Pihak Keluarga Dicari! Sosok Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Lintas Tanjab Timur

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID  – Warga yang melintas di ruas Jalan Lintas Jambi–Muarasabak, tepatnya di Zona V, Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat pada Senin siang (11/8/2025).

Jasad yang diketahui merupakan pria lanjut usia itu ditemukan dalam kondisi tergeletak di bahu jalan, di bawah naungan pepohonan yang cukup rimbun. Kejadian ini sontak menjadi perhatian masyarakat yang melintas di lokasi.

Menurut KBO Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Dede Hidayat, penemuan mayat pertama kali dilaporkan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Korban adalah pria berusia sekitar 60 tahun. Saat ditemukan, ia mengenakan celana pendek hitam, kemeja batik hijau bercorak, serta mengenakan kopiah warna biru,” jelas Iptu Dede.

Pihak kepolisian mendapati luka lecet pada kedua tulang kering kaki korban. Namun, hingga saat ini penyebab luka tersebut belum dapat dipastikan, apakah akibat kecelakaan lalu lintas atau faktor lainnya.

Selain tidak ditemukan identitas diri pada tubuh korban, di sekitar lokasi kejadian juga tidak ditemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang dapat mengindikasikan korban mengalami kecelakaan.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Jika ada warga yang mengenali ciri-ciri korban atau mengetahui informasi terkait, mohon segera hubungi pihak kepolisian,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih terus mengumpulkan informasi dari saksi sekitar dan berupaya mengungkap identitas serta penyebab pasti kematian korban.(*)




Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Polisi Sarolangun Terjun Langsung di Jalan Raya

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, jajaran personel Polres Sarolangun rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas setiap pagi dan sore hari di titik-titik rawan kepadatan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (11/8/2025) dan merupakan bagian dari komitmen Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Menurut Kabag Ops Polres Sarolangun AKP Angga Luvyanto, M.H., kegiatan ini juga merupakan implementasi dari program Commander Wish Kapolri hingga tingkat Polsek jajaran.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk mengatur arus lalu lintas di waktu-waktu padat, seperti pagi ketika anak-anak berangkat sekolah dan sore saat masyarakat pulang bekerja,” jelas AKP Angga.

Kehadiran personel Polres Sarolangun setiap hari di lapangan diharapkan mampu meminimalisir kemacetan, mencegah kecelakaan lalu lintas, dan memberikan rasa aman bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Langkah ini juga sebagai bentuk respons cepat institusi kepolisian terhadap dinamika aktivitas masyarakat, terutama di wilayah perkotaan dan kawasan sekolah yang sering mengalami lonjakan kendaraan.

Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.(*)




PT MPG Diduga Garap Kawasan Hutan Secara Ilegal di Tanjab Timur, PRI-Bumi Angkat Suara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI-Bumi) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas perkebunan ilegal yang dilakukan oleh individu bernama Ediyanto alias Ahin di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Laporan tersebut diajukan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Menurut Mirza Asari, Koordinator Wilayah PRI-Bumi Tanjabtim-Muarojambi, Ahin diduga mengelola 674 hektare lahan di dalam kawasan hutan milik negara secara ilegal, tanpa hak guna usaha (HGU) yang sah.

Aktivitas ini dilakukan melalui bendera perusahaan bernama PT Mitra Prima Gitabadi (MPG).

“PT MPG ini terindikasi bukan perusahaan perkebunan resmi di Jambi, melainkan bergerak di bidang ekspedisi dan beralamat di Pekanbaru,” ujar Mirza dalam pernyataan resminya, Minggu (10/8/2025).

PRI-Bumi menduga praktik ini sudah berlangsung sejak 2005, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang signifikan.

Mirza mengecam keras lemahnya penegakan hukum, dan menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan kawasan hutan negara.

“Penegakan hukum tidak boleh mandek. Aparat harus bersikap tegas dan segera memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perambahan hutan ilegal ini,” tegasnya.

Lebih jauh, PRI-Bumi menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

“Hutan adalah aset publik yang harus dijaga. Kami menuntut tindakan tegas dari Satgas PKH dan seluruh aparat terkait untuk memulihkan kawasan hutan serta menghukum pelaku perusakan lingkungan ini,” tambah Mirza.

PRI-Bumi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak praktik perampasan tanah negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia.(*)




Besok, Tek Hui Jalani Vonis Kasus TPPU Jaringan Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dijadwalkan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, yakni Desi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, esok  Senin, 11 Agustus 2025.

Kedua terdakwa diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Helen dan Diding.

Pada sidang sebelumnya, Jumat, 8 Agustus 2025, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang ditunda hingga Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang dengan agenda pledoi tersebut, baik Tek Hui maupun Mahfi menyampaikan pembelaan. Mereka memohon agar dibebaskan dari semua tuntutan dalam kasus TPPU ini.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala bentuk penahanan sesaat setelah putusan dibacakan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata kuasa hukum saat membacakan pledoi.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan awal. JPU menuntut Tek Hui dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Mahfi dituntut 11 tahun penjara dengan denda serupa.

“Kami tetap pada tuntutan sesuai dakwaan karena kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara TPPU,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, Desi Susanto alias Tek Hui, bersama saksi Helen Dian Krisnawati dan Mafi Abidin, disebut telah melakukan berbagai tindakan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika.

Aktivitas tersebut meliputi menyimpan, membayarkan, membelanjakan, menyamarkan, hingga mentransfer uang atau aset, baik dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.

Tek Hui juga tercatat sebagai residivis dalam perkara narkotika.

Ia pernah dinyatakan bersalah atas kasus serupa pada tahun 1998 dan 2012 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 127/Pid.B/2012/PN.Jbi tanggal 2 April 2012.

Dalam periode 2009 hingga 2024, Tek Hui bersama Cindy (DPO) dan Mafi Abidin diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jambi, serta menerima dan mengelola hasil penjualan tersebut.

Kini, nasib hukum keduanya akan ditentukan dalam sidang vonis hari ini. Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika lintas wilayah.(*)




Siap-Siap! Harap Tertib Berlalu Lintas, ETLE Mulai Terpasang di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai terpantau terpasang di beberapa titik strategis di Kota Jambi.

Pemasangan kamera ETLE ini merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas oleh Kepolisian.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan keberadaan ETLE di Kota Jambi.

Meski begitu, ia belum merinci secara pasti berapa jumlah perangkat ETLE yang telah dipasang.

“ETLE yang terpasang di Kota Jambi itu dari vendor Korlantas Polri. Untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Kombes Adi Benny , Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan pantauan sepucukjambi.id, setidaknya terdapat dua titik pemasangan ETLE yang sudah terlihat di Kota Jambi.

Pertama berada di kawasan Simpang Pulai arah ke Hotel Aston, dan satu lagi di sekitar Tugu Juang.

Pemasangan ETLE ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jambi.

Kehadiran ETLE juga mendukung program transparansi dan akurasi dalam penegakan hukum, karena semua pelanggaran akan terekam otomatis oleh sistem dan ditindak secara elektronik tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.(*)




Transparansi Keuangan, Ditpolairud Jambi Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menerima kunjungan dari Tim Asistensi Bidang Keuangan Polda Jambi dalam rangka asistensi dan pemeriksaan administrasi keuangan. Kegiatan berlangsung di Aula Markas Komando Ditpolairud pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Tim asistensi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keuangan Polda Jambi, Kombes Pol Eko Yudyanto, disambut langsung oleh Direktur Ditpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo, beserta jajaran pejabat utama dan personel Ditpolairud.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola administrasi keuangan di lingkungan Ditpolairud berjalan sesuai aturan, serta memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim asistensi dan berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana pembinaan dan peningkatan kualitas kinerja dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu, Kombes Pol Eko Yudyanto menegaskan bahwa kegiatan asistensi ini tidak hanya bersifat pemeriksaan, namun juga menjadi bentuk pendampingan dan konsultasi agar setiap satuan kerja lebih tertib administrasi dan optimal dalam pelaporan keuangan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi terbuka serta pengecekan langsung terhadap dokumen-dokumen keuangan oleh tim asistensi. Seluruh proses berjalan lancar dan kondusif.(*)




Terpidana Penipuan Dibekuk Setelah Bertahun Buron, Kini Ditahan di Lapas Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Jambi menangkap Sanggam Parapat alias Sanggam , buronan kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

“Penangkapan ini terkait perkara penipuan Pasal 378 KUHP,” ungkap Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, dalam siaran pers.

Sanggam sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 611 K/PID/2016 tertanggal 14 Juli 2016.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atas perbuatan penipuan yang dilakukannya.

Usai ditangkap, Sanggam dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dibawa ke Jambi pada 6 Agustus 2025 untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIA Jambi.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun yang telah divonis bersalah tetap akan dibawa ke jalur hukum,” tegas Noly.

Kejaksaan menegaskan komitmennya melalui program Tabur 31.1, yang bertujuan memburu para DPO secara aktif demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(*)




Kisah AIPTU Ziki Khalidi, Polisi Humanis yang Mengabdi di Tengah Masyarakat Jelutung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Sosok inspiratif datang dari tubuh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi.

Adalah AIPTU Ziki Khalidi, anggota aktif yang tak hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir sebagai pemimpin warga di lingkungan tempat tinggalnya.

Berkat dedikasi dan pengabdian luar biasa, AIPTU Ziki Khalidi menerima Piagam Penghargaan dari Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., pada 25 Juli 2025.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilannya menjalin hubungan baik dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, khususnya di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Tak hanya bertugas sebagai Panit I Unit Reskrim Polsek Pasar, AIPTU Ziki juga dipercaya oleh warga sebagai Ketua RT 25.

Ia aktif mengayomi dan membantu warga, bahkan di luar jam dinas.

“Pak Ziki itu tidak pernah pilih-pilih waktu. Kalau ada warga yang butuh bantuan, pasti dia datang. Polisi yang seperti ini bikin kami bangga,” ujar salah satu warga RT 25.

Piagam bernomor P/92/VII/KEP/2025 menjadi bukti nyata bahwa semangat pengabdian AIPTU Ziki tidak hanya terlihat saat berseragam, tetapi juga saat mengenakan pakaian warga biasa.

Dengan pendekatan persuasif, empati tinggi, dan semangat sosial yang kuat, ia berhasil menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah bentuk dukungan institusi kepada anggotanya yang menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.

“Polri membutuhkan sosok seperti AIPTU Ziki, yang tidak hanya profesional dalam tugas, tapi juga menjadi inspirasi dan teladan di masyarakat,” tegas Kapolresta.

Kisah AIPTU Ziki Khalidi adalah contoh bahwa menjadi polisi tidak hanya tentang menjaga hukum, tetapi juga membangun kepercayaan, kedekatan, dan harmoni sosial dari lingkungan terkecil.

Penghargaan ini menegaskan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat akan terwujud kuat jika dilandasi niat tulus untuk mengabdi.(*)




Pengadaan Jalan Tanpa Tender, Pejabat UKPBJ Kerinci Jadi Tersangka Baru

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci menunjukkan peningkatan jumlah tersangka.

Setelah sebelumnya 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan satu tersangka tambahan, sehingga total menjadi 10 tersangka.

Penetapan tersangka baru ini diumumkan dalam jumpa pers oleh Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Tersangka terbaru berinisial YAS, yang diketahui menjabat sebagai pejabat pengadaan dan belanja di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa).

“Penetapan YAS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. YAS ini ditunjuk oleh Heri Cipta, pengguna anggaran di Dinas Perhubungan, sebagai pejabat pengadaan,” jelas Sukma.

Kejari menyebut YAS bersama tersangka lainnya, termasuk HC, MM, serta lima perusahaan swasta, diduga melakukan praktik pemecahan paket proyek agar bisa dilakukan melalui penunjukan langsung, bukan tender sebagaimana mestinya.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, peran YAS sangat sentral dalam proses pengadaan.

“Kami sudah menemukan modus baru dalam kasus ini. Seharusnya kegiatan ini dilakukan lewat tender, tapi YAS menunjuk langsung perusahaan-perusahaan tertentu,” ungkapnya.

YAS dijerat dengan pasal yang sama seperti para tersangka lain, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidikan terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Proses hukum masih berjalan. Siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tutup Yogi.(*)




Babak Baru Kasus Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Jelutung! Dua Pelaku Mulai Jalani Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, memasuki babak baru.

Dua pelaku yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial RK (17) dan LT (16), telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Ya, benar sudah sidang beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Keduanya termasuk dalam delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, yang terjadi di RT 29, Kelurahan Payo Lebar.

Kasus ini mencuat pada Jumat malam (11/7/2025), saat Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan polisi terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

“Baru dua orang diamankan. Sisanya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Korban, warga Talang Duku, awalnya dikenalkan kepada RK melalui grup geng motor. Ia kemudian diajak ke rumah RK di Payo Lebar, yang saat itu dalam keadaan kosong karena orang tua pelaku sedang bertugas di luar kota.

Menurut Ahmad Fikri Aiman, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, rumah tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan keji.

“Korban disekap selama dua hari, hanya diberi mie instan. Korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga,” jelasnya.

Saat penggerebekan, ditemukan juga beberapa senjata tajam di rumah pelaku.

Kini, korban telah mendapatkan perlindungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi dan Dinas Sosial Kota Jambi. Hasil visum dijadwalkan keluar pada Senin (14/7/2025).

Lurah Payo Lebar, Yuniawan, memastikan proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Pelaku sudah diamankan dan proses penyelidikan masih berlanjut,” katanya.

Pihak kepolisian dan Dinas Sosial turut mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, khususnya yang bergaul dalam lingkungan berisiko seperti geng motor.(*)