Satu Pelaku Masih DPO, Polres Kerinci Amankan Pencuri Kulit Manis, Barang Buktinya 2 Karung

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Kerinci  mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025 berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A (43), seorang petani yang tinggal di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menyampaikan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 30 Agustus 2024.

“Setelah mengumpulkan informasi dan bukti yang cukup, kami berhasil menangkap tersangka. Namun, satu tersangka lainnya masih dalam status DPO,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Baca juga:  Bentuk Kepedulian, Polres Kerinci Bagikan Takjil dan Beri Imbauan Lalu Lintas di Ramadan

Baca juga:  Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Ditangkap di Desa Koto Tengah

Tersangka A kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menegaskan komitmen Polres Kerinci, untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka,” tambahnya.

Baca juga:  Lakukan Patroli Rutin, Polres Kerinci Sasar Lokasi Miras dan Titik Rawan Kejahatan

Baca juga:  IAIN Kerinci Klarifikasi Isu Pemotongan Dana KIP-K, Rektor Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 karung kulit manis sebagai barang bukti terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka.

Polres Kerinci berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta melakukan langkah-langkah tegas terhadap setiap bentuk kejahatan.(*)




Hasil Sidak Ditemukaan Takaran Minyakkita Tidak Sesuai, Polres Bungo Lakukan Penyelidikan

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Tugas Pangan Polres Bungo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi minyak goreng Minyakita di sejumlah distributor di Kabupaten Bungo, Jambi, Senin 11 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya dugaan kecurangan takaran pada minyak goreng Minyakita, di mana takaran minyak goreng yang tercantum pada kemasan tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.

Sidak yang dipimpin oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bungo, IPDA Suheri, ini turut melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop), serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bungo.

Tim sidak mendatangi beberapa toko dan gudang sembako di wilayah Bungo, dengan membawa tabung ukur dari UPT Metrologi Legal Disko Perindag Kabupaten Bungo untuk memastikan takaran yang tepat.

Baca juga:  Proyek Jembatan Bailey di Bungo Molor, Kemacetan Meningkat di Jalan Lintas Sumatera

Baca juga:  Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Bungo, Ini Besaran dan Cara Pembayarannya

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa kemasan botol Minyakita yang seharusnya berisi satu liter minyak goreng, ternyata hanya berisi sekitar 900 mililiter.

Pengukuran dilakukan langsung di tempat dengan disaksikan oleh pemilik toko.

Pemilik toko yang kedapatan menjual produk dengan takaran tidak sesuai mengaku mendapatkan minyak goreng Minyakita tersebut dari seorang agen yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

“Kami beli dari agen, Pak. Dia antar ke sini dari Rimbo Bujang, Tebo,” ujar pemilik toko berinisial AT kepada petugas.

Baca juga:  Banjir Rendam 20 Hektare Lahan Sawah di Aurgading, Petani di Bungo Terancam Gagal Panen

Baca juga:  Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

Menanggapi temuan ini, Kanit Tipidter Polres Bungo, IPDA Suheri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan kecurangan takaran pada produk Minyakita yang ditemukan di sejumlah toko di Bungo.

“Akan kita usut dan selidiki atas kecurangan takaran minyak goreng Minyakita yang kita temukan saat ini,” tegas IPDA Suheri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng kemasan Minyakita dan selalu memastikan volume yang tertera pada kemasan sesuai dengan isi yang sebenarnya.

“Kami mengimbau kepada warga untuk berhati-hati saat membeli produk kemasan Minyakita,” tambahnya.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Dengan adanya temuan ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bungo untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen.(*)




TNI Dilarang Berbisnis, RUU TNI Tetap Tegaskan Pasal Larangan Bisnis Anggota TNI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tidak akan mengubah pasal larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnis.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sjafrie setelah menghadiri rapat kerja pertama dengan Komisi I DPR yang membahas revisi RUU TNI.

“Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3).

Sjafrie menjelaskan bahwa RUU TNI hanya akan merevisi tiga pasal, yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan TNI di lembaga dan kementerian sipil, serta Pasal 53 yang membahas mengenai masa pensiun anggota TNI.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Sementara itu, Sjafrie menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan dilakukan terhadap Pasal 39 yang mengatur soal larangan bagi TNI berbisnis. Pasal tersebut berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”

“Dilarang prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik pemerintah dari awal. Nanti yang jalankan bisnis pemerintah,” ujar Sjafrie menambahkan.

Namun, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengusulkan agar larangan TNI berbisnis diatur lebih rinci.

Menurutnya, meskipun banyak keluarga atau anggota TNI yang menjalankan bisnis, bisnis tersebut biasanya dalam skala kecil dan tidak mengganggu profesionalisme serta independensi mereka.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat IAIN Kerinci Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Pemotongan Dana KIP-K

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Hasanuddin berpendapat bahwa UU perlu mengatur secara tegas larangan bisnis dalam skala besar yang melibatkan anggota TNI.

“Kalau berbisnis kopral-kopral jualan kerupuk di asrama yang jauh dari kota, no problem ya. Tapi kalau sudah jenderal-jenderal yang berbisnis, misalnya ikut tender, ya repot. Kasihan rakyat,” ujar Hasanuddin.(*)




KPK Dalami Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Berpotensi Diperiksa Sebagai Saksi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang akrab disapa Emil, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang merespons kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil untuk memberikan konfirmasi mengenai hasil penggeledahan rumah RK.

“Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa saat dihubungi pada Selasa (11/3).

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Kota Bandung, pada Senin (10/3), terkait dengan kasus korupsi dana iklan Bank BJB ini.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Ridwan Kamil, yang kini menjabat sebagai politikus dari Partai Golkar, mengaku menghormati langkah penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Ia menyebut bahwa penyidik telah menunjukkan surat resmi saat melakukan penggeledahan di kediamannya.

Lembaga antirasuah ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pada Rabu (4/5) bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan koordinasi, langkah selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan perkembangan kasus.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Baca juga:  Ketua DPRD Imbau OPD Proaktif, Soal Pemeriksaan Interim BPK RI di Kabupaten Tebo

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi,” jelas Setyo.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan ke publik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pasti belum diumumkan.(*)




Masalah Makanan Diduga Jadi Pemicu, Buntut Pelarian 50 Narapidana dari Lapas Kutacane

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sekitar 50 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, yang terletak di Aceh Tenggara, pada Senin (10/3).

Dari jumlah tersebut, 12 narapidana telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Jika tidak salah, ada sekitar 50 narapidana yang kabur, dan 12 di antaranya sudah ditangkap di Polres,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, setelah mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (11/3).

Agus juga mengimbau agar narapidana yang melarikan diri segera menyerahkan diri untuk menghindari masalah lebih lanjut.

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menangkap mereka yang masih kabur,” kata Agus.

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif di balik pelarian tersebut.

Berdasarkan informasi sementara, masalah makanan disebut-sebut sebagai salah satu pemicu pelarian.

“Kami akan memastikan apakah ini terkait dengan perilaku petugas atau masalah lainnya, seperti permintaan jatah makanan yang setara dengan yang didapatkan oleh narapidana dari KPK,” jelas Agus.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Agus juga menjelaskan bahwa Lapas Kutacane saat ini mengalami overkapasitas.

Dari kapasitas ideal 100 orang, Lapas tersebut kini menampung hingga 368 narapidana, sementara jumlah petugas hanya enam orang.

“Masalah klasik ini terjadi di banyak Lapas lainnya,” ungkapnya.

Namun, Agus menegaskan bahwa Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang berupaya untuk mengatasi masalah ini, terutama dalam hal pecandu narkoba.

Baca juga:  IAIN Kerinci Klarifikasi Isu Pemotongan Dana KIP-K, Rektor Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Baca juga:  Harap Bisa Berkontribusi Wujudkan Kota Jambi Bahagia, Pesan Dr Nadiyah Pasca Dilantik sebagai Ketua TP PKK Kota Jambi

 “Kami telah sepakat dengan BNN, Polri, dan Jaksa Agung bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dihukum penjara,” ujar Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM bersama Menko Yusril tengah melakukan asesmen terkait pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana, terutama bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Ada sekitar 19.000 narapidana yang mungkin akan mendapatkan pengampunan dari Presiden, yang dapat mengurangi beban di pemasyarakatan,” lanjutnya.

Sebagai langkah preventif, Agus juga menyatakan bahwa pihaknya akan memerintahkan petugas di lapangan untuk selektif dalam menerima tahanan baru, guna menghindari kejadian serupa di masa depan.(*)




Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam operasi ini, petugas menyita sabu seberat 872,311 gram (sekitar 1 kg), ganja 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial D, kelahiran Jambi, 19 Juli 1984.

Menurut Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi pada 25 Februari lalu bahwa pelaku D sering terlibat dalam peredaran sabu di Jambi.

Baca juga:  Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H

Baca juga:  Polda Jambi dan Kementerian ESDM Investigasi Kerusakan Lingkungan di Koto Boyo Batanghari

“Kami melakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku hingga ke kediamannya di jalan Jambi – Muara Bulian, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu sekitar 1 kilogram,” ujar Kombes Pol Ernesto.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 58,136 gram dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram, yang jika dihitung setara dengan 117 butir pil ekstasi.

“Pelaku ini juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan baru saja keluar dari penjara pada 2019,” lanjutnya.

Pada saat keluar dari penjara, pelaku mengenal seorang bandar narkoba.

Baca juga:  IAIN Kerinci Klarifikasi Isu Pemotongan Dana KIP-K, Rektor Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Baca juga:  Sejumlah Pejabat IAIN Kerinci Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Pemotongan Dana KIP-K

Tugas pertama pelaku adalah mengantarkan narkoba pada November 2019, yakni sabu seberat 1 kilogram, dan pada Desember 2019, sebanyak 10 kilogram.

“Barang bukti yang ditemukan saat ini adalah sisa dari 10 kilogram yang pernah diedarkan,” tambahnya.

Ernesto juga menjelaskan bahwa, pelaku D mengaku memperoleh barang bukti dari seorang kontak yang saat ini berada di dalam Lapas.

“Kami masih mendalami dan telah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari individu tersebut,” ungkapnya.

Estimasi kerugian ekonomi dari barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 1,16 miliar rupiah, dengan potensi jumlah jiwa yang terselamatkan sekitar 4.700 jiwa.

Saat ini, pelaku D telah ditahan di Polda Jambi dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jambi berharap dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk rehabilitasi pengguna narkoba. (*)




Sejumlah Pejabat IAIN Kerinci Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Pemotongan Dana KIP-K

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Kerinci telah memulai penyidikan terkait dugaan pemotongan dana KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang diterima oleh mahasiswa miskin di IAIN Kerinci.

Beberapa pejabat IAIN Kerinci sudah diperiksa dalam penyelidikan ini.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, SH, MH, saat dikonfirmasi mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat IAIN Kerinci yang diduga bertanggung jawab terkait dana KIP-K.

“Ya, benar, saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan,” jelasnya.

Baca juga:  Bentuk Kepedulian, Polres Kerinci Bagikan Takjil dan Beri Imbauan Lalu Lintas di Ramadan

Baca juga:  Lakukan Patroli Rutin, Polres Kerinci Sasar Lokasi Miras dan Titik Rawan Kejahatan

Kasus dugaan pemotongan dana KIP-K ini sudah terjadi sejak kepemimpinan Rektor IAIN Kerinci sebelumnya.

Modus pemotongan disebutkan terjadi dengan alasan kegiatan belajar tambahan bagi penerima KIP-K.

Namun, hal ini menjadi sorotan setelah mahasiswa yang tergabung dalam HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) melakukan aksi demonstrasi di depan rektorat IAIN Kerinci pada Senin, 10 April 2025.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa mempertanyakan pemotongan dana KIP-K yang mereka terima. Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa, sekitar 700 mahasiswa di IAIN Kerinci menerima beasiswa KIP-K dengan jumlah bantuan sebesar Rp 4,2 juta per mahasiswa.

Baca juga:  Ketua DPRD Imbau OPD Proaktif, Soal Pemeriksaan Interim BPK RI di Kabupaten Tebo

Baca juga:  Cody Gakpo Kembali Berlatih, Liverpool Siap Hadapi PSG di Leg Kedua Liga Champions

Namun, mereka mengklaim hanya menerima Rp 1,7 juta, yang menyebabkan dugaan ketidaksesuaian pembagian dana tersebut.

“Jadi, kami mempertanyakan pemotongan dana KIP-K ini dan meminta agar potongan tersebut segera dikembalikan,” kata salah satu mahasiswa yang ikut dalam aksi demonstrasi di IAIN Kerinci.

Aksi mahasiswa berlangsung di luar rektorat dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian hingga perwakilan mahasiswa berhasil bertemu dengan Rektor IAIN Kerinci dan pejabat kampus terkait.(*)




Gunakan Barcode Palsu, Sopir Truk Dicokok Saat Isi BBM Bersubsidi di SPBU Broni Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang sopir truk di Jambi, M Saifullah, diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Ini setelah, M Saifullah disinyalir melakukan kecurangan dalam pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU 24.361.83 BRONI, Kota Jambi.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, saat pelaku sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin oleh Kanit I, AKP Mohamad Ilham Habibie,  mengamankan pelaku saat melakukan pengisian BBM menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan nomor polisi yang terdaftar.

Baca juga:  Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

Baca juga:  Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan nomor polisi yang terdaftar,” ungkap AKBP Wendi Oktariansyah, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, saat dikonfirmasi Senin (10/3/2025).

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi satu unit truk Box Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi BH 8090 HW, beberapa barcode pengisian BBM, serta satu struk pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 95,420 liter.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menambahkan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers,” kata AKBP Wendi Oktariansyah.(*)




Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, puncak arus mudik Lebaran 2025 diprediksi akan terjadi pada periode 28 hingga 30 Maret.

Prediksi tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3).

Menurut Kapolri, hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan serta data pemudik tahun 2024 menunjukkan bahwa puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada tanggal tersebut.

Selain itu, puncak arus balik diperkirakan berlangsung antara 5 hingga 7 April 2025.

Baca juga:  Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

“Ada lonjakan jumlah pemudik pada periode 28 hingga 30 Maret 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan pada 5 sampai 7 April 2025,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi persnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan tersebut, Kapolri menginformasikan bahwa pihak kepolisian akan melaksanakan Operasi Ketupat 2025 yang melibatkan seluruh jajaran Polda wilayah.

Operasi Ketupat ini akan dilaksanakan dengan dua skema, yaitu selama 17 hari untuk wilayah Lampung hingga Bali, dan selama 14 hari untuk 28 wilayah Polda lainnya, yang dimulai pada 23 Maret hingga 28 Maret 2025.

Selain itu, Kapolri juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melaksanakan rekayasa lalu lintas, khususnya di ruas Tol TransJawa.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Nadiyah Maulana Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Siap Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Beberapa rekayasa lalu lintas seperti sistem ganjil-genap, contraflow, dan one way akan diberlakukan.

Namun, rekayasa tersebut akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang terpantau di Tol Japek untuk memastikan kelancaran arus mudik.

“Rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan data yang dihimpun dari lapangan, terutama di Tol Japek, untuk mengetahui waktu yang tepat kapan kebijakan tersebut diterapkan,” ujar Kapolri.(*)




Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID –  Oditur Militer meminta agar dua anggota TNI AL dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan mereka, terkait kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer Gori Rambe menyatakan bahwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, serta menggelapkan mobil milik korban.

“Ini adalah kasus pembunuhan berencana. Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar Gori Rambe, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,  Senin (10/3).

Oditur Militer menuntut agar, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

Baca juga:  Kapolres Sarolangun Ajak Anak Muda Bangun Kamtibmas Lewat Momen Buka Bersama

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut hukuman empat tahun penjara karena dinilai terlibat dalam tindak pidana penadahan.

Selain tuntutan hukuman penjara, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim untuk memecat ketiga terdakwa sebagai anggota TNI AL.

Hal ini dikarenakan tindakan mereka dianggap mencoreng nama baik institusi dan melanggar peraturan yang berlaku di tubuh TNI.

“Selain pidana pokok, mereka harus dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Laut,” tambahnya.

Baca juga:  Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Mendaftarnya

Baca juga:  Hadirkan Rawasari Creative Space, Wawako Diza Hazrah Aljosha: Ruang Baru bagi Anak Muda dan UMKM di Kota Jambi

Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yaitu Ilyas Abdul Rahman dan Ramli.

Rinciannya adalah, Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 untuk Ramli.

Akbar harus membayar Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli. Sedangkan Rafsin diwajibkan membayar Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli.

Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan, sementara Sertu Rafsin hanya didakwa atas kasus penadahan.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Nadiyah Maulana Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Siap Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Selain ketiga anggota TNI AL, polisi juga telah menangkap dua pelaku sipil yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ajat Supriatna (32) dan seorang pria berinisial I.

Ajat adalah penyewa pertama mobil rental milik Ilyas yang kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada I.

I selanjutnya memindahtangankan mobil tersebut kepada pelaku lainnya, yang akhirnya dijual kepada anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.(*)