Polda Jambi Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerkosa Remaja, Termasuk Dua Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi resmi menahan empat tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial C.

Dari empat tersangka, dua merupakan anggota kepolisian, sementara dua lainnya adalah warga sipil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, menyebutkan bahwa dua anggota polisi yang ditahan adalah Bripda SR dari Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda NIR yang bertugas di Polda Jambi.

Sementara dua pelaku lain adalah warga sipil berinisial I dan C.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keempat tersangka. Namun yang pasti, mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jambi,” ujar Jimmy, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, peran masing-masing tersangka akan dijelaskan setelah proses pemeriksaan selesai.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polda Jambi dan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Jambi.

Kondisi psikologis korban disebut sangat memprihatinkan pascakejadian. Ibu korban mengungkapkan, remaja tersebut enggan keluar kamar dan sempat menyatakan keinginannya mengakhiri hidup kepada teman dekat.

“Anak saya sekarang mengurung diri. Dia bahkan curhat ke temannya ingin mengakhiri hidup. Saya berharap proses hukum segera dirampungkan agar keadilan ditegakkan,” ungkap ibu korban saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/1/2026).

Laporan resmi telah diterima Polda Jambi pada 6 Januari 2026.

Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menindak oknum anggota polisi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan DPRD karena melibatkan aparat penegak hukum serta menyangkut hak korban yang harus mendapat perlindungan maksimal.(*)




DPRD Kota Jambi Pantau Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rombongan Komisi I DPR Kota Jambi melakukan kunjungan langsung ke Mapolda Jambi pada Senin, 2 Februari 2026, untuk memantau perkembangan penanganan kasus asusila yang tengah menjadi sorotan publik.

Kunjungan ini bertujuan memastikan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Dalam kesempatan itu, anggota DPR Kota Jambi berdialog dengan pihak kepolisian dan meninjau tahapan penyidikan kasus.

Dari hasil pemantauan, mereka menilai Polda Jambi telah bekerja maksimal dalam menangani perkara.

“Kami hadir langsung untuk melihat proses yang berjalan. Dari pengamatan kami, penanganannya dilakukan secara detail dan profesional oleh pihak kepolisian,” ujar perwakilan Komisi I DPR Kota Jambi.

Anggota dewan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena terkait keadilan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

“Proses terhadap dua oknum akan dilanjutkan ke sidang etik, sementara proses pidana tetap berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

DPRD Kota Jambi juga mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja kepolisian agar perkara dapat diselesaikan cepat dan tuntas.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini dengan cepat dan transparan.

Saat ini, empat pelaku telah diproses secara pidana dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, sementara kode etik anggota ditangani oleh Propam dan segera disidangkan.

“Kapolda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan anggota Polri. Kasus ini akan dituntaskan agar korban mendapatkan keadilan,” pungkas Kabid Humas.

Kunjungan ini menegaskan keseriusan DPR dan Polda Jambi dalam menjaga penegakan hukum dan memastikan proses berlangsung terbuka, transparan, serta akuntabel bagi publik.(*)




Penetapan Tersangka Habib Bahar Jadi Sorotan!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Keputusan ini diambil setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin, Sabtu, 31 Januari 2026.

Kasus ini berawal dari insiden pada September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, di mana korban anggota Banser mengalami dugaan kekerasan fisik setelah terjadi cekcok di lokasi acara. Laporan polisi kemudian diproses hingga naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Bahar dijerat beberapa pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Kuasa hukum Habib Bahar menyatakan keberatan dan mengaku terkejut dengan penetapan tersangka.

Mereka menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan sebagai saksi dan berharap proses hukum dapat dikaji lebih mendalam.

Sementara itu, kepolisian menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan memberi kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan keterangan sesuai prosedur hukum.

Kasus yang melibatkan tokoh publik ini menjadi sorotan karena akan menjadi ujian konsistensi penegakan hukum, terutama dalam memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap terjaga.

Pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan awal Februari, dan polisi tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan fakta baru selama proses pemeriksaan.

Dengan penetapan ini, proses hukum memasuki babak baru, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari aparat kepolisian.(*)




KPK Dorong Pembaruan Teknologi OTT untuk Kejar Koruptor Modern

JAKARTA, SEPUCUKJAMB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan pentingnya dukungan teknologi canggih dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Permintaan pembaruan peralatan ini muncul menyusul semakin kompleksnya modus pelaku korupsi yang memanfaatkan teknologi komunikasi modern.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebutuhan akan alat terbaru bukanlah berlebihan.

Ia menekankan bahwa pola kejahatan korupsi saat ini jauh lebih rumit dibanding beberapa tahun terakhir. Tanpa pembaruan peralatan, efektivitas penindakan bisa terganggu.

“Berkembangnya modus operandi dan alat komunikasi yang dimiliki koruptor tanpa diimbangi pembaruan alat akan menghambat pelaksanaan OTT,” ujar Praswad, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan teknologi untuk mengaburkan jejak, menyamarkan transaksi, dan membangun komunikasi berlapis.

Kondisi ini menuntut KPK memiliki perangkat investigasi yang setara atau lebih canggih, agar mampu menindak pola baru korupsi.

Praswad menegaskan bahwa dukungan anggaran untuk pembelian alat modern seharusnya dilihat sebagai investasi jangka panjang dalam perang melawan korupsi.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi selama ini menjadi agenda prioritas nasional, sehingga fasilitas mutakhir sangat diperlukan.

“Tanpa dukungan konkret berupa teknologi dan sumber daya, semangat pemberantasan korupsi berpotensi hanya menjadi slogan,” tambah Praswad.

Permintaan ini muncul di tengah tuntutan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam pengumpulan bukti.

Operasi tangkap tangan sendiri menjadi salah satu instrumen paling efektif bagi KPK karena sering membuka praktik suap yang sulit terdeteksi melalui mekanisme konvensional.

Sejumlah pengamat menilai bahwa modernisasi alat penegakan hukum berbasis teknologi tidak bisa ditunda.

Kejahatan korupsi berbasis teknologi berkembang pesat, sehingga aparat penegak hukum harus beradaptasi agar tidak tertinggal.

Dorongan ini menyoroti komitmen negara dalam memperkuat KPK. Dukungan teknologi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan simbol keseriusan pemerintah dalam menutup ruang gerak koruptor di Indonesia.(*)




Saya Dipaksa dan Dilecehkan! Pengakuan Remaja yang Diperkosa Oknum Polisi di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDANI (18), gadis asal Jambi yang memiliki cita-cita sejak kecil ingin menjadi anggota polisi, mengalami trauma berat setelah diduga menjadi korban rudukan paksa oleh empat pria.

Termasuk dua oknum polisi, pada November 2025.

Dalam wawancara, ANI mengungkapkan perasaannya yang sedih dan kecewa, terutama terhadap oknum aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Kata orang, kalau tidak perawan tidak bisa jadi Polwan,” ujar ANI sambil berlinang air mata, Jumat (30/1/2026).

Baca juga:  Remaja 18 Tahun di Kota Jambi Diduga Diperkosa 4 Pria, Dua Disebut Oknum Polisi

Baca juga:  Diperkosa oleh Diduga Oknum Anggota Polisi di Jambi, Orang Tua Korban Ungkap Kronologi dan Kondisi sang Anak

Kejadian itu membuatnya kehilangan keberanian untuk mengikuti tes kepolisian yang rencananya dijadwalkan tahun ini.

Saat ini, ANI lebih banyak mengurung diri di kamar karena trauma yang mendalam.

ANI menceritakan, selain mengalami kekerasan fisik, ia merasa dikhianati oleh oknum aparat yang ikut melakukan pelecehan.

“Saya dipaksa dan dilecehkan, bukannya ditolong, malah pelaku ikut melakukan,” katanya.

Kejadian ini melibatkan empat pria, dua di antaranya oknum polisi dan dua calon polisi yang akan mengikuti tes pada 2026.

Satu warga sipil lain merupakan anak dari seorang pendeta terkemuka di Jambi.

Akibat peristiwa tersebut, korban sempat ingin mengakhiri hidupnya, namun keluarga berhasil mencegahnya. Saat ini, pihak keluarga telah menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan oknum aparat dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta akuntabilitas institusi kepolisian.(*)




Orang Tua Korban Ungkap Oknum Polisi di Jambi Pemerkosa Anaknya Minta Cabut Laporan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah kasus yang menyita perhatian publik terjadi pada remaja perempuan berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Orang tua korban, Monica, mengungkap dugaan upaya tekanan yang dilakukan pelaku, yang disebut-sebut seorang oknum anggota kepolisian.

Menurut Monica, dugaan pemerkosaan terhadap anaknya terjadi setelah ANI berkenalan dengan seorang pria berinisial IN di sebuah gereja pada November 2025.

“Awalnya saya pikir itu hanya pertemanan biasa,” kata Monica. Namun kecurigaan muncul pada 2 Januari 2026 ketika Monica menemukan pesan-pesan curhat anaknya di ponsel.

Baca juga:  Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jambi oleh Oknum Polisi, UPTD PPA Kawal Pemulihan Mental Korban

Baca juga:  Remaja 18 Tahun di Kota Jambi Diduga Diperkosa 4 Pria, Dua Disebut Oknum Polisi

Kronologi yang diceritakan Monica:

  • Di rumah teman: ANI berada di rumah rekannya, LN. Pelaku IN menjanjikan akan menjemput korban.

  • Penjemputan tengah malam: Pelaku datang jauh dari waktu yang dijanjikan dan membawa ANI tanpa sepengetahuan orang tua.

  • Dibawa berkeliling: Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa hingga kawasan Kebun Kopi. Monica menuturkan, pelaku diduga mengonsumsi minuman keras saat itu.

  • Dibawa ke rumah kos: Korban dibawa ke rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh oknum polisi, dalam kondisi tidak sadar dan digotong oleh pelaku.

  • Ditinggalkan di Terminal: ANI kemudian ditinggalkan di Terminal Alam Barajo tanpa pendampingan.

Lebih mengejutkan, kata Monica, pelaku diduga berusaha meminta ANI mencabut laporan polisi demi menjaga nama baiknya sebagai anggota kepolisian.

“Oknum itu bahkan menghubungi anak saya dan sempat datang ke rumah membawa parcel, meminta kami mencabut laporan. Tapi kami tetap teguh mempertahankan laporan tersebut,” ujar Monica.

Trauma yang dialami ANI berat. Monica menyebut anaknya kini sering mengurung diri dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Proses hukum harus cepat agar anak saya bisa pulih,” kata Monica.

Keluarga korban sudah melapor ke Polresta Jambi dan diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026, namun hingga kini merasa belum mendapat tanggapan memuaskan dari aparat penegak hukum.

Monica menekankan, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada laporan. Pendampingan psikologis dan penegakan hukum serius, khususnya jika dugaan keterlibatan oknum polisi terbukti, menjadi sangat penting.(*)




Pengemudi Pajero yang Tabrak Pagar Mapolda Jambi Jalani Observasi Kejiwaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah Jambi terus memantau perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi mobil Pajero menabrak pagar Mapolda Jambi.

Penyidik memastikan proses hukum berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses medis rampung.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap pengemudi sebagai calon tersangka belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.

Langkah ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang melibatkan BNNP, Kejaksaan, Polri, serta dokter ahli, untuk memastikan kondisi psikologis pengemudi.

“Kondisi pengemudi sedang diamati di RSJ Jambi selama kurang lebih 14 hari, tergantung hasil perkembangan. Saat ini observasi baru berjalan tiga hari,” jelas Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi.

Sementara itu, proses penyidikan tetap berjalan dengan menggunakan metode scientific investigation melalui Traffic Accident Analysis (TAA).

Teknologi ini memungkinkan penyidik merekonstruksi kecelakaan secara digital, dari awal hingga akhir, sehingga kronologi kejadian dapat dipastikan secara ilmiah.

“Metode TAA membantu kami melihat secara jelas bagaimana kecelakaan terjadi. Data ini menjadi bagian penting dalam pembuktian hukum,” tambah Erlan.

Selain aspek hukum, polisi juga menekankan penyelesaian secara kemanusiaan, dengan memfasilitasi mediasi antara korban dan keluarga pengemudi untuk membahas proses ganti rugi.

Penyidik menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berhati-hati, sambil menunggu hasil observasi medis pengemudi yang menjadi bagian penting kelanjutan kasus ini.(*)




Heboh! 12,3 Ton BBM Ilegal Digerebek Polisi di Jalan Jambi-Muara Bulian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar kasus pengangkutan BBM ilegal dengan total lebih dari 12.300 liter minyak tanah olahan.

Operasi pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Informasi awal diperoleh polisi terkait adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Jambi.

Tim kemudian menindaklanjuti laporan dengan menghentikan satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernopol BA 8123 IU yang mencurigakan.

Dalam pemeriksaan, ditemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan, dengan total muatan sekitar 12,3 ton.

Barang bukti ini rencananya akan dijual ke Kabupaten Bungo.

Tiga orang diamankan terkait kasus ini, yakni RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) sebagai kernet.

Ketiganya mengaku mengambil minyak tanah dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Kombes Pol Erlan Munaji selaku Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa ketiga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan pihak kepolisian juga tengah mendalami jaringan distribusi BBM ilegal serta asal-usul barang bukti.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 KUHP,” kata Erlan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan BBM ilegal.

“Selain melanggar hukum, pengangkutan BBM tanpa standar keamanan sangat berisiko menyebabkan kebakaran atau ledakan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau membantu kepolisian dengan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait BBM ilegal melalui Polri 110, guna menekan praktik kejahatan di sektor migas.(*)




Diperkosa oleh Diduga Oknum Anggota Polisi di Jambi, Orang Tua Korban Ungkap Kronologi dan Kondisi sang Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah tragedi menimpa remaja perempuan berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kronologi kejadian yang diceritakan oleh Monica, ibu korban, mengungkap detil mengerikan dari dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.

Menurut Monica, semuanya bermula pada November 2025, ketika ANI berkenalan dengan seorang pemuda berinisial IN di sebuah gereja.

“Awalnya, saya pikir itu hanya pertemanan biasa,” kata Monica.

Namun, kejadian sebenarnya baru terungkap pada 2 Januari 2026.

Monica mengetahui ada yang tidak beres setelah menemukan pesan-pesan curhat anaknya ke teman-temannya di ponsel.

ANI tidak berani bercerita langsung kepada orang tua.

“Dari pesan itu saya baru tahu apa yang terjadi. Hati saya hancur,” ungkap Monica.

Berikut kronologi yang dijelaskan Monica:

  1. Di rumah teman – Pada malam kejadian, ANI berada di rumah rekannya, LN. Saat itu, pelaku IN yang dikenal korban, menjanjikan akan menjemput ANI untuk pulang ke rumah.

  2. Penjemputan tengah malam – Pelaku datang jauh dari waktu yang dijanjikan, yakni tengah malam, dan membawa ANI pergi tanpa sepengetahuan orang tua.

  3. Dibawa berkeliling – Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa berkeliling hingga ke kawasan Kebun Kopi. Menurut Monica, di sana para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

  4. Dibawa ke rumah kos – Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh seorang anggota polisi. ANI dibawa dalam kondisi tidak sadar dan digotong oleh pelaku.

  5. Ditelantarkan di Terminal – Setelah peristiwa tersebut, korban ditinggalkan begitu saja di Terminal Alam Barajo, tanpa ada pendampingan.

Akibat pengalaman mengerikan itu, ANI mengalami trauma berat. Monica menuturkan, anaknya kini sering mengurung diri di kamar dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya mohon proses hukum cepat selesai demi memulihkan kondisi anak saya,” kata Monica dengan harap.

Keluarga korban sebelumnya telah melapor ke Polresta Jambi dan diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026.

Namun hingga kini, mereka merasa belum mendapat tanggapan memuaskan dari aparat penegak hukum.

Monica berharap, kasus ini tidak berhenti di laporan semata.

Ia menegaskan pentingnya pendampingan psikologis dan penegakan hukum secara serius, terutama jika benar melibatkan oknum aparat.(*)




Remaja 18 Tahun di Kota Jambi Diduga Diperkosa 4 Pria, Dua Disebut Oknum Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa remaja putri berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan ibu korban, Monica, peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan salah satu terduga pelaku berinisial IN di sebuah gereja pada November 2025 lalu.

Namun, kejadian kelam yang dialami ANI baru terungkap pada awal Januari 2026. Monica mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah menemukan pesan percakapan di ponsel anaknya pada 2 Januari 2026.

“Anak saya tidak berani cerita langsung. Dia curhat ke temannya lewat pesan daring. Dari situ baru kami tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Monica dengan suara bergetar.

Peristiwa itu disebut terjadi saat ANI berada di rumah seorang rekannya berinisial LN.

Salah satu pelaku, Indra, berjanji akan menjemput korban untuk mengantarkannya pulang. Namun, pelaku baru datang pada tengah malam dan justru membawa korban pergi tanpa tujuan yang jelas.

Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa berkeliling hingga ke kawasan Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

Situasi semakin mencekam ketika korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh seorang anggota kepolisian.

Menurut pengakuan korban kepada keluarga, ANI dibawa dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar dan digotong oleh para pelaku.

Setelah kejadian itu, korban ditinggalkan begitu saja di Terminal Alam Barajo tanpa pendampingan.

Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis ANI mengalami gangguan serius.

Monica menyebut anaknya kini sering mengurung diri di kamar, mengalami trauma mendalam, bahkan sempat mengutarakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya mohon agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan proses hukumnya berjalan cepat, demi pemulihan kondisi anak saya,” pintanya.

Diketahui, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi dan kemudian diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026.

Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan yang jelas dari aparat penegak hukum.(*)