Amnesty International Soroti Penolakan Penangguhan Penahanan Delpedro

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah beserta tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu demonstrasi pada Agustus 2025.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Kamis (8/1/2026) dengan alasan memastikan kelancaran jalannya persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menekankan bahwa kehadiran para terdakwa secara tepat waktu menjadi faktor penting agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tertib dan efisien.

“Majelis perlu kepastian bahwa para terdakwa hadir sesuai jadwal agar persidangan berjalan lancar,” ujar Harika.

Di sisi lain, Delpedro membantah tudingan bahwa keterlambatan kehadiran di sidang merupakan kesalahan para terdakwa.

Ia menegaskan bahwa seluruh terdakwa sudah siap dan menunggu di rumah tahanan, namun proses pengantaran ke pengadilan memakan waktu.

“Kami selalu kooperatif dan tidak pernah berniat menghambat proses hukum. Jika ada keterlambatan, itu disebabkan mekanisme pengantar dari rutan, bukan kesalahan kami,” tegas Delpedro di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum menegaskan tetap menolak penangguhan penahanan.

Menurut jaksa, penahanan tetap diperlukan untuk menjamin para terdakwa berada dalam pengawasan hukum dan mencegah potensi pengulangan perbuatan serupa.

Delpedro dan tiga terdakwa lainnya didakwa atas unggahan puluhan konten di media sosial yang dinilai memprovokasi demonstrasi hingga berujung kerusuhan Agustus 2025.

Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Keputusan penolakan ini menuai sorotan publik.

Amnesty International Indonesia menyatakan keprihatinannya, menekankan bahwa alasan administratif tidak seharusnya meniadakan hak atas kebebasan berekspresi.

“Penahanan sebaiknya menjadi upaya terakhir. Alasan teknis tidak bisa mengesampingkan hak fundamental para terdakwa,” ujar Amnesty dalam keterangan tertulis.

Dengan putusan ini, Delpedro dan tiga terdakwa lain akan tetap menjalani penahanan sambil menunggu sidang berikutnya yang akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena terkait kebebasan berekspresi dan penggunaan media sosial dalam aktivitas politik.(*)




Kapolda Jambi Lantik Pejabat Baru, Rotasi Jabatan PJU dan Kapolres Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dan Kapolres jajaran, Jumat (9/1/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Lantai IV Gedung Polda Jambi dan dihadiri seluruh pejabat utama Polda Jambi.

Dalam prosesi sertijab, Kapolda Jambi membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh pejabat lama dan pejabat baru, dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan.

Kapolda Jambi menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat baru dan berharap mereka dapat mempertahankan bahkan meningkatkan capaian serta prestasi yang telah diraih pejabat sebelumnya.

Baca juga:  Rotasi Pejabat Polda Jambi: Kapolres dan Kabid Humas Berganti Posisi

“Kepada pejabat lama, terima kasih atas dedikasi serta pengabdiannya selama bertugas di Polda Jambi,” ujar Irjen Krisno H. Siregar.

Rotasi dan Promosi Jabatan Pejabat Utama Polda Jambi

Beberapa pejabat utama mengalami rotasi dan promosi, di antaranya:

  • Karo Ops Polda Jambi: Kombes Pol. Vendra Riviyanto, S.I.K., M.H menggantikan Kombes Pol. Edi Faryadi, S.H., S.I.K., M.H.

  • Dir Intelkam Polda Jambi: Kombes Pol. Yuli Haryudo, S.E menggantikan Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar.

  • Dir Samapta Polda Jambi: Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K menggantikan Kombes Pol. Yohannes Wong Niti Harto Negoro, S.I.K.

  • Kabid Humas Polda Jambi: Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menggantikan Kombes Pol. Mulia Prianto.

  • Karo Log Polda Jambi: Kombes Pol. Tofik Sukendar, S.I.K., M.H, digantikan oleh Dirpamobvit Polda Jambi Kombes Pol. Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si.

  • Dir Polairud Polda Jambi: Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si menggantikan Kombes Pol. Agus Tri Waluyo, S.I.K., M.H.

  • Kabid Keu Polda Jambi: Kombes Pol. Erwin Fardiansyah Tossin, S.I.K menggantikan Kombes Pol. Eko Yudyanto, A.Md., S.Si.

  • Kabid Propam Polda Jambi: Kombes Pol. Darno, S.H., S.I.K menggantikan pejabat lama dari Papua Barat.

Rotasi Kapolres Jajaran

Di jajaran Polres, rotasi antara lain:

  • Kapolres Batanghari: AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K

  • Kapolres Kerinci: AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H

  • Kapolres Tanjung Jabung Barat: AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H

  • Kapolres Tanjung Jabung Timur: AKBP Ade Candra S.P., S.I.K

Serah terima jabatan ini menandai komitmen Polda Jambi untuk menjaga kinerja dan profesionalisme institusi, sekaligus mendukung tugas kepolisian di wilayah hukum Provinsi Jambi.(*)




Kasus Korupsi Kredit Rp105 Miliar, Pejabat BNI Divonis 5 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana terhadap Rais Gunawan, Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kantor Cabang Palembang, dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Terdakwa divonis hukuman penjara selama lima tahun serta dikenai denda sebesar Rp200 juta.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Jambi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Rais Gunawan diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019 dengan nilai total mencapai Rp105 miliar.

Kredit tersebut terdiri dari kredit investasi dan modal kerja yang belakangan dinyatakan bermasalah.

Vonis hakim ini terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rais Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Rais Gunawan tidak terbukti secara langsung memperkaya diri sendiri.

Hakim juga menilai kerugian yang timbul dalam perkara tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis, namun tetap menilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Rais Gunawan, Seliya, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” ujarnya kepada wartawan.

Seliya mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Menurutnya, sejumlah unsur yang didakwakan tidak terbukti selama proses persidangan.

Namun justru kliennya dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebagai informasi, PT PAL mengajukan kredit investasi dan modal kerja kepada Bank BNI pada tahun 2018–2019 dengan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Dana pinjaman senilai Rp105 miliar tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk membayar kewajiban lain sehingga berujung pada kredit macet.

Dalam perkara ini, Rais Gunawan sebelumnya didakwa dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.(*)




Aktivitas PETI di Kebun Sawit Tebo Terbongkar, Polisi Sita Mesin dan Solar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan Polres Tebo.

Kali ini, aparat berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Rabu (7/1/2026) siang.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sekitar pukul 12.30 WIB.

Lokasi penambangan ilegal diketahui berada di area kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI.

Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir dengan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung,” ujar Iptu Rimhot.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik PETI.

Barang bukti tersebut antara lain tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS.

Iptu Rimhot menegaskan bahwa Polres Tebo berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.

“Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang tanpa izin. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana penjara serta denda bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Polres Tebo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas PETI di lingkungannya.

Kerja sama antara aparat kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan di Kabupaten Tebo.(*)




Proyek Kantor Camat Tanah Cogok Roboh, Kejari Sungai Penuh Turun Tangan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Sungai Penuh mulai melakukan penyelidikan proyek pembangunan fasilitas Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, yang roboh beberapa waktu setelah selesai dibangun.

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh langsung turun ke lokasi setelah menerima surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Pengecekan dilakukan pada Kamis pagi, 8 Januari 2026, di lokasi proyek.

Proyek tembok penahan kantor yang dibangun pada 2025 ini mengalami kerusakan serius, sehingga mendapat perhatian dari pihak kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa pengecekan lapangan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pengecekan dan menemukan pekerjaan yang rusak, diduga tidak sesuai prosedur,” ujar Yogi.

Proyek pembangunan fasilitas kantor camat Tanah Cogok dikerjakan oleh CV Sultan Cipta Jaya dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kerinci dengan nilai kontrak Rp 400 juta.

Yogi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PPTK, PPK, dan kontraktor, untuk dimintai keterangan.

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejari Sungai Penuh dalam memastikan proyek pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan.

Sekaligus menindak praktik penyimpangan atau korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(*)




Polemik Penggeledahan Kemenhut, Pemerintah Minta Publik Tidak Prematur

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) oleh penyidik Kejaksaan Agung memunculkan beragam spekulasi di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa langkah aparat penegak hukum ini merupakan bagian dari proses klarifikasi data historis dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan yang dijalankan oleh Kabinet Merah Putih saat ini.

Kementerian Kehutanan memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung tertib, profesional, dan kooperatif.

Pihak kementerian membuka akses data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menekankan bahwa kehadiran penyidik tidak menandakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kementerian saat ini.

“Proses ini dimaksudkan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto.

Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Seluruh proses berjalan baik, tertib, dan kooperatif. Kami mendukung penegakan hukum yang objektif dan berbasis data,” katanya.

Pemerintah menilai munculnya polemik di ruang publik sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman terkait konteks penggeledahan.

Masyarakat diminta untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Selain itu, Kemenhut menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan hutan.

Kebijakan kehutanan yang diterapkan saat ini tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum membeberkan hasil pencocokan data historis tersebut.

Pemerintah memastikan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai perkembangan penyidikan dan koridor hukum yang berlaku.(*)




Dari Desa Moenti, Polsek Limun Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga ke tingkat desa.

Hal ini terlihat dari kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I yang dilaksanakan oleh Polsek Limun, Polres Sarolangun, di Desa Moenti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan panen raya tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Polres Sarolangun, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Polsek Limun, serta Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

Dari lahan pertanian seluas sekitar 1 hektare, berhasil dipanen jagung hibrida atau jagung pipil dengan hasil sementara mencapai 1.500 kilogram berat kotor.

Panen raya ini dihadiri oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., yang diwakili Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom., M.H., bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun Dulmuin, S.P., Kepala Dinas Ketahanan Pangan Efprianto, S.Pd., M.Pd., Kapolsek Limun AKP B. Tarigan, Sekcam Limun Kaspul Anwar, Waka Polsek Ipda Lunardi, serta Kepala Desa Moenti.

Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi menyampaikan bahwa panen raya jagung ini menjadi bukti nyata sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung program swasembada pangan tahun 2026.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada hasil panen, tetapi juga memperkuat kebersamaan lintas sektor dalam memanfaatkan potensi lahan produktif di wilayah pedesaan.

“Melalui kerja sama yang solid, Polri dapat berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Kompol Aswindo.

Ia juga mengapresiasi langkah proaktif Polsek Limun dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pangan.

Ditegaskannya, kehadiran Polri tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Keterlibatan Polri di sektor pertanian merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk mendukung swasembada pangan, sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam memperkuat ketahanan nasional dari tingkat desa,” tambahnya.

Ke depan, Kompol Aswindo berharap kegiatan panen jagung ini dapat terus berkelanjutan dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Sarolangun, sehingga ketahanan pangan daerah semakin kuat dan mandiri.

Di sisi lain, kegiatan pertanian ini juga menghadapi tantangan, terutama kondisi lahan yang rawan terdampak banjir saat musim hujan.

Meski demikian, berkat pendampingan intensif dari PPL serta dukungan penuh Pemerintah Desa Moenti, hasil panen dinilai cukup optimal dan mampu meningkatkan semangat para petani setempat.(*)




Penemuan Mayat di Sungai Buta-Buta, Gegerkan Warga Mendahara Ulu

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga di sekitar perbatasan Kecamatan Mendahara Ulu dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur digegerkan oleh penemuan sesosok mayat yang mengapung di sungai, Kamis (8/1/2026) pagi.

Mayat tersebut ditemukan di aliran Sungai Buta-Buta, tepatnya di wilayah perbatasan Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, dan Desa Bhakti Idaman, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penemuan mayat berjenis kelamin belum diketahui ini pertama kali dilaporkan oleh warga yang sedang beraktivitas di sekitar aliran sungai.

Saat melihat tubuh korban mengapung di permukaan air, warga memilih untuk tidak mendekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Salah seorang warga setempat, Safaruddin, mengatakan hingga saat ini identitas korban belum diketahui. Warga juga belum berani melakukan evakuasi secara mandiri.

“Waktu saya sampai di lokasi, warga sudah mulai ramai. Saya lihat kondisi mayat menghadap ke atas, memakai baju kaos dan celana pendek,” ujar Safaruddin.

Pihak desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat telah mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kepolisian apabila mengenali ciri-ciri korban atau mengetahui adanya warga yang dilaporkan hilang dalam beberapa waktu terakhir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel dari Polsek Mendahara Ulu dan Polsek Mendahara langsung menuju lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi serta melakukan pengecekan di tempat penemuan mayat.

Hingga berita ini publish, pihak kepolisian masih melakukan penanganan di lokasi.(*)




Dua Saksi Ungkap Fakta Baru! Sidang Praperadilan Gelar Akademik Mantan Kades Sakean Muaro Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, kali ini menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dua saksi tersebut dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon, M. Amin, bersama tim penasihat hukumnya.

Keduanya diketahui sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik yang kini menjadi objek praperadilan.

Kedua saksi, Masril dan Abdul Kadir, mengaku tinggal di Desa Sakean dan mengenal secara langsung pihak terlapor, yakni Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean, serta pihak pelapor Awalludin Hadi Prabowo.

Mereka juga membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jambi.

“Saudara diperiksa dalam perkara apa?” tanya kuasa hukum pemohon saat sidang berlangsung.

“Kami diperiksa sebagai saksi,” jawab salah satu saksi di hadapan hakim tunggal.

Hakim Muhammad Deny Firdaus kemudian menggali lebih jauh keterangan saksi, khususnya terkait hubungan mereka dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Kedua saksi menyatakan mengenal baik Bustomi yang disebut telah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 dan memimpin desa tersebut selama tiga periode.

Namun, saat ditanya mengenai latar belakang pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal kuliah atau universitasnya di mana, kami tidak tahu,” ujar Abdul Kadir di hadapan persidangan.

Sementara itu, saksi Masril mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang Bustomi ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari spanduk dan baliho kampanye yang terpasang di sekitar wilayah desa.

“Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat sebagai kepala desa, beliau juga tidak pernah menggunakan gelar akademik,” tegas Masril.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, hakim tunggal memutuskan untuk menunda sidang praperadilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.

Dalam penutup sidang, hakim juga mengingatkan agar baik pemohon maupun termohon dapat mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang relevan.

Putusan dalam perkara ini nantinya akan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian serta keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan.(*)




RSUD Raden Mattaher Jambi Digugat Rp2 Miliar, Tak Hadir di Sidang Perdana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi persoalan hukum.

Kali ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut digugat secara perdata oleh perusahaan pengelola limbah medis terkait tunggakan pembayaran jasa bernilai miliaran rupiah.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb dan mulai disidangkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Namun dalam sidang perdana itu, pihak tergugat, yakni RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran tergugat membuat sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban pembayaran jasa pengelolaan limbah medis rumah sakit yang dinilai krusial bagi pelayanan kesehatan dan lingkungan.

Melalui kuasa hukumnya, Lesti Kristin Sirait, pihak penggugat menyampaikan bahwa, gugatan diajukan lantaran RSUD Raden Mattaher dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerja sama yang telah disepakati bersama.

“RSUD Raden Mattaher belum membayarkan kewajibannya atas jasa pengelolaan limbah medis yang telah kami laksanakan,” ujar Lesti usai persidangan.

Dalam gugatan tersebut, PT Anggrek Jambi Makmur selaku penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis antara kedua belah pihak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut pembayaran pokok tagihan jasa pengelolaan limbah medis senilai Rp1,7 miliar.

Selain tagihan utama, perusahaan tersebut turut menuntut denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp547 juta.

Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hingga sidang perdana digelar, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun tanggapan atas gugatan tersebut.

Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan akan memanggil kembali pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi dan berpotensi berdampak pada pengelolaan layanan rumah sakit ke depan.

Khususnya terkait pengelolaan limbah medis yang menjadi bagian penting dari standar operasional fasilitas kesehatan.(*)