Kasus 2 Ton Sabu di Batam, DPR Tolak Tuntutan Mati untuk ABK Sea Dragon Terawa

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang menyeret sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa terus menjadi perhatian publik.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam kini memasuki tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan.

Kasus ini turut mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan peradilan.

Kapal Sea Dragon Terawa diamankan aparat di perairan Batam pada akhir 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 67 kardus berisi sabu dengan berat netto mencapai 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Enam orang ditetapkan sebagai terdakwa, salah satunya Fandi Ramadhan yang bertugas sebagai ABK bagian mesin.

Jaksa menilai jumlah barang bukti yang sangat besar memenuhi unsur pemberatan pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa.

Dalam sidang pembelaan pada 23 Februari 2026, Fandi menyampaikan pleidoi secara langsung di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan sabu di kapal tersebut dan menyatakan hanya menjalankan tugas teknis sesuai kontrak kerja sebagai ABK.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang kini dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menerima informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama dalam jaringan narkotika tersebut serta tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

Menurutnya, penerapan hukuman mati harus dilakukan secara sangat hati-hati, apalagi dengan berlakunya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menempatkan pidana mati sebagai alternatif terakhir.

Komisi III menilai pendekatan hukum saat ini lebih menekankan prinsip keadilan substantif dan proporsionalitas, bukan semata-mata pembalasan.

Hasil rapat khusus Komisi III tersebut akan diteruskan kepada pimpinan DPR dan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam dan Mahkamah Agung, sebagai bagian dari perhatian terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.

Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat terkait penerapan hukuman mati dalam perkara narkotika skala besar.

Sebagian pihak menilai vonis berat tetap diperlukan sebagai efek jera, sementara lainnya mendorong agar hakim mempertimbangkan peran faktual masing-masing terdakwa.

Perkembangan putusan akhir majelis hakim di PN Batam kini dinantikan publik, mengingat besarnya barang bukti dan sorotan politik yang menyertai kasus ini.(*)




MA Tolak Kasasi Kasus Narkoba Helen, Vonis Seumur Hidup Resmi Inkrah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara narkotika yang menjerat Helen Dian Krisnawati akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.

Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, yakni Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Dengan putusan tersebut, hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara, termasuk pada tingkat kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan vonis seumur hidup dalam sidang putusan banding yang digelar pada 27 Agustus 2025.

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan menutup seluruh upaya hukum biasa yang dapat ditempuh terdakwa.(*)




Tak Ada Toleransi! Ditpolairud Polda Jambi Gelar Tes Urine Internal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya menjaga integritas dan profesionalisme terus diperkuat. Ditpolairud Polda Jambi menggelar tes urine terhadap seluruh personel usai apel pagi, Senin (24/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan kantor Ditpolairud ini melibatkan tim medis dari Biddokes Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh dr. Sahril.

Tes urine dilakukan sebagai bentuk deteksi dini sekaligus komitmen institusi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari pengawasan internal untuk memastikan seluruh anggota tetap berada pada jalur profesionalisme.

Direktur Polairud Polda Jambi, Dhovan Oktavianton, menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melanggar.

“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh anggota tetap disiplin, profesional, dan tidak terlibat penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar,” tegasnya.

Seluruh personel mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai standar medis yang berlaku. Proses berlangsung tertib dan lancar tanpa hambatan.

Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kedisiplinan anggota serta menjaga marwah institusi di mata masyarakat

Dengan pengawasan ketat dan komitmen internal, Ditpolairud Polda Jambi ingin memastikan pelayanan kepada publik tetap maksimal dan bebas dari praktik penyalahgunaan narkoba.(*)




Polda Jambi Resmikan RTMC, Awasi Lalu Lintas Berbasis Teknologi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Jambi resmi beroperasi setelah diresmikan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, Senin (23/2/2025).

Peresmian ini menandai langkah strategis kepolisian dalam memodernisasi pengawasan lalu lintas berbasis teknologi.

Hadir pula pejabat utama Polda Jambi dalam acara yang menegaskan bahwa RTMC dirancang sebagai pusat kendali lalu lintas regional dengan berbagai fungsi penting.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Benny Cahyomo, menjelaskan bahwa RTMC bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran secara real time.

Termasuk menyediakan data serta analisis lalu lintas sebagai dasar pengambilan kebijakan, dan mendukung transparansi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kamera akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, data dianalisis di back office, lalu surat konfirmasi dikirimkan ke pemilik kendaraan. Konfirmasi dapat dilakukan daring, dan jika denda tidak dibayar, STNK bisa diblokir,” terang Kombes Benny.

Sistem ini juga diharapkan meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga potensi pungutan liar dapat dicegah.

Selain itu, RTMC akan menjadi pusat edukasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat Jambi.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menekankan bahwa RTMC merupakan bagian dari transformasi digital Polri yang telah diterapkan di berbagai daerah.

Ia menegaskan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme ETLE secara jelas.

Sementara Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, kehadiran RTMC bukan sekadar simbol kemajuan infrastruktur.

“Tetapi menjadi pusat koordinasi, informasi, dan solusi untuk penanganan permasalahan lalu lintas di Provinsi Jambi,” kata dia.

“Ini juga mempermudah analisis data, mitigasi kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan masyarakat,” timpalnya.

Dengan dioperasikannya RTMC Polda Jambi, pengawasan lalu lintas di provinsi ini semakin modern, transparan, dan efisien, sejalan dengan komitmen Polri untuk transformasi digital serta peningkatan keselamatan jalan bagi masyarakat.(*)




Kakorlantas Polri Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino Jambi, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho melakukan kunjungan kerja dengan meninjau langsung ruas Tol Bayung Lencir–Tempino, Jambi.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan jalur Tol Trans Sumatera dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui Operasi Ketupat.

Dalam agenda tersebut, Kakorlantas didampingi Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno, jajaran Polda Jambi, serta pihak PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera.

Peninjauan dilakukan di ruas Tol Trans Sumatera dari Jambi menuju Palembang.

Berdasarkan hasil survei, kondisi lalu lintas dinilai cukup terkendali.

Namun, masih ditemukan sejumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi.

Kakorlantas mengingatkan agar kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) tidak beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran demi keselamatan dan kenyamanan pemudik.

“Selamat menunaikan ibadah puasa, semoga semuanya lancar dan berkah. Kami diundang Bapak Kapolda Jambi dalam rangka peresmian kantor RTMC tingkat Polda,” kata dia.

“Bersama Pak Kapolda dan pihak Hutama Karya, kami melakukan survei di Trans Sumatera dari Jambi menuju Palembang,” lanjutnya.

Sambungnya, secara umum cukup terkendali, namun masih ada kendaraan yang beroperasi.

“Mudah-mudahan kendaraan over dimensi tidak beroperasi karena kita harus mengedepankan saudara-saudara kita yang sedang mudik dan balik,” ujar Irjen Pol Agus.

Irjen Pol Agus menjelaskan, ruas tol yang telah operasional dari Jambi menuju Palembang saat ini sepanjang 34 kilometer.

Selain itu, terdapat tambahan sekitar 19 kilometer yang masih dalam tahap pembangunan dan berpotensi difungsikan sesuai kesiapan dari pihak pengelola.

Keberadaan Tol Bayung Lencir–Tempino dinilai sangat strategis sebagai jalur alternatif untuk memecah kepadatan kendaraan di jalur arteri Trans Sumatera, khususnya saat puncak arus mudik Lebaran 2026.

“Saya sangat senang mendampingi Pak Kapolda melihat langsung kondisi tol yang cukup bagus. Tol dari Jambi menuju Palembang sudah operasional sepanjang 34 kilometer dan ada tambahan yang masih dalam pembangunan. Dengan adanya tol ini, kapasitas kendaraan bisa dipecah antara arteri dan tol sehingga memperlancar arus menuju Palembang maupun ke arah Sumatera Barat dan Riau,” jelasnya.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, volume lalu lintas harian di ruas tol tersebut cukup signifikan dan diperkirakan akan meningkat saat puncak arus mudik dan arus balik Lebaran.

Kakorlantas menegaskan, Operasi Ketupat 2026 tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polda Jambi, kata dia, telah menyiapkan pos pengamanan (pospam), pos pelayanan, serta penempatan personel di sejumlah titik strategis, termasuk skenario dan simulasi pengamanan arus mudik.

Menurutnys, Operasi Ketupat bukan hanya operasi di bidang lalu lintas, tetapi Polri hadir untuk menjaga momentum sosial dan spiritual masyarakat.

“Negara hadir untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama arus mudik dan balik. Saya yakin Polda Jambi sudah menyiapkan skenario, termasuk simulasi latihan operasi agar semuanya berjalan optimal,” tegasnya.

Irjen Pol Agus juga mengapresiasi kolaborasi antara Korlantas Polri, Polda Jambi, dan PT Hutama Karya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Dengan kesiapan infrastruktur Tol Bayung Lencir–Tempino serta pengamanan terpadu dalam Operasi Ketupat 2026, arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Jambi diharapkan berjalan aman, lancar, dan terkendali. (*)




Kasus Brimob Aniaya Anak di Tual: Status Terlapor Naik Jadi Tersangka

MALUKU, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku Tenggara, kini memasuki babak baru.

Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan oknum anggota Brimob, Bripda MS, sebagai tersangka.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan dari Ambon, Sabtu (22/2/2026).

Proses penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi.

Kapolres menekankan tidak ada hal yang ditutup-tutupi, sehingga publik dapat memperoleh informasi jelas mengenai kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.

Bripda MS pada Sabtu pagi telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku).

Pemeriksaan mencakup aspek pidana dan dugaan pelanggaran kode etik profesi.

“Pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” jelas Kapolres.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Informasi dari saksi ini menjadi dasar penting untuk memperkuat proses pembuktian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban anak di bawah umur.

Polisi menegaskan akan menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran hukum maupun kode etik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, keluarga korban dan warga setempat menanti hasil penyidikan secara menyeluruh dan objektif, berharap keadilan dapat ditegakkan bagi anak yang menjadi korban.(*)




Polda Jambi Gelar Apel Siaga Ramadan 1447 H, Fokus Amankan Tarawih hingga Sahur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menggelar Apel Siaga Kamtibmas dalam rangka pengamanan bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Jumat (20/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lapangan hitam Mapolda Jambi itu dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar.

Apel ini menjadi penegasan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Dalam arahannya, Kapolda menyampaikan bahwa Ramadan bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga ujian kesiapsiagaan aparat dalam menjamin rasa aman masyarakat.

“Apel siaga ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata kesiapan kita menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Jambi,” tegasnya.

Kapolda menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas, termasuk mengantisipasi pergerakan kelompok yang berpotensi memicu intoleransi.

Personel diminta aktif memantau dinamika sosial di lapangan.

Pengamanan difokuskan pada waktu-waktu rawan seperti:

  • Aktivitas ngabuburit

  • Pelaksanaan salat tarawih

  • Waktu sahur

  • Titik-titik blind spot yang berpotensi terjadi gangguan keamanan

Selain itu, personel juga diarahkan untuk memperhatikan stabilitas ekonomi masyarakat, terutama distribusi bahan pokok agar tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga akibat ulah spekulan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa pengamanan Ramadan mengedepankan langkah preemtif dan preventif, serta penegakan hukum secara tegas dan terukur bila diperlukan.

Sinergitas dengan TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan akan terus diperkuat demi menjaga stabilitas keamanan.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman sepanjang Ramadan,” ujarnya.

Dengan apel siaga ini, diharapkan seluruh rangkaian aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H di Jambi berjalan aman, tertib, dan penuh khidmat.(*)




3 Kasus Pidana di Jambi Disetop dengan Mekanisme Restoratif, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI untuk penghentian penuntutan tiga perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose yang digelar Rabu, 18 Februari 2026.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melalui Zoom Meeting.

Acara dihadiri pula oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, dan Kepala Seksi Bidang Pidum.

Kejati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Rincian Perkara yang Disetujui

  1. Kejari Batanghari, Muara Tembesi
    Tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza diduga melakukan pencurian sesuai Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

  2. Kejari Merangin
    Tersangka Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus diduga melakukan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam masyarakat.

“Pelaksanaan restorative justice bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi melalui kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang baru, koordinasi dengan Pengadilan Negeri perlu segera dilakukan untuk memperoleh penetapan,” tegas Sugeng.

Penghentian penuntutan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif (Pasal 79–88).

Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci efektivitas penerapan restorative justice, termasuk pembinaan, pengawasan, dan perlindungan hak semua pihak.

Dengan langkah ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya mengimplementasikan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP.(*)




Tim Macan Kincai Bergerak Cepat, Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Diamankan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai berhasil menangkap seorang pria berinisial MDR (22) yang diduga melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Selasa (17/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026, yang diajukan oleh keluarga korban, sebut saja Mawar (15) siswi SMK yang kini hamil tujuh bulan.

Tim Opsnal menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat, namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku diamankan tanpa insiden. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai 2026.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang dilemahkan,” tambah AKP Very Prasetyawan.

Polres Kerinci juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi kejahatan terhadap anak agar tindakan cepat dapat dilakukan, dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.(*)




Dua WNA Asal Yaman Ditangkap di Jambi, Nekat Ajukan Paspor RI dengan Dokumen Diduga Palsu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya dua warga negara asing (WNA) asal Yaman untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara tidak sah berhasil digagalkan petugas imigrasi di Jambi.

Keduanya berinisial FAM (27) dan AHM (24) kini telah ditetapkan untuk dideportasi.

Penindakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi setelah menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun upaya memperoleh dokumen resmi negara secara ilegal.

Kasus ini bermula saat FAM dan AHM tiba di Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026.

Keduanya masuk menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) dengan masa berlaku 60 hari.

Alih-alih berwisata, mereka justru mengajukan permohonan paspor RI melalui aplikasi M-Paspor.

Pada 29 Januari 2026, keduanya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi didampingi dua WNI dan membawa sejumlah dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga, serta kutipan akta kelahiran.

Kecurigaan muncul ketika proses wawancara dan perekaman biometrik berlangsung. Petugas mendapati keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan dasar dalam bahasa Indonesia.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan tersebut, FAM dan AHM mengakui sebagai warga negara Yaman.

Mereka menyebut pengajuan DPRI dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi. Namun hingga kini, sosok tersebut belum berhasil dilacak.

Petugas turut mengamankan paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, serta dokumen kependudukan Indonesia yang digunakan untuk pengajuan permohonan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal, Pasal 126 huruf c tentang upaya memperoleh Dokumen Perjalanan RI secara tidak sah, serta Pasal 75 mengenai tindakan administratif keimigrasian.

Izin tinggal FAM dan AHM telah dibatalkan. Saat ini keduanya ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi dan pengusulan masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi aktivitas orang asing yang mencurigakan dan segera melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat.

Pihak imigrasi juga menduga kedua WNA tersebut kemungkinan menjadi korban penipuan oleh oknum yang masih dalam proses penyelidikan.(*)