Nekat Curi Motor untuk Pulang Kampung Hingga Hilangkan Nyawa Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resort (Polres) Tebo akhirnya membekuk para pelaku pencurian berencana yang dilakukan oleh R bersama rekannya ES dengan tujuan untuk pulang ke Kampung Halaman ke Medan namun tidak memiliki biaya.

Kedua pelaku selanjutnya menyusun rencana untuk merampas sepeda motor milik seseorang untuk dijual.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Rimbo Bujang akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tebo yang disampaikan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto, S.Tr.K S.I.K saat konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Tebo, Senin (28/7/2025).

Disampaikan Kapolres, kejadian bermula pada Kamis malam, (17/7/2025) yang mana pelaku R membuka aplikasi pertemanan dan mencari target.

Kemudian ia menghubungi korban dan mereka sepakat bertemu di tanah lapang sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah bertemu, keduanya berbelanja rokok dan makanan, saat melewati Jalan 32, pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam sebelumnya, menodong korban dan meminta turun dari sepeda motor.

“ Korban sempat melawan, namun pelaku langsung menusuk korban dua kali, membuat korban melarikan diri ke arah hutan sambil berteriak minta tolong. Panik karena takut aksinya diketahui, pelaku menghubungi temannya ES untuk menjemput di Jalan 28, lalu berlari melalui hutan sambil membuang senjata tajam ke sekitar lokasi tersebut,” ungkap Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres Tebo, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Sultan Opsnal sat Reskrim Polres Tebo dan dibackup team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, dan menangkap di wilayah kota Medan, Provinsi Sumut.

“ Motif pelaku sangat disayangkan, karena melibatkan kekerasan yang direncanakan demi keuntungan pribadi. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara tegas sesuai perbuatannya,” pungkas Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tebo.(*)




Pendidikan Bintara Polri 2025 di Jambi Dibuka, 6.370 Siswa Siap Dibentuk Jadi Polisi Presisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Tahun Anggaran 2025, dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Lapangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi, Rabu (30/7/2025).

Upacara pembukaan ini turut dihadiri oleh pejabat utama Polda Jambi, serta diikuti oleh para peserta didik Bintara yang akan menjalani masa pendidikan selama tujuh bulan ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi membacakan amanat dari Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., yang menekankan pentingnya pendidikan ini sebagai awal pembentukan karakter dan profesionalisme calon anggota Polri.

“Selamat datang di lembaga pendidikan Polri. Di sinilah saudara akan dibentuk menjadi insan Tribrata yang bermoral, profesional, dan berintegritas tinggi,” ujar Kapolda Jambi membacakan amanat Kalemdiklat.

Program Diktukba dan Diktukta Polri Tahun 2025 dilaksanakan secara serentak di berbagai lembaga pendidikan Polri, termasuk SPN Polda, Sepolwan, Pusdik Brimob, dan Pusdik Polair.

Tahun ini, jumlah peserta yang mengikuti pendidikan mencapai 6.370 orang, terdiri dari:

* 4.067 Bintara pria

* 659 Bintara wanita

* 1.006 Tamtama

Dalam arahannya, Kalemdiklat menegaskan pentingnya kolaborasi antara peserta didik, instruktur, dan pengasuh dalam membangun sumber daya manusia Polri yang unggul dan sejalan dengan konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Seluruh komponen pendidikan harus bersinergi untuk menghasilkan anggota Polri yang berdaya saing dan dipercaya masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan pembukaan diwarnai dengan penyematan tanda siswa, pengucapan Catur Prasetya, pembacaan doa bersama, serta penghormatan pasukan.

Momen ini menjadi tonggak awal perjalanan para siswa untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)




Kasus Korupsi PDAM Kota Jambi 2021–2023, Polresta Tetapkan 3 Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MK, HF, dan RW,” ujar Hendra, beberapa waktu lalu.

Hendra menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski belum merinci peran masing-masing tersangka, ia menyebut kasus ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 di lingkungan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

“Pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dari tahun 2021 sampai 2023 sudah masuk tahap satu,” jelas Hendra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik dalam sektor vital penyediaan air bersih.(*)




Brimob Polda Jambi Bantu Pemadaman Karhutla, 200 Hektare Lahan Terbakar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kombes Pol M Faishal Aris, Dansat Brimob Polda Jambi, turut mendampingi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kebakaran ini menghanguskan sekitar 200 hektar lahan.

Pada kunjungan tersebut, Kapolda Jambi dan rombongan tidak hanya melakukan pantauan langsung terhadap situasi terkini, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam pemadaman api.

Dansat Brimob bersama puluhan personel Brimob Polda Jambi turut menyemprotkan air dengan menggunakan mobil water cannon guna mempercepat proses pemadaman api di lokasi yang terbakar.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol M Faishal Aris menegaskan pentingnya sinergi antar seluruh pihak dalam penanganan kebakaran lahan.

Ia juga meminta anggotanya untuk terus berjibaku dalam proses pemadaman di lapangan.

“Brimob Polda Jambi siap mendukung penuh tim yang terlibat dalam satgas karhutla untuk bekerja sama dan membantu proses pemadaman di lapangan,” kata Kombes Pol Faishal saat berbincang dengan media.

Dengan sumber daya yang dimiliki oleh Brimob Polda Jambi, ia berharap proses pemadaman dapat berjalan lebih efisien dan cepat, serta api yang membakar lahan gambut segera padam.

“Kami akan terus berkolaborasi untuk penanganan Karhutla di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menyampaikan bahwa Polda Jambi telah melakukan berbagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Salah satunya adalah dengan menerbitkan Maklumat Kapolda yang dapat diakses melalui media sosial dan spanduk-spanduk yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Kapolda juga memberikan instruksi kepada anggotanya untuk bekerja sama dengan seluruh stakeholder guna mengatasi bencana Karhutla yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.(*)




Polres Bungo Raih Apresiasi di Konvensi Nasional SMSI, AKBP Natalena Dianugerahi Sahabat Pers

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat baru-baru ini menyelenggarakan Konvensi Nasional yang mengusung tema “SMSI Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045”.

Acara tersebut berlangsung di The Jayakarta, pada Jumat (25/7/2025).

Konvensi ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, perwakilan dari Divisi Humas Polri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, serta berbagai elemen TNI, Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sakedang, Ketua Umum Forum Pimpred, Sekjen SMSI Pusat, dan Ketua SMSI dari seluruh Indonesia. Tak ketinggalan, sejumlah tamu undangan lainnya juga turut memeriahkan acara ini.

Pada kesempatan tersebut, SMSI memberikan penghargaan Sahabat Pers kepada AKBP Natalena Eko Cahyono, yang menjabat sebagai Kapolres Bungo Polda Jambi.

Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusinya yang luar biasa dalam membangun hubungan yang erat dengan media dan berkomitmen mendukung perkembangan industri pers di Provinsi Jambi.

AKBP Natalena, yang merupakan satu-satunya Kapolres Bungo yang meraih penghargaan ini, dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menjalin hubungan baik dengan media.

Selain itu, penghargaan ini juga didasari oleh pengakuan terhadap keberhasilannya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung Dr. Burhanudin juga dianugerahi Anugerah PIN Emas atas kontribusinya dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Anugerah ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmennya dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang adil dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam sesi testimoni, AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, serta SMSI yang telah menyelenggarakan acara ini dan memberikan penghargaan kepada Polres Bungo.

Dia menekankan pentingnya sinergi antara Polri, masyarakat, Kejaksaan, dan TNI dalam mendukung penegakan hukum untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Acara ini menjadi momentum bagi kami untuk semakin mempererat kerjasama antara semua pihak demi mencapai supremasi hukum di tanah air,” ujarnya.

AKBP Natalena juga menjelaskan tentang inovasi pelayanan publik di Polres Bungo, yang kini menggunakan aplikasi berbasis parameter waktu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.

Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat dengan cepat melaporkan kejadian atau meminta bantuan, serta memantau respon petugas Polres Bungo dalam waktu nyata.

“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan petugas untuk sampai ke lokasi kejadian. Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir tepat waktu dan memberikan pelayanan terbaik,” jelas AKBP Natalena.

Melalui aplikasi yang dapat diunduh di Play Store dengan kata kunci Bungo Prestasi, masyarakat dapat melaporkan kejadian dan memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima, yang kemudian menjadi dasar evaluasi kinerja personel Polri di Polres Bungo.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah sebuah organisasi yang menaungi lebih dari 2.600 perusahaan media daring yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebagai Konstituen Dewan Pers, SMSI memiliki peran penting dalam pengembangan media digital di Indonesia. Diakui sebagai organisasi media siber terbesar, SMSI bahkan mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) serta pengakuan dari Menteri Pariwisata RI sebagai organisasi media siber terbesar di dunia.

SMSI tidak hanya berfokus pada perkembangan media, tetapi juga mempromosikan semangat Pers Pancasila sebagai landasan dalam mengembangkan media untuk bangsa.(*)




Penyelundupan Narkoba Gagal di Lapas Muara Tebo, Dua Paket Sabu Ditemukan di Kotak Rokok

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo berhasil digagalkan oleh petugas, Jumat (25/7/2025).

Seorang pria berinisial I kedapatan membawa dua paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok saat hendak menemui salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di area kebun luar Lapas.

Peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika petugas tengah melakukan pengawasan rutin di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), kebun binaan yang berada di luar tembok Lapas.

Gerak-gerik mencurigakan dari pria yang mengaku ingin bertemu WBP berinisial M, membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua unit handphone serta dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam kotak rokok.

Kepala Lapas Muara Tebo, Refin Tua Simanullang, menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam menjaga integritas lembaga dari peredaran barang terlarang.

“Tindakan cepat ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Lapas dari segala bentuk penyelundupan. Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini,” tegas Refin.

Setelah diamankan ke ruang Kamtib, pria berinisial I langsung dimintai keterangan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim Satresnarkoba Polres Tebo.

Dua warga binaan yang diduga berkaitan, yakni Rahmad dan Mustofa, juga turut diperiksa dan menjalani tes urine—hasilnya negatif dari narkotika.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Juliyan Syaputra, mengatakan bahwa barang bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan menerapkan sistem deteksi dini berlapis di seluruh area Lapas. Ini bagian dari strategi pencegahan Zero Halinar: bebas handphone, pungli, dan narkoba,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar bukti pentingnya kolaborasi erat antara Lapas dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan WBP maupun pihak luar.

Lapas Muara Tebo juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung 13 program akselerasi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, termasuk dalam pemberantasan narkoba dan penguatan sistem keamanan berbasis teknologi.(*)




Truk Tak Bernomor Polisi Tabrak Dump Truck Tambang di Jambi, Ini Penjelasan Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Terminal Talang Gulo, Kota Jambi, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Insiden ini melibatkan satu unit mobil Mitsubishi truk tanpa nomor polisi yang bertabrakan dengan kendaraan RIGID DUMP TRUCK (RDT) tambang milik perusahaan, mengakibatkan satu orang luka-luka.

Kecelakaan terjadi saat konvoi empat unit dump truck tambang jenis RDT merk CAT 777, masing-masing bernomor 4494, 4489, 4488, dan 4493, sedang dalam pengawalan dari arah Simpang Paal X menuju Mako Brimob.

Di saat bersamaan, sebuah Mitsubishi truk yang dikemudikan oleh Alexander Grahmbell Lumbanbatu (26), warga Desa Mekar Jaya, Sungai Gelam, Muaro Jambi, melaju dari arah berlawanan, yakni dari arah Mako Brimob menuju Simpang Paal X.

Menurut keterangan pihak kepolisian, truk Mitsubishi mengalami pecah ban depan sebelah kanan di jalan menurun.

Pengemudi sempat kehilangan kendali dan membanting stir ke kiri keluar jalur untuk menghindari minibus Calya yang berhenti memberikan jalan pada konvoi.

Namun setelah melewati minibus tersebut, truk justru kembali membanting ke kanan dan menabrak roda depan dump truck CAT 777 bernomor 4489 yang dikemudikan oleh Sri Imadudin (48), warga Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Akibat benturan keras tersebut, pengemudi truk Mitsubishi mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadis Siswanto, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut dan menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi di lokasi.

“Kecelakaan disebabkan oleh pecah ban dan hilangnya kendali pengemudi truk. Kami mengimbau seluruh pengemudi kendaraan berat maupun ringan agar selalu memastikan kondisi kendaraan sebelum perjalanan, khususnya pada jalur yang menurun atau padat aktivitas,” ujar AKP Hadis.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa saksi bernama Suwardi (38), seorang warga Desa Tangkit Baru, yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Penyidik Unit Laka Lantas kini tengah memverifikasi kelengkapan administrasi dan teknis kendaraan yang terlibat, mengingat truk Mitsubishi yang mengalami kecelakaan diketahui tidak memiliki nomor polisi.

“Kami juga akan mengecek apakah ada unsur kelalaian dari pengemudi atau pelanggaran lainnya, termasuk kepemilikan dan perizinan kendaraan yang tidak memiliki plat nomor,” tambah AKP Hadis Siswanto.(*)




Drama Pelarian 2 Tahun Berakhir, Si Pemerkosa Anak Tertangkap di Muarasabak, Ini Modusnya

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelarian panjang Engkong (69), pria paruh baya pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur, berakhir sudah.

Setelah menjadi buronan selama dua tahun, warga Kelurahan Muarasabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur ini berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur pada Jumat (25/7/2025) siang.

Penangkapan ini mengakhiri pencarian terhadap Engkong, yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun.

Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, didampingi Kanit PPA Ipda Sefriana Fajar.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, aksi bejat Engkong terjadi pada Agustus 2023.

Pelaku menjemput korban dari sekolahnya di kawasan Muarasabak, lalu membawanya menggunakan sepeda motor. Mereka sempat singgah di sekitar Jembatan Muara Sabak (JMS).

Di lokasi JMS, pelaku memaksa korban meminum air yang sudah dibawanya. Meski sempat menolak, korban dipaksa dan diancam menggunakan senjata tajam. Merasa terancam, korban meminum air tersebut yang kemudian membuatnya pusing.

Melihat korban tak berdaya, Engkong kemudian membawanya ke sebuah penginapan di wilayah Pangkal Bulian, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat.

Di kamar penginapan, korban tertidur akibat efek pusing. Saat sadar, ia mendapati pakaiannya telah dilucuti dan pelaku sudah menyetubuhinya.

“Setelah aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini. Ia juga mengantar korban pulang,” jelas AKP Ahmad Soekany Daulay.

Mirisnya, aksi persetubuhan ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali di waktu dan lokasi yang berbeda, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban.

Kasus ini mulai terungkap pada September 2023, ketika orang tua korban melaporkan perbuatan Engkong ke pihak kepolisian.

Menyadari dirinya dilaporkan, pelaku memilih melarikan diri dan bersembunyi.

Selama dua tahun, Engkong menjadi buronan yang berpindah-pindah tempat. Ia sempat singgah di Kecamatan Nipah Panjang (Tanjab Timur), lalu ke Kota Jambi, dan bahkan kabur hingga ke Jakarta untuk bekerja sebagai nelayan tradisional.

Merasa tidak aman, ia kembali melarikan diri ke Batam, Tembilahan, Dabo Singkep, dan terakhir ke Tungkal (Tanjab Barat), bekerja serabutan atau di kebun kelapa.

“Belum lama ini, pelaku pulang dan bersembunyi di rumahnya di Kelurahan Muarasabak Ilir. Ia selalu menggunakan masker jika keluar rumah untuk menghindari kecurigaan,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.

Informasi kepulangan pelaku akhirnya sampai ke telinga masyarakat setempat, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Tak membuang waktu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur segera bergerak dan berhasil menangkap Engkong di kediamannya.

Atas perbuatannya, Engkong dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur, Ipda Sefriana Fajar, menegaskan pihaknya akan segera memanggil korban dan keluarga untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan anggota keluarga untuk selalu menjaga anak-anaknya dari ancaman kekerasan seksual. Jika ada kasus serupa yang terjadi, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Ini penting agar cepat ditindaklanjuti, mencegah korban selanjutnya, dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Ipda Sefriana Fajar.(*)




Isu Beras Oplosan Merebak, Polsek Muara Bungo Lakukan Pemeriksaan Pasar

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID Menyusul kekhawatiran masyarakat atas maraknya isu peredaran beras oplosan secara nasional, Polsek Muara Bungo melakukan langkah cepat dengan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung ke sejumlah titik penjualan dan gudang beras di Kabupaten Bungo, Kamis (24/7/2025).

Pengawasan ini dipimpin oleh Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kanit Intelkam IPDA Alfan Rizal, bersama personel Unit Intelkam Polsek.

Pengecekan pertama dilakukan di Gudang Tengek, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan beras premium atau medium yang terindikasi oplosan.

Sekitar pukul 11.30 WIB, tim melanjutkan inspeksi ke Toko Berkat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang PU, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Hasil pengecekan juga nihil, tidak ada indikasi peredaran beras oplosan.

Pukul 12.00 WIB, pengecekan berlanjut ke Toko Harapan, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Sama seperti sebelumnya, tidak ditemukan beras yang mencurigakan atau tidak sesuai standar mutu.

Melalui IPDA Alfan Rizal, Kapolsek AKP Adha Fristanto mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan beredarnya beras palsu atau oplosan di pasaran.

“Ciri-ciri beras oplosan antara lain harganya terlalu murah, warnanya putih mencolok dan tidak seragam, berkilau seperti plastik, memiliki aroma tidak wajar, serta mengapung saat direndam air,” jelasnya.

Jika masyarakat menemukan indikasi beras yang tidak sesuai standar, pihak kepolisian mengimbau agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Muara Bungo dalam mengawasi peredaran bahan pangan dan mengantisipasi penyalahgunaan beras yang tidak sesuai mutu dan komposisi.

“Kami berkomitmen menjaga kualitas bahan pokok yang beredar di masyarakat agar konsumen tidak dirugikan,” pungkas IPDA Alfan Rizal.(*)




Pledoi Diding Mental, Jaksa Tetap Desak Hakim Beri Hukuman Berat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus narkotika, Diding alias Diding bin Tember, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam persidangan, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas pledoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Kami tetap pada surat tuntutan dan memohon agar nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukumnya ditolak sepenuhnya,” ujar Jaksa saat membacakan replik di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi pernyataan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menegaskan bahwa JPU tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan.

“Intinya, JPU menolak pembelaan dan tetap pada tuntutan awal,” kata Dominggus.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa Diding secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menilai bahwa peran terdakwa dalam membantu penegak hukum seharusnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

“Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, terdakwa memiliki peran penting dalam membongkar jaringan narkoba di Jambi. Kerja sama yang dilakukan Diding sejak proses penyidikan hingga persidangan seharusnya dipertimbangkan,” jelas Ilham.

Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang putusan akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah nota pembelaan akan diterima atau JPU tetap menang dengan tuntutannya.(*)