Polda Jambi Gandeng PWI Bahas Peran Media Ciptakan Kamtibmas Kondusif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Provinsi Jambi, khususnya Kota Jambi, Direktorat Intelkam Polda Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, 25 September 2025, bertempat di Hotel Ceria, Kota Jambi.

Acara ini diikuti oleh seluruh personel Dit Intelkam Polda Jambi dan dibuka langsung oleh Direktur Intelkam Polda Jambi, Kombes Pol Hendri Siregar.

Turut hadir Wakil Direktur Intelkam, AKBP Safi’i Bagus Santoso, serta menghadirkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, Irwansyah, sebagai narasumber utama.

Dalam FGD tersebut, Irwansyah memaparkan materi bertajuk “Peran Media dalam Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Masyarakat”.

a menegaskan bahwa menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai adalah tanggung jawab bersama antara aparat keamanan dan masyarakat, termasuk peran strategis dari media massa.

“Media memiliki peran penting dalam menciptakan suasana kondusif melalui pemberitaan yang seimbang, faktual, dan edukatif. Selain itu, media juga membantu aparat keamanan dalam menyosialisasikan program-program strategis,” jelas Irwansyah.

Namun demikian, menurutnya, tantangan media dalam mendukung kamtibmas juga cukup kompleks.

Beberapa di antaranya adalah penyebaran berita hoaks, disinformasi, penggunaan media sebagai alat provokasi, rendahnya literasi digital masyarakat, serta tekanan persaingan antar media yang memicu munculnya konten clickbait.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Irwansyah menyampaikan bahwa media harus mengadopsi strategi yang tepat.

Di antaranya adalah dengan memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan, meningkatkan literasi digital publik, menjaga independensi dan netralitas redaksi, serta menjunjung tinggi prinsip jurnalisme damai.

“Media dapat menjadi mitra strategis bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif, media berperan vital dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)




Polda Jambi Periksa Dua Anggota Diduga Terlibat Illegal Tapping Minyak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua oknum anggota kepolisian di Jambi diduga terlibat dalam kasus illegal tapping atau pencurian minyak mentah di jalur trunk line milik Pertamina EP Field Jambi.

Saat ini, keduanya sedang diperiksa intensif oleh Propam Polda Jambi, baik dari aspek etik maupun pidana.

Kasus ini terungkap pada Rabu dini hari, 24 September 2025, saat tim pengamanan Pertamina menggagalkan aksi pencurian minyak mentah di KM 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Menurut keterangan resmi dari Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, institusi akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum oleh anggotanya.

“Kedua oknum sudah diamankan dan sedang diperiksa. Kapolda Jambi sudah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, apalagi oleh aparat,” ujarnya, Kamis (25/9).

Dalam operasi tersebut, tim keamanan menemukan truk mencurigakan di dekat lokasi jalur minyak. Setelah dilakukan penyergapan, lima orang pelaku berhasil diamankan.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita, Selang 1 inch sepanjang 50 meter, Satu set kran illegal tapping, 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor.

Kemudian  4 unit handphone, 2 buku tabungan, Kartu Seleksi Bintara Polri.

Seluruh pelaku saat ini diamankan di Polsek Mestong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, menyesalkan keterlibatan aparat dalam kejahatan yang merugikan negara.

“Tindakan seperti ini adalah pengkhianatan terhadap negara. Setiap barel minyak sangat penting untuk pencapaian target nasional,” katanya.

Senada dengan itu, Manager Sekuriti Pertamina Hulu Rokan Regional 1, Noval Alwi, menegaskan bahwa illegal tapping merupakan kejahatan serius yang harus diberantas.

“Kami berterima kasih kepada tim yang telah bertindak cepat. Kami akan terus menjaga aset negara dari oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.(*)




Dua Polisi Terlibat! Aksi Illegal Tapping Minyak di Muaro Jambi Digagalkan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi illegal tapping crude oil di KM 12 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu dini hari, 24 September 2025 digagalkan.

Dua Polisi pun diduga terlibat dalam aksi ini. Lokasi ini merupakan jalur trunk line produksi dari MGS KAS ke MOS TPN milik Pertamina.

Aksi pencurian minyak mentah ini terungkap berkat pemantauan rutin oleh tim pengamanan Pertamina sejak pukul 22.30 WIB.

Kecurigaan muncul saat dua orang tak dikenal terlihat di sekitar lokasi.

Sekitar 15 menit kemudian, tim mendapati sebuah truk bak tinggi terparkir dan langsung melakukan penyergapan.

Dalam penggerebekan tersebut, lima pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan oknum anggota kepolisian.

Selain itu, sejumlah barang bukti disita, antara lain Selang 1 inch sepanjang 50 meter, 1 set kran tapping ilegal, 3 unit kendaraan roda empat, 1 unit sepeda motor, 4 unit ponsel, 2 buku tabungan, 1 dompet dan 2 kartu Seleksi Bintara Polri.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Mestong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, mengapresiasi kerja keras tim Pertamina EP Jambi Field dan jajaran kepolisian.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Kejadian seperti ini menunjukkan pentingnya pengamanan jalur produksi. Setiap barrel minyak sangat berarti untuk mencapai target produksi nasional,” ujar Yunianto.

Ia juga menyayangkan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal tersebut.

Ia menekankan bahwa kontraktor migas dan seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen menjalankan operasional sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.

“Illegal tapping bukan hanya merugikan negara, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Noval Alwi, Manager Sekuriti Pertamina Hulu Rokan Regional 1, juga menyampaikan apresiasi terhadap tim security Pertamina dan jajaran Polda Jambi atas kolaborasi dalam pengungkapan kasus ini.

“Illegal tapping adalah kejahatan berat. Kami akan terus menjaga setiap tetes minyak untuk negara,” tegasnya.(*)




Peningkatan Kesadaran Hukum, Polsek Kota Baru Libatkan Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang 3 Sipin Polsek Kota Baru turut serta dalam Penyuluhan Hukum Kota Jambi Tahun 2025.

Kegiatan ini diadakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Jambi, di Aula Kantor Kelurahan Simpang 3 Sipin, pada Rabu, 24 September 2025, pukul 09.00 WIB.

Adapun tiga narasumber yang hadir, yakni dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Negeri Jambi, serta Posko Bantuan Hukum Kota Jambi.

Peserta yang hadir meliputi Lurah Simpang 3 Sipin, jajaran Ketua RT, perwakilan Karang Taruna, hingga ibu-ibu dari PKK setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Ucok WH selaku Bhabinkamtibmas Simpang 3 Sipin, juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Ia mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan.

Khususnya terhadap berbagai tindak kejahatan seperti penipuan, penyalahgunaan narkoba, dan aksi kriminal lainnya.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi yang positif,” kata dia.

“Serta mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka,” timpalnya.

Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membentuk masyarakat yang sadar hukum, taat aturan, serta aktif dalam menjaga ketertiban umum.(*)




Jatuh Saat Buka Palka, ABK Kapal di Pelabuhan Pasir Jambi Belum Ditemukan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Idris (27) dilaporkan tenggelam setelah terjatuh dari KM Musdalifah saat kapal tengah bongkar muatan di Pelabuhan Pasir, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Selasa pagi (23/9/2025).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut keterangan saksi, korban terjatuh saat tengah membuka palka kapal.

“Korban sedang bekerja membuka palka. Tiba-tiba dia melangkah dan jatuh ke air,” ungkap Hamsah (55), nahkoda KM Musdalifah yang menyaksikan langsung kejadian itu.

Nahkoda bersama kru kapal sempat berusaha memberikan pertolongan, namun korban tidak berhasil ditemukan.

Kenek (50), seorang buruh pelabuhan yang juga berada di lokasi, membenarkan bahwa upaya pencarian awal dilakukan secara mandiri oleh kru kapal sebelum bantuan resmi datang.

Mendapat laporan kejadian, Tim SAR Ditpolairud Polda Jambi segera dikerahkan ke lokasi. Proses pencarian dilakukan bersama Polsek Jambi Timur, Basarnas, dan sejumlah unsur terkait lainnya.

“Kami telah menerjunkan tim pencarian dan terus berkoordinasi dengan Basarnas. Hingga saat ini korban masih belum ditemukan,” kata Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, saat dikonfirmasi.

Ia juga mengimbau seluruh nahkoda dan ABK kapal agar meningkatkan kewaspadaan dalam bekerja, terutama bagi pekerja yang memiliki kondisi kesehatan khusus.

“Keselamatan kerja harus menjadi prioritas. Kami harap kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Proses pencarian masih terus berlangsung hingga berita ini diturunkan.(*)




Bongkar Jaringan Pelaku PETI di Merangin, Ini Kronologi Polisi Amankan 1,7 Kg Emas Senilai Rp 3 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas tambang emas ilegal di Jambi semakin sulit diberantas karena didukung kuatnya jaringan perdagangan emas ilegal.

Fakta ini terungkap usai Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar jaringan distribusi emas hasil penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Tiga pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Jumat (19/9/2025) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 16 keping emas murni seberat 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,2 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebut bahwa perdagangan emas ilegal merupakan urat nadi PETI.

“Selama masih ada pembeli, aktivitas tambang ilegal akan terus hidup. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penyebab utama kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” ujarnya.

Pelaku utama berinisial MWD (51) tercatat telah membeli emas dari pemasok ilegal di Merangin lebih dari sepuluh kali. Emas tersebut hendak dibawa ke Padang, Sumatera Barat untuk dijual kembali.

Dua pelaku lain, RBS (34) dan RN (37), turut diamankan bersama barang bukti berupa mobil Avanza dan empat unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Ini bukan transaksi pertama. Ada dugaan kuat ini bagian dari jaringan lintas daerah,” lanjut Taufik.

PETI bukan sekadar isu lokal. Dampaknya meluas, mulai dari perusakan hutan, pencemaran sungai, hingga konflik lahan dan hilangnya potensi pajak negara dari sektor pertambangan legal.

Polda Jambi menyatakan akan memperluas penyelidikan hingga ke pihak-pihak yang menjadi pengepul atau penampung emas ilegal di luar provinsi.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kepolisian juga mengingatkan, tidak hanya penambang yang dapat dijerat hukum, namun semua pihak dalam rantai distribusi emas ilegal. termasuk pembeli, pengangkut, dan pengepul.

“Kalau masyarakat ingin wilayahnya bebas dari kerusakan, hentikan dukungan terhadap perdagangan emas ilegal,” tegas Kombes Taufik.(*)




Aksi Sosial Satlantas Polresta Jambi, Puluhan Nasi Kotak Dibagikan di Pasar Angso Duo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menggelar kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah” pada Jumat, 19 September 2025.

Kegiatan ini menyasar masyarakat yang membutuhkan di sejumlah titik di Kota Jambi, antara lain Pasar Angso Duo, BTN Bawah, dan Rajawali.

Puluhan kotak nasi dibagikan kepada warga yang dinilai kurang mampu, seperti petugas kebersihan, pedagang kaki lima, dan masyarakat prasejahtera lainnya.

Kepala Satlantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam membantu meringankan beban masyarakat.

“Puluhan kotak nasi kami distribusikan kepada masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di jalanan atau memiliki penghasilan tidak tetap. Ini bagian dari wujud kepedulian kami,” ujar AKP Hadi.

Menurutnya, kegiatan rutin seperti ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta membangun citra positif Polri, khususnya Satlantas Polresta Jambi.

“Kami ingin terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga dalam kegiatan sosial yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” tambahnya.

Program Jumat Berkah ini menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial di lingkungan Satlantas. Selain itu, juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Satlantas Polresta Jambi berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan secara rutin dan menyasar lebih banyak warga di lokasi-lokasi lainnya.(*)




Tabrak Lari di Lingkar Selatan Kota Jambi, Pengendara Motor Meninggal Dunia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Laka maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan II, tepatnya dekat Toko Iwan Pancing, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.59 WIB.

Akibatnya, seorang pengendara motor meninggal dunia, usai terjatuh dan tertabrak truk yang melaju dari arah berlawanan.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto mengatakan, kejadian ini bermula ketika motor Honda Vario dengan nomor polisi BH 3766 NU yang dikendarai oleh Ris Rejeki Simanullang, melaju dari arah Swalayan Fresh Sun menuju Simpang Ahok.

Setiba di lokasi kejadian, pengendara mencoba melakukan pengereman mendadak untuk menghindari kendaraan lain di depannya.

Naas, motor kehilangan kendali dan terjatuh ke sisi kanan jalan, tepat saat truk dari arah berlawanan melintas.

Tragisnya, bagian tubuh korban terlindas ban belakang sebelah kanan truk tersebut.

Sambungnya, truk yang menabrak korban langsung kabur dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.

“Pengendara motor mengalami luka robek cukup serius di bagian kepala, telinga, pipi, serta dada. Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi truk yang terlibat karena kabur dari TKP,” jelas AKP Hadi, Kamis (11/9/2025).

Untuk itu, ia mengimbau kepada pengendara lain agar berhati-hati saat berkendara di jalan padat lalu lintas seperti di kawasan Lingkar Selatan tersebut.

Penggunaan kecepatan wajar dan menjaga jarak aman sangat penting untuk menghindari kecelakaan serupa.

“Kami juga meminta bantuan masyarakat yang mungkin menyaksikan kejadian atau memiliki informasi terkait kendaraan truk yang melarikan diri untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” tambanya.(*)




Kasus Korupsi Pelabuhan Jambi: Tarjani Dihukum 2 Tahun, Uang 351 Juta Wajib Diganti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta kepada Tarjani Kuswara , terdakwa dalam kasus korupsi upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelabuhan Jambi. Vonis dibacakan pada Rabu (10/9/2025) sore di aula pengadilan.

Hakim juga memerintahkan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 351 juta, dan apabila tidak dibayar, diganti hukuman tambahan enam bulan penjara.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dengan denda Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

Hakim mencatat beberapa faktor yang memberatkan dalam pertimbangan vonis, antara lain:

  • Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi secara umum.

Namun, ada pula hal yang meringankan, seperti:

  • Perilaku terdakwa dinilai baik dan jujur sepanjang persidangan.

  • Terdakwa tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Saat vonis dibacakan, Tarjani hadir sendirian dengan pendamping petugas kejaksaan—tanpa didampingi keluarga.

Kuasa hukumnya, Yepriansyah Putra, menjelaskan bahwa keluarga berada di Kabupaten Bungo sehingga tidak sempat hadir.

“Setelah diskusi, kami menyatakan menerima keputusan hakim,” tegas Yepriansyah Putra usai persidangan.

Sementara itu, JPU menyatakan belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak, dan masih mempertimbangkan langkah lebih lanjut.

Tarjani adalah mantan Team Leader PT 4Cipta Konsultan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.(*)




10,8 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan di Jambi, Polairud Tegaskan Lindungi Petani

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan pemusnahan sebanyak 10.800 kilogram bawang merah ilegal pada Selasa (26/8) di TPA Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Proses dilakukan dengan alat berat dan penguburan, disaksikan oleh perwakilan kepolisian, Balai Karantina, serta Kejaksaan.

Menurut AKBP Ade Candra, Kasubdit Gakkum Polairud, tindakan ini merupakan langkah tegas terhadap penyelundupan produk pertanian yang tidak mengikuti prosedur karantina sah.

Pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan melindungi petani lokal dari dampak negatif bawang ilegal yang dapat merusak pasar.

“Kami berupaya mencegah produk ilegal ini masuk ke pasar. Setiap langkah ini penting demi menjaga kedaulatan pangan dan keadilan bagi petani,” tegasnya.

Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Direktur Polairud Polda Jambi, menambahkan bahwa pemusnahan ini memperlihatkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan perairan, terutama penyelundupan pangan.

“Langkah ini membuktikan bahwa Polairud serius menjaga standar karantina dan keamanan pangan warga,” ujarnya melalui AKBP Ade Candra.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum, stabilisasi pasar, dan penguatan ketahanan pangan nasional.(*)