TPPO di Bungo Terbongkar! Tujuh Korban Sudah Dievakuasi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID –  Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan serta anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RM (26) dan MI (20), warga asal Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MI berperan sebagai operator, sedangkan RM bertindak sebagai kasir sekaligus penanggung jawab kegiatan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bungo.

Khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melalui rangkaian penyelidikan intensif dan terukur.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan pengamanan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi korban setelah dipesan dan diantar ke hotel.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga berkaitan langsung dengan praktik TPPO.

Pengembangan penyelidikan mengarah ke Milan 1 Karaoke di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang perempuan, terdiri dari lima perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.

Sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan operasional kegiatan tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Selain mengamankan para korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku kasir, dokumen pencatatan transaksi.

Serta surat kontrak kerja yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Terhadap para korban, khususnya anak di bawah umur, Polres Bungo melakukan pemeriksaan secara humanis dan profesional dengan melibatkan pendamping dari instansi terkait.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk pemulangan ke daerah asal.

Dua korban anak berinisial L dan M telah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi dan dipulangkan ke Jawa Barat.

Sementara lima korban lainnya berinisial S, A, M, E, dan C juga diketahui berasal dari Jawa Barat.

“Para korban diberikan modal oleh pelaku yang kemudian dijadikan sebagai utang, seperti pembelian handphone mahal, sehingga menjerat korban dalam ketergantungan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Kapolres Bungo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar.(*)




PTDH Menurun Drastis, Kapolda Tegaskan Tak Ada Toleransi!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi merilis data penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan catatan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), jumlah pelanggaran personel secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menyampaikan, sepanjang 2025 tercatat 106 perkara pelanggaran disiplin, turun dari tahun 2024 yang mencapai 110 kasus, atau mengalami penurunan sebesar 3,63 persen.

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam kedisiplinan personel, meski pengawasan dan penegakan aturan tetap menjadi prioritas utama.

Selain pelanggaran disiplin, jumlah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga mengalami penurunan cukup signifikan.

Pada 2025, Propam Polda Jambi mencatat 96 perkara KEPP, menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 119 perkara, atau turun 19,32 persen.

Sementara untuk pelanggaran pidana yang melibatkan anggota Polri, Kapolda Jambi menyebutkan terdapat 5 personel yang terlibat sepanjang 2025.

Jumlah tersebut relatif sama dengan tahun sebelumnya.

“Terkait pelanggaran pidana, tidak ada toleransi. Setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara tegas, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Kapolda.

Polda Jambi juga mencatat penurunan signifikan terhadap sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sepanjang 2025, sebanyak 8 anggota dijatuhi sanksi PTDH, turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 22 orang, atau berkurang 63,63 persen.

Meski demikian, Kapolda menegaskan institusinya tidak akan menutup-nutupi kasus yang mencoreng nama Polri.

Ia menyinggung kasus menonjol yang melibatkan oknum anggota Polres Tebo dalam tindak pidana pembunuhan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bungo.

“Kasus tersebut menjadi perhatian serius kami. Tidak ada perlindungan bagi anggota yang melakukan kejahatan, terlebih kejahatan berat. Proses hukum akan berjalan tegas dan adil,” ujarnya.

Ke depan, Polda Jambi akan terus memperkuat evaluasi dan pembinaan personel melalui fungsi Propam, pengawasan berjenjang, serta penanaman nilai profesionalisme dan integritas guna menjaga kepercayaan masyarakat.(*)




Bantuan Bencana Disunat, Kejari Samosir Ungkap Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar

SAMOSIR, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam.

Dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,5 miliar dan bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dana bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga korban banjir bandang yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Harian pada tahun 2024.

Setiap keluarga penerima manfaat semestinya memperoleh bantuan tunai sebesar Rp5 juta untuk mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.

Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa bantuan tersebut pada awalnya memang disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat terdampak bencana.

Namun dalam pelaksanaannya, bantuan tersebut tidak diterima sepenuhnya oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Penyidik menemukan bahwa dana bantuan kemudian dialihkan menjadi bantuan barang dengan nilai yang lebih rendah dari yang seharusnya diterima oleh setiap kepala keluarga.

Menurut Satria Irawan, barang bantuan yang disalurkan kepada masyarakat hanya bernilai sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per kepala keluarga.

Perubahan mekanisme penyaluran bantuan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial sebagai pihak pemberi anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga menunjuk secara sepihak sebuah badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai penyedia barang bantuan.

Penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan menjadi salah satu fokus penyidikan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp516 juta.

Nilai kerugian ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman perkara oleh penyidik.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan guna kepentingan penyidikan.

Kejari Samosir juga masih menelusuri aliran dana bantuan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan menilai proses hukum dilakukan sebelum audit kerugian negara rampung.

Meski demikian, Kejari Samosir menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana bantuan bencana alam yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak.(*)




KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

“Tahun depan pidana kerja sosial akan berlaku. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Agus menjelaskan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial. Lokasi dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan pelaku pidana akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tutur Agus.

Hukuman pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan hukuman ini, khususnya bagi ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.

Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memberikan alternatif hukuman yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sekaligus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi pelaku pidana ke lingkungan sosial.(*)




Masalah Sepele Berujung Pengeroyokan, Empat Pemuda di Kota Jambi Ditangkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Empat pemuda di Kota Jambi harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terlibat aksi pengeroyokan yang dipicu masalah sepele.

Keempat pelaku masing-masing berinisial JBP (20), RR (21), AS (26), dan BA (26).

Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari usai korban berinisial MB dan para pelaku keluar dari sebuah klub malam di kawasan Jambi Selatan sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawaty Siregar, mengatakan kejadian bermula dari saling tatap antara korban dan para tersangka.

“Awalnya hanya saling tatap dan bersifat egosentris, kemudian terjadi kejar-kejaran,” ujar AKP Helrawaty.

Setelah keluar dari lokasi hiburan malam, korban dan para tersangka saling kejar menuju Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Jambi Selatan.

Setibanya di sekitar Hotel BW, para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Tersangka sempat memukul mobil korban. Sampai di simpang BW terjadilah tindak kekerasan, sehingga korban mengalami luka,” jelasnya.

Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sempat muncul dugaan adanya tuduhan pencurian telepon genggam yang menjadi pemicu kejadian.

Namun, pihak kepolisian memastikan tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Korban dan tersangka juga tidak saling mengenal sebelumnya,” tambah Helrawaty.

Atas kejadian ini, keempat pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut.

AKP Helrawaty juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk lebih bijak dalam mengendalikan emosi dan menghindari aktivitas di tempat hiburan malam yang berpotensi memicu konflik.

“Kami mengingatkan agar masyarakat menjaga ketertiban umum, terutama pada jam-jam rawan, supaya kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(*)




Kapolres Sarolangun Pantau Posyan dan Pospam, Keamanan Libur Nataru Jadi Prioritas

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi melakukan pengecekan Pos Pelayanan (Posyan) dan Pos Pengamanan (Pospam) dalam rangka Operasi Lilin 2025, memastikan kesiapan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatgas Ops Da Operasi Lilin 2025, Kombes Pol Yohanes Wong Niti Harto Negoro, S.I.K, bersama Kanit Unit III Simpammat Subdit Gasum Dit Samapta Polda Jambi AKP Marwan, serta didampingi Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. dan seluruh jajaran Kasatgas Operasi Lilin Polres Sarolangun.

Dalam pengecekan, rombongan meninjau kesiapan Posyan Sarolangun mulai dari kehadiran personel, kelengkapan sarana prasarana, hingga mekanisme pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pemudik yang melakukan perjalanan selama libur Nataru.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pelayanan berjalan optimal serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Tujuan pengecekan ini adalah memastikan personel siap siaga dan mampu memberikan pelayanan terbaik, khususnya masyarakat yang melaksanakan Libur Nataru,” kata AKBP Wendi Oktariansyah.

Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tetap kondusif, sekaligus menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama Operasi Lilin 2025.

Masyarakat juga diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga ketertiban, dan melapor kepada petugas bila menemukan hal-hal mencurigakan.

Selama kegiatan pengecekan, kondisi di Posyan Sarolangun terpantau aman, tertib, dan kondusif, menunjukkan kesiapan aparat dalam menghadapi libur Nataru.(*)




PNS SMPN 22 Kerinci Ditemukan Meninggal di Parit, Keluarga Tolak Autopsi

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jajaran Satreskrim Polres Kerinci menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan mayat seorang pria di parit pinggir jalan raya antara Desa Sungai Pegeh dan Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Sabtu (27/12/2025) sore.

Korban diketahui bernama Arman Danil alias Pak Hapit (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMPN 22 Kerinci dan warga Dusun II, Desa Sungai Pegeh.

Penemuan bermula sekitar pukul 16.05 WIB ketika seorang warga melihat korban tergeletak di parit. Warga kemudian heboh dan segera melaporkan kejadian tersebut

Jenazah korban dievakuasi ke rumah istrinya, dan pihak keluarga bersama petugas kesehatan melakukan pengecekan fisik luar.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Satreskrim Polres Kerinci, tidak ditemukan tanda kekerasan atau luka fisik pada tubuh korban maupun di sekitar lokasi penemuan.

Keterangan keluarga dan Kepala Desa Baru Sungai Pegeh menyebutkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit stroke.

Korban dikenal rutin berolahraga jalan kaki setiap pagi. Pada hari kejadian, korban keluar rumah sekitar pukul 06.00 WIB untuk berolahraga sebelum akhirnya ditemukan meninggal.

Polisi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, yang menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak autopsi lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Jenazah sudah diserahkan ke keluarga untuk proses pemakaman setelah mereka menandatangani surat pernyataan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan kondusif. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa di lingkungan masing-masing.(*)




Kanwil Ditjenpas Jambi Pindahkan 32 Napi High Risk ke Nusakambangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi melaksanakan pemindahan 32 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, terutama bagi narapidana berisiko tinggi (high risk).

Pemindahan merupakan bagian dari kebijakan mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), yang dilaksanakan melalui pemetaan tingkat risiko serta penerapan manajemen risiko terukur dan berkelanjutan.

Seluruh narapidana telah melalui proses asesmen dan klasifikasi ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain aspek pengamanan, langkah ini juga bertujuan mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan wilayah Jambi.

Redistribusi hunian yang proporsional diharapkan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal.

“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan adalah langkah strategis dan terukur untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar.

“Kebijakan ini juga menjadi upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar pembinaan berjalan optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.(*)




Aksi Humanis Polri di Jambi, Dua Lansia Tersesat Diselamatkan Saat Operasi Lilin 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepedulian dan kesigapan personel Polri kembali terlihat dalam pelaksanaan Operasi Lilin 2025.

Dua orang lanjut usia (lansia) yang diduga tersesat dan mengalami kebingungan mendatangi Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di kawasan Tugu Keris, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (25/12/2025).

Kejadian tersebut langsung mendapat respons cepat dari personel Pos Pam Tugu Keris yang tengah menjalankan tugas pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru. Petugas segera memberikan bantuan kepada kedua lansia tersebut.

Penanganan dilakukan secara humanis bersama Karo Ops Polda Jambi, Muhammad Edi Faryadi, S.I.K., serta sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang menjalani program magang.

Melalui komunikasi yang baik dan penelusuran identitas, petugas berhasil menghubungi pihak keluarga dari kedua lansia tersebut.

Tidak berselang lama, keluarga datang ke lokasi dan menjemput mereka dalam kondisi selamat.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas tindakan cepat dan kepedulian personel di lapangan.

“Ini merupakan contoh nyata bahwa tugas pengamanan tidak hanya menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Jambi.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pengayom dan pelindung.

Tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memberikan pertolongan pada situasi darurat selama momentum Natal dan Tahun Baru.(*)




Hamil Akibat Pelecehan Guru Silat, Remaja di Jambi Butuh Perlindungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di padepokan silat di Kota Jambi.

Kasus ini melibatkan seorang guru silat berinisial HS, hingga seorang remaja perempuan inisial IZ (16) hingga hamil delapan bulan.

Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.

IZ, yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA, terpaksa menghentikan kegiatan belajarnya karena diminta pihak sekolah untuk mengundurkan diri.

Selain IZ, terdapat tujuh remaja lainnya yang juga menjadi korban, dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun.

Satu di antaranya adalah adik dari IZ. Namun, sejauh ini baru lima korban yang secara resmi melapor kepada pihak berwajib.

Kasus ini pertama kali terungkap pada November 2025 ketika korban IZ diketahui hamil.

Orang tua korban menuturkan bahwa sebelumnya anaknya sempat mengatakan ingin berhenti belajar silat karena kelelahan.

Dari pengakuan korban, baru terungkap fakta pelecehan yang terjadi di lingkungan padepokan silat dekat rumah pelaku.

Pelaku HS diduga melakukan pelecehan dengan modus memberikan ilmu tambahan kepada korban, yang ia sebut sebagai “untuk nambah ilmu, ngisi badan.

Aksi itu dilakukan di luar jam latihan normal anggota lain, yakni antara pukul 19.00 – 23.00 WIB, di tiga kali sesi latihan seminggu.

Selain HS, seorang pelaku lain berinisial HR juga telah diamankan pihak kepolisian. HS diketahui selain mengajar silat, juga berjualan ikan di salah satu pasar Kota Jambi.

Salah satu ayah korban menyatakan kekecewaannya dan berharap pelaku diproses hukum seberat-beratnya.

“Kami percaya anak belajar di sana karena prestasinya ikut turnamen, tapi pelaku tega melakukan hal tak pantas,” ujarnya.

Dari pantauan media di lokasi, sepanduk padepokan DPMA masih terpasang, menunjukkan aktivitas latihan masih berjalan.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk melindungi korban dan menegakkan hukum.(*)