Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang Memanas, JPU Soroti Aliran Uang ke PT DHS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 Agustus 2026.

Sidang kali ini mempertemukan dua sudut pandang berbeda.

Jaksa Penuntut Umum menyoroti keterangan saksi terkait aliran pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menilai fakta persidangan justru menunjukkan pembayaran berjalan melalui prosedur administrasi dan tidak membuktikan adanya mark up.

Lima saksi dari lingkungan PDAM Tirta Mayang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut.

Mereka antara lain Kurniawan selaku Manajer Aset sekaligus tim PPHP, Feraningsih selaku Manajer Keuangan, serta Fikri, Helda dan Sardaini.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi yang saat itu menjabat Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS.

Harga Satuan Disebut Dibentuk Direksi

Salah satu keterangan yang mendapat perhatian dalam persidangan berasal dari Manajer Keuangan PDAM Tirta Mayang, Feraningsih.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Feraningsih menjelaskan bahwa penyusunan harga satuan berada dalam mekanisme yang melibatkan sejumlah departemen.

Direksi juga menunjuk personel tertentu, termasuk dari bagian keuangan, untuk masuk dalam tim penyusun.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci metode yang digunakan dalam menentukan harga tersebut.

Menurut Feraningsih, bagian keuangan lebih banyak menjalankan proses administrasi berdasarkan surat atau instruksi yang diterima dari direksi.

“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun. Bagian keuangan hanya menerima surat dari direksi untuk kemudian menjalankan proses administrasi,” ujarnya dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting karena proses penentuan harga merupakan salah satu aspek yang berkaitan dengan pengadaan Sucolite.

Bahan kimia tersebut sendiri digunakan PDAM Tirta Mayang dalam kurun 2021 hingga 2024.

JPU: Ada Aliran Uang ke PT DHS

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan keterangan para saksi pada sidang kali ini terutama memperkuat fakta mengenai adanya pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT DHS.

Menurut Kukuh, aspek tersebut menjadi bagian yang ingin didalami dalam rangkaian pembuktian perkara.

“Keterangan hari ini hanya menjelaskan ada aliran uang dari PDAM ke DHS. Yang kita butuhkan hanya keterangan itu saja. Kalau pengadaan kan sudah kita dengar dari sidang sebelumnya,” katanya.

Keterangan dari bagian keuangan dinilai penting karena berkaitan dengan proses administrasi pembayaran kepada perusahaan penyedia.

Namun, keberadaan aliran pembayaran itu sendiri menjadi titik yang ditafsirkan berbeda oleh pihak jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

Pengacara: Pembayaran Sesuai Kontrak

Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu dan Aswandi, menilai keterangan saksi justru tidak menunjukkan adanya intervensi klien mereka dalam proses pengadaan.

Holim mengatakan pembayaran kepada PT DHS telah melewati sejumlah tahapan administrasi sebelum dilakukan.

“Sistem pembayaran atau dokumen yang dibutuhkan melewati beberapa tahapan, dari staf hingga direksi. Dan dokumen PT DHS tidak ada masalah dari 2021 sampai 2024,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya pembayaran yang melebihi nilai kontrak.

Menurutnya, pembayaran termasuk kewajiban perpajakan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Di situ kita simpulkan tidak ada mark up atau penyimpangan dana yang terjadi,” kata Holim.

Penasihat hukum juga menilai penggunaan Sucolite selama periode tersebut memberikan dampak terhadap kualitas air yang diproduksi PDAM Tirta Mayang.

Soroti Sumber Dana Pembayaran

Aswandi kemudian menyoroti aspek lain yang menurutnya penting dalam perkara tersebut, yakni sumber dana yang digunakan untuk membayar PT DHS.

Ia menyebut pembayaran berasal dari pendapatan operasional PDAM yang bersumber dari pembayaran pelanggan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pembayaran itu murni dari uang pelanggan atau hasil penjualan air, bukan dari uang APBD,” ujarnya.

Menurut pihak penasihat hukum, selama periode penggunaan Sucolite tersebut juga tidak terdapat keluhan masyarakat yang berkaitan dengan tarif maupun pelayanan air PDAM.

Argumentasi itu digunakan untuk memperkuat pandangan mereka bahwa keterangan saksi dalam persidangan belum menunjukkan adanya penyimpangan sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa.

Audit Keuangan PDAM Turut Dipersoalkan

Persidangan juga mengungkap mekanisme pengawasan keuangan PDAM Tirta Mayang.

Feraningsih menerangkan bahwa laporan keuangan PDAM setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar.

Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan.

Menurutnya, pada periode sebelumnya BPKP memang pernah melakukan audit laporan keuangan.

Namun, sejak sekitar 2011, audit laporan keuangan dilakukan oleh KAP, sedangkan BPKP menjalankan fungsi evaluasi kinerja.

“Namanya evaluasi kinerja, bukan audit,” kata Feraningsih.

Keterangan mengenai audit tersebut kemudian menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi.

Kuasa hukum Mustazal, Rahman, menilai keterangan saksi tidak menunjukkan adanya intervensi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Rahman juga menyebut laporan keuangan PDAM telah melalui proses audit KAP dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut dia, kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional ketika majelis hakim menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan Sucolite.

Pembuktian Masih Berjalan

Perbedaan penafsiran tersebut menunjukkan bahwa, perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite belum hanya berkutat pada ada atau tidaknya transaksi antara PDAM Tirta Mayang dan PT DHS.

Jaksa masih harus membuktikan apakah transaksi dan proses pengadaan tersebut mengandung penyimpangan sebagaimana didakwakan.

Sementara pihak terdakwa berupaya menunjukkan bahwa seluruh pembayaran telah melalui mekanisme administrasi dan sesuai nilai kontrak.

Keterangan mengenai penyusunan harga, mekanisme pembayaran, sumber dana, hingga hasil audit keuangan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang akan dipertimbangkan majelis hakim.

Perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap ketiga terdakwa.(*)




Pimpin Sertijab Wakapolda, Kapolda Jambi Titip Pesan kepada Brigjen K Yani Sudarto

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tongkat komando Wakapolda Jambi resmi berganti. Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., kini dipercaya mendampingi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., setelah menerima jabatan tersebut dari Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K.

Serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin langsung Kapolda Jambi di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa 11 Agustus 2026.

Pergantian Wakapolda ini menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di jajaran Polda Jambi.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Benny Ali atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya selama menjabat Wakapolda Jambi.

“Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Brigjen Pol. Benny Ali atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian selama menjalankan tugas sebagai Wakapolda Jambi. Banyak kontribusi yang telah diberikan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan program Polda Jambi,” ujar Erlan.

Sementara kepada K. Yani Sudarto, Kapolda menyampaikan ucapan selamat datang dan meminta pejabat baru segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta karakteristik wilayah hukum Polda Jambi.

Namun, ada sejumlah pekerjaan penting yang menjadi perhatian Kapolda. Salah satunya penguatan soliditas internal di tengah tuntutan tugas kepolisian yang semakin kompleks.

K. Yani Sudarto diminta memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan seluruh jajaran Polda Jambi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan pimpinan dapat diterjemahkan secara efektif hingga ke tingkat satuan kewilayahan.

“Kapolda menekankan kepada Wakapolda yang baru agar dapat memperkuat soliditas internal, meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan seluruh jajaran, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Jambi tetap aman dan kondusif,” jelas Erlan.

Sebagai orang nomor dua di jajaran Polda Jambi, Wakapolda memiliki posisi strategis dalam membantu Kapolda menggerakkan organisasi.

Tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, Wakapolda juga berperan memastikan program dan kebijakan pimpinan berjalan optimal.

Karena itu, Kapolda berharap kehadiran K. Yani Sudarto dapat memberikan energi baru dalam pengelolaan organisasi sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme personel.

Aspek integritas juga menjadi perhatian. Kapolda meminta jajaran kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kapolda berharap pejabat yang baru dapat membawa semangat dan energi positif dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan profesionalisme dan integritas personel, serta terus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” pungkas Erlan.

Sertijab dihadiri Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polda Jambi, para Kapolres/ta jajaran Polda Jambi serta seluruh peserta upacara.

Prosesi sertijab meliputi pembacaan Keputusan Kapolri, penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan, hingga penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas.

Dengan dilantiknya K. Yani Sudarto, kepemimpinan Polda Jambi kini memasuki fase baru dengan Wakapolda baru yang diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal, menjaga soliditas jajaran dan mendukung Kapolda dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di Provinsi Jambi.(*)




Kombes Mardiono Resmi Jadi Kabidkum Polda Jambi, Kapolda Tekankan Integritas dan Ketelitian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Struktur Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi berganti. Kombes Pol. Mardiono, S.H., S.I.K., resmi menerima jabatan sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jambi setelah menggantikan Kombes Pol. John H. Ginting, S.I.K., M.H.

Serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., di Lobi Gedung A Polda Jambi, Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 07.45 WIB.

Pergantian tersebut tidak hanya menjadi bagian dari rotasi dan pembinaan karier personel, tetapi juga menjadi momentum bagi Polda Jambi untuk memperkuat fungsi hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi kepada John H. Ginting atas dedikasi selama memimpin Bidkum Polda Jambi.

Sementara kepada Mardiono, Krisno meminta pejabat baru segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja yang telah berjalan.

“Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama, Kombes Pol. John H. Ginting, atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas sebagai Kabidkum Polda Jambi. Kepada pejabat yang baru, Kombes Pol. Mardiono, Kapolda mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan dan berharap dapat segera beradaptasi serta melanjutkan program dan tugas-tugas Bidang Hukum Polda Jambi,” ujar Erlan.

Pesan utama Kapolda kepada pejabat baru berkaitan dengan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan fungsi hukum.

Bidkum memiliki posisi penting dalam memastikan pelaksanaan tugas kepolisian memperoleh dukungan dan landasan hukum yang memadai.

Karena itu, setiap kajian, pendampingan maupun bantuan hukum dituntut dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kapolda menekankan agar Bidang Hukum terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara profesional, objektif dan berintegritas, sehingga setiap pelaksanaan tugas kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Erlan.

Selain memberikan bantuan hukum, Bidkum juga memiliki tugas dalam memberikan kajian hukum dan penyuluhan hukum serta memastikan berbagai kebijakan dan tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Menurut Erlan, fungsi tersebut membuat posisi Kabidkum memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Polda Jambi.

Pergantian pejabat diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan personel, tetapi juga membawa energi baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan dukungan hukum di lingkungan Polda Jambi.

Kapolda juga meminta seluruh personel Bidkum meningkatkan kompetensi serta menjaga integritas dalam menjalankan setiap tugas.

“Pergantian jabatan ini diharapkan dapat membawa semangat baru bagi Bidang Hukum Polda Jambi. Kapolda juga berpesan agar seluruh personel terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas serta memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung terwujudnya Polri yang profesional, modern dan dipercaya masyarakat,” pungkas Erlan.

Sertijab tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K., Ketua Bhayangkari Polda Jambi Ny. Evi Krisno H. Siregar, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polda Jambi serta para Kapolres/ta jajaran.

Rangkaian upacara diawali dengan pembacaan keputusan Kapolri, dilanjutkan penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan, dan penandatanganan sejumlah berita acara serta pakta integritas.

Dengan dilantiknya Mardiono sebagai Kabidkum, Bidkum Polda Jambi kini memasuki fase baru dengan tuntutan untuk semakin memperkuat pendampingan hukum, kajian hukum dan kepastian aspek legal dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.(*)




Jaksa Tuntut Eks Kades Muara Emat 3,5 Tahun, Uang Pengganti Rp769 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, menghadapi tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungai Penuh menilai Jasman terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 10 Agustus 2026.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Jasman.

Jika denda tidak dibayar, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama 50 hari.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp769 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jasman dituntut menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 9 bulan.

“Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Dugaan penyimpangan APBDes hampir Rp900 juta

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut pengelolaan APBDes Muara Emat selama dua tahun menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp894.851.610.

Angka tersebut berasal dari kerugian pada pengelolaan APBDes 2020 sebesar sekitar Rp437,392 juta dan tahun 2021 sekitar Rp457,459 juta.

Jaksa mendasarkan penghitungan tersebut pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Salah satu persoalan yang diungkap dalam perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan jalan lingkungan permukiman atau rabat beton pada 2020.

Kegiatan tersebut memiliki anggaran sekitar Rp243,521 juta. Namun, berdasarkan uraian jaksa, pekerjaan itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Jalan yang dimaksud disebut merupakan bagian dari bantuan sosial atau program CSR PT Kerinci Merangin Hydro.

Meski demikian, menurut jaksa, pekerjaan tersebut tetap dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban APBDes.

Jaksa juga menyoroti sejumlah surat pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai sekitar Rp169,072 juta yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dari berbagai temuan pada pengelolaan APBDes 2020 tersebut, jaksa menghitung kerugian negara mencapai sekitar Rp437,392 juta.

Pembangunan Pertashop ikut dipersoalkan

Dugaan penyimpangan berlanjut pada pengelolaan APBDes Muara Emat tahun 2021.

Pada tahun tersebut, APBDes Muara Emat tercatat sekitar Rp1,338 miliar. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian jaksa adalah pembangunan Pertashop dengan anggaran sekitar Rp205,310 juta.

Dalam dakwaan yang kembali menjadi dasar tuntutan, jaksa menyebut pembangunan tersebut tidak dilaksanakan, tetapi tetap dibuat pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan telah direalisasikan.

Selain persoalan Pertashop, jaksa juga menemukan SPJ Dana Desa senilai sekitar Rp208,637 juta yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ada pula kegiatan senilai Rp43,510 juta yang menurut jaksa tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ.

Dari sejumlah persoalan tersebut, kerugian negara pada pengelolaan APBDes 2021 dihitung sekitar Rp457,459 juta.

Jika digabungkan, dugaan kerugian negara pada 2020 dan 2021 mencapai Rp894,851 juta.

Sebagian kerugian sudah dikembalikan

Dalam tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa.

Jasman disebut telah mengembalikan Rp125 juta. Pengembalian tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan.

Sementara itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp125 juta. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar JPU.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menguraikan bahwa Jasman diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membantu menyusun dokumen pertanggungjawaban APBDes yang memuat laporan yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kuasa hukum siapkan pledoi

Atas tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara tersebut, kuasa hukum Jasman, Essy, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

“Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” kata Essy.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan sependapat dengan salah satu pertimbangan yang meringankan, yakni adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa.

Perkara ini selanjutnya memasuki agenda pembacaan pledoi. Setelah mendengar tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Jasman sendiri hingga kini masih berstatus terdakwa. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.(*)




Curanmor di Oko Laundry Jambi: Satu Ambil Motor, Dua Kawal dari Kendaraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap pembagian peran tiga tersangka dalam pencurian sepeda motor di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Dalam aksi tersebut, Seftian Arafik (25) diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor korban, sementara dua tersangka lainnya, Muhammad Al Hajjil Asyary (24) dan Irwandy Saputra (23), disebut berada di kendaraan sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi.

Pembagian peran itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolsek Kota Baru AKP, Herlawati Siregar mengatakan penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka untuk memastikan rangkaian peran mereka dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing memiliki peran. Satu pelaku mengambil kendaraan korban, sementara dua lainnya berada di kendaraan sarana dan memantau situasi,” ujar Herlawati.

Eksekutor langsung bawa kabur Honda Beat

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (7/8/2026).

Korban, Emita Sari (26), sebelumnya datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB. Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX diparkir di halaman tempat kerjanya.

Namun, kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku.

Sekitar tiga jam kemudian, tiga pria terlihat berada di sekitar lokasi. Berdasarkan penyelidikan polisi, Seftian mendekati motor korban dan mengambilnya.

Setelah berhasil menguasai motor, Seftian langsung meninggalkan lokasi.

Sementara dua tersangka lainnya disebut berada di atas Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Keduanya diduga bertugas mengawasi kondisi sekitar sekaligus mengikuti pergerakan eksekutor setelah motor korban berhasil dibawa.

Aksi tersebut terekam CCTV.

Rekaman kamera pengawas kemudian menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk mengurai kejadian dan menelusuri keberadaan para tersangka.

Korban sempat mengejar

Korban mengetahui kendaraannya dibawa kabur dan langsung berteriak meminta pertolongan.

Ia sempat berusaha mengejar para pelaku, tetapi ketiganya berhasil melarikan diri.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kota Baru.

Unit Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, memeriksa lokasi serta menelusuri rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai arah pergerakan para tersangka.

Eksekutor ditangkap saat bawa motor korban

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi itu, petugas menemukan Seftian sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban.

Polisi langsung mengamankannya bersama motor tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap Seftian, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya.

Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra akhirnya berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

CCTV bantu polisi merangkai aksi

Kapolsek Kota Baru AKP Herlawati Siregar mengatakan rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.

Menurutnya, rekaman tersebut membantu petugas melihat aktivitas para tersangka di sekitar lokasi kejadian dan mencocokkannya dengan keterangan korban.

“Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang kami gunakan dalam penyelidikan. Dari sana anggota melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan para pelaku,” jelas Herlawati.

Ia mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara kendaraan bermotor lainnya.

Tiga tersangka disebut punya riwayat perkara

Polisi menyebut ketiga tersangka juga pernah tersangkut perkara kendaraan bermotor.

Seftian disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary disebut pernah ditahan pada 2024 terkait perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sementara Irwandy Saputra disebut pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Riwayat tersebut merupakan informasi dari kepolisian dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan mereka dalam perkara lain di luar putusan pengadilan.

Polisi amankan dua motor

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Honda Beat BH 5124 AX milik korban.

Selain itu, Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana juga diamankan.

Barang bukti lain berupa kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang disebut dikenakan salah satu tersangka saat beraksi.

Kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp8 juta.

Polisi ingatkan masyarakat

Kapolsek Kota Baru mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kendaraan ketika diparkir.

Menurut Herlawati, kelalaian sederhana dapat menciptakan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan pencurian dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini diproses di Polsek Kota Baru dan disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(*)




Rekaman CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Jambi, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar pencurian sepeda motor di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dari rekaman tersebut, polisi menelusuri pergerakan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian Honda Beat milik seorang pekerja laundry.

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Mayang Mangurai hingga polisi berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Mereka adalah Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).

Kapolsek Kota Baru AKP Herlawati Siregar mengatakan pemeriksaan rekaman CCTV menjadi bagian penting dalam penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari petunjuk tersebut, kami kemudian menelusuri keberadaan para pelaku,” ujar Herlawati.

Aksi terekam kamera pengawas

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat 7 Agustus 2026.

Sebelum kejadian, korban Emita Sari (26) datang bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Ia memarkirkan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX di halaman Oko Laundry.

Ada satu kelalaian yang kemudian dimanfaatkan pelaku: kunci kontak masih tertinggal di motor.

Sekitar tiga jam kemudian, tiga pria terlihat berada di sekitar lokasi. Salah seorang mendekati kendaraan korban dan membawanya pergi.

Dua pria lainnya disebut berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Pergerakan tersebut terekam CCTV. Rekaman inilah yang kemudian diperiksa polisi untuk mendapatkan gambaran mengenai aksi dan pergerakan para pelaku.

Korban yang mengetahui kendaraannya dibawa kabur sempat berteriak meminta pertolongan dan mencoba mengejar. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Kota Baru.

Polisi ikuti jejak hingga Mayang Mangurai

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru.

Penyidik menggabungkan keterangan korban, informasi dari lokasi kejadian dan rekaman CCTV untuk mempersempit pencarian.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Polisi menemukan Seftian Arafik sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban.

Petugas langsung mengamankannya bersama kendaraan tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berhasil diamankan.

“Setelah satu pelaku diamankan bersama kendaraan korban, anggota melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, dua pelaku lainnya berhasil ditemukan dan diamankan,” kata Herlawati.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi ungkap peran tiga tersangka

Penyidik menduga ketiga tersangka memiliki pembagian tugas saat menjalankan aksinya.

Seftian disebut berperan sebagai eksekutor, yakni mengambil langsung Honda Beat milik korban.

Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra diduga bertugas memantau situasi menggunakan kendaraan sarana.

Polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Selain kendaraan, penyidik mengamankan kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang disebut dikenakan salah satu tersangka saat kejadian.

Ketiganya disebut pernah tersangkut perkara

Dalam pemeriksaan, polisi juga menyebut ketiga tersangka memiliki riwayat perkara sebelumnya.

Seftian disebut pernah ditahan pada 2023 dalam kasus pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary disebut pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sedangkan Irwandy Saputra disebut pernah ditahan pada 2024 terkait perkara pencurian kendaraan roda dua.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari kepolisian dalam proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah baru terhadap para tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.

Kapolsek: CCTV bisa jadi petunjuk penting

AKP Herlawati Siregar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan sistem keamanan kendaraan dan lingkungan.

Menurutnya, CCTV dapat membantu polisi mengurai sebuah peristiwa ketika tindak pidana terjadi, terutama jika rekaman masih tersedia dan memiliki sudut pandang yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan CCTV sebagai salah satu upaya pengamanan. Ketika terjadi tindak pidana, rekaman tersebut sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi dan menelusuri pergerakan pelaku,” ujar Herlawati.

Ia juga meminta pemilik kendaraan tidak meninggalkan kunci pada motor yang diparkir, termasuk ketika hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

“Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan. Hal-hal kecil seperti ini bisa dimanfaatkan pelaku. Kami berharap masyarakat bersama-sama meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian,” katanya.

Motor korban berhasil ditemukan

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan kembali Honda Beat BH 5124 AX milik korban.

Kerugian korban ditaksir sekitar Rp8 juta.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polsek Kota Baru.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta penanganan barang bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa rekaman CCTV dapat menjadi titik awal penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku.

Namun di sisi lain, polisi tetap mengingatkan masyarakat bahwa pencegahan tetap menjadi langkah utama, salah satunya dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir.(*)




Dua di Antaranya Residivis! Tiga Pelaku Curanmor di Kotabaru Tak Berkutik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi tiga pria mencuri sepeda motor di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, tak berlangsung lama.

Beberapa jam setelah Honda Beat milik korban dibawa kabur, polisi berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku.

Ketiga tersangka yakni Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).

Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru di dua lokasi berbeda pada Jumat 7 Agustus 2026.

Motor Honda Beat hitam bernomor polisi BH 5124 AX milik korban, Emita Sari (26), juga berhasil ditemukan dan diamankan.

Polisi menangkap Seftian di kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Saat diamankan, ia disebut sedang mengendarai motor yang baru saja dicuri.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak mencari dua tersangka lainnya hingga ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berhasil ditangkap.

Motor dicuri saat kunci masih menempel

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, korban datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkirkan Honda Beat miliknya di halaman tempat kerja.

Masalahnya, kunci kontak masih tertinggal di motor.

Sekitar tiga jam kemudian, korban melihat tiga pria yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi.

Salah seorang kemudian mendekati motor dan langsung membawanya pergi.

Dua pelaku lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Keduanya disebut berperan memantau kondisi sekitar selama aksi berlangsung.

Korban yang menyadari kendaraannya dicuri sempat berteriak meminta pertolongan dan mengejar para pelaku. Namun, ketiganya berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.

CCTV jadi petunjuk polisi

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan mengumpulkan informasi di lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

Dari rangkaian penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh, polisi mengarah ke kawasan Mayang Mangurai.

Seftian kemudian ditemukan sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban. Polisi langsung mengamankannya bersama kendaraan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Seftian kemudian mengungkap keberadaan dua tersangka lainnya.

Petugas bergerak ke Jalan H. Ibrahim dan menangkap Muhammad Al Hajjil Asyary serta Irwandy Saputra yang disebut sedang bersembunyi.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pengumpulan informasi serta pemeriksaan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan di lapangan, pengumpulan informasi dan pemeriksaan petunjuk yang ada. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Ananto.

Satu eksekutor, dua pengawas

Dalam pemeriksaan sementara, polisi memetakan peran masing-masing tersangka.

Seftian disebut bertindak sebagai eksekutor yang mengambil Honda Beat milik korban.

Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berada di kendaraan lain dan disebut bertugas memantau situasi sekitar ketika pencurian dilakukan.

Polisi turut mengamankan Yamaha Vision bernomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Selain dua sepeda motor tersebut, barang bukti lain yang diamankan antara lain kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang dikenakan salah satu tersangka saat beraksi.

Ketiganya pernah tersangkut perkara

Polisi juga menyebut ketiga tersangka memiliki riwayat perkara sebelumnya.

Seftian Arafik disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary pernah ditahan pada 2024 terkait perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sementara Irwandy Saputra juga pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Catatan tersebut membuat polisi menempatkan perkara ini sebagai bagian dari upaya menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Jambi.

Polisi ingatkan bahaya meninggalkan kunci

Kapolresta Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, termasuk ketika meninggalkannya dalam waktu singkat.

Kunci yang masih tertinggal di kendaraan dapat menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan pencurian dengan cepat.

“Pengamanan kendaraan harus menjadi perhatian masyarakat. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar,” ujar Ananto.

Dalam perkara ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Namun, sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan polisi sebagai barang bukti.

Terancam hukuman maksimal 7 tahun

Ketiga tersangka kini diproses hukum dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Penyidik masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.

Pengungkapan dalam hitungan jam ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor yang terekam CCTV dapat mempersempit ruang gerak pelaku, terutama ketika polisi segera mendapatkan laporan dan menindaklanjutinya.(*)




Kasus Kematian Brigadir EWS: Lima Polisi Di-PTDH, Polda Jambi Tegaskan Tak Pandang Bulu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penanganan kasus meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur memasuki babak baru.

Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026.

Lima personel yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Dalam sidang etik tersebut, kelimanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri. Sanksi yang dijatuhkan berupa PTDH.

Keputusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS yang sebelumnya ditangani secara intensif oleh Polda Jambi.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan personel Polres Tanjung Jabung Timur tersebut meninggal dunia.

Polda Jambi tegaskan tidak ada toleransi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan keputusan KKEP tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan aturan terhadap personel yang terbukti melanggar.

Menurutnya, penegakan kode etik tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran harus menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.

Ia mengatakan Polda Jambi akan menangani setiap dugaan pelanggaran secara profesional, objektif, dan transparan, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik maupun proses pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.

PTDH bukan akhir proses perkara

Di sisi lain, keputusan PTDH merupakan sanksi dalam ranah etik profesi.

Proses tersebut perlu dibedakan dengan proses hukum pidana yang berkaitan dengan perkara meninggalnya Brigadir EWS.

Sebelumnya, penyidik Polda Jambi bersama Bidpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami penyebab kematian Brigadir EWS.

Pada tahap awal penyelidikan, Polda Jambi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab kematian secara lebih terang.

Karena itu, sanksi etik terhadap lima personel tersebut tidak serta-merta menutup seluruh rangkaian penanganan perkara.

Proses hukum terkait dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian penting untuk memastikan bagaimana peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal terjadi.

Erlan juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Lima personel kehilangan status sebagai anggota Polri

Dengan dijatuhkannya PTDH, kelima personel tersebut menerima sanksi administratif paling berat dalam konteks status keanggotaan mereka di institusi Polri.

Polda Jambi menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan etik serta ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap anggota Polri berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, perkara bermula dari meninggalnya seorang anggota Polri sendiri dan mendapat perhatian publik.

Polda Jambi menyatakan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Institusi tersebut juga mengajak masyarakat tidak membuat kesimpulan di luar fakta hukum yang telah disampaikan secara resmi.(*)




Dugaan Korupsi Lahan Jalan Pelabuhan Ujung Jabung, Eks Kepala BPN Tanjabtim Resmi Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AS, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah periode 2019 hingga April 2022.

Sementara tersangka lainnya, MD, merupakan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas B dalam pelaksanaan pengadaan tanah pada periode 2019 hingga 2022.

Usai proses Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

Dalam perkara ini, AS dan MD diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proses pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Setelah pelimpahan tahap penuntutan selesai, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Kejati Jambi menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi.

Perlu diketahui, seluruh dugaan yang disangkakan kepada para tersangka akan diuji melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Jelang Presisi Merdeka Run 2026, Polda Jambi Gelar Simulasi Taktis dan Petakan Titik Pengamanan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mulai mematangkan strategi pengamanan menjelang pelaksanaan Presisi Merdeka Run (PMR) 2026.

Sebanyak 1.750 personel gabungan dari Polda Jambi dan Polresta Jambi disiapkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Pemantapan kesiapan dilakukan melalui kegiatan Strategi dan Tactical Floor Game (TFG) yang digelar di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Jambi, Kamis 6 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan dihadiri jajaran pejabat utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, pejabat utama Polresta Jambi, serta panitia pelaksana Presisi Merdeka Run 2026.

TFG menjadi bagian dari simulasi pengamanan untuk memastikan seluruh personel memahami pola operasi, pembagian tugas, jalur koordinasi, hingga skenario menghadapi berbagai potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.

Ribuan Personel Dibagi Sesuai Titik Pengamanan

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Tactical Floor Game dilakukan sebagai upaya menyatukan pemahaman seluruh unsur pengamanan.

Menurutnya, setiap personel harus mengetahui peran masing-masing agar koordinasi di lapangan dapat berjalan cepat dan efektif.

“Tactical Floor Game ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi seluruh personel terkait strategi, pola pengamanan, pembagian tugas, serta mekanisme koordinasi di lapangan,” ujar Erlan mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Ia menjelaskan, ribuan personel yang diterjunkan nantinya akan ditempatkan sesuai rencana pengamanan yang telah disusun.

Selain personel lapangan, dukungan komunikasi juga disiapkan untuk memperlancar koordinasi antarunit.

Dengan kesiapan tersebut, kepolisian berharap seluruh rangkaian Presisi Merdeka Run 2026 dapat berlangsung tanpa hambatan.

Antisipasi Berbagai Potensi Gangguan

Dalam pelaksanaan event berskala besar, pengamanan tidak hanya berfokus pada kelancaran jalur kegiatan, tetapi juga mencakup berbagai aspek seperti keselamatan peserta, pengaturan arus lalu lintas, pengamanan lokasi, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda Jambi menekankan agar seluruh personel memahami standar operasional dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

Melalui simulasi TFG, setiap kemungkinan situasi di lapangan diharapkan telah memiliki langkah penanganan yang jelas sehingga respons petugas dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Rute Presisi Merdeka Run Dicek Langsung

Setelah pelaksanaan Tactical Floor Game, jajaran pengamanan melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung terhadap rute Presisi Merdeka Run 2026.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh titik pengamanan, jalur peserta, serta kebutuhan teknis lainnya telah siap sebelum hari pelaksanaan.

Polda Jambi memastikan kesiapan pengamanan terus dimatangkan agar Presisi Merdeka Run 2026 tidak hanya berjalan sukses dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi peserta dan masyarakat yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut.(*)