Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jambi Anjangsana ke Rumah Mantan Kapolda Mukhlis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melakukan kegiatan anjangsana ke kediaman keluarga almarhum Irjen Pol (Purn) Mukhlis, mantan Kapolda Jambi, pada Selasa (17/6/2025).

Kunjungan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan jasa-jasa almarhum semasa bertugas di institusi Polri.

Kegiatan berlangsung di kediaman keluarga almarhum yang berlokasi di Kota Jambi, dan diikuti oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi serta pengurus Bhayangkari Daerah Jambi.

“Kunjungan ini adalah bentuk kepedulian serta penghormatan kami terhadap para senior yang telah berjasa dalam membangun Polda Jambi. Almarhum Irjen Pol (Purn) Mukhlis adalah sosok yang memiliki kontribusi besar,” ujar Kapolda Jambi.

Selain bersilaturahmi, rombongan Polda Jambi juga memberikan tali asih kepada keluarga sebagai bentuk perhatian dan dukungan moril dari keluarga besar Polri.

Suasana hangat dan penuh keharuan terasa selama kegiatan berlangsung.

Pihak keluarga almarhum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kapolda Jambi dan jajaran.

Anjangsana ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sosial Polda Jambi dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”.

Lebih dari sekadar kunjungan, kegiatan ini menegaskan nilai-nilai persaudaraan, penghormatan, dan kebersamaan antara generasi aktif Polri dan para purnawirawan yang telah berjasa bagi institusi dan bangsa.(*)




Dari Masjid hingga Klenteng, Aksi Bakti Religi Polda Jambi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID — Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Bakti Religi serentak di sejumlah rumah ibadah dan Taman Makam Pahlawan (TMP), Senin pagi (16/6).

Dikuti oleh 100 personel gabungan dan dipimpin langsung oleh Wadir Polairud AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K., selaku Koordinator Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-79 acara tersebut berjalan dengan lancar.

Sejumlah tempat ibadah menjadi sasaran kegiatan ini, di antaranya masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, yang tersebar di wilayah Kota Jambi.

Selain itu, rombongan personel Polri juga melakukan pembersihan dan tabur bunga di TMP sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa.

AKBP Abilio Dos Santos menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai wujud nyata kepedulian sosial Polri, tetapi juga memperkuat semangat toleransi dan kebhinekaan.

“Kegiatan bakti religi ini menjadi momen penting bagi kami untuk menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan penghormatan kepada leluhur bangsa,” ujar AKBP Abilio.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pengurus tempat ibadah yang dikunjungi. Mereka menyambut baik inisiatif dari Polda Jambi dalam menjaga kebersihan lingkungan rumah ibadah serta mempererat sinergi antara institusi Polri dengan masyarakat lintas agama.

Dengan semangat Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”, kegiatan bakti religi ini menjadi bukti nyata pengabdian Polri kepada masyarakat dalam berbagai dimensi.(*)




Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Bakti Kesehatan Gratis kepada masyarakat hingga pengemudi Ojek Online (Ojol) dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 79 yang jatuh pada tanggal 01 Juli 2025 mendatang.

Puncak Pengobatan gratis yang digelar Polda Jambi berfokus di Gedung Putih Grand Kemas Kota Jambi diikuti oleh ribuan masyarakat serta pengemudi Ojol.

Kegiatan Bakti Kesehatan Polri dalam rangka Hari Bhayangkara ke 79 dihadiri langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar didampingi Wakapolda Brigjen Pol M Mustaqim, Gubernur Jambi Dr H Al Haris yang diwakili Sekda Provinsi Jambi DR H Sudirman, SH, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fatah, Tokoh Agama Dr H Umar Yusuf, Ketua PP Polri Jambi Irjen Pol (P) Bambang Suparsono, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, serta Pejabat Utama Polda Jambi serta undangan lainnya.

Bakti kesehatan ini menjadi salah satu rangkaian dari berbagai agenda sosial yang diinisiasi oleh Polda Jambi untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat serta menjalin hubungan yang harmonis dan penuh empati.

Bakti kesehatan meliputi layanan pemeriksaan kesehatan gratis, pengobatan umum, pelayanan gigi, donor darah, serta konsultasi kesehatan jiwa.

Puluhan tenaga medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jambi turut diterjunkan, bekerja sama dengan instansi kesehatan daerah serta relawan kemanusiaan.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri yang tak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir sebagai sahabat dan pelindung masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan.

“Dengan adanya kegiatan bakti kesehatan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, serta menjadi momentum untuk mempererat sinergitas antara Polri dan seluruh elemen masyarakat. Karena Polri yang kuat, adalah Polri yang didukung dan dipercaya rakyatnya,” ujar Irjen Pol Krisno.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Gedung Putih Jambi ini disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga yang datang sejak pagi hari, mulai dari Ojol, anak-anak hingga lansia, memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh layanan kesehatan secara cuma-cuma.

Irjen Pol Krisno H Siregar juga menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang pelayanan sosial, tetapi juga menjadi simbol bahwa Polri terus bertransformasi menuju institusi yang humanis, responsif, dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat sesuai dengan tagline “Power Is For Service.”

Untuk diketahui Hari Bhayangkara ke-79 tahun ini mengusung semangat “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.

Melalui kegiatan seperti ini, Polda Jambi membuktikan bahwa semangat tersebut diwujudkan secara konkret di tengah masyarakat.

Dengan pendekatan yang humanis dan berkelanjutan, diharapkan Polri semakin dicintai masyarakat, dan terus menjadi bagian dari solusi dalam menjawab berbagai tantangan bangsa. (*)




Kunjungan Kerja Ditjen PAS ke Jambi: Tanam Jagung, Panen Lele, dan Pembekalan CPNS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jambi menyambut kunjungan kerja Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, pada Rabu, 12 Juni 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya strategis implementasi program nasional pembinaan warga binaan dan penguatan sumber daya manusia pemasyarakatan.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan sosialisasi dan pembekalan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi.

Fokus utama kegiatan ini adalah persiapan menghadapi diberlakukannya KUHP baru, agar seluruh petugas memahami peran, fungsi, dan prosedur hukum terkini dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Setelah pembekalan, rombongan Kanwil Ditjen PAS Jambi bersama Maulidi Hilal melanjutkan kegiatan ke Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, untuk melakukan penanaman bibit jagung bersama Polres Tanjabtim.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi warga binaan.

Masih di hari yang sama, mereka juga mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi untuk melakukan pelepasan bibit ikan lele serta panen lele sebanyak 1 ton.

Program budidaya perikanan ini merupakan bentuk konkret akselerasi pemasyarakatan dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Hasil panen akan dikelola melalui koperasi, sementara warga binaan yang terlibat akan mendapatkan premi tabungan yang dapat digunakan setelah mereka bebas.

Tak hanya itu, Lapas Jambi juga tengah mengembangkan sektor peternakan unggas sebagai bagian dari usaha mikro berkelanjutan yang melibatkan warga binaan secara langsung.

Sebagai puncak kunjungan, Direktur TI dan Kerja Sama Pemasyarakatan memberikan pengarahan kepada CPNS Pemasyarakatan hasil seleksi tahun 2024.

Kegiatan ini ditujukan untuk membentuk karakter, mentalitas, dan kesiapan profesional para calon ASN sebelum mereka resmi bertugas di tahun 2025.

Dalam arahannya, Maulidi Hilal didampingi oleh Hidayat, Kepala Kanwil Pemasyarakatan Jambi, menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan fungsi sebagai aparatur penegak hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

“Pembekalan ini bertujuan agar CPNS memiliki panduan yang jelas dalam bertugas dan bersikap, sehingga dapat menjadi aparatur yang berintegritas dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” ujar Hidayat.

Seluruh rangkaian kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Ditjen PAS Jambi dalam mendukung program pembinaan warga binaan, pemberdayaan ekonomi, dan pembentukan SDM unggul di bidang pemasyarakatan.(*)




PETI Marak di Tebo, Polisi Ringkus Dua Penambang Ilegal di Kecamatan Sumay

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua pria muda berinisial MA (27) dan MAH (20) diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tebo saat diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Keduanya tertangkap tangan saat sedang beroperasi di lokasi tambang tanpa izin.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas Polres Tebo dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H. melalui Ps Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E., M.E.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap praktik pertambangan liar yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membawa dampak serius terhadap ekosistem,” jelas IPDA Ardimal.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat dan perlengkapan dompeng yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal.

Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IPDA Ardimal juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, karena dampaknya sangat merusak.

“Kami mengingatkan kepada seluruh warga agar tidak melakukan PETI. Selain ilegal, aktivitas ini berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Penindakan terhadap aktivitas PETI menjadi salah satu fokus utama Polres Tebo, seiring meningkatnya laporan warga soal kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai akibat tambang liar.

Polres Tebo mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian alam dan melaporkan aktivitas tambang ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.(*)




Skandal Korupsi di Tebo: Dana Proyek Pasar Digelembungkan, Kadis Perindag Terlibat

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Tebo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo, pada Rabu malam, 11 Juni 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Nurhasanah – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Tebo, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Edi Sopyan – Kabid Perdagangan, yang menjabat sebagai pejabat penandatangan kontrak

  • S – Pelaksana proyek dari pihak rekanan kontraktor

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo atas dugaan korupsi anggaran pembangunan pasar yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Perdagangan RI Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran pada proyek tersebut.

“Perlu kami sampaikan, tindak pidana korupsi ini terjadi karena adanya perbuatan markup anggaran pembangunan Pasar Tanjung Bungur,” ujar Ridwan saat konferensi pers.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Proyek pembangunan pasar ini menggunakan anggaran dari Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp 2,7 miliar.

Namun hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000.

Sebelumnya, kasus ini juga sempat diselidiki oleh Polda Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi, yang telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait dari Disperindagkop Kabupaten Tebo.

Kajari Tebo menyebut kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini masih terbuka.

“Untuk tersangka lain, InSya Allah akan kami informasikan setelah proses pemeriksaan lanjutan,” tambah Ridwan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana pusat untuk pembangunan fasilitas publik seperti pasar rakyat, yang seharusnya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Tebo.

Pihak Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan transparan dan profesional, dan masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.(*)




Kejari Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pasar, Tiga Pejabat di Tebo Jadi Tersangka

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, pukul 21.00 WIB.

Ketiga tersangka berinisial N (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), ES (pejabat penandatangan kontrak), dan S (pelaksana proyek).

Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dana proyek yang berasal dari Kementerian Perdagangan RI senilai Rp 2,7 miliar.

Dari hasil penyidikan, Kejari Tebo menemukan indikasi markup anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah dilakukan audit mendalam serta koordinasi dengan pihak Polda Jambi dan Inspektorat Provinsi.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka telah melalui proses hukum dengan mengacu pada dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, In Sya Allah akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” ujar Ridwan dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus ini juga melibatkan Polda Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi, yang telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pegawai dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.

Informasi terbaru mengindikasikan adanya peluang penambahan tersangka baru, meski pihak kejaksaan belum mengungkap secara pasti siapa yang akan menyusul ditetapkan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pusat yang seharusnya mendukung UMKM dan ekonomi daerah.

Kejari Tebo memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.(*)




Terbongkar! Modus Licik Pegawai Bank Jambi Bobol Rekening 25 Nasabah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar.

Tersangka berinisial RS (26), yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui menarik dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah dan menggunakannya untuk berjudi online.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025).

Ia menyampaikan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 18 Maret 2025.

Lokasi kejadian berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

“Dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 tanggal 18 Maret 2025. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangka RS, usia 26 tahun, eks analis kredit di BPD Jambi Kerinci,” jelas AKBP Taufik.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 27 saksi, mulai dari pegawai bank, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana.

Namun kenyataannya, transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik rekening.

“Korban ada 25 orang, termasuk satu korban yang memiliki tiga rekening. Total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar, dengan rentang waktu dari September 2023 hingga Oktober 2024,” ungkap AKBP Taufik.

Tersangka memanfaatkan kepercayaan yang sebelumnya diberikan oleh nasabah. Beberapa nasabah diketahui pernah menitipkan penarikan dana kepada RS, sehingga teller tidak curiga dan tetap mencairkan dana berdasarkan slip penarikan yang diajukan.

“Teller percaya karena RS sering dimintai bantuan oleh nasabah, sehingga slip yang diajukan tetap dicairkan,” tambahnya.

Hasil analisis keuangan terhadap rekening pribadi tersangka menunjukkan bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.

Polisi menemukan bukti berupa transaksi deposit dan taruhan dalam jumlah besar pada platform judi daring.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa slip penarikan palsu yang digunakan RS untuk mencairkan dana para korban.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.

“Tersangka sudah ditahan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.(*)




Hari Pancasila 2025: Kanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Integritas Pemasyarakatan Tanpa Narkoba dan HP

Jambi, SEPUCUKJAMBI.ID  – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 2025, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat, secara resmi mendeklarasikan komitmen zero narkoba dan zero handphone di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di wilayah Jambi.

Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran petugas pemasyarakatan, yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Jambi, Senin (2/6/2025).

Acara tersebut juga dihadiri oleh para pejabat struktural, jajaran Lapas Kelas 2A Jambi.

“Momentum Hari Lahir Pancasila ini menjadi pijakan kuat bagi kami untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal,” tegas Hidayat dalam sambutannya.

Langkah ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung transformasi pemasyarakatan yang lebih humanis, tertib, dan bebas dari pelanggaran.

Hidayat juga menegaskan bahwa, pengawasan dan razia akan dilakukan secara rutin dan intensif.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Semua pihak harus patuh pada aturan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Dengan deklarasi ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap dapat memberikan contoh nyata dalam upaya mewujudkan Lapas yang aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan semangat Hari Lahir Pancasila.(*)




Izin Lengkap Tak Cukup, Helen’s Play Mart Didesak Tutup Permanen oleh Komisi I DPRD Kota Jambi

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID  – Komisi I DPRD Kota Jambi menegaskan kembali komitmennya untuk merekomendasikan penutupan permanen Helen’s Play Mart Jambi, meskipun sebelumnya sempat beroperasi dengan kelengkapan izin.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadan, saat dimintai keterangan oleh awak media.

“Rekomendasi kami jelas, tercatat secara resmi dalam notulen rapat, dan tidak bisa diubah,” cetusnya.

“Meski izinnya lengkap, kami tetap pada rekomendasi awal: tutup permanen. Itu kami kembalikan ke Pemerintah Kota,” tegas Rio, Kamis (22/5).

Rio juga menjelaskan bahwa, DPRD memiliki tugas pengawasan dan penganggaran, sementara tindakan penutupan menjadi ranah eksekutif dan aparat penegak perda.

Ia menekankan, soal pelanggaran atau tidaknya operasional Helen’s Play Mart sepenuhnya mengacu pada aturan dan peraturan daerah yang berlaku.

“Kalau soal pelanggaran, silakan tanya ke penegak perda. Kami tidak bisa menutup langsung, tapi sebagai wakil rakyat, kami punya kewajiban menyampaikan aspirasi dan menjaga ketertiban,” jelasnya.

Rio menambahkan, saat ini situasi masyarakat sudah kondusif dan tidak ada keresahan, namun pihaknya tetap mengawal agar aturan ditegakkan secara konsisten.(*)