Truk Tak Bernomor Polisi Tabrak Dump Truck Tambang di Jambi, Ini Penjelasan Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Terminal Talang Gulo, Kota Jambi, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Insiden ini melibatkan satu unit mobil Mitsubishi truk tanpa nomor polisi yang bertabrakan dengan kendaraan RIGID DUMP TRUCK (RDT) tambang milik perusahaan, mengakibatkan satu orang luka-luka.

Kecelakaan terjadi saat konvoi empat unit dump truck tambang jenis RDT merk CAT 777, masing-masing bernomor 4494, 4489, 4488, dan 4493, sedang dalam pengawalan dari arah Simpang Paal X menuju Mako Brimob.

Di saat bersamaan, sebuah Mitsubishi truk yang dikemudikan oleh Alexander Grahmbell Lumbanbatu (26), warga Desa Mekar Jaya, Sungai Gelam, Muaro Jambi, melaju dari arah berlawanan, yakni dari arah Mako Brimob menuju Simpang Paal X.

Menurut keterangan pihak kepolisian, truk Mitsubishi mengalami pecah ban depan sebelah kanan di jalan menurun.

Pengemudi sempat kehilangan kendali dan membanting stir ke kiri keluar jalur untuk menghindari minibus Calya yang berhenti memberikan jalan pada konvoi.

Namun setelah melewati minibus tersebut, truk justru kembali membanting ke kanan dan menabrak roda depan dump truck CAT 777 bernomor 4489 yang dikemudikan oleh Sri Imadudin (48), warga Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Akibat benturan keras tersebut, pengemudi truk Mitsubishi mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadis Siswanto, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut dan menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi di lokasi.

“Kecelakaan disebabkan oleh pecah ban dan hilangnya kendali pengemudi truk. Kami mengimbau seluruh pengemudi kendaraan berat maupun ringan agar selalu memastikan kondisi kendaraan sebelum perjalanan, khususnya pada jalur yang menurun atau padat aktivitas,” ujar AKP Hadis.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa saksi bernama Suwardi (38), seorang warga Desa Tangkit Baru, yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Penyidik Unit Laka Lantas kini tengah memverifikasi kelengkapan administrasi dan teknis kendaraan yang terlibat, mengingat truk Mitsubishi yang mengalami kecelakaan diketahui tidak memiliki nomor polisi.

“Kami juga akan mengecek apakah ada unsur kelalaian dari pengemudi atau pelanggaran lainnya, termasuk kepemilikan dan perizinan kendaraan yang tidak memiliki plat nomor,” tambah AKP Hadis Siswanto.(*)




Drama Pelarian 2 Tahun Berakhir, Si Pemerkosa Anak Tertangkap di Muarasabak, Ini Modusnya

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelarian panjang Engkong (69), pria paruh baya pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur, berakhir sudah.

Setelah menjadi buronan selama dua tahun, warga Kelurahan Muarasabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur ini berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur pada Jumat (25/7/2025) siang.

Penangkapan ini mengakhiri pencarian terhadap Engkong, yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun.

Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, didampingi Kanit PPA Ipda Sefriana Fajar.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, aksi bejat Engkong terjadi pada Agustus 2023.

Pelaku menjemput korban dari sekolahnya di kawasan Muarasabak, lalu membawanya menggunakan sepeda motor. Mereka sempat singgah di sekitar Jembatan Muara Sabak (JMS).

Di lokasi JMS, pelaku memaksa korban meminum air yang sudah dibawanya. Meski sempat menolak, korban dipaksa dan diancam menggunakan senjata tajam. Merasa terancam, korban meminum air tersebut yang kemudian membuatnya pusing.

Melihat korban tak berdaya, Engkong kemudian membawanya ke sebuah penginapan di wilayah Pangkal Bulian, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat.

Di kamar penginapan, korban tertidur akibat efek pusing. Saat sadar, ia mendapati pakaiannya telah dilucuti dan pelaku sudah menyetubuhinya.

“Setelah aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini. Ia juga mengantar korban pulang,” jelas AKP Ahmad Soekany Daulay.

Mirisnya, aksi persetubuhan ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali di waktu dan lokasi yang berbeda, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban.

Kasus ini mulai terungkap pada September 2023, ketika orang tua korban melaporkan perbuatan Engkong ke pihak kepolisian.

Menyadari dirinya dilaporkan, pelaku memilih melarikan diri dan bersembunyi.

Selama dua tahun, Engkong menjadi buronan yang berpindah-pindah tempat. Ia sempat singgah di Kecamatan Nipah Panjang (Tanjab Timur), lalu ke Kota Jambi, dan bahkan kabur hingga ke Jakarta untuk bekerja sebagai nelayan tradisional.

Merasa tidak aman, ia kembali melarikan diri ke Batam, Tembilahan, Dabo Singkep, dan terakhir ke Tungkal (Tanjab Barat), bekerja serabutan atau di kebun kelapa.

“Belum lama ini, pelaku pulang dan bersembunyi di rumahnya di Kelurahan Muarasabak Ilir. Ia selalu menggunakan masker jika keluar rumah untuk menghindari kecurigaan,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.

Informasi kepulangan pelaku akhirnya sampai ke telinga masyarakat setempat, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Tak membuang waktu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur segera bergerak dan berhasil menangkap Engkong di kediamannya.

Atas perbuatannya, Engkong dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur, Ipda Sefriana Fajar, menegaskan pihaknya akan segera memanggil korban dan keluarga untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan anggota keluarga untuk selalu menjaga anak-anaknya dari ancaman kekerasan seksual. Jika ada kasus serupa yang terjadi, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Ini penting agar cepat ditindaklanjuti, mencegah korban selanjutnya, dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Ipda Sefriana Fajar.(*)




Isu Beras Oplosan Merebak, Polsek Muara Bungo Lakukan Pemeriksaan Pasar

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID Menyusul kekhawatiran masyarakat atas maraknya isu peredaran beras oplosan secara nasional, Polsek Muara Bungo melakukan langkah cepat dengan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung ke sejumlah titik penjualan dan gudang beras di Kabupaten Bungo, Kamis (24/7/2025).

Pengawasan ini dipimpin oleh Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kanit Intelkam IPDA Alfan Rizal, bersama personel Unit Intelkam Polsek.

Pengecekan pertama dilakukan di Gudang Tengek, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan beras premium atau medium yang terindikasi oplosan.

Sekitar pukul 11.30 WIB, tim melanjutkan inspeksi ke Toko Berkat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang PU, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Hasil pengecekan juga nihil, tidak ada indikasi peredaran beras oplosan.

Pukul 12.00 WIB, pengecekan berlanjut ke Toko Harapan, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Sama seperti sebelumnya, tidak ditemukan beras yang mencurigakan atau tidak sesuai standar mutu.

Melalui IPDA Alfan Rizal, Kapolsek AKP Adha Fristanto mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan beredarnya beras palsu atau oplosan di pasaran.

“Ciri-ciri beras oplosan antara lain harganya terlalu murah, warnanya putih mencolok dan tidak seragam, berkilau seperti plastik, memiliki aroma tidak wajar, serta mengapung saat direndam air,” jelasnya.

Jika masyarakat menemukan indikasi beras yang tidak sesuai standar, pihak kepolisian mengimbau agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Muara Bungo dalam mengawasi peredaran bahan pangan dan mengantisipasi penyalahgunaan beras yang tidak sesuai mutu dan komposisi.

“Kami berkomitmen menjaga kualitas bahan pokok yang beredar di masyarakat agar konsumen tidak dirugikan,” pungkas IPDA Alfan Rizal.(*)




Pledoi Diding Mental, Jaksa Tetap Desak Hakim Beri Hukuman Berat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus narkotika, Diding alias Diding bin Tember, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam persidangan, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas pledoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Kami tetap pada surat tuntutan dan memohon agar nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukumnya ditolak sepenuhnya,” ujar Jaksa saat membacakan replik di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi pernyataan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menegaskan bahwa JPU tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan.

“Intinya, JPU menolak pembelaan dan tetap pada tuntutan awal,” kata Dominggus.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa Diding secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menilai bahwa peran terdakwa dalam membantu penegak hukum seharusnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

“Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, terdakwa memiliki peran penting dalam membongkar jaringan narkoba di Jambi. Kerja sama yang dilakukan Diding sejak proses penyidikan hingga persidangan seharusnya dipertimbangkan,” jelas Ilham.

Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang putusan akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah nota pembelaan akan diterima atau JPU tetap menang dengan tuntutannya.(*)




Tabrakan Kapal dan Pompong di Nipah Panjang, 1 ABK Hilang Tenggelam

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan laut terjadi di Perairan Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Provinsi Jambi, pada Kamis malam, 24 Juli 2025. Dua unit transportasi air, yaitu Kapal Motor (KM) Beringin III dan sebuah pompong bermuatan sawit, terlibat tabrakan yang menyebabkan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) hilang tenggelam.

 

### **Kronologi Tabrakan Kapal di Sungai Jeruk**

 

Camat Nipah Panjang, Amri Juhardy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, kecelakaan melibatkan **KM Beringin III GT.34 milik H. Muslimin dan sebuah pompong pengangkut sawit tanpa nama milik Talleh.

“KM Beringin III saat itu mengangkut barang kelontong seberat sekitar 20 ton, berangkat dari Jambi menuju Kecamatan Sadu, Tanjab Timur, dengan tiga orang kru di dalamnya,” ujar Amri.

Sementara itu, pompong pengangkut sawit milik Talleh bermuatan sekitar 3 ton, ditumpangi oleh dua kru.

Pompong tersebut berlayar dari Desa Simpang Datuk menuju Parit III, Kelurahan Nipah Panjang.

Berdasarkan informasi dari Basarnas Nipah Panjang, tabrakan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, KM Beringin III berada di posisi koordinat *1°5’54″S 104°13’7″E*, bergerak menuju Sungai Lokan.

Di saat bersamaan, pompong sawit datang dari arah berlawanan dan berada tepat di depan haluan sebelah kanan KM Beringin III. Tabrakan tak terhindarkan, menyebabkan salah satu ABK pompong, Peri (18), warga Kelurahan Nipah Panjang, panik dan melompat ke sungai.

“Satu orang tekong pompong berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke tepian. Namun, satu ABK lainnya dinyatakan hilang tenggelam,” jelas Amri.(*)




ODGJ Ditemukan Luka di Solok Sipin Jambi, Polisi: Bukan Ditusuk, Tapi Terjatuh

JAMBI,SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Jalan Mpu Sendok RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, sempat dibuat heboh dengan temuan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami luka di bagian perut, Kamis (24/7/2025).

Awalnya, beredar dugaan bahwa ODGJ tersebut menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal (OTK).

ODGJ yang belakangan diketahui bernama Aladin, berusia sekitar 50 tahun dan merupakan warga setempat, ditemukan dalam kondisi terluka di Lorong Pepaya, tepatnya di Lorong Saung Kito RT 14, Kelurahan Solok Sipin.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh kepolisian, dugaan penusukan tersebut tidak terbukti.

Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Fahlevi, menyampaikan hasil klarifikasi dari pihak kepolisian usai menindaklanjuti laporan warga.

“Setelah anggota kami turun ke lapangan dan mewawancarai pihak kelurahan, ketua RT, serta pihak keluarga, diperoleh keterangan bahwa luka pada ODGJ tersebut bukan akibat penusukan, melainkan karena terjatuh di jalan,” terang AKP Reza, Kamis (24/7).

ODGJ atas nama Aladin juga telah mendapatkan perawatan medis dari tim Dinas Sosial Kota Jambi.

Kondisinya kini sudah tertangani dan dalam pemantauan.

Sebelumnya, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Jambi, Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak begitu mendapat laporan dari masyarakat.

“Tim kami langsung menangani setelah menerima laporan, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian dan unsur kelurahan. ODGJ sudah diberi pengobatan,” ujarnya.

AKP Reza juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara resmi, guna menghindari kesalahpahaman dan kepanikan.

“Kami minta masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi. Jika ada hal yang mencurigakan, silakan laporkan langsung ke pihak berwenang,” tegasnya(*)




Geger Temuan ODGJ Luka-Luka di Lorong Saung Kito, Warga Laporkan ke Dinsos

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Warga Jalan Mpu Sendok RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, digegerkan dengan temuan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam kondisi luka-luka, diduga ditusuk oleh orang tak dikenal (OTK), Kamis (24/7/2025).

ODGJ tersebut ditemukan tepat di Lorong Saung Kito, dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan.

Dugaan sementara, ODGJ tersebut ditusuk oleh pihak tertentu yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan sedang menindaklanjuti laporan warga.

“Kami sudah menerima informasi soal adanya ODGJ yang ditusuk oleh orang tak dikenal. Saat ini tim kami sedang melakukan penanganan awal dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat kepolisian,” jelas Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/7).

Sementara itu, Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Falevi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut, namun akan segera mengecek ke lapangan.

“Kami belum menerima informasi secara langsung, namun akan segera kami tindak lanjuti dan lakukan pengecekan ke lokasi,” ujar AKP Reza.

Warga sekitar berharap pihak berwenang segera mengusut dugaan penelantaran ini dan memberikan penanganan medis serta psikologis terhadap ODGJ tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui identitas ODGJ. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penanganan Dinsos serta kepolisian.(*)




Polres Sarolangun dan Petani Tanam Jagung, Targetkan Kedaulatan Pangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya mendukung Program Ketahanan Pangan POLRI, Polres Sarolangun menggelar kegiatan penanaman jagung secara simbolis di lahan seluas 3 hektar yang berlokasi di Dusun Karang Jering, Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Selasa (22/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh sekitar 80 tamu undangan, termasuk jajaran pejabat utama Polres Sarolangun dan unsur Forkopimcam setempat.

Penanaman jagung dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain:

  • Kasat Intelkam AKP Tarjono, S.H, M.H,

  • Kapolsek Limun AKP Berlin Tarigan, S.H,

  • Camat Cermin Nan Gedang Marhasan, SKM, M.M,

  • Kepala Desa Tambang Tinggi, Sungai Keramat, Lubuk Resam, Sekamis, Kampung Tujuh, serta unsur BPP-PPL, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tokoh masyarakat.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Tambang Tinggi dan dilanjutkan dengan penyampaian dari Kapolres Sarolangun.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 30 kg benih jagung dan pupuk untuk lahan seluas 3 hektar, sebagai bagian dari program kolaboratif antara Polres dan masyarakat tani setempat.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremoni, tetapi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional, sesuai visi Presiden RI.

“Melalui program penanaman jagung ini, kita ingin menunjukkan bahwa Polri hadir mendukung produktivitas petani dan mengurangi ketergantungan terhadap impor pangan,” tegas Kapolres.

AKBP Wendi juga menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan lahan sawah tadah hujan. Saat musim kemarau, lahan dimanfaatkan untuk menanam jagung agar tetap produktif.

“Kegiatan ini sangat relevan dengan musim peralihan. Dengan dukungan semua pihak, kita bisa tingkatkan produktivitas jagung di Kecamatan Cermin Nan Gedang,” tambahnya.

Camat Cermin Nan Gedang, Marhasan, menyampaikan apresiasi atas peran aktif Polres Sarolangun.

Ia menyebut kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat adalah langkah penting dalam mewujudkan ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan benih dan pupuk. Kami berharap program ini terus berlanjut demi kesejahteraan petani,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari penyuluh pertanian, kelompok tani, dan Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun.

Polres Sarolangun turut menggandeng instansi terkait dalam penyediaan benih, pupuk, dan pestisida.

Setelah sesi sambutan, acara ditutup dengan penanaman jagung secara simbolis oleh Kapolres dan pejabat lainnya, sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam membangun kemandirian pangan di Kabupaten Sarolangun.(*)




Petani Sawit Muaro Jambi Resah, Lahan Bertahun-Tahun Dipatok Satgas Kawasan Hutan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Puluhan petani sawit di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mengaku resah akibat pemasangan patok di kebun mereka oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Para petani menyatakan bahwa lahan yang dipatok tersebut telah mereka garap secara mandiri selama puluhan tahun dan memiliki dokumen legal sebagai bukti kepemilikan.

Keresahan ini mencuat dalam Kongres Nasional V Serikat Petani Indonesia (SPI) yang digelar di Asrama Haji Jambi, Selasa (22/7).

Salah seorang perwakilan warga, Mulyadi, menyampaikan langsung kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kehilangan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami panik. Itu kebun hasil jerih payah—ada yang jual ternak, sawah, bahkan rumah di kampung untuk membuka lahan sawit di sini. Kami punya surat resmi. Baru saja hidup membaik, tiba-tiba muncul patok-patok itu,” ujar Mulyadi dengan nada haru.

Mulyadi menegaskan bahwa warga bukanlah perambah atau pelaku perusakan lingkungan. Mereka hanyalah petani kecil yang menggantungkan hidup dari lahan sawit yang dibuka sendiri secara bertahap dan legal.

“Kami bukan perampas hutan. Kami hanya petani kecil yang bertahan hidup dari kebun sendiri. Kami punya dokumen resmi,” tegasnya.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyampaikan bahwa tugas utama Satgas PKH adalah menertibkan aktivitas korporasi besar yang menyerobot kawasan hutan, bukan menekan petani kecil yang telah lama hidup berdampingan dengan alam.

“Satgas dibentuk untuk menangani perusahaan-perusahaan besar, bukan menarget petani. Skema perhutanan sosial justru dihadirkan agar petani tetap bisa bertani sambil menjaga lingkungan,” jelas Henry.

Henry menambahkan, pemasangan patok bukan keputusan final. Satgas masih harus melakukan klasifikasi lebih rinci untuk menghindari salah sasaran.

Ia mengingatkan bahwa modus perusahaan nakal yang memakai nama warga untuk legalitas lahan juga sering terjadi.

“Kalau tanah itu benar milik rakyat dan ada dokumen sah, SPI akan mendampingi penuh,” tegasnya.

Ia juga menyoroti komitmen pemerintah sebelumnya yang menyebutkan bahwa lahan yang terbukti dikuasai korporasi akan dikembalikan kepada rakyat. SPI, katanya, akan terus mengawal agar kebijakan itu dijalankan sesuai arah semula.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Fery Juliantono, turut menanggapi polemik tersebut.

Ia mengatakan bahwa pemerintah siap memfasilitasi dialog antara masyarakat dan Satgas PKH guna mencari solusi bersama.

“Pemerintah pusat akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan Satgas PKH agar ada kejelasan, dan tidak ada lagi keresahan,” ujarnya.

Hingga kini, warga di sejumlah desa di Bahar Selatan masih menunggu kejelasan status lahan mereka. Mereka berharap pemerintah hadir bukan sebagai lawan, melainkan sebagai pelindung yang berpihak kepada petani kecil.

“Kami cuma ingin tenang bertani. Kami bukan perampas hutan, kami hanya petani kecil yang ingin hidup layak dengan bukti kepemilikan resmi,” tutup Mulyadi.(*)




Distribusi Beras Premium di Jambi Diawasi Ketat, Berat Kemasan Diperiksa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko dan distributor beras premium di Kota Jambi.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian berat beras dalam kemasan serta mencegah praktik kecurangan timbangan yang merugikan konsumen.

Sidak berlangsung pada Selasa (22/7) mulai pukul 10.30 WIB, melibatkan tim gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UPTD Metrologi Kota Jambi, serta Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi.

Lokasi yang disidak meliputi Toko Ayu dan Toko Sihombing di kawasan Pasar Angso Duo, serta gudang PT. Sumber Alison Makmur di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur.

Di Toko Ayu, beberapa merek beras premium ditimbang ulang, seperti:

  • BOLA NAGA (5 kg): 5,01 kg

  • TOPI KOKI (10 kg): 10,00 kg

  • BELIDA (20 kg): 20,00 kg

  • TIGA KARTU (10 kg): 10,01 kg

  • SPHP (5 kg): 5,01 kg

Sedangkan di Toko Sihombing:

  • NARUTO BIRU (10 kg): 10,08 kg

  • TOPI KOKI (10 kg): 10,01 kg

  • RAJA PLATINUM (10 kg): 10,05 kg

  • BOLA NAGA (5 kg): 5,01 kg

  • TIGA KARTU (20 kg): 19,99 kg

Di gudang distributor besar PT. Sumber Alison Makmur, mayoritas produk bahkan melebihi berat cetakan:

  • HJ (20 kg): 20,07 kg

  • SELINCAH (20 kg): 20,03 kg

  • DUA LELE (10 kg): 10,01 kg

  • OKE! (20 kg): 19,99 kg

  • NARUTO BIRU (10 kg): 10,05 kg

  • RAJA PLATINUM (10 kg): 10,04 kg

  • TOPI KOKI (10 kg): 10,01 kg

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan, menegaskan bahwa pengecekan ini merupakan upaya perlindungan konsumen.

“Dari hasil pengecekan hari ini, sebagian besar produk masih sesuai dengan takaran yang tertera dan berada dalam batas toleransi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah praktik curang dalam distribusi beras,” ujar Hernawan melalui pesan singkat.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan kepada pedagang dan distributor bahan pokok.

Pihak UPTD Metrologi Kota Jambi memastikan bahwa seluruh alat ukur yang digunakan telah dikalibrasi dan memenuhi standar, sehingga hasil penimbangan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi menyebut kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala, terlebih di saat terjadi fluktuasi harga pangan atau peningkatan permintaan masyarakat, seperti menjelang hari-hari besar nasional dan keagamaan.

Seluruh rangkaian sidak berjalan aman, tertib, dan mendapat dukungan dari pedagang maupun distributor.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum edukatif bagi pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam perdagangan.(*)