Fakta Baru Sidang Korupsi PT PAL: Saksi Sebut Izin Bodong, Uang Rp400 Juta Mengalir ke PTSP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi PT PAL yang melibatkan tiga terdakwa Victor Gunawan, Rais Gunawan, dan Wendy Haryanto.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 2 Oktober 2025, menghadirkan saksi-saksi kunci yang membuka tabir dugaan penyimpangan izin operasional perusahaan tersebut.

Salah satu saksi, Najman, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muaro Jambi tahun 2015, secara tegas menyebut bahwa izin operasional PT PAL adalah bodong.

“Maaf saya katakan, kalau izin PT PAL itu bodong,” ujar Najman dalam persidangan.

Baca juga:  Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

Baca juga:  Bantah Buang Limbah Sembarangan, PT Palma Abadi: Pengelolaan Sudah Sesuai Izin dan Baku Mutu

Menurut Najman, meskipun izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sempat terbit.

Namun izin teknis dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk pengelolaan lahan dan pembangunan pabrik sawit, tidak pernah dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan.

Beberapa syarat penting yang tidak dipenuhi oleh PT PAL antara lain, tidak memiliki lahan sawit minimal 20%, dan tidak ada kerja sama resmi dengan petani melalui KUD.

Kemudian tidak ada surat dari Pemerintah Provinsi dan tidak ada tembusan izin ke dinas teknis.

Baca juga:  Kasus Korupsi Pelabuhan Jambi: Tarjani Dihukum 2 Tahun, Uang 351 Juta Wajib Diganti

Baca juga:  PDAM Tirta Mayang Buka Suara, Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

“Mereka tidak pernah mengurus izin lanjutan ke dinas kami. Surat dari provinsi juga ditolak. Jadi izinnya tidak berlaku, saya katakan itu izin bodong,” tegas Najman.

Saksi lain, Edi, yang merupakan karyawan PT PAL dan bertanggung jawab mengurus perizinan, mengaku bahwa sebelum izin dari PTSP keluar, telah diberikan uang sebesar Rp400 juta untuk mempercepat proses penerbitannya.

“Benar, saya kasih Rp400 juta ke PTSP agar izin cepat keluar,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Edi juga membenarkan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Meski demikian, izin PTSP tetap digunakan sebagai dasar dalam pengajuan kredit ke BNI.

Baca juga:  Kejari Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pasar, Tiga Pejabat di Tebo Jadi Tersangka

Baca juga:  Wanita di Talang Bakung Ditemukan Tewas, Mobil Pajero Milik Korban Hilang

Tiga terdakwa dalam kasus ini Victor Gunawan, Rais Gunawan, dan Wendy Haryanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai subsider.

Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar, Rp12,25 miliar oleh Victor Gunawan dan Rp79,26 miliar oleh Wendy Haryanto (termasuk Rp75 miliar untuk melunasi utang PT PAL ke Bank CIMB)

Para terdakwa diduga memanipulasi data dan dokumen untuk mengajukan fasilitas kredit modal kerja dan investasi ke PT BNI (Persero), menggunakan izin usaha yang tidak sah sebagai jaminan legalitas.(*)




Semoga Cepat Tertangkap! Polisi Tengah Buru Pelaku Pembunuh Wanita di Talang Bakung

JAMBi, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian tengah memburu pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita bernama Nindia (38), warga RT 22, Jalan Ria Graphic, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, Kamis pagi (2/10/2025).

Korban ditemukan tak bernyawa di bawah tempat tidurnya sekitar pukul 08.30 WIB oleh asisten rumah tangga (ART).

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban mengenaskan, dengan luka parah di bagian belakang kepala hingga bahu kiri, diduga akibat senjata tajam.

Kepolisian menduga kuat bahwa Nindia menjadi korban pembunuhan berencana yang berkaitan dengan aksi pencurian dengan kekerasan.

Baca juga:  Ditemukan Tewas Mengenaskan dan Mobil Pajero Hilang, Ini Kronologis Kejadian Berdasarkan Keterangan Warga Sekitar

Baca juga:  Wanita di Talang Bakung Ditemukan Tewas, Mobil Pajero Milik Korban Hilang

Pasalnya, satu unit mobil Pajero putih dengan nomor polisi AD 77 RA milik korban juga dilaporkan hilang dari lokasi kejadian.

“Satu unit mobil milik korban turut hilang. Saat ini tim sedang bekerja untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung.

Menurut informasi dari saksi dan warga sekitar, korban memang sempat berencana menjual mobil miliknya.

Bahkan, sebelum kejadian, korban sempat berkomunikasi dengan suaminya melalui aplikasi pesan mengenai seseorang yang akan datang melihat mobil tersebut.

Baca juga:  Nekat Curi Motor untuk Pulang Kampung Hingga Hilangkan Nyawa Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Baca juga:  Kasus Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas, Divpropam Polri: Sidang Kode Etik Dimulai Pekan Ini!

Orang yang disebut-sebut sebagai calon pembeli itu diketahui datang dari arah Sengeti.

Salah satu tetangga korban, Doni, yang ikut mengevakuasi jenazah, mengungkapkan bahwa korban tinggal hanya bersama ART karena sang suami bekerja di luar kota.

“Korban memang sempat cerita mau jual mobil Pajero-nya. Tapi siapa yang datang beli, kami nggak tahu pasti,” kata Doni.

Kondisi rumah korban juga ditemukan dalam keadaan berantakan. Selain mobil yang raib, dokumen penting seperti STNK dan berkas pribadi lainnya ikut hilang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya masih diselidiki.

Polisi juga menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Mohon doanya agar pelaku segera tertangkap. Kita terus lakukan pengejaran,” tegas Kompol Hendra.(*)




Ditemukan Tewas Mengenaskan dan Mobil Pajero Hilang, Ini Kronologis Kejadian Berdasarkan Keterangan Warga Sekitar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peristiwa penemuan jasad seorang wanita bernama Nindia (38) menggemparkan warga RT 22, Jalan Ria Graphic, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis pagi, 2 Oktober 2025.

Menurut keterangan saksi mata dan warga sekitar, kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB, saat suara mobil milik korban terdengar meninggalkan rumah.

Meski terdengar tidak seperti biasanya, tidak ada yang mencurigai hal aneh saat itu.

Sekitar pukul 08.30 WIB, asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah korban tiba dan menemukan pintu dalam keadaan tidak terkunci.

Baca juga:  Wanita di Talang Bakung Ditemukan Tewas, Mobil Pajero Milik Korban Hilang

Baca juga:  PAD Jadi Andalan Pembangunan, Wali Kota Maulana Instruksikan Lurah Gencarkan Sosialisasi Pajak

Saat masuk ke kamar, ia terkejut mendapati Nindia sudah dalam kondisi tergeletak di bawah tempat tidur dengan tubuh bersimbah darah.

“Teriakan pembantunya langsung bikin warga keluar rumah dan datang ke lokasi,” ungkap Doni, salah satu warga yang pertama datang dan turut membantu evakuasi korban.

Doni menjelaskan, kondisi korban sangat mengenaskan.

“Lukanya di bagian kepala belakang, terus dari leher sampai ke bahu kiri. Darahnya banyak, kental. Saya sempat pegang juga pas bantu angkat ke mobil,” ujarnya.

Baca juga:  Hati-Hati! Balap Liar di Jalan Umum Bisa Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Kasat Lantas Polresta Jambi

Baca juga:  Nekat Curi Motor untuk Pulang Kampung Hingga Hilangkan Nyawa Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Menurut Doni, korban tinggal hanya bersama ART karena suaminya bekerja di luar daerah dan jarang pulang. Ia juga menyebut korban sempat berencana menjual mobil miliknya.

“Setahu saya, mobil Pajero itu punya dia sendiri. Katanya memang mau dijual. Tapi saya nggak tahu siapa yang mau beli,” jelasnya.

Saksi lain yang enggan disebut namanya menambahkan bahwa korban sempat berkomunikasi dengan suaminya lewat aplikasi pesan sebelum kejadian.

Mereka membahas soal seseorang yang ingin melihat mobil Pajero putih milik korban. Orang tersebut dikabarkan berangkat dari arah Sengeti dan tiba pagi hari saat lingkungan masih sepi.

Baca juga:  Aksi Tawuran Digagalkan, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap 5 Pemuda

Baca juga:  Pastikan Volume MinyakKita Kemasan Botol Maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan 

Setelah kejadian, mobil Pajero dengan nomor polisi AD 77 RA dinyatakan hilang. Selain itu, kamar korban berantakan, dan dokumen penting seperti STNK juga raib.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Kita masih dalam tahap penyelidikan. Satu unit mobil hilang. Mohon doanya agar pelaku segera tertangkap,” ujar Kompol Hendra singkat.(*)




Wanita di Talang Bakung Ditemukan Tewas, Mobil Pajero Milik Korban Hilang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana pagi di Jalan Ria Graphic, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi mendadak heboh.

Seorang wanita bernama Nindia (38) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, Kamis (2/10/2025).

Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh asisten rumah tangganya.

Saat itu, Nindia tergeletak dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur, dengan luka serius di bagian kepala dan leher yang diduga akibat senjata tajam.

Baca juga:  Ditemukan Tewas Mengenaskan dan Mobil Pajero Hilang, Ini Kronologis Kejadian Berdasarkan Keterangan Warga Sekitar

Baca juga:  Restorative Justice KDRT, Istri di Sarolangun Cabut Laporan Usai Suami Minta Maaf

Selain kehilangan nyawa, korban juga kehilangan mobil pribadi jenis Pajero putih dengan nomor polisi AD 77 RA, yang raib dari lokasi kejadian. Polisi menduga kuat bahwa Nindia menjadi korban perampokan disertai kekerasan.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Keluarga Tukang Ojek yang Tewas Kecelakaan

Baca juga:  Kasus Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas, Divpropam Polri: Sidang Kode Etik Dimulai Pekan Ini!

Saksi mata, Doni, yang ikut mengevakuasi jenazah ke rumah sakit, menjelaskan bahwa luka yang dialami korban cukup dalam dan parah.

“Darahnya banyak dan kental. Saya juga sempat melihat langsung lukanya di belakang kepala hingga ke pundak kiri,” ujar Doni.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, sekitar pukul 05.30 WIB terdengar suara mobil Nindia, namun tak ada yang curiga.

Sekitar pukul 08.30 WIB, teriakan ART yang menemukan korban membuat warga berbondong-bondong datang ke rumah tersebut.

Baca juga:  Hati-Hati! Balap Liar di Jalan Umum Bisa Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Kasat Lantas Polresta Jambi

Baca juga:  Polresta Jambi Rutin Gelar Binrohtal, Wujudkan Polisi Religius dan Profesional

Saksi lain menyebut, sebelum kejadian, korban sempat berkomunikasi dengan suaminya melalui aplikasi pesan.

Mereka membahas soal calon pembeli mobil Pajero yang kabarnya datang dari arah Sengeti. Diduga, pelaku adalah orang yang berpura-pura ingin membeli mobil.

Kondisi rumah korban juga terlihat acak-acakan. Berkas-berkas pribadi berserakan, dan STNK kendaraan ikut hilang.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung mengonfirmasi bahwa, pihaknya masih menunggu hasil otopsi.

Baca juga:  Nekat Curi Motor untuk Pulang Kampung Hingga Hilangkan Nyawa Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Baca juga:  Pastikan Volume MinyakKita Kemasan Botol Maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan 

“Kami masih mendalami kasus ini. Satu unit mobil juga turut hilang. Mohon doanya agar pelaku segera tertangkap,” ujar Kompol Hendra.(*)




Restorative Justice KDRT, Istri di Sarolangun Cabut Laporan Usai Suami Minta Maaf

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh Polres Sarolangun, Selasa (30/9/2025).

Kejadian bermula saat seorang suami berinisial RS menjemput istrinya YYS di rumah orang tuanya dalam kondisi mabuk.

Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut yang berakhir dengan dugaan pemukulan terhadap korban yang saat itu tengah menggendong bayinya.

“Motif utamanya adalah cekcok antara suami dan istri di bawah pengaruh alkohol. Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres,” ujar Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian.

Baca juga:  Mantap! Begal Motor Bersenjata di Sarolangun Ditangkap, Kurang dari 24 Jam!

Baca juga:  Hebat! Siswa SDN 002 Sarolangun Wakili Jambi di OSN Nasional 2025

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan membuka ruang mediasi.

Dalam pertemuan itu, pelaku menyatakan penyesalan dan meminta maaf, sementara korban memutuskan untuk memaafkan dan mencabut laporan.

Mediasi berlangsung damai dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak.

Polisi menyatakan bahwa pendekatan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama dan memenuhi unsur keadilan.

Baca juga:  Kapolres Sarolangun Kunjungi Polsek Pauh dan Mandiangin, Bahas Disiplin dan Ketahanan Pangan

Baca juga:  Operasi Patuh 2025: Polres Sarolangun Fokus Edukasi, Tindak ODOL dan Pelanggar Lalin

“Kami harap keduanya bisa kembali menjalani kehidupan rumah tangga secara harmonis. Tapi, ini juga menjadi peringatan agar kekerasan tidak lagi terjadi di dalam rumah tangga,” tambah AKP Yosua.

Restorative justice menjadi salah satu metode penyelesaian perkara yang kini banyak diterapkan untuk kasus-kasus tertentu, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga.(*)




Mantap! Begal Motor Bersenjata di Sarolangun Ditangkap, Kurang dari 24 Jam!

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi begal motor bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil diungkap.

Polres Sarolangun bersama Polsek Bathin VIII berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian mengungkapkan bahwa, tersangka berinisial JLK, warga Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.

Baca juga:  Pelaku Begal di Jelutung Terancam Pasal Berlapis, Bisa Dihukum hingga 12 Tahun Penjara

Baca juga:  Miris! Pelaku Begal di Jelutung Jual Motor Korban Cuma Rp1 Juta untuk Judi Online

Aksi kejahatan itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial AB sedang mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam (BH 6871 QC) dari arah Limbur Tembesi menuju Desa Tanjung.

Di kawasan Simpang Petai, korban dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor Yamaha NMAX hitam.

Salah satu pelaku turun dan menodongkan senjata tajam ke leher korban hingga korban terjatuh. Sepeda motor korban kemudian dirampas dan dibawa kabur.

Baca juga:  Bantah Lakukan Penganiayaan, Berikut Versi Pengakuan Pelaku Begal di Jelutung

Baca juga:  Fakta Baru Aksi Pembegalan di Jelutung, Ini Kronologi Versi Kapolsek Kotabaru

Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun dan Polsek Bathin VIII langsung bergerak.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Bathin VIII pada malam harinya, tanpa perlawanan.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Sarolangun,” jelas AKP Yosua.

Baca juga:  Cegah Gizi Buruk, Polres Sarolangun Rekrut Relawan Pengawas MBG

Baca juga:  Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Polisi Sarolangun Terjun Langsung di Jalan Raya

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama di jalur sepi. Disarankan menggunakan kunci ganda dan tidak bepergian sendiri saat dini hari atau pagi buta.(*)




Eks Kadis PUPR Dody Irawan Dituding Minta Suap Rp700 Juta, Kasus Ketok Palu APBD Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara korupsi terkait persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2017–2018 dengan terdakwa Suliyanti terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Pada sidang terbaru, jaksa dari KPK menghadirkan tiga saksi, yaitu Apif Firmasah, Andi Putra Wijaya, dan pihak kontraktor Kendri Arion.

Menariknya, dalam kesaksiannya di persidangan Selasa 30 September 2025, Kendri Arion menyebut nama Dody Irawan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2017, sebagai pihak yang meminta uang suap kepada dirinya.

Kendri mengungkap bahwa Dody pertama kali meminta Rp 500 juta terkait pengesahan APBD 2017, lalu menambah permintaan Rp 200 juta pada pertemuan berikutnya di awal 2017.

Baca juga:  Kasus Korupsi Pelabuhan Jambi: Tarjani Dihukum 2 Tahun, Uang 351 Juta Wajib Diganti

Baca juga:  Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum KPK membantah bahwa Dody menerima uang tersebut secara langsung.

Menurut JPU, pengumpulan dan pencatatan dana tersebut dilakukan oleh seseorang bernama IIM yang berperan sebagai perantara.

Menurut JPU KPK, permintaan yang dilakukan Dody kepada saksi berada di luar anggaran ketok palu yang dialokasikan untuk anggota DPRD. Fokus KPK hanya terhadap dana yang terkait persetujuan APBD.

Sedangkan, dari kesaksian saksi Apif, disebut bahwa anggota legislatif yang mencalonkan diri di pilkada justru tak menerima Rp 200 juta dari dana ketok palu namanya dicoret dari daftar penerima.

Baca juga:  PDAM Tirta Mayang Buka Suara, Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

Baca juga:  Empat Tersangka Baru Ditangkap, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Proses persidangan terus berlanjut dengan pengujian fakta dan bukti, termasuk keterkaitan antara Dody Irawan dan praktik suap APBD yang sedang menjadi pokok perkara.(*)




Hati-Hati! Balap Liar di Jalan Umum Bisa Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Kasat Lantas Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menegaskan larangan keras terhadap aktivitas balap liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan kota. Kegiatan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pelaku maupun masyarakat umum.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan bahwa aksi balap liar tidak hanya melanggar norma keselamatan.

Ttapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Balap liar jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Pasal 29 UU LLAJ juncto Pasal 115 huruf B,” sebutnya.

Baca juga:  Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Kenalkan Tertib Lalu Lintas ke Anak TK

Baca juga:  Aksi Sosial Satlantas Polresta Jambi, Puluhan Nasi Kotak Dibagikan di Pasar Angso Duo

“Pelaku balap liar di jalan umum bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tegas AKP Hadi Siswanto saat diwawancarai media.

Ia menambahkan bahwa, Satlantas Polresta Jambi akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan aksi balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas,” lanjutnya.

AKP Hadi juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama remaja yang kerap terlibat dalam kegiatan balap liar.

Baca juga:  Catat! Besok Layanan SIM Keliling Satlantas Jambi Hadir di Tugu Keris Siginjai

Baca juga:  Satlantas Polresta Jambi Gelar Razia di Simpang Pulai, Pelanggaran Menurun

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.(*)




Pelaku Begal di Jelutung Terancam Pasal Berlapis, Bisa Dihukum hingga 12 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Dua pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkap oleh Polsek Kota Baru, Kota Jambi, kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Kedua tersangka, M Ramadhan alias Madon (20) dan Yoshi Kazu alias Kaju (46), dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya sebatas pencurian biasa, namun juga mengandung unsur kekerasan dan perencanaan, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus.

“Kita terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” sebutnya.

“Ancaman hukumannya bisa di atas 9 hingga 12 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan,” jelas Kompol Jimi saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025) malam.

Pasal 363 KUHP, yakni Mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam konteks ini, pemberatan bisa berupa dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh lebih dari satu orang, atau dengan cara merusak.

Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara, bahkan bisa lebih bila memenuhi unsur tambahan.

Pasal 365 KUHP, yakni Mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, biasa disebut begal.

Jika tindakan mengakibatkan luka berat atau dilakukan dalam keadaan tertentu, hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara atau lebih.

Dalam pemeriksaan, Madon mengakui bahwa motor curian jenis Honda Scoopy merah dijual seharga Rp1 juta di wilayah Sungai Lilin, dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online.

“Saya cuma kejar, korban jatuh sendiri. Motor diambil Kaju. Uangnya buat judi online,” ujar Madon.

Kompol Jimi menegaskan, meskipun pelaku mengaku tidak memukul korban, unsur kekerasan tetap terpenuhi berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan korban.

“Tidak perlu ada pukulan untuk memenuhi unsur kekerasan. Korban dikejar, dipepet, motornya ditendang, dan akhirnya jatuh. Itu sudah masuk kekerasan menurut hukum,” jelasnya.

Pihak Polsek Kota Baru berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, dan memastikan proses hukum berjalan secara maksimal untuk memberikan efek jera.(*)




Miris! Pelaku Begal di Jelutung Jual Motor Korban Cuma Rp1 Juta untuk Judi Online

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Tindakan kriminal dua pria asal Jambi ini sungguh nekat dan tragis.

Usai melakukan aksi pembegalanterhadap seorang pengendara di kawasan Jelutung, Kota Jambi, para pelaku langsung menjual motor curian tersebut hanya seharga Rp1 juta, dan hasilnya digunakan untuk berjudi secara online.

Pelaku utama yang diketahui bernama M Ramadhan alias Madon (20), warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, mengakui bahwa motor jenis Honda Scoopy merah milik korban mereka jual di wilayah Sungai Lilin dengan harga sangat murah.

“Motornya dijual Rp1 juta. Duitnya buat main judi online,” ujar Madon dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Kota Baru.

Aksi ini dilakukan bersama rekannya, Yoshi Kazu alias Kaju (46), warga Alam Barajo, Kota Jambi, yang juga telah ditangkap dalam kasus ini.

Keduanya diamankan oleh personel Polsek Kota Baru pada Jumat, 26 Agustus 2025, setelah penyelidikan dari laporan curanmor yang masuk sebelumnya.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, membenarkan bahwa salah satu pelaku mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk berjudi.

“Pelaku menjual sepeda motor korban dengan harga sangat rendah. Dan dari pengakuan awal, uang itu dipakai untuk judi online. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Kompol Jimi saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025) malam.

Menurut Kapolsek, motif finansial dan kecanduan judi online mulai menjadi pemicu tren kejahatan jalanan di wilayah Kota Jambi, dan pihak kepolisian akan meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap kawasan rawan.

Madon mengaku bahwa, peristiwa ini bermula dari perselisihan kecil di jalan antara dirinya dan korban.

Merasa digertak, mereka mengejar korban hingga akhirnya terjadi pengejaran yang berujung pada jatuhnya korban dan pencurian kendaraan.

Korban yang panik disebut sempat berhenti di depan sebuah ruko, lalu kabur ke arah Jelutung.

Dalam kondisi panik dan mencoba menengok ke belakang, korban terjatuh. Saat itulah pelaku mengambil alih motor korban.

“Saya yang kejar, tapi yang ambil motornya itu Raju,” tambah Madon, menyebut satu nama lain yang kini sedang diburu polisi.

Polisi juga tengah menelusuri jaringan penadah atau pembeli motor curian tersebut, termasuk jalur distribusi motor hasil kejahatan yang dijual murah.

Dugaan sementara, motor korban dijual di luar kota untuk menghilangkan jejak.

“Kami masih dalami ke mana motor dijual, siapa yang beli, dan apakah ada jaringan penadah yang bermain,” tambah Kompol Jimi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi, karena bisa jadi barang tersebut adalah hasil kejahatan.(*)