Modus Tipu-Tipu Facebook, Petani di Bungo Gelapkan Mobil PNS Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi di Jalan Mawar, RT 005 RW 000, Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Kasus ini dilaporkan pada 26 November 2025 siang.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menyampaikan bahwa dua orang pelaku telah ditangkap.

“Pelaku yang kami amankan yaitu M. Sukri (50) dan Apryandi (38), keduanya bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo,” ungkapnya.

Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Hidayat (54), seorang PNS warga Damai Makmur.

Setelah menerima laporan korban, pada Rabu (3/12/2025) pukul 20.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo bersama Tim Gunjo Polres Bungo mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Desa Air Gemuruh.

Tim gabungan kemudian langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa 1 unit Toyota Kijang LGX warna silver, lengkap dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini bermula ketika anak korban, Abdul Rozak, mengunggah foto mobil Kijang LGX milik ayahnya di Facebook pada Jumat (31/10/2025) dengan harga Rp55 juta.

Unggahan tersebut kemudian direspons seorang bernama Zainudin, yang meminta kontak langsung ke korban.

Namun tanpa sepengetahuan pemilik mobil, Zainudin malah mengambil foto tersebut dan memposting ulang di forum jual beli mobil dengan harga lebih murah, yakni Rp40 juta.

Pada Selasa (26/11/2025) pukul 22.00 WIB, pelaku menghubungi Zainudin melalui Messenger dan menanyakan mobil tersebut.

Zainudin kemudian mengatur komunikasi dan mengarahkan agar pelaku tidak berbicara langsung kepada pemilik terkait harga.

Esok harinya, Zainudin memberi tahu korban bahwa akan ada calon pembeli yang ingin melihat mobil, sambil kembali menekankan agar korban tidak berdiskusi dengan pelaku mengenai harga.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban, mengecek kondisi mobil serta dokumen lengkapnya. Setelah itu, pelaku mentransfer uang Rp36 juta kepada Zainudin, bukan kepada korban.

Setelah melihat mobil, korban meminta dibuatkan kwitansi. Namun karena tidak ada kwitansi maupun materai, korban keluar rumah untuk membeli perlengkapan tersebut.

Saat rumah ditinggal, pelaku justru membawa kabur mobil beserta STNK dan BPKB. Korban yang menyadari telah ditipu kemudian membuat laporan di Polsek Rimbo Ulu.

“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP,” kata Iptu Rimhot.(*)




Satu Pelaku Ditangkap! Pemunuhan Seorang Janda di Alam Barajo Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditreskrimum, bekerja sama dengan Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru, mengungkap kasus pembunuhan terhadap Linceria Silalahi (51) yang ditemukan tewas di dalam ruko miliknya di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (24/11/2025).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma membenarkan, bahwa satu pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku yang kita amankan berinisial EG, ditangkap di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya, Jumat (05/11/2025).

Menurut Kombes Pol Jimmy, penyidik masih terus mendalami berbagai petunjuk terkait kasus tersebut, termasuk motif dan peran para pelaku.

“Pelaku diperkirakan lebih dari satu orang. Kami menduga sedikitnya tiga pelaku terlibat, masing-masing dengan peran berbeda,” jelasnya.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka serius akibat benda tajam pada bagian kepala dan wajah korban, menguatkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan secara brutal.

Korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya, Reni Ermida Silalahi (54), yang curiga karena adiknya tidak merespons panggilannya.

Saat memeriksa bagian belakang ruko, Reni mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Setelah masuk bersama anggota keluarga lainnya, mereka melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah.

“Ku gedor-gedor, dak ado bunyi. Ku ke belakang tengok pintu dapur terbuka. Ku telepon adik-adik aku. Pas adik buka pintu, ternyata dak dikunci. Masuk, langsung ketemu dia tergaletak, darah di mana-mana,” ujar Reni.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pembunuhan tersebut.(*)




Operasi PETI di Dam Betuk: 15 Dompeng Dimusnahkan, Pemkab Siapkan Revitalisasi

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemkab Merangin bersama Polres Merangin menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Objek Wisata Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, pada Rabu (3/12/2025).

Operasi besar ini dilakukan untuk menyelamatkan aset daerah dan mengembalikan fungsi kawasan sebagai destinasi wisata.

Operasi penertiban melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Merangin, Kodim 0420/Sarko, Satbrimob Kompi B Pelopor Polda Jambi, Satpol PP, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Disparpora, Damkar, serta sejumlah OPD terkait.

Kegiatan diawali apel bersama di Halaman Rumah Dinas Bupati Merangin yang dipimpin Wakil Bupati H. Abdul Khafidh.

Hadir Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., Dandim 0420/Sarko, dan pejabat daerah lainnya.

Setibanya di lokasi, rombongan langsung meninjau titik-titik yang selama ini menjadi tempat aktivitas PETI. Tim juga menurunkan perahu karet untuk menjangkau area yang sulit diakses.

Wabup Abdul Khafidh menegaskan bahwa operasi ini penting untuk melindungi aset Pemkab Merangin yang selama ini disalahgunakan.

“Hari ini kita meninjau lokasi Objek Wisata Dam Betuk Merangin yang bertujuan untuk mengamankan aset milik Pemkab Merangin, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa, Dam Betuk akan direvitalisasi sebagai objek wisata dan dikembangkan menjadi sentral budidaya perikanan sesuai program Bupati Merangin.

“Dam Betuk akan kita kembangkan menjadi sentral budidaya perikanan, sekaligus kita tata ulang sebagai kawasan wisata,” jelasnya.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menyebutkan bahwa, sekitar 300 personel diturunkan dalam operasi penertiban PETI kali ini.

Tim gabungan berhasil menyita 10–15 unit dompeng rakit dari lokasi operasi.

Seluruh alat tidak dibakar, namun dimusnahkan dengan metode pemotongan agar tidak bisa digunakan kembali.

“Semua dompeng kita potong agar tidak dapat lagi dipergunakan. Ini langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa, operasi pemberantasan PETI akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Merangin.

“Kegiatan ini demi kemaslahatan bersama dan kelestarian lingkungan. Kami mohon dukungan masyarakat,” ungkapnya.(*)




Kapok! Dua Pelaku Penggelapan Motor di Mestong Ditangkap, Satu Penadah Ikut Diamankan

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai penadahan.

Dua pelaku ditangkap pada Selasa malam (02/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah seorang security PT Palma, Eki Pratama (21), melapor bahwa sepeda motor Honda CB150R miliknya dibawa kabur oleh pelaku berinisial SP alias Yadi (37).

Pada Kamis (27/11/2025), pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput temannya.

Karena sering melihat pelaku di sekitar lingkungan kerja, korban tidak curiga dan meminjamkan motor tersebut.

Namun SP tidak kembali hingga berjam-jam.

Korban menyadari telah ditipu dan langsung melapor ke Polsek Mestong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Dalam konferensi pers, Kamis (04/12/2025), polisi menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan keberadaan pelaku di Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

SP berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada pelaku penadahan, Ali Mahmudi (29), di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir.

Tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku kedua berikut barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asli dan 1 kunci kontak.

Kanit Reskrim Polsek Mestong, IPDA Riky Ricardo Siahaan, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.(*)




Restorative Justice, Langkah Humanis Kejati Jambi Terhadap kasus Penganiayaan di Bungo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, bersama Aspidum, Koordinator, dan Kasi Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui video conference dengan Direktur A Nanang Ibrahim di Jampidum Kejaksaan RI, Senin (1/12/2025).

Permohonan penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo atas nama tersangka Gilang Fahrozi Anwar alias Gilang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Penghentian penuntutan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” kata Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.

Hingga Desember 2025, jumlah perkara Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Jambi tercatat sebanyak 12 kasus.

Dalam video conference tersebut, Jampidum Kejaksaan RI dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi menilai perkara Gilang memenuhi syarat penghentian penuntutan karena telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan dampak yang ditimbulkan.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, bertujuan tidak hanya menegakkan hukum.

Tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.(*)




Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi Tiba di Desa Batu Taba Sumbar, Begini Suasananya

TANAHDATAR, SEPUCUKJAMBI.ID — Bantuan kemanusiaan dari Polda Jambi untuk korban banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat resmi tiba di Desa Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Senin pagi (01/12/2025).

Proses penyerahan dipimpin oleh Kasubbag Dalops Bag Ops Polres Bungo, IPTU Kurniadi, didampingi KBO Sat Samapta Polres Bungo, IPDA Budi Arifian, beserta personel.

Bantuan diterima langsung oleh pejabat dan petugas posko penanganan bencana setempat, termasuk Muhammad As’ad, Camat sekaligus Dansubsatgas Posko Batu Taba, dan Ipda T. Suhendri Tumangger, Padal Pengungsian Bencana Banjir Bandang.

“Alhamdulillah bantuan kemanusiaan yang terdiri dari kebutuhan pangan, perlengkapan harian, hingga logistik pendukung penanganan bencana telah diterima oleh pihak posko yang terdampak. Semoga bantuan ini bermanfaat dengan baik,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

@sepucukjambi.id Alhamdulillah,Bantuan kemanusiaan dari Polda Jambi untuk korban banjir di Sumatera Barat akhirnya tiba di Desa Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar dan resmi diserahkan pada Senin pagi (01/12/2025) #fypage #bantuan #bencanaalam #alhamdulillah

♬ suara asli – 🆔 𝑫𝒆𝒏𝒊 𝒈𝒖𝒔𝒕𝒊𝒂𝒏𝒂 – 🆔 𝐃𝐞𝐧𝐢 𝐠𝐮𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚

Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polda Jambi terhadap warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di beberapa desa yang mengalami dampak parah, termasuk Guguak Malalo, Padang Laweh Malalo, Sumpur, dan Batu Taba.(*)




Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi, 40 Personel Diberangkatkan ke Sumatera Barat

JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengirimkan 40 personel untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana di Sumatera Barat. Apel Keberangkatan Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (01/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi didampingi Wakapolda Brigjen Pol. M. Mustaqim dan Pejabat Utama Polda Jambi melakukan pengecekan personel dan peralatan, sekaligus memberikan arahan agar tugas bantuan kemanusiaan dapat dijalankan secara maksimal.

“Kita pastikan seluruh personel yang bertugas dalam keadaan sehat, dan peralatan yang dibutuhkan bisa digunakan dengan maksimal,” ujar Kapolda.

Personel yang diberangkatkan terdiri dari 24 anggota Sat Brimob, 8 anggota Ditsamapta, dan 8 anggota Ditpolairud.

Kapolda Jambi memberikan apresiasi atas kesiapan personel dan logistik serta menekankan pentingnya menunjukkan sikap profesional, empati, dan disiplin selama bertugas.

“Tunjukkan citra Polri yang presisi, profesional, dan berempati. Patuhi disiplin berlalu lintas dan prosedur operasional,” pesan Kapolda.

Ia juga mengingatkan personel untuk memberikan simpati dan empati maksimal kepada masyarakat terdampak bencana, sesuai fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(*)




Mantan Branch Manager BNI Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PT PAL

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Terdakwa Rais Gunawan, Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang, dituntut 3 tahun penjara.

Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi dana Rp 105 miliar yang dikucurkan untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019.

Tuntutan dibacakan di ruang sidang Tipikor Kartika, Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025).

Selama pembacaan tuntutan, Rais terlihat tertunduk, mendengarkan dengan seksama keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Tidak ada tuntutan uang pengganti dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum, Insyayadi, menyebutkan beberapa pertimbangan dalam penetapan tuntutan.

“Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Rais dituntut berdasarkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025.

Kasus ini bermula saat Rais berperan sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang dan diduga lalai menilai kemampuan PT PAL dalam membayar utang kredit.

Akibat kelalaiannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 105 miliar.

Terdakwa diancam dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)




Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Protes Dakwaan JPU, DPRD Jadi Sorotan Tak Kunjung jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Empat dari sepuluh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025).

Empat terdakwa tersebut yakni Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta.

Kuasa hukum Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menetapkan Ketua dan anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka.

Menurutnya, kliennya hanya salah satu pihak yang terlibat dalam proses transaksi politik.

“Awalnya Heri Cipta hanya mengajukan anggaran sekitar Rp 400 juta. Namun anggaran naik drastis menjadi Rp 3,45 miliar sesuai keputusan DPRD tanpa perbaikan dari Dishub. Mereka yang mengatur proyek, mulai dari penganggaran, penentuan rekanan, hingga menerima fee, tapi JPU tidak menetapkan anggota DPRD sebagai tersangka,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya juga menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan JPU.

Mereka menilai dakwaan tidak memuat unsur motif, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Menurut mereka, dakwaan hanya menekankan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tanpa mempertimbangkan niat jahat terdakwa.

Keempat terdakwa memohon agar dibebaskan atau diberikan hukuman seadil-adilnya.

Sementara terdakwa Yuses Alkadira, yang sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan, masih menunggu keputusan hakim terkait permohonannya.

Sidang kasus ini dijadwalkan kembali pada pekan depan, 8 Desember 2025, dengan agenda menghadirkan saksi.

JPU Kerinci, Tomi Ferdian, menyatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya.

Terkait pertanyaan mengapa anggota DPRD tidak dijadikan tersangka, Tomi menegaskan pihaknya telah memeriksa anggota DPRD sebagai saksi dan akan menghadirkan mereka di persidangan.(*)




Bocah 4 Tahun Tewas di Istana Balon Sungai Penuh, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi. Informasi awal menyebutkan bahwa pemilik wahana, Fatman Jaya (41), yang diketahui bekerja sebagai PNS, menutup arena dengan mengempeskan balon tanpa memastikan apakah masih ada anak di dalamnya.

Sesaat setelah balon terlipat, orang tua korban mencari anak mereka yang sebelumnya terlihat bermain di wahana tersebut.

Ketika pemilik wahana membuka kembali balon, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Sungai Penuh, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci mengungkapkan bahwa serangkaian tindakan penyelidikan telah dilakukan.

“Penyidik sudah melakukan olah TKP, memasang garis polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan dokumen medis awal, serta meminta keterangan pemilik wahana. Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau tindak pidana lain,” ujarnya.

Kapolres Kerinci turut menyampaikan belasungkawa dan mengimbau seluruh pengelola wahana permainan anak agar meningkatkan aspek keselamatan.

“Kami berduka atas musibah ini. Kepada para pengelola wahana, pastikan standar keamanan diterapkan dengan ketat dan periksa kondisi arena sebelum maupun sesudah digunakan,” tegasnya.

View this post on Instagram

Shared post on

Aviabiletebi

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Pihak Humas Polres Kerinci menyatakan akan memberikan informasi lanjutan setelah pemeriksaan lebih lengkap selesai dilakukan.(*)