Resmi! Kapolda Jambi Lantik Sejumlah PJU dan Kapolres, Berikut Nama-namanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) sekaligus pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Jambi, Jumat 17 Juli 2026.

Mutasi jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam upacara tersebut, Kombes Pol. Subandi resmi menjabat sebagai Irwasda Polda Jambi, menggantikan Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar yang mendapat penugasan sebagai Irwasda Polda Papua.

Selain itu, jabatan Karo SDM Polda Jambi kini diemban Kombes Pol. Ricko Abdullah Andang Taruna, menggantikan Kombes Pol. Handoko yang mendapat promosi sebagai Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat I SSDM Polri.

Rotasi jabatan juga dilakukan pada posisi Dansat Brimob Polda Jambi, yang kini dijabat Kombes Pol. Budi Hidayat menggantikan Kombes Pol. Muhammad Faishal Aris.

Sementara itu, jabatan Kapolresta Jambi resmi diserahterimakan kepada Kombes Pol. Ananto Herlambang yang menggantikan Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar.

Selanjutnya, Kombes Pol. Sony Sanjaya dipercaya mengemban amanah sebagai Kabid TIK Polda Jambi, menggantikan Kombes Pol. Muhammad Ali Hadinur.

Adapun jabatan Kapolres Muaro Jambi kini dijabat AKBP Bayu Noormansyah, menggantikan AKBP Heri Supriawan.

Prosesi serah terima jabatan berlangsung khidmat, diawali dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, kemudian dilanjutkan pemberian ucapan selamat serta sesi foto bersama Kapolda Jambi, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, para pejabat lama, pejabat baru, dan Bhayangkari.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., Kapolda Jambi menyampaikan bahwa, mutasi jabatan merupakan proses yang lazim dalam tubuh Polri sebagai bagian dari pembinaan personel dan penguatan organisasi.

Serah terima jabatan bukan sekadar pergantian personel, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat soliditas organisasi serta menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami optimistis para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, menjalankan amanah dengan penuh integritas, serta mendukung terwujudnya Polri yang Presisi di wilayah hukum Polda Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, Polda Jambi menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas.

Sementara kepada pejabat yang baru dilantik, diharapkan dapat mengemban amanah dengan profesionalisme, loyalitas, dan integritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat kehadiran Polri yang Presisi di Provinsi Jambi.(*)




Operasi Antik Siginjai 2026, Polisi Bungo Ungkap Peredaran Sabu di Pelepat Ilir

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika terus diperkuat.

Melalui Operasi Antik Siginjai 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial TW (31) di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Singasari RT 010 RW 002 Unit 2 SP B, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram yang ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok.

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Panji.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek LA ICE.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03s warna hitam serta satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bungo menegaskan akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai langkah memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(*)




Kasus Korupsi KONI Sarolangun, Hamdan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana KONI Sarolangun.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang yang digelar Rabu 15 Juli 2026.

Selain pidana penjara, Hamdan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

“Memutuskan terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar nihil.

Hal itu karena seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa saat proses hukum berlangsung.

“Dengan uang pengganti nihil,” tambah hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta telah mengembalikan kerugian negara.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

“Kami menerima putusan hakim,” ujar JPU.

Hal serupa disampaikan tim kuasa hukum Hamdan. Rahdiantri selaku kuasa hukum mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Hukuman dipotong masa tahanan dan jika tidak mampu membayar denda, diganti dengan kurungan selama 50 hari,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Farida Ulfa, juga menyampaikan bahwa pihak terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat banding.

“Kami menerima putusan hakim tersebut dan tidak melanjutkan hukum ke tingkat banding,” katanya.

Pantauan di ruang sidang, Hamdan terlihat tetap tenang setelah mendengar putusan Majelis Hakim.

Terdakwa kemudian menghampiri keluarga yang hadir dan memeluk mereka. Momen tersebut membuat suasana ruang persidangan berlangsung haru.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hamdan yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun tahun 2023 diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.549.871.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, nilai kerugian negara tersebut kemudian telah dikembalikan seluruhnya melalui proses hukum di kepolisian dan kejaksaan.

Dengan dikembalikannya kerugian negara tersebut, Majelis Hakim menetapkan tidak ada kewajiban pembayaran uang pengganti dalam putusan perkara ini.(*)




Sidang TPPU Helen Krisnawati, Suami Ungkap Asal Usul Aset dan Bisnis yang Dipersoalkan Jaksa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Helen Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu 15 Juli 2026.

Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan. Keduanya yakni Efendi yang merupakan suami Helen Krisnawati serta Ramli yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Agenda pemeriksaan saksi tersebut difokuskan pada keterangan mengenai asal-usul harta, aset, serta aktivitas usaha yang berkaitan dengan terdakwa.

Dalam persidangan, kuasa hukum Helen menggali keterangan saksi terkait kepemilikan sejumlah aset yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara TPPU.

Efendi dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya bersama Helen saat ini tinggal di rumah yang disebut merupakan warisan dari orang tuanya.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa usaha yang dijalankan keluarga berasal dari bisnis yang telah dibangun oleh orang tuanya.

Menurut Efendi, keluarganya memiliki sejumlah usaha, di antaranya bisnis industri pengolahan kayu mentah atau gelondongan (somel), perdagangan sejumlah produk dari Jambi ke Singapura (smokel), hingga usaha jual beli kendaraan seperti mobil dan truk.

“Juga ada usaha produk mie dengan merek sendiri dan saya yang menjalankannya. Hingga saat ini saya masih usaha jual beli mobil,” ungkap Efendi dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan mengenai beberapa aset berupa tanah, bangunan, hingga tempat gym yang dalam perkara ini disebut telah dilakukan penyitaan oleh negara.

Menurutnya, sejumlah pembelian aset tersebut berasal dari uang pribadi dan bantuan dari keluarga.

“Beberapa pembelian tanah dan gym merupakan uang saya dan juga pemberian dari orang tua saya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Efendi juga menyampaikan bahwa Helen memiliki sejumlah usaha yang dikelola secara mandiri.

Ia mengaku tidak terlibat dalam aktivitas usaha yang dijalankan istrinya tersebut.

“Dia punya usaha sendiri dan saya tidak pernah ikut campur dalam usahanya,” kata Efendi.

Beberapa usaha yang disebut dalam persidangan antara lain perdagangan rokok, jual beli lobster, jual beli saham, perdagangan minuman beralkohol, hingga aktivitas peminjaman uang dengan mekanisme jaminan dan kesepakatan bunga.

Sementara itu, saksi Ramli juga memberikan keterangan terkait pendapatan serta aset-aset yang berkaitan dengan terdakwa Helen Krisnawati.

Untuk diketahui, Helen Krisnawati sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam perkara terbaru ini, jaksa penuntut umum kembali memproses Helen melalui perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya sebelum masuk ke tahapan persidangan selanjutnya.(*)




Kasus Narkoba Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Naik Babak Baru, Kejati Periksa Berkas Perkara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang menyeret seorang oknum pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memasuki fase penting.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mulai menelaah berkas perkara setelah menerima pelimpahan tahap pertama dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Pelimpahan berkas tersebut menjadi langkah lanjutan setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 536 butir ekstasi.

Salah satu tersangka diketahui berinisial SN yang disebut merupakan oknum pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap I dari penyidik.

“Pelimpahan tahap satu sudah kami terima. Saat ini berkas perkara masih dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Noly.

Menurutnya, penelitian berkas dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara telah terpenuhi, baik dari sisi administrasi maupun substansi hukum.

Jaksa akan memeriksa kelengkapan alat bukti, kronologi perkara, hingga konstruksi hukum yang disusun penyidik.

Apabila ditemukan adanya kekurangan dalam berkas, jaksa akan memberikan petunjuk perbaikan kepada penyidik melalui mekanisme pengembalian berkas atau P-19.

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perkara akan dinyatakan lengkap atau P-21 dan masuk ke tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka serta barang bukti.

Dalam perkara ini, selain SN, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial RY dan AS.

Ketiganya diduga berkaitan dengan perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan butir.

Polda Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Langkah hukum terhadap perkara ini kini berada dalam pengawasan jaksa.

Hasil penelitian Kejati Jambi akan menjadi penentu apakah berkas perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau masih membutuhkan pendalaman tambahan dari penyidik.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)




Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Berlanjut, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis 9 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Hakim menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa telah memasuki substansi perkara.

Oleh karena itu, seluruh dalil tersebut harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Prima, menyambut putusan tersebut dan menyatakan proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa karena materi keberatan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Kami akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi,” ujar Kukuh.

Ia mengungkapkan, JPU telah menyiapkan sebanyak 27 orang saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

Para saksi berasal dari internal Perumda Air Minum Tirta Mayang maupun pihak ketiga yang terkait dengan proses pengadaan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Meski eksepsi ditolak, tim pembela akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memberikan pembelaan pada proses pembuktian.

Aswandi juga memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa dalam persidangan mendatang.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa perkara tersebut perlu diuji secara menyeluruh pada tahap pembuktian.

Menurutnya, berbagai fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,45 Miliar

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk proses pengolahan air baku dari Sungai Batanghari selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak tercatat mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)




Kecelakaan di Depan Kantor Bupati Tebo, Bus Antarprovinsi Hantam 2 Kendaraan Terparkir

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Lintas Tebo–Bungo, tepatnya di depan gerbang Kantor Bupati Tebo, Senin 6 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebuah bus antarprovinsi PO Al Hijrah jurusan Jakarta–Padang menabrak dua unit mobil yang sedang terparkir di bahu jalan.

Bus dengan nomor polisi BA 7019 WBU tersebut dikemudikan oleh sopir bernama Boby dan tengah dalam perjalanan dari Jakarta menuju Padang.

Peristiwa terjadi saat kendaraan melaju normal sebelum diduga mengalami masalah teknis pada bagian roda depan.

Sopir bus, Boby, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika ban depan sebelah kiri tiba-tiba pecah hingga membuat kendaraan kehilangan kendali.

“Ban depan sebelah kiri pecah, saya langsung hilang kendali dan membanting setir ke kiri. Bus sempat menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya menghantam dua mobil yang terparkir,” ujar Boby di lokasi kejadian.

Dua kendaraan yang menjadi korban masing-masing milik warga bernama Sri Ekawati, warga Desa Pemayung, Kecamatan Sumay, serta satu mobil lainnya milik Sipendri yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Tebo.

Kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah di bagian bodi akibat benturan keras.

Sri Ekawati mengaku saat kejadian dirinya berada tidak jauh dari mobilnya karena sedang sarapan sekaligus hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan.

“Saya lagi di dekat mobil, tiba-tiba terdengar suara keras. Ternyata bus sudah menabrak mobil saya,” ujarnya.

Tidak lama setelah kejadian, petugas Satlantas Polres Tebo tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan arus lalu lintas, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat agar tidak menimbulkan kemacetan di jalur utama tersebut.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian pengguna jalan karena terjadi di jalur utama penghubung Tebo–Bungo yang dikenal memiliki volume kendaraan cukup tinggi, terutama kendaraan antarprovinsi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk pemeriksaan teknis kendaraan dan kondisi sebelum kejadian.(*)




Sidang Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang Berlanjut, Jaksa Minta Perkara Masuk Tahap Pembuktian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 2 Juli 2026.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.

Usai persidangan, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyatakan pihaknya menilai replik yang disampaikan jaksa belum menjawab substansi keberatan yang telah diajukan dalam eksepsi.

Menurut Holim, sebagian besar tanggapan JPU masih bersifat umum dan belum memberikan jawaban terhadap sejumlah poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum, baik menyangkut aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

“Replik jaksa belum menjawab secara memadai keberatan-keberatan hukum yang kami ajukan dalam eksepsi. Karena itu kami tetap berpendapat bahwa keberatan tersebut layak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Holim juga menyoroti belum adanya penjelasan yang dinilai cukup mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pokok keberatan dalam eksepsi.

Menurutnya, seluruh argumentasi hukum terkait prosedur penyusunan dakwaan maupun dasar keberatan telah disampaikan kepada majelis hakim dan kini tinggal menunggu penilaian pengadilan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim dan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen, serta berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kukuh berpandangan keberatan yang diajukan para terdakwa pada dasarnya telah memasuki pokok perkara sehingga semestinya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Menurut jaksa, ruang lingkup eksepsi hanya berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, maupun dakwaan yang batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap.

JPU menegaskan surat dakwaan yang telah disusun memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana sehingga perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada 9 Juli 2026.

Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau terdapat pertimbangan hukum lain dari majelis hakim.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan dalam surat dakwaan.(*)




Tangis Pecah di Ruang Sidang, Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi Divonis Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Kamis 2 Juli 2026.

Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sepenuhnya sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga meminta agar kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

“Kami sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar hakim.

Suasana ruang sidang sempat berubah haru usai putusan dibacakan. Kedua terdakwa tampak tertunduk.

Salah seorang di antaranya terlihat menahan tangis dan mengusap air mata setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto, menjelaskan hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan, keduanya tidak hanya sekali terlibat dalam peredaran narkotika.

“Terdakwa mengakui sudah lebih dari satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan merupakan sisa barang, sedangkan sebagian lainnya disebut telah dibawa ke Pulau Jawa,” kata Otto.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Haryati, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait langkah hukum berikutnya.

“Kami masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti dalam proses persidangan. Di antaranya 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram, beberapa unit telepon seluler, satu koper, serta dua kendaraan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut, yakni sebuah Toyota Fortuner putih dan Toyota Kijang Innova Reborn hitam beserta dokumen kendaraannya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa waktu terakhir.(*)




Skandal Narkoba Jambi, Ditjenpas Pastikan Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan keterlibatan salah satu oknum pejabatnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa Ditjenpas Jambi tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya menutupi atau menghalangi jalannya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Irwan, Senin 29 Juni 2026.

Pegawai Diduga Terlibat Akan Diproses Sesuai Aturan

Irwan juga menyampaikan bahwa setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap pegawai yang bersangkutan sebagai ASN selama proses hukum berlangsung.

Perketat Pengawasan dan Pencegahan Internal

Selain mendukung proses hukum, Kanwil Ditjenpas Jambi juga memperkuat langkah pencegahan internal melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan sistem pengawasan, serta edukasi bahaya narkotika bagi seluruh jajaran pegawai.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Terapkan Zero Tolerance Narkotika

Sejalan dengan arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Jambi menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap narkotika, baik dalam bentuk penyalahgunaan maupun peredaran di lingkungan kerja.

“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus diperkuat,” tegas Irwan.

Imbau Hormati Proses Hukum

Ditjenpas Jambi juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak mengganggu jalannya penyidikan.

Sebagai institusi publik, Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas, serta siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.(*)