Setengah Kilo Gram Sabu Disita! Warga Kota Jambi Ditangkap di Kuala Tungkal

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan seorang pelaku peredaran sabu dengan total barang bukti 503 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kuala Tungkal, Minggu (23/11/2025) malam.

Pelaku yakni Arman Saputra , warga Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi, ditangkap setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di wilayah Kuala Tungkal.

Menurut AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, tim mengamati pergerakan pelaku selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan pukul 19.45 WIB.

Dari tangan Arman, polisi menyita sepuluh paket sabu dengan berat total 503 gram bruto.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yaitu Tisu berlapis lakban bening 10 lembar dan Plastik hitam berlapis lakban 2 buah.

Kemudian, Kantong kain warna oranye 1 buah, Plastik warna biru, hijau, dan hitam, Handphone Samsung warna biru 1 unit dan   motor Honda Scoopy hitam Nopol BH 2481 HR.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Arman dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

AKP Agus menegaskan bahwa, pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Tanjab Barat untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari penyalahgunaan zat terlarang.

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah rutin Satresnarkoba dalam memonitor wilayah yang rawan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan, aktivitas mencurigakan, serta jaringan pengedar agar bisa segera ditindak tegas.(*)




Motor Bidan di Tebo Hilang di Kebun Sawit, Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dekat pondok kebun sawit milik warga di RT 07 Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pelaku yang diamankan adalah Ruslan (45), warga Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu. Ia ditangkap pada Sabtu malam di depan rumahnya.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah tim memastikan keberadaan pelaku.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Nainggolan, Minggu (06/12/2025).

Kasus pencurian ini berawal dari laporan Ratna Dewi (38), seorang bidan asal Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam miliknya.

Motor tersebut hilang sekitar pukul 15.00 WIB ketika diparkir di dekat pondok kebun sawit miliknya.

Setelah kembali ke pondok dan hendak pulang, korban mendapati motornya sudah tidak ada dan langsung melapor ke Polres Tebo.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit Honda Supra X 125 warna hitam dan STNK kendaraan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)




Konflik Agraria di Sukahaji Memanas Lagi, Warga dan Pengklaim Lahan Bentrok

BANDUNG, SEPUCUKJAMBI.ID – Kawasan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung kembali memanas pada Rabu 3 Desember 2025 ketika bentrokan terjadi antara warga dan kelompok yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Kericuhan bermula saat sekelompok orang yang mengaku mewakili pasangan Junus Jen Suherman dan Juliana Iskandar datang dengan alat berat serta pengawalan keamanan untuk melakukan pengosongan paksa permukiman.

Warga yang telah menghuni area tersebut selama puluhan tahun langsung menolak, hingga situasi memanas sejak pagi.

Ketegangan sempat mereda di siang hari, namun pecah kembali sekitar pukul 15.55 WIB di kawasan Jalan Pasirkoja.

Kedua kubu saling serang menggunakan kayu, besi, dan batu, menyebabkan suasana kacau dan arus lalu lintas lumpuh total.

Satu unit alat berat dilaporkan rusak akibat menjadi sasaran massa, sementara suara ledakan seperti petasan membuat warga sekitar panik, terutama perempuan dan anak-anak.

Akibat bentrokan tersebut, puluhan warga mengalami luka-luka, disertai kerusakan sejumlah bangunan, khususnya rumah-rumah yang berada di titik pengosongan.

Banyak keluarga kehilangan tempat tinggal dan barang-barang pribadi turut hancur.

Warga menyatakan keresahan karena proses pengosongan tetap dilakukan meski sengketa lahan masih bergulir di pengadilan.

Beberapa warga yang terlibat dalam sengketa juga mengaku menghadapi kriminalisasi, memperburuk ketegangan sosial di wilayah tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak terprovokasi.

“Semua masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Kekerasan hanya akan memicu konflik baru,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemkot Bandung siap memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait untuk mencegah konflik berkembang lebih luas.

Farhan pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda menjaga kondusivitas kawasan Sukahaji.

Aparat kepolisian segera mengamankan lokasi dengan membubarkan massa dan menempatkan personel tambahan di titik-titik rawan guna mencegah bentrokan lanjutan.

Menjelang malam, situasi mulai kondusif, meski penjagaan ketat masih dilakukan.

Hingga saat ini, warga Sukahaji tetap bertahan di rumah masing-masing meski dibayangi ketidakpastian.

Bagi banyak penduduk, sengketa ini bukan sekadar persoalan hukum pertanahan, tetapi menyangkut rasa aman, keadilan, dan hak mereka atas tempat tinggal.

Konflik berkepanjangan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai peran negara dalam melindungi warga di tengah sengketa agraria yang kian kompleks.(*)




Konvoi Geng Motor Ugal-ugalan, Polsek Jaluko Amankan Delapan Pelaku

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko menangkap delapan anggota geng motor yang viral karena melakukan konvoi ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam dan menyerang warga secara acak di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (06/12/2025) dini hari pukul 01.30 WIB.

Aksi geng motor ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat lebih dari 50 remaja mengendarai sepeda motor secara liar sambil membawa celurit panjang dan berbagai jenis senjata tajam lain.

Bahkan beberapa senjata diseret di aspal saat melaju. Mereka diketahui berkeliling mencari lawan untuk tawuran dan menyerang warga yang ditemui.

Unit Reskrim Polsek Jaluko yang tengah melakukan patroli bergerak cepat dan terlibat aksi kejar-kejaran sebelum menangkap delapan anggota geng motor tersebut.

Beberapa pelaku sempat terpeleset dan tercebur ke lumpur saat melarikan diri.

Kapolsek Jambi Luar Kota, IPTU Yohanes Chandra, menyatakan bahwa delapan pelaku yang ditangkap terdiri atas Ilham (19) selaku ketua kelompok, serta Henri, Davit, Rahmat Hidayat, Acai, Muhammad Alvati, Muhammad Rizki, dan Reno sebagai anggota.

“Mayoritas dari mereka masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP,” ujar Yohanes.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk cerulit, semurai, lima unit sepeda motor, serta delapan unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi.

Saat ini seluruh pelaku ditahan di Polsek Jaluko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait dugaan keterlibatan kelompok yang lebih besar, mengingat jumlah anggota yang terekam dalam video mencapai puluhan orang.(*)




Modus Tipu-Tipu Facebook, Petani di Bungo Gelapkan Mobil PNS Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi di Jalan Mawar, RT 005 RW 000, Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Kasus ini dilaporkan pada 26 November 2025 siang.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menyampaikan bahwa dua orang pelaku telah ditangkap.

“Pelaku yang kami amankan yaitu M. Sukri (50) dan Apryandi (38), keduanya bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo,” ungkapnya.

Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Hidayat (54), seorang PNS warga Damai Makmur.

Setelah menerima laporan korban, pada Rabu (3/12/2025) pukul 20.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo bersama Tim Gunjo Polres Bungo mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Desa Air Gemuruh.

Tim gabungan kemudian langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa 1 unit Toyota Kijang LGX warna silver, lengkap dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini bermula ketika anak korban, Abdul Rozak, mengunggah foto mobil Kijang LGX milik ayahnya di Facebook pada Jumat (31/10/2025) dengan harga Rp55 juta.

Unggahan tersebut kemudian direspons seorang bernama Zainudin, yang meminta kontak langsung ke korban.

Namun tanpa sepengetahuan pemilik mobil, Zainudin malah mengambil foto tersebut dan memposting ulang di forum jual beli mobil dengan harga lebih murah, yakni Rp40 juta.

Pada Selasa (26/11/2025) pukul 22.00 WIB, pelaku menghubungi Zainudin melalui Messenger dan menanyakan mobil tersebut.

Zainudin kemudian mengatur komunikasi dan mengarahkan agar pelaku tidak berbicara langsung kepada pemilik terkait harga.

Esok harinya, Zainudin memberi tahu korban bahwa akan ada calon pembeli yang ingin melihat mobil, sambil kembali menekankan agar korban tidak berdiskusi dengan pelaku mengenai harga.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban, mengecek kondisi mobil serta dokumen lengkapnya. Setelah itu, pelaku mentransfer uang Rp36 juta kepada Zainudin, bukan kepada korban.

Setelah melihat mobil, korban meminta dibuatkan kwitansi. Namun karena tidak ada kwitansi maupun materai, korban keluar rumah untuk membeli perlengkapan tersebut.

Saat rumah ditinggal, pelaku justru membawa kabur mobil beserta STNK dan BPKB. Korban yang menyadari telah ditipu kemudian membuat laporan di Polsek Rimbo Ulu.

“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP,” kata Iptu Rimhot.(*)




Satu Pelaku Ditangkap! Pemunuhan Seorang Janda di Alam Barajo Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditreskrimum, bekerja sama dengan Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru, mengungkap kasus pembunuhan terhadap Linceria Silalahi (51) yang ditemukan tewas di dalam ruko miliknya di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (24/11/2025).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma membenarkan, bahwa satu pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku yang kita amankan berinisial EG, ditangkap di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya, Jumat (05/11/2025).

Menurut Kombes Pol Jimmy, penyidik masih terus mendalami berbagai petunjuk terkait kasus tersebut, termasuk motif dan peran para pelaku.

“Pelaku diperkirakan lebih dari satu orang. Kami menduga sedikitnya tiga pelaku terlibat, masing-masing dengan peran berbeda,” jelasnya.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka serius akibat benda tajam pada bagian kepala dan wajah korban, menguatkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan secara brutal.

Korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya, Reni Ermida Silalahi (54), yang curiga karena adiknya tidak merespons panggilannya.

Saat memeriksa bagian belakang ruko, Reni mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Setelah masuk bersama anggota keluarga lainnya, mereka melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah.

“Ku gedor-gedor, dak ado bunyi. Ku ke belakang tengok pintu dapur terbuka. Ku telepon adik-adik aku. Pas adik buka pintu, ternyata dak dikunci. Masuk, langsung ketemu dia tergaletak, darah di mana-mana,” ujar Reni.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pembunuhan tersebut.(*)




Operasi PETI di Dam Betuk: 15 Dompeng Dimusnahkan, Pemkab Siapkan Revitalisasi

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemkab Merangin bersama Polres Merangin menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Objek Wisata Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, pada Rabu (3/12/2025).

Operasi besar ini dilakukan untuk menyelamatkan aset daerah dan mengembalikan fungsi kawasan sebagai destinasi wisata.

Operasi penertiban melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Merangin, Kodim 0420/Sarko, Satbrimob Kompi B Pelopor Polda Jambi, Satpol PP, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Disparpora, Damkar, serta sejumlah OPD terkait.

Kegiatan diawali apel bersama di Halaman Rumah Dinas Bupati Merangin yang dipimpin Wakil Bupati H. Abdul Khafidh.

Hadir Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., Dandim 0420/Sarko, dan pejabat daerah lainnya.

Setibanya di lokasi, rombongan langsung meninjau titik-titik yang selama ini menjadi tempat aktivitas PETI. Tim juga menurunkan perahu karet untuk menjangkau area yang sulit diakses.

Wabup Abdul Khafidh menegaskan bahwa operasi ini penting untuk melindungi aset Pemkab Merangin yang selama ini disalahgunakan.

“Hari ini kita meninjau lokasi Objek Wisata Dam Betuk Merangin yang bertujuan untuk mengamankan aset milik Pemkab Merangin, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa, Dam Betuk akan direvitalisasi sebagai objek wisata dan dikembangkan menjadi sentral budidaya perikanan sesuai program Bupati Merangin.

“Dam Betuk akan kita kembangkan menjadi sentral budidaya perikanan, sekaligus kita tata ulang sebagai kawasan wisata,” jelasnya.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menyebutkan bahwa, sekitar 300 personel diturunkan dalam operasi penertiban PETI kali ini.

Tim gabungan berhasil menyita 10–15 unit dompeng rakit dari lokasi operasi.

Seluruh alat tidak dibakar, namun dimusnahkan dengan metode pemotongan agar tidak bisa digunakan kembali.

“Semua dompeng kita potong agar tidak dapat lagi dipergunakan. Ini langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa, operasi pemberantasan PETI akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Merangin.

“Kegiatan ini demi kemaslahatan bersama dan kelestarian lingkungan. Kami mohon dukungan masyarakat,” ungkapnya.(*)




Kapok! Dua Pelaku Penggelapan Motor di Mestong Ditangkap, Satu Penadah Ikut Diamankan

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai penadahan.

Dua pelaku ditangkap pada Selasa malam (02/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah seorang security PT Palma, Eki Pratama (21), melapor bahwa sepeda motor Honda CB150R miliknya dibawa kabur oleh pelaku berinisial SP alias Yadi (37).

Pada Kamis (27/11/2025), pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput temannya.

Karena sering melihat pelaku di sekitar lingkungan kerja, korban tidak curiga dan meminjamkan motor tersebut.

Namun SP tidak kembali hingga berjam-jam.

Korban menyadari telah ditipu dan langsung melapor ke Polsek Mestong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Dalam konferensi pers, Kamis (04/12/2025), polisi menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan keberadaan pelaku di Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

SP berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada pelaku penadahan, Ali Mahmudi (29), di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir.

Tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku kedua berikut barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asli dan 1 kunci kontak.

Kanit Reskrim Polsek Mestong, IPDA Riky Ricardo Siahaan, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.(*)




Restorative Justice, Langkah Humanis Kejati Jambi Terhadap kasus Penganiayaan di Bungo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, bersama Aspidum, Koordinator, dan Kasi Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui video conference dengan Direktur A Nanang Ibrahim di Jampidum Kejaksaan RI, Senin (1/12/2025).

Permohonan penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo atas nama tersangka Gilang Fahrozi Anwar alias Gilang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Penghentian penuntutan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” kata Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.

Hingga Desember 2025, jumlah perkara Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Jambi tercatat sebanyak 12 kasus.

Dalam video conference tersebut, Jampidum Kejaksaan RI dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi menilai perkara Gilang memenuhi syarat penghentian penuntutan karena telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan dampak yang ditimbulkan.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, bertujuan tidak hanya menegakkan hukum.

Tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.(*)




Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi Tiba di Desa Batu Taba Sumbar, Begini Suasananya

TANAHDATAR, SEPUCUKJAMBI.ID — Bantuan kemanusiaan dari Polda Jambi untuk korban banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat resmi tiba di Desa Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Senin pagi (01/12/2025).

Proses penyerahan dipimpin oleh Kasubbag Dalops Bag Ops Polres Bungo, IPTU Kurniadi, didampingi KBO Sat Samapta Polres Bungo, IPDA Budi Arifian, beserta personel.

Bantuan diterima langsung oleh pejabat dan petugas posko penanganan bencana setempat, termasuk Muhammad As’ad, Camat sekaligus Dansubsatgas Posko Batu Taba, dan Ipda T. Suhendri Tumangger, Padal Pengungsian Bencana Banjir Bandang.

“Alhamdulillah bantuan kemanusiaan yang terdiri dari kebutuhan pangan, perlengkapan harian, hingga logistik pendukung penanganan bencana telah diterima oleh pihak posko yang terdampak. Semoga bantuan ini bermanfaat dengan baik,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

@sepucukjambi.id Alhamdulillah,Bantuan kemanusiaan dari Polda Jambi untuk korban banjir di Sumatera Barat akhirnya tiba di Desa Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar dan resmi diserahkan pada Senin pagi (01/12/2025) #fypage #bantuan #bencanaalam #alhamdulillah

♬ suara asli – 🆔 𝑫𝒆𝒏𝒊 𝒈𝒖𝒔𝒕𝒊𝒂𝒏𝒂 – 🆔 𝐃𝐞𝐧𝐢 𝐠𝐮𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚

Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polda Jambi terhadap warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di beberapa desa yang mengalami dampak parah, termasuk Guguak Malalo, Padang Laweh Malalo, Sumpur, dan Batu Taba.(*)