Penembakan 5 Petani di Bengkulu Selatan, Konflik dengan PT ABS Memanas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, Senin (24/11/2025), memicu kecaman luas dari organisasi masyarakat sipil hingga lembaga HAM.

Para korban ditembak saat memprotes aktivitas PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) yang menggunakan alat berat untuk meratakan lahan garapan warga.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.45 WIB ketika petani menemukan bulldozer perusahaan masuk ke lahan yang mereka klaim sebagai area garapan turun-temurun.

Ketegangan antara petani dan pihak keamanan perusahaan pun terjadi hingga akhirnya terdengar letusan senjata.

Lima petani mengalami luka tembak. Buyung terkena tembakan di bagian dada, sementara Linsurman, Edi Hermanto, Santo, dan Suhardin mengalami luka di bagian dengkul, paha, bawah ketiak, dan betis. Semua korban segera dilarikan ke rumah sakit.

Warga yang berada di lokasi menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penembakan, yang disebut merupakan anggota keamanan perusahaan.

Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.

Konflik agraria antara petani Pino Raya dan PT ABS telah berlangsung sejak perusahaan memperoleh izin lokasi seluas 2.950 hektare pada 2012.

Warga mengaku sering mengalami intimidasi dan perusakan tanaman sebelum insiden penembakan terjadi.

WALHI mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Mereka menilai penggunaan senjata api oleh pihak keamanan perusahaan tidak dapat dibenarkan.

“Ini bukti konflik agraria masih menjadi persoalan serius. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tulis WALHI dalam pernyataannya.

Amnesty International Indonesia juga mendesak aparat menuntaskan penyelidikan, menyebut kasus ini sebagai pelanggaran hak hidup dan keamanan warga yang harus dilindungi negara.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan siap menanggung biaya perawatan seluruh korban serta memberi pendampingan hukum bagi petani.

Sementara itu, kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan terkait pelaku penembakan dan legalitas perizinan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Insiden ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap petani di tengah konflik agraria yang masih kerap terjadi di Indonesia.

Para pemerhati menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lahan dan memastikan perusahaan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani sengketa.(*)




KUHAP Baru Resmi Disahkan, Ini Isi Penting dan Kritik dari Masyarakat Sipil

JAKARTA, SEPUCUKJMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025.

Pengesahan ini menjadi salah satu pembaruan hukum paling signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan regulasi lama, meski tetap memunculkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP nya juga sudah siap. Otomatis dua instrumen hukum ini hukum materiil dan hukum formil siap diberlakukan secara bersamaan,” ujarnya.

KUHAP terbaru memuat sejumlah pasal yang memberi penegasan lebih kuat terhadap perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi.

Praktisi hukum Dhifla Wiyani menilai adanya penegasan tersebut dapat menjadi batas tegas bagi aparat penegak hukum.

“Ketentuan ini memberikan perlindungan jelas kepada masyarakat sehingga penegak hukum tidak dapat bertindak semena-mena terhadap warga yang sedang berhadapan dengan proses pidana,” katanya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah kewajiban penyidik untuk memberikan informasi mengenai hak-hak tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum, sebelum pemeriksaan dimulai.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut revisi ini juga merupakan pengejawantahan dari amandemen UUD 1945 terkait hak asasi manusia, sehingga memperkuat jaminan perlindungan warga negara dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Meski banyak yang memberikan apresiasi, revisi KUHAP juga menuai kritik keras. Amnesty International Indonesia menilai perubahan tersebut sebagai “kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.”

Deputi Direktur Amnesty, Wirya Adiwena, menyebut proses pembahasan revisi kurang terbuka.

“Legislasi ini minim transparansi, bahkan memanipulasi partisipasi publik. Beberapa pasal justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat,” kritiknya.

Nada serupa juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, melalui Iqbal Muharam Nurfahmi.

Ia menilai beberapa ketentuan memberikan kewenangan penyelidikan terlalu luas sehingga berpotensi melemahkan kontrol publik.

“Ini sebuah setback for legal reform in Indonesia,” ungkapnya.

Kendati dihujani kritik, pemerintah tetap optimistis revisi KUHAP dapat diterapkan dengan baik.

Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR menargetkan setidaknya tiga peraturan pemerintah (PP) turunan dapat diselesaikan sebelum akhir Desember 2025 agar implementasi hukum pidana baru berjalan tanpa hambatan.

Pengesahan ini dipandang sebagai tonggak modernisasi hukum pidana Indonesia, yang diharapkan mampu menyempurnakan proses penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi.

Namun demikian, keberhasilan KUHAP baru akan sangat bergantung pada pengawasan aparat di lapangan, kesiapan institusi penegak hukum, serta pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konstitusional mereka.(*)




Dalang Curanmor di Muaro Jambi Ditangkap, Motor Curian Dijual Rp3–6 Juta

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial, di mana pelaku terlihat mengangkat sepeda motor saat menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk, dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025).

AKP Hanafi menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di wilayah Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari empat laporan polisi yang masuk, pihaknya berhasil mengamankan delapan unit motor hasil curian.

“Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Salah satunya berinisial C, yang bertindak sebagai penadah sekaligus otak dari rangkaian aksi pencurian,” ujarnya.

Pelaku kedua, berinisial A alias Bet, berperan sebagai eksekutor yang kerap melakukan pencurian di area kos dan kontrakan mahasiswa sekitar Jaluko.

Sementara pelaku ketiga, ES, berperan sebagai mekanik, penadah, sekaligus penerima dana dari Juned alias Junaidi. ES ditangkap bersamaan dengan A alias Bet.

Kasat Reskrim menambahkan, ketiga pelaku sempat melarikan diri ke Sarolangun.

Berkat kerjasama dengan Tim Resmob Polda, Polres Sarolangun, serta Polsek Singkut, para pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Selain para pelaku, polisi juga menyita delapan motor matic sebagai barang bukti.

“Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” tegas Hanafi.

Menurutnya, motor hasil curian biasanya langsung dibawa ke rumah pelaku di Sarolangun, kemudian dijual kepada pembeli dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun,” pungkasnya.(*)




Sindiran Hotman Paris Usai Mundur dari Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea resmi tidak lagi mendampingi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pergantian ini dilakukan menjelang proses persidangan, setelah keluarga Nadiem menunjuk tim hukum baru untuk menangani pembelaan di pengadilan.

Ari Yusuf Amir kini ditetapkan sebagai pengacara utama, bekerja sama dengan firma hukum pimpinan Dodi S. Abdulkadir.

Surat kuasa khusus untuk persidangan diterbitkan pada 17 November 2025.

Dodi menjelaskan bahwa, pergantian kuasa hukum dilakukan demi kebutuhan fokus dalam menghadapi sidang.

“Beliau terlalu sibuk. Keluarga menginginkan pendampingan yang lebih fokus selama persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, agenda sidang memerlukan kesiapan penuh sehingga dibutuhkan tim yang memiliki waktu lebih longgar untuk memaksimalkan pembelaan.

Sebelumnya, Hotman Paris menjadi figur paling vokal dalam membela Nadiem.

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke kliennya dalam proyek Chromebook, bahkan menyebut perkara ini sebagai kasus “paling aneh” sepanjang 43 tahun kariernya.

Hotman juga pernah mendesak agar gelar perkara dilakukan secara terbuka untuk menjaga transparansi.

Namun setelah mundur, Hotman sempat mengunggah sindiran di media sosial.

Ia membagi pengalamannya menghadapi klien menjadi dua tipe: “pro-bono untuk pejuang keadilan” dan “klien konglomerat besar”, lalu menambahkan kalimat “klien kaya tapi pelit?? Sorry ya.

Unggahan itu muncul bersamaan dengan pengumuman pengunduran dirinya, sehingga publik menilai sindiran tersebut mengarah pada Nadiem, meski tidak menyebut nama secara langsung.

Dengan ditunjuknya Ari Yusuf Amir dan tim sebagai kuasa hukum baru, arah strategi pembelaan Nadiem diprediksi mengalami penyesuaian.

Publik kini menantikan apakah tim baru akan melanjutkan narasi pembelaan yang sebelumnya dibangun Hotman atau mengambil pendekatan berbeda di persidangan.

Pergantian kuasa hukum ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sejak awal menjadi sorotan publik.

Tim hukum baru memastikan mereka telah menyiapkan strategi khusus menjelang dimulainya rangkaian sidang.(*)




Pastikan Aman dan Bergizi untuk Anak Sekolah, Dokkes Polresta Jambi Periksa Makanan Program MBG

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Seksi Dokkes Polresta Jambi melakukan pemeriksaan keamanan makanan (food safety) dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh SPPG Polresta Jambi, Rabu (26/11/2025), di kantor SPPG Polresta Jambi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Dokkes Polresta Jambi, dr. Witha Budiartina, bersama tim kesehatan Briptu Ayuni Amalina, S.Kep, dan Pengatur Erik Ferliyani, Am.Kep. Pemeriksaan dilakukan pada berbagai jenis makanan yang akan disajikan bagi siswa penerima manfaat MBG.

Seperti nasi putih, chicken katsu, tempe bacem, sayur tumis pakcoy, sayur sawi putih, dan buah kelengkeng.

Metode pemeriksaan mencakup organoleptik untuk menilai warna, aroma, dan rasa makanan, serta pemeriksaan kimia untuk mendeteksi kandungan berbahaya. Hasilnya menunjukkan:

  • Organoleptik: Warna normal, aroma normal, rasa normal, tidak berlendir

  • Kimia: Arsenik negatif, sianida negatif, nitrit negatif, formaldehida negatif

Dengan demikian, makanan yang diperiksa dinyatakan layak dan aman dikonsumsi bagi anak-anak sekolah penerima manfaat MBG.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui dr. Witha Budiartina menekankan bahwa, program MBG tidak hanya menitikberatkan pada distribusi, tetapi juga jaminan keamanan dan gizi makanan bagi anak-anak.

“Kami berkomitmen memastikan makanan yang diberikan kepada anak-anak benar-benar sehat, aman, dan bergizi. Pemeriksaan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mendukung generasi muda yang sehat dan produktif,” ujar dr. Witha Budiartina.

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi Polri dalam mendukung program pemerintah dan menjaga kesehatan generasi penerus bangsa.(*)




Sidang Dugaan Korupsi PT PAL Ditunda, Berkas Tuntutan Belum Siap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT PAL dengan terdakwa Victor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan ditunda.

Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan masih dalam proses penyelesaian dan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sesuai jadwal, sidang seharusnya digelar pada Rabu, 26 November 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara sebesar Rp 105 miliar.

Namun, pada pelaksanaan sidang, JPU menyampaikan bahwa dokumen tuntutan belum rampung, sehingga agenda dibatalkan dan dijadwal ulang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati), Noly Wijaya, menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut.

“Pihak JPU sedang mempersiapkan berkas sehingga sidang ditunda,” ujar Noly saat diwawancarai media.

Sidang tuntutan terbaru dijadwalkan pada Senin, 1 Desember 2025, di PN Jambi.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa:

  1. Wendy Haryanto – Mantan Direktur Utama PT PAL

  2. Victor Gunawan – Direktur Utama PT PAL

  3. Rais Gunawan – Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang

Kasus dugaan korupsi ini terjadi akibat investasi bodong yang dilakukan oleh PT PAL dan Bank BNI, menyebabkan negara dirugikan Rp 105 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara pasal subsidair diterapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penundaan ini menjadi catatan penting bagi publik, karena menunda proses pembacaan tuntutan yang krusial dalam kasus dugaan korupsi besar di Provinsi Jambi.(*)




Kejari Bungo Hancurkan Barang Bukti Juli–November 2025, Ini Rinciannya

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juli hingga November 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bungo pada Rabu, 26 November 2025.

Acara pemusnahan ini dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan BNK Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Polres Bungo, serta Kodim Bute.

Hadir pula jajaran Kejari Bungo seperti Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Cepy Indra Gunawan, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Rendy Winata, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan 67 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tinggi Jambi sepanjang periode tersebut.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 261,25 gram, ganja 893,64 gram, dan 1,36 gram ekstasi dengan total nilai mencapai Rp300 juta.

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang lainnya seperti timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dokumen, dan pakaian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

Untuk narkotika, barang dicampurkan ke dalam air panas dan sabun cair hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Senjata api dipotong, sementara dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.

Krisdianto juga menyoroti meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Bungo dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap upaya pencegahan.

“Jika ada anggota keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba, segera laporkan ke BNK untuk dilakukan rehabilitasi,” pesannya.

Ia memastikan seluruh barang bukti narkotika telah melewati uji deteksi, termasuk pemeriksaan acak (random sampling) sebelum dimusnahkan.

“Terima kasih kepada Forkopimda yang hadir pada kegiatan ini. Alhamdulillah, pemusnahan barang bukti berjalan lancar,” tutup Kajari Bungo.(*)




Kejari Jambi Geledah PT EBN! Terkait Dugaan Pajak Parkir Angso Duo

JAMBI , SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan penggeledahan di kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), selaku pengelola Pasar Angso Duo Jambi, pada Rabu, 26 November 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan Pajak Parkir Pasar Angso Duo.

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi, tim penyidik langsung masuk ke sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen administrasi keuangan dan data pengelolaan pasar.

Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya pajak parkir oleh PT EBN Jambi untuk periode Maret hingga Desember 2023.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Sejumlah dokumen kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, tim juga mengamankan dokumen lain yang berkaitan dengan pajak parkir dan pajak pertambahan nilai.

“Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pajak parkir dan PPN juga telah kami sita,” jelasnya.

Dari lokasi, penyidik terlihat membawa satu kotak besar berisi berkas, termasuk laporan transaksi, data retribusi, hingga sebuah komputer yang diduga menyimpan data pengelolaan keuangan pasar.

Sementara itu, Legal PT EBN, Maiful Efendi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Hari ini Tim Kejari Jambi melakukan pemeriksaan berkas pajak parkir selama kurang lebih tiga jam. Seluruh dokumen yang diminta telah kami serahkan dan proses selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan,” ungkapnya.(*)




Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Presiden, Bebas dari Kasus ASDP Rp1,25 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP), Ira Puspadewi, resmi memperoleh rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Keputusan ini membuat Ira serta dua mantan direksi ASDP lainnya dibebaskan dari tahanan.

Meskipun kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,25 triliun yang menyeret mereka masih menuai perhatian publik.

Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama ASDP sejak 2017 hingga 2024.

Sebelum memimpin perseroan, ia pernah berkarier di sejumlah BUMN, seperti PT Sarinah dan PT Pos Indonesia, serta menyelesaikan studi doktoral di Universitas Indonesia pada 2018.

Kasus hukum yang menjeratnya berkaitan dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

Pada April 2023, KPK menetapkannya sebagai tersangka, dan proses persidangan dimulai pada Agustus 2024.

Pada 20 November 2025, pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Kasus tersebut menimbulkan perdebatan publik.

Sebagian pihak menilai keputusan akuisisi PT JN merupakan strategi bisnis yang sah dan dikategorikan sebagai keputusan korporasi, bukan tindakan yang berorientasi pada keuntungan pribadi.

Bagi kelompok ini, langkah rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada 25 November 2025 dipandang sebagai bentuk koreksi atas proses hukum yang dianggap keliru.

Rehabilitasi itu sekaligus menjadi dasar bagi KPK untuk membebaskan Ira dan dua terdakwa lainnya.

Namun, tidak sedikit masyarakat dan pengamat hukum yang tetap menilai bahwa putusan pengadilan menyatakan adanya bukti kuat atas kerugian negara.

Mereka mengingatkan bahwa tanggung jawab pimpinan BUMN tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan kerugian finansial dan risiko tata kelola.

Pengamat hukum dan korporasi Andi Santoso menyoroti dampak lanjutan dari kasus semacam ini.

“Pimpinan BUMN bisa terlalu berhati-hati karena takut berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Ira Puspadewi menjadi salah satu figur penting di sektor transportasi nasional yang kasusnya memunculkan diskursus luas mengenai batas antara inovasi bisnis, akuntabilitas publik, dan mekanisme hukum yang adil dalam pengelolaan BUMN.(*)




Kolaborasi BNN dan APDESI Menguat, Desa Bersinar Jadi Fokus Pembangunan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menerima penghargaan sebagai Tokoh Peduli Desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih dalam rangkaian Pelantikan Pengurus APDESI Merah Putih dan Deklarasi Desa Bersinar pada Selasa (25/11).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua MPO Pusat APDESI, Agung Heri, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi Kepala BNN RI dalam memperkuat implementasi program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di berbagai wilayah Indonesia.

APDESI Merah Putih menilai bahwa Suyudi Ario Seto telah menunjukkan kepedulian besar terhadap pembangunan desa, khususnya melalui upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Mereka menegaskan bahwa ancaman narkotika kini tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga menyasar wilayah pedesaan, sehingga perhatian BNN menjadi sangat penting.

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dijalankan tanpa dukungan penuh dari pemerintah desa sebagai ujung tombak pembinaan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk seluruh insan BNN dan para kepala desa yang selama ini bekerja bersama menjaga generasi bangsa. Sinergi antara BNN dan desa adalah kunci menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya integrasi program Desa Bersinar ke dalam perencanaan pembangunan desa agar pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga rehabilitasi dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata.

Penghargaan tersebut menjadi simbol menguatnya kolaborasi antara BNN dan APDESI Merah Putih dalam membangun desa-desa yang tangguh, berdaya saing, dan bebas dari ancaman narkoba.(*)