Waduh! Kok Bisa, Sidang Tuntutan TPPU Helen Krisnawati Ditunda untuk Keempat Kalinya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang pembacaan tuntutan terhadap Helen Krisnawati dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika kembali tertunda.

Hingga Kamis 3 September 2026, berkas tuntutan yang ditunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga turun.

Penundaan kali ini menjadi yang keempat dalam agenda pembacaan tuntutan perkara TPPU Helen di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis 3 September 2026 kembali tidak dapat dilanjutkan karena JPU masih menunggu berkas tuntutan dari Kejagung.

JPU membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi.

“Masih belum turun dari Kejagung,” ujar JPU.

Menurut jaksa, berkas tuntutan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan verifikasi di Kejaksaan Agung sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk dibacakan di persidangan.

“Kita masih menunggu,” katanya.

Penundaan berulang membuat agenda tuntutan dalam perkara TPPU Helen belum kunjung masuk ke tahap pembacaan di persidangan.

Padahal, perkara ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang bersumber dari hasil penjualan narkotika.

Dalam proses penyidikan hingga persidangan, aparat penegak hukum juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang menjadi bagian dari perkara tidak seluruhnya tercatat atas nama Helen.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya aset yang tercatat atas nama anggota keluarga Helen, termasuk suami dan anaknya.

Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan.

Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam perkara TPPU karena penelusuran tidak hanya menyangkut aliran uang, tetapi juga aset yang diduga dibeli atau diperoleh menggunakan dana hasil tindak pidana.

Perkara TPPU Helen menjadi sorotan karena penyitaan aset juga menyentuh kepemilikan yang tercatat atas nama keluarga.

Tanah dan bangunan yang disebut dalam persidangan sebelumnya tercatat atas nama anak maupun suami Helen.

Status dan keterkaitan aset tersebut nantinya akan menjadi bagian yang dinilai dalam proses hukum perkara.

Namun, sebelum masuk ke tahap pembuktian lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut, JPU masih harus menunggu berkas tuntutan yang tengah diperiksa Kejagung.

Artinya, sidang belum dapat berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan sampai dokumen tersebut diterima oleh JPU di Jambi.

Helen Krisnawati saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi.

Namanya mencuat dalam perkara narkotika di Jambi dan kerap disebut dalam pemberitaan dengan julukan “Ratu Narkoba Jambi”.

Dalam perkara yang kini memasuki tahap tuntutan TPPU, penuntut umum menelusuri dugaan aliran hasil penjualan narkotika yang kemudian diduga digunakan untuk memperoleh sejumlah aset.

Dengan kembali ditundanya sidang pada 3 September 2026, belum diketahui kapan tuntutan terhadap Helen akan benar-benar dibacakan.

JPU masih menunggu berkas dari Kejagung sebelum agenda tuntutan dapat kembali dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.(*)




Mutasi Polri 2026: Tiga Kapolres di Jambi Berganti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perombakan jabatan kembali terjadi di lingkungan Polda Jambi.

Kali ini, rotasi menyasar sejumlah posisi strategis, mulai dari pejabat utama Polda Jambi hingga tiga kursi Kapolres.

Sedikitnya lima jabatan penting mengalami pergantian berdasarkan dua Surat Telegram Kapolri yang terbit pada 30 Agustus 2026.

Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 dan ST/1879/VIII/KEP./2026.

Kedua telegram ditandatangani Karo Binkar SSDM Polri Brigjen Pol Hendra Imrawan.

Dua posisi pejabat utama Polda Jambi yang bergeser yakni Kabid Propam dan Kabid Keuangan.

Sementara di tingkat kewilayahan, pergantian terjadi pada jabatan Kapolres Batanghari, Kapolres Tanjung Jabung Barat, dan Kapolres Kerinci.

Rotasi tersebut sekaligus menghadirkan sejumlah nama baru pada posisi strategis di jajaran Polda Jambi.

Posisi Kabid Propam Polda Jambi kini akan diisi Kombes Pol Robert Antoni Sormin.

Ia sebelumnya bertugas sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri.

Robert menggantikan Kombes Pol Darno yang mendapat penugasan baru sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri.

Pergantian di bidang Propam menjadi salah satu perubahan penting karena posisi tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan internal dan penegakan disiplin anggota Polri di lingkungan Polda Jambi.

Rotasi berikutnya menyentuh bidang keuangan.

Kombes Pol Erwin Fardiansyah Tossin yang sebelumnya menjabat Kabid Keu Polda Jambi dipindahkan untuk mengemban tugas sebagai Kabid Keu Polda Jawa Barat.

Kursi Kabid Keu Polda Jambi selanjutnya ditempati Kombes Pol A’an Hardiansyah.

A’an sebelumnya menjabat Kabid Keu Polda Gorontalo.

Perubahan juga terjadi di tingkat kewilayahan.

AKBP Arya Tesa Brahmana yang sebelumnya menjabat Kapolres Batanghari mendapat penugasan baru sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Jambi.

Posisi Kapolres Batanghari kemudian dipercayakan kepada AKBP Doni Aryanto.

Sebelumnya, Doni menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jambi.

Dengan rotasi tersebut, tongkat komando Polres Batanghari akan berpindah kepada pejabat yang sebelumnya bertugas di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Pergantian berikutnya terjadi di Polres Tanjung Jabung Barat.

AKBP Maulia Kuswicaksono mendapat penugasan baru sebagai Wadir Resnarkoba Polda Jambi setelah sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Jabung Barat.

Posisi yang ditinggalkan Maulia selanjutnya ditempati AKBP Ramadhanil.

Ramadhanil sebelumnya menjabat Kapolres Kerinci.

Perpindahan tersebut membuat jabatan Kapolres Kerinci sekaligus harus diisi pejabat baru.

Untuk mengisi posisi Kapolres Kerinci, Polri menunjuk AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro.

Sebelumnya, Hernawan bertugas sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dengan demikian, rangkaian mutasi tersebut membuat tiga wilayah hukum di Provinsi Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, dan Kerinci mendapat komandan baru.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri.

Menurutnya, pergantian pejabat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan karier dan penyegaran sumber daya manusia.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai bagian dari pembinaan karier, ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat semakin optimal,” ujar Erlan, Senin 31 Agustus 2026.

Dengan terbitnya dua Surat Telegram Kapolri tersebut, sejumlah posisi strategis di lingkungan Polda Jambi dan tiga satuan kewilayahan kini akan memasuki fase kepemimpinan baru.

Pergantian ini selanjutnya akan diikuti proses serah terima jabatan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.(*)




Berkas Tersangka AJ Masuk P19, Polisi Kejar Kelengkapan Perkara Penganiayaan di Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah yang menjerat AJ, warga Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, masih berproses.

Perkara yang dilaporkan oleh Anisa Fitrima (36) tersebut kini memasuki tahap P19, setelah berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Kerinci diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

P19 berarti jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk mengenai bagian-bagian perkara yang masih perlu dilengkapi sebelum proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Ricky Firmansyah, S.H., membenarkan perkembangan tersebut.

“Kami sudah menerima petunjuk P19 dari Kejaksaan dan akan dilengkapi,” kata Ricky.

Penyidik Polres Kerinci, Aipda DS Chandra, S.AP., mengatakan surat petunjuk P19 dari kejaksaan telah diterima secara resmi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Sebelumnya, petunjuk tersebut telah disampaikan melalui WhatsApp pada Jumat sore sebelum surat resminya diterima penyidik.

Menurut Chandra, penyidik akan menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.

“Kami baru terima petunjuk P19 sore kemarin (Jumat, red) melalui WhatsApp (WA), dan hari ini (Sabtu, red) kami menerima surat P19-nya. Dan kami akan melengkapi selama 14 hari ke depan,” ujar Chandra.

Dengan masuknya perkara ke tahap P19, proses penyidikan belum berhenti.

Polisi masih memiliki pekerjaan untuk memenuhi kekurangan atau petunjuk jaksa sebelum berkas kembali dilimpahkan untuk diperiksa.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana karena kelengkapan berkas akan menentukan apakah perkara dapat dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Di tengah proses pelengkapan berkas, perhatian juga muncul terkait status tersangka AJ.

Pengamat hukum sekaligus advokat Erick Abdullah menilai perkara dugaan penganiayaan dan perusakan rumah tersebut semestinya menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Erick, jaminan dari pihak keluarga tidak serta-merta menghilangkan pertimbangan hukum mengenai penahanan.

“Seorang pelaku penganiayaan dan perusakan rumah seharusnya ditahan, meski mendapat jaminan dari berbagai pihak. Hal ini mengingat tindakan yang dibuat oleh pelaku telah menimbulkan trauma bagi korban, jadi tidak hanya menimbulkan kerusakan. Oleh sebab itu dikhawatirkan akan terulang kejadian yang sama,” jelasnya.

Sorotan tersebut menempatkan aspek perlindungan korban sebagai salah satu perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.

Namun, keputusan mengenai penahanan tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan yang berlaku dalam perkara pidana.

Dengan adanya petunjuk P19, penyidik Polres Kerinci kini fokus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.

Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, berkas akan kembali diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara dugaan penganiayaan dan perusakan rumah yang terjadi di wilayah Sebukar tersebut masih berada dalam proses hukum.

Hingga tahap ini, tersangka AJ tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam proses peradilan pidana.

Termasuk asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, penyidik menyatakan proses pelengkapan berkas akan dilakukan sesuai petunjuk jaksa agar perkara dapat segera memasuki tahapan hukum selanjutnya.(*)




Percaya Orang Dekat, Warga Jambi Diduga Tertipu Ratusan Juta dengan Modus KTP Orang Lain

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepercayaan kepada orang terdekat berujung kerugian ratusan juta rupiah.

Seorang warga berinisial S melaporkan dugaan penipuan ke Polresta Jambi setelah mengaku menjadi korban transaksi pinjaman uang dan barang yang diduga menggunakan identitas orang lain.

Kasus tersebut mencuat setelah korban mendapati sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang berbeda diduga digunakan untuk meyakinkannya dalam pengajuan pinjaman.

Dalam laporan dan keterangan yang disampaikan korban, terduga pelaku disebut merupakan orang yang telah dikenal dan dipercaya.

Kedekatan tersebut diduga membuat korban tidak menaruh curiga ketika menerima sejumlah dokumen melalui WhatsApp.

Dokumen yang dikirim antara lain foto KTP milik orang lain serta foto seseorang yang sedang menandatangani kwitansi.

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk membangun keyakinan korban bahwa transaksi pinjaman yang diajukan memang benar dan diketahui oleh pihak yang bersangkutan.

Modus tersebut diduga dilakukan dengan alasan bahwa orang yang identitasnya tercantum dalam KTP sedang membutuhkan uang atau barang.

Korban kemudian diminta membantu memenuhi kebutuhan tersebut melalui pinjaman.

Karena percaya kepada orang yang mengajukan permintaan, korban akhirnya memberikan sejumlah pinjaman dalam bentuk uang maupun barang.

Namun, belakangan korban justru menemukan persoalan.

Sejumlah pemilik KTP yang identitasnya diduga digunakan dalam transaksi tersebut disebut tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak mengetahui adanya transaksi atas nama mereka.

Bukan hanya satu identitas, korban menyebut terdapat beberapa KTP milik orang berbeda yang diduga digunakan dalam rangkaian transaksi tersebut.

Kondisi itu kemudian menimbulkan kecurigaan korban mengenai bagaimana identitas sejumlah orang dapat digunakan untuk meyakinkan dirinya dalam memperoleh pinjaman.

Akibat transaksi yang disebut terjadi secara bertahap tersebut, korban mengaku mengalami kerugian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Jambi.

Laporan itu diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penggunaan identitas orang lain, rangkaian transaksi yang terjadi, serta pihak yang sebenarnya menerima atau menikmati uang maupun barang yang diberikan korban.

Kasus ini juga menyisakan persoalan lain, yakni dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Jika benar identitas sejumlah warga digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap korban yang mengalami kerugian secara materi.

Pemilik identitas juga berpotensi dirugikan karena data pribadinya diduga digunakan dalam transaksi yang tidak pernah mereka lakukan.

Korban berharap kepolisian dapat menelusuri seluruh dokumen dan komunikasi yang digunakan dalam transaksi, termasuk pesan WhatsApp, foto identitas, kwitansi serta bukti penyerahan uang maupun barang.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menjadikan kedekatan personal sebagai satu-satunya dasar dalam memberikan pinjaman.

Dokumen identitas seperti KTP juga tidak otomatis membuktikan bahwa orang yang tercantum di dalamnya benar-benar mengajukan pinjaman atau mengetahui transaksi yang dilakukan.

Terlebih, apabila pinjaman diajukan menggunakan identitas pihak lain, masyarakat perlu melakukan verifikasi langsung kepada pemilik identitas sebelum menyerahkan uang atau barang.

Dalam perkara ini, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Status seseorang sebagai pelaku juga harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.

Untuk saat ini, korban menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian agar dugaan modus penggunaan identitas orang lain dan kerugian ratusan juta rupiah yang dialaminya dapat diungkap secara terang.(*)




Lagi! Perkelahian Antarpelajar di Kota Jambi Berujung Maut, Ini Pernyataan Pihak Disdik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkelahian antarpelajar di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, berujung tragis.

Seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia setelah terlibat perkelahian pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban berinisial A.Y.D. (14), pelajar kelas IX SMP Negeri 17 Kota Jambi. Korban diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Telanaipura.

Informasi awal dari kepolisian menyebutkan, insiden tersebut bermula dari perkelahian antara dua pelajar berinisial Z (14) dan M.B.P. (13) di sekitar kawasan dekat Kantor Partai Demokrat.

Di tengah perkelahian itu, A.Y.D. disebut berusaha memisahkan keduanya.

Namun, situasi kemudian berubah. Korban justru disebut meminta berduel dengan M.B.P. hingga keduanya terlibat perkelahian.

Z yang sebelumnya terlibat dalam perkelahian kemudian kembali berupaya memisahkan keduanya.

Setelah perkelahian berhenti, kondisi A.Y.D. tiba-tiba memburuk. Korban mengalami kejang-kejang.

Korban kemudian segera dibawa ke RS Kambang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, berdasarkan keterangan dokter jaga, A.Y.D. dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Menyusul kejadian tersebut, aparat Polsek Telanaipura bergerak melakukan penanganan.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi perkelahian. Polisi juga mendatangi RS Kambang untuk memeriksa kondisi korban dan mengumpulkan informasi terkait kejadian.

Sementara itu, M.B.P. (13) telah diamankan di Polsek Telanaipura.

Pelajar tersebut kini menjalani pemeriksaan untuk membantu polisi mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi masih melakukan penyelidikan. Karena itu, penyebab pasti meninggalnya korban serta detail kejadian sebelum dan sesudah perkelahian masih menunggu hasil penanganan lebih lanjut.

Dinas Pendidikan Kota Jambi turut memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zulafni, mengatakan kejadian berlangsung di luar jam sekolah.

“Kejadian di luar jam sekolah. Kami dari Dinas, Kadis, Kabid, Kasi, Kepsek SMPN 17 dan guru, serta Kepsek MTsN Labor sudah melayat ke rumah duka bersama Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Bapak Martua Siregar,” ujar Zulafni.

Menurut Zulafni, jajaran Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah juga ikut mendampingi keluarga korban hingga proses pemakaman.

Korban dimakamkan pada Sabtu 22 Agustus 2026.

“Tadi jam 10.00 kami bersama warga, guru dan siswa ikut sampai proses penguburan ananda kita Alfino,” katanya.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar yang masih berusia 13 dan 14 tahun.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kronologi perkelahian, pihak-pihak yang terlibat, serta faktor yang berkaitan dengan meninggalnya korban.

SepucukJambi.id akan terus memperbarui informasi kasus ini berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan pihak terkait.(*)




Sidang Sucolite Tirta Mayang: Dirut DHS Pusat Mengaku Tak Tahu, JPU Bongkar Persoalan Akta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali memunculkan persoalan mengenai hubungan kantor pusat dan cabang perusahaan peserta lelang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 19 Agustus 2026 sore, Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat, Henken Wong, mengaku tidak mengetahui aktivitas penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada Tirta Mayang.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena DHS Cabang Palembang merupakan perusahaan yang mengikuti proses pengadaan Sucolite dalam perkara yang tengah didudukkan di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Henken menyatakan PT DHS berdasarkan akta perusahaan bergerak di bidang aksesoris dan penjualan instrumen pabrik.

Menurut dia, perusahaan tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan usaha alat kimia sejak 2017.

“Tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017,” ujar Henken.

Ketika ditanya mengenai kerja sama DHS Cabang Palembang dengan PDAM Tirta Mayang dalam pengadaan Sucolite, Henken juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Meski demikian, Henken mengakui adanya akta pernyataan tambahan yang berkaitan dengan penjualan bahan kimia. Dokumen tersebut dibuat pada 24 Maret 2022.

Keterangan itu kemudian dipertanyakan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi.

Ia mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat melakukan kerja sama pengadaan dengan Tirta Mayang apabila aktivitas tersebut tidak diketahui kantor pusat.

Henken menjelaskan, kantor pusat memberikan keleluasaan kepada cabang untuk menjalankan kerja sama dengan pihak lain sepanjang kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan.

“Saya tidak pernah ikut campur dengan proses penjualan di DHS Cabang. Saya serahkan sepenuhnya jalannya perusahaan kepada cabang,” ungkapnya.

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan pihaknya sebenarnya memanggil enam saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, hanya Henken yang hadir.

“Sebenarnya kita panggil ada enam, cuma yang bisa menyatakan hadir cuma satu. Yang lain tanpa keterangan,” kata Kukuh.

Menurut Kukuh, keterangan Henken penting untuk menjelaskan hubungan hukum dan operasional antara PT DHS Pusat dengan cabangnya di Palembang.

Dari kesaksian tersebut, JPU menemukan bahwa sejumlah aktivitas yang dilakukan cabang tidak diketahui pihak pusat.

Namun, secara struktur perusahaan, DHS Cabang Palembang tetap mengacu kepada PT DHS Pusat.

Persoalan lain yang menjadi perhatian JPU adalah bidang usaha perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan.

Kukuh mengatakan akta pendirian PT DHS Pusat tidak mencantumkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan kimia.

Bahkan, menurutnya, dokumen SIUP yang ada juga tidak menunjukkan kegiatan usaha bahan kimia penjernih air.

“Kegiatan tersebut baru muncul dalam perubahan akta pada 2022, sementara pengadaan Sucolite yang menjadi perkara sudah berlangsung sejak 2020,” jelas Kukuh.

Menurut JPU, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian dalam proses pengadaan. Namun, peserta lelang tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Persoalan mengenai kesesuaian bidang usaha dengan pengadaan tersebut, kata Kukuh, menjadi salah satu bagian yang telah dimasukkan dalam dakwaan dan akan kembali dipertimbangkan ketika JPU menyusun tuntutan.

Penasihat hukum Rusdi Wahab memiliki tafsir berbeda atas kesaksian Henken.

Aswandi menilai keterangan Direktur PT DHS Pusat justru memperlihatkan adanya pemisahan kewenangan antara kantor pusat dan DHS Cabang Palembang dalam menjalankan operasional perusahaan.

“Untuk sidang hari ini, Dirut PT DHS Pusat yang dihadirkan sebagai saksi menyebut PT DHS pusat dan cabang terpisah. Apapun yang dilakukan DHS cabang tidak wajib melapor ke pusat, karena diberikan keleluasaan dan wewenang untuk melakukan kontrak,” ujar Aswandi.

Menurut dia, tidak terdapat kewajiban bagi DHS Cabang Palembang untuk menyetorkan keuntungan maupun fee kepada kantor pusat.

Pengelolaan karyawan, pembayaran gaji, hingga operasional perusahaan juga disebut berjalan secara terpisah.

Aswandi juga menanggapi persoalan perubahan akta perusahaan pada 2022.

Ia meyakini perubahan tersebut dilakukan atas dasar kewenangan dari kantor pusat, meskipun Henken dalam persidangan mengaku tidak mengetahui atau lupa mengenai proses perubahan tersebut.

“Kami meyakini perubahan akta pada tahun 2022 pasti ada kuasa dari saksi. Karena notaris pasti tidak akan memproses kalau tidak ada kuasa, meski saksi tadi bilang lupa,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai keterangan dalam persidangan justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya.

Ia mempersoalkan pengadaan yang didakwakan kepada Mustazal pada 2021.

Menurut Wahyu, fakta persidangan yang muncul sejauh ini menunjukkan periode tersebut perlu dilihat lebih jauh.

“Hari ini terang, 2021 yang didakwakan saya anggap tidak layak, dan hari ini dibuktikan,” ujar Wahyu.

Tim penasihat hukum Mustazal juga menyatakan akan menelusuri proses pengadaan pada periode 2019 hingga 2020.

Mereka menyoroti adanya pengadaan yang disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada DHS.

“Kita menggali dari 2019 sampai 2020. Waktu itu ada PML yang langsung ditunjuk ke DHS dan membelinya di DKU. Dan ini jelas kriminalisasi,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan penasihat hukum terdakwa dan masih menjadi bagian dari pembelaan yang akan diuji melalui proses persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan audit yang digunakan penyidik, dugaan perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Tiga terdakwa saat ini menjalani proses persidangan. Mereka adalah Hery Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang; Mustazal Khomidi, yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT DHS.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Kebenaran materiil atas seluruh dakwaan, termasuk persoalan kualifikasi perusahaan, kewenangan cabang, proses pengadaan, serta dugaan kerugian negara, akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan.(*)




3.580 Warga Binaan di Jambi Dapat Remisi HUT RI, 82 Langsung Bebas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia membawa kabar baru bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Jambi.

Sebanyak 3.580 warga binaan mendapatkan remisi, dengan 82 narapidana di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin 17 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan, pemberian remisi telah melalui proses administrasi dan verifikasi terhadap persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.

“Pada hari ini, tanggal 17 Agustus 2026, ada 3.580 yang mendapatkan remisi, dan 82 di antaranya itu RU II, itu langsung bebas,” ujar Irwan usai upacara HUT RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi.

82 Narapidana Langsung Bebas

Dari ribuan penerima remisi, 82 narapidana mendapatkan RU II. Artinya, pengurangan masa pidana yang mereka terima membuat masa hukuman berakhir pada momentum pemberian remisi tersebut.

Namun, jumlah penerima remisi tahun ini mengalami penyesuaian dibandingkan usulan sebelumnya.

Menurut Irwan, penyesuaian tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi.

“Tentu ada beberapa penyesuaian, sehingga ini ada pengurangan karena mungkin secara administrasi ada beberapa persyaratan yang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Selain narapidana dewasa, terdapat pula sembilan anak yang mendapatkan pengurangan masa pidana dalam momentum HUT RI tahun ini.

Tak Hanya Bebas, Warga Binaan Didorong Mandiri

Bagi warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat, persoalan berikutnya adalah bagaimana mereka dapat menjalani kehidupan secara mandiri.

Karena itu, pemberian remisi di Jambi juga diikuti dengan dukungan modal usaha.

Sebanyak tiga warga binaan secara simbolis menerima bantuan modal usaha dari Gubernur Jambi Al Haris bersama Baznas Jambi.

Masing-masing penerima memperoleh modal usaha sebesar Rp3 juta.

Bantuan tersebut diarahkan sebagai bekal awal bagi warga binaan yang telah bebas agar tidak kembali ke lingkungan atau kondisi yang dapat mendorong mereka melakukan pelanggaran hukum.

Irwan mengatakan, pembinaan tidak seharusnya berhenti ketika warga binaan keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Mereka perlu memiliki kemampuan dan peluang untuk membangun kehidupan baru.

“Harapannya dengan bantuan itu mereka betul-betul kembali ke masyarakat, mereka siap, bahkan dengan modal yang mereka dapatkan itu akan menjadi manusia yang betul-betul bisa kembali ke masyarakat dan mandiri,” katanya.

Ada yang Buka Usaha Sate hingga Warung Nasi

Tiga penerima bantuan modal tersebut telah memiliki rencana usaha masing-masing.

Ada yang akan menggunakan modal untuk membuka usaha sate, sementara penerima lainnya berencana menjalankan warung Padang dan warung nasi.

Rencana tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi mereka untuk memperoleh penghasilan secara mandiri setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Dukungan modal juga menjadi bagian dari upaya agar penerima remisi bebas tidak hanya mendapatkan pengurangan hukuman, tetapi juga memiliki kesempatan memperbaiki kehidupan dari sisi ekonomi.

Al Haris: Jangan Kembali ke Masalah Lama

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bantuan modal diberikan agar warga binaan yang kembali ke masyarakat memiliki pegangan untuk memulai kehidupan baru.

Menurutnya, persoalan ekonomi juga dapat menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi seseorang terjerat perkara hukum.

Karena itu, bantuan usaha diharapkan dapat membuka jalan bagi penerima remisi untuk memperoleh penghasilan secara halal dan produktif.

“Mudah-mudahan mereka bisa bekerja, kembali ke masyarakat dengan baik, dan jadi bagian dari masyarakat yang membangun Indonesia,” ujar Al Haris.

Momentum remisi HUT RI ke-81 akhirnya tidak hanya menjadi soal berkurangnya masa pidana.

Bagi 82 narapidana yang langsung bebas, 17 Agustus tahun ini juga menjadi titik dimulainya kembali kehidupan mereka di tengah masyarakat.

Dengan dukungan pembinaan dan modal usaha, pemerintah berharap mereka tidak sekadar bebas dari masa hukuman, tetapi juga mampu mandiri, bekerja dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.(*)




51 Paket Sabu Diduga Siap Edar Disita di Jambi, Pemasok Berinisial A Diburu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polresta Jambi.

Seorang pria berinisial ES (30) diamankan setelah polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu serta sejumlah pil ekstasi.

Penangkapan ES bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ES pada Senin malam.

“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” kata Tito, Rabu 12 Agustus 2026.

Awalnya Ditemukan 2 Paket Sabu dan 2 Ekstasi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik gula merek Rose Brand.

Di dalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.

ES disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, ES juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial A.

Polisi kini masih memburu dan mendalami identitas serta peran A dalam perkara tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah mobil yang digunakan ES.

Petugas memeriksa tas yang berada di dalam kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan berupa 49 paket diduga sabu dan delapan butir ekstasi.

Dengan temuan tersebut, total barang yang diamankan dari lokasi penangkapan dan kendaraan mencapai 51 paket diduga sabu serta 10 butir ekstasi.

Polisi Geledah Rumah ES, Temukan Timbangan

Penyelidikan tidak berhenti setelah penggeledahan kendaraan. Polisi kemudian mendatangi rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan narkotika.

Selain itu, polisi turut mengamankan empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, sebuah sendok sabu yang dibuat dari sedotan, plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu telepon seluler.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap ES. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine ES positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Tito.

Polisi Buru Pemasok

Pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh sekaligus mengejar pria berinisial A yang disebut ES sebagai pemasok.

Penyidik juga akan mengusut lebih jauh posisi ES dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul puluhan paket yang ditemukan.

Atas perkara ini, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.(*)




Digerebek Polisi, Pondok di Alam Barajo Jambi Diduga Jadi Tempat Konsumsi Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebuah pondok di Jalan Kapten Pattimura, RT 09, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dibongkar aparat kepolisian setelah dilaporkan warga diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan Unit II Satresnarkoba Polresta Jambi bersama personel Polsek Kota Baru pada Rabu 12 Agustus 2026.

Polisi mengamankan seorang pria berusia 36 tahun yang berada di dalam pondok saat petugas melakukan pemeriksaan.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi narkotika.

Di antaranya dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta dua plastik klip bening bekas pakai.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawati Siregar, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai meresahkan di sekitar lokasi.

“Kami Polsek Kota Baru beserta Satresnarkoba Polresta Jambi tidak ada main-main, laporan kita tindak lanjuti,” kata Helrawati.

Pemilik Akui Pondok Dipakai Konsumsi Sabu

Menurut Helrawati, dugaan penyalahgunaan narkotika di pondok tersebut diperkuat oleh keterangan pria yang diamankan polisi.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bekas penggunaan narkotika jenis sabu.

“Plastik klip bening yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu dan alat bong yang diduga digunakan mengonsumsi sabu,” ujarnya.

Kepada petugas, pria tersebut mengakui pondok itu digunakan untuk mengonsumsi narkotika bersama sejumlah rekannya.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dibangun Tanpa Izin di Lahan Warga

Selain persoalan narkotika, polisi menemukan fakta lain terkait keberadaan pondok tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, lahan tempat bangunan berdiri diketahui merupakan milik warga Kota Jambi.

Pemilik lahan disebut tidak mengetahui bahwa tanahnya digunakan untuk mendirikan pondok.

Helrawati mengatakan, pria yang diamankan juga mengakui bangunan tersebut didirikan tanpa meminta izin kepada pemilik tanah.

“Pemilik pondok tersebut juga mengakui bahwa dia tidak izin membangun pondok tersebut. Dia main bangun saja,” katanya.

Bangunan yang berdiri tanpa izin itu kemudian dibongkar setelah proses penindakan dilakukan.

Urine Positif, Dibawa ke Satresnarkoba

Pria yang diamankan diketahui bernama Herli (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Herli selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Herli. Hasil tes menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung AMP dan MET.

Polisi masih mendalami hasil penindakan tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Sementara pondok yang diduga menjadi lokasi konsumsi narkotika telah dibongkar agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.(*)




Pantau Karhutla dari Udara, Kapolda Jambi Ungkap 7 Tersangka dan 6 Laporan Polisi

JAMBI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mulai terkendali.

Namun, kondisi tersebut belum membuat Satgas Karhutla Provinsi Jambi menghentikan penanganan.

Lebih dari 50 hektare lahan gambut terdampak kebakaran dalam sepekan terakhir. Dari pemantauan udara pada Rabu 12 Agustus 2026, titik api di sejumlah lokasi dilaporkan telah padam.

Masalahnya, asap masih terlihat di kawasan bekas terbakar.

Kondisi ini membuat petugas harus melanjutkan pendinginan dan pemantauan untuk memastikan api tidak kembali muncul dari dalam lapisan gambut.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah serta unsur Korem 042/Garuda Putih turun langsung memantau kondisi tersebut.

Pemantauan dilakukan menggunakan pesawat fixed wing BNPB.

Dari udara, rombongan melihat kondisi kawasan yang sebelumnya terbakar sekaligus mengevaluasi penanganan yang dilakukan Satgas Karhutla.

Api Padam, Gambut Masih Harus Didinginkan

Krisno mengatakan pemadaman belum dapat dianggap selesai hanya karena api tidak lagi terlihat.

Karakter lahan gambut membuat proses pendinginan menjadi sangat penting.

Api yang terlihat padam di permukaan masih berpotensi menyisakan panas di bawah permukaan dan kembali memunculkan titik api.

“Api sudah padam, namun masih ada asap sehingga pendinginan dan pemantauan terus dilakukan agar tidak muncul kembali titik api,” ujar Krisno.

Karena itu, petugas masih berada di lokasi untuk melakukan pendinginan dan memastikan kawasan benar-benar aman.

Penanganan dilakukan melalui jalur darat maupun udara, termasuk pengerahan water bombing untuk membantu mengatasi titik-titik kebakaran yang sulit dijangkau.

Setelah Api Aman, Polisi Kejar Penyebab

Di tengah proses pemadaman, Polda Jambi mulai menyiapkan langkah berikutnya: mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Krisno mengatakan penyelidikan akan dilakukan setelah kondisi lahan dinyatakan aman sehingga proses pemeriksaan di lokasi dapat dilakukan secara optimal.

“Kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan siapa yang bertanggung jawab. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dengan mengedepankan scientific investigation,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman.

Aspek hukum juga menjadi bagian dari penanganan untuk mencari penyebab dan memastikan pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur pidana.

Enam Laporan Polisi, Tujuh Tersangka

Polda Jambi mengungkap perkembangan penanganan perkara karhutla yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, polisi telah menerima enam laporan polisi dan menangani tujuh tersangka dalam perkara karhutla.

Krisno meminta masyarakat mendukung proses penegakan hukum tersebut.

Ia memastikan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik.

“Kami mohon dukungan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan memberikan update perkembangan kasusnya,” katanya.

Jumlah tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan efek jera terhadap praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas.

Kapolda Ingatkan Bahaya Bakar Sampah dan Buka Lahan

Krisno juga meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membakar sampah secara sembarangan.

Larangan tersebut semakin penting di tengah kondisi kemarau ketika lahan relatif mudah terbakar dan api dapat dengan cepat meluas.

Ia secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan metode pembakaran.

“Apalagi membuka lahan kemudian dibakar. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lahan dan lingkungan. Asap yang dihasilkan juga dapat mengganggu kesehatan serta menurunkan kualitas udara.

BNPB: Pemantauan Tetap Dilanjutkan

Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan mengatakan pemantauan dari udara menunjukkan api telah berhasil dikendalikan.

Meski demikian, proses pendinginan tetap diperlukan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menyala.

Satgas Karhutla Provinsi Jambi bersama TNI-Polri, BPBD dan unsur terkait lainnya masih melanjutkan pemantauan di kawasan Air Merah.

Dengan kondisi tersebut, status padamnya api belum serta-merta berarti ancaman karhutla berakhir.

Terutama di lahan gambut, proses pendinginan dan pemantauan menjadi tahap penting sebelum lokasi benar-benar dinyatakan aman.(*)