Akhirnya! Pimpinan Ponpes di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aprizal Wahyudi (28), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan ini ditetapkan pada 31 Juli 2025, setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santri dan santriwatinya.

Kasus ini mengejutkan publik, mengingat posisi pelaku sebagai figur pemimpin agama yang seharusnya melindungi.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, Aprizal Wahyudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan “ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tercatat dalam SIPP.

Kasus ini bermula pada 1 Mei 2024, ketika seorang santriwati berinisial ZUH (15) meminta dijemput oleh orang tuanya karena sakit.

Setelah dijemput, ZUH mengalami demam tinggi. Pada 4 Mei 2024, orang tuanya membawanya ke Puskesmas, di mana petugas kesehatan mencurigai adanya pelecehan seksual.

Kecurigaan ini semakin kuat setelah hasil pemeriksaan rumah sakit pada 7 Mei 2024 menunjukkan infeksi pada organ intim korban.

Barulah kemudian ZUH mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes pada 23 April 2024. Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jambi.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil para korban ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan pekerjaan.

Para korban tidak berani melawan karena merasa tertekan oleh status pelaku sebagai pimpinan ponpes.(*)




Irjen Krisno Siregar Terima APDESI Jambi, Siap Kawal Program Desa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menerima kunjungan dari pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jambi di Rumah Dinas Kapolda, Jumat (2/8/2025).

Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis antara kepolisian dan pemerintah desa untuk memperkuat sinergi dalam membangun desa.

Kapolda Jambi didampingi oleh Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Hendri H. Siregar dan Kasubdit Sosbud Ditintelkam AKBP Ali Sadikin.

Sementara dari APDESI hadir Ketua DPD APDESI Jambi Syamsul Fuad, Wakil Ketua Robani, Sekjen Armidi, serta perwakilan dari APDESI Kerinci dan Tanjabbar.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Krisno menegaskan pentingnya komitmen terhadap program pemerintah pusat.

Ia mendukung penuh realisasi program “Satu Desa Satu Hektare” untuk ketahanan pangan, serta mendorong koperasi desa sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan penggerak UMKM.

“Kepolisian siap mendampingi dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tegas Kapolda.

Terkait masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen menangani persoalan ini secara menyeluruh dan menggandeng berbagai pihak, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Bungo sebagai contoh penanganan kolaboratif.

“Sampaikan kepada masyarakat di desa dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI,” imbuhnya.

Kapolda juga menyinggung isu penyalahgunaan narkoba yang menurutnya dapat memicu tindak kejahatan lainnya.

Ia meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada anggota kepolisian yang terlibat narkoba.

“Silakan sampaikan langsung kepada saya jika ada anggota terlibat, saya memiliki otoritas untuk menindak tegas,” ujarnya.

Sebagai penutup, Irjen Pol Krisno menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk menjalin komunikasi aktif dengan APDESI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, Syamsul Fuad, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan komitmen Kapolda Jambi yang siap bersinergi dalam menjaga keamanan desa dan mendukung pembangunan daerah.(*)




Pedagang Telur di Sarolangun Merugi, Tabungan Rp 99 Juta di BPR Sahabat Raib Tinggal Rp 18 Juta

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Nasib buruk menimpa Ulil Azmi, seorang pedagang telur dari Kecamatan Singkut, Sarolangun.

Tabungan miliknya di Bank BPR Sahabat Sarolangun yang mencapai Rp 99 juta tiba-tiba berkurang drastis dan hanya tersisa sekitar Rp 18 juta.

Kejadian tersebut terungkap saat Ulil hendak menarik dana dari tabungannya untuk kebutuhan mendesak.

Saat menanyakan saldo, Ulil sangat terkejut karena uang yang tersisa jauh lebih kecil dari yang diharapkannya.

Ulil mengaku telah menabung di BPR Sahabat sejak 2020.

Selama ini, ia mengelola tabungannya melalui petugas marketing bank tersebut sambil menjalankan usaha dagang di pasar.

Namun, ketika saldo tabungannya dicek melalui rekening koran, ternyata banyak transaksi penarikan yang tidak disetujui olehnya.

“Seharusnya uang saya masih tersisa Rp 99 juta lebih, tapi faktanya hanya tinggal Rp 18 juta,” jelas Ulil saat ditemui di depan kantor BPR Sahabat Sarolangun.

Ulil juga menyesalkan sikap pihak bank yang terkesan lepas tangan.

Saat ia melaporkan kejadian tersebut, BPR Sahabat justru menyarankan agar ia melapor ke polisi dan tidak memberikan solusi konkrit.

Selain itu, Ulil mengungkapkan beberapa kejanggalan, seperti buku tabungan yang selama ini ditahan oleh bank dan tidak pernah diberikan kepadanya.

Tidak adanya fasilitas ATM atau mobile banking membuat ia sulit memantau transaksi secara langsung.

“Ini bukan hanya terjadi pada saya, ibu saya juga kehilangan uang sekitar Rp 7 juta. Saya yakin masih banyak nasabah lain yang mengalami hal serupa,” ujarnya.

Ulil berharap BPR Sahabat Sarolangun bertanggung jawab dan mengembalikan uangnya secara utuh. Jika tidak ada itikad baik dari pihak bank, ia berencana melaporkan kasus ini ke aparat berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari manajemen BPR Sahabat karena pimpinan cabang sedang tidak berada di kantor.(*)




Diding Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa kasus narkoba, Didin alias Diding, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang putusan yang digelar Kamis (31/07/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Didin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dinyatakan terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika yang dilakukan secara terorganisir.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, didampingi oleh hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya kepada media.

Dalam dakwaan sebelumnya, Didin diduga bersama Helen Dian Kristiana melakukan tindakan melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi 5 gram.(*)




Kapolda Jambi Sambut HIPMI, Ajak Pengusaha Muda Berkontribusi untuk Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima kunjungan audiensi dari jajaran pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jambi di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025).

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas pengusaha muda demi pembangunan ekonomi di Provinsi Jambi.

Dalam audiensi tersebut, hadir pula sejumlah pejabat utama Polda Jambi, antara lain Dirintelkam Kombes Pol. Hendri H. Siregar, Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto.

Dari pihak HIPMI Jambi, hadir Ketua Umum Fadil bersama jajaran pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, Fadil menyampaikan apresiasi atas kesempatan silaturahmi dengan Kapolda, sekaligus memperkenalkan pengurus baru HIPMI Jambi.

“Kami sangat berharap mendapat bimbingan dari Bapak Kapolda agar HIPMI Jambi dapat bersinergi dengan institusi kepolisian dan berkontribusi langsung dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Fadil.

Kapolda Jambi menyambut baik niat tersebut dan memberikan apresiasi atas semangat kolaboratif yang ditunjukkan oleh HIPMI Jambi.

Ia berharap, para pengusaha muda yang tergabung dalam HIPMI bisa tumbuh menjadi tokoh nasional yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya mengapresiasi silaturahmi ini dan berharap HIPMI Jambi mampu mencetak pemimpin-pemimpin muda yang tidak hanya sukses secara bisnis, tapi juga berperan dalam kesejahteraan masyarakat. HIPMI adalah harapan masa depan ekonomi kita,” tutur Irjen Krisno.

Kapolda juga mengajak para pengusaha untuk menumbuhkan semangat kontribusi sosial dalam setiap langkah bisnis mereka.

Ia menekankan pentingnya pemberdayaan UMKM, penguatan ekonomi lokal, dan kolaborasi yang sehat antara dunia usaha dan pemerintah.

“Jangan sekadar berpikir soal keuntungan awal. Berpikirlah bagaimana bisnis kita bisa memberikan manfaat luas. Bangun Jambi dengan hati, berdayakan pelaku usaha kecil, dan jaga ekosistem ekonomi yang sehat dan aman,” tambahnya.

Sinergi antara Polda Jambi dan HIPMI Jambi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membentuk ekosistem ekonomi inklusif yang mampu menjawab tantangan pembangunan di era modern.(*)




Kapolres Sarolangun Kunjungi Polsek Pauh dan Mandiangin, Bahas Disiplin dan Ketahanan Pangan

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun, pejabat utama Polres, dan jajaran pengurus Bhayangkari melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Pauh dan Polsek Mandiangin, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja rutin Kapolres dalam rangka monitoring langsung kondisi lapangan, meningkatkan kedisiplinan anggota, dan mempererat komunikasi antara pimpinan dan anggota di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Kunjungan pertama dilakukan di Polsek Pauh pada pukul 09.20 WIB. Kedatangan rombongan disambut oleh Kapolsek Pauh, yang menyampaikan laporan situasi dan kondisi wilayah.

Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun juga menyempatkan diri untuk bertemu Bhayangkari Polsek Pauh, sekaligus melakukan pemeriksaan administrasi dan kondisi kantor Bhayangkari setempat.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah menekankan pentingnya disiplin personel, transparansi dalam penyampaian informasi sekecil apapun kepada pimpinan, serta pesan penting kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ia juga mengangkat isu strategis seperti program ketahanan pangan satu desa satu hektar.

“Selain mengecek langsung kesiapan pelayanan kepada masyarakat, kunjungan ini juga untuk memastikan program-program prioritas dijalankan dengan serius di tingkat Polsek,” ungkap Kapolres.

Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Polsek Mandiangin pada pukul 12.30 WIB. Di lokasi kedua ini, Kapolres melakukan pengecekan sarana prasarana, kesiapan anggota, serta menjalin komunikasi langsung dengan personel di lapangan.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat hubungan kerja, memberikan motivasi secara langsung kepada anggota, sekaligus menyerap masukan dari mereka mengenai kendala dan harapan di lapangan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk terus menjalin silaturahmi dengan masyarakat, meningkatkan peran Bhabinkamtibmas di desa dan kelurahan, serta selalu memantau perkembangan situasi di lingkungan sekitar.

Kapolres juga menekankan pelaksanaan serius terhadap Program Kapolri tentang Asta Cita Presiden Prabowo, serta Program Prioritas Kapolda Jambi, yang harus menjadi fokus utama anggota di lapangan.

Tak lupa, Kapolres memberikan apresiasi kepada tiga pilar keamanan desa yang telah aktif mendukung pelaksanaan Program Kawasan Aman, sehingga setiap potensi konflik atau masalah sosial dapat dicegah sejak dini.(*)




Baru Menjabat, Dirresnarkoba Polda Jambi Pimpin Pemusnahan 5,5 Kg Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Kamis (31/7), Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram atau sekitar 5,5 kilogram.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda.

Pemusnahan ini juga menjadi momen penting bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui pengujian laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

“Ketiga tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 5,5 kilogram sabu dan hari ini kami musnahkan,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar dan pelaku jaringan narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari narkoba.

Kombes Dewa Made Palguna menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.(*)




Viral! Oknum DPRD Batang Hari Disidang Warga karena Diduga Langgar Adat

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Batang Hari berinisial MH diamankan oleh Satpol PP usai diduga melanggar norma adat dengan kedapatan berduaan bersama seorang perempuan di sebuah rumah warga.

Kasat Pol PP Batang Hari, Adnan, angkat bicara terkait peristiwa tersebut.

Menurut keterangan Adnan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia menerima laporan dari masyarakat yang mendapati seorang pria dan wanita bukan pasangan suami istri sedang berduaan di dalam rumah.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

“Setelah menerima laporan, saya langsung berkoordinasi dengan kepala bidang dan penyidik. Kami menindaklanjuti karena ini termasuk pelayanan dasar ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujar Adnan, Kamis dini hari (31/07/2025) kemarin.

Setelah diamankan, MH dan wanita tersebut dibawa ke kantor Satpol PP.

Warga setempat bersama kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah secara kekeluargaan.

“Satpol PP hanya memfasilitasi. Kami panggil Ketua RT dan perangkatnya. Setelah salat Isya, musyawarah digelar dan belum ada proses pemeriksaan atau BAP terhadap keduanya. Hasilnya, semua pihak sepakat masalah ini diselesaikan secara adat,” lanjut Adnan.

Adnan menjelaskan bahwa penyelesaian secara adat merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai lokal yang berlaku di Kabupaten Batang Hari, yang dikenal menjunjung tinggi falsafah “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah.”

“Karena ada unsur pelanggaran terhadap norma adat, maka musyawarah dilakukan sesuai dengan aturan adat. Hasilnya, masyarakat meminta agar dilakukan prosesi ‘cuci kampung’ sebagai bentuk penebusan pelanggaran sesuai adat Batang Hari,” jelas Adnan.

Berdasarkan sidang adat, MH dan perempuan tersebut dinyatakan melanggar norma adat karena seorang laki-laki yang mengunjungi rumah perempuan bukan mahram termasuk dalam kategori “sumbang penglihatan”—yang dianggap mencemarkan kehormatan dalam masyarakat adat.

“Musyawarah ini diselesaikan di tingkat RT. Dalam adat Batang Hari, dikenal prinsip ‘Berjenjang Naik, Bertanggo Turun’. Artinya, persoalan adat diselesaikan sesuai tingkatan, dan karena sudah selesai di tingkat RT, maka tidak perlu dilanjutkan ke level yang lebih tinggi,” pungkas Adnan.(*)




Manipulasi Data Nasabah KUR di BSI Terkuak, Polres Tebo Sita Dana Rp3,8 Miliar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021.

Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp4.825.000.000 (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP BSI Rimbo Bujang 1, dan MT, staf pemasaran mikro.

Keduanya diduga merekayasa data 26 nasabah untuk mengajukan pembiayaan KUR fiktif.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan resmi dari Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang kepada BSI pusat pada tahun 2023, setelah audit investigatif internal menemukan dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR.

“Satreskrim Polres Tebo menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR kepada 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro. Data mereka dimanipulasi agar pencairan dana bisa disetujui. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,8 miliar,” ujar Kapolres, Kamis (31/07/2025).

Dari total kerugian negara, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp3,8 miliar lebih, yang berasal dari angsuran pokok nasabah serta pencairan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan

  • Laporan audit investigatif internal

  • Dokumen kerja sama penjaminan KUR

  • Surat pengangkatan jabatan tersangka

  • Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

EW dan MT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di sektor perbankan dan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi dana bantuan seperti KUR tidak akan ditoleransi.(*)




Dua Pelaku Pengeroyokan Sadis Dicokok Tim Macan Pasar Jambi, 1 Diburu!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi yang dikenal dengan sebutan Macan Pasar mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Cafe Galaxy, Jalan M.R. Assat RT.004, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Dua dari tiga pelaku telah berhasil diamankan, sementara satu lainnya yang bernama Kiki masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban, M. Yusuf (25), seorang mahasiswa yang tengah bekerja sampingan sebagai juru parkir di depan cafe, tiba-tiba didatangi oleh tiga orang pelaku yakni Kiki (DPO), Fardhan Shabar alias Inyok (36), dan M. Dani Saputra alias Kulup (24).

Tanpa banyak bicara, ketiganya menggiring korban ke samping cafe dan langsung melakukan aksi kekerasan.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku Kiki lebih dulu menusukkan pisau ke arah perut korban.

Beruntung korban sempat menangkis, namun mengalami luka robek pada tangan kiri. Tidak berhenti di situ, Kiki kemudian mengeluarkan gunting dan menusukkannya ke kepala bagian atas serta lengan kanan korban.

Selanjutnya, pelaku Kulup mengambil alih gunting dan menusukkannya ke dada kiri korban. Aksi brutal dilanjutkan oleh Inyok yang menendang pinggang korban hingga hampir terjatuh.

Dalam keadaan terluka, korban berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku Inyok yang membawa pisau sepanjang 30 cm, dan segera menuju Rumah Sakit DKT untuk mendapatkan perawatan.

Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasar Jambi, dan langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Ipda KGS M. Ali, S.H., M.H mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap para pelaku.

“Pada Kamis malam, 24 Juli 2025 pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Fardhan Shabar alias Inyok di wilayah Kelurahan Sungai Asam. Tak berselang lama, pelaku kedua, Kulup, juga kami tangkap saat berada di depan WTC Jambi,” ujar Ipda Ali.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Pasar Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku utama bernama Kiki masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu lembar surat Visum et Repertum dari rumah sakit sebagai bukti fisik luka-luka korban.

Kapolsek Pasar AKP Marwiansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Ipda KGS M. Ali, S.H., M.H menegaskan bahwa, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Kami pastikan akan memburu pelaku lainnya sampai tertangkap,” tegas Ipda KGS M. Ali, S.H., M.H

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika memiliki informasi keberadaan DPO bernama Kiki, guna mempercepat proses hukum dan menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.(*)