Kejati Jambi Geledah Kantor DPRD Merangin, Diduga Terkait Temuan Audit Rp1,8 Miliar

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin, Kamis (12/2/2026).

Kehadiran aparat penegak hukum tersebut langsung menarik perhatian pegawai dan masyarakat di sekitar kompleks perkantoran dewan.

Berdasarkan informasi yang didapat, sekitar 15 orang yang diduga merupakan tim dari Kejati Jambi terlihat memeriksa sejumlah ruangan.

Mereka menyisir ruang umum, bagian keuangan, hingga beberapa ruang kerja lainnya.

Proses pemeriksaan berlangsung secara terbuka dengan pengawalan internal dan tampak dilakukan secara serius. Sejumlah dokumen terlihat diperiksa dan dikumpulkan untuk diteliti lebih lanjut.

Salah satu sumber internal di Sekretariat DPRD Merangin membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Ada tim dari Kejati yang datang dan memeriksa sejumlah dokumen,” ujarnya singkat.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Merangin, Dadang Hikmatullah, juga mengonfirmasi kedatangan tim Kejati. Namun, ia enggan memaparkan secara rinci agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar ada kunjungan dari Kejati. Untuk agenda detailnya, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Kejati,” katanya.

Dikaitkan dengan Temuan Audit Rp1,8 Miliar

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 terkait pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD Merangin.

Dalam laporan audit itu, nilai temuan disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Temuan tersebut berkaitan dengan aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Sejumlah sumber menyebutkan dugaan penyimpangan tersebut kini tengah didalami aparat penegak hukum. Bahkan, beredar kabar bahwa penanganannya telah meningkat ke tahap penyidikan.

Jika benar, hal itu menandakan perkara tidak lagi sebatas persoalan administratif, tetapi sudah masuk ranah hukum.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejati Jambi terkait status penanganan perkara tersebut.

Sejumlah Pejabat Dimintai Keterangan

Sumber lain menyebutkan beberapa pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin telah dimintai klarifikasi.

Bahkan, informasi yang beredar menyebut unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya turut dimintai keterangan.

Namun, seluruh informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Isu tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Merangin sebelumnya memang sempat menjadi sorotan publik, khususnya setelah munculnya laporan hasil audit BPK.

Saat itu, temuan masih berada dalam ranah administrasi.

Turunnya tim Kejati Jambi ke kantor DPRD Merangin kini memunculkan spekulasi bahwa kasus tersebut mendapat perhatian lebih serius.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan penggeledahan maupun kepastian status hukum perkara tersebut.

Publik pun menanti transparansi dan kejelasan proses yang sedang berjalan.

Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan diperbarui.(*)




Terdakwa Arif Rochman Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Kasus Korupsi PT PAL Rp105 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa Arif Rochman, Komisaris PT PAL, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada 2018–2019.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar Kamis (12/02/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Tanya Widjaja Kusumah, menegaskan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak sesuai.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan merehabilitasi nama baik,” ujar Tanya Widjaja Kusumah usai sidang.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka melakukan perlawanan terhadap isi dakwaan yang disampaikan JPU.

“Atas dasar hal tersebut, kami memohon agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya dan membebaskan Arif Rochman dari semua dakwaan,” lanjutnya.

Arif Rochman disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu:

  • Wendy Hartanto, Mantan Direktur PT PAL

  • Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL

  • Rais Gunawan, Kepala BNI Palembang

Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar, terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh BNI kepada PT PAL.

Sidang eksepsi Arif Rochman menjadi bagian awal proses pembelaan sebelum agenda mendengar keterangan saksi di sidang selanjutnya.(*)




Pengadilan Negeri Jambi Tunda Sidang Bengawan Kamto, Saksi BNI Palembang Absen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019, yang merugikan negara hingga Rp105 miliar, ditunda.

Terdakwa Bengawan Kamto akan menjalani sidang lanjutan setelah penundaan ini.

Penundaan terjadi karena saksi yang harus dihadirkan, perwakilan BNI Palembang, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (12/02/2026).

Sidang ini seharusnya menjadi agenda kedua bagi Bengawan Kamto setelah sidang perdana mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saksi tidak bisa hadir hari ini,” kata JPU kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada 23 Februari 2026, dengan agenda yang sama, yaitu keterangan saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Yamri Maludin, menegaskan bahwa penundaan terjadi karena saksi yang akan dihadirkan JPU tidak berkenan hadir.

“Ke depannya, saksi yang akan dihadirkan sebanyak 35 orang secara bergantian. Kami akan mengikuti terlebih dahulu tuntutan jaksa sebelum melakukan pembelaan,” ujarnya usai sidang.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 603 KUHP.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat tiga terdakwa lainnya yang sudah divonis bersalah, yaitu:

  • Wendy Hartanto, mantan Direktur PT PAL

  • Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL

  • Rais Gunawan, Kepala BNI Palembang

Kasus dugaan korupsi ini menyoroti modul pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT BNI kepada PT PAL, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar dan menjadi perhatian publik terkait pengelolaan kredit perbankan oleh BUMN.(*)




Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar, Amankan Dokumen Penting Kasus

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggelar penggeledahan di kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis (12/02/2026), di Desa Gedang.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan melibatkan Kasi Intel, Kasi Pidsus, serta sejumlah penyidik dari Kejari Sungai Penuh.

Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Sungai Penuh.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik fokus menelusuri dokumen administrasi dan arsip penting yang dapat dijadikan bukti.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk memperoleh dokumen dan berkas yang relevan dengan kasus yang sedang kami tangani,” kata seorang anggota tim penyidik Kejari Sungai Penuh.

Hingga saat ini, sejumlah dokumen berhasil diamankan dan dibawa oleh tim penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan berlangsung tertib dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kejari Sungai Penuh memastikan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang profesional, akuntabel, dan transparan demi memastikan kasus dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan.(*)




Hari ke-10 Operasi Keselamatan 2026, Ditlantas Polda Jambi Masih Temukan Banyak Pelanggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Memasuki hari ke-10 Operasi Keselamatan 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi masih menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di berbagai titik, baik di dalam Kota Jambi maupun wilayah kabupaten.

KBO Ditlantas Polda Jambi, Kompol Karman, mewakili Dirlantas Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyampaikan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat menjadi penyebab utama masih tingginya angka pelanggaran.

“Kesadaran berlalu lintas masih perlu ditingkatkan. Banyak pelanggaran terjadi karena kelalaian terhadap aturan dasar,” ujar Kompol Karman.

ETLE Lebih Diutamakan

Pada Operasi Keselamatan tahun ini, penegakan hukum lebih mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hingga periode yang sama, tercatat 23 pelanggaran ditindak melalui ETLE.

Sebagai perbandingan, pada minggu pertama Operasi Keselamatan 2025, sebanyak 161 pelanggaran ditindak melalui tilang manual.

Menurut Kompol Karman, perbedaan angka tersebut bukan berarti pelanggaran menurun drastis, melainkan karena pola penindakan kini lebih berbasis teknologi dan terukur.

“Tilang manual tetap kami lakukan, khusus untuk pelanggaran yang sangat membahayakan seperti ugal-ugalan, melawan arus, atau kendaraan yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Wilayah Tanpa ETLE, Teguran Humanis

Untuk daerah yang belum terpasang perangkat ETLE, pendekatan persuasif lebih diutamakan.

Petugas memberikan teguran tertulis sebagai peringatan awal.

Namun, bagi pelanggaran berat yang membahayakan pengguna jalan lain, penindakan manual tetap dilakukan.

Pelanggaran Paling Dominan

Berdasarkan evaluasi sementara, pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain:

  • Tidak memakai helm

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

  • Tidak memasang spion

  • Menerobos lampu merah

  • Berboncengan lebih dari dua orang

“Helm dan sabuk pengaman adalah perlindungan utama. Jika aturan mendasar saja dilanggar, risiko fatalitas kecelakaan semakin besar,” ujar Kompol Karman.

Usia Produktif dan Anak di Bawah Umur Mendominasi

Ditlantas Polda Jambi juga menyoroti dominasi pelanggar dari kalangan usia produktif, bahkan anak di bawah umur.

Hal ini dinilai memprihatinkan dan membutuhkan peran aktif orang tua serta pihak sekolah.

“Kami mengajak guru dan orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak terlibat pelanggaran lalu lintas,” imbaunya.

Edukasi Masif Jelang Ops Ketupat

Selain penindakan, Ditlantas terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah serta melalui media massa.

Operasi Keselamatan 2026 juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Operasi Ketupat Idul Fitri.

“Kami ingin saat arus mudik nanti, masyarakat sudah lebih disiplin dan angka pelanggaran bisa ditekan,” jelasnya.

Ditlantas juga mengingatkan agar kendaraan digunakan sesuai peruntukan, termasuk larangan kendaraan barang mengangkut penumpang serta imbauan kepada travel gelap agar tidak beroperasi tanpa izin resmi.

Ribuan Kecelakaan Sepanjang 2025

Data tahun 2025 mencatat sebanyak 1.965 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi. Dari jumlah tersebut:

  • 387 orang meninggal dunia

  • 334 orang luka berat

  • 2.557 orang luka ringan

Angka ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran lalu lintas bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa.

“Setiap angka adalah nyawa. Tertib berlalu lintas harus lahir dari kesadaran, bukan sekadar takut ditilang,” tutup Kompol Karman.(*)




Kasus Korupsi DAK SMK 2022 Jambi, Jaksa Ungkap Fee Rp 2,5 Miliar untuk Mantan Kadis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/2/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dari PT TDI dan PT Prima Berkat Sejahtera, yaitu: Dasip Supriadi (Direktur Operasional TDI), Jajang Heru Nurjaman (Staf Marketing PT TDI), Anastasya (Staf Keuangan PT TDI), dan Praktel Sihombing (PT Prima Berkat Sejahtera).

JPU mengungkapkan fakta mengejutkan: mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adi, diduga meminta fee Rp 2,5 miliar melalui PT TDI.

Permintaan ini terungkap dari keterangan saksi Jajang Heru Nurjaman yang beberapa kali datang ke Jambi membahas pengadaan alat praktik SMK.

“Saksi Jajang menyampaikan bahwa melalui telepon, terdakwa Rudi Wage menawarkan pengadaan Rp5 miliar, dan apabila nilai kurang, akan ditambah dana bos. Kemudian pada Januari 2022, Varial Adi meminta Rp2-2,5 miliar melalui PT TDI,” ujar JPU.

Selain itu, saksi Anastasya menyebut adanya transferan uang dari PT TDI ke beberapa pihak:

  • Terdakwa Wawan: Rp100 juta dan 6 kali masing-masing Rp50 juta

  • Saksi Jajang: Rp300 juta, Rp50 juta, Rp10 juta

  • Terdakwa Rudi Wage: Rp700 juta, Rp20 juta, Rp15 juta, Rp100 juta, Rp500 juta, Rp100 juta, Rp250 juta

“Transfer dilakukan berdasarkan perintah atasan,” ujar Anastasya.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan pagu sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, terutama berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya sebagai kedok administratif, sehingga tidak membenarkan praktik mark-up anggaran dan pemotongan dana oleh oknum terkait.

Sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan dan bukti transfer untuk menguatkan dugaan korupsi dalam pengadaan DAK Fisik SMK Provinsi Jambi.(*)




Polda Jambi Bongkar Praktik Curang Kurangi Isi Tabung LPG 12 Kg

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus kecurangan pengurangan isi tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan masyarakat terkait praktik curang di wilayah Muaro Jambi.

Konferensi pers digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski.

Kombes Erlan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup terorganisir.

Tiga orang tersangka yakni DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32), ketahuan memindahkan isi tabung LPG 12 kg ke tabung kosong menggunakan alat suntik besi sepanjang 13 cm, sehingga berat isi berkurang sekitar 2 kilogram per tabung.

“Sebanyak 24 tabung kami temukan telah dikurangi isinya. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak mereka,” tegas Kombes Erlan.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung LPG 12 kg, alat suntik, timbangan, truk Colt Diesel beserta dokumen, dan dokumen pembelian dari SPPBE.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan persiapan gelar perkara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan adil dan sesuai ketentuan.(*)




Berikut Kronologi Penangkapan Pelangsiran Minyak Solar Subsidi ke PETI Merangin

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi mengamankan sejumlah pelaku pelangsiran minyak solar subsidi yang diduga akan digunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Adapun kronologi yakni,  pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Subdit IV/Tipitder Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal di Jalan Lintas Bangko-Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim langsung berangkat ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Keesokan harinya, Kamis, 5 Februari 2026, antara pukul 03.30 hingga 04.30 WIB, tim melakukan pengamanan terhadap empat unit kendaraan beserta sopir dan kernet.

Dari hasil pengecekan kendaraan dan interogasi terhadap sopir dan kernet, terungkap bahwa BBM yang mereka angkut merupakan solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Solar subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Prentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, untuk dijual kembali dan digunakan dalam kegiatan PETI.

Semua pelaku kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Polda Jambi masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pelangsiran dan penampung solar subsidi ilegal,” kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, terkait pengalihan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.(*)




Polisi Bongkar Jaringan Pelangsiran BBM Subsidi untuk Aktivitas PETI di Merangin

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditkrimsus Polda Jambi mengamankan tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pelangsiran minyak solar subsidi dari SPBU di wilayah Sumatera Barat untuk kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Kabupaten Merangin.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan para pelaku rata-rata warga Sungai Penuh dan menggunakan kendaraan pribadi untuk membawa minyak solar subsidi ke lokasi PETI.

“Para pelaku menggunakan mobil, kemudian memasukkan minyak solar subsidi ke dalam jerigen, drum, dan tedmon. Dari kegiatan ini, penyidik berhasil mengamankan enam pelaku, yaitu S (sopir), RW (sopir), SS (kernet), SA (sopir), dan MFS (kernet), semuanya warga Sungai Penuh,” ujar Erlan.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik juga mengamankan 11 ton minyak solar subsidi beserta beberapa unit kendaraan. Rinciannya antara lain:

  • S dan A menggunakan Mitsubishi Colt  membawa 10 jerigen solar subsidi masing-masing 35 liter.

  • RW dan SS menggunakan L300 BH L9798 DSD membawa 100 jerigen 35 liter solar subsidi.

  • SA dan MFS menggunakan Granmax BH 8689 MO, memuat puluhan jerigen solar subsidi.

  • S menggunakan L300 BH 9951 SK membawa 2 tedmon 1.000 liter berisi solar subsidi, serta beberapa jerigen lainnya.

Erlan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan minyak solar subsidi tersebut berasal dari SPBU wilayah Padang dan rencananya akan dibawa ke Merangin untuk digunakan dalam aktivitas PETI.

“Para pelaku kami tangkap di jalan sebelum sampai ke lokasi, dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penampungnya,” kata Erlan.

Para pelaku dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang mengatur pengalihan dan penyalahgunaan bahan bakar subsidi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menindak jaringan pelangsiran dan PETI agar tidak merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Erlan.(*)




Polres Muaro Jambi Hadir di SMA Negeri 15, Tanamkan Etika dan Kesadaran Hukum

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Muaro Jambi terus menunjukkan komitmen membangun generasi muda berkarakter dan taat hukum melalui program Police Goes to School.

Kegiatan terbaru berlangsung di SMA Negeri 15 Muaro Jambi, Senin (9/2/2026), dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Deni Mulyadi sebagai pembina.

Upacara dihadiri siswa, guru, dan jajaran kepolisian, menjadi simbol awal sinergi kepolisian dan dunia pendidikan.

Dalam amanatnya, Kompol Deni menekankan bahwa pendidikan karakter adalah fondasi utama untuk membentuk generasi penerus bangsa. Ia menegaskan bahwa Police Goes to School bukan sekadar seremonial, melainkan upaya edukatif untuk memberikan pemahaman tentang hukum, disiplin, dan tanggung jawab sosial.

“Sekolah adalah tempat strategis untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, etika, serta kesadaran hukum. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak para pelajar menjauhi perilaku negatif seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta pelanggaran hukum lainnya,” ujar Kompol Deni.

Selain itu, Wakapolres mendorong siswa untuk memanfaatkan masa sekolah sebaik-baiknya, fokus pada prestasi, dan membangun sikap saling menghormati baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Program ini juga bertujuan menjadi sarana komunikasi efektif antara polisi dan pelajar, sekaligus membangun kedekatan emosional dan kepercayaan.

Pendekatan persuasif dan edukatif ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Pihak sekolah menyambut positif kegiatan ini dan berharap program serupa dapat terus berlanjut, sehingga tercipta generasi muda Muaro Jambi yang cerdas, berakhlak, dan patuh hukum.(*)