3 Kasus Pidana di Jambi Disetop dengan Mekanisme Restoratif, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI untuk penghentian penuntutan tiga perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose yang digelar Rabu, 18 Februari 2026.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melalui Zoom Meeting.

Acara dihadiri pula oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, dan Kepala Seksi Bidang Pidum.

Kejati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Rincian Perkara yang Disetujui

  1. Kejari Batanghari, Muara Tembesi
    Tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza diduga melakukan pencurian sesuai Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

  2. Kejari Merangin
    Tersangka Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus diduga melakukan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam masyarakat.

“Pelaksanaan restorative justice bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi melalui kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang baru, koordinasi dengan Pengadilan Negeri perlu segera dilakukan untuk memperoleh penetapan,” tegas Sugeng.

Penghentian penuntutan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif (Pasal 79–88).

Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci efektivitas penerapan restorative justice, termasuk pembinaan, pengawasan, dan perlindungan hak semua pihak.

Dengan langkah ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya mengimplementasikan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP.(*)




Tim Macan Kincai Bergerak Cepat, Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Diamankan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai berhasil menangkap seorang pria berinisial MDR (22) yang diduga melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Selasa (17/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026, yang diajukan oleh keluarga korban, sebut saja Mawar (15) siswi SMK yang kini hamil tujuh bulan.

Tim Opsnal menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat, namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku diamankan tanpa insiden. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai 2026.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang dilemahkan,” tambah AKP Very Prasetyawan.

Polres Kerinci juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi kejahatan terhadap anak agar tindakan cepat dapat dilakukan, dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.(*)




Dua WNA Asal Yaman Ditangkap di Jambi, Nekat Ajukan Paspor RI dengan Dokumen Diduga Palsu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya dua warga negara asing (WNA) asal Yaman untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara tidak sah berhasil digagalkan petugas imigrasi di Jambi.

Keduanya berinisial FAM (27) dan AHM (24) kini telah ditetapkan untuk dideportasi.

Penindakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi setelah menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun upaya memperoleh dokumen resmi negara secara ilegal.

Kasus ini bermula saat FAM dan AHM tiba di Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026.

Keduanya masuk menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) dengan masa berlaku 60 hari.

Alih-alih berwisata, mereka justru mengajukan permohonan paspor RI melalui aplikasi M-Paspor.

Pada 29 Januari 2026, keduanya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi didampingi dua WNI dan membawa sejumlah dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga, serta kutipan akta kelahiran.

Kecurigaan muncul ketika proses wawancara dan perekaman biometrik berlangsung. Petugas mendapati keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan dasar dalam bahasa Indonesia.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan tersebut, FAM dan AHM mengakui sebagai warga negara Yaman.

Mereka menyebut pengajuan DPRI dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi. Namun hingga kini, sosok tersebut belum berhasil dilacak.

Petugas turut mengamankan paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, serta dokumen kependudukan Indonesia yang digunakan untuk pengajuan permohonan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal, Pasal 126 huruf c tentang upaya memperoleh Dokumen Perjalanan RI secara tidak sah, serta Pasal 75 mengenai tindakan administratif keimigrasian.

Izin tinggal FAM dan AHM telah dibatalkan. Saat ini keduanya ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi dan pengusulan masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi aktivitas orang asing yang mencurigakan dan segera melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat.

Pihak imigrasi juga menduga kedua WNA tersebut kemungkinan menjadi korban penipuan oleh oknum yang masih dalam proses penyelidikan.(*)




Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi Terungkap, PT MIT Tolak Bayar Denda Rp 500 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (18/2/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi, termasuk dua pihak supplier dan lima kepala sekolah penerima bantuan DAK.

Saksi yang hadir antara lain:

  • Anwar Hadianto, Direktur PT My Icon Technology/MIT

  • Ivoni, Manager PT MIT

  • Khairul, Kepsek SMK 13 Merangin

  • Asmiati, Kepsek SMKN 4 Kota Jambi

  • Agus Supriyanto, Kepsek SMKN 3 Bungo

  • Bakso Arief, Kepsek SMKN 2 Bungo

  • Burhani, honorer SMKN 2 Muaro Bungo

Dalam kesaksiannya, Direktur PT MIT Anwar Hadianto mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 4 miliar kepada penyidik, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik,” ujarnya.

Terkait kualitas barang, Anwar menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian.

“Kami cek langsung ke sekolah bersama pihak Diknas, dan semua barang tersedia sesuai pesanan,” tambahnya.

Mengenai denda keterlambatan sekitar Rp 500 juta, PT MIT menolak membayar karena merasa pekerjaan sudah sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepsek SMKN 3 Bungo, Agus Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menerima 13 item peralatan praktik dari PT MIT.

Karena tidak ada pendampingan dari Dinas Pendidikan, sekolah sendiri melakukan pemasangan.

Beberapa barang awalnya tidak bisa digunakan karena daya listrik sekolah yang terbatas, namun kini sudah bisa berfungsi.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengadakan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui DAK Fisik dengan pagu anggaran ±Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan di seluruh provinsi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21,8 miliar, diduga berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar dari PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan serta bukti dokumen terkait dugaan kerugian negara dalam pengadaan DAK Fisik SMK tersebut(*)




Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Batang Hari, Jaksa Tuntut Nur Asia 5 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Nur Asia, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, dijatuhkan subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menegaskan bahwa Nur Asia terbukti merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana BOP Pendidikan Kesetaraan selama periode 2020–2023.

“Terdakwa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider lima bulan kurungan,” ujar JPU.

Dana BOP Pendidikan Kesetaraan ini disalurkan melalui PKBM Anugrah sebagai lembaga penerima hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.

Penyaluran mengikuti pedoman teknis sesuai peraturan menteri, termasuk persyaratan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar di aplikasi Dapodik, izin operasional, dan rekening atas nama lembaga.

Besaran dana ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Namun, Jaksa menilai terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbuatan itu diduga dilakukan secara berulang dan berlanjut.

Dalam dakwaannya, Nur Asia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman maksimal, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar pembelaan terdakwa, dengan menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Batang Hari.(*)




Police Go To Pesantren, Ditlantas Polda Jambi Edukasi Safety Riding Santri Al-Kautsar

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terus menggencarkan edukasi keselamatan berkendara melalui program Police Go To Pesantren.

Kali ini, kegiatan bertajuk Polantas Menyapa menyasar ratusan santri di Yayasan Pondok Pesantren Al-Kautsar, Rabu (18/02/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung interaktif dan penuh antusias.

Tim Subdit Kamsel tidak hanya memberikan materi teori, tetapi juga praktik langsung safety riding, khususnya penggunaan kendaraan roda dua secara benar dan berkeselamatan.

Dipimpin Kasubdit Kamsel AKBP Dr Novrizal bersama Kanit Dikmas AKP Fidelis Gulo dan jajaran, para personel mengajak santriwan dan santriwati menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sekaligus teladan di lingkungan masing-masing.

Pimpinan Ponpes Al-Kautsar, KH Mochamad Abdul Ghofur, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ditlantas Polda Jambi yang telah memberikan edukasi langsung kepada para santri.

Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam membentuk karakter disiplin generasi muda.

Hal senada juga disampaikan oleh pimpinan yayasan, Haji Doni, yang mengaku bangga karena lembaganya menjadi bagian dari program edukatif kepolisian tersebut.

Dalam pemaparannya, AKBP Novrizal menekankan pentingnya etika berkendara, penggunaan helm standar SNI, serta kelengkapan administrasi kendaraan.

Ia mengingatkan bahwa keselamatan adalah prioritas utama saat berada di jalan raya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa santri diharapkan tidak hanya unggul dalam ilmu agama, tetapi juga menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas.

“Kami ingin para santri menjadi teladan, baik dalam akhlak maupun dalam kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Melalui program ini, Ditlantas Polda Jambi berharap budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh sejak usia dini dan menciptakan generasi yang sadar hukum serta peduli keselamatan.(*)




Wakapolda Jambi Tinjau Vihara dan Kelenteng, Pastikan Imlek 2026 Aman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jambi (Wakapolda) Brigjen Pol Benny Ali didampingi Irwasda Kombes Pol Jannus P Siregar, Pejabat Utama Polda Jambi, serta Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar menyambangi sejumlah vihara dan kelenteng di Kota Jambi, Selasa (17/2/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan kondusivitas umat Buddha dalam merayakan Tahun Baru Imlek 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan ratusan personel untuk pengamanan.

“Untuk jumlah personel yang siap dikerahkan untuk pengamanan vihara dan kelenteng dalam rangka perayaan Imlek 2026 mencapai 900 personel,” ujarnya.

Pengamanan dilakukan di seluruh vihara dan kelenteng di wilayah hukum Polda Jambi guna memastikan perayaan berlangsung aman dan damai.

Selain melakukan pengecekan langsung, Brigjen Pol Benny Ali juga berdialog dengan sejumlah tokoh Agama Buddha.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan kesiapan Polda Jambi dalam menjaga situasi tetap kondusif selama perayaan berlangsung.

Monitoring ini juga bertujuan memastikan personel yang terlibat pengamanan bekerja optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Beberapa tempat ibadah yang disambangi di Kota Jambi antara lain:

  • Vihara Sakya Kirti

  • Klenteng Hok Kheng Tong

  • Klenteng Siu Swa Teng Kampung Manggis

Dengan langkah pengamanan ini, Polda Jambi berharap umat Buddha dapat merayakan Imlek 2026 dengan aman, nyaman, dan penuh khidmat.(*)




Sidang Thawaf Aly di PN Tanjab Timur, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Lemah

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivis petani Thawaf Aly menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (12/2/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, dengan anggota majelis Yessika Florencia dan Amelia Amrina Rosyada.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.

Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai persidangan, tim penasihat hukum (PH) menyoroti unsur mens rea atau niat jahat yang dinilai menjadi elemen penting dalam pembuktian pidana.

Juru bicara terdakwa, Abdullah Ihsan, menyatakan unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.

“Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujarnya kepada wartawan.

Tim PH juga mempertanyakan relevansi alat bukti yang diajukan JPU.

Mereka menilai barang bukti dan dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan serta tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan perbuatan yang dituduhkan.

Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare.

Menurut pihak pembela, lahan tersebut pada 2001 masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan.

Kemudian pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat.

Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis lalu membentuk kelompok tani untuk mengelola area tersebut.

Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menyatakan 33 hektare berstatus Area Peruntukan Lain (APL), sedangkan 15 hektare tetap kawasan hutan.

Kuasa hukum menegaskan aktivitas panen dilakukan di area berstatus APL.

Namun laporan pidana tetap diajukan dengan dasar surat sporadik yang, menurut tim PH, tidak memiliki kejelasan titik lokasi dan telah dinilai tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang.

Salah satu kuasa hukum, Azhari, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan jika dakwaan dinilai tetap dipaksakan.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan tuduhan. Proses ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim penasihat hukum. Sidang dijadwalkan kembali pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(*)




Long Weekend Imlek 2026, 900 Personel Disiagakan di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polda Jambi bersama jajaran menurunkan sebanyak 900 personel untuk mengamankan perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di seluruh vihara dan kelenteng di wilayah hukumnya.

Sebelum pelaksanaan pengamanan, terlebih dahulu digelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan long weekend guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Pengamanan dilakukan melalui langkah preventif dan patroli di sejumlah titik, sehingga umat yang merayakan Imlek dapat beribadah dengan aman dan nyaman, serta masyarakat yang memanfaatkan libur panjang tetap dapat beraktivitas dengan lancar.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa total 900 personel telah disiagakan.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Polda Jambi: 200 personel

  • Polresta Jambi: 460 personel

  • Polres Muaro Jambi: 70 personel

  • Polres Tanjab Barat: 100 personel

  • Polres Bungo: 35 personel

  • Polres Sarolangun: 35 personel

“Polda Jambi bersama jajaran telah menyiapkan pengamanan secara maksimal. Kami memastikan seluruh rangkaian perayaan Imlek 2026 berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Selain pelaksanaan KRYD di titik-titik rawan, pusat keramaian, dan jalur lalu lintas, pengamanan juga diperketat saat puncak perayaan Imlek 2026.

Langkah yang dilakukan antara lain:

  • Sterilisasi lokasi ibadah sebelum kegiatan berlangsung

  • Patroli rutin di sekitar vihara dan kelenteng

  • Pengamanan terbuka dan tertutup secara stasioner

  • Pengaturan arus lalu lintas (rolakhir) untuk mengantisipasi kemacetan

Kabid Humas menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas selama momentum long weekend.

Dengan langkah pengamanan terpadu tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jambi selama perayaan Imlek 2026 tetap aman, tertib, dan kondusif.(*)




Buang Tas Saat Ditangkap, Pria di Batang Hari Simpan Senpi dan Dijerat Pasal Berlapis

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID Aksi nekat seorang pria berinisial G (45) justru memperberat jerat hukum yang menantinya.

Saat diamankan aparat Polsek Maro Sebo Ulu, tersangka kedapatan membuang tas miliknya di depan Mapolsek.

Kecurigaan petugas pun terbukti. Setelah tas tersebut diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan delapan butir amunisi aktif.

Enam peluru berada di dalam senjata, sementara dua lainnya tersimpan di dalam tas.

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, menjelaskan bahwa tersangka awalnya diamankan terkait dugaan penganiayaan terhadap IH (57) yang terjadi di Kelurahan Sungai Rengas pada 29 Januari 2026 malam.

Namun, penemuan senpi ilegal saat proses penangkapan membuat kasus berkembang. Polisi menyatakan kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut menjadi perkara tambahan yang diproses terpisah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli senjata api rakitan itu dari seseorang di Provinsi Lampung seharga Rp4 juta.

Kini, tersangka tidak hanya menghadapi proses hukum atas dugaan penganiayaan, tetapi juga dijerat pasal berlapis.

Ia dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka mencapai 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keamanan masyarakat.

Polisi juga mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya peredaran senpi ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(*)