Baru Menjabat, Dirresnarkoba Polda Jambi Pimpin Pemusnahan 5,5 Kg Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Kamis (31/7), Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram atau sekitar 5,5 kilogram.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda.

Pemusnahan ini juga menjadi momen penting bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui pengujian laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

“Ketiga tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 5,5 kilogram sabu dan hari ini kami musnahkan,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar dan pelaku jaringan narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari narkoba.

Kombes Dewa Made Palguna menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.(*)




Viral! Oknum DPRD Batang Hari Disidang Warga karena Diduga Langgar Adat

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Batang Hari berinisial MH diamankan oleh Satpol PP usai diduga melanggar norma adat dengan kedapatan berduaan bersama seorang perempuan di sebuah rumah warga.

Kasat Pol PP Batang Hari, Adnan, angkat bicara terkait peristiwa tersebut.

Menurut keterangan Adnan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia menerima laporan dari masyarakat yang mendapati seorang pria dan wanita bukan pasangan suami istri sedang berduaan di dalam rumah.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

“Setelah menerima laporan, saya langsung berkoordinasi dengan kepala bidang dan penyidik. Kami menindaklanjuti karena ini termasuk pelayanan dasar ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujar Adnan, Kamis dini hari (31/07/2025) kemarin.

Setelah diamankan, MH dan wanita tersebut dibawa ke kantor Satpol PP.

Warga setempat bersama kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah secara kekeluargaan.

“Satpol PP hanya memfasilitasi. Kami panggil Ketua RT dan perangkatnya. Setelah salat Isya, musyawarah digelar dan belum ada proses pemeriksaan atau BAP terhadap keduanya. Hasilnya, semua pihak sepakat masalah ini diselesaikan secara adat,” lanjut Adnan.

Adnan menjelaskan bahwa penyelesaian secara adat merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai lokal yang berlaku di Kabupaten Batang Hari, yang dikenal menjunjung tinggi falsafah “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah.”

“Karena ada unsur pelanggaran terhadap norma adat, maka musyawarah dilakukan sesuai dengan aturan adat. Hasilnya, masyarakat meminta agar dilakukan prosesi ‘cuci kampung’ sebagai bentuk penebusan pelanggaran sesuai adat Batang Hari,” jelas Adnan.

Berdasarkan sidang adat, MH dan perempuan tersebut dinyatakan melanggar norma adat karena seorang laki-laki yang mengunjungi rumah perempuan bukan mahram termasuk dalam kategori “sumbang penglihatan”—yang dianggap mencemarkan kehormatan dalam masyarakat adat.

“Musyawarah ini diselesaikan di tingkat RT. Dalam adat Batang Hari, dikenal prinsip ‘Berjenjang Naik, Bertanggo Turun’. Artinya, persoalan adat diselesaikan sesuai tingkatan, dan karena sudah selesai di tingkat RT, maka tidak perlu dilanjutkan ke level yang lebih tinggi,” pungkas Adnan.(*)




Manipulasi Data Nasabah KUR di BSI Terkuak, Polres Tebo Sita Dana Rp3,8 Miliar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021.

Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp4.825.000.000 (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP BSI Rimbo Bujang 1, dan MT, staf pemasaran mikro.

Keduanya diduga merekayasa data 26 nasabah untuk mengajukan pembiayaan KUR fiktif.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan resmi dari Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang kepada BSI pusat pada tahun 2023, setelah audit investigatif internal menemukan dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR.

“Satreskrim Polres Tebo menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR kepada 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro. Data mereka dimanipulasi agar pencairan dana bisa disetujui. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,8 miliar,” ujar Kapolres, Kamis (31/07/2025).

Dari total kerugian negara, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp3,8 miliar lebih, yang berasal dari angsuran pokok nasabah serta pencairan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan

  • Laporan audit investigatif internal

  • Dokumen kerja sama penjaminan KUR

  • Surat pengangkatan jabatan tersangka

  • Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

EW dan MT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di sektor perbankan dan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi dana bantuan seperti KUR tidak akan ditoleransi.(*)




Dua Pelaku Pengeroyokan Sadis Dicokok Tim Macan Pasar Jambi, 1 Diburu!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi yang dikenal dengan sebutan Macan Pasar mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Cafe Galaxy, Jalan M.R. Assat RT.004, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Dua dari tiga pelaku telah berhasil diamankan, sementara satu lainnya yang bernama Kiki masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban, M. Yusuf (25), seorang mahasiswa yang tengah bekerja sampingan sebagai juru parkir di depan cafe, tiba-tiba didatangi oleh tiga orang pelaku yakni Kiki (DPO), Fardhan Shabar alias Inyok (36), dan M. Dani Saputra alias Kulup (24).

Tanpa banyak bicara, ketiganya menggiring korban ke samping cafe dan langsung melakukan aksi kekerasan.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku Kiki lebih dulu menusukkan pisau ke arah perut korban.

Beruntung korban sempat menangkis, namun mengalami luka robek pada tangan kiri. Tidak berhenti di situ, Kiki kemudian mengeluarkan gunting dan menusukkannya ke kepala bagian atas serta lengan kanan korban.

Selanjutnya, pelaku Kulup mengambil alih gunting dan menusukkannya ke dada kiri korban. Aksi brutal dilanjutkan oleh Inyok yang menendang pinggang korban hingga hampir terjatuh.

Dalam keadaan terluka, korban berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku Inyok yang membawa pisau sepanjang 30 cm, dan segera menuju Rumah Sakit DKT untuk mendapatkan perawatan.

Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasar Jambi, dan langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Ipda KGS M. Ali, S.H., M.H mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap para pelaku.

“Pada Kamis malam, 24 Juli 2025 pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Fardhan Shabar alias Inyok di wilayah Kelurahan Sungai Asam. Tak berselang lama, pelaku kedua, Kulup, juga kami tangkap saat berada di depan WTC Jambi,” ujar Ipda Ali.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Pasar Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku utama bernama Kiki masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu lembar surat Visum et Repertum dari rumah sakit sebagai bukti fisik luka-luka korban.

Kapolsek Pasar AKP Marwiansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Ipda KGS M. Ali, S.H., M.H menegaskan bahwa, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Kami pastikan akan memburu pelaku lainnya sampai tertangkap,” tegas Ipda KGS M. Ali, S.H., M.H

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika memiliki informasi keberadaan DPO bernama Kiki, guna mempercepat proses hukum dan menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.(*)




Nekat Curi Motor untuk Pulang Kampung Hingga Hilangkan Nyawa Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resort (Polres) Tebo akhirnya membekuk para pelaku pencurian berencana yang dilakukan oleh R bersama rekannya ES dengan tujuan untuk pulang ke Kampung Halaman ke Medan namun tidak memiliki biaya.

Kedua pelaku selanjutnya menyusun rencana untuk merampas sepeda motor milik seseorang untuk dijual.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Rimbo Bujang akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tebo yang disampaikan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto, S.Tr.K S.I.K saat konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Tebo, Senin (28/7/2025).

Disampaikan Kapolres, kejadian bermula pada Kamis malam, (17/7/2025) yang mana pelaku R membuka aplikasi pertemanan dan mencari target.

Kemudian ia menghubungi korban dan mereka sepakat bertemu di tanah lapang sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah bertemu, keduanya berbelanja rokok dan makanan, saat melewati Jalan 32, pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam sebelumnya, menodong korban dan meminta turun dari sepeda motor.

“ Korban sempat melawan, namun pelaku langsung menusuk korban dua kali, membuat korban melarikan diri ke arah hutan sambil berteriak minta tolong. Panik karena takut aksinya diketahui, pelaku menghubungi temannya ES untuk menjemput di Jalan 28, lalu berlari melalui hutan sambil membuang senjata tajam ke sekitar lokasi tersebut,” ungkap Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres Tebo, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Sultan Opsnal sat Reskrim Polres Tebo dan dibackup team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, dan menangkap di wilayah kota Medan, Provinsi Sumut.

“ Motif pelaku sangat disayangkan, karena melibatkan kekerasan yang direncanakan demi keuntungan pribadi. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara tegas sesuai perbuatannya,” pungkas Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tebo.(*)




Pendidikan Bintara Polri 2025 di Jambi Dibuka, 6.370 Siswa Siap Dibentuk Jadi Polisi Presisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Tahun Anggaran 2025, dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Lapangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi, Rabu (30/7/2025).

Upacara pembukaan ini turut dihadiri oleh pejabat utama Polda Jambi, serta diikuti oleh para peserta didik Bintara yang akan menjalani masa pendidikan selama tujuh bulan ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi membacakan amanat dari Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., yang menekankan pentingnya pendidikan ini sebagai awal pembentukan karakter dan profesionalisme calon anggota Polri.

“Selamat datang di lembaga pendidikan Polri. Di sinilah saudara akan dibentuk menjadi insan Tribrata yang bermoral, profesional, dan berintegritas tinggi,” ujar Kapolda Jambi membacakan amanat Kalemdiklat.

Program Diktukba dan Diktukta Polri Tahun 2025 dilaksanakan secara serentak di berbagai lembaga pendidikan Polri, termasuk SPN Polda, Sepolwan, Pusdik Brimob, dan Pusdik Polair.

Tahun ini, jumlah peserta yang mengikuti pendidikan mencapai 6.370 orang, terdiri dari:

* 4.067 Bintara pria

* 659 Bintara wanita

* 1.006 Tamtama

Dalam arahannya, Kalemdiklat menegaskan pentingnya kolaborasi antara peserta didik, instruktur, dan pengasuh dalam membangun sumber daya manusia Polri yang unggul dan sejalan dengan konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Seluruh komponen pendidikan harus bersinergi untuk menghasilkan anggota Polri yang berdaya saing dan dipercaya masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan pembukaan diwarnai dengan penyematan tanda siswa, pengucapan Catur Prasetya, pembacaan doa bersama, serta penghormatan pasukan.

Momen ini menjadi tonggak awal perjalanan para siswa untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)




Kasus Korupsi PDAM Kota Jambi 2021–2023, Polresta Tetapkan 3 Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MK, HF, dan RW,” ujar Hendra, beberapa waktu lalu.

Hendra menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski belum merinci peran masing-masing tersangka, ia menyebut kasus ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 di lingkungan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

“Pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dari tahun 2021 sampai 2023 sudah masuk tahap satu,” jelas Hendra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik dalam sektor vital penyediaan air bersih.(*)




Brimob Polda Jambi Bantu Pemadaman Karhutla, 200 Hektare Lahan Terbakar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kombes Pol M Faishal Aris, Dansat Brimob Polda Jambi, turut mendampingi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kebakaran ini menghanguskan sekitar 200 hektar lahan.

Pada kunjungan tersebut, Kapolda Jambi dan rombongan tidak hanya melakukan pantauan langsung terhadap situasi terkini, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam pemadaman api.

Dansat Brimob bersama puluhan personel Brimob Polda Jambi turut menyemprotkan air dengan menggunakan mobil water cannon guna mempercepat proses pemadaman api di lokasi yang terbakar.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol M Faishal Aris menegaskan pentingnya sinergi antar seluruh pihak dalam penanganan kebakaran lahan.

Ia juga meminta anggotanya untuk terus berjibaku dalam proses pemadaman di lapangan.

“Brimob Polda Jambi siap mendukung penuh tim yang terlibat dalam satgas karhutla untuk bekerja sama dan membantu proses pemadaman di lapangan,” kata Kombes Pol Faishal saat berbincang dengan media.

Dengan sumber daya yang dimiliki oleh Brimob Polda Jambi, ia berharap proses pemadaman dapat berjalan lebih efisien dan cepat, serta api yang membakar lahan gambut segera padam.

“Kami akan terus berkolaborasi untuk penanganan Karhutla di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menyampaikan bahwa Polda Jambi telah melakukan berbagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Salah satunya adalah dengan menerbitkan Maklumat Kapolda yang dapat diakses melalui media sosial dan spanduk-spanduk yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Kapolda juga memberikan instruksi kepada anggotanya untuk bekerja sama dengan seluruh stakeholder guna mengatasi bencana Karhutla yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.(*)




Polres Bungo Raih Apresiasi di Konvensi Nasional SMSI, AKBP Natalena Dianugerahi Sahabat Pers

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat baru-baru ini menyelenggarakan Konvensi Nasional yang mengusung tema “SMSI Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045”.

Acara tersebut berlangsung di The Jayakarta, pada Jumat (25/7/2025).

Konvensi ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, perwakilan dari Divisi Humas Polri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, serta berbagai elemen TNI, Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sakedang, Ketua Umum Forum Pimpred, Sekjen SMSI Pusat, dan Ketua SMSI dari seluruh Indonesia. Tak ketinggalan, sejumlah tamu undangan lainnya juga turut memeriahkan acara ini.

Pada kesempatan tersebut, SMSI memberikan penghargaan Sahabat Pers kepada AKBP Natalena Eko Cahyono, yang menjabat sebagai Kapolres Bungo Polda Jambi.

Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusinya yang luar biasa dalam membangun hubungan yang erat dengan media dan berkomitmen mendukung perkembangan industri pers di Provinsi Jambi.

AKBP Natalena, yang merupakan satu-satunya Kapolres Bungo yang meraih penghargaan ini, dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menjalin hubungan baik dengan media.

Selain itu, penghargaan ini juga didasari oleh pengakuan terhadap keberhasilannya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung Dr. Burhanudin juga dianugerahi Anugerah PIN Emas atas kontribusinya dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Anugerah ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmennya dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang adil dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam sesi testimoni, AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, serta SMSI yang telah menyelenggarakan acara ini dan memberikan penghargaan kepada Polres Bungo.

Dia menekankan pentingnya sinergi antara Polri, masyarakat, Kejaksaan, dan TNI dalam mendukung penegakan hukum untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Acara ini menjadi momentum bagi kami untuk semakin mempererat kerjasama antara semua pihak demi mencapai supremasi hukum di tanah air,” ujarnya.

AKBP Natalena juga menjelaskan tentang inovasi pelayanan publik di Polres Bungo, yang kini menggunakan aplikasi berbasis parameter waktu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.

Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat dengan cepat melaporkan kejadian atau meminta bantuan, serta memantau respon petugas Polres Bungo dalam waktu nyata.

“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan petugas untuk sampai ke lokasi kejadian. Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir tepat waktu dan memberikan pelayanan terbaik,” jelas AKBP Natalena.

Melalui aplikasi yang dapat diunduh di Play Store dengan kata kunci Bungo Prestasi, masyarakat dapat melaporkan kejadian dan memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima, yang kemudian menjadi dasar evaluasi kinerja personel Polri di Polres Bungo.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah sebuah organisasi yang menaungi lebih dari 2.600 perusahaan media daring yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebagai Konstituen Dewan Pers, SMSI memiliki peran penting dalam pengembangan media digital di Indonesia. Diakui sebagai organisasi media siber terbesar, SMSI bahkan mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) serta pengakuan dari Menteri Pariwisata RI sebagai organisasi media siber terbesar di dunia.

SMSI tidak hanya berfokus pada perkembangan media, tetapi juga mempromosikan semangat Pers Pancasila sebagai landasan dalam mengembangkan media untuk bangsa.(*)




Penyelundupan Narkoba Gagal di Lapas Muara Tebo, Dua Paket Sabu Ditemukan di Kotak Rokok

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo berhasil digagalkan oleh petugas, Jumat (25/7/2025).

Seorang pria berinisial I kedapatan membawa dua paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok saat hendak menemui salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di area kebun luar Lapas.

Peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika petugas tengah melakukan pengawasan rutin di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), kebun binaan yang berada di luar tembok Lapas.

Gerak-gerik mencurigakan dari pria yang mengaku ingin bertemu WBP berinisial M, membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua unit handphone serta dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam kotak rokok.

Kepala Lapas Muara Tebo, Refin Tua Simanullang, menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam menjaga integritas lembaga dari peredaran barang terlarang.

“Tindakan cepat ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Lapas dari segala bentuk penyelundupan. Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini,” tegas Refin.

Setelah diamankan ke ruang Kamtib, pria berinisial I langsung dimintai keterangan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim Satresnarkoba Polres Tebo.

Dua warga binaan yang diduga berkaitan, yakni Rahmad dan Mustofa, juga turut diperiksa dan menjalani tes urine—hasilnya negatif dari narkotika.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Juliyan Syaputra, mengatakan bahwa barang bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan menerapkan sistem deteksi dini berlapis di seluruh area Lapas. Ini bagian dari strategi pencegahan Zero Halinar: bebas handphone, pungli, dan narkoba,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar bukti pentingnya kolaborasi erat antara Lapas dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan WBP maupun pihak luar.

Lapas Muara Tebo juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung 13 program akselerasi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, termasuk dalam pemberantasan narkoba dan penguatan sistem keamanan berbasis teknologi.(*)