Rumah Baca Polairud Jambi, Tempat Anak Pulau Pandan Belajar dan Mengaji

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah perairan, Ditpolairud Polda Jambi merenovasi sebuah rumah di RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, menjadi Rumah Baca.

Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025, sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, khususnya dalam pembelajaran agama dan pendidikan karakter.

Proses renovasi dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, bersama jajarannya, termasuk Wadir AKBP Abilio Dos Santos dan para Kasubdit.

Kegiatan ini juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparat kelurahan, serta warga sekitar yang antusias mendukung.

Rumah Baca tersebut dirancang sebagai tempat belajar mengaji, membaca Al-Qur’an, dan menumbuhkan nilai moral serta semangat kebangsaan di kalangan anak-anak dan remaja.

“Kami ingin menghadirkan ruang belajar yang layak bagi masyarakat, tidak hanya menyediakan bangunan, tapi juga guru, buku, dan Al-Qur’an. Ini bagian dari gerakan mencerdaskan anak bangsa,” ujar Kombes Agus Tri Waluyo.

Selain renovasi, Ditpolairud juga menyerahkan bantuan berupa beras kepada warga yang berpartisipasi dalam pembangunan.

Mereka juga membuka peluang bagi masyarakat dan donatur yang ingin berkontribusi melalui Ketua RT setempat.

Kegiatan ini turut menjadi bagian dari semangat Hari Kemerdekaan RI ke-80, ditandai dengan pengibaran bendera Merah Putih di lokasi secara simbolis.(*)




Pemkot Jambi Menang Sengketa Lahan SDN 45, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memenangkan sengketa kepemilikan lahan SD Negeri 45 yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

Kemenangan ini dipastikan setelah Pengadilan Tinggi Jambi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Azman dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi sebelumnya.

Putusan dengan Nomor 93/Pdt/2025/PT JMB dibacakan dalam sidang terbuka pada 29 Juli 2025.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa lahan sengketa adalah sah milik Pemerintah Kota Jambi, sesuai dua Sertifikat Hak Pakai Nomor 36 Tahun 1974 dan Nomor 4 Tahun 1999.

Gugatan diajukan oleh Azman, yang mengklaim memiliki lahan seluas 1.200 meter persegi sejak tahun 1990.

Ia mengaku membeli tanah dari seseorang bernama Abdul Qudus.

Namun, klaim tersebut tidak diakui secara hukum karena hanya didukung dokumen sporadik dan surat jual beli bawah tangan yang telah dibatalkan oleh lurah setempat pada tahun 2011.

Sebaliknya, Pemkot Jambi mengajukan bukti kuat berupa sertifikat hak pakai, dokumen aset, Kartu Inventaris Barang (KIB) A, serta berita acara validasi aset yang telah diaudit hingga akhir 2023.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Gempa Alwajon, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti kemenangan hukum dan bentuk perlindungan terhadap aset publik.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Lahan itu sejak lama merupakan aset Pemkot dan telah digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Gempa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan dokumen yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya memutuskan bahwa penggugat harus menanggung seluruh biaya perkara, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.

Dengan keputusan ini, polemik hukum yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan pihak sekolah akhirnya selesai.

Pemkot Jambi kini secara resmi mempertahankan haknya atas lahan yang menjadi bagian dari fasilitas publik dan pendidikan.(*)




Satlantas Polresta Jambi Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Bagikan Bendera Merah Putih di Simpang Museum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Unit Kamsel Satlantas Polresta Jambi menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas sekaligus membagikan Bendera Merah Putih kepada para pengendara di kawasan lampu merah simpang empat Museum, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sungai Puteri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar AKP Hadi Siswanto dalam keterangannya.

Fokus kegiatan ini juga yakni, pemasangan dan pembagian Bendera Merah Putih kepada pengendara roda dua dan empat.

Sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan, serta imbauan untuk senantiasa waspada dan menjaga keselamatan berkendara.

Kegiatan ini melibatkan personel dari Satlantas Polresta Jambi dan disambut antusias oleh masyarakat.

Dengan semangat kemerdekaan, Satlantas Polresta Jambi berharap terciptanya budaya berkendara yang aman dan tertib di wilayah Kota Jambi.(*)




Pihak Keluarga Dicari! Sosok Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Lintas Tanjab Timur

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID  – Warga yang melintas di ruas Jalan Lintas Jambi–Muarasabak, tepatnya di Zona V, Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat pada Senin siang (11/8/2025).

Jasad yang diketahui merupakan pria lanjut usia itu ditemukan dalam kondisi tergeletak di bahu jalan, di bawah naungan pepohonan yang cukup rimbun. Kejadian ini sontak menjadi perhatian masyarakat yang melintas di lokasi.

Menurut KBO Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Dede Hidayat, penemuan mayat pertama kali dilaporkan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Korban adalah pria berusia sekitar 60 tahun. Saat ditemukan, ia mengenakan celana pendek hitam, kemeja batik hijau bercorak, serta mengenakan kopiah warna biru,” jelas Iptu Dede.

Pihak kepolisian mendapati luka lecet pada kedua tulang kering kaki korban. Namun, hingga saat ini penyebab luka tersebut belum dapat dipastikan, apakah akibat kecelakaan lalu lintas atau faktor lainnya.

Selain tidak ditemukan identitas diri pada tubuh korban, di sekitar lokasi kejadian juga tidak ditemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang dapat mengindikasikan korban mengalami kecelakaan.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Jika ada warga yang mengenali ciri-ciri korban atau mengetahui informasi terkait, mohon segera hubungi pihak kepolisian,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih terus mengumpulkan informasi dari saksi sekitar dan berupaya mengungkap identitas serta penyebab pasti kematian korban.(*)




Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Polisi Sarolangun Terjun Langsung di Jalan Raya

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, jajaran personel Polres Sarolangun rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas setiap pagi dan sore hari di titik-titik rawan kepadatan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (11/8/2025) dan merupakan bagian dari komitmen Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Menurut Kabag Ops Polres Sarolangun AKP Angga Luvyanto, M.H., kegiatan ini juga merupakan implementasi dari program Commander Wish Kapolri hingga tingkat Polsek jajaran.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk mengatur arus lalu lintas di waktu-waktu padat, seperti pagi ketika anak-anak berangkat sekolah dan sore saat masyarakat pulang bekerja,” jelas AKP Angga.

Kehadiran personel Polres Sarolangun setiap hari di lapangan diharapkan mampu meminimalisir kemacetan, mencegah kecelakaan lalu lintas, dan memberikan rasa aman bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Langkah ini juga sebagai bentuk respons cepat institusi kepolisian terhadap dinamika aktivitas masyarakat, terutama di wilayah perkotaan dan kawasan sekolah yang sering mengalami lonjakan kendaraan.

Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.(*)




PT MPG Diduga Garap Kawasan Hutan Secara Ilegal di Tanjab Timur, PRI-Bumi Angkat Suara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI-Bumi) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas perkebunan ilegal yang dilakukan oleh individu bernama Ediyanto alias Ahin di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Laporan tersebut diajukan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Menurut Mirza Asari, Koordinator Wilayah PRI-Bumi Tanjabtim-Muarojambi, Ahin diduga mengelola 674 hektare lahan di dalam kawasan hutan milik negara secara ilegal, tanpa hak guna usaha (HGU) yang sah.

Aktivitas ini dilakukan melalui bendera perusahaan bernama PT Mitra Prima Gitabadi (MPG).

“PT MPG ini terindikasi bukan perusahaan perkebunan resmi di Jambi, melainkan bergerak di bidang ekspedisi dan beralamat di Pekanbaru,” ujar Mirza dalam pernyataan resminya, Minggu (10/8/2025).

PRI-Bumi menduga praktik ini sudah berlangsung sejak 2005, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang signifikan.

Mirza mengecam keras lemahnya penegakan hukum, dan menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan kawasan hutan negara.

“Penegakan hukum tidak boleh mandek. Aparat harus bersikap tegas dan segera memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perambahan hutan ilegal ini,” tegasnya.

Lebih jauh, PRI-Bumi menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

“Hutan adalah aset publik yang harus dijaga. Kami menuntut tindakan tegas dari Satgas PKH dan seluruh aparat terkait untuk memulihkan kawasan hutan serta menghukum pelaku perusakan lingkungan ini,” tambah Mirza.

PRI-Bumi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak praktik perampasan tanah negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia.(*)




Besok, Tek Hui Jalani Vonis Kasus TPPU Jaringan Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dijadwalkan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, yakni Desi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, esok  Senin, 11 Agustus 2025.

Kedua terdakwa diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Helen dan Diding.

Pada sidang sebelumnya, Jumat, 8 Agustus 2025, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang ditunda hingga Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang dengan agenda pledoi tersebut, baik Tek Hui maupun Mahfi menyampaikan pembelaan. Mereka memohon agar dibebaskan dari semua tuntutan dalam kasus TPPU ini.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala bentuk penahanan sesaat setelah putusan dibacakan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata kuasa hukum saat membacakan pledoi.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan awal. JPU menuntut Tek Hui dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Mahfi dituntut 11 tahun penjara dengan denda serupa.

“Kami tetap pada tuntutan sesuai dakwaan karena kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara TPPU,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, Desi Susanto alias Tek Hui, bersama saksi Helen Dian Krisnawati dan Mafi Abidin, disebut telah melakukan berbagai tindakan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika.

Aktivitas tersebut meliputi menyimpan, membayarkan, membelanjakan, menyamarkan, hingga mentransfer uang atau aset, baik dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.

Tek Hui juga tercatat sebagai residivis dalam perkara narkotika.

Ia pernah dinyatakan bersalah atas kasus serupa pada tahun 1998 dan 2012 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 127/Pid.B/2012/PN.Jbi tanggal 2 April 2012.

Dalam periode 2009 hingga 2024, Tek Hui bersama Cindy (DPO) dan Mafi Abidin diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jambi, serta menerima dan mengelola hasil penjualan tersebut.

Kini, nasib hukum keduanya akan ditentukan dalam sidang vonis hari ini. Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika lintas wilayah.(*)




Siap-Siap! Harap Tertib Berlalu Lintas, ETLE Mulai Terpasang di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai terpantau terpasang di beberapa titik strategis di Kota Jambi.

Pemasangan kamera ETLE ini merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas oleh Kepolisian.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan keberadaan ETLE di Kota Jambi.

Meski begitu, ia belum merinci secara pasti berapa jumlah perangkat ETLE yang telah dipasang.

“ETLE yang terpasang di Kota Jambi itu dari vendor Korlantas Polri. Untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Kombes Adi Benny , Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan pantauan sepucukjambi.id, setidaknya terdapat dua titik pemasangan ETLE yang sudah terlihat di Kota Jambi.

Pertama berada di kawasan Simpang Pulai arah ke Hotel Aston, dan satu lagi di sekitar Tugu Juang.

Pemasangan ETLE ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jambi.

Kehadiran ETLE juga mendukung program transparansi dan akurasi dalam penegakan hukum, karena semua pelanggaran akan terekam otomatis oleh sistem dan ditindak secara elektronik tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.(*)




Transparansi Keuangan, Ditpolairud Jambi Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menerima kunjungan dari Tim Asistensi Bidang Keuangan Polda Jambi dalam rangka asistensi dan pemeriksaan administrasi keuangan. Kegiatan berlangsung di Aula Markas Komando Ditpolairud pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Tim asistensi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keuangan Polda Jambi, Kombes Pol Eko Yudyanto, disambut langsung oleh Direktur Ditpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo, beserta jajaran pejabat utama dan personel Ditpolairud.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola administrasi keuangan di lingkungan Ditpolairud berjalan sesuai aturan, serta memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim asistensi dan berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana pembinaan dan peningkatan kualitas kinerja dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu, Kombes Pol Eko Yudyanto menegaskan bahwa kegiatan asistensi ini tidak hanya bersifat pemeriksaan, namun juga menjadi bentuk pendampingan dan konsultasi agar setiap satuan kerja lebih tertib administrasi dan optimal dalam pelaporan keuangan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi terbuka serta pengecekan langsung terhadap dokumen-dokumen keuangan oleh tim asistensi. Seluruh proses berjalan lancar dan kondusif.(*)




Terpidana Penipuan Dibekuk Setelah Bertahun Buron, Kini Ditahan di Lapas Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Jambi menangkap Sanggam Parapat alias Sanggam , buronan kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

“Penangkapan ini terkait perkara penipuan Pasal 378 KUHP,” ungkap Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, dalam siaran pers.

Sanggam sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 611 K/PID/2016 tertanggal 14 Juli 2016.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atas perbuatan penipuan yang dilakukannya.

Usai ditangkap, Sanggam dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dibawa ke Jambi pada 6 Agustus 2025 untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIA Jambi.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun yang telah divonis bersalah tetap akan dibawa ke jalur hukum,” tegas Noly.

Kejaksaan menegaskan komitmennya melalui program Tabur 31.1, yang bertujuan memburu para DPO secara aktif demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(*)