Sindiran Hotman Paris Usai Mundur dari Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea resmi tidak lagi mendampingi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pergantian ini dilakukan menjelang proses persidangan, setelah keluarga Nadiem menunjuk tim hukum baru untuk menangani pembelaan di pengadilan.

Ari Yusuf Amir kini ditetapkan sebagai pengacara utama, bekerja sama dengan firma hukum pimpinan Dodi S. Abdulkadir.

Surat kuasa khusus untuk persidangan diterbitkan pada 17 November 2025.

Dodi menjelaskan bahwa, pergantian kuasa hukum dilakukan demi kebutuhan fokus dalam menghadapi sidang.

“Beliau terlalu sibuk. Keluarga menginginkan pendampingan yang lebih fokus selama persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, agenda sidang memerlukan kesiapan penuh sehingga dibutuhkan tim yang memiliki waktu lebih longgar untuk memaksimalkan pembelaan.

Sebelumnya, Hotman Paris menjadi figur paling vokal dalam membela Nadiem.

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke kliennya dalam proyek Chromebook, bahkan menyebut perkara ini sebagai kasus “paling aneh” sepanjang 43 tahun kariernya.

Hotman juga pernah mendesak agar gelar perkara dilakukan secara terbuka untuk menjaga transparansi.

Namun setelah mundur, Hotman sempat mengunggah sindiran di media sosial.

Ia membagi pengalamannya menghadapi klien menjadi dua tipe: “pro-bono untuk pejuang keadilan” dan “klien konglomerat besar”, lalu menambahkan kalimat “klien kaya tapi pelit?? Sorry ya.

Unggahan itu muncul bersamaan dengan pengumuman pengunduran dirinya, sehingga publik menilai sindiran tersebut mengarah pada Nadiem, meski tidak menyebut nama secara langsung.

Dengan ditunjuknya Ari Yusuf Amir dan tim sebagai kuasa hukum baru, arah strategi pembelaan Nadiem diprediksi mengalami penyesuaian.

Publik kini menantikan apakah tim baru akan melanjutkan narasi pembelaan yang sebelumnya dibangun Hotman atau mengambil pendekatan berbeda di persidangan.

Pergantian kuasa hukum ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sejak awal menjadi sorotan publik.

Tim hukum baru memastikan mereka telah menyiapkan strategi khusus menjelang dimulainya rangkaian sidang.(*)




Pastikan Aman dan Bergizi untuk Anak Sekolah, Dokkes Polresta Jambi Periksa Makanan Program MBG

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Seksi Dokkes Polresta Jambi melakukan pemeriksaan keamanan makanan (food safety) dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh SPPG Polresta Jambi, Rabu (26/11/2025), di kantor SPPG Polresta Jambi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Dokkes Polresta Jambi, dr. Witha Budiartina, bersama tim kesehatan Briptu Ayuni Amalina, S.Kep, dan Pengatur Erik Ferliyani, Am.Kep. Pemeriksaan dilakukan pada berbagai jenis makanan yang akan disajikan bagi siswa penerima manfaat MBG.

Seperti nasi putih, chicken katsu, tempe bacem, sayur tumis pakcoy, sayur sawi putih, dan buah kelengkeng.

Metode pemeriksaan mencakup organoleptik untuk menilai warna, aroma, dan rasa makanan, serta pemeriksaan kimia untuk mendeteksi kandungan berbahaya. Hasilnya menunjukkan:

  • Organoleptik: Warna normal, aroma normal, rasa normal, tidak berlendir

  • Kimia: Arsenik negatif, sianida negatif, nitrit negatif, formaldehida negatif

Dengan demikian, makanan yang diperiksa dinyatakan layak dan aman dikonsumsi bagi anak-anak sekolah penerima manfaat MBG.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui dr. Witha Budiartina menekankan bahwa, program MBG tidak hanya menitikberatkan pada distribusi, tetapi juga jaminan keamanan dan gizi makanan bagi anak-anak.

“Kami berkomitmen memastikan makanan yang diberikan kepada anak-anak benar-benar sehat, aman, dan bergizi. Pemeriksaan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mendukung generasi muda yang sehat dan produktif,” ujar dr. Witha Budiartina.

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi Polri dalam mendukung program pemerintah dan menjaga kesehatan generasi penerus bangsa.(*)




Sidang Dugaan Korupsi PT PAL Ditunda, Berkas Tuntutan Belum Siap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT PAL dengan terdakwa Victor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan ditunda.

Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan masih dalam proses penyelesaian dan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sesuai jadwal, sidang seharusnya digelar pada Rabu, 26 November 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara sebesar Rp 105 miliar.

Namun, pada pelaksanaan sidang, JPU menyampaikan bahwa dokumen tuntutan belum rampung, sehingga agenda dibatalkan dan dijadwal ulang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati), Noly Wijaya, menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut.

“Pihak JPU sedang mempersiapkan berkas sehingga sidang ditunda,” ujar Noly saat diwawancarai media.

Sidang tuntutan terbaru dijadwalkan pada Senin, 1 Desember 2025, di PN Jambi.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa:

  1. Wendy Haryanto – Mantan Direktur Utama PT PAL

  2. Victor Gunawan – Direktur Utama PT PAL

  3. Rais Gunawan – Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang

Kasus dugaan korupsi ini terjadi akibat investasi bodong yang dilakukan oleh PT PAL dan Bank BNI, menyebabkan negara dirugikan Rp 105 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara pasal subsidair diterapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penundaan ini menjadi catatan penting bagi publik, karena menunda proses pembacaan tuntutan yang krusial dalam kasus dugaan korupsi besar di Provinsi Jambi.(*)




Kejari Bungo Hancurkan Barang Bukti Juli–November 2025, Ini Rinciannya

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juli hingga November 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bungo pada Rabu, 26 November 2025.

Acara pemusnahan ini dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan BNK Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Polres Bungo, serta Kodim Bute.

Hadir pula jajaran Kejari Bungo seperti Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Cepy Indra Gunawan, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Rendy Winata, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan 67 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tinggi Jambi sepanjang periode tersebut.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 261,25 gram, ganja 893,64 gram, dan 1,36 gram ekstasi dengan total nilai mencapai Rp300 juta.

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang lainnya seperti timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dokumen, dan pakaian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

Untuk narkotika, barang dicampurkan ke dalam air panas dan sabun cair hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Senjata api dipotong, sementara dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.

Krisdianto juga menyoroti meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Bungo dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap upaya pencegahan.

“Jika ada anggota keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba, segera laporkan ke BNK untuk dilakukan rehabilitasi,” pesannya.

Ia memastikan seluruh barang bukti narkotika telah melewati uji deteksi, termasuk pemeriksaan acak (random sampling) sebelum dimusnahkan.

“Terima kasih kepada Forkopimda yang hadir pada kegiatan ini. Alhamdulillah, pemusnahan barang bukti berjalan lancar,” tutup Kajari Bungo.(*)




Kejari Jambi Geledah PT EBN! Terkait Dugaan Pajak Parkir Angso Duo

JAMBI , SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan penggeledahan di kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), selaku pengelola Pasar Angso Duo Jambi, pada Rabu, 26 November 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan Pajak Parkir Pasar Angso Duo.

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi, tim penyidik langsung masuk ke sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen administrasi keuangan dan data pengelolaan pasar.

Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya pajak parkir oleh PT EBN Jambi untuk periode Maret hingga Desember 2023.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Sejumlah dokumen kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, tim juga mengamankan dokumen lain yang berkaitan dengan pajak parkir dan pajak pertambahan nilai.

“Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pajak parkir dan PPN juga telah kami sita,” jelasnya.

Dari lokasi, penyidik terlihat membawa satu kotak besar berisi berkas, termasuk laporan transaksi, data retribusi, hingga sebuah komputer yang diduga menyimpan data pengelolaan keuangan pasar.

Sementara itu, Legal PT EBN, Maiful Efendi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Hari ini Tim Kejari Jambi melakukan pemeriksaan berkas pajak parkir selama kurang lebih tiga jam. Seluruh dokumen yang diminta telah kami serahkan dan proses selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan,” ungkapnya.(*)




Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Presiden, Bebas dari Kasus ASDP Rp1,25 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP), Ira Puspadewi, resmi memperoleh rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Keputusan ini membuat Ira serta dua mantan direksi ASDP lainnya dibebaskan dari tahanan.

Meskipun kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,25 triliun yang menyeret mereka masih menuai perhatian publik.

Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama ASDP sejak 2017 hingga 2024.

Sebelum memimpin perseroan, ia pernah berkarier di sejumlah BUMN, seperti PT Sarinah dan PT Pos Indonesia, serta menyelesaikan studi doktoral di Universitas Indonesia pada 2018.

Kasus hukum yang menjeratnya berkaitan dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

Pada April 2023, KPK menetapkannya sebagai tersangka, dan proses persidangan dimulai pada Agustus 2024.

Pada 20 November 2025, pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Kasus tersebut menimbulkan perdebatan publik.

Sebagian pihak menilai keputusan akuisisi PT JN merupakan strategi bisnis yang sah dan dikategorikan sebagai keputusan korporasi, bukan tindakan yang berorientasi pada keuntungan pribadi.

Bagi kelompok ini, langkah rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada 25 November 2025 dipandang sebagai bentuk koreksi atas proses hukum yang dianggap keliru.

Rehabilitasi itu sekaligus menjadi dasar bagi KPK untuk membebaskan Ira dan dua terdakwa lainnya.

Namun, tidak sedikit masyarakat dan pengamat hukum yang tetap menilai bahwa putusan pengadilan menyatakan adanya bukti kuat atas kerugian negara.

Mereka mengingatkan bahwa tanggung jawab pimpinan BUMN tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan kerugian finansial dan risiko tata kelola.

Pengamat hukum dan korporasi Andi Santoso menyoroti dampak lanjutan dari kasus semacam ini.

“Pimpinan BUMN bisa terlalu berhati-hati karena takut berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Ira Puspadewi menjadi salah satu figur penting di sektor transportasi nasional yang kasusnya memunculkan diskursus luas mengenai batas antara inovasi bisnis, akuntabilitas publik, dan mekanisme hukum yang adil dalam pengelolaan BUMN.(*)




Kolaborasi BNN dan APDESI Menguat, Desa Bersinar Jadi Fokus Pembangunan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menerima penghargaan sebagai Tokoh Peduli Desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih dalam rangkaian Pelantikan Pengurus APDESI Merah Putih dan Deklarasi Desa Bersinar pada Selasa (25/11).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua MPO Pusat APDESI, Agung Heri, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi Kepala BNN RI dalam memperkuat implementasi program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di berbagai wilayah Indonesia.

APDESI Merah Putih menilai bahwa Suyudi Ario Seto telah menunjukkan kepedulian besar terhadap pembangunan desa, khususnya melalui upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Mereka menegaskan bahwa ancaman narkotika kini tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga menyasar wilayah pedesaan, sehingga perhatian BNN menjadi sangat penting.

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dijalankan tanpa dukungan penuh dari pemerintah desa sebagai ujung tombak pembinaan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk seluruh insan BNN dan para kepala desa yang selama ini bekerja bersama menjaga generasi bangsa. Sinergi antara BNN dan desa adalah kunci menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya integrasi program Desa Bersinar ke dalam perencanaan pembangunan desa agar pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga rehabilitasi dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata.

Penghargaan tersebut menjadi simbol menguatnya kolaborasi antara BNN dan APDESI Merah Putih dalam membangun desa-desa yang tangguh, berdaya saing, dan bebas dari ancaman narkoba.(*)




Operasi Zebra 2025 Polda Jambi Dorong Disiplin Lalu Lintas dan Keselamatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menegaskan komitmennya menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas melalui Operasi Zebra 2025.

Di bawah arahan langsung Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, operasi tahun ini tidak hanya menekankan penindakan dengan tilang dan teguran menggunakan ETLE, tetapi juga memperkuat kegiatan preemtif dan edukatif kepada masyarakat.

Salah satu kegiatan preemtif dilaksanakan oleh Satgas Preemtif yang dipimpin Kasubdit Kamsel Kompol Dr. Novrizal pada Kamis (20/11/2025) di PT Indofood Kota Jambi.

Kegiatan ini menyasar sektor logistik, khususnya supir truk, untuk memastikan ketertiban dalam distribusi bahan pokok penting (Bapokting) dan menjaga kelancaran ekonomi daerah.

“Operasi Zebra bukan sekadar penindakan, tetapi momentum untuk menyentuh langsung kesadaran masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan edukasi menjadi garda terdepan,” tegas Kombes Pol Adi Benny.

Dengan pendekatan ini, Polda Jambi berharap para pengemudi logistik dan masyarakat umum semakin disiplin, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan berlalu lintas terjaga.(*)




Seorang Janda di Bagan Pete Tewas Mengenaskan! Ditemukan Keluarganya Penuh Darah di Rumah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Seorang perempuan berprofesi sebagai penjual manisan, JS (51), ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (24/11/2025).

Korban tinggal sendirian setelah suaminya meninggal tiga tahun lalu, sementara anaknya sedang menempuh pendidikan di Bali.

Penemuan mayat bermula ketika kakak korban, berinisial S, berkunjung ke rumah dan curiga karena tidak mendapat respons dari dalam rumah.

“Ku gedor-gedor ini, tidak ada bunyi. Lalu ku tengok pintu dapur terbuka. Aku telepon adik-adik semua. Kami coba buka pintu,” kata dia.

“Ternyata tidak terkunci, dan kami langsung masuk. Ternyata dia sudah tergeletak dengan darah berserakan,” ujar S.

Korban terakhir terlihat oleh warga pada Jumat lalu saat masih membuka tokonya yang menjual manisan.

Seorang pengendara ojek online, Dino, mengaku mengetahui kejadian tersebut saat melintas di depan rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB.

“Awalnya saya lewat, kemudian terdengar teriakan minta tolong. Saya lihat ternyata ada mayat perempuan dengan darah di lantai,” katanya.

Pantauan di lokasi, Polsek Kota Baru dan tim INAFIS Polresta Jambi sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengusut penyebab kematian korban.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif atau dugaan pelaku.

Masyarakat di sekitar lokasi diminta tetap tenang dan menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib.(*)




Ngeri! Utang Pinjol Berujung Remaja Perempuan di Muaro Jambi Dijual, Kondisi Tangan Terikat Layani Seorang Pria

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang remaja di bawah umur di Jambi akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Warga Kota Jambi berinisial TW (35), ibu korban, secara resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI.

Peristiwa tragis ini diduga terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di kawasan Jaluko, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.

Terlapor dalam kasus ini adalah dua orang wanita berinisial RC dan WPS.

Menurut keterangan pelapor, korban awalnya diajak pergi oleh terlapor yang masih memiliki ikatan keluarga.

Terlapor tersebut diduga membawa korban ke sebuah kafe, seolah-olah untuk nongkrong. Namun, fakta mengejutkan terungkap.

“Anak saya diajak pergi ke kafe seolah untuk nongkrong, ternyata dibawa ke seorang pria. Mereka terlibat pinjaman online (pinjol) dan memiliki hutang banyak, sehingga anak saya dijual,” ungkap TW, ibu korban.

Korban kemudian dibawa oleh terlapor ke rumah temannya di daerah Mendalo dan diduga dipaksa melakukan hubungan badan di dalam kamar.

Sementara satu terlapor lainnya menunggu di teras rumah. Dalam laporan tersebut, tangan korban diketahui dalam kondisi terikat.

Kejadian yang berlangsung di Valencia Jaluko, Mendalo, hampir setahun yang lalu ini menyisakan trauma mendalam bagi korban.

Ibu korban menyebutkan bahwa anaknya kini mengalami trauma berat dan sudah menjalani penanganan dari psikolog dan psikiater.

“Pelaku juga ada di Jambi, tapi tidak ada itikad baik dari pelaku,” jelasnya.

Pelapor berharap Polda Jambi segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi anaknya.(*)