Warga Cari Kepiting, Malah Temukan Kerangka Manusia Tanpa Kepala di Pantai Sadu

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID — Warga Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), digegerkan oleh penemuan kerangka manusia tanpa kepala di kawasan tepi pantai, Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kerangka tersebut ditemukan di kawasan RT 21, Parit Gantung, Desa Sungai Jambat. Penemuan bermula ketika sejumlah warga sedang mencari kepiting di sekitar pesisir.

Saat menyusuri kawasan tepi laut, warga melihat benda yang mencurigakan. Setelah diperiksa, benda tersebut diduga merupakan kerangka manusia.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada warga lainnya dan perangkat Desa Sungai Jambat.

Informasi selanjutnya diteruskan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penanganan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Camat Sadu, Arief Kurniawan Pratama, mengatakan identitas kerangka tersebut hingga kini belum diketahui.

Dalam laporan sementara, kerangka tersebut masih disebut sebagai Mr X dan diduga berjenis kelamin laki-laki.

Di sekitar kerangka juga ditemukan pakaian yang diduga dikenakan korban, yakni celana panjang jenis training berwarna hitam dan sweater lengan panjang berwarna biru.

“Identitasnya masih belum diketahui. Kami masih menunggu proses identifikasi dari pihak terkait,” kata Arief.

Dua warga yang saat kejadian tengah mencari kepiting diketahui menjadi saksi awal penemuan kerangka tersebut.

Setelah laporan diterima, petugas melakukan penanganan di lokasi. Kerangka kemudian dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses identifikasi lebih lanjut.

Arief mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya keluarga yang beberapa bulan lalu melaporkan salah satu anggota keluarganya hilang.

Orang tersebut disebut bekerja di salah satu kapal tanker.

Namun, hingga proses identifikasi dilakukan, belum dapat dipastikan apakah kerangka yang ditemukan di pantai tersebut berkaitan dengan laporan orang hilang itu.

“Kami dapat informasi, beberapa bulan yang lalu ada keluarga yang melaporkan terkait keluarga yang bekerja di salah satu kapal tanker hilang. Jadi kami masih menunggu pihak keluarga tersebut untuk memastikan apakah ciri-ciri yang ada di dekat kerangka ini sama dengan ciri-ciri yang dikenakan keluarganya yang dilaporkan hilang,” ujar Arief.

Pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas kerangka sekaligus mengetahui bagaimana jasad tersebut dapat berada di kawasan pesisir Desa Sungai Jambat.

Untuk proses identifikasi awal, kerangka tersebut rencananya dibawa ke Puskesmas Nipah Panjang.

“Kemungkinan kerangka manusia yang ditemukan ini akan dibawa ke Puskesmas Nipah Panjang untuk dilakukan proses identifikasi awal,” pungkas Arief.(*)




Sidang Perdana Kasus Ekstasi 536 Butir di Jambi Digelar, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jadi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara narkotika yang menjerat seorang pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 15 September 2026.

Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan RE.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan sebuah tas belanja yang berada di dalam lemari ruang tengah.

Dari tas tersebut ditemukan sejumlah pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell.

Total barang bukti ekstasi yang ditemukan mencapai 536 butir.

Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang lain, antara lain kantong plastik, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, RE disebut mengaku memperoleh ekstasi dari BW.

Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Sementara RB diamankan petugas ketika berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Ketiganya kemudian diproses dalam perkara narkotika dengan barang bukti berupa pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja dan sepeda motor.

Persidangan perdana perkara tersebut tidak hanya menjadi awal proses pembuktian di pengadilan, tetapi juga diwarnai keberatan dari pihak terdakwa.

Firmansyah, kuasa hukum BW, mempertanyakan cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan dalam persidangan.

Menurutnya, JPU dalam persidangan hanya membacakan satu dakwaan yang memuat rangkaian peristiwa, sementara perkara tersebut memiliki tiga terdakwa.

“Yang kami pertanyakan dalam dakwaan tadi JPU hanya membacakan satu dakwaan. JPU menyampaikan rangkaian peristiwa. Padahal terdakwanya ada tiga,” ujar Firmansyah.

Selain persoalan dakwaan, kuasa hukum BW juga mempersoalkan dugaan peran RB dalam perkara tersebut.

Firmansyah menyebut RB diduga berperan menawarkan dan menjual ekstasi. Namun, menurut dia, RB sebelumnya selalu membantah pernah menjual ekstasi kepada kliennya.

“Namun dalam pemeriksaan sebelumnya saudara RB selalu menyangkal tidak pernah menjual ekstasi ke klien kami,” katanya.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, pihak BW menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

“Kami akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan,” tegas Firmansyah.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan untuk menguji dakwaan serta pembuktian atas perkara yang menjerat ketiga terdakwa.

Adapun terkait status dan keterlibatan masing-masing terdakwa, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Karhutla Jambi Makin Serius: 2.998 Hektare Terbakar, 14 Orang Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Hingga 14 September 2026, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 2.998,02 hektare, sementara aparat telah menangani 75 perkara karhutla melalui proses penegakan hukum.

Data Posko Induk Satgas Karhutla Provinsi Jambi menunjukkan, dari 75 perkara tersebut, sebanyak 60 kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Sementara 15 perkara lainnya telah naik ke tahap penyidikan.

Dari proses hukum tersebut, aparat telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Angka tersebut menunjukkan penanganan karhutla di Jambi tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api.

Aparat juga mulai memperkuat penindakan terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas.

Dari 60 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, Kabupaten Sarolangun menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 26 perkara.

Berikutnya Muaro Jambi dengan 10 kasus dan Batanghari 11 kasus. Sementara Tanjung Jabung Timur tercatat enam kasus, Merangin tiga kasus, Bungo tiga kasus dan Tanjung Jabung Barat satu kasus.

Untuk perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan, penanganannya tersebar di sejumlah wilayah.

Polda Jambi menangani dua perkara, Polresta Jambi satu perkara, Polres Sarolangun satu perkara, Polres Tebo dua perkara, Polres Tanjung Jabung Barat tiga perkara, Polres Tanjung Jabung Timur satu perkara, Polres Bungo satu perkara, Polres Merangin satu perkara, Polres Batanghari satu perkara, Polres Muaro Jambi satu perkara serta satu perkara ditangani PPNS Dinas Kehutanan.

Dari 15 perkara tersebut, lima kasus telah memasuki Tahap I. Sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, dampak karhutla terlihat dari luasan lahan yang terbakar.

Satgas Karhutla mencatat total area terbakar di Jambi hingga 14 September 2026 mencapai 2.998,02 hektare. Luasan tersebut terdiri dari 2.289,27 hektare lahan mineral dan 708,75 hektare lahan gambut.

Batanghari menjadi wilayah dengan area terbakar paling luas, mencapai 773,25 hektare.

Muaro Jambi menyusul dengan 556,61 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tanjung Jabung Barat 488,75 hektare, Tebo 312,46 hektare dan Tanjung Jabung Timur 271,70 hektare.

Sementara area terbakar di Bungo tercatat 69,40 hektare dan Merangin 17,30 hektare.

Dalam data tersebut, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi belum tercatat memiliki luasan area terbakar.

Ancaman karhutla juga terlihat dari pemantauan titik panas.

Pada 14 September 2026 saja, terdeteksi 236 hotspot di wilayah Jambi. Sebanyak 234 titik berada pada tingkat kepercayaan sedang, sementara dua titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

Sarolangun menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak pada hari tersebut, yakni 66 titik.

Tebo berada di posisi berikutnya dengan 51 titik, disusul Muaro Jambi 34 titik, Tanjung Jabung Barat 26 titik dan Tanjung Jabung Timur 21 titik.

Hotspot lainnya terpantau di Bungo sebanyak 20 titik, Batanghari delapan titik, Merangin delapan titik, Kota Sungai Penuh satu titik dan Kerinci satu titik.

Jika dihitung secara kumulatif sejak awal tahun hingga 14 September 2026, jumlah hotspot di Provinsi Jambi telah mencapai 7.682 titik berdasarkan pemantauan satelit Terra Aqua dan SNPP.

Tidak semua hotspot otomatis berarti kebakaran di permukaan. Karena itu, Satgas Karhutla melakukan pengecekan langsung melalui patroli udara dan posko darat.

Hasil ground check menemukan 11 firespot yang telah terverifikasi.

Dua titik ditemukan di Muaro Jambi, tiga titik di Tanjung Jabung Timur dan dua titik di Tanjung Jabung Barat.

Sementara masing-masing satu titik terverifikasi di Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penanganan lebih lanjut di lapangan.

Untuk lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat, Satgas Karhutla mengerahkan operasi pemadaman dari udara.

Water bombing dilakukan di Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, serta kawasan Kecamatan Sadu dan Tahura Orang Kayo Hitam di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah helikopter untuk patroli dan pemadaman dari udara, termasuk Heli Reg. N274TH, VN-8414, RA-22840 dan Heli TNI AU H-3216.

Di darat, pemadaman dilakukan bersama unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api dan Regu Pemadam Kebakaran.

Selain pemadaman, patroli serta sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah pembukaan lahan menggunakan api.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan dari sisi pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum.

Menurut Erlan, penanganan 75 perkara dan penetapan tersangka menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pembakaran lahan berulang.

“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk menangani Karhutla secara maksimal dan terpadu,” ujar Erlan, Senin 14 September 2026.

Ia memastikan setiap temuan di lapangan akan diverifikasi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Polda Jambi juga meminta masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.

Kondisi cuaca yang masih rawan membuat api kecil berpotensi berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.

Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan titik api ataupun aktivitas pembakaran lahan.

Di tengah ribuan hotspot yang masih terpantau, kepolisian bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah dan unsur masyarakat kini mengandalkan kombinasi patroli, ground check, pemadaman darat, water bombing dan penegakan hukum.

Bagi aparat, pengendalian karhutla tidak cukup hanya memadamkan api. Pencegahan dan penindakan terhadap pembakaran ilegal menjadi kunci untuk menekan munculnya titik api baru di Jambi.(*)




Sidang Korupsi Sucolite PDAM Kota Jambi Memanas, Dua Ahli Beri Keterangan yang Dinilai Menguntungkan Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir, Senin 14 September 2026 sore.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli, yakni Slamet Sudaryo sebagai ahli pengadaan barang dan jasa serta Oki sebagai ahli kimia.

Keterangan keduanya menjadi sorotan karena sejumlah poin yang disampaikan di persidangan dinilai penasihat hukum justru memperkuat posisi para terdakwa.

Slamet, dalam keterangannya, menyoroti aspek administrasi dalam proses pengadaan yang menjadi bagian perkara tersebut.

“Sepemahaman saya ini administrasi,” ujar Slamet dalam persidangan.

Keterangan itu langsung mendapat perhatian dari tim penasihat hukum terdakwa.

Kholim Kimsu, kuasa hukum Rusdi Wahab, menilai apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan proses administrasi pengadaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme administratif.

“Kalau dari ahli tadi, kalaupun ini ada permasalahan atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam proses pengadaan, seharusnya diselesaikan secara administrasi, bukan secara pidana,” kata Kholim.

Sorotan berikutnya datang dari keterangan ahli kimia Oki mengenai kualitas bahan kimia Sucolite yang digunakan dalam proses pengolahan air.

Oki mengacu pada data hasil uji laboratorium terhadap tiga bahan yang dilakukan oleh pihak PDAM.

“Dari data tiga bahan dari uji lab yang dilakukan PDAM, tampak Sucolite bagus,” ujarnya.

Keterangan tersebut kemudian dinilai memperkuat pembelaan terdakwa oleh penasihat hukum Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi.

Wahyu, kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan keterangan ahli menunjukkan Sucolite memiliki kualitas yang baik untuk mendukung proses pengolahan air PDAM.

Menurutnya, penggunaan bahan tersebut menghasilkan air olahan yang lebih jernih.

“Memang ini yang terbaik untuk air Batanghari yang keruh, bahkan airnya bisa langsung diminum,” kata Wahyu.

Namun, seluruh keterangan ahli tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai dalam persidangan.

Selain pemeriksaan ahli, tim penasihat hukum Rusdi Wahab juga telah mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap dua unit kendaraan roda empat yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.

Permohonan tersebut diajukan agar kendaraan dapat kembali digunakan oleh pihak yang berkepentingan, meskipun kedua kendaraan masih memiliki keterkaitan dengan status barang bukti dalam perkara.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi, selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi, yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026; serta Rusdi Wahab, selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021-2023.

Berdasarkan hasil audit yang menjadi bagian dari perkara, dugaan korupsi tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Persidangan perkara tersebut kembali digelar pada Rabu 16 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli berikutnya.(*)




Nyaris Sebulan Diburu, 3 Pelaku Pembobol Alfamart Sijenjang Ditangkap di Batanghari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tembok belakang Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dijebol menggunakan bor dalam aksi pencurian yang menyebabkan kerugian hampir Rp35 juta.

Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap polisi. Tiga orang tersangka ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat 11 September 2026 malam.

Ketiganya masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Sementara satu orang lainnya berinisial DD masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan sekaligus dukungan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu 13 September 2026.

Menurut Ananto, para tersangka yang diamankan merupakan residivis.

Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya ketika meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong.

Kasus ini bermula ketika saksi Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko.

Namun, kondisi di dalam minimarket sudah tidak seperti biasanya. Sejumlah barang dagangan ditemukan berantakan.

Saksi kemudian menghubungi pelapor, Siti Rosa. Pemeriksaan dilakukan lebih lanjut, termasuk ke bagian belakang toko.

Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan dinding belakang di dekat toilet dalam kondisi rusak dan berlubang.

Lubang pada dinding tersebut berukuran sekitar 40 sentimeter persegi. Dari pemeriksaan, diketahui sejumlah barang dagangan dan aset toko hilang.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000, termasuk kerusakan pada bangunan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos bersama Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan menjelaskan, pelaku menggunakan bor untuk membuat lubang pada tembok belakang toko.

“Pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan bor, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi peran masing-masing tersangka.

AS diduga menjadi pihak yang mengajak pelaku lain melakukan pencurian. Ia juga ikut menjebol tembok dan mengambil barang dari dalam Alfamart.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali.

Ia juga mengaku terlibat dalam pencurian di sebuah ruko wallet dan toko bangunan, masing-masing satu kali.

AM juga disebut terlibat langsung dalam aksi dengan merusak tembok menggunakan bor dan mengambil barang dari dalam toko.

Kepada penyidik, AM mengaku melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali. Ia juga mengaku terlibat dalam pencurian di ruko wallet dan toko bangunan.

Berbeda dengan keduanya, AH disebut bertugas sebagai pengawas. Ia memantau situasi di sekitar lokasi ketika pelaku lain menjalankan aksinya.

AH mengaku terlibat dalam satu aksi pencurian di Alfamart Sijenjang.

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari.

Pada Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Ipda Rudi Setiawan bergerak menuju lokasi bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari(*)




Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Sekda Tanjab Barat Berkali-kali Jawab “Tidak Tahu”

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat  tahun anggaran 2019-2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 14 September 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar Ambo Tuo dan Rajiun Sitohang, mantan Sekretaris BPKAD Tanjabbar periode 2016-2019.

Keterangan Ambo menjadi sorotan karena mantan Sekda tersebut beberapa kali mengaku tidak mengetahui secara teknis persoalan laporan, penggunaan hingga mekanisme pertanggungjawaban dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan.

JPU menggali pengetahuan Ambo terkait laporan yang disampaikan PDAM kepada pemerintah daerah, khususnya laporan yang berkaitan dengan penggunaan dana subsidi.

Ketika ditanya apakah pernah menerima laporan khusus mengenai penggunaan dana subsidi tersebut, Ambo mengaku tidak mengetahuinya.

Jaksa kemudian mempertanyakan mekanisme pengajuan anggaran subsidi, termasuk bagaimana laporan penggunaan dana tersebut disusun.

Salah satu hal yang dipersoalkan JPU adalah laporan keuangan PDAM yang disebut tidak memisahkan secara khusus antara pendapatan umum perusahaan dengan dana yang bersumber dari subsidi pemerintah daerah.

“Saya tidak tahu, laporan dipisah atau tidak,” jawab Ambo di hadapan majelis hakim.

Pertanyaan kemudian diarahkan pada kesesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

JPU menanyakan apakah benar terdapat laporan penggunaan anggaran PDAM yang tidak sesuai dengan RAB.

Ambo kembali menyatakan tidak mengetahui kondisi tersebut secara spesifik.

“Seharusnya laporannya sesuai RAB. Kalaupun tidak, saya tidak tahu,” ujarnya.

Meski mengaku tidak mengetahui fakta teknis tersebut, Ambo menjelaskan prinsip penggunaan anggaran yang menurutnya harus sesuai dengan peruntukan.

Ia mengatakan, apabila anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu kemudian digunakan untuk kegiatan lain, seharusnya ada mekanisme perubahan anggaran.

“Kalau ada anggaran yang tidak sesuai dengan laporan tidak boleh. Kalaupun anggaran seharusnya untuk kegiatan A namun diubah untuk kegiatan B itu tidak boleh. Kalaupun ada perubahan mereka harus mengajukan laporan perubahan,” jelasnya.

JPU juga menanyakan apakah terdapat perjanjian antara Pemkab Tanjabbar dengan PDAM terkait penggunaan dana subsidi.

Untuk pertanyaan tersebut, Ambo kembali memberikan jawaban serupa.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Di sisi lain, Ambo mengakui bahwa Perumda Tirta Pengabuan menerima subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar setiap tahun.

Menurutnya, subsidi tersebut dibutuhkan untuk membantu membiayai operasional PDAM.

Ambo menilai keberadaan subsidi penting agar operasional perusahaan daerah penyedia layanan air tersebut tetap berjalan.

“Subsidi harus diberikan untuk biaya operasional PDAM. Subsidi harus diberikan karena sangat penting. Kalau tidak, maka PDAM tidak jalan. Subsidi diberikan setiap tahun,” ungkapnya.

Namun, terkait detail teknis pengelolaan dan pelaporan dana subsidi tersebut, Ambo mengaku tidak mengetahuinya.

Keterangan itu kemudian menjadi perhatian pihak kuasa hukum terdakwa.

Helmi, kuasa hukum Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM Tirta Pengabuan, menilai keterangan Ambo Tuo memperlihatkan bahwa mantan Sekda tersebut tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan PDAM.

Menurut Helmi, Ambo hanya menerima laporan dalam bentuk umum dan tidak mendapatkan laporan khusus yang memisahkan penggunaan dana subsidi.

“Tadi saksi mantan Sekda banyak mengaku tidak tahu secara teknis. Beliau hanya menerima laporan secara umum saja karena memang tidak ada laporan khusus untuk dana subsidi,” ujar Helmi.

Ia menyebut pendapatan PDAM dari berbagai sumber, termasuk pembayaran masyarakat dan subsidi pemerintah daerah, dicatat sebagai pendapatan perusahaan.

“Semua digabung menjadi pendapatan PDAM baik dari dana masyarakat maupun dari subsidi Pemkab,” katanya.

Perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021 tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jambi.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.(*)




Dana Arisan Rp6,16 Juta Tak Kunjung Cair, Perempuan di Bungo Kabur hingga Solok

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Harapan mendapatkan dana dari kegiatan arisan justru berujung kerugian bagi seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dana arisan yang seharusnya diterima korban tidak kunjung diserahkan setelah kegiatan arisan tersebut dibubarkan. Kerugian yang dialami MS ditaksir mencapai Rp6,16 juta.

Kasus yang dilaporkan sebagai dugaan penipuan atau penggelapan itu kemudian ditangani Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo.

Polisi akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial RF alias RA (30), yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

RF ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan dan mengambil dua nomor dalam satu grup.

Untuk setiap nomor, peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.

Dari dua nomor yang diikuti korban, salah satunya disebut telah dibayarkan.

Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meskipun kewajibannya sebagai peserta telah dipenuhi.

Situasi tersebut membuat korban berusaha menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan mengenai dana yang menjadi haknya.

Namun, upaya komunikasi disebut tidak mendapat respons. Keberadaan terlapor juga tidak diketahui.

Merasa dirugikan, MS kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bungo.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Setelah menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Solok, Sumatera Barat. Polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju Kota Solok.

Petugas selanjutnya menemukan perempuan tersebut berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok.

RF kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Bambang.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengikuti kegiatan arisan yang melibatkan penghimpunan uang dalam jumlah besar.

Polres Bungo meminta calon peserta memastikan mekanisme arisan, identitas pengelola, sistem pembayaran, hingga mekanisme pencairan dana jelas sejak awal.

Transparansi pengelolaan uang juga menjadi hal penting agar peserta dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dana yang dihimpun.

Polisi mengimbau masyarakat tidak hanya mempertimbangkan besarnya dana yang bisa diperoleh dari arisan, tetapi juga memastikan kegiatan tersebut dikelola secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, proses hukum terhadap RF masih berjalan dan penyidik terus melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)




Ngeri! Istri Temukan Suami Tak Bernyawa di Kamar Mandi, Warga Sumur Anyir Geger

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Suasana di Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, mendadak geger pada Minggu sore 13 September 2026.

Seorang pria berinisial A (24) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya sendiri. Temuan tersebut kemudian membuat keluarga panik dan warga sekitar berdatangan ke lokasi.

Warga bersama pihak keluarga selanjutnya melakukan evakuasi terhadap korban dari dalam kamar mandi.

Untuk memastikan kondisi korban sekaligus mendapatkan pemeriksaan medis, A kemudian dibawa ke RSU Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diterima aparat kepolisian.

Personel Polres Kerinci langsung melakukan pengecekan, baik ke rumah sakit maupun ke lokasi kejadian.

Kedatangan polisi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan mendata kondisi di lokasi serta menggali kronologi sebelum korban ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Ritonga, membenarkan adanya penemuan seorang pria yang telah meninggal dunia di Desa Sumur Anyir.

Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab meninggalnya A.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi terkait peristiwa tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian sebelum korban ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumahnya.(*)




Pinjam Rp50 Juta Janji Dua Bulan, Tak Kunjung Dibayar! Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pinjaman uang sebesar Rp50 juta berujung laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci.

Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 September 2026.

Perkara ini bermula dari dua transaksi pinjaman yang menurut pelapor merupakan kesepakatan berbeda.

Transaksi pertama terjadi pada 1 Maret 2026. Saat itu, pelapor menyebut telah memberikan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada Monika Veronika dan Satria Gunawan.

Transaksi tersebut dituangkan dalam kuitansi tertanggal 1 Maret 2026.

Sehari kemudian, tepatnya 2 Maret 2026, Satria Gunawan disebut kembali datang kepada pelapor untuk meminjam uang secara pribadi. Nilainya Rp50 juta.

Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, Satria datang sendiri tanpa istrinya.

Dalam pertemuan tersebut, Satria disebut menyampaikan membutuhkan uang untuk membantu orang tuanya.

Ia juga menjanjikan uang tersebut dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan, setelah proyek yang dikerjakannya selesai.

Berdasarkan kesepakatan itu, pelapor menyerahkan Rp50 juta dan dibuatkan kuitansi tertanggal 2 Maret 2026.

Meski janji awal pengembalian disebut dua bulan, pelapor mencantumkan estimasi tenor pengembalian sampai 2 Agustus 2026 dalam kuitansi.

Namun, hingga batas waktu yang diharapkan, uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Pelapor kemudian menempuh sejumlah upaya untuk meminta pengembalian uang tersebut, termasuk mengirimkan somasi kepada Satria Gunawan.

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak terlapor merespons somasi dengan menyatakan bahwa utang tersebut telah dibayar melalui Amudi Jamal, yang disebut sebagai mertua atau orang tua terlapor.

Di sinilah muncul perbedaan versi mengenai pembayaran.

Pelapor membantah pembayaran tersebut merupakan pelunasan atas pinjaman pribadi Rp50 juta yang diberikan pada 2 Maret 2026.

Menurut pelapor, uang Rp150 juta yang diserahkan Amudi Jamal berkaitan dengan pinjaman sebelumnya pada 1 Maret 2026, yakni pinjaman Rp100 juta yang dilakukan Satria Gunawan bersama istrinya, ditambah bunga yang telah disepakati.

Karena itu, pelapor menilai pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelunasan atas pinjaman pribadi Rp50 juta yang diberikan kepada Satria pada 2 Maret 2026.

Pelapor juga mempersoalkan bukti pembayaran yang digunakan untuk mendukung klaim bahwa utang telah dilunasi.

Menurut versi pelapor, bukti tersebut bukan bukti pembayaran atas pinjaman pribadi Satria Gunawan, melainkan berkaitan dengan transaksi pinjaman sebelumnya yang melibatkan istrinya.

Sengketa mengenai status pembayaran inilah yang kemudian menjadi bagian dari laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan kepada kepolisian.

Laporan dugaan penipuan tersebut diterima Polres Kerinci pada 28 Agustus 2026.

Selanjutnya, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/551/IX/Res 1.11/2026 pada 7 September 2026.

Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil laporan penelitian (SP2HP) bernomor B/344/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, polisi memberitahukan kepada pelapor, Anisa Fitrima, bahwa laporan tersebut sedang diteliti.

Tahap tersebut bertujuan mengetahui apakah laporan yang disampaikan mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

Polres Kerinci menunjuk IPDA Ricky Firmansyah, S.H. sebagai penyidik dan Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. sebagai penyidik pembantu untuk menangani proses tersebut.

Dengan demikian, perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan kepolisian bahwa dugaan penipuan sebagaimana dilaporkan telah terbukti.

Untuk mendukung laporan, pelapor menyatakan memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Di antaranya kuitansi pinjaman Rp100 juta tertanggal 1 Maret 2026, kuitansi pinjaman Rp50 juta tertanggal 2 Maret 2026, serta bukti pembayaran Rp150 juta dari Amudi Jamal kepada pelapor.

Pelapor juga mencantumkan Somasi/Teguran II Nomor 6/Sms/VGR/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, surat klarifikasi dari terlapor tertanggal 23 Juni 2026, percakapan WhatsApp dengan pihak terkait, bukti transaksi perbankan serta saksi-saksi yang mengetahui proses peminjaman maupun pembayaran.

Kuasa hukum pelapor, Victorianus Gulo, S.H., M.H., membenarkan laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Kerinci.

“Iya, pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci,” ujar Victorianus saat dikonfirmasi, Minggu 13 September 2026.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.

“Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 7 September 2026 telah terbit surat perintah penyelidikan. Atas hal itu kami apresiasi tindakan penyidik Polres Kerinci dan kami berharap ditemukan unsur pidana dalam laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Laporan tersebut diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan.

Namun, penerapan pasal tersebut nantinya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Polres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., mengimbau pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.

Masyarakat yang berkaitan dengan perkara juga diminta kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, titik krusial perkara berada pada pembuktian mengenai dua transaksi yang disebut pelapor sebagai pinjaman berbeda.

Termasuk status pembayaran Rp150 juta yang menjadi dasar perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan terlapor.

Hasil penyelidikan Polres Kerinci nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut memiliki unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan atau justru merupakan persoalan keperdataan.(*)




Polres Kerinci Mulai Selidiki Dugaan Penipuan, Laporan Anisa Fitrima Masuk Tahap Penyelidikan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan ke Polres Kerinci kini memasuki tahap penyelidikan.

Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor SP. Lidik/551/IX/Res 1.11/2026 pada 7 September 2026, setelah laporan terkait dugaan penipuan diterima pada 28 Agustus 2026.

Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada pelapor, Anisa Fitrima.

Dalam surat bernomor B/344/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, kepolisian menyatakan laporan tersebut sedang diteliti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dengan diterbitkannya SP Lidik, perkara tersebut belum sampai pada kesimpulan bahwa tindak pidana penipuan telah terbukti.

Polisi masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menguji laporan dan mencari fakta-fakta yang diperlukan.

Untuk menangani laporan tersebut, Polres Kerinci menunjuk IPDA Ricky Firmansyah, S.H. sebagai penyidik dan Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. sebagai penyidik pembantu.

Keduanya akan melakukan penelitian terhadap laporan guna memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan serta memastikan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., juga mengimbau pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan selama proses penanganan perkara.

Polisi meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan.

Kuasa hukum korban, Victorianus Gulo, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan telah disampaikan ke Polres Kerinci pada 28 Agustus 2026.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 7 September 2026.

“Iya, pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci,” ujar Victorianus saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

Menurut dia, penerbitan SP Lidik menunjukkan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 7 September 2026 telah terbit surat perintah penyelidikan. Atas hal itu kami apresiasi tindakan penyidik Polres Kerinci dan kami berharap ditemukan unsur pidana dalam laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, kepolisian masih mengumpulkan dan meneliti informasi serta fakta yang berkaitan dengan laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Kerinci.(*)