Penganiayaan di Sungai Rengas Terbongkar, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Polsek Maro Sebo Ulu mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sungai Rengas.

Dalam proses penangkapan tersangka, polisi justru menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, menjelaskan bahwa tersangka berinisial G (45) diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap IH (57).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah korban.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Februari 2026, korban yang baru pulang dari kebun diduga langsung dihampiri pelaku.

Tersangka disebut memegang kerah baju korban, memukul bahu kiri sebanyak dua kali, serta menghantam bagian bibir hingga korban terjatuh.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gasplen, Simpang Sungai Rengas.

Pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil diamankan.

Namun, saat hendak masuk ke Mapolsek, tersangka sempat membuang tas miliknya di dekat pintu.

Polisi yang curiga langsung memeriksa tas tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta delapan butir peluru aktif. Enam peluru berada di dalam senjata, sementara dua lainnya tersimpan di dalam tas.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh senjata api rakitan tersebut dari seseorang di Provinsi Lampung dengan harga Rp4 juta.

Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain dijerat pasal penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal juga diproses secara terpisah.

Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batang Hari tetap kondusif.(*)




Tekan Risiko Kecelakaan, Ditlantas Jambi Gelar Pelatihan Safety Driving

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Personel Ditlantas Polda Jambi menggelar pelatihan Safety Driving bagi karyawan PT Hakaaston pada Jumat (13/02/2026).

Kegiatan berlangsung di Rest Area KM 42 Jalur Pijoan dan bertujuan meningkatkan kompetensi serta kesadaran berkendara aman bagi para pekerja lapangan, khususnya di kawasan tol.

Pelatihan dimulai pukul 08.00 WIB dengan suasana antusias. Kegiatan dihadiri Kasubdit Kamsel beserta para instruktur dari Ditlantas yang disambut langsung manajemen PT Hakaaston.

Dalam sambutan Adi Benny Cahyono yang dibacakan Kasubdit Kamsel Novrizal, ditegaskan bahwa keterampilan mengemudi bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga menyangkut etika serta tanggung jawab menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.

Materi pelatihan disampaikan secara komprehensif, mulai dari teori hingga praktik lapangan. Para peserta mendapatkan pembekalan teknik berkendara selamat sesuai standar kepolisian.

Pelatihan dipandu instruktur bersertifikasi nasional, termasuk Fidelis Gulo, yang memberikan arahan teknis terkait pengendalian kendaraan roda empat, khususnya saat melintasi jalur tol.

Selain sesi teori dan praktik, kegiatan juga diisi diskusi interaktif antara instruktur dan peserta.

Para karyawan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung mengenai tantangan keselamatan di jalan tol, termasuk potensi risiko kecelakaan kerja saat mobilitas operasional.

Perwakilan instruktur dari Sat PJR, Dogi, menegaskan pentingnya membangun budaya disiplin berlalu lintas.

“Keselamatan bukan sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan. Kami berharap karyawan PT Hakaaston menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini, para peserta berkomitmen untuk menerapkan prinsip safety driving dalam aktivitas sehari-hari guna menekan angka kecelakaan, baik di lingkungan kerja maupun di jalan umum, khususnya di kawasan tol.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas serta memperkuat sinergi antara aparat dan sektor swasta dalam menciptakan budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.(*)




Modus Minta Tolong, Begal Rampas Honda Scoopy di Kebun Handil Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi begal kembali terjadi di Kota Jambi.

Seorang pelaku menggunakan modus meminta pertolongan untuk merampas sepeda motor milik warga di kawasan Lorong Lombok, Kelurahan Kebun Handil, Rabu malam (11/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban diketahui bernama Andika (30). Sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BH 4464 HU, dibawa kabur pelaku setelah mengancam menggunakan senjata tajam.

Menurut keterangan Andika, saat kejadian motor tersebut sedang dipinjam rekannya, Jaka (30), untuk menjemput pamannya pulang kerja.

Kronologi Kejadian

Saat melintas di lokasi kejadian, Jaka melihat seseorang yang berdiri di pinggir jalan dan meminta tolong. Karena merasa iba, ia menghentikan kendaraan untuk membantu.

Namun, niat baik tersebut justru dimanfaatkan pelaku. Begitu motor berhenti, pelaku yang disebut beraksi seorang diri langsung menendang korban hingga terjatuh.

Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda motor.

“Jaka pinjam motor untuk jemput pamannya pulang kerja. Waktu lihat ada orang minta tolong di pinggir jalan, dia berhenti. Tapi pelaku langsung menendang sampai jatuh dan mengeluarkan senjata tajam. Tanpa perlawanan, pelaku langsung kabur bawa motor,” ujar Andika, Kamis (12/2/2026).

Beruntung, dalam kejadian tersebut Jaka tidak mengalami luka serius.

“Karena tidak melawan, tidak ada luka,” tambahnya.

Pelaku Gunakan Helm

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jelutung.

Korban menyebut pelaku beraksi seorang diri dan mengenakan helm, sehingga wajahnya tidak terlihat jelas.

“Kami langsung buat laporan ke Polsek Jelutung setelah kejadian. Pelaku sendirian dan pakai helm,” tutup Andika.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan pihak kepolisian.(*)




Kejati Jambi Geledah Kantor DPRD Merangin, Diduga Terkait Temuan Audit Rp1,8 Miliar

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin, Kamis (12/2/2026).

Kehadiran aparat penegak hukum tersebut langsung menarik perhatian pegawai dan masyarakat di sekitar kompleks perkantoran dewan.

Berdasarkan informasi yang didapat, sekitar 15 orang yang diduga merupakan tim dari Kejati Jambi terlihat memeriksa sejumlah ruangan.

Mereka menyisir ruang umum, bagian keuangan, hingga beberapa ruang kerja lainnya.

Proses pemeriksaan berlangsung secara terbuka dengan pengawalan internal dan tampak dilakukan secara serius. Sejumlah dokumen terlihat diperiksa dan dikumpulkan untuk diteliti lebih lanjut.

Salah satu sumber internal di Sekretariat DPRD Merangin membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Ada tim dari Kejati yang datang dan memeriksa sejumlah dokumen,” ujarnya singkat.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Merangin, Dadang Hikmatullah, juga mengonfirmasi kedatangan tim Kejati. Namun, ia enggan memaparkan secara rinci agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar ada kunjungan dari Kejati. Untuk agenda detailnya, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Kejati,” katanya.

Dikaitkan dengan Temuan Audit Rp1,8 Miliar

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 terkait pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD Merangin.

Dalam laporan audit itu, nilai temuan disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Temuan tersebut berkaitan dengan aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Sejumlah sumber menyebutkan dugaan penyimpangan tersebut kini tengah didalami aparat penegak hukum. Bahkan, beredar kabar bahwa penanganannya telah meningkat ke tahap penyidikan.

Jika benar, hal itu menandakan perkara tidak lagi sebatas persoalan administratif, tetapi sudah masuk ranah hukum.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejati Jambi terkait status penanganan perkara tersebut.

Sejumlah Pejabat Dimintai Keterangan

Sumber lain menyebutkan beberapa pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin telah dimintai klarifikasi.

Bahkan, informasi yang beredar menyebut unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya turut dimintai keterangan.

Namun, seluruh informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Isu tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Merangin sebelumnya memang sempat menjadi sorotan publik, khususnya setelah munculnya laporan hasil audit BPK.

Saat itu, temuan masih berada dalam ranah administrasi.

Turunnya tim Kejati Jambi ke kantor DPRD Merangin kini memunculkan spekulasi bahwa kasus tersebut mendapat perhatian lebih serius.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan penggeledahan maupun kepastian status hukum perkara tersebut.

Publik pun menanti transparansi dan kejelasan proses yang sedang berjalan.

Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan diperbarui.(*)




Terdakwa Arif Rochman Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Kasus Korupsi PT PAL Rp105 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa Arif Rochman, Komisaris PT PAL, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada 2018–2019.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar Kamis (12/02/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Tanya Widjaja Kusumah, menegaskan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak sesuai.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan merehabilitasi nama baik,” ujar Tanya Widjaja Kusumah usai sidang.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka melakukan perlawanan terhadap isi dakwaan yang disampaikan JPU.

“Atas dasar hal tersebut, kami memohon agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya dan membebaskan Arif Rochman dari semua dakwaan,” lanjutnya.

Arif Rochman disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu:

  • Wendy Hartanto, Mantan Direktur PT PAL

  • Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL

  • Rais Gunawan, Kepala BNI Palembang

Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar, terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh BNI kepada PT PAL.

Sidang eksepsi Arif Rochman menjadi bagian awal proses pembelaan sebelum agenda mendengar keterangan saksi di sidang selanjutnya.(*)




Pengadilan Negeri Jambi Tunda Sidang Bengawan Kamto, Saksi BNI Palembang Absen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019, yang merugikan negara hingga Rp105 miliar, ditunda.

Terdakwa Bengawan Kamto akan menjalani sidang lanjutan setelah penundaan ini.

Penundaan terjadi karena saksi yang harus dihadirkan, perwakilan BNI Palembang, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (12/02/2026).

Sidang ini seharusnya menjadi agenda kedua bagi Bengawan Kamto setelah sidang perdana mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saksi tidak bisa hadir hari ini,” kata JPU kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada 23 Februari 2026, dengan agenda yang sama, yaitu keterangan saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Yamri Maludin, menegaskan bahwa penundaan terjadi karena saksi yang akan dihadirkan JPU tidak berkenan hadir.

“Ke depannya, saksi yang akan dihadirkan sebanyak 35 orang secara bergantian. Kami akan mengikuti terlebih dahulu tuntutan jaksa sebelum melakukan pembelaan,” ujarnya usai sidang.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 603 KUHP.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat tiga terdakwa lainnya yang sudah divonis bersalah, yaitu:

  • Wendy Hartanto, mantan Direktur PT PAL

  • Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL

  • Rais Gunawan, Kepala BNI Palembang

Kasus dugaan korupsi ini menyoroti modul pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT BNI kepada PT PAL, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar dan menjadi perhatian publik terkait pengelolaan kredit perbankan oleh BUMN.(*)




Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar, Amankan Dokumen Penting Kasus

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggelar penggeledahan di kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis (12/02/2026), di Desa Gedang.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan melibatkan Kasi Intel, Kasi Pidsus, serta sejumlah penyidik dari Kejari Sungai Penuh.

Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Sungai Penuh.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik fokus menelusuri dokumen administrasi dan arsip penting yang dapat dijadikan bukti.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk memperoleh dokumen dan berkas yang relevan dengan kasus yang sedang kami tangani,” kata seorang anggota tim penyidik Kejari Sungai Penuh.

Hingga saat ini, sejumlah dokumen berhasil diamankan dan dibawa oleh tim penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan berlangsung tertib dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kejari Sungai Penuh memastikan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang profesional, akuntabel, dan transparan demi memastikan kasus dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan.(*)




Hari ke-10 Operasi Keselamatan 2026, Ditlantas Polda Jambi Masih Temukan Banyak Pelanggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Memasuki hari ke-10 Operasi Keselamatan 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi masih menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di berbagai titik, baik di dalam Kota Jambi maupun wilayah kabupaten.

KBO Ditlantas Polda Jambi, Kompol Karman, mewakili Dirlantas Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyampaikan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat menjadi penyebab utama masih tingginya angka pelanggaran.

“Kesadaran berlalu lintas masih perlu ditingkatkan. Banyak pelanggaran terjadi karena kelalaian terhadap aturan dasar,” ujar Kompol Karman.

ETLE Lebih Diutamakan

Pada Operasi Keselamatan tahun ini, penegakan hukum lebih mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hingga periode yang sama, tercatat 23 pelanggaran ditindak melalui ETLE.

Sebagai perbandingan, pada minggu pertama Operasi Keselamatan 2025, sebanyak 161 pelanggaran ditindak melalui tilang manual.

Menurut Kompol Karman, perbedaan angka tersebut bukan berarti pelanggaran menurun drastis, melainkan karena pola penindakan kini lebih berbasis teknologi dan terukur.

“Tilang manual tetap kami lakukan, khusus untuk pelanggaran yang sangat membahayakan seperti ugal-ugalan, melawan arus, atau kendaraan yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Wilayah Tanpa ETLE, Teguran Humanis

Untuk daerah yang belum terpasang perangkat ETLE, pendekatan persuasif lebih diutamakan.

Petugas memberikan teguran tertulis sebagai peringatan awal.

Namun, bagi pelanggaran berat yang membahayakan pengguna jalan lain, penindakan manual tetap dilakukan.

Pelanggaran Paling Dominan

Berdasarkan evaluasi sementara, pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain:

  • Tidak memakai helm

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

  • Tidak memasang spion

  • Menerobos lampu merah

  • Berboncengan lebih dari dua orang

“Helm dan sabuk pengaman adalah perlindungan utama. Jika aturan mendasar saja dilanggar, risiko fatalitas kecelakaan semakin besar,” ujar Kompol Karman.

Usia Produktif dan Anak di Bawah Umur Mendominasi

Ditlantas Polda Jambi juga menyoroti dominasi pelanggar dari kalangan usia produktif, bahkan anak di bawah umur.

Hal ini dinilai memprihatinkan dan membutuhkan peran aktif orang tua serta pihak sekolah.

“Kami mengajak guru dan orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak terlibat pelanggaran lalu lintas,” imbaunya.

Edukasi Masif Jelang Ops Ketupat

Selain penindakan, Ditlantas terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah serta melalui media massa.

Operasi Keselamatan 2026 juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Operasi Ketupat Idul Fitri.

“Kami ingin saat arus mudik nanti, masyarakat sudah lebih disiplin dan angka pelanggaran bisa ditekan,” jelasnya.

Ditlantas juga mengingatkan agar kendaraan digunakan sesuai peruntukan, termasuk larangan kendaraan barang mengangkut penumpang serta imbauan kepada travel gelap agar tidak beroperasi tanpa izin resmi.

Ribuan Kecelakaan Sepanjang 2025

Data tahun 2025 mencatat sebanyak 1.965 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi. Dari jumlah tersebut:

  • 387 orang meninggal dunia

  • 334 orang luka berat

  • 2.557 orang luka ringan

Angka ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran lalu lintas bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa.

“Setiap angka adalah nyawa. Tertib berlalu lintas harus lahir dari kesadaran, bukan sekadar takut ditilang,” tutup Kompol Karman.(*)




Kasus Korupsi DAK SMK 2022 Jambi, Jaksa Ungkap Fee Rp 2,5 Miliar untuk Mantan Kadis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/2/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dari PT TDI dan PT Prima Berkat Sejahtera, yaitu: Dasip Supriadi (Direktur Operasional TDI), Jajang Heru Nurjaman (Staf Marketing PT TDI), Anastasya (Staf Keuangan PT TDI), dan Praktel Sihombing (PT Prima Berkat Sejahtera).

JPU mengungkapkan fakta mengejutkan: mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adi, diduga meminta fee Rp 2,5 miliar melalui PT TDI.

Permintaan ini terungkap dari keterangan saksi Jajang Heru Nurjaman yang beberapa kali datang ke Jambi membahas pengadaan alat praktik SMK.

“Saksi Jajang menyampaikan bahwa melalui telepon, terdakwa Rudi Wage menawarkan pengadaan Rp5 miliar, dan apabila nilai kurang, akan ditambah dana bos. Kemudian pada Januari 2022, Varial Adi meminta Rp2-2,5 miliar melalui PT TDI,” ujar JPU.

Selain itu, saksi Anastasya menyebut adanya transferan uang dari PT TDI ke beberapa pihak:

  • Terdakwa Wawan: Rp100 juta dan 6 kali masing-masing Rp50 juta

  • Saksi Jajang: Rp300 juta, Rp50 juta, Rp10 juta

  • Terdakwa Rudi Wage: Rp700 juta, Rp20 juta, Rp15 juta, Rp100 juta, Rp500 juta, Rp100 juta, Rp250 juta

“Transfer dilakukan berdasarkan perintah atasan,” ujar Anastasya.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan pagu sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, terutama berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya sebagai kedok administratif, sehingga tidak membenarkan praktik mark-up anggaran dan pemotongan dana oleh oknum terkait.

Sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan dan bukti transfer untuk menguatkan dugaan korupsi dalam pengadaan DAK Fisik SMK Provinsi Jambi.(*)




Polda Jambi Bongkar Praktik Curang Kurangi Isi Tabung LPG 12 Kg

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus kecurangan pengurangan isi tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan masyarakat terkait praktik curang di wilayah Muaro Jambi.

Konferensi pers digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski.

Kombes Erlan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup terorganisir.

Tiga orang tersangka yakni DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32), ketahuan memindahkan isi tabung LPG 12 kg ke tabung kosong menggunakan alat suntik besi sepanjang 13 cm, sehingga berat isi berkurang sekitar 2 kilogram per tabung.

“Sebanyak 24 tabung kami temukan telah dikurangi isinya. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak mereka,” tegas Kombes Erlan.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung LPG 12 kg, alat suntik, timbangan, truk Colt Diesel beserta dokumen, dan dokumen pembelian dari SPPBE.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan persiapan gelar perkara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan adil dan sesuai ketentuan.(*)