Brimob Polda Jambi Bantu Pemadaman Karhutla, 200 Hektare Lahan Terbakar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kombes Pol M Faishal Aris, Dansat Brimob Polda Jambi, turut mendampingi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kebakaran ini menghanguskan sekitar 200 hektar lahan.

Pada kunjungan tersebut, Kapolda Jambi dan rombongan tidak hanya melakukan pantauan langsung terhadap situasi terkini, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam pemadaman api.

Dansat Brimob bersama puluhan personel Brimob Polda Jambi turut menyemprotkan air dengan menggunakan mobil water cannon guna mempercepat proses pemadaman api di lokasi yang terbakar.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol M Faishal Aris menegaskan pentingnya sinergi antar seluruh pihak dalam penanganan kebakaran lahan.

Ia juga meminta anggotanya untuk terus berjibaku dalam proses pemadaman di lapangan.

“Brimob Polda Jambi siap mendukung penuh tim yang terlibat dalam satgas karhutla untuk bekerja sama dan membantu proses pemadaman di lapangan,” kata Kombes Pol Faishal saat berbincang dengan media.

Dengan sumber daya yang dimiliki oleh Brimob Polda Jambi, ia berharap proses pemadaman dapat berjalan lebih efisien dan cepat, serta api yang membakar lahan gambut segera padam.

“Kami akan terus berkolaborasi untuk penanganan Karhutla di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menyampaikan bahwa Polda Jambi telah melakukan berbagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Salah satunya adalah dengan menerbitkan Maklumat Kapolda yang dapat diakses melalui media sosial dan spanduk-spanduk yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Kapolda juga memberikan instruksi kepada anggotanya untuk bekerja sama dengan seluruh stakeholder guna mengatasi bencana Karhutla yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.(*)




Polres Bungo Raih Apresiasi di Konvensi Nasional SMSI, AKBP Natalena Dianugerahi Sahabat Pers

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat baru-baru ini menyelenggarakan Konvensi Nasional yang mengusung tema “SMSI Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045”.

Acara tersebut berlangsung di The Jayakarta, pada Jumat (25/7/2025).

Konvensi ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, perwakilan dari Divisi Humas Polri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, serta berbagai elemen TNI, Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sakedang, Ketua Umum Forum Pimpred, Sekjen SMSI Pusat, dan Ketua SMSI dari seluruh Indonesia. Tak ketinggalan, sejumlah tamu undangan lainnya juga turut memeriahkan acara ini.

Pada kesempatan tersebut, SMSI memberikan penghargaan Sahabat Pers kepada AKBP Natalena Eko Cahyono, yang menjabat sebagai Kapolres Bungo Polda Jambi.

Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusinya yang luar biasa dalam membangun hubungan yang erat dengan media dan berkomitmen mendukung perkembangan industri pers di Provinsi Jambi.

AKBP Natalena, yang merupakan satu-satunya Kapolres Bungo yang meraih penghargaan ini, dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menjalin hubungan baik dengan media.

Selain itu, penghargaan ini juga didasari oleh pengakuan terhadap keberhasilannya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung Dr. Burhanudin juga dianugerahi Anugerah PIN Emas atas kontribusinya dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Anugerah ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmennya dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang adil dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam sesi testimoni, AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, serta SMSI yang telah menyelenggarakan acara ini dan memberikan penghargaan kepada Polres Bungo.

Dia menekankan pentingnya sinergi antara Polri, masyarakat, Kejaksaan, dan TNI dalam mendukung penegakan hukum untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Acara ini menjadi momentum bagi kami untuk semakin mempererat kerjasama antara semua pihak demi mencapai supremasi hukum di tanah air,” ujarnya.

AKBP Natalena juga menjelaskan tentang inovasi pelayanan publik di Polres Bungo, yang kini menggunakan aplikasi berbasis parameter waktu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.

Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat dengan cepat melaporkan kejadian atau meminta bantuan, serta memantau respon petugas Polres Bungo dalam waktu nyata.

“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan petugas untuk sampai ke lokasi kejadian. Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir tepat waktu dan memberikan pelayanan terbaik,” jelas AKBP Natalena.

Melalui aplikasi yang dapat diunduh di Play Store dengan kata kunci Bungo Prestasi, masyarakat dapat melaporkan kejadian dan memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima, yang kemudian menjadi dasar evaluasi kinerja personel Polri di Polres Bungo.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah sebuah organisasi yang menaungi lebih dari 2.600 perusahaan media daring yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebagai Konstituen Dewan Pers, SMSI memiliki peran penting dalam pengembangan media digital di Indonesia. Diakui sebagai organisasi media siber terbesar, SMSI bahkan mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) serta pengakuan dari Menteri Pariwisata RI sebagai organisasi media siber terbesar di dunia.

SMSI tidak hanya berfokus pada perkembangan media, tetapi juga mempromosikan semangat Pers Pancasila sebagai landasan dalam mengembangkan media untuk bangsa.(*)




Penyelundupan Narkoba Gagal di Lapas Muara Tebo, Dua Paket Sabu Ditemukan di Kotak Rokok

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo berhasil digagalkan oleh petugas, Jumat (25/7/2025).

Seorang pria berinisial I kedapatan membawa dua paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok saat hendak menemui salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di area kebun luar Lapas.

Peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika petugas tengah melakukan pengawasan rutin di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), kebun binaan yang berada di luar tembok Lapas.

Gerak-gerik mencurigakan dari pria yang mengaku ingin bertemu WBP berinisial M, membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua unit handphone serta dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam kotak rokok.

Kepala Lapas Muara Tebo, Refin Tua Simanullang, menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam menjaga integritas lembaga dari peredaran barang terlarang.

“Tindakan cepat ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Lapas dari segala bentuk penyelundupan. Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini,” tegas Refin.

Setelah diamankan ke ruang Kamtib, pria berinisial I langsung dimintai keterangan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim Satresnarkoba Polres Tebo.

Dua warga binaan yang diduga berkaitan, yakni Rahmad dan Mustofa, juga turut diperiksa dan menjalani tes urine—hasilnya negatif dari narkotika.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Juliyan Syaputra, mengatakan bahwa barang bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan menerapkan sistem deteksi dini berlapis di seluruh area Lapas. Ini bagian dari strategi pencegahan Zero Halinar: bebas handphone, pungli, dan narkoba,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar bukti pentingnya kolaborasi erat antara Lapas dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan WBP maupun pihak luar.

Lapas Muara Tebo juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung 13 program akselerasi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, termasuk dalam pemberantasan narkoba dan penguatan sistem keamanan berbasis teknologi.(*)




Truk Tak Bernomor Polisi Tabrak Dump Truck Tambang di Jambi, Ini Penjelasan Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Terminal Talang Gulo, Kota Jambi, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Insiden ini melibatkan satu unit mobil Mitsubishi truk tanpa nomor polisi yang bertabrakan dengan kendaraan RIGID DUMP TRUCK (RDT) tambang milik perusahaan, mengakibatkan satu orang luka-luka.

Kecelakaan terjadi saat konvoi empat unit dump truck tambang jenis RDT merk CAT 777, masing-masing bernomor 4494, 4489, 4488, dan 4493, sedang dalam pengawalan dari arah Simpang Paal X menuju Mako Brimob.

Di saat bersamaan, sebuah Mitsubishi truk yang dikemudikan oleh Alexander Grahmbell Lumbanbatu (26), warga Desa Mekar Jaya, Sungai Gelam, Muaro Jambi, melaju dari arah berlawanan, yakni dari arah Mako Brimob menuju Simpang Paal X.

Menurut keterangan pihak kepolisian, truk Mitsubishi mengalami pecah ban depan sebelah kanan di jalan menurun.

Pengemudi sempat kehilangan kendali dan membanting stir ke kiri keluar jalur untuk menghindari minibus Calya yang berhenti memberikan jalan pada konvoi.

Namun setelah melewati minibus tersebut, truk justru kembali membanting ke kanan dan menabrak roda depan dump truck CAT 777 bernomor 4489 yang dikemudikan oleh Sri Imadudin (48), warga Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Akibat benturan keras tersebut, pengemudi truk Mitsubishi mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadis Siswanto, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut dan menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi di lokasi.

“Kecelakaan disebabkan oleh pecah ban dan hilangnya kendali pengemudi truk. Kami mengimbau seluruh pengemudi kendaraan berat maupun ringan agar selalu memastikan kondisi kendaraan sebelum perjalanan, khususnya pada jalur yang menurun atau padat aktivitas,” ujar AKP Hadis.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa saksi bernama Suwardi (38), seorang warga Desa Tangkit Baru, yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Penyidik Unit Laka Lantas kini tengah memverifikasi kelengkapan administrasi dan teknis kendaraan yang terlibat, mengingat truk Mitsubishi yang mengalami kecelakaan diketahui tidak memiliki nomor polisi.

“Kami juga akan mengecek apakah ada unsur kelalaian dari pengemudi atau pelanggaran lainnya, termasuk kepemilikan dan perizinan kendaraan yang tidak memiliki plat nomor,” tambah AKP Hadis Siswanto.(*)




Drama Pelarian 2 Tahun Berakhir, Si Pemerkosa Anak Tertangkap di Muarasabak, Ini Modusnya

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelarian panjang Engkong (69), pria paruh baya pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur, berakhir sudah.

Setelah menjadi buronan selama dua tahun, warga Kelurahan Muarasabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur ini berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur pada Jumat (25/7/2025) siang.

Penangkapan ini mengakhiri pencarian terhadap Engkong, yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun.

Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, didampingi Kanit PPA Ipda Sefriana Fajar.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, aksi bejat Engkong terjadi pada Agustus 2023.

Pelaku menjemput korban dari sekolahnya di kawasan Muarasabak, lalu membawanya menggunakan sepeda motor. Mereka sempat singgah di sekitar Jembatan Muara Sabak (JMS).

Di lokasi JMS, pelaku memaksa korban meminum air yang sudah dibawanya. Meski sempat menolak, korban dipaksa dan diancam menggunakan senjata tajam. Merasa terancam, korban meminum air tersebut yang kemudian membuatnya pusing.

Melihat korban tak berdaya, Engkong kemudian membawanya ke sebuah penginapan di wilayah Pangkal Bulian, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat.

Di kamar penginapan, korban tertidur akibat efek pusing. Saat sadar, ia mendapati pakaiannya telah dilucuti dan pelaku sudah menyetubuhinya.

“Setelah aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini. Ia juga mengantar korban pulang,” jelas AKP Ahmad Soekany Daulay.

Mirisnya, aksi persetubuhan ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali di waktu dan lokasi yang berbeda, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban.

Kasus ini mulai terungkap pada September 2023, ketika orang tua korban melaporkan perbuatan Engkong ke pihak kepolisian.

Menyadari dirinya dilaporkan, pelaku memilih melarikan diri dan bersembunyi.

Selama dua tahun, Engkong menjadi buronan yang berpindah-pindah tempat. Ia sempat singgah di Kecamatan Nipah Panjang (Tanjab Timur), lalu ke Kota Jambi, dan bahkan kabur hingga ke Jakarta untuk bekerja sebagai nelayan tradisional.

Merasa tidak aman, ia kembali melarikan diri ke Batam, Tembilahan, Dabo Singkep, dan terakhir ke Tungkal (Tanjab Barat), bekerja serabutan atau di kebun kelapa.

“Belum lama ini, pelaku pulang dan bersembunyi di rumahnya di Kelurahan Muarasabak Ilir. Ia selalu menggunakan masker jika keluar rumah untuk menghindari kecurigaan,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.

Informasi kepulangan pelaku akhirnya sampai ke telinga masyarakat setempat, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Tak membuang waktu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur segera bergerak dan berhasil menangkap Engkong di kediamannya.

Atas perbuatannya, Engkong dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur, Ipda Sefriana Fajar, menegaskan pihaknya akan segera memanggil korban dan keluarga untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan anggota keluarga untuk selalu menjaga anak-anaknya dari ancaman kekerasan seksual. Jika ada kasus serupa yang terjadi, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Ini penting agar cepat ditindaklanjuti, mencegah korban selanjutnya, dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Ipda Sefriana Fajar.(*)




Isu Beras Oplosan Merebak, Polsek Muara Bungo Lakukan Pemeriksaan Pasar

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID Menyusul kekhawatiran masyarakat atas maraknya isu peredaran beras oplosan secara nasional, Polsek Muara Bungo melakukan langkah cepat dengan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung ke sejumlah titik penjualan dan gudang beras di Kabupaten Bungo, Kamis (24/7/2025).

Pengawasan ini dipimpin oleh Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kanit Intelkam IPDA Alfan Rizal, bersama personel Unit Intelkam Polsek.

Pengecekan pertama dilakukan di Gudang Tengek, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan beras premium atau medium yang terindikasi oplosan.

Sekitar pukul 11.30 WIB, tim melanjutkan inspeksi ke Toko Berkat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang PU, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Hasil pengecekan juga nihil, tidak ada indikasi peredaran beras oplosan.

Pukul 12.00 WIB, pengecekan berlanjut ke Toko Harapan, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Sama seperti sebelumnya, tidak ditemukan beras yang mencurigakan atau tidak sesuai standar mutu.

Melalui IPDA Alfan Rizal, Kapolsek AKP Adha Fristanto mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan beredarnya beras palsu atau oplosan di pasaran.

“Ciri-ciri beras oplosan antara lain harganya terlalu murah, warnanya putih mencolok dan tidak seragam, berkilau seperti plastik, memiliki aroma tidak wajar, serta mengapung saat direndam air,” jelasnya.

Jika masyarakat menemukan indikasi beras yang tidak sesuai standar, pihak kepolisian mengimbau agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Muara Bungo dalam mengawasi peredaran bahan pangan dan mengantisipasi penyalahgunaan beras yang tidak sesuai mutu dan komposisi.

“Kami berkomitmen menjaga kualitas bahan pokok yang beredar di masyarakat agar konsumen tidak dirugikan,” pungkas IPDA Alfan Rizal.(*)




Pledoi Diding Mental, Jaksa Tetap Desak Hakim Beri Hukuman Berat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus narkotika, Diding alias Diding bin Tember, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam persidangan, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas pledoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Kami tetap pada surat tuntutan dan memohon agar nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukumnya ditolak sepenuhnya,” ujar Jaksa saat membacakan replik di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi pernyataan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menegaskan bahwa JPU tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan.

“Intinya, JPU menolak pembelaan dan tetap pada tuntutan awal,” kata Dominggus.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa Diding secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menilai bahwa peran terdakwa dalam membantu penegak hukum seharusnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

“Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, terdakwa memiliki peran penting dalam membongkar jaringan narkoba di Jambi. Kerja sama yang dilakukan Diding sejak proses penyidikan hingga persidangan seharusnya dipertimbangkan,” jelas Ilham.

Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang putusan akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah nota pembelaan akan diterima atau JPU tetap menang dengan tuntutannya.(*)




Tabrakan Kapal dan Pompong di Nipah Panjang, 1 ABK Hilang Tenggelam

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan laut terjadi di Perairan Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Provinsi Jambi, pada Kamis malam, 24 Juli 2025. Dua unit transportasi air, yaitu Kapal Motor (KM) Beringin III dan sebuah pompong bermuatan sawit, terlibat tabrakan yang menyebabkan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) hilang tenggelam.

 

### **Kronologi Tabrakan Kapal di Sungai Jeruk**

 

Camat Nipah Panjang, Amri Juhardy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, kecelakaan melibatkan **KM Beringin III GT.34 milik H. Muslimin dan sebuah pompong pengangkut sawit tanpa nama milik Talleh.

“KM Beringin III saat itu mengangkut barang kelontong seberat sekitar 20 ton, berangkat dari Jambi menuju Kecamatan Sadu, Tanjab Timur, dengan tiga orang kru di dalamnya,” ujar Amri.

Sementara itu, pompong pengangkut sawit milik Talleh bermuatan sekitar 3 ton, ditumpangi oleh dua kru.

Pompong tersebut berlayar dari Desa Simpang Datuk menuju Parit III, Kelurahan Nipah Panjang.

Berdasarkan informasi dari Basarnas Nipah Panjang, tabrakan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, KM Beringin III berada di posisi koordinat *1°5’54″S 104°13’7″E*, bergerak menuju Sungai Lokan.

Di saat bersamaan, pompong sawit datang dari arah berlawanan dan berada tepat di depan haluan sebelah kanan KM Beringin III. Tabrakan tak terhindarkan, menyebabkan salah satu ABK pompong, Peri (18), warga Kelurahan Nipah Panjang, panik dan melompat ke sungai.

“Satu orang tekong pompong berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke tepian. Namun, satu ABK lainnya dinyatakan hilang tenggelam,” jelas Amri.(*)




ODGJ Ditemukan Luka di Solok Sipin Jambi, Polisi: Bukan Ditusuk, Tapi Terjatuh

JAMBI,SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Jalan Mpu Sendok RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, sempat dibuat heboh dengan temuan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami luka di bagian perut, Kamis (24/7/2025).

Awalnya, beredar dugaan bahwa ODGJ tersebut menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal (OTK).

ODGJ yang belakangan diketahui bernama Aladin, berusia sekitar 50 tahun dan merupakan warga setempat, ditemukan dalam kondisi terluka di Lorong Pepaya, tepatnya di Lorong Saung Kito RT 14, Kelurahan Solok Sipin.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh kepolisian, dugaan penusukan tersebut tidak terbukti.

Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Fahlevi, menyampaikan hasil klarifikasi dari pihak kepolisian usai menindaklanjuti laporan warga.

“Setelah anggota kami turun ke lapangan dan mewawancarai pihak kelurahan, ketua RT, serta pihak keluarga, diperoleh keterangan bahwa luka pada ODGJ tersebut bukan akibat penusukan, melainkan karena terjatuh di jalan,” terang AKP Reza, Kamis (24/7).

ODGJ atas nama Aladin juga telah mendapatkan perawatan medis dari tim Dinas Sosial Kota Jambi.

Kondisinya kini sudah tertangani dan dalam pemantauan.

Sebelumnya, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Jambi, Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak begitu mendapat laporan dari masyarakat.

“Tim kami langsung menangani setelah menerima laporan, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian dan unsur kelurahan. ODGJ sudah diberi pengobatan,” ujarnya.

AKP Reza juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara resmi, guna menghindari kesalahpahaman dan kepanikan.

“Kami minta masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi. Jika ada hal yang mencurigakan, silakan laporkan langsung ke pihak berwenang,” tegasnya(*)




Geger Temuan ODGJ Luka-Luka di Lorong Saung Kito, Warga Laporkan ke Dinsos

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Warga Jalan Mpu Sendok RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, digegerkan dengan temuan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam kondisi luka-luka, diduga ditusuk oleh orang tak dikenal (OTK), Kamis (24/7/2025).

ODGJ tersebut ditemukan tepat di Lorong Saung Kito, dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan.

Dugaan sementara, ODGJ tersebut ditusuk oleh pihak tertentu yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan sedang menindaklanjuti laporan warga.

“Kami sudah menerima informasi soal adanya ODGJ yang ditusuk oleh orang tak dikenal. Saat ini tim kami sedang melakukan penanganan awal dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat kepolisian,” jelas Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/7).

Sementara itu, Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Falevi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut, namun akan segera mengecek ke lapangan.

“Kami belum menerima informasi secara langsung, namun akan segera kami tindak lanjuti dan lakukan pengecekan ke lokasi,” ujar AKP Reza.

Warga sekitar berharap pihak berwenang segera mengusut dugaan penelantaran ini dan memberikan penanganan medis serta psikologis terhadap ODGJ tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui identitas ODGJ. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penanganan Dinsos serta kepolisian.(*)