Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Amankan Residivis Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Kuda Hitam SatRes Narkoba Polres Batanghari berhasil menangkap seorang pria Suprianto (40) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Bulian.

Suprianto, yang merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama, kembali terjerat dalam peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Al-Imron, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Tenam, RT 01, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Saat pelaku diciduk, tim Kuda Hitam SatRes Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram beserta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 2 paket kecil plastik klip berisi sabu

  • 1 buah kaca pirek berisi sabu

  • 4 buah plastik klip kosong

  • 1 sendok sabu dari pipet sedot

  • 1 jarum warna putih

  • 1 korek api mancis ungu

  • 1 bong sabu dari botol kaca

  • 1 kotak plastik warna putih

  • 1 dompet warna hitam kuning

  • 1 unit handphone OPPO A18

Setelah dilakukan interogasi, Suprianto mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebut bahwa ia membeli narkoba tersebut seharga Rp 500.000 secara tunai.

Tindak lanjut dari penangkapan ini adalah membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)




Keren! Operasi Kapal KP Anis Macan Gagalkan Peredaran Narkoba di Kuala Tungkal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditpolairud Polda Jambi kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perairan.

Dalam dua operasi terpisah, aparat berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan  sabu di Kabupaten Tanjab Barat dan Kuala Tungkal.

Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Sungai Pengabuan, Pelabuhan Marina Tanjab Barat, Selasa (22/4/2025).

im Subdit Gakkum Ditpolairud yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak-gerik dua pemuda berinisial W (22) dan AS (19) yang sedang mengendarai sepeda motor.

aat digeledah, ditemukan empat paket sabu dalam penguasaan keduanya.

“Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan bagian dari program 100 Hari Kapolda Jambi dalam pemberantasan narkoba,” ungkap Kasubdit Gakkum, AKBP Ade Chandra, Rabu (23/4/2025).

Kasus kedua terjadi Sabtu (19/4/2025), di mana KP Anis Macan-4002 menerima informasi terkait transaksi narkoba di sekitar Jembatan Parit 1, Kuala Tungkal.

eorang pelaku berinisial Dana Warsa alias Bogel (43), buruh harian lepas, ditangkap setelah ditemukan dua paket sabu dari hasil penggeledahan.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar patroli serta edukasi pencegahan di wilayah perairan.

Para pelaku kini ditahan di Mako Ditpolairud untuk pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Binmas Polri Didorong Aktif Cegah Narkoba dan Judi Online di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI. ID – Dalam rangka meningkatkan capaian kinerja fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas) di wilayah hukum Polda Jambi, Direktur Binmas Polda Jambi, AKBP Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, melaksanakan kegiatan asistensi dan supervisi di Polres Muaro Jambi, Rabu (23/4/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H, beserta jajaran Kasat Binmas, para Kapolsek, Kanit Binmas, dan Bhabinkamtibmas.

Agenda ini menitikberatkan pada evaluasi pemahaman dan implementasi fungsi Binmas di lapangan, termasuk dalam mendukung visi dan misi Commander Wish Kapolda Jambi.

AKBP Henky Poerwanto menekankan pentingnya fungsi Binmas sebagai garda terdepan dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat (harkamtibmas).

Ia juga menyoroti urgensi upaya preemtif dalam bentuk edukasi, sambang DDS (door to door system), dan pembinaan masyarakat desa oleh Bhabinkamtibmas.

“Polri harus mampu hadir sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Melalui fungsi Binmas, kita perkuat deteksi dini, tangkal bahaya narkoba dan judi online yang mengancam generasi muda,” tegas Henky.

Dirinya juga mendorong penyelesaian masalah sosial masyarakat melalui metode problem solving yang melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan stakeholder lokal.

Binmas juga diminta berperan aktif mendukung program pemerintah seperti Ketahanan Pangan dan Pekarangan Pangan Bergizi, sebagai bentuk kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

AKBP Henky menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh personel untuk terus menjaga semangat dalam menjalankan tugas.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Jadilah agen perubahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)




Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Pencegahan Bullying dan Kekerasan Seksual di Sekolah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID -Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan rutin dan cooling system untuk menjaga Harkamtibmas.

Kali ini, tema yang diangkat adalah “Pencegahan Bullying & Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.”

Kegiatan yang dilaksanakan di SMA Islam Al-Falah Jambi pada Rabu pagi, 23 April 2025, ini diikuti oleh para siswa-siswi sebagai peserta utama.

Acara dipimpin oleh Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang Karyanto, M.H., M.Pd, bersama staf dan disambut hangat oleh pihak sekolah.

Waka Kesiswaan, Ibu Yanti Sulistiawati, membuka acara yang dilanjutkan dengan sambutan dari Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM.

Dalam sambutannya, Kasubdit Bintibsos mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Ibu Asih Noprini, S.Psi, M.H bertindak sebagai narasumber, memberikan pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan bullying dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, sosial, maupun bullying online.

AKBP Dr. Dadang Karyanto, M.H., M.Pd menegaskan bahwa bullying adalah bentuk kekerasan yang dapat menyebabkan trauma jangka panjang, depresi, menurunnya rasa percaya diri, hingga terganggunya prestasi belajar siswa.

Oleh karena itu, seluruh pihak—guru, siswa, dan orang tua—harus terlibat dalam menciptakan budaya anti-bullying di sekolah.

Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, penyerahan sarana kontak, dan ditutup dengan doa serta pesan-pesan kamtibmas.

Suasana silaturahmi yang tercipta menambah semangat seluruh peserta dalam menyerap materi yang disampaikan.

Sebagai bentuk himbauan positif, Ditbinmas Polda Jambi mengajak seluruh elemen sekolah untuk:

  • Menumbuhkan empati dan saling menghargai sesama siswa,

  • Berani melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan bullying atau kekerasan,

  • Membangun komunikasi yang terbuka antara siswa, guru, dan orang tua,

  • Menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Polda Jambi mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Mari jadikan sekolah sebagai tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan untuk belajar dan berkembang.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar, mencerminkan sinergi positif antara kepolisian dan masyarakat pendidikan dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.(*)




Tangkap Ikan Pakai Setrum, Dua Pelaku Dibekuk Polairud di Sungai Batanghari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan dengan menggelar Operasi Destructive Fishing di kawasan Sungai Batanghari, Selasa malam (22/4/2025).

Operasi ini bertujuan untuk menindak praktik penangkapan ikan dengan cara ilegal dan merusak, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan tentang bahaya penggunaan alat tangkap destruktif seperti bom ikan, racun, cantrang, dan alat setrum.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, menjelaskan bahwa aktivitas destructive fishing dapat merusak habitat alami ikan, merusak terumbu karang, dan mengganggu keseimbangan ekosistem air.

“Destructive fishing adalah ancaman serius bagi kelestarian perairan. Karena itu, selain melakukan penindakan, kami juga intens menyosialisasikan kepada nelayan dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh penggunaan alat tangkap ilegal,” ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi di perairan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, petugas mendapati satu unit perahu motor yang digunakan dua pria sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum.

Kedua pelaku masing-masing berinisial G dan L, warga Kelurahan Legok, Kota Jambi. Mereka kedapatan menggunakan peralatan listrik untuk menyetrum ikan di aliran sungai.

“Kedua pelaku telah kami amankan di Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit aki (Accu) Massiv XL, alat travo, satu unit perahu motor, satu jaring ikan, serta 3,5 kilogram ikan hasil tangkapan,” imbuh Agus Tri.

Ditpolairud Polda Jambi menegaskan akan terus melaksanakan patroli rutin dan penegakan hukum di wilayah perairan guna menekan praktik penangkapan ikan merusak (illegal fishing) yang mengancam keberlanjutan sumber daya hayati.

Masyarakat, khususnya nelayan, diimbau untuk menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan serta tidak melanggar hukum yang berlaku.(*)




7,4 Gram Sabu Diamankan, Kurir Narkoba Dibekuk Ditpolairud Jambi di Tungkal Ilir

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditpolairud Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan.

Seorang kurir narkoba berhasil diamankan oleh tim Subdit Gakkum saat melakukan patroli menggunakan KP Anis Macan-4002, Sabtu (19/4/2025).

Pelaku yang diketahui bernama Dana Warsa alias Bogel (43), warga Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Jambi, ditangkap di sekitar Jembatan Parit 1.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sedang sabu. Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Rabu (23/4/2025).

Dalam penggeledahan lanjutan di rumah pelaku yang berjarak 15 meter dari lokasi penangkapan, ditemukan tambahan tiga paket kecil sabu.

Total sabu yang disita mencapai 7,426 gram, bersama 76 plastik klip kosong dan barang bukti lainnya.

Seperti uang tunai Rp1 juta, celana jeans yang dikenakan pelaku, serta dua kotak rokok kosong.

“Pelaku dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine dan THC setelah dilakukan tes urine di RS Bhayangkara,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra.

Kini pelaku ditahan di Mako Ditpolairud Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polairud juga mengimbau masyarakat pesisir untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah perairan.(*)




Kasus Pengrusakan Surat Suara di Sungai Penuh: Mantan Walikota akan Dijemput Paksa

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Sungai Penuh akhirnya mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina.

Ini usai keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara pengrusakan dan pembakaran kotak suara serta surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak Kota Sungai Penuh, 27 November 2024 lalu.

Penetapan ini diputuskan dalam sidang lanjutan pada Senin (21/4/2025) dengan agenda pembuktian dari tim penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim menyatakan pemanggilan paksa perlu dilakukan untuk menjamin kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, membenarkan bahwa penetapan penjemputan paksa telah ditandatangani ketua majelis hakim. Pandji menegaskan, kehadiran Ahmadi Zubir dan Herlina sangat penting demi kelancaran persidangan.

“Pada sidang sebelumnya, keduanya menyampaikan sedang berada di luar daerah. Namun karena sudah dipanggil lebih dari empat kali dan tidak hadir, maka hakim memutuskan untuk menjemput secara paksa,” jelas Pandji.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan jalannya persidangan, pihak pengadilan juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta unsur pengamanan lainnya guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.

Upaya konfirmasi kepada Ahmadi Zubir melalui pesan WhatsApp oleh sejumlah awak media, hingga Selasa (22/4/2025) pukul 17.25 WIB belum mendapatkan tanggapan.

Pesan yang dikirim hanya menunjukkan dua tanda centang tanpa balasan.

Sebagai informasi, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS yang tersebar di Kota Sungai Penuh.

Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang terlibat dalam pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)




Program 100 Hari Kapolda Jambi: Tambang Minyak Ilegal Dibongkar di Batanghari

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari

Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Jambi dalam mendukung program 100 hari kerja untuk memberantas kejahatan di sektor minyak dan gas (migas).

Dalam konferensi pers, Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan bahwa Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi  menangkap dua  pelaku yang tertangkap tangan sedang memompa minyak mentah dari sumur ilegal.

“Para pelaku bekerja untuk seseorang berinisial AG alias IK, yang merupakan pemilik modal sekaligus pemilik sumur minyak ilegal,” jelas AKBP Taufik, Selasa (22/4/2025).

Kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan dari dua titik sumur berjarak sekitar 10 meter secara bergantian, dengan durasi satu jam per sumur.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti:

  • Dua unit sepeda motor yang dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa

  • Dua pipa canting besi

  • Dua rol tali tambang

  • Dua buah katrol

Aktivitas ini diperkirakan menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah per hari, yang dijual seharga Rp800.000 per drum (210 liter). Para pelaku diupah Rp100.000 per drum.

Sementara itu, pemilik sumur, AG alias IK, diketahui pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 karena kasus serupa.

Saat ini, ia dilaporkan dalam kondisi kesehatan memburuk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ungkap AKBP Wendi Oktariansyah.(*)




Kejari Sungai Penuh Belum Tetapkan Tersangka Korupsi PJU, Ini Alasannya

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pasca penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci beberapa bulan lalu terkait dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh belum menetapkan tersangka.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, proses penyidikan masih berjalan.

Pihaknya masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.

“Saksi ahli diperlukan untuk mengetahui apakah pemasangan PJU sudah sesuai spesifikasi atau tidak. Semua itu harus berdasarkan keterangan ahli,” kata Yogi, belum lama ini.

Ia menambahkan, belum ada penetapan tersangka karena audit kerugian negara dari BPKP belum diterima.

Permintaan sudah diajukan, namun hingga kini belum ada hasil final yang diterima pihak Kejari.

“Kami pastikan, setelah proses selesai dan ada dua alat bukti yang cukup, maka tersangka akan segera ditetapkan. Saat ini, penyidikan masih berjalan dan akan dibuka ke publik secara transparan,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari telah memanggil banyak saksi, termasuk pejabat pemerintahan, rekanan proyek, hingga pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Kejari di Kantor Dinas Perhubungan Kerinci.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting disita, termasuk dokumen fisik dan barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel yang diduga berkaitan dengan proyek PJU.(*)




Naas, Perjalanan ke Sirih Sekapur Berujung Maut untuk Solihin

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Kampung Pangean, Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, digegerkan oleh kabar duka.

Seorang pemuda bernama Solihin (30) ditemukan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Jalan Provinsi Kampung Penual, Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Senin pagi (21/4/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.

Kronologi kejadian bermula saat seorang warga yang hendak beraktivitas pagi menemukan sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor tergeletak di pinggir jalan.

Di dekatnya, terdapat sosok pria yang sudah tidak bernyawa.

Setelah dilaporkan ke Kepala Kampung Penual dan pihak Polsek Jujuhan, diketahui korban adalah Solihin, warga Kampung Pangean.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah, dan diperkirakan meninggal di tempat.

Menurut informasi, Solihin sedang dalam perjalanan menuju Sirih Sekapur untuk membantu keluarganya yang sedang mengadakan pesta.

Ketua RT setempat, Darlis, mengungkapkan bahwa kecelakaan diperkirakan terjadi pada dini hari.

“Pada pukul 00.10 WIB, korban berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Scoopy. Saat pagi, warga menemukan korban dalam kondisi sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Jenazah Solihin kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Kampung Pangean. Rencananya, jenazah akan dimakamkan siang harinya di pemakaman umum desa setempat.(*)