Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pencurian Rp150 Juta, Pelaku Ditangkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.

Seorang pria bernama Yoga Indra Putra (28) diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jambi Selatan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Rajawali 1 Nomor 17 RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian rumah kosong.

Pelaku diamankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan sebelum kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil kita ungkap. Pelaku kita amankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan, kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Kronologi Pencurian Rumah Kosong

Kasus tersebut bermula pada Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 WIB.

Saat kejadian, korban Dimas Hardian (37) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berada di luar kota, tepatnya Jakarta.

Korban kemudian mendapat telepon dari saudaranya bernama Tomi yang menanyakan keberadaan korban apakah sudah kembali ke rumah atau belum.

Saudara korban yang melakukan pengecekan melalui video call menemukan kondisi rumah dalam keadaan mencurigakan.

Pintu samping rumah mengalami kerusakan dan sejumlah barang di dalam rumah terlihat berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 milik korban telah hilang.

“Saudara korban melihat pintu rumah terbuka. Setelah dilakukan video call dan diminta mengecek, pintu samping ternyata rusak dan rumah dalam kondisi berantakan. Korban kemudian memastikan satu unit SPM Yamaha NMAX sudah tidak ada di dalam rumah,” jelas Kapolres.

Korban yang masih berada di Jakarta kemudian berkoordinasi dengan keluarga di Jambi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Modus Pelaku Bobol Rumah Kosong

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku menyasar rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

Pelaku diduga menggunakan alat tojok untuk merusak pintu rumah sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

“Modusnya memang mengincar rumah yang kosong. Pelaku membobol pintu menggunakan alat tojok yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Kerugian Korban

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit kamera Insta 360 warna hitam lis merah senilai Rp8,5 juta.
  • Satu buah tojok yang digunakan untuk membobol pintu.

Sementara itu, total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta dengan rincian barang yang hilang berupa:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 nomor polisi BH 2376 AC warna perak.
  • Dua unit laptop merek Asus Notebook dan HP Compact.
  • Lima buah perhiasan gelang senilai Rp40 juta.
  • Satu unit kamera Insta 360.
  • Satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

Hasil Kejahatan Diduga Digunakan untuk Narkoba dan Judi Online

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta aktivitas negatif.

Kapolres menyebut sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu membeli narkoba dan berjudi slot. Ini sangat disayangkan, pelaku justru menggunakan hasil curian untuk hal-hal yang merusak,” tegasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polsek Jambi Selatan memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, memastikan pintu terkunci dengan aman, serta menitipkan rumah kepada keluarga atau tetangga yang dipercaya.(*)




Polisi Gerebek Dua Rumah Kos di Jambi, Temukan Paket Sabu dan Timbangan Digital

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam razia yang digelar pada Selasa 21 Juli 2026 malam, petugas mengamankan sejumlah penghuni rumah kos dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Razia dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan menyasar dua rumah kos di Kota Jambi.

Lokasi pertama yang diperiksa adalah Kos Alpine di Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan delapan penghuni yang terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine.

Berdasarkan hasil tes urine, tiga penghuni dinyatakan positif menggunakan narkotika, yakni dua perempuan berinisial CD dan I, serta seorang laki-laki berinisial FH.

Sementara penghuni lainnya berinisial SA, I, RS, dan MA dinyatakan negatif.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap seorang penghuni berinisial RWA, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.

Dari hasil interogasi awal, RWA mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan pengembangan ke rumah RWA di Jalan Syamsul Bahri RT 19, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Dalam penggeledahan yang disaksikan istri RWA, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni:

  • Empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Dua unit timbangan digital.
  • Satu bungkus plastik klip ukuran sedang.
  • Dua bungkus plastik klip ukuran kecil.
  • Satu kantong kain berwarna hijau.
  • Satu buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Usai melakukan penggeledahan di rumah RWA, petugas melanjutkan razia ke lokasi kedua, yakni Kos Arpan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap penghuni maupun lingkungan sekitar, polisi tidak menemukan adanya penyalahgunaan narkotika maupun barang bukti di lokasi tersebut.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Operasi Antik Siginjai 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Jambi dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Jambi.(*)




Kasus Kematian Anggota Polri di Tanjab Timur Jadi Atensi Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.

Atas nama pimpinan Polda Jambi, ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

“Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut menyampaikan belasungkawa dan rasa prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polda Jambi. Penanganan perkara kini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dengan berkolaborasi bersama Polres Tanjung Jabung Timur untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh.

Kombes Pol. Erlan menegaskan, Polda Jambi tidak akan mentolerir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.

“Polda Jambi akan mengambil tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara ini. Namun, kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih berlangsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polda Jambi, lanjutnya, akan memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala setelah terdapat perkembangan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” pungkasnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kematian anggota Polri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta di balik peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas.(*)




Kapolresta Jambi Baru Silaturahmi ke Pemkot, Maulana Tegaskan Komitmen Kolaborasi Jaga Kota

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Kantor Pemerintah Kota Jambi, Selasa 21 Juli 2026.

Kunjungan tersebut menjadi langkah awal memperkuat koordinasi antara Polresta Jambi dan Pemkot Jambi dalam menjaga keamanan serta mendukung pembangunan daerah.

Kedatangan Kapolresta Jambi yang baru tersebut disambut langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Dalam kunjungan tersebut, Kombes Pol. Ananto Herlambang didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., serta jajaran pejabat utama Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi mengatakan, kunjungan ini memiliki dua tujuan utama, yakni memperkenalkan diri sebagai pimpinan baru Polresta Jambi sekaligus memperkuat hubungan kerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi.

“Kunjungan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk memperkenalkan diri sebagai Kapolresta Jambi yang mendapatkan amanah dari pimpinan. Kedua, memperkuat sinergi dan kesepahaman bersama dengan Pemerintah Kota Jambi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat,” ujar Ananto.

Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat dilakukan oleh kepolisian saja. Dibutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia berharap kerja sama yang selama ini telah berjalan dapat semakin ditingkatkan, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan, memberikan pelayanan terbaik, serta menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan Kota Jambi.

“Kami berharap sinergi yang sudah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga bersama-sama dapat menjaga keamanan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mendukung kemajuan Kota Jambi,” katanya.

Maulana: Sinergi Polri dan Pemkot Kunci Kota Jambi Kondusif

Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menyambut baik kunjungan Kapolresta Jambi beserta jajaran.

Menurut Maulana, kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menciptakan Kota Jambi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Pemerintah Kota Jambi sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolresta Jambi beserta jajaran. Kami siap bekerja sama dan mendukung berbagai langkah positif yang dilakukan Polresta Jambi demi kepentingan masyarakat,” ujar Maulana.

Ia berharap komunikasi dan koordinasi antara Pemkot Jambi dan Polresta Jambi dapat terus berjalan secara optimal, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan perkotaan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak turut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), pencegahan tindak kriminalitas, hingga dukungan terhadap berbagai program pembangunan di Kota Jambi.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian, kedua pihak optimistis berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani lebih cepat serta menciptakan lingkungan Kota Jambi yang semakin aman dan kondusif.(*)




Kapolresta Jambi Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110 untuk Laporkan Gangguan Kamtibmas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110.

Menurutnya, laporan cepat dari masyarakat menjadi kunci mencegah gangguan keamanan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jambi saat memberikan imbauan kepada masyarakat, Selasa 21 Juli 2026.

Ia menegaskan, menjaga situasi Kamtibmas bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Kehadiran kepolisian di setiap sudut kota tidak akan maksimal tanpa dukungan, partisipasi, dan laporan cepat dari masyarakat. Mata dan telinga kami yang paling luas adalah masyarakat sendiri,” ujar Kombes Pol Ananto Herlambang.

Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Gangguan Keamanan

Kapolresta menyampaikan, secara umum kondisi keamanan di wilayah hukum Polresta Jambi masih kondusif.

Meski demikian, pihaknya tetap mewaspadai berbagai potensi gangguan, mulai dari kriminalitas, gangguan ketertiban umum, hingga konflik sosial yang dapat berkembang apabila tidak segera ditangani.

Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Selain itu, warga juga diimbau terus menjaga kerukunan dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Call Center 110 Siaga 24 Jam

Ananto menjelaskan, Call Center Polri 110 beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian, di antaranya:

  • Tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan.
  • Gangguan ketertiban umum, seperti tawuran, geng motor, keributan, maupun perkelahian massal.
  • Kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan cepat.
  • Ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat.
  • Pengaduan, saran, maupun keluhan terkait pelayanan kepolisian.

Polisi Pastikan Setiap Laporan Ditindaklanjuti

Kapolresta Jambi memastikan setiap laporan yang diterima melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh petugas yang berwenang.

Ia juga menegaskan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan ragu menghubungi layanan Call Center Polri 110 jika melihat atau mengalami hal yang mencurigakan maupun membahayakan. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula potensi gangguan dapat dicegah,” katanya.

Imbau Tidak Menyalahgunakan Layanan 110

Di akhir keterangannya, Ananto mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan panggilan palsu atau menggunakan layanan 110 untuk hal-hal yang tidak bersifat darurat.

Menurutnya, penyalahgunaan layanan dapat menghambat masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda hingga pelajar untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif demi kenyamanan serta kemajuan Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Thaha

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi atas keberhasilan mengungkap dugaan penyelundupan sekitar 2 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjadi bukti bahwa upaya pengawasan terus berjalan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus ini,” sebutnya.

Ini sambungnya,merupakan bentuk komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

Ia mengatakan, proses hukum harus berjalan hingga tuntas agar tidak hanya pelaku yang diamankan, tetapi juga jaringan yang terlibat dapat diungkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD menilai kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk transportasi udara.

Ia meminta pengelola Bandara Sultan Thaha bersama seluruh unsur pengamanan melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan, mulai dari pemeriksaan penumpang dan barang bawaan, optimalisasi alat deteksi, hingga peningkatan koordinasi dengan BNN, kepolisian, dan instansi terkait.

Sehingga kata dia, jangan sampai Jambi mendapat stigma sebagai jalur masuk peredaran narkoba.

“Justru kita harus menunjukkan bahwa sistem pengawasan di daerah ini semakin kuat dan aparat mampu menggagalkan setiap upaya penyelundupan,” katanya.

Ia juga menegaskan DPRD Kota Jambi mendukung penuh langkah BNN, kepolisian, Bea Cukai, Angkasa Pura, dan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika.

Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk partisipasi masyarakat.

Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, sehingga Jambi tetap menjadi daerah yang aman dan generasi muda terlindungi dari ancaman narkotika,” tutupnya.(*)




Pensiunan Guru di Tebo Tewas Diduga Dianiaya, Anak Korban Diamankan Polisi

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Jalan Semangka, Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, digegerkan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia, Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.45 WIB.

Korban diketahui bernama Linciria Br Silalahi (63), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berprofesi sebagai guru.

Korban merupakan warga setempat yang tinggal di Jalan Semangka, Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.

Polisi Temukan Pria Membawa Parang di Depan Rumah Korban

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Sekitar pukul 09.55 WIB, petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan seorang pria berinisial RS (42) berada di depan rumah sambil membawa sebilah parang.

Pria tersebut diketahui merupakan anak kandung korban.

Saat didatangi petugas, pria tersebut meminta agar polisi melihat kondisi korban yang berada di area kebun belakang rumah.

Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.

Korban Mengalami Luka Akibat Senjata Tajam

Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban ditemukan mengalami sejumlah luka serius yang diduga akibat benda tajam.

“Luka yang ditemukan di antaranya pada bagian leher yang diduga akibat senjata tajam serta luka sayatan pada bagian lengan kanan. Untuk penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan,” ujar Rimhot.

Polisi Dalami Kondisi Pelaku dan Motif Kejadian

Polisi menyebut pria yang diamankan tersebut berusia 42 tahun dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, pria tersebut diduga memiliki riwayat penyakit epilepsi serta gangguan kejiwaan.

Namun, kondisi tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara lengkap kronologi kejadian maupun motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

Olah TKP dan Pemeriksaan Saksi Dilakukan

Saat ini, jajaran Polres Tebo telah mengamankan lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.

Kepolisian memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)




Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua BPD di Tebo, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan H. Meski telah menetapkan tersangka, penyidik Polres Tebo masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula dari kejadian yang terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah salah seorang korban.

Adapun korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial KW dan AF. Salah satu korban, AF, merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, kejadian diawali pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi mendatangi kawasan pinggir sungai untuk menghalau aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan ilegal.

Setelah kegiatan tersebut, korban bersama saksi kembali ke rumah.

Tidak lama berselang, tersangka berinisial A (44) datang ke rumah korban. Saat itu terjadi perdebatan antara A dengan AF yang kemudian berujung pada keributan.

Ketika KW mencoba melerai pertengkaran tersebut, KW diduga mengalami tindakan penganiayaan berupa tamparan yang dilakukan oleh tersangka A.

Situasi kembali memanas setelah tersangka H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam kejadian itu, H diduga menarik pakaian AF hingga mengalami kerusakan serta melakukan tindakan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebo untuk mendapatkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dua Tersangka Telah Ditahan, Polisi Masih Dalami Kasus

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Tebo menetapkan A sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 dan H sebagai tersangka pada 16 Juli 2026.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKBP Triyanto.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses pengembangan ditemukan dugaan tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolres Tebo juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan ringan serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pengancaman.

Proses penyidikan hingga kini masih berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kemungkinan adanya tersangka tambahan akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan selanjutnya.(*)




Perselisihan di Area PETI Sumay Tebo, Seorang Warga Diduga Jadi Korban Penganiayaan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Perselisihan yang diduga terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, berujung dugaan tindak penganiayaan.

Seorang warga berinisial IS (28) mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Muara Tebo, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, terduga pelaku berinisial G (61) yang juga merupakan warga Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan di lokasi aktivitas PETI jenis dompeng. Keributan yang terjadi kemudian berkembang hingga dugaan aksi kekerasan.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sumay dengan nomor laporan LP/B-89/VII/2026/SPKT/Polsek Sumay/Polres Tebo/Polda Jambi, tertanggal 15 Juli 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban diduga mengalami pemukulan, gigitan pada tangan kanan, serta pukulan menggunakan kayu di bagian punggung.

Korban juga disebut sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan melalui Kanit Pidum IPDA Sumarlin membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Memang benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Sumarlin.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Selain itu, polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sumarlin.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Aktivitas PETI Kembali Jadi Sorotan

Kasus dugaan penganiayaan tersebut turut menyoroti keberadaan aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Selain memiliki risiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk konflik antarwarga.

Penanganan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI dinilai penting guna mencegah terjadinya persoalan serupa di kemudian hari.(*)




Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Berlangsung 7 Jam, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengadaan Bahan Kimia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi berlangsung hingga lebih dari tujuh jam di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 Juli 2026.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut baru berakhir pada pukul 21.35 WIB.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia periode 2021-2023.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Eko mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium PDAM Tirta Mayang.

Para saksi secara bergantian memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum para terdakwa.

Kuasa Hukum Sebut Pengadaan Sucolite Bermula Sejak 2020

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyampaikan bahwa sejumlah fakta persidangan menunjukkan persoalan pengadaan bahan kimia tersebut telah berlangsung sejak 2020.

“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” ujar Holim.

Menurutnya, keterangan sejumlah saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang menunjukkan bahwa penggunaan produk Sucolite LA24HZ tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengolahan air bersih.

Ia menyebut saksi menerangkan bahwa penggunaan Sucolite tidak mendapat komplain dari masyarakat maupun internal PDAM, bahkan dinilai membantu efisiensi penggunaan bahan kimia.

Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri.

“Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat,” katanya.

Persoalan Pengangkutan dan HPS Jadi Sorotan

Selain kualitas bahan kimia, Holim juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang masuk dalam dakwaan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari PDAM dan PT Dunia Kimia Utama, kontrak tidak secara khusus mewajibkan pemasok menggunakan kendaraan sendiri.

“Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dari keterangan saksi PDAM, menurutnya tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.

“Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi,” ungkap Holim.

Kuasa Hukum Mustazal Soroti Waktu Jabatan Klien

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menyoroti keterkaitan kliennya dalam rangkaian perkara sejak 2020 hingga 2021.

Menurut Wahyu, Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang pada 2022 sehingga pihaknya mempertanyakan keterlibatan kliennya dalam periode sebelumnya.

“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022,” kata Wahyu.

Ia menilai keterangan Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan.

Wahyu juga menyebut keterangan saksi Yuni dari PT Dunia Kimia Utama menerangkan bahwa produk Sucolite yang digunakan PDAM telah melalui pengujian laboratorium dan memiliki kualitas baik.

“Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM,” ujarnya.

Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2023.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.(*)