10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Mohon Hukuman Ringan di Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukum masing-masing terdakwa saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Selasa (3/3/2026).

Kuasa hukum Heri Cipta, mantan Kepala Dishub Kerinci, menyatakan kliennya menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kami memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang serendah-rendahnya. Apabila berpendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukumnya.

Selain itu, terdakwa menolak tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta. Menurut pihak terdakwa, terdapat perbedaan perhitungan kerugian negara antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa berharap penetapan uang pengganti mempertimbangkan fakta persidangan dan rasa keadilan.

Permohonan serupa disampaikan sembilan terdakwa lainnya. Mereka menekankan agar majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya sesuai fakta hukum yang terungkap.

Dalam perkara ini, proyek PJU awalnya diusulkan dengan anggaran Rp476 juta, namun setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) meningkat menjadi Rp3,4 miliar.

Para terdakwa didakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

Sepuluh terdakwa dalam kasus ini adalah: Heri Cipta (mantan Kadishub Kerinci), Nel Edwin (PPK Dishub Kerinci), Fahmi (Direktur PT WTM), Amri Nurman (Direktur CV TAP), Sarpano Markis (Direktur CV GAW), Gunawan (Direktur CV BS), Jefron (Direktur CV AK), Reki Eka Fictoni (guru PPPK Kecamatan Kayu Aro), Helmi Apriadi (ASN Kantor Kesbangpol Kerinci), dan Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP Kerinci).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)




58 Kg Sabu Disita, Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam kasus tindak pidana narkotika, Senin (2/3/2026).

Dua tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm). Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, menyatakan keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Dalam perkara ini, jaksa menerima sejumlah barang bukti berupa:

  • 58 bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat bruto 58.211,77 gram

  • Empat unit telepon genggam berbagai merek

  • Satu koper warna biru dan hijau

  • Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu keping CD rekaman suara tersangka

  • Dua unit kendaraan roda empat: Toyota Fortuner putih bernopol D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernopol B 2439 beserta STNK

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Nolly Wijaya menegaskan, Kejaksaan Tinggi dan Kejari Jambi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(*)




Pencurian Sawit di Sarolangun Digagalkan, 3 Pelaku Diamankan dengan 1,4 Ton TBS

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil menggagalkan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam.

Tiga pria yang diduga pelaku berhasil diamankan saat tengah memanen sawit secara ilegal pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kebun yang menjadi sasaran diketahui milik PT Sari Aditia Loka. Pengungkapan kasus bermula dari laporan aktivitas mencurigakan yang diterima pihak keamanan perusahaan sehari sebelumnya.

Petugas melakukan pemantauan di titik-titik rawan dan berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan.

Dari lokasi, polisi menyita 62 tandan sawit dengan total berat sekitar 1.410 kilogram, serta sebuah senter kepala yang diduga digunakan untuk beraksi di malam hari.

Ketiga pelaku bukan warga setempat. Satu orang berinisial S.K.W (37) berasal dari Bungo, sedangkan dua lainnya warga Merangin.

Kasat Reskrim, Yosua Adrian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang berasal dari luar wilayah.

“Proses hukum terus berjalan. Kami pastikan setiap tindak pidana akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk meningkatkan pengamanan, khususnya pada jam rawan.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor agar tindakan cepat bisa dilakukan,” tambah Yosua Adrian.(*)




Kapolda Tegaskan Perang Total Lawan Judi Online

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, menghadiri Sidang Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Jambi Tahun 2026 yang digelar di GBI MHCC Paal Merah, Kota Jambi, Selasa (3/3/2026).

Forum keagamaan tersebut diikuti sekitar 80 peserta undangan, di antaranya Ketua PGIW Jambi Pdt. Welsen Napitu, Praeses HKBP Distrik XXV Jambi Pdt. Kamson R.A. Pasaribu, serta anggota FKUB Provinsi Jambi Pdt. Josua Nababan.

Dalam sambutannya, Kapolda menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik judi online yang dinilai kian meresahkan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa judi online kini semakin mudah diakses melalui situs web, aplikasi hingga media sosial, sehingga siapa saja dapat terjerat hanya bermodalkan ponsel dan koneksi internet.

Menurutnya, kemudahan akses inilah yang membuat penyebaran judi online berlangsung cepat dan sulit dikendalikan. Tidak hanya orang dewasa, remaja pun menjadi sasaran empuk praktik ilegal tersebut.

Kapolda menegaskan, penanganan judi online tidak cukup hanya dengan penindakan hukum semata.

Ia menekankan pentingnya pendekatan komprehensif melalui tiga strategi utama, yakni langkah preventif, penegakan hukum (gakkum), serta rehabilitasi dan restorasi bagi korban.

“Upaya pemberantasan harus dibarengi pemulihan dan pencegahan agar tidak terjadi pengulangan kasus. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Selain menyoroti judi online, Kapolda juga memaparkan berbagai modus terbaru peredaran narkotika.

Di antaranya sistem putus antar pelaku, metode tempel (dead drop), transaksi daring, penyamaran dalam barang legal, kurir tidak sadar (body packing), hingga pengendalian jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia menegaskan komitmennya mendukung program Asta Cita Presiden RI poin ketujuh serta kebijakan Presisi Polri.

Salah satu prioritasnya adalah mewujudkan Provinsi Jambi bebas dari peredaran gelap narkoba melalui penguatan Kampung Anti Narkoba sebagai proyek percontohan di wilayah hukum Polres dan Polresta jajaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kehadiran Kapolda dalam forum keagamaan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.

Kolaborasi lintas sektor, menurutnya, menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan angka kejahatan seperti judi online dan narkoba di Provinsi Jambi.(*)




Residivis Curat Dibekuk Polsek Jambi Selatan, Ancaman Penjara 7 Tahun Menanti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), MJ (23), diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah membobol rumah warga di Harapan Maju, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Peristiwa pencurian terungkap ketika korban, HS (54), sedang mengajar di sekolah pada Sabtu (28/2/2026) dan menerima telepon dari istrinya yang menyebut rumah dalam keadaan terbuka.

Saat korban pulang, pintu belakang dan pintu kamar telah terbuka, serta dua laptop dan uang tunai sebesar Rp400 ribu hilang.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Pada pukul 00.30 WIB, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Simpang Acai. Dari interogasi awal, MJ mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:

  • Dua unit laptop merek Toshiba dan Lenovo

  • Satu bundel BPKB

  • Satu lembar STNK

Pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 477 KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap residivis, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.(*)




Mahasiswa Tewas, Satu Luka Berat Akibat Tabrakan Motor dan Truk di Tanjab Timur

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Peristiwa kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang mahasiswa dan melukai satu penumpang terjadi di Jalan Lintas Jambi-Muarasabak, tepatnya di kawasan Pelabi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Minggu (1/3/2026) sore.

Kecelakaan melibatkan satu sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor dan satu truk Hino Fuso bernomor polisi BH 8132 HU.

Kasus ini terjadi sekitar pukul 17.45 WIB di Simpang KTM Geragai, jalur utama yang menghubungkan Jambi dan Muarasabak.

Sepeda motor dikendarai Bayu (19), seorang mahasiswa asal Desa Lambur II, Kecamatan Muara Sabak Timur, berboncengan dengan Andika, melaju dari arah Desa Kota Baru menuju Kota Jambi.

Saat memasuki jalan utama di Simpang KTM Geragai, motor keluar dari lorong dan tertabrak truk yang melaju dari belakang, diduga karena jarak aman yang tidak cukup.

Akibat tabrakan, Bayu meninggal di lokasi dengan luka parah, sedangkan Andika mengalami patah kaki dan cedera di beberapa bagian tubuhnya.

Andika langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk perawatan. Pengemudi truk, Zainudin (50), warga Kabupaten Sarolangun, tidak mengalami luka.

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Meiselin Lobat, melalui KBO Lantas Iptu Dede Hidayat, menyatakan kedua kendaraan sudah diamankan dan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

“Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Dede Hidayat.(*)




Waldi, Oknum Polisi, Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Waldi, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang dosen, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Polres Bungo, Senin (2/3/2026).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Muara Bungo pada hari kerja dengan pengawalan ketat.

Penyidik menyerahkan Waldi beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang berprofesi sebagai dosen.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, meski tersangka merupakan oknum internal kepolisian.

“Institusi kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara tegas. Tidak ada pengecualian dalam penanganan kasus ini,” tegas AKBP Natalena.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo melalui Bapak Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., menyatakan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat untuk disidangkan.

Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diserahkan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai tersangka.

Berbagai kalangan menekankan pentingnya proses persidangan yang terbuka, adil, dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, tanggung jawab penahanan Waldi kini berada di bawah jaksa penuntut umum hingga proses persidangan berlangsung.(*)




Penertiban Kos dan Hotel Selama Ramadan, Satpol PP Bungo Tindak 16 Remaja

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Bungo bersama tim terpadu menggelar operasi penertiban rumah kos dan hotel di wilayah Kabupaten Bungo, Minggu (1/02/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Daruqotni, menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan tersebut sebanyak 16 muda-mudi diamankan dari beberapa lokasi kos dan hotel.

Seluruhnya dibawa untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk hari ini, kami sudah mengamankan 16 orang. Seluruhnya sedang dalam proses pemeriksaan bersama tim. Nantinya mereka akan diminta membuat surat pernyataan, dan orang tua masing-masing akan kami panggil untuk penyelesaian lebih lanjut,” jelas Daruqotni.

Dari hasil pendataan awal, 12 orang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat diminta petugas.

Kondisi ini menjadi dasar pengamanan dan pemeriksaan lanjutan oleh tim terpadu.

Sementara itu, satu pasangan diproses secara cepat karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran berat.

Namun tetap diberikan tindakan administratif berupa surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan.

Operasi penertiban ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari PM TNI, Kejaksaan, Polres Bungo, Dinas Perizinan, serta dinas terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan Perda berjalan efektif dan aman.

“Kami tetap siaga selama bulan suci Ramadan ini. Penertiban ini bukan semata-mata razia, tetapi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan agar segera ditindaklanjuti,” tegas Daruqotni.

Pemerintah Kabupaten Bungo mengimbau pemilik kos dan pengelola hotel untuk lebih selektif dalam menerima tamu, memastikan kelengkapan identitas, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Operasi penertiban serupa akan terus dilakukan secara intensif selama bulan Ramadan.

Operasi berlangsung aman dan kondusif, menunjukkan komitmen Satpol PP Bungo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat selama momen ibadah Ramadan.(*)




AKBP Zamri Elfino Resmi Jadi Kapolres Bungo, Mutasi Polda Jambi 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di jajaran Polda Jambi.

Berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/440/II/Kep./2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar, sebanyak 54 personel mengalami promosi dan pergantian posisi strategis.

Salah satu perubahan penting terjadi di Kapolres Bungo. AKBP Natalena Eko Cahyono dimutasi sebagai Pamen di Polda Jambi, sementara posisi Kapolres Bungo kini dipercayakan kepada AKBP Zamri Elfino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari manajemen organisasi Polri, termasuk pembinaan karier dan penyegaran jabatan.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi untuk pembinaan karier serta penyegaran di tubuh Polri. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, pergantian pejabat, termasuk di tingkat Kapolres, tidak akan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Jambi.

Sebaliknya, mutasi diharapkan membawa semangat baru dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kapolda Jambi berharap pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri, melanjutkan program-program yang telah berjalan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan seluruh elemen masyarakat,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.

Mutasi ini menegaskan komitmen Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan publik, dan efektivitas operasional di seluruh wilayah hukum Polda Jambi.(*)




Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Krisno H Siregar, secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, para Pejabat Utama Polda Jambi, Wakapolres/ta jajaran, Kasi Propam Polres/ta, hingga operator SiPropam di lingkungan Polda Jambi.

Rakernis Bidpropam tahun ini juga menghadirkan narasumber dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi.

Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa fungsi pengawasan internal merupakan pondasi utama dalam mendukung pembangunan institusi Polri serta program pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, tantangan pengawasan kini semakin kompleks seiring meningkatnya partisipasi publik dalam melakukan kontrol sosial melalui media online dan platform digital.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Propam Polri wajib bersifat adaptif, humanis, dan berkeadilan,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, di era keterbukaan informasi saat ini, setiap tindakan anggota Polri dapat dengan mudah menjadi perhatian publik.

Oleh karena itu, Propam harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip profesionalisme dan integritas.

Kapolda juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam hal pemeriksaan dan teknik interogasi agar berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan disiplin berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah, dalam pemaparannya menyebut bahwa Propam memiliki peran strategis sebagai penjaga integritas institusi Polri.

“Propam bukan sekadar penindak, tetapi juga pembina dan pengawal kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menilai, di era digital saat ini, kesalahan kecil dapat berdampak besar jika tidak diimbangi dengan klarifikasi cepat dan transparansi informasi.

Menurutnya, media berperan sebagai mitra kontrol sosial sekaligus jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat.

Sinergi antara Propam dan media, lanjutnya, penting untuk mencegah disinformasi serta membangun narasi institusi yang objektif dan berimbang.

Rakernis Bidpropam 2026 ini diharapkan mampu memperkuat komitmen pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme personel, serta membangun hubungan yang sehat dan transparan antara Polri dan media demi menjaga kepercayaan masyarakat.(*)