Kembali Beroperasi, Ini Status Legal Helen’s Play Mart di Mata Satpol PP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sempat disegel dan direkomendasikan untuk ditutup secara permanen, tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang berlokasi di kawasan WTC Kota Jambi kini resmi kembali beroperasi. Pengelola disebut telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Feriadi, membenarkan bahwa Helen’s telah memenuhi seluruh persyaratan legal untuk kembali menjalankan aktivitas usahanya.

“Izin golongan A atau SKPL telah terbit pada pertengahan April lalu. Sementara izin golongan B dan C diterbitkan pada Senin, 28 April 2025,” kata Feriadi, baru-baru ini.

Menurut Feriadi, izin penjualan minuman beralkohol golongan A dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sementara izin golongan B dan C berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.

“Setelah semua izin dinyatakan lengkap, segel yang kami pasang telah dibuka. Saat ini Helen’s Play Mart secara hukum sah untuk kembali beroperasi,” tegasnya.

Namun demikian, Feriadi menambahkan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah tempat tersebut benar-benar sudah mulai buka kembali atau belum.

Untuk diketahui, pada Februari 2025 lalu, Helen’s Play Mart disegel oleh pihak berwenang karena tidak memiliki izin operasional secara lengkap.

Bahkan, DPRD Kota Jambi sempat merekomendasikan agar tempat hiburan tersebut ditutup secara permanen.

Dengan telah dikantonginya seluruh perizinan resmi, Helen’s kini dinyatakan memenuhi syarat hukum untuk melanjutkan operasional di Kota Jambi.(*)




LAM Kota Jambi Soroti Pembukaan Kembali Helen’s, Ingatkan Soal Perda Minol

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sempat ditutup, Helen’s Play Mart Jambi kini resmi kembali beroperasi. Pembukaan kembali tempat hiburan malam tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait keberadaan Helen’s.

“LAM bukan LSM atau ormas yang harus turun ke jalan melakukan aksi. Kami menyampaikan sikap melalui jalur resmi, memberikan pendapat dan masukan langsung kepada pemerintah,” tegas Aswan saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Aswan menyampaikan bahwa sejak munculnya upaya pemblokiran Helen’s Play Mart beberapa waktu lalu, LAM Kota Jambi telah aktif memberikan perhatian dan masukan secara kelembagaan.

“Hal itu juga telah kami sampaikan dalam konferensi pers di Aula Balai Adat Melayu Kota Jambi belum lama ini,” tambahnya.

LAM Kota Jambi Tekankan Kepatuhan Terhadap Perda

Dalam keterangannya, Aswan menegaskan bahwa LAM meminta seluruh pihak, khususnya pengelola tempat hiburan malam seperti Helen’s, untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah.

Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

“LAM meminta agar operasional Helen’s mengikuti aturan sesuai ketentuan dan Perda yang berlaku. Itu menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” ujar Aswan.

Menurutnya, sekarang tanggung jawab ada pada pemerintah kota dan provinsi, serta dinas-dinas terkait, untuk memastikan aturan ditegakkan.

“Kami sudah menjalankan peran kami. Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret dari pemerintah daerah dan OPD terkait dalam menegakkan regulasi,” pungkasnya.(*)




Empat Jabatan di Polres Sarolangun Resmi Berganti, Kapolres Tekankan Inovasi Pelayanan

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Sarolangun menggelar serah terima jabatan (Sertijab) empat pejabat utama, Rabu (30/4/2025) di Mapolres Sarolangun.

Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si.

Empat jabatan yang mengalami pergantian meliputi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kapolsek Sarolangun, dan Kapolsek Bathin VIII.

Sertijab ditandai dengan penandatanganan berita acara, pakta integritas, serta pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh rohaniawan.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya menegaskan bahwa mutasi di lingkungan Polri adalah bagian dari penyegaran organisasi dan promosi jabatan.

“Mutasi merupakan hal biasa di tubuh Polri. Terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi mereka, dan kepada pejabat baru, saya harap segera beradaptasi dan berinovasi dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Daftar Pejabat Baru Polres Sarolangun

  1. Kabag Ops Polres Sarolangun

    • Sebelumnya: Kompol Eko Prasetyo Dafarta Breabina, S.H., S.I.K., M.Si. (dalam jabatan baru sebagai Waka Polres Kerinci)

    • Pengganti: AKP Angga Luvyanto, M.H. (sebelumnya Kanit 2 Silaka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi)

  2. Kasat Reskrim Polres Sarolangun

    • Sebelumnya: Iptu June Haler Sianipar, S.Trk, M.H. (dalam jabatan baru sebagai Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi)

    • Pengganti: AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K. (sebelumnya Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi)

  3. Kapolsek Sarolangun

    • Sebelumnya: AKP Ilham Tri Kurnia, S.Trk, S.I.K. (dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Bungo)

    • Pengganti: Iptu Rozalia, S.A.P. (sebelumnya Waka Polsek Sitinjau Laut Polres Kerinci)

  4. Kapolsek Bathin VIII

    • Sebelumnya: Iptu Fikrur Riza, S.H., M.H. (dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Mendahara Ulu Polres Tanjab Timur)

    • Pengganti: Iptu Erikurniawan, S.H., M.H. (sebelumnya KBO Sat Narkoba Polres Merangin)

Kapolres berharap para pejabat baru dapat segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(*)




Modus Illegal Commerce LPG Terbongkar, Ratusan Tabung Gas Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum dengan mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg di Kabupaten Batanghari.

Kasus ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi.

Dalam konferensi pers Kamis (1/5/2025), Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky, menyampaikan bahwa pelaku berinisial RR (36), seorang warga Kelurahan Pasar Baru, Muaro Bulian, tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sridadi.

“Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 5,5 kg non-subsidi menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi,” ujar AKBP Taufik.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 179 tabung LPG 3 kg (subsidi)

  • 53 tabung LPG 12 kg

  • 14 tabung LPG 5,5 kg

  • 15 alat suntik modifikasi

  • 1 timbangan 30 kg

  • Segel gas, karet pelindung, dan 1 unit mobil Suzuki Carry tanpa surat

Proses penyidikan akan melibatkan ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM, serta Dinas Metrologi untuk memastikan akurasi data.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi hak masyarakat kecil dan mencegah penyalahgunaan barang subsidi,” tegas AKBP Taufik Nurmandia.

Pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 40 UU Cipta Kerja, dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(*)




Tangkap Ikan Pakai Trawl, Dua Kapal Diamankan Polairud Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut dan sumber daya kelautan.

Melalui Subdit Gakkum, Ditpolairud berhasil mengamankan dua kapal motor yang melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl.

Penindakan ini berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, di perairan Ambang Luar Kuala Simbur Naik dalam dua waktu berbeda.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menjelaskan bahwa pada pukul 09.00 WIB, tim Gakkum yang dipimpin IPDA Mulyadi Hasibuan, SH, menemukan kapal KM MARINA BARU dengan nahkoda Safarudin di titik koordinat 0°55’7″ S – 104°3’51” E sedang menangkap ikan menggunakan trawl.

Satu jam kemudian, tim kembali menemukan kapal KM. KELUARGA KITA yang dikemudikan Wasikin, juga menggunakan alat tangkap ilegal di koordinat 0°58’39” S – 104°5’13” E.

“Kedua kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti SIPI, SIKPI, dan SPB. Seluruh dokumen kapal sudah kadaluarsa,” ujar Kombes Agus, Rabu malam (30/4/2025).

Kasubdit Gakkum AKBP Ade Hidayat menambahkan, pihaknya telah mengamankan dua unit kapal motor, alat tangkap trawl, ikan hasil tangkapan, serta dokumen kapal yang tidak berlaku.

Sebanyak 9 orang awak kapal turut diamankan untuk proses penyidikan.

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 85, Pasal 93 ayat (1), Pasal 94, dan Pasal 98 yang mengatur penggunaan alat tangkap ilegal serta kelengkapan izin kapal.

Ditpolairud Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah praktik illegal fishing di wilayah hukum Jambi, guna menjaga kelestarian ekosistem laut serta menghindari kerugian negara.(*)




Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Ditbinmas Polda Jambi Sasar Mahasiswa STIKES

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos menggelar penyuluhan bertema “Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan” dalam program BINTURMAS (Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat), Selasa (30/04/2025).

Kegiatan berlangsung di STIKES Keluarga Bunda Jambi, berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Talang Bakung, Jambi Selatan. Acara ini disambut hangat oleh mahasiswa dan civitas akademika kampus.

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr Dadang D Karyanto, MH, MPd, hadir bersama staf, membuka kegiatan mewakili Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, SIK., MM.

Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta membangun ruang pendidikan yang aman dan bebas diskriminasi.

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman hukum terkait perlindungan anak dan perempuan, seperti UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan KDRT.

Tak hanya itu, isu bullying, cyberbullying, hingga bahaya narkoba, judi online, dan geng motor turut menjadi perhatian dalam penyuluhan ini.

Polda Jambi berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa mampu menjadi agen perubahan dalam lingkungan sosialnya, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan muda.(*)




Dua Warga Sumut Ditangkap, Bawa Ganja 11 Kg Tujuan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 11.559 gram yang dikirim dari Sumatera Utara, transit di Riau, dan akan diedarkan di Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 16 April 2025.

Awalnya diduga barang tersebut adalah sabu, namun setelah pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja siap edar.

“Kami amankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua pelaku. Di dalam mobil, ditemukan 10 kotak ganja dengan total berat 11.559 gram,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Dua pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) diketahui berasal dari Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dari total 13 bungkus yang mereka bawa dari Tapanuli Selatan, 3 kilogram sempat dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau.

Ernesto menegaskan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dalam perang melawan narkoba.

“Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang. Artinya, dari pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat dampak sosial dan biaya rehabilitasi dapat mencapai Rp208 miliar, mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program Presiden RI “Asta Cita” dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami serius membongkar jaringan dan menangkap pengedar maupun bandar narkoba lintas provinsi. Ini bukan akhir, tetapi langkah berkelanjutan,” tegas Kapolda.

Polda Jambi mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menjaga masa depan generasi muda di Provinsi Jambi.(*)




Razia Pajak dan Lalu Lintas di Jambi Hasilkan Rp 5,3 Miliar, Wajib Pajak Meningkat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencatat hasil positif dalam razia gabungan yang digelar bersama pemerintah daerah dan stakeholder lainnya pada 21–26 April 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selama operasi berlangsung, sebanyak 22 surat tilang dikeluarkan atas pelanggaran kasat mata.

Barang bukti yang disita terdiri dari 12 lembar STNK dan 10 lembar SIM.

Tak hanya itu, 170 teguran dan pernyataan kesanggupan diberikan kepada pengendara yang belum melakukan kewajiban pembayaran atau mutasi pajak kendaraan.

Razia ini berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan pajak.

Data menunjukkan, jumlah wajib pajak meningkat dari 4.398 orang (14–19 April) menjadi 5.092 orang (21–26 April), dengan total penerimaan naik dari Rp 4,74 miliar menjadi Rp 5,38 miliar.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyatakan bahwa razia ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib lalu lintas dan taat pajak.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas agar masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap keselamatan serta pembangunan daerah,” ujarnya.

Razia akan dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun budaya tertib di Provinsi Jambi.(*)




Polda Jambi Dukung Peringatan May Day Bersama Serikat Buruh

JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar upacara peringatan sekaligus Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh untuk Kesejahteraan Buruh”, Selasa (29/4/2025), di Hotel Shang Ratu, Jambi.

Kegiatan dihadiri oleh Wadir Intelkam Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Jambi, serta Korwil KSBSI Provinsi Jambi Roida Pane, S.H., dan puluhan perwakilan serikat buruh dari berbagai federasi.

Dalam sambutannya, Roida Pane menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas dukungannya, serta menegaskan pentingnya momentum May Day untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh.

AKBP Bagus dalam arahannya menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Hari Buruh agar berlangsung aman dan tertib, serta mengapresiasi kontribusi buruh terhadap pembangunan nasional.

Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari unsur serikat, pemerintah, akademisi, dan pengusaha, yang membahas isu strategis seputar perlindungan pekerja, regulasi ketenagakerjaan, hingga pengaruh pengangguran terhadap perekonomian.

FGD yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIB ini berjalan kondusif dan mencerminkan sinergi positif antara buruh, pemerintah, dan aparat dalam memperingati Hari Buruh secara bermartabat.




Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas Resmi Dilantik, Ini Pesan Kapolres Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Bungo melakukan serah terima jabatan dua posisi penting, yakni Kasat Reskrim dari AKP Febrianto kepada AKP Ilham Tri Kurnia, serta Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas dari IPDA Rizky Trheeyudha kepada IPTU Charlos Sihombing.

Upacara Sertijab berlangsung khidmat di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Bungo, Selasa (29/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono. Turut hadir Waka Polres, para pejabat utama (PJU), para Kapolsek, serta para Kasat.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Natalena mengucapkan selamat kepada pejabat baru yang dipercaya mengemban tugas strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Bungo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi selama bertugas.

“Kepada pejabat baru, segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan jalankan tugas sesuai tanggung jawab. Keberhasilan kita ditentukan oleh kerja sama, sinergi, dan komunikasi yang baik,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan arahan kepada anggota di lapangan serta membangun komunikasi dengan masyarakat demi menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Bungo.

“Sinergitas antaranggota dan kemitraan dengan masyarakat harus terus dibina agar setiap tugas berjalan maksimal dan situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(*)