Catat! Besok Layanan SIM Keliling Satlantas Jambi Hadir di Tugu Keris Siginjai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 September hingga Jumat, 5 September 2025, bertempat di Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Fotokopi KTP
  • Surat hasil tes psikologi

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal agar tidak terburu-buru saat masa berlaku SIM habis.

“Kami hadir lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan kemudahan layanan. Semoga warga dapat memanfaatkan layanan ini tepat waktu dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polresta Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, serta mendukung tertib administrasi pengemudi kendaraan bermotor.

Dia menyebutkan, untuk biayar perpanjangan SIM A senilai Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

“Ini di luar persyaratan lain yang harus diambil, seperti kesehatan jasmani dan rohani,” sebutnya. (*)




Hari Lalu Lintas ke 70 Satlantas Jambi Edukasi Supir Truk soal Keselamatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas ke-70, Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi melaksanakan kegiatan pembagian segitiga pengaman kepada pengemudi truk di kawasan Jalan Lingkar Kota Jambi.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa (2/9) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sebanyak lima buah segitiga pengaman dibagikan langsung oleh personel Sat Lantas Polresta Jambi kepada para sopir truk.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas, khususnya dalam situasi darurat ketika kendaraan mengalami kerusakan di jalan.

AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., selaku Kasat Lantas Polresta Jambi, menyampaikan bahwa penting bagi pengemudi untuk selalu siap menghadapi potensi kecelakaan atau kemacetan akibat kendaraan bermasalah.

“Kami ingin memastikan bahwa pengemudi mengetahui pentingnya penggunaan segitiga pengaman. Alat ini bisa menghindari risiko kecelakaan lanjutan saat kendaraan berhenti di jalan,” ujarnya.

Para pengemudi truk yang menerima segitiga pengaman mengaku senang dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dari pihak kepolisian.

Mereka merasa terbantu dengan adanya pembagian alat keselamatan ini.

Kegiatan berjalan aman, lancar, dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Upaya ini menjadi bagian dari kampanye keselamatan berlalu lintas yang terus digencarkan oleh jajaran Ditlantas Polda Jambi.(*)




Kasus Pengeroyokan Kader HMI: Polda Jambi Minta Mahasiswa Percayai Proses Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar ratusan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Mapolda Jambi, Senin (1/9/2025), pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap kader HMI UIN STS Jambi tetap berjalan sesuai prosedur.

Wakil Kepala Polda Jambi, Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap aspirasi mahasiswa dan meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami menerima aspirasi adik-adik mahasiswa secara tertib dan damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, namun tentu membutuhkan waktu untuk menjalani tahapan penyidikan,” ujar Brigjen Mustaqim.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Cristian Samma, S.I.K., menjelaskan bahwa laporan resmi dari pihak pelapor baru diterima pada 27 Agustus 2025, dan penyidik masih melakukan klarifikasi dari berbagai pihak.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung. Jika ada dokumentasi berupa video atau saksi tambahan dari mahasiswa, silakan diserahkan. Itu akan sangat membantu,” jelas Kombes Jimmy.

Ia juga menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Turut hadir dalam pengamanan aksi, Waka Polresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., yang mengapresiasi sikap mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai.

“Kami ucapkan terima kasih atas aksi damai yang berlangsung tertib. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 150 mahasiswa HMI ini berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.(*)




Kasus Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas, Divpropam Polri: Sidang Kode Etik Dimulai Pekan Ini!

Karowabprof Divpropam Polri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Karowabprof Divpropam Polri,  Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa sidang kode etik terhadap tujuh anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus akan digelar pada hari Rabu, 3 September 2025 pekan ini.

Ketujuh anggota Brimob tersebut sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam, baik dari sisi kedinasan maupun kelengkapan administrasi.

Mereka juga telah diverifikasi langsung oleh tim pengawas eksternal yang diberikan akses penuh untuk mengecek identitas, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

“Hari Rabu sudah dijadwalkan sidang kode etik. Kami pastikan semua berjalan transparan dan menghormati hak asasi setiap anggota,” ujar Brigjen Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Daftar Tujuh Anggota Brimob yang Akan Disidang:

  1. Aipda M. Rohyani

  2. Briptu Danang

  3. Briptu Mardin

  4. Baraka Jana Edi

  5. Baraka Yohanes David

  6. Bripka Rohmat

  7. Kompol Cosmas K. Gae

Agus menegaskan bahwa proses sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggota, serta sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Kita bergerak apa adanya. Ini adalah anggota kita, tapi semua tetap tunduk pada kode etik profesi,” tambahnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa sidang akan diikuti oleh pengawasan ketat dari unsur eksternal dan internal, untuk memastikan keadilan dan keterbukaan selama proses berlangsung.

Untuk diketahui, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.(*)




Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis, Kadiv Propam Pastikan 7 Tersangka Adalah Anggota Brimob, Ini Daftarnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H, memastikan bahwa tujuh tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan adalah anggota aktif dari satuan Brimob.

Penegasan ini diberikan untuk menjawab keraguan publik terkait status keanggotaan para tersangka.

Menurut Kadiv Propam, tim pengawas internal dan eksternal telah diberikan akses penuh untuk melakukan verifikasi terhadap identitas mereka, termasuk pemeriksaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

“Apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan, karena diragukan yang berkembang, maka kami lakukan pengecekan. Kami berikan akses penuh untuk tim pengawas eksternal. Tim sudah langsung melihat, menanyakan, dan memeriksa KTA para tersangka,” tegas Agus dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).

Daftar Tujuh Anggota Brimob yang Diperiksa:

  1. Aipda M. Rohyani

  2. Briptu Danang

  3. Briptu Mardin

  4. Baraka Jana Edi

  5. Baraka Yohanes David

  6. Bripka Rohmat

  7. Kompol Cosmas K. Gae

Kadiv Propam menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM). Sidang etik atas ketujuh anggota tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan hari Rabu mendatang.

“Kami bergerak sesuai aturan dan prosedur. Ini adalah anggota kita, tetapi semua orang juga punya hak asasi yang harus dihormati,” ujar Brigjen Agus.

Pihaknya juga memastikan bahwa pengawasan dilakukan ketat dan transparan oleh tim pengawas eksternal dan internal, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Untuk diketahui, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.(*)




Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana investasi senilai Rp105 miliar yang dikucurkan Bank BNI ke PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (28/8/2025).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Wendy Haryanto (mantan Direktur Utama PT PAL), Viktor Gunawan (Direktur Utama PT PAL), dan Rais Gunawan (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara memanipulasi data dan dokumen pengajuan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI ke PT PAL.

Uang yang diperoleh dari bank tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, yang menyebabkan terjadinya pembobolan dana bank hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan bahwa total tersangka dalam kasus ini berjumlah lima orang. Namun, untuk saat ini baru tiga yang memasuki tahap persidangan.

“Hari ini tiga terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” ujar Nolly saat ditemui di ruang kerjanya.

Setelah pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni Viktor Gunawan dan Rais Gunawan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan), sedangkan Wendy Haryanto memilih tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi.

Majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis, 11 September 2025.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa akan menghadapi agenda eksepsi, sementara satu terdakwa lainnya akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi.(*)




Gila! Urus Sertifikasi K3, Noel Diduga Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan KPK pada Kamis malam (21/8/2025), sebagai tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2025.

Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi di sejumlah titik di Jakarta.

Sebanyak 14 orang diamankan, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Wamenaker Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3 miliar dan 1 unit motor Ducati sebagai bagian dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Daftar Lengkap 11 Tersangka KPK Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker:

  1. Immanuel Ebenezer – Wamenaker

  2. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Kelembagaan dan Personil K3

  3. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi K3

  4. Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja

  5. Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

  6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker & K3

  7. Hery Sutanto – Mantan Direktur Bina Kelembagaan

  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator

  9. Supriadi – Koordinator

  10. Temurila – Perwakilan PT Kem Indonesia

  11. Miki Mahfud – Pihak dari PT Kem Indonesia

Tiga orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 15 unit kendaraan roda empat, termasuk milik Irvian Bobby, Subhan, Hery Sutanto, dan Gerry Aditya

  • 7 unit sepeda motor, salah satunya milik Immanuel Ebenezer

  • Uang tunai senilai Rp170 juta dan US$2.201

Ketua KPK menyebut, jumlah dan nilai barang bukti menunjukkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung cukup lama, setidaknya sejak tahun 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Saat ini, semua tersangka menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak Jumat (22/8) hingga 10 September 2025.(*)




Terancam Penjara Seumur Hidup, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ajukan Amnesti ke Presiden Prabowo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Immanuel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Kemnaker, termasuk pejabat struktural yang aktif menjabat hingga 2025. Berikut daftar 10 tersangka lainnya:

  1. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Kelembagaan dan Personil K3

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3

  3. Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja

  4. Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

  5. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker & K3

  6. Hery Sutanto – Mantan Direktur Bina Kelembagaan

  7. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator

  8. Supriadi – Koordinator

  9. Temurila – Perwakilan PT Kem Indonesia

  10. Miki Mahfud – Pihak dari PT Kem Indonesia

Saat digiring ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (22/8), Immanuel sempat menyampaikan permintaan tak biasa: ia berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel kepada awak media.

Seluruh tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.(*)




KPK Tangkap Wamenaker, Prabowo Langsung Berhentikan Immanuel Ebenezer

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau yang dikenal sebagai Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan ini diambil usai Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).

Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sebuah pernyataan resmi.

Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Noel dari Kabinet Merah Putih.

“Untuk menindaklanjuti status hukum yang bersangkutan, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo.

Saat ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Prasetyo juga menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara untuk menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik korupsi.

Immanuel Ebenezer menjadi anggota kabinet pertama di era Prabowo yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penangkapan dilakukan langsung di kantor Kemenaker, Jakarta.(*)




AKBP Wendi Oktariansyah: Panen Jagung Jadi Bukti Polri Dukung Kemandirian Pangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan panen raya jagung di lahan milik Bumdes Bina Karya Muda yang terletak di Desa Sukajadi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Kamis (21/8/2025).

Panen raya ini digelar di atas lahan seluas 1 hektare dan menjadi bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Sarolangun, dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh dan pejabat daerah, seperti Staf Ahli Bupati Hendrik Andilala, S.ST.P, Kadis TPHP Dulmuin, S.P, Kadis PMD Mulyadi, S.Sos, Camat Bathin VIII Ario L Fajrin, S.IP, Kapolsek Bathin VIII IPTU Erik Kurniawan, SH, MH, serta kelompok tani Bina Karya Muda.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam hal keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam sektor strategis seperti pangan. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara aparat dan masyarakat,” tegas AKBP Wendi Oktariansyah dalam sambutannya.

Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pemicu semangat bagi para petani lokal untuk terus meningkatkan hasil produksi jagung dan komoditas pangan lainnya.

Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga akan terus diperkuat guna menjaga kedaulatan pangan di wilayah Kabupaten Sarolangun.

“Kita ingin sektor pertanian, khususnya jagung, bisa menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat desa. Maka perlu sinergi dan keberlanjutan program seperti ini,” lanjut Kapolres.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dulmuin, S.P., juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sarolangun yang telah ikut mendorong pembangunan pertanian lokal.

“Langkah Polres Sarolangun sangat positif dan patut dicontoh. Harapan kami, inisiatif ini bisa diperluas ke kecamatan-kecamatan lainnya,” ungkap Dulmuin.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan simbolis tongkol jagung, proses perontokan pipilan menggunakan mesin, dan diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta panen raya.(*)