1 dompet warna hitam kuning

  • 1 unit handphone OPPO A18

Setelah dilakukan interogasi, Suprianto mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebut bahwa ia membeli narkoba tersebut seharga Rp 500.000 secara tunai.

Tindak lanjut dari penangkapan ini adalah membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)




Keren! Operasi Kapal KP Anis Macan Gagalkan Peredaran Narkoba di Kuala Tungkal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditpolairud Polda Jambi kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perairan.

Dalam dua operasi terpisah, aparat berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan  sabu di Kabupaten Tanjab Barat dan Kuala Tungkal.

Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Sungai Pengabuan, Pelabuhan Marina Tanjab Barat, Selasa (22/4/2025).

im Subdit Gakkum Ditpolairud yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak-gerik dua pemuda berinisial W (22) dan AS (19) yang sedang mengendarai sepeda motor.

aat digeledah, ditemukan empat paket sabu dalam penguasaan keduanya.

“Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan bagian dari program 100 Hari Kapolda Jambi dalam pemberantasan narkoba,” ungkap Kasubdit Gakkum, AKBP Ade Chandra, Rabu (23/4/2025).

Kasus kedua terjadi Sabtu (19/4/2025), di mana KP Anis Macan-4002 menerima informasi terkait transaksi narkoba di sekitar Jembatan Parit 1, Kuala Tungkal.

eorang pelaku berinisial Dana Warsa alias Bogel (43), buruh harian lepas, ditangkap setelah ditemukan dua paket sabu dari hasil penggeledahan.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar patroli serta edukasi pencegahan di wilayah perairan.

Para pelaku kini ditahan di Mako Ditpolairud untuk pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)