Kapok! Dua Pelaku Penggelapan Motor di Mestong Ditangkap, Satu Penadah Ikut Diamankan

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai penadahan.

Dua pelaku ditangkap pada Selasa malam (02/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah seorang security PT Palma, Eki Pratama (21), melapor bahwa sepeda motor Honda CB150R miliknya dibawa kabur oleh pelaku berinisial SP alias Yadi (37).

Pada Kamis (27/11/2025), pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput temannya.

Karena sering melihat pelaku di sekitar lingkungan kerja, korban tidak curiga dan meminjamkan motor tersebut.

Namun SP tidak kembali hingga berjam-jam.

Korban menyadari telah ditipu dan langsung melapor ke Polsek Mestong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Dalam konferensi pers, Kamis (04/12/2025), polisi menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan keberadaan pelaku di Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

SP berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada pelaku penadahan, Ali Mahmudi (29), di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir.

Tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku kedua berikut barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asli dan 1 kunci kontak.

Kanit Reskrim Polsek Mestong, IPDA Riky Ricardo Siahaan, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.(*)




Restorative Justice, Langkah Humanis Kejati Jambi Terhadap kasus Penganiayaan di Bungo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, bersama Aspidum, Koordinator, dan Kasi Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui video conference dengan Direktur A Nanang Ibrahim di Jampidum Kejaksaan RI, Senin (1/12/2025).

Permohonan penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo atas nama tersangka Gilang Fahrozi Anwar alias Gilang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Penghentian penuntutan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” kata Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.

Hingga Desember 2025, jumlah perkara Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Jambi tercatat sebanyak 12 kasus.

Dalam video conference tersebut, Jampidum Kejaksaan RI dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi menilai perkara Gilang memenuhi syarat penghentian penuntutan karena telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan dampak yang ditimbulkan.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, bertujuan tidak hanya menegakkan hukum.

Tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.(*)




Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi Tiba di Desa Batu Taba Sumbar, Begini Suasananya

TANAHDATAR, SEPUCUKJAMBI.ID — Bantuan kemanusiaan dari Polda Jambi untuk korban banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat resmi tiba di Desa Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Senin pagi (01/12/2025).

Proses penyerahan dipimpin oleh Kasubbag Dalops Bag Ops Polres Bungo, IPTU Kurniadi, didampingi KBO Sat Samapta Polres Bungo, IPDA Budi Arifian, beserta personel.

Bantuan diterima langsung oleh pejabat dan petugas posko penanganan bencana setempat, termasuk Muhammad As’ad, Camat sekaligus Dansubsatgas Posko Batu Taba, dan Ipda T. Suhendri Tumangger, Padal Pengungsian Bencana Banjir Bandang.

“Alhamdulillah bantuan kemanusiaan yang terdiri dari kebutuhan pangan, perlengkapan harian, hingga logistik pendukung penanganan bencana telah diterima oleh pihak posko yang terdampak. Semoga bantuan ini bermanfaat dengan baik,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

@sepucukjambi.id Alhamdulillah,Bantuan kemanusiaan dari Polda Jambi untuk korban banjir di Sumatera Barat akhirnya tiba di Desa Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar dan resmi diserahkan pada Senin pagi (01/12/2025) #fypage #bantuan #bencanaalam #alhamdulillah

♬ suara asli – 🆔 𝑫𝒆𝒏𝒊 𝒈𝒖𝒔𝒕𝒊𝒂𝒏𝒂 – 🆔 𝐃𝐞𝐧𝐢 𝐠𝐮𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚

Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polda Jambi terhadap warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di beberapa desa yang mengalami dampak parah, termasuk Guguak Malalo, Padang Laweh Malalo, Sumpur, dan Batu Taba.(*)




Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi, 40 Personel Diberangkatkan ke Sumatera Barat

JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengirimkan 40 personel untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana di Sumatera Barat. Apel Keberangkatan Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (01/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi didampingi Wakapolda Brigjen Pol. M. Mustaqim dan Pejabat Utama Polda Jambi melakukan pengecekan personel dan peralatan, sekaligus memberikan arahan agar tugas bantuan kemanusiaan dapat dijalankan secara maksimal.

“Kita pastikan seluruh personel yang bertugas dalam keadaan sehat, dan peralatan yang dibutuhkan bisa digunakan dengan maksimal,” ujar Kapolda.

Personel yang diberangkatkan terdiri dari 24 anggota Sat Brimob, 8 anggota Ditsamapta, dan 8 anggota Ditpolairud.

Kapolda Jambi memberikan apresiasi atas kesiapan personel dan logistik serta menekankan pentingnya menunjukkan sikap profesional, empati, dan disiplin selama bertugas.

“Tunjukkan citra Polri yang presisi, profesional, dan berempati. Patuhi disiplin berlalu lintas dan prosedur operasional,” pesan Kapolda.

Ia juga mengingatkan personel untuk memberikan simpati dan empati maksimal kepada masyarakat terdampak bencana, sesuai fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(*)




Mantan Branch Manager BNI Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PT PAL

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Terdakwa Rais Gunawan, Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang, dituntut 3 tahun penjara.

Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi dana Rp 105 miliar yang dikucurkan untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019.

Tuntutan dibacakan di ruang sidang Tipikor Kartika, Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025).

Selama pembacaan tuntutan, Rais terlihat tertunduk, mendengarkan dengan seksama keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Tidak ada tuntutan uang pengganti dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum, Insyayadi, menyebutkan beberapa pertimbangan dalam penetapan tuntutan.

“Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Rais dituntut berdasarkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025.

Kasus ini bermula saat Rais berperan sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang dan diduga lalai menilai kemampuan PT PAL dalam membayar utang kredit.

Akibat kelalaiannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 105 miliar.

Terdakwa diancam dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)




Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Protes Dakwaan JPU, DPRD Jadi Sorotan Tak Kunjung jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Empat dari sepuluh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025).

Empat terdakwa tersebut yakni Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta.

Kuasa hukum Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menetapkan Ketua dan anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka.

Menurutnya, kliennya hanya salah satu pihak yang terlibat dalam proses transaksi politik.

“Awalnya Heri Cipta hanya mengajukan anggaran sekitar Rp 400 juta. Namun anggaran naik drastis menjadi Rp 3,45 miliar sesuai keputusan DPRD tanpa perbaikan dari Dishub. Mereka yang mengatur proyek, mulai dari penganggaran, penentuan rekanan, hingga menerima fee, tapi JPU tidak menetapkan anggota DPRD sebagai tersangka,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya juga menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan JPU.

Mereka menilai dakwaan tidak memuat unsur motif, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Menurut mereka, dakwaan hanya menekankan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tanpa mempertimbangkan niat jahat terdakwa.

Keempat terdakwa memohon agar dibebaskan atau diberikan hukuman seadil-adilnya.

Sementara terdakwa Yuses Alkadira, yang sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan, masih menunggu keputusan hakim terkait permohonannya.

Sidang kasus ini dijadwalkan kembali pada pekan depan, 8 Desember 2025, dengan agenda menghadirkan saksi.

JPU Kerinci, Tomi Ferdian, menyatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya.

Terkait pertanyaan mengapa anggota DPRD tidak dijadikan tersangka, Tomi menegaskan pihaknya telah memeriksa anggota DPRD sebagai saksi dan akan menghadirkan mereka di persidangan.(*)




Bocah 4 Tahun Tewas di Istana Balon Sungai Penuh, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi. Informasi awal menyebutkan bahwa pemilik wahana, Fatman Jaya (41), yang diketahui bekerja sebagai PNS, menutup arena dengan mengempeskan balon tanpa memastikan apakah masih ada anak di dalamnya.

Sesaat setelah balon terlipat, orang tua korban mencari anak mereka yang sebelumnya terlihat bermain di wahana tersebut.

Ketika pemilik wahana membuka kembali balon, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Sungai Penuh, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci mengungkapkan bahwa serangkaian tindakan penyelidikan telah dilakukan.

“Penyidik sudah melakukan olah TKP, memasang garis polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan dokumen medis awal, serta meminta keterangan pemilik wahana. Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau tindak pidana lain,” ujarnya.

Kapolres Kerinci turut menyampaikan belasungkawa dan mengimbau seluruh pengelola wahana permainan anak agar meningkatkan aspek keselamatan.

“Kami berduka atas musibah ini. Kepada para pengelola wahana, pastikan standar keamanan diterapkan dengan ketat dan periksa kondisi arena sebelum maupun sesudah digunakan,” tegasnya.

View this post on Instagram

Shared post on

Aviabiletebi

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Pihak Humas Polres Kerinci menyatakan akan memberikan informasi lanjutan setelah pemeriksaan lebih lengkap selesai dilakukan.(*)




Penembakan 5 Petani di Bengkulu Selatan, Konflik dengan PT ABS Memanas

Category: Hukum,Nasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, Senin (24/11/2025), memicu kecaman luas dari organisasi masyarakat sipil hingga lembaga HAM.

Para korban ditembak saat memprotes aktivitas PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) yang menggunakan alat berat untuk meratakan lahan garapan warga.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.45 WIB ketika petani menemukan bulldozer perusahaan masuk ke lahan yang mereka klaim sebagai area garapan turun-temurun.

Ketegangan antara petani dan pihak keamanan perusahaan pun terjadi hingga akhirnya terdengar letusan senjata.

Lima petani mengalami luka tembak. Buyung terkena tembakan di bagian dada, sementara Linsurman, Edi Hermanto, Santo, dan Suhardin mengalami luka di bagian dengkul, paha, bawah ketiak, dan betis. Semua korban segera dilarikan ke rumah sakit.

Warga yang berada di lokasi menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penembakan, yang disebut merupakan anggota keamanan perusahaan.

Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.

Konflik agraria antara petani Pino Raya dan PT ABS telah berlangsung sejak perusahaan memperoleh izin lokasi seluas 2.950 hektare pada 2012.

Warga mengaku sering mengalami intimidasi dan perusakan tanaman sebelum insiden penembakan terjadi.

WALHI mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Mereka menilai penggunaan senjata api oleh pihak keamanan perusahaan tidak dapat dibenarkan.

“Ini bukti konflik agraria masih menjadi persoalan serius. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tulis WALHI dalam pernyataannya.

Amnesty International Indonesia juga mendesak aparat menuntaskan penyelidikan, menyebut kasus ini sebagai pelanggaran hak hidup dan keamanan warga yang harus dilindungi negara.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan siap menanggung biaya perawatan seluruh korban serta memberi pendampingan hukum bagi petani.

Sementara itu, kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan terkait pelaku penembakan dan legalitas perizinan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Insiden ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap petani di tengah konflik agraria yang masih kerap terjadi di Indonesia.

Para pemerhati menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lahan dan memastikan perusahaan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani sengketa.(*)




KUHAP Baru Resmi Disahkan, Ini Isi Penting dan Kritik dari Masyarakat Sipil

Category: Hukum,Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025.

Pengesahan ini menjadi salah satu pembaruan hukum paling signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan regulasi lama, meski tetap memunculkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP nya juga sudah siap. Otomatis dua instrumen hukum ini hukum materiil dan hukum formil siap diberlakukan secara bersamaan,” ujarnya.

KUHAP terbaru memuat sejumlah pasal yang memberi penegasan lebih kuat terhadap perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi.

Praktisi hukum Dhifla Wiyani menilai adanya penegasan tersebut dapat menjadi batas tegas bagi aparat penegak hukum.

“Ketentuan ini memberikan perlindungan jelas kepada masyarakat sehingga penegak hukum tidak dapat bertindak semena-mena terhadap warga yang sedang berhadapan dengan proses pidana,” katanya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah kewajiban penyidik untuk memberikan informasi mengenai hak-hak tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum, sebelum pemeriksaan dimulai.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut revisi ini juga merupakan pengejawantahan dari amandemen UUD 1945 terkait hak asasi manusia, sehingga memperkuat jaminan perlindungan warga negara dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Meski banyak yang memberikan apresiasi, revisi KUHAP juga menuai kritik keras. Amnesty International Indonesia menilai perubahan tersebut sebagai “kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.”

Deputi Direktur Amnesty, Wirya Adiwena, menyebut proses pembahasan revisi kurang terbuka.

“Legislasi ini minim transparansi, bahkan memanipulasi partisipasi publik. Beberapa pasal justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat,” kritiknya.

Nada serupa juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, melalui Iqbal Muharam Nurfahmi.

Ia menilai beberapa ketentuan memberikan kewenangan penyelidikan terlalu luas sehingga berpotensi melemahkan kontrol publik.

“Ini sebuah setback for legal reform in Indonesia,” ungkapnya.

Kendati dihujani kritik, pemerintah tetap optimistis revisi KUHAP dapat diterapkan dengan baik.

Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR menargetkan setidaknya tiga peraturan pemerintah (PP) turunan dapat diselesaikan sebelum akhir Desember 2025 agar implementasi hukum pidana baru berjalan tanpa hambatan.

Pengesahan ini dipandang sebagai tonggak modernisasi hukum pidana Indonesia, yang diharapkan mampu menyempurnakan proses penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi.

Namun demikian, keberhasilan KUHAP baru akan sangat bergantung pada pengawasan aparat di lapangan, kesiapan institusi penegak hukum, serta pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konstitusional mereka.(*)




Dalang Curanmor di Muaro Jambi Ditangkap, Motor Curian Dijual Rp3–6 Juta

Category: Hukum

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial, di mana pelaku terlihat mengangkat sepeda motor saat menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk, dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025).

AKP Hanafi menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di wilayah Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari empat laporan polisi yang masuk, pihaknya berhasil mengamankan delapan unit motor hasil curian.

“Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Salah satunya berinisial C, yang bertindak sebagai penadah sekaligus otak dari rangkaian aksi pencurian,” ujarnya.

Pelaku kedua, berinisial A alias Bet, berperan sebagai eksekutor yang kerap melakukan pencurian di area kos dan kontrakan mahasiswa sekitar Jaluko.

Sementara pelaku ketiga, ES, berperan sebagai mekanik, penadah, sekaligus penerima dana dari Juned alias Junaidi. ES ditangkap bersamaan dengan A alias Bet.

Kasat Reskrim menambahkan, ketiga pelaku sempat melarikan diri ke Sarolangun.

Berkat kerjasama dengan Tim Resmob Polda, Polres Sarolangun, serta Polsek Singkut, para pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Selain para pelaku, polisi juga menyita delapan motor matic sebagai barang bukti.

“Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” tegas Hanafi.

Menurutnya, motor hasil curian biasanya langsung dibawa ke rumah pelaku di Sarolangun, kemudian dijual kepada pembeli dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun,” pungkasnya.(*)