Kisah AIPTU Ziki Khalidi, Polisi Humanis yang Mengabdi di Tengah Masyarakat Jelutung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Sosok inspiratif datang dari tubuh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi.

Adalah AIPTU Ziki Khalidi, anggota aktif yang tak hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir sebagai pemimpin warga di lingkungan tempat tinggalnya.

Berkat dedikasi dan pengabdian luar biasa, AIPTU Ziki Khalidi menerima Piagam Penghargaan dari Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., pada 25 Juli 2025.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilannya menjalin hubungan baik dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, khususnya di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Tak hanya bertugas sebagai Panit I Unit Reskrim Polsek Pasar, AIPTU Ziki juga dipercaya oleh warga sebagai Ketua RT 25.

Ia aktif mengayomi dan membantu warga, bahkan di luar jam dinas.

“Pak Ziki itu tidak pernah pilih-pilih waktu. Kalau ada warga yang butuh bantuan, pasti dia datang. Polisi yang seperti ini bikin kami bangga,” ujar salah satu warga RT 25.

Piagam bernomor P/92/VII/KEP/2025 menjadi bukti nyata bahwa semangat pengabdian AIPTU Ziki tidak hanya terlihat saat berseragam, tetapi juga saat mengenakan pakaian warga biasa.

Dengan pendekatan persuasif, empati tinggi, dan semangat sosial yang kuat, ia berhasil menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah bentuk dukungan institusi kepada anggotanya yang menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.

“Polri membutuhkan sosok seperti AIPTU Ziki, yang tidak hanya profesional dalam tugas, tapi juga menjadi inspirasi dan teladan di masyarakat,” tegas Kapolresta.

Kisah AIPTU Ziki Khalidi adalah contoh bahwa menjadi polisi tidak hanya tentang menjaga hukum, tetapi juga membangun kepercayaan, kedekatan, dan harmoni sosial dari lingkungan terkecil.

Penghargaan ini menegaskan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat akan terwujud kuat jika dilandasi niat tulus untuk mengabdi.(*)




Pengadaan Jalan Tanpa Tender, Pejabat UKPBJ Kerinci Jadi Tersangka Baru

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci menunjukkan peningkatan jumlah tersangka.

Setelah sebelumnya 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan satu tersangka tambahan, sehingga total menjadi 10 tersangka.

Penetapan tersangka baru ini diumumkan dalam jumpa pers oleh Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Tersangka terbaru berinisial YAS, yang diketahui menjabat sebagai pejabat pengadaan dan belanja di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa).

“Penetapan YAS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. YAS ini ditunjuk oleh Heri Cipta, pengguna anggaran di Dinas Perhubungan, sebagai pejabat pengadaan,” jelas Sukma.

Kejari menyebut YAS bersama tersangka lainnya, termasuk HC, MM, serta lima perusahaan swasta, diduga melakukan praktik pemecahan paket proyek agar bisa dilakukan melalui penunjukan langsung, bukan tender sebagaimana mestinya.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, peran YAS sangat sentral dalam proses pengadaan.

“Kami sudah menemukan modus baru dalam kasus ini. Seharusnya kegiatan ini dilakukan lewat tender, tapi YAS menunjuk langsung perusahaan-perusahaan tertentu,” ungkapnya.

YAS dijerat dengan pasal yang sama seperti para tersangka lain, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidikan terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Proses hukum masih berjalan. Siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tutup Yogi.(*)




Babak Baru Kasus Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Jelutung! Dua Pelaku Mulai Jalani Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, memasuki babak baru.

Dua pelaku yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial RK (17) dan LT (16), telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Ya, benar sudah sidang beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Keduanya termasuk dalam delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, yang terjadi di RT 29, Kelurahan Payo Lebar.

Kasus ini mencuat pada Jumat malam (11/7/2025), saat Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan polisi terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

“Baru dua orang diamankan. Sisanya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Korban, warga Talang Duku, awalnya dikenalkan kepada RK melalui grup geng motor. Ia kemudian diajak ke rumah RK di Payo Lebar, yang saat itu dalam keadaan kosong karena orang tua pelaku sedang bertugas di luar kota.

Menurut Ahmad Fikri Aiman, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, rumah tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan keji.

“Korban disekap selama dua hari, hanya diberi mie instan. Korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga,” jelasnya.

Saat penggerebekan, ditemukan juga beberapa senjata tajam di rumah pelaku.

Kini, korban telah mendapatkan perlindungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi dan Dinas Sosial Kota Jambi. Hasil visum dijadwalkan keluar pada Senin (14/7/2025).

Lurah Payo Lebar, Yuniawan, memastikan proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Pelaku sudah diamankan dan proses penyelidikan masih berlanjut,” katanya.

Pihak kepolisian dan Dinas Sosial turut mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, khususnya yang bergaul dalam lingkungan berisiko seperti geng motor.(*)




Kejari Jambi Dalami Dugaan Korupsi Dana Modal PT Siginjai Sakti, Audit BPKP Menyusul

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar yang disalurkan Pemerintah Kota Jambi kepada PT Siginjai Sakti, BUMD milik Pemkot.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Kami masih dalam proses pendalaman. Jika seluruh informasi yang kami butuhkan sudah lengkap, kami akan segera mengajukan permintaan resmi audit kerugian negara kepada BPKP,” ujar Soemarsono, Senin (4/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana modal yang diberikan pemerintah kota.

Meski belum ada angka resmi terkait potensi kerugian negara, pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya, BPKP Jambi menyampaikan bahwa audit resmi kerugian negara tidak bisa dilakukan tanpa adanya permintaan dari aparat penegak hukum dan ekspos awal perkara yang menunjukkan indikasi kerugian secara nyata.

Kejari Jambi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke tahap penegakan hukum, jika ditemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi.(*)




BPKP Jambi Belum Audit Kerugian Negara PT Siginjai Sakti, Masih Tunggu Permintaan Resmi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan belum melakukan audit kerugian negara terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti, milik Pemerintah Kota Jambi.

Kepala Perwakilan BPKP Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya pernah melakukan review terbatas berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kota Jambi. Namun, review tersebut tidak bersifat audit kerugian negara.

“Untuk audit resmi atas kerugian negara, kami masih menunggu permintaan dari aparat penegak hukum. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa prosedur hukum yang jelas,” ungkap Mardiyanto, Senin (4/8/2025).

Dari hasil review yang telah dilakukan sebelumnya, BPKP memberikan beberapa rekomendasi strategis, antara lain pembenahan tata kelola perusahaan, penguatan sistem pengendalian internal, hingga efisiensi sumber daya manusia.

Salah satu sorotan utama dalam temuan BPKP adalah jumlah pegawai yang dinilai melebihi kebutuhan operasional. Manajemen PT Siginjai Sakti disebut telah menindaklanjuti sebagian dari rekomendasi tersebut.

Mardiyanto menegaskan, audit kerugian negara baru dapat dilakukan jika sudah ada ekspos awal perkara dari pihak penegak hukum yang menunjukkan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara.

“Kami tidak bisa langsung turun tanpa tahapan hukum. Harus ada indikasi jelas dan permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” tambahnya.(*)




Kasus Penggelapan di PT Catur Sentosa Adiprima Jambi Resmi Dihentikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kasus dugaan penggelapan jabatan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kota Baru, Kota Jambi, kini resmi dihentikan.

Penghentian dilakukan setelah pelapor, PT Catur Sentosa Adiprima, mencabut laporan secara resmi pada 11 Juli 2025.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, membenarkan informasi tersebut pada Senin (4/8). “Benar, kasus tersebut kami hentikan karena adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus ini sebelumnya menjerat seorang supervisor perusahaan bernama Khoeri (32), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Ia diduga membuat faktur fiktif atas nama toko rekanan, lalu mengambil barang dari gudang untuk dijual pribadi tanpa menyetorkan hasil penjualan ke perusahaan.

Audit internal yang dilakukan oleh manajemen perusahaan mengungkap kejanggalan dalam laporan penjualan, hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Kota Baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp81 juta.

Khoeri diamankan tim Opsnal Polsek saat melintas di kawasan lampu merah Paal X, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita dua lembar faktur penjualan dan satu laporan audit internal sebagai barang bukti.

Meski sempat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kasus ini dihentikan karena telah terjadi pencabutan laporan dari pihak perusahaan.(*)




Tersangka Baru Korupsi Disdik Jambi Segera Dirilis, Ini Perkembangannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka utama dalam kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,8 miliar.

Direktur Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Meski belum merinci identitas tersangka baru, ia memastikan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada penetapan pelaku tambahan.

“Masih dalam pengembangan lebih lanjut. Nanti tersangka baru akan segera kami rilis,” ujar Taufik, singkat.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik untuk jenjang SMA dan SMK se-Provinsi Jambi pada tahun 2021, yang bersumber dari anggaran DAK sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan, mulai dari proses e-purchasing tanpa harga pembanding, keterlibatan langsung PPK dengan broker dari Jakarta, hingga pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Barang-barang tersebut bahkan tidak dapat difungsikan oleh pihak sekolah, meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.

Polda Jambi bekerja sama dengan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk memverifikasi kualitas barang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya mark-up harga dan pelanggaran hukum serius dalam proses pengadaan.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 90 saksi dan menyita lebih dari 500 dokumen serta barang bukti digital.

Dari hasil penyitaan, turut diamankan uang tunai sebesar Rp6,07 miliar sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery).

Kini, tersangka ZH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Selain ZH, penyidik juga membuka tiga laporan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, yaitu RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (pemilik PT ILP). Proses hukum terhadap mereka masih dalam tahap pendalaman.(*)




Bakamla Tangkap Kapal Tak Berizin! Bawa 400 Karung Bawang Merah Tujuan Kuala Tungkal

BATAM, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya penyelundupan ratusan karung bawang merah ilegal dari Batam menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.

Aksi penindakan dilakukan oleh kapal patroli KN Tanjung Datu-301 saat melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan barat Pulau Galang, Kota Batam, pada Sabtu (2/8/2025).

Petugas berhasil menghentikan dan mengamankan KM Sinar Bahtera, kapal bermuatan 400 karung bawang merah jenis baleri, yang diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina, perpajakan, maupun surat muatan resmi.

“Muatan bawang tidak memiliki dokumen resmi. Ini termasuk pelanggaran ketentuan pelayaran dan perdagangan,” jelas Mayor Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI.

KM Sinar Bahtera berbobot 34 GT ini diawaki empat orang termasuk nakhoda bernama Husaien.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kapal tidak mengantongi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dan seluruh awak kapal tidak memiliki dokumen kepelautan yang sah.

Mayor Yuhanes mengungkapkan, berdasarkan pengakuan nahkoda, pengiriman ilegal serupa telah dilakukan sedikitnya tiga kali, mengindikasikan adanya jaringan penyelundupan terorganisir.

Atas temuan tersebut, KM Sinar Bahtera diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diperbarui dengan UU No. 66 Tahun 2024, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312 yang mengatur tentang pengoperasian kapal tanpa izin serta awak kapal tanpa kompetensi resmi.

Saat ini, kapal bersama awaknya dikawal ke Pangkalan Bakamla Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.

“Kami pastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Komandan KN Tanjung Datu-301.(*)




Jaksa Tuntut Mati, Helen Dian Hanya Divonis Ringan, Kejari Jambi Ajukan Banding

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Helen Dian Krisnawati dinyatakan bersalah karena menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara terorganisir bersama dua terpidana lainnya, Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding berdasarkan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama jika terdapat perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga dakwaan lebih subsidair.

Jaksa menilai Helen merupakan pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Perbuatannya dinilai membahayakan generasi muda, tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, menyampaikan bahwa upaya banding ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan tegas, khususnya dalam kasus-kasus narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kami menilai putusan terhadap terdakwa Helen terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya. Kejaksaan tetap konsisten mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga integritas hukum,” ujar Nophy kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Sebagai informasi, dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut telah dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sementara Diding dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi sambil menunggu proses banding di pengadilan tinggi.

Kejaksaan Negeri Jambi memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.(*)




Update Kasus Dana BOS SMAN 2 Bungo, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021–2022 kembali mencuat.

Kepolisian Resor (Polres) Bungo mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kanit Tipidkor, Iptu Rizky Threeyudha Putra.

Kendati demikian, identitas kelima tersangka masih dirahasiakan karena penyidik akan menggelar ekspos kasus secara terbuka dalam waktu dekat.

“Benar, sekitar dua minggu lalu kami telah menetapkan lima tersangka baru,” ujar Iptu Rizky saat dikonfirmasi.

Dengan tambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus penyimpangan dana BOS di SMAN 2 Bungo bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Mashuri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah, dan Redi Afrika selaku Bendahara BOS untuk tahun anggaran 2021–2022.

Namun, Mashuri saat ini tidak ditahan karena masa penahanannya telah habis selama proses penyidikan.

Ia tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polres Bungo setiap hari Senin dan Kamis.

Dugaan korupsi dana BOS ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan dan kesejahteraan siswa di sekolah negeri.

Penyidikan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul ditetapkan.(*)