Jatuh Saat Buka Palka, ABK Kapal di Pelabuhan Pasir Jambi Belum Ditemukan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Idris (27) dilaporkan tenggelam setelah terjatuh dari KM Musdalifah saat kapal tengah bongkar muatan di Pelabuhan Pasir, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Selasa pagi (23/9/2025).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut keterangan saksi, korban terjatuh saat tengah membuka palka kapal.

“Korban sedang bekerja membuka palka. Tiba-tiba dia melangkah dan jatuh ke air,” ungkap Hamsah (55), nahkoda KM Musdalifah yang menyaksikan langsung kejadian itu.

Nahkoda bersama kru kapal sempat berusaha memberikan pertolongan, namun korban tidak berhasil ditemukan.

Kenek (50), seorang buruh pelabuhan yang juga berada di lokasi, membenarkan bahwa upaya pencarian awal dilakukan secara mandiri oleh kru kapal sebelum bantuan resmi datang.

Mendapat laporan kejadian, Tim SAR Ditpolairud Polda Jambi segera dikerahkan ke lokasi. Proses pencarian dilakukan bersama Polsek Jambi Timur, Basarnas, dan sejumlah unsur terkait lainnya.

“Kami telah menerjunkan tim pencarian dan terus berkoordinasi dengan Basarnas. Hingga saat ini korban masih belum ditemukan,” kata Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, saat dikonfirmasi.

Ia juga mengimbau seluruh nahkoda dan ABK kapal agar meningkatkan kewaspadaan dalam bekerja, terutama bagi pekerja yang memiliki kondisi kesehatan khusus.

“Keselamatan kerja harus menjadi prioritas. Kami harap kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Proses pencarian masih terus berlangsung hingga berita ini diturunkan.(*)




Bongkar Jaringan Pelaku PETI di Merangin, Ini Kronologi Polisi Amankan 1,7 Kg Emas Senilai Rp 3 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas tambang emas ilegal di Jambi semakin sulit diberantas karena didukung kuatnya jaringan perdagangan emas ilegal.

Fakta ini terungkap usai Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar jaringan distribusi emas hasil penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Tiga pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Jumat (19/9/2025) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 16 keping emas murni seberat 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,2 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebut bahwa perdagangan emas ilegal merupakan urat nadi PETI.

“Selama masih ada pembeli, aktivitas tambang ilegal akan terus hidup. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penyebab utama kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” ujarnya.

Pelaku utama berinisial MWD (51) tercatat telah membeli emas dari pemasok ilegal di Merangin lebih dari sepuluh kali. Emas tersebut hendak dibawa ke Padang, Sumatera Barat untuk dijual kembali.

Dua pelaku lain, RBS (34) dan RN (37), turut diamankan bersama barang bukti berupa mobil Avanza dan empat unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Ini bukan transaksi pertama. Ada dugaan kuat ini bagian dari jaringan lintas daerah,” lanjut Taufik.

PETI bukan sekadar isu lokal. Dampaknya meluas, mulai dari perusakan hutan, pencemaran sungai, hingga konflik lahan dan hilangnya potensi pajak negara dari sektor pertambangan legal.

Polda Jambi menyatakan akan memperluas penyelidikan hingga ke pihak-pihak yang menjadi pengepul atau penampung emas ilegal di luar provinsi.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kepolisian juga mengingatkan, tidak hanya penambang yang dapat dijerat hukum, namun semua pihak dalam rantai distribusi emas ilegal. termasuk pembeli, pengangkut, dan pengepul.

“Kalau masyarakat ingin wilayahnya bebas dari kerusakan, hentikan dukungan terhadap perdagangan emas ilegal,” tegas Kombes Taufik.(*)




Aksi Sosial Satlantas Polresta Jambi, Puluhan Nasi Kotak Dibagikan di Pasar Angso Duo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menggelar kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah” pada Jumat, 19 September 2025.

Kegiatan ini menyasar masyarakat yang membutuhkan di sejumlah titik di Kota Jambi, antara lain Pasar Angso Duo, BTN Bawah, dan Rajawali.

Puluhan kotak nasi dibagikan kepada warga yang dinilai kurang mampu, seperti petugas kebersihan, pedagang kaki lima, dan masyarakat prasejahtera lainnya.

Kepala Satlantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam membantu meringankan beban masyarakat.

“Puluhan kotak nasi kami distribusikan kepada masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di jalanan atau memiliki penghasilan tidak tetap. Ini bagian dari wujud kepedulian kami,” ujar AKP Hadi.

Menurutnya, kegiatan rutin seperti ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta membangun citra positif Polri, khususnya Satlantas Polresta Jambi.

“Kami ingin terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga dalam kegiatan sosial yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” tambahnya.

Program Jumat Berkah ini menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial di lingkungan Satlantas. Selain itu, juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Satlantas Polresta Jambi berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan secara rutin dan menyasar lebih banyak warga di lokasi-lokasi lainnya.(*)




Tabrak Lari di Lingkar Selatan Kota Jambi, Pengendara Motor Meninggal Dunia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Laka maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan II, tepatnya dekat Toko Iwan Pancing, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.59 WIB.

Akibatnya, seorang pengendara motor meninggal dunia, usai terjatuh dan tertabrak truk yang melaju dari arah berlawanan.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto mengatakan, kejadian ini bermula ketika motor Honda Vario dengan nomor polisi BH 3766 NU yang dikendarai oleh Ris Rejeki Simanullang, melaju dari arah Swalayan Fresh Sun menuju Simpang Ahok.

Setiba di lokasi kejadian, pengendara mencoba melakukan pengereman mendadak untuk menghindari kendaraan lain di depannya.

Naas, motor kehilangan kendali dan terjatuh ke sisi kanan jalan, tepat saat truk dari arah berlawanan melintas.

Tragisnya, bagian tubuh korban terlindas ban belakang sebelah kanan truk tersebut.

Sambungnya, truk yang menabrak korban langsung kabur dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.

“Pengendara motor mengalami luka robek cukup serius di bagian kepala, telinga, pipi, serta dada. Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi truk yang terlibat karena kabur dari TKP,” jelas AKP Hadi, Kamis (11/9/2025).

Untuk itu, ia mengimbau kepada pengendara lain agar berhati-hati saat berkendara di jalan padat lalu lintas seperti di kawasan Lingkar Selatan tersebut.

Penggunaan kecepatan wajar dan menjaga jarak aman sangat penting untuk menghindari kecelakaan serupa.

“Kami juga meminta bantuan masyarakat yang mungkin menyaksikan kejadian atau memiliki informasi terkait kendaraan truk yang melarikan diri untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” tambanya.(*)




Kasus Korupsi Pelabuhan Jambi: Tarjani Dihukum 2 Tahun, Uang 351 Juta Wajib Diganti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta kepada Tarjani Kuswara , terdakwa dalam kasus korupsi upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelabuhan Jambi. Vonis dibacakan pada Rabu (10/9/2025) sore di aula pengadilan.

Hakim juga memerintahkan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 351 juta, dan apabila tidak dibayar, diganti hukuman tambahan enam bulan penjara.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dengan denda Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

Hakim mencatat beberapa faktor yang memberatkan dalam pertimbangan vonis, antara lain:

  • Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi secara umum.

Namun, ada pula hal yang meringankan, seperti:

  • Perilaku terdakwa dinilai baik dan jujur sepanjang persidangan.

  • Terdakwa tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Saat vonis dibacakan, Tarjani hadir sendirian dengan pendamping petugas kejaksaan—tanpa didampingi keluarga.

Kuasa hukumnya, Yepriansyah Putra, menjelaskan bahwa keluarga berada di Kabupaten Bungo sehingga tidak sempat hadir.

“Setelah diskusi, kami menyatakan menerima keputusan hakim,” tegas Yepriansyah Putra usai persidangan.

Sementara itu, JPU menyatakan belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak, dan masih mempertimbangkan langkah lebih lanjut.

Tarjani adalah mantan Team Leader PT 4Cipta Konsultan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.(*)




10,8 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan di Jambi, Polairud Tegaskan Lindungi Petani

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan pemusnahan sebanyak 10.800 kilogram bawang merah ilegal pada Selasa (26/8) di TPA Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Proses dilakukan dengan alat berat dan penguburan, disaksikan oleh perwakilan kepolisian, Balai Karantina, serta Kejaksaan.

Menurut AKBP Ade Candra, Kasubdit Gakkum Polairud, tindakan ini merupakan langkah tegas terhadap penyelundupan produk pertanian yang tidak mengikuti prosedur karantina sah.

Pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan melindungi petani lokal dari dampak negatif bawang ilegal yang dapat merusak pasar.

“Kami berupaya mencegah produk ilegal ini masuk ke pasar. Setiap langkah ini penting demi menjaga kedaulatan pangan dan keadilan bagi petani,” tegasnya.

Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Direktur Polairud Polda Jambi, menambahkan bahwa pemusnahan ini memperlihatkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan perairan, terutama penyelundupan pangan.

“Langkah ini membuktikan bahwa Polairud serius menjaga standar karantina dan keamanan pangan warga,” ujarnya melalui AKBP Ade Candra.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum, stabilisasi pasar, dan penguatan ketahanan pangan nasional.(*)




Catat! Besok Layanan SIM Keliling Satlantas Jambi Hadir di Tugu Keris Siginjai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 September hingga Jumat, 5 September 2025, bertempat di Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Fotokopi KTP
  • Surat hasil tes psikologi

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal agar tidak terburu-buru saat masa berlaku SIM habis.

“Kami hadir lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan kemudahan layanan. Semoga warga dapat memanfaatkan layanan ini tepat waktu dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polresta Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, serta mendukung tertib administrasi pengemudi kendaraan bermotor.

Dia menyebutkan, untuk biayar perpanjangan SIM A senilai Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

“Ini di luar persyaratan lain yang harus diambil, seperti kesehatan jasmani dan rohani,” sebutnya. (*)




Hari Lalu Lintas ke 70 Satlantas Jambi Edukasi Supir Truk soal Keselamatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas ke-70, Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi melaksanakan kegiatan pembagian segitiga pengaman kepada pengemudi truk di kawasan Jalan Lingkar Kota Jambi.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa (2/9) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sebanyak lima buah segitiga pengaman dibagikan langsung oleh personel Sat Lantas Polresta Jambi kepada para sopir truk.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas, khususnya dalam situasi darurat ketika kendaraan mengalami kerusakan di jalan.

AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., selaku Kasat Lantas Polresta Jambi, menyampaikan bahwa penting bagi pengemudi untuk selalu siap menghadapi potensi kecelakaan atau kemacetan akibat kendaraan bermasalah.

“Kami ingin memastikan bahwa pengemudi mengetahui pentingnya penggunaan segitiga pengaman. Alat ini bisa menghindari risiko kecelakaan lanjutan saat kendaraan berhenti di jalan,” ujarnya.

Para pengemudi truk yang menerima segitiga pengaman mengaku senang dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dari pihak kepolisian.

Mereka merasa terbantu dengan adanya pembagian alat keselamatan ini.

Kegiatan berjalan aman, lancar, dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Upaya ini menjadi bagian dari kampanye keselamatan berlalu lintas yang terus digencarkan oleh jajaran Ditlantas Polda Jambi.(*)




Kasus Pengeroyokan Kader HMI: Polda Jambi Minta Mahasiswa Percayai Proses Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar ratusan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Mapolda Jambi, Senin (1/9/2025), pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap kader HMI UIN STS Jambi tetap berjalan sesuai prosedur.

Wakil Kepala Polda Jambi, Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap aspirasi mahasiswa dan meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami menerima aspirasi adik-adik mahasiswa secara tertib dan damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, namun tentu membutuhkan waktu untuk menjalani tahapan penyidikan,” ujar Brigjen Mustaqim.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Cristian Samma, S.I.K., menjelaskan bahwa laporan resmi dari pihak pelapor baru diterima pada 27 Agustus 2025, dan penyidik masih melakukan klarifikasi dari berbagai pihak.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung. Jika ada dokumentasi berupa video atau saksi tambahan dari mahasiswa, silakan diserahkan. Itu akan sangat membantu,” jelas Kombes Jimmy.

Ia juga menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Turut hadir dalam pengamanan aksi, Waka Polresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., yang mengapresiasi sikap mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai.

“Kami ucapkan terima kasih atas aksi damai yang berlangsung tertib. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 150 mahasiswa HMI ini berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.(*)




Kasus Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas, Divpropam Polri: Sidang Kode Etik Dimulai Pekan Ini!

Karowabprof Divpropam Polri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Karowabprof Divpropam Polri,  Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa sidang kode etik terhadap tujuh anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus akan digelar pada hari Rabu, 3 September 2025 pekan ini.

Ketujuh anggota Brimob tersebut sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam, baik dari sisi kedinasan maupun kelengkapan administrasi.

Mereka juga telah diverifikasi langsung oleh tim pengawas eksternal yang diberikan akses penuh untuk mengecek identitas, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

“Hari Rabu sudah dijadwalkan sidang kode etik. Kami pastikan semua berjalan transparan dan menghormati hak asasi setiap anggota,” ujar Brigjen Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Daftar Tujuh Anggota Brimob yang Akan Disidang:

  1. Aipda M. Rohyani

  2. Briptu Danang

  3. Briptu Mardin

  4. Baraka Jana Edi

  5. Baraka Yohanes David

  6. Bripka Rohmat

  7. Kompol Cosmas K. Gae

Agus menegaskan bahwa proses sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggota, serta sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Kita bergerak apa adanya. Ini adalah anggota kita, tapi semua tetap tunduk pada kode etik profesi,” tambahnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa sidang akan diikuti oleh pengawasan ketat dari unsur eksternal dan internal, untuk memastikan keadilan dan keterbukaan selama proses berlangsung.

Untuk diketahui, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.(*)