Wamenaker Ditangkap KPK, Presiden Prabowo: Jika Terbukti, Akan Diganti

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerima laporan resmi terkait penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK.

“Presiden sudah mendapatkan laporan. Beliau menyatakan bahwa ini ranah hukum dan menghormati prosesnya di KPK. Silakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa jika Immanuel terbukti bersalah, pergantian jabatan akan segera dilakukan.

“Apabila nanti terbukti, maka akan segera dilakukan pergantian,” tegasnya.

Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, merupakan anggota pertama dalam Kabinet Merah Putih yang terjaring OTT KPK sejak pemerintahan Prabowo-Gibran terbentuk.

Ia ditangkap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan atas dugaan pemerasan.

Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Noel diamankan karena dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

“Pemerasan,” ucap Fitroh singkat.

Pihak Istana mengaku prihatin atas insiden ini.

Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh menteri dan pejabatnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan amanah jabatan.

“Presiden selalu mengingatkan kami semua untuk berhati-hati dan menjaga amanah. Ini jadi pengingat keras bagi seluruh anggota kabinet,” ungkapnya.

Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya yang turut mendampingi Prasetyo, menyatakan bahwa evaluasi internal akan terus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.(*)




OTT KPK: Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Diduga Terlibat Pemerasan Besar-Besaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel.

KPK menyebut bahwa dugaan pemerasan ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan nilai yang sangat besar.

“Sudah berlangsung cukup lama, sehingga jumlahnya besar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan tertulis kepada media.

Immanuel Ebenezer ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis dini hari di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Noel.

Dalam penggeledahan itu, tim penindakan menyita uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah, serta puluhan kendaraan mewah, termasuk mobil dan motor besar.

“Kami temukan uang tunai, puluhan mobil, dan sebuah motor Ducati,” ungkap Fitroh.

Seluruh pihak yang terjaring OTT saat ini tengah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

KPK juga berencana menggelar konferensi pers guna memaparkan kronologi penangkapan dan konstruksi kasus secara lengkap.

Berdasarkan informasi awal, kasus dugaan pemerasan ini berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang melibatkan sejumlah perusahaan.

Penangkapan ini menjadikan Immanuel Ebenezer sebagai pejabat kabinet pertama dalam Kabinet Merah Putih yang terjaring OTT oleh KPK.

Terkait peristiwa ini, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPK.

“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih memonitor perkembangan dari KPK,” ujarnya singkat.(*)




Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Aset Properti & Kendaraan Mewah Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias “Noel” akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa OTT ini terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebanyak 11 orang, termasuk Wamenaker, diamankan.

Status hukum seluruh pihak akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam sesuai prosedur KPK.

Sebelumnya, data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyebutkan bahwa kekayaan Immanuel Ebenezer mencapai Rp17,6 miliar pada akhir 2024.

  • Properti: sekitar Rp12,15 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan di kawasan Depok dan Bogor.

  • Alat transportasi dan mesin: total sekitar Rp3,33 miliar, termasuk Toyota Land Cruiser 300 VX (2023), Fortuner (2022), Mitsubishi Pajero (2020), Kia Picanto (2015), hingga motor Yamaha NMAX (2015).

  • Harta bergerak lainnya sekitar Rp109,5 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp2,02 miliar. Keberatan atas utang ataupun surat berharga dinyatakan nihil.

OTT ini sekaligus mencatatkan Immanuel Ebenezer sebagai salah satu pejabat tertinggi yang terjaring antirasuah di tahun 2025, menambah daftar panjang pejabat yang menjadi sorotan publik.

Beragam reaksi pun bermunculan di masyarakat, tak hanya karena posisi strategis Wamenaker, namun juga besarnya kekayaan yang mencuat bersamaan dengan penangkapan dirinya.(*)




Polresta Jambi Rutin Gelar Binrohtal, Wujudkan Polisi Religius dan Profesional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan moral personel, Polresta Jambi menggelar kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) secara rutin setiap Kamis pagi.

Pada Kamis, 21 Agustus 2025, kegiatan berlangsung serentak di dua lokasi berbeda sesuai dengan keyakinan agama para personel.

Bagi personel beragama Islam, kegiatan digelar di Masjid Baiturrahman Polresta Jambi dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H. Acara diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan tausiah bertema etika dan kejujuran dalam menjalankan tugas, serta ditutup doa bersama.

Sementara untuk personel Kristen, Binrohtal dilaksanakan di ruang kerja Kapolresta dan dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. Renungan rohani yang disampaikan menekankan nilai-nilai kemanusiaan, pelayanan, dan pengabdian yang tulus kepada masyarakat.

Kapolresta Jambi menyebut bahwa Binrohtal merupakan sarana pembinaan spiritual yang krusial dalam membentuk anggota Polri yang profesional, bermoral, dan humanis.

“Kegiatan ini menjadi kekuatan rohani agar anggota tetap tegar menghadapi dinamika tugas dan menjaga sikap yang santun kepada masyarakat,” jelas Kombes Pol Boy Sutan.

Selain meningkatkan kedekatan dengan Tuhan, Binrohtal juga mendorong anggota untuk merefleksi diri, menumbuhkan kesadaran etis, serta menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis dan penuh tanggung jawab.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan penuh kekhusyukan. Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen Polresta Jambi dalam membangun SDM Polri yang tangguh secara mental, spiritual, dan sosial.(*)




Rumah Baca Polairud Jambi, Tempat Anak Pulau Pandan Belajar dan Mengaji

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah perairan, Ditpolairud Polda Jambi merenovasi sebuah rumah di RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, menjadi Rumah Baca.

Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025, sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, khususnya dalam pembelajaran agama dan pendidikan karakter.

Proses renovasi dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, bersama jajarannya, termasuk Wadir AKBP Abilio Dos Santos dan para Kasubdit.

Kegiatan ini juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparat kelurahan, serta warga sekitar yang antusias mendukung.

Rumah Baca tersebut dirancang sebagai tempat belajar mengaji, membaca Al-Qur’an, dan menumbuhkan nilai moral serta semangat kebangsaan di kalangan anak-anak dan remaja.

“Kami ingin menghadirkan ruang belajar yang layak bagi masyarakat, tidak hanya menyediakan bangunan, tapi juga guru, buku, dan Al-Qur’an. Ini bagian dari gerakan mencerdaskan anak bangsa,” ujar Kombes Agus Tri Waluyo.

Selain renovasi, Ditpolairud juga menyerahkan bantuan berupa beras kepada warga yang berpartisipasi dalam pembangunan.

Mereka juga membuka peluang bagi masyarakat dan donatur yang ingin berkontribusi melalui Ketua RT setempat.

Kegiatan ini turut menjadi bagian dari semangat Hari Kemerdekaan RI ke-80, ditandai dengan pengibaran bendera Merah Putih di lokasi secara simbolis.(*)




Pemkot Jambi Menang Sengketa Lahan SDN 45, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memenangkan sengketa kepemilikan lahan SD Negeri 45 yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

Kemenangan ini dipastikan setelah Pengadilan Tinggi Jambi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Azman dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi sebelumnya.

Putusan dengan Nomor 93/Pdt/2025/PT JMB dibacakan dalam sidang terbuka pada 29 Juli 2025.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa lahan sengketa adalah sah milik Pemerintah Kota Jambi, sesuai dua Sertifikat Hak Pakai Nomor 36 Tahun 1974 dan Nomor 4 Tahun 1999.

Gugatan diajukan oleh Azman, yang mengklaim memiliki lahan seluas 1.200 meter persegi sejak tahun 1990.

Ia mengaku membeli tanah dari seseorang bernama Abdul Qudus.

Namun, klaim tersebut tidak diakui secara hukum karena hanya didukung dokumen sporadik dan surat jual beli bawah tangan yang telah dibatalkan oleh lurah setempat pada tahun 2011.

Sebaliknya, Pemkot Jambi mengajukan bukti kuat berupa sertifikat hak pakai, dokumen aset, Kartu Inventaris Barang (KIB) A, serta berita acara validasi aset yang telah diaudit hingga akhir 2023.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Gempa Alwajon, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti kemenangan hukum dan bentuk perlindungan terhadap aset publik.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Lahan itu sejak lama merupakan aset Pemkot dan telah digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Gempa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan dokumen yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya memutuskan bahwa penggugat harus menanggung seluruh biaya perkara, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.

Dengan keputusan ini, polemik hukum yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan pihak sekolah akhirnya selesai.

Pemkot Jambi kini secara resmi mempertahankan haknya atas lahan yang menjadi bagian dari fasilitas publik dan pendidikan.(*)




Satlantas Polresta Jambi Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Bagikan Bendera Merah Putih di Simpang Museum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Unit Kamsel Satlantas Polresta Jambi menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas sekaligus membagikan Bendera Merah Putih kepada para pengendara di kawasan lampu merah simpang empat Museum, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sungai Puteri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar AKP Hadi Siswanto dalam keterangannya.

Fokus kegiatan ini juga yakni, pemasangan dan pembagian Bendera Merah Putih kepada pengendara roda dua dan empat.

Sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan, serta imbauan untuk senantiasa waspada dan menjaga keselamatan berkendara.

Kegiatan ini melibatkan personel dari Satlantas Polresta Jambi dan disambut antusias oleh masyarakat.

Dengan semangat kemerdekaan, Satlantas Polresta Jambi berharap terciptanya budaya berkendara yang aman dan tertib di wilayah Kota Jambi.(*)




Pihak Keluarga Dicari! Sosok Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Lintas Tanjab Timur

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID  – Warga yang melintas di ruas Jalan Lintas Jambi–Muarasabak, tepatnya di Zona V, Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat pada Senin siang (11/8/2025).

Jasad yang diketahui merupakan pria lanjut usia itu ditemukan dalam kondisi tergeletak di bahu jalan, di bawah naungan pepohonan yang cukup rimbun. Kejadian ini sontak menjadi perhatian masyarakat yang melintas di lokasi.

Menurut KBO Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Dede Hidayat, penemuan mayat pertama kali dilaporkan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Korban adalah pria berusia sekitar 60 tahun. Saat ditemukan, ia mengenakan celana pendek hitam, kemeja batik hijau bercorak, serta mengenakan kopiah warna biru,” jelas Iptu Dede.

Pihak kepolisian mendapati luka lecet pada kedua tulang kering kaki korban. Namun, hingga saat ini penyebab luka tersebut belum dapat dipastikan, apakah akibat kecelakaan lalu lintas atau faktor lainnya.

Selain tidak ditemukan identitas diri pada tubuh korban, di sekitar lokasi kejadian juga tidak ditemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang dapat mengindikasikan korban mengalami kecelakaan.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Jika ada warga yang mengenali ciri-ciri korban atau mengetahui informasi terkait, mohon segera hubungi pihak kepolisian,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih terus mengumpulkan informasi dari saksi sekitar dan berupaya mengungkap identitas serta penyebab pasti kematian korban.(*)




Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Polisi Sarolangun Terjun Langsung di Jalan Raya

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, jajaran personel Polres Sarolangun rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas setiap pagi dan sore hari di titik-titik rawan kepadatan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (11/8/2025) dan merupakan bagian dari komitmen Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Menurut Kabag Ops Polres Sarolangun AKP Angga Luvyanto, M.H., kegiatan ini juga merupakan implementasi dari program Commander Wish Kapolri hingga tingkat Polsek jajaran.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk mengatur arus lalu lintas di waktu-waktu padat, seperti pagi ketika anak-anak berangkat sekolah dan sore saat masyarakat pulang bekerja,” jelas AKP Angga.

Kehadiran personel Polres Sarolangun setiap hari di lapangan diharapkan mampu meminimalisir kemacetan, mencegah kecelakaan lalu lintas, dan memberikan rasa aman bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Langkah ini juga sebagai bentuk respons cepat institusi kepolisian terhadap dinamika aktivitas masyarakat, terutama di wilayah perkotaan dan kawasan sekolah yang sering mengalami lonjakan kendaraan.

Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.(*)




PT MPG Diduga Garap Kawasan Hutan Secara Ilegal di Tanjab Timur, PRI-Bumi Angkat Suara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI-Bumi) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas perkebunan ilegal yang dilakukan oleh individu bernama Ediyanto alias Ahin di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Laporan tersebut diajukan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Menurut Mirza Asari, Koordinator Wilayah PRI-Bumi Tanjabtim-Muarojambi, Ahin diduga mengelola 674 hektare lahan di dalam kawasan hutan milik negara secara ilegal, tanpa hak guna usaha (HGU) yang sah.

Aktivitas ini dilakukan melalui bendera perusahaan bernama PT Mitra Prima Gitabadi (MPG).

“PT MPG ini terindikasi bukan perusahaan perkebunan resmi di Jambi, melainkan bergerak di bidang ekspedisi dan beralamat di Pekanbaru,” ujar Mirza dalam pernyataan resminya, Minggu (10/8/2025).

PRI-Bumi menduga praktik ini sudah berlangsung sejak 2005, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang signifikan.

Mirza mengecam keras lemahnya penegakan hukum, dan menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan kawasan hutan negara.

“Penegakan hukum tidak boleh mandek. Aparat harus bersikap tegas dan segera memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perambahan hutan ilegal ini,” tegasnya.

Lebih jauh, PRI-Bumi menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

“Hutan adalah aset publik yang harus dijaga. Kami menuntut tindakan tegas dari Satgas PKH dan seluruh aparat terkait untuk memulihkan kawasan hutan serta menghukum pelaku perusakan lingkungan ini,” tambah Mirza.

PRI-Bumi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak praktik perampasan tanah negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia.(*)