Tragis! Pelajar Jambi Tewas Terlindas Tronton di Jalan Lintas Jambi-Merlung

Muaro Jambi, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung, tepatnya di RT 13 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Insiden tragis ini menewaskan seorang pelajar setelah terjatuh dari motor dan terlindas truk tronton pada Selasa siang (18/3).

Kasatlantas Polres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaludin membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat sebuah mobil Hino Tronton BG 8611 MX melaju dari arah Merlung menuju Jambi.

Secara tiba-tiba, sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang dikendarai korban datang dari sebelah kiri truk dan berusaha masuk ke badan jalan dari bahu jalan. Namun, motor tersebut menyenggol ban belakang kiri tronton, menyebabkan para penumpangnya terjatuh. Nahas, salah satu korban, Rara Anggraini (16), warga Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, tewas di tempat setelah terlindas roda belakang tronton.

Baca juga:  Laka Lantas di Jalan Sarolangun-Tembesi, Satu Tewas, Dua Terluka

Baca juga:  Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bungo Tinjau Titik Rawan dan Jalan Rusak

Sementara itu, dua teman korban, Deca (16) dan Wulan, yang juga berasal dari Desa Pulau Kayu Aro, mengalami luka-luka akibat kecelakaan ini dan segera mendapat perawatan medis.

“Sopir tronton, Mawardi Bin Mukdi (47), warga Desa Karang Suci, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Saaludin.

Kecelakaan ini menjadi pengingat betapa pentingnya berhati-hati saat berkendara, terutama di jalur lintas yang ramai oleh kendaraan besar. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih waspada demi keselamatan bersama.(*)

 




Kasus PJU Kerinci Memanas: Kejari Sungai Penuh Periksa Pejabat dan Anggota DPRD

SUNGAIPENUH, SEPUCUKAJMBI.ID – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 semakin memasuki babak baru.

Kejari Sungai Penuh kini telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diduga terlibat.

Menariknya, pemeriksaan kini turut menyasar mantan pimpinan DPRD Kerinci serta sejumlah anggota DPRD, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak aktif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan telah dilakukan terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Kerinci yang menjabat pada 2023, serta beberapa anggota dewan lainnya, termasuk mereka yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi.

Baca juga:  Kasus Korupsi PJU 2023, Kejari Sungai Penuh Amankan Dokumen Penting dari Dishub Kerinci

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat

Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut dimintai keterangan.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sugandi, membenarkan bahwa unsur pimpinan DPRD dan anggota dewan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, proyek PJU ini berasal dari pokok pikiran (Pokir) dewan, sehingga keterlibatan mereka dalam perencanaan dan penganggaran perlu diklarifikasi.

Kami meminta keterangan dari unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya, termasuk beberapa anggota yang masih menjabat dan yang kini duduk di DPRD Provinsi. Selain itu, Sekwan juga diperiksa untuk memastikan apakah proyek ini benar-benar masuk dalam pembahasan dan perencanaan,” ujar Andi Sugandi.

Baca juga:  Walikota Sungai Penuh Tinjau Sungai Cangkin Pasca Banjir, Fokus Perbaikan Infrastruktur

Baca juga:  Mubazir Usai Dibangun, Pasar Beringin Sungai Penuh Disewakan untuk Pedagang Pasar Ramadan

Ketika ditanya apakah ada anggota dewan yang mengakui menerima fee dari proyek PJU tersebut, Kasi Intel Kejari hanya tersenyum dan menyebut bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

Itu bagian dari materi penyidikan yang sedang kami dalami,” ucapnya sambil tertawa.

Kejaksaan sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun proses penyidikan masih terus berlangsung hingga seluruh pihak yang terkait diperiksa.

Sebagai informasi, Kejari Sungai Penuh sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci guna mencari bukti tambahan terkait kasus ini.

Baca juga:  Polsek Air Hangat Timur Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kerinci

Baca juga:  KPK Belum Tentukan Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi di Bank Jawa Barat

Dugaan korupsi proyek PJU ini mencakup anggaran sebesar Rp5,4 miliar yang dialokasikan pada tahun 2023.

Masyarakat kini menanti langkah tegas kejaksaan dalam mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika terbukti ada penyelewengan dana, maka dipastikan bakal ada pihak yang dijerat hukum.(*)




KPK Belum Tentukan Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi di Bank Jawa Barat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kasus ini terus bergulir setelah KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari kediaman Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyelidikan kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang telah disita kepada Ridwan Kamil.

“Dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, serta barang bukti elektronik. Kami perlu mengonfirmasi temuan ini kepada yang bersangkutan,” kata Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Meskipun demikian, KPK belum menentukan waktu pemanggilan Ridwan Kamil. Asep menegaskan bahwa dalam kasus ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi.

“Nanti dikabari,” ujarnya singkat ketika ditanya soal jadwal pemeriksaan.

Selain Ridwan Kamil, KPK juga berencana memanggil banyak saksi lain guna memperjelas alur dugaan korupsi di Bank BJB.

Asep menekankan pentingnya menghimpun informasi yang komprehensif untuk merangkai konstruksi perkara ini secara utuh.

“Pemanggilan saksi akan dilakukan sebanyak mungkin, karena kami perlu mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar perkara ini memiliki jalan cerita yang jelas,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).

Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil menyatakan siap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan berjanji untuk kooperatif jika dibutuhkan dalam penyelidikan.

KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025.

Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka maupun kronologi dugaan korupsi yang terjadi.(*)




Polda Jambi Pastikan Kestabilan Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Angso Duo selama Ramadan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDMemasuki hari ke-15 bulan Ramadan 1446 H, Satgas Pangan Polda Jambi terus memantau ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok di pasar tradisional Angso Duo.

Pemantauan ini dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) untuk memastikan kebutuhan bahan pokok selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri tetap terjaga.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, yang dipimpin oleh AKBP Hernawan Rizky, melakukan pengecekan terhadap beberapa komoditas penting seperti daging ayam ras, daging sapi segar dan beku, serta minyak kita.

Baca juga:  Satgas Pangan Polda Jambi: Stok Bawang Merah Cukup, Harga Tetap Terkendali

Baca juga:  Pastikan Volume MinyakKita Kemasan Botol Maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan 

Berdasarkan hasil pantauan di pasar, harga bahan pokok yang diperiksa adalah sebagai berikut:

  • Daging Ayam Ras: Rp 28.000 – Rp 30.000 per kilogram
  • Daging Sapi Segar: Rp 130.000 per kilogram
  • Daging Sapi Beku: Rp 98.000 – Rp 118.000 per kilogram
  • Minyak Kita: Rp 15.700 per liter

AKBP Hernawan Rizky, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, mengungkapkan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kenaikan harga yang signifikan selama bulan Ramadan.

Ia juga menambahkan bahwa stok bahan pokok seperti daging dan minyak masih tercukupi.

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali melakukan pengecekan dan tidak ditemukan adanya kenaikan harga. Stok bahan pokok di pasar masih aman dan stabil,” ujar AKBP Hernawan Rizky.

Secara keseluruhan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok daging ayam ras, daging sapi segar, daging beku, dan minyak kita dalam kondisi aman, dan harga masih stabil selama bulan suci Ramadan.

Baca juga:  Ivan Wirata Ajak Semua Perusahaan Jambi Dukung Zero ODOL

Baca juga:  DPD PDI Perjuangan Jambi Gelar Buka Puasa Bersama, Dukung Rakyat Gaza di Bulan Ramadan

Dengan adanya pemantauan rutin dari Satgas Pangan Polda Jambi, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan atau lonjakan harga bahan pokok selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.(*)




Hasto Kristiyanto Didakwa Suap dan Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekjen DPP  PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Anggota  KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, pada 2019-2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I, yang sebelumnya memenangkan Riezky Aprilia, kepada tersangka Harun Masiku.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, mengungkapkan bahwa suap tersebut merupakan bagian dari upaya Hasto, bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku untuk memuluskan PAW tersebut.

“Perbuatan melawan hukum ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar JPU saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3).

Baca juga:  Hasto Kristiyanto Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum! Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Harun Masiku

Baca juga:  Grand Re-Opening Planet Surf WTC Batanghari Jambi, Nikmati Berbagai Promo Eksklusif dan Belanja yang Menyenangkan

Selain memberi suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku.

Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, sebagai tindakan pencegahan terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik KPK.

Perintah untuk merendam ponsel tersebut diduga dikeluarkan oleh Hasto setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi penyidik KPK yang akan melakukan penyitaan.

Baca juga:  Bupati Sarolangun Ajak ASN Ikut Gerakan Gemastajid Maju, Ciptakan Kebersamaan dalam Ibadah

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat

Tindakannya ini membuat Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, saat KPU menerima informasi bahwa Nazarudin Kiemas, calon legislatif DPR Dapil Sumsel I dari PDI Perjuangan, meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Berdasarkan informasi ini, KPU mengirimkan surat kepada DPP PDI Perjuangan yang kemudian mengonfirmasi kematian Nazarudin melalui surat tertanggal 11 April 2019.

Setelah itu, dilakukan pemungutan suara ulang dengan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak.

Baca juga:  Jonathan Christie Gagal Pertahankan Gelar Tunggal Putra All England 2025

Baca juga:  Warga Sei Pinang Hanyut di Sungai Batang Bungo, Pencarian Masih Berlangsung

Namun, Harun Masiku yang mendapat suara jauh lebih sedikit, hanya 5.878 suara, tetap diupayakan untuk menjadi anggota DPR. Pada 5 Agustus 2019, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada KPU yang meminta agar suara dari calon yang meninggal dialihkan kepada Harun.

Pada 26 Agustus 2019, KPU menanggapi surat tersebut dengan menegaskan bahwa permohonan itu tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian pemberian suap dimulai pada 5 Desember 2019, saat Saeful bertanya kepada Agustiani Tio Fridelina mengenai biaya operasional yang diperlukan untuk memuluskan PAW Harun Masiku.

Agustiani kemudian menghubungi Wahyu Setiawan dan mereka sepakat untuk menyediakan dana sebesar Rp750 juta, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp1 miliar.

Baca juga:  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi: Komitmen Layanan Kesehatan Berkualitas dan Tanpa Diskriminasi

Baca juga:  Menag Imbau Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Negara, untuk Kepentingan Pribadi Jelang Lebaran 2025

Pada 17 Desember 2019, Agustiani bertemu dengan Saeful dan Wahyu untuk membicarakan permohonan bantuan.

Setelah itu, Saeful menyerahkan uang muka operasional sebesar 19 ribu dolar Singapura kepada Agustiani yang kemudian diteruskan kepada Wahyu.

Pada 26 Desember 2019, Agustiani kembali menerima uang tambahan sebesar 38.350 dolar Singapura untuk biaya operasional Wahyu.

Akhirnya, pada 8 Januari 2020, Wahyu menghubungi Agustiani untuk meminta tambahan uang sebesar Rp50 juta untuk mengganti biaya pertemuan sebelumnya.

Baca juga:  Belanja Bareng Yatim dan Dhuafa, Wawako Diza Beri Semangat Optimis dan Motivasi

Baca juga:  Masalah Makanan Diduga Jadi Pemicu, Buntut Pelarian 50 Narapidana dari Lapas Kutacane

Namun, saat itu, KPK mengamankan Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Donny bersama uang sejumlah 38.350 dolar Singapura.

Hasto Kristiyanto kini menghadapi dakwaan yang bisa membuatnya terjerat dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses hukum terhadap Hasto dan para pihak terkait dalam kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan perkembangan kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam pemerintahan dan politik Indonesia.(*)




Hasto Kristiyanto Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum! Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Harun Masiku

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa, ia akan mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

“Republik Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan bangsa, yang berjuang demi negara hukum. Tanpa adanya supremasi hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sudah inkrah, negara ini tidak akan berdiri kokoh,” ujar Hasto setelah menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut Hasto, jika proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa didaur ulang kembali karena kepentingan politik, maka cita-cita untuk membangun negara dan menarik investasi akan menjadi sia-sia.

Hasto mengaku sudah mendengarkan dengan seksama seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Baca juga:  Grand Re-Opening Planet Surf WTC Batanghari Jambi, Nikmati Berbagai Promo Eksklusif dan Belanja yang Menyenangkan

Baca juga:  Kakanwil Ditjenpas Jambi dan Walikota Jambi Makan Bersama Warga binaan Lapas Jambi saat Safari Ramadan

Berdasarkan dakwaan tersebut, ia meyakini bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kriminalisasi hukum yang bertujuan untuk membongkar perkara yang sudah inkrah dan kembali diproses karena kepentingan politik tertentu.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh bangsa Indonesia,” tambah Hasto.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019-2024.

Ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, setelah penangkapan tangan oleh KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat

Baca juga:  BBM Terkontaminasi Air di SPBU Merangin, Pertamina Segera Tanggapi Keluhan Masyarakat

Tidak hanya itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi terhadap upaya paksa penyidik KPK.

Selain tuduhan menghalangi penyidikan, Hasto didakwa bersama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada 2019-2020.

Suap ini diduga diberikan untuk mempengaruhi keputusan KPU agar menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, yang awalnya diberikan kepada Riezky Aprilia, untuk diserahkan kepada Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto kini terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan berjalannya proses hukum ini, Hasto berharap seluruh proses akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi tegaknya keadilan di Indonesia.(*)




Kejaksaan Agung Gali Peran Ahok dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), terkait dengan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang.

Ahok diperiksa dengan 14 pertanyaan pokok yang fokus pada perannya sebagai komisaris utama dalam perusahaan negara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan Ahok bertujuan untuk menggali tugas dan fungsi yang dilaksanakan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama di PT Pertamina (Persero).

Khususnya dalam pengawasan kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga:  Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Baca juga:  Pertamina Jamin Kualitas Pertamax, Tidak Ada Perubahan RON atau Pengoplosan

“Pemeriksaan ini berfokus pada fungsi pengawasan yang dijalankan Ahok terkait dengan aktivitas ekspor dan impor minyak mentah, serta produk-produk kilang. Ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Harli Siregar menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok masih memungkinkan, tergantung pada perkembangan penyidikan dan data tambahan yang akan diperoleh dari PT Pertamina.

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018 hingga 2023. Pemeriksaan berlangsung selama 8 hingga 9 jam.

Saat diwawancarai, Ahok juga menanggapi isu yang sempat beredar mengenai pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 dengan RON lebih rendah.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah SPBU, Pastikan Tera dan Kualitas BBM

Baca juga:  Pastikan Kualitas BBM, Polda Jambi dan Pertamina Lakukan Pengecekan SPBU di Kota Jambi

Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menanyakan hal tersebut selama pemeriksaan.

“Jika ada pengoplosan, kendaraan pasti akan protes,” katanya. Ia juga menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hal ini akan disampaikan saat sidang nanti.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Tersangka-tersangka tersebut antara lain:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, yang merupakan perusahaan negara strategis.

Kejaksaan Agung akan terus mendalami setiap keterangan dan bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.(*)




Pastikan Volume MinyakKita Kemasan Botol Maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan 

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Marak adanya volume minyak goreng yang tidak sesuai antara isi dan kemasan, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas turun langsung melakukan pengecekan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), Kamis (13/3/2025).

Dalam pengecekan tersebut turut didampingi Kasubdit 1/indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Dermawan Hernawan Rizky Yudhabtoro, S.H., S.I.K., M.I.K. Pengawas Perdagangan Metrologi Legal Jambi, Marlina Apriani, Fungsional Penera Metrologi Legal Jambi, Hamdani, Owner PT KTN, Asisten Direktur PT KTN, Manager PT KTN, Kepala Produksi, Panit Subdit I Indagsi serta personel Subdit I Indagsi.

Turunannya Dirreskrimsus tersebut melakukan pengecekan/pengukuran Minyak kita yang ada di Pabrik/Produsen, terkait isi volume Minyak kita Kemasan Botol maupun Pouch, selanjutnya dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur volume.

Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan pihaknya bersama instansi terkait turut melakukan memverifikasi stok, harga, serta proses produksi minyak goreng jenis Minyak Kita, sekaligus memastikan bahwa takaran volume kemasan minyak goreng jenis Minyak Kita ukuran 1 liter sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Hasil Sidak Ditemukaan Takaran Minyakkita Tidak Sesuai, Polres Bungo Lakukan Penyelidikan

Baca juga:  Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

“ Kita lakukan pengecekan karena adanya temuan terkait ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Dirreskrimsus menambahkan, pihaknya tadi juga melakukan pengukuran 1 pouch Minyak Kita menggunakan alat ukur volume dengan hasil Pas (sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 Liter) di PT Kurnia Tunggal Nugraha (Produsen Minyak Kita) yang beralamat di RT 12 Dusun Bengkoang Berlayar Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi.

“ Untuk produksi Minyak kita perhari di PT KTN sebanyak kurang lebih 2.500 Dus, dan Ambang batas toleransi yaitu 985 ML (kurang 15 ML dari 1.000 Ml/ 1 Liter) perKemasan Botol maupun Pouch/plastik,” jelasnya.

Berdasakan hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume terhadap Minyak kita yang diproduksi oleh PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), isi volume Minyak kita Kemasan Pouch/plastik sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 Liter. (*)




Polsek Air Hangat Timur Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota kepolisian dari Polsek Air Hangat Timur, Kerinci, menunjukkan kesiapsiagaan mereka dalam membantu warga yang terdampak banjir di wilayah tersebut.

Dengan penuh kepedulian, mereka bahu-membahu mengevakuasi barang-barang berharga dari rumah-rumah yang terendam banjir.

Sejak malam hingga Kamis 13 Maret 2025 dini hari, anggota Polsek Air Hangat Timur bersama tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk membantu masyarakat.

Mereka membantu mengangkat perabotan, menyelamatkan dokumen penting, serta memastikan keselamatan warga, terutama lansia dan anak-anak, yang menjadi kelompok rentan saat bencana terjadi.

Baca juga:  Pemkab Kerinci Serahkan Pengelolaan Objek Wisata ke Pihak Ketiga, Prioritaskan Fasilitas

Baca juga:  Satu Pelaku Masih DPO, Polres Kerinci Amankan Pencuri Kulit Manis, Barang Buktinya 2 Karung

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana SIK melalui Kabag Ops Polres Kerinci, AKP Yudistira, menyampaikan bahwa Polres Kerinci selalu sigap dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana.

“Kami berupaya semaksimal mungkin membantu warga agar dampak banjir ini bisa diminimalkan. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” ujar Kabag Ops Polres Kerinci, AKP Yudistira.

Selain itu, petugas juga mendirikan posko darurat dan mendistribusikan makanan serta kebutuhan pokok bagi warga yang terdampak banjir. Upaya ini dilakukan guna memastikan kondisi masyarakat tetap aman hingga air mulai surut.

Semangat kebersamaan dan gotong royong terlihat jelas di lokasi bencana, dengan aparat kepolisian dan warga saling membantu menghadapi situasi sulit ini.




Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah SPBU, Pastikan Tera dan Kualitas BBM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan terhadap beberapa SPBU di wilayah kota Jambi untuk memastikan bahwa, tera dan kualitas bahan bakar yang dijual sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, Rabu (12/3/2025).

Pengecekan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan bahan bakar, serta untuk mencegah praktik-praktik penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa SPBU yang beroperasi di wilayah Jambi menjual bahan bakar dengan tera dan kualitas yang sesuai dengan standar,” kata Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah.

Dalam pengecekan tersebut, tim dari Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa SPBU, termasuk pemeriksaan terhadap tera dan kualitas bahan bakar, serta pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan pengoperasian SPBU.

“Kami juga ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan tera dan kualitas bahan bakar yang mereka beli, serta untuk melaporkan jika mereka menemukan adanya praktik-praktik penipuan,” tambah Kasubdit Tipidter Polda Jambi.

Dengan pengecekan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi berharap dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan bahan bakar, serta dapat mencegah praktik-praktik penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Adapun SPBU yang dilakukan pengecekan yakni SPBU Pal Lima, SPBU Depan Samsat, SPBU Kebun Jeruk, SPBU Bandara Lama, dan SPBU Pal Merah.

Dalam kesempatan yang sama, Sales Area Manager Pertamina Jambi, Misbah menyatakan bahwa,  pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap kualitas bahan bakar di SPBU-SPBU yang ada di wilayah Jambi.

“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kualitas bahan bakar di SPBU-SPBU yang ada di wilayah Jambi masih dalam batas normal,” kata Misbah.

“Kami memastikan stok bahan bakar di SPBU-SPBU yang ada di wilayah Jambi terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri,” kata dia.

Dirinya juga memperkirakan bahwa kebutuhan bahan bakar akan meningkat sekitar 10-15% menjelang Ramadan dan Idul Fitri.(*)