Ada 14 Tersangka Karhutla di Jambi! Polda Dalami Dua Perkara di Lahan Korporasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus bergulir.

Polda Jambi bersama jajaran kini menangani 16 laporan polisi yang seluruhnya telah masuk tahap penyidikan, dengan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keseluruhan perkara tersebut, dua kasus terjadi di areal korporasi. Masing-masing berada di kawasan PT R di Kabupaten Batang Hari dan PT SA di Kabupaten Sarolangun.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Polda Jambi menangani PT R di Batang Hari dan PT SA di Sarolangun. Keduanya masih dalam proses penyidikan. Untuk pelaku masih kami dalami,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Senin 21 September 2026.

Dalam perkara di areal PT R, Kabupaten Batang Hari, luas lahan yang terbakar berdasarkan data sementara mencapai sekitar 5 hektare.

Penyidik telah memeriksa tujuh orang untuk mendalami kronologi kejadian, kondisi kawasan serta berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut.

“Untuk PT R luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektare dan sudah tujuh orang yang diperiksa,” kata Hadi.

Sementara perkara di areal PT SA, Kabupaten Sarolangun, memiliki luasan lahan terbakar sekitar 50 hektare.

Sebanyak lima orang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Sedangkan PT SA luas lahan yang terbakar sekitar 50 hektare dan lima orang sudah diperiksa,” ujarnya.

Dengan demikian, total sementara lahan yang terbakar dalam dua perkara di areal korporasi tersebut mencapai sekitar 55 hektare, dengan 12 orang telah diperiksa.

Namun, Polda Jambi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang dalam proses penyidikan belum otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana.

Penyidik masih mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta lapangan serta alat bukti yang diperoleh.

Pendalaman perkara tidak hanya menyasar kronologi kebakaran dan pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi kejadian.

Aspek sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di kawasan tersebut juga akan diperiksa.

Pemeriksaan ini nantinya melibatkan instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan melakukan pemeriksaan, terkait sarana dan prasarana serta aspek lainnya,” kata Hadi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi kawasan sekaligus kesiapan penanganan kebakaran di lokasi.

Secara keseluruhan, Polda Jambi dan jajaran mencatat 16 laporan polisi terkait karhutla dengan total luasan lahan terbakar sekitar 75,25 hektare.

Dari jumlah tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi, sementara dua lainnya terjadi di areal korporasi.

“Sejauh ini Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka,” ujar Hadi.

Ia kembali menegaskan bahwa sebagian besar perkara karhutla yang ditangani aparat terjadi di lahan pribadi.

“Dari 16 laporan polisi ini, 14 dari lahan pribadi dan sisanya di lahan korporasi,” jelasnya.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, proses hukum terhadap perkara karhutla dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Polda Jambi, kata Erlan, tidak hanya memproses perkara yang terjadi di lahan pribadi, tetapi juga mendalami kasus yang muncul di kawasan korporasi.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara serius, termasuk yang terjadi di areal korporasi. Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Erlan.

Ia menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan objektif untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Polda Jambi bersama jajaran akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Kami akan mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan. Penanganan karhutla merupakan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.(*)




Razia Gabungan di Lapas Muara Bungo, Petugas Temukan Cutter hingga Benda Besi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Blok hunian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo kembali diperiksa.

Razia gabungan digelar untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuknya barang terlarang dan narkotika ke dalam lapas.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Lapas Muara Bungo, TNI, Polri, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo, serta Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Kesbangpol.

Razia diawali apel yang dipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Sukarna Trisna Atmaja, A.Md.I.P., S.H., M.M.

Dari unsur TNI, sebanyak 10 personel Kodim 0416/Bute dilibatkan di bawah pimpinan Candra. Sementara Polres Bungo menurunkan delapan personel yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ferry.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar dan blok hunian, termasuk barang-barang milik warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hasil pemeriksaan menjadi salah satu poin penting dalam razia kali ini. Petugas tidak menemukan narkotika di kamar hunian WBP.

Hal tersebut disampaikan KBO Satresnarkoba Polres Bungo, Ferry, setelah mengikuti pemeriksaan bersama personel gabungan.

“Dalam pemeriksaan di kamar-kamar, kami tidak menemukan narkoba. Kami bersama Kodim dan BNK ikut melakukan pemeriksaan di dalam lapas,” kata Ferry.

Menurutnya, pemeriksaan gabungan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas.

Meski narkotika tidak ditemukan, petugas mendapati sejumlah barang yang kemudian diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Barang-barang tersebut antara lain pisau cutter, kartu remi, benda berbahan besi, sendok, pisau cukur, gunting kuku, serta kipas portable.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penggeledahan terhadap kamar dan blok hunian WBP.

Kepala Lapas Muara Bungo, Sukarna Trisna Atmaja mengatakan penggeledahan dilakukan secara rutin dan berkala sebagai bagian dari pengawasan internal.

“Untuk mendukung keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak bekerja sendiri. Kami meminta dukungan dari aparat penegak hukum dan unsur terkait yang ada di Muara Bungo,” ujarnya.

Selain menyisir kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine secara acak.

Sebanyak 15 warga binaan dan 10 petugas Lapas Muara Bungo menjalani pemeriksaan urine. Dari seluruh sampel yang diperiksa, hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

Tes tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap warga binaan, tetapi juga lingkungan internal lapas.

Razia gabungan dan pemeriksaan berkala selanjutnya diharapkan dapat menjaga kondisi Lapas Muara Bungo tetap aman sekaligus memperkuat pencegahan terhadap potensi penyelundupan maupun peredaran narkotika di dalam lapas.(*)




Polsek Kota Baru Perkuat Patroli Malam, Tawuran hingga Geng Motor Diantisipasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas malam di wilayah hukum Polsek Kota Baru Jambi mendapat pengawasan kepolisian.

Sebanyak 26 personel dikerahkan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan berlangsung Sabtu malam, 12 September 2026, sekitar pukul 23.55 WIB dengan salah satu titik kegiatan berada di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, Kota Jambi.

Patroli tersebut dipimpin Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H.

Bukan hanya tindak kriminal konvensional, polisi menyasar sejumlah potensi gangguan yang kerap menjadi perhatian pada malam hingga dini hari.

Sasarannya mencakup balap liar, tawuran, geng motor, premanisme serta tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kegiatan KRYD diperkuat enam personel BKO Dit Samapta Polda Jambi. Selain itu, turut terlibat personel Bhabinkamtibmas dan personel operasional Unit Reskrim Polsek Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru didampingi Wakapolsek Kota Baru AKP Zarkasi, Kanit Samapta Ipda Azwar, Kanit Intel Ipda James Simanungkalit, S.H., serta Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H.

Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel terlebih dahulu mendapat arahan mengenai sasaran operasi, cara bertindak, hingga aspek keselamatan selama menjalankan tugas.

Kapolsek Kota Baru mengatakan KRYD dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Personel kami fokus mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, mulai dari balap liar, tawuran, geng motor, premanisme hingga tindak pidana 3C seperti curat, curas dan curanmor,” ujar Riko.

Menurutnya, patroli tersebut juga diarahkan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas maupun warga yang sedang beristirahat.

Dalam pelaksanaan KRYD, personel diminta tidak bertindak secara berlebihan. Riko menekankan pentingnya menjalankan setiap tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami tekankan kepada seluruh personel agar dalam bertugas tidak arogan. Setiap tindakan harus sesuai SOP, mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi kepolisian agar kegiatan preventif tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain mengandalkan patroli, Polsek Kota Baru juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Riko menilai upaya menjaga kamtibmas tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian.

Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mendeteksi aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” katanya.

Setelah rangkaian KRYD selesai, kegiatan dilanjutkan dengan apel lintas ganti sebagai bagian dari pergantian personel pengamanan.

Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 00.00 WIB. Polsek Kota Baru menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah, Polresta Jambi, Polda Jambi, balap liar Kota Jambi, tawuran Kota Jambi, geng motor Jambi, curanmor Jambi, curat Jambi, curas Jambi, premanisme Kota J preventif untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.(*)




Masuk Rumah Tengah Malam, Pria di Bungo Diduga Sekap Korban dan Gasak Emas Rp64,7 Juta

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah kawasan Perumahan Bungo Persada Indah, Kabupaten Bungo, akhirnya diungkap polisi.

Jajaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial J.Y. pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait kasus curas yang terjadi sehari sebelumnya.

Peristiwa itu berlangsung pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, J.Y. diduga masuk ke rumah korban melalui bagian belakang.

Situasi kemudian diduga dibuat gelap dengan mematikan aliran listrik. Korban selanjutnya diduga disekap dan diikat menggunakan lakban serta kabel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah.

Dalam aksinya, terduga pelaku diduga membawa sejumlah barang milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain perhiasan emas dan telepon genggam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp64,7 juta.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya berupa kalung emas, gelang emas, dua anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, kabel listrik dan lakban.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW, serta pakaian yang turut dijadikan barang bukti.

Kasi Humas Polres Bungo menyampaikan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap fakta-fakta hukum lainnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas Polres Bungo.

Dalam perkara tersebut, J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Polres Bungo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan.

Warga juga diminta segera menghubungi kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Proses hukum terhadap J.Y. masih berlangsung. Statusnya tetap sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Kurir Sabu Residivis Ditangkap di Sungai Penuh, Polisi Sita 11,5 Gram

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Seorang pemuda yang disebut polisi sebagai residivis kasus narkoba kembali ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi.

Pelaku berinisial BDS (23) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat bruto 11,5 gram.

BDS yang merupakan warga Desa Sungai Jernih tersebut disebut tidak berkutik setelah sepeda motor yang dikendarainya dihentikan petugas.

Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizky melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka,” kata Yandra.

Petugas kemudian membuntuti BDS yang meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Saat kendaraan dihentikan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku.

Hasilnya, 10 paket sabu ditemukan di dalam sedotan plastik berwarna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

Polisi kemudian memeriksa tas ransel hitam merek Osgood yang dibawa BDS. Dari dalam tas tersebut ditemukan lagi 17 paket sabu dan satu buah kaca pirek.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket dengan berat bruto 11,5 gram.

Dari pemeriksaan awal, BDS disebut mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Polisi menduga pemuda tersebut hendak menjalankan aksinya dengan modus “sistem tempel”, yakni menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa melakukan pertemuan langsung.

Menurut polisi, BDS telah diketahui melakukan aktivitas tersebut di sekitar Desa Sungai Jernih.

Saat ditangkap, ia disebut tengah bersiap menuju sejumlah lokasi untuk melakukan penempelan paket sabu.

Pengembangan perkara kemudian mengungkap jumlah sabu yang sebelumnya diterima BDS disebut jauh lebih banyak.

Polisi menyebut BDS awalnya menerima 51 paket sabu dari jaringan yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Sebelum ditangkap, sebanyak 15 paket disebut telah ditempel di sejumlah lokasi di sekitar Desa Sungai Jernih.

BDS juga disebut telah menyerahkan enam paket kepada rekannya dan mengonsumsi tiga paket di rumah.

Dengan demikian, paket yang ditemukan saat penangkapan merupakan bagian dari keseluruhan pasokan yang diterima tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, BDS mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Cecep yang disebut berada di Kota Padang.

Cecep kini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, pengiriman sabu tersebut dilakukan melalui jasa mobil travel tidak resmi atau yang dikenal sebagai travel tembak.

Polisi menyebut penangkapan kali ini merupakan kali kedua BDS menerima pasokan dari jaringan tersebut.

Sebagai imbalan karena berperan sebagai kurir yang melakukan sistem tempel, BDS disebut dijanjikan uang Rp1 juta serta tujuh paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Selain 27 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti tersebut berupa dua unit telepon seluler, yakni Realme C65 dan Realme C21, yang disebut digunakan untuk transaksi, satu tas, celana panjang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyebut barang bukti akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui instansi terkait.

Atas perkara tersebut, BDS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk ikut membantu pengawasan lingkungan dan melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kepolisian menilai peran masyarakat diperlukan untuk memutus peredaran narkoba sekaligus mencegah dampaknya terhadap generasi muda.(*)




Bawa 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Terdakwa kasus narkotika Alung Ramadhan menghadapi tuntutan berat dalam perkara peredaran sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 58 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alung Ramadhan dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 17 September 2026.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Alung terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Terbukti bersalah dan dihukum penjara seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut akhirnya dibacakan setelah agenda persidangan sempat beberapa kali mengalami penundaan.

Menanggapi tuntutan seumur hidup tersebut, kuasa hukum Alung Ramadhan, Fatma Dewi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Kami akan menyampaikan pembelaan pada minggu depan secara tertulis nantinya,” kata Fatma.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum akan menguraikan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Fatma menyebut Alung selama proses perkara bersikap kooperatif, masih berusia muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Alung bersifat kooperatif, masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, JPU mengungkap barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram.

Jumlah tersebut setara lebih dari 58 kilogram sabu.

Alung didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Besarnya barang bukti menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan secara terpisah, perkara tersebut melibatkan sejumlah orang dengan peran berbeda.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 4 Oktober 2025 Alung bersama Agit dan Juniardo diperintahkan oleh Okta dan Dewi yang dalam perkara tersebut disebut belum tertangkap untuk berangkat menuju Medan, Sumatera Utara.

Tujuannya untuk menjemput sabu.

Setelah tiba di Medan, mereka kemudian disebut diperintahkan untuk bertemu dengan Alung dan Deka yang juga disebut belum tertangkap.

Rombongan selanjutnya bergerak menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa sabu yang disebut mencapai 58 kilogram menggunakan dua kendaraan menuju Pulau Jawa.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa perjalanan tersebut menggunakan pola dua kendaraan.

Satu kendaraan dikemudikan Alung bersama Deka yang berfungsi sebagai kendaraan pengintai di depan.

Kendaraan tersebut disebut bertugas mengantisipasi adanya razia maupun aparat kepolisian dengan jarak sekitar dua hingga tiga kilometer di depan kendaraan lainnya.

Sementara kendaraan kedua berada di belakang dan dikemudikan Agit bersama Juniardo. Kendaraan inilah yang disebut membawa puluhan kilogram sabu tersebut.

Dalam perjalanan, kedua kendaraan kemudian memasuki wilayah Kota Jambi.

Di Jambi, para terdakwa disebut membeli empat koper berukuran besar dan satu tas jinjing di salah satu pusat perbelanjaan.

Koper dan tas tersebut kemudian digunakan untuk menyimpan sabu yang dibawa dalam perjalanan menuju Pulau Jawa.

Perjalanan kemudian berlanjut ke arah Sumatera Selatan.

Menurut uraian dalam dakwaan, kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo berhasil melaju hingga wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Sementara kendaraan yang dikemudikan Alung kemudian ditangkap di wilayah Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Alung, tim Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan lainnya.

Pada 10 Oktober 2025, petugas berhasil mengejar kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo di Bayung Lencir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 58 bungkus sabu, masing-masing disebut memiliki ukuran sekitar satu kilogram, dengan total berat mencapai sekitar 58 kilogram.

Setelah JPU menyampaikan tuntutan seumur hidup, perkara tersebut memasuki tahapan pembelaan.

Kuasa hukum Alung akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya dengan menguraikan sejumlah alasan yang dinilai dapat meringankan hukuman kliennya.

Perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(*)




Dari Jok Motor ke Brankas, Polisi Sita 413 Ekstasi dan 192 Diduga Etomidate di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi berujung pada penyitaan ratusan pil yang diduga ekstasi dan etomidate.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial M (45) dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Alam Barajo.

Dalam pengungkapan pada Rabu 16 September 2026 itu, polisi mengamankan total 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.

M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah menuju sebuah rumah.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari bagian jok sepeda motor, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Ratusan pil tersebut terdiri dari:

  • 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda.

  • 166 butir merek Heineken warna cokelat muda.

  • 36 butir merek Kucing warna cokelat muda.

  • 3 butir merek LV warna merah muda-hijau.

Dari temuan tersebut, polisi mengamankan 413 butir diduga ekstasi.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpanan etomidate di lokasi lain.

Petugas selanjutnya mendatangi Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah brankas berwarna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalamnya ditemukan 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.

Total barang yang diduga etomidate dan diamankan polisi mencapai 192 buah.

Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti itu meliputi dua timbangan digital, satu toperwer warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima pack plastik klip bening kosong, satu lakban warna cokelat, satu unit handphone Android, serta satu brankas warna hitam.

M dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.(*)




Polda Jambi Kumpulkan Guru Bahas Geng Motor, Fokus pada Deteksi Dini Pelajar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Fenomena kelompok motor yang melibatkan pelajar menjadi perhatian serius Polda Jambi.

Hingga Agustus 2026, kepolisian mencatat tujuh kasus terkait fenomena tersebut dengan dua orang meninggal dunia.

Data itu disampaikan Direktur Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Peran Guru BP dan Dinas Pendidikan dalam Rangka Edukasi Kenakalan Remaja Geng Motor di Provinsi Jambi” di Hotel Ratu Duo Jambi, Kamis 17 September 2026.

Menurut Yuli, angka tersebut menunjukkan persoalan kelompok motor dan kenakalan remaja perlu ditangani sebelum berkembang menjadi kekerasan atau tindak pidana.

“Fenomena kenakalan remaja, khususnya maraknya aksi kelompok motor atau geng motor yang melibatkan anak-anak usia sekolah di Provinsi Jambi belakangan ini telah menyita perhatian publik,” ujar Yuli.

Ia menilai pendekatan penegakan hukum saja tidak cukup. Pencegahan perlu dimulai dari lingkungan yang paling dekat dengan pelajar, termasuk sekolah dan keluarga.

Yuli menempatkan guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau guru BP sebagai salah satu pihak penting dalam mendeteksi potensi persoalan sejak awal.

Sekolah, kata dia, bukan hanya tempat berlangsungnya kegiatan belajar, tetapi juga lingkungan tempat perubahan perilaku siswa dapat diamati secara langsung.

“Sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak kita. Guru Bimbingan dan Konseling atau BP/BK bersama Dinas Pendidikan merupakan benteng utama dalam mendeteksi secara dini perubahan perilaku siswa,” tegasnya.

Perubahan pola pergaulan, kedisiplinan yang menurun hingga persoalan sosial yang dialami siswa dinilai perlu mendapat perhatian sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Karena itu, Polda Jambi mendorong komunikasi yang lebih kuat antara kepolisian, sekolah, pemerintah daerah dan orang tua.

“Jangan sampai anak baru mendapatkan perhatian setelah persoalannya berkembang menjadi tindak pidana,” kata Yuli.

Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Ilham Khalik mengatakan persoalan kenakalan remaja perlu dijawab melalui pendekatan edukatif dan preventif.

Ia menyebut sedikitnya tiga aspek yang perlu diperkuat sekolah.

Pertama, penyusunan kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) sekolah aman.

Kedua, penguatan pendidikan karakter dan kegiatan ekstrakurikuler sebagai ruang positif bagi siswa. Ketiga, monitoring dan evaluasi kedisiplinan secara berkala.

Peran guru BP/BK juga dinilai tidak sebatas menangani siswa ketika masalah sudah muncul. Guru diharapkan mampu membaca perubahan perilaku sejak tahap awal.

“Guru BP/BK tidak hanya berperan ketika terjadi persoalan. Perannya juga sangat penting dalam mendeteksi perubahan perilaku siswa sejak awal, sehingga masalah dapat ditangani sebelum berkembang lebih jauh,” demikian pokok pemaparannya.

Dari sisi perlindungan anak, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini mengingatkan bahwa penanganan pelajar yang bermasalah harus tetap memperhatikan hak-hak anak.

Empat prinsip yang ditekankan meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta hak anak untuk didengar.

Menurut Asi, masa remaja merupakan fase transisi yang ditandai perubahan emosional, pencarian identitas dan proses menuju kedewasaan.

Karena itu, lingkungan keluarga dan pergaulan memiliki pengaruh terhadap perkembangan perilaku.

Ia membagi faktor pemicu kenakalan remaja menjadi faktor internal dan eksternal.

Faktor internal antara lain krisis identitas dan lemahnya kontrol diri. Sementara dari sisi eksternal terdapat persoalan perhatian keluarga, lingkungan pergaulan, pemahaman keagamaan dan kondisi sosial di sekitar anak.

Dampaknya juga tidak berhenti pada persoalan keamanan. Keterlibatan remaja dalam tawuran, narkoba atau tindak kriminal dapat berpengaruh terhadap pendidikan, kesehatan fisik dan mental, hubungan sosial serta masa depan anak.

Kabid PUD Satpol PP Provinsi Jambi Rahmat Irsan menyoroti sejumlah faktor yang dapat mendorong remaja masuk ke kelompok motor.

Pengaruh teman sebaya, kebutuhan mendapatkan pengakuan kelompok, konflik antarkelompok dan konten media sosial yang mengandung provokasi atau kekerasan menjadi beberapa faktor yang dibahas.

Persoalan keluarga juga menjadi perhatian, terutama minimnya pengawasan dan komunikasi dengan anak.

Selain itu, terbatasnya ruang aktualisasi positif, lokasi berkumpul yang tidak terpantau serta rendahnya kesadaran keselamatan berlalu lintas dinilai turut menjadi faktor yang perlu diantisipasi.

Satpol PP, menurut Rahmat, memiliki peran dalam deteksi dini, pemetaan lokasi dan waktu rawan, patroli, penertiban serta pembinaan sesuai kewenangannya.

Namun, ia menegaskan penanganan terhadap anak harus tetap terukur dan tidak keluar dari koridor perlindungan anak.

“Penanganan harus berbasis data dan risiko, dilakukan secara terukur dan proporsional, serta mengedepankan koordinasi lintas sektor dan perlindungan anak,” ujarnya.

Untuk tindak pidana, proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Perspektif lain disampaikan akademisi Universitas Jambi sekaligus Direktur Pusakademia Assist, Mochamad Farisi.

Menurutnya, persoalan kenakalan remaja tidak cukup dilihat sebagai isu keamanan.

Aspek sosial, pendidikan, psikologi, lingkungan dan hukum juga perlu diperhitungkan dalam merancang pencegahan.

Karena itu, pelajar perlu memiliki ruang aktualisasi yang sehat sekaligus mendapatkan literasi hukum dan kemampuan berpikir kritis.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat remaja tidak hanya memahami larangan dan konsekuensi suatu tindakan, tetapi juga mampu mengambil keputusan ketika menghadapi tekanan dari lingkungan maupun kelompok sebaya.

FGD yang digelar Ditintelkam Polda Jambi tersebut pada akhirnya menempatkan pencegahan sebagai pekerjaan lintas sektor.

Polisi memiliki peran dalam deteksi dini, edukasi dan koordinasi. Sekolah menjadi ruang penting untuk mengenali perubahan perilaku siswa.

Dinas Pendidikan berperan membangun kebijakan dan sistem sekolah yang aman.

Sementara itu, keluarga tetap menjadi lingkungan utama dalam pengawasan dan pendampingan anak.

Satpol PP menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, sedangkan UPTD PPA memastikan aspek perlindungan anak tetap diperhatikan.

Dengan catatan tujuh kasus dan dua korban meninggal dunia hingga Agustus 2026, persoalan kelompok motor di Jambi kini tidak hanya menjadi isu penertiban di jalanan.

Tantangan berikutnya adalah bagaimana sekolah, keluarga, pemerintah dan aparat mampu menemukan tanda-tanda persoalan sebelum anak terlanjur masuk ke dalam tindakan kekerasan atau tindak pidana.(*)




Tawuran Maut Depan WTC Batanghari Disidangkan, 5 Anak Hadapi Dakwaan Berlapis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kasus tawuran di depan Mal WTC Batanghari yang menewaskan remaja berinisial MDH (16) memasuki babak persidangan.

Lima anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang perdana berlangsung tertutup karena seluruh terdakwa masih berusia di bawah 18 tahun sehingga perkara diproses dalam sistem peradilan anak.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial RES (17), FT (15), IL (15), JR (17), dan CP (15).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tiga dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

JPU juga mengajukan dakwaan kedua berupa dugaan turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagaimana Pasal 472 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan ketiga berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Karena terdakwa masih berstatus anak, proses persidangan dilakukan dengan mekanisme peradilan anak dan tidak terbuka untuk umum.

Perkara ini bermula dari aksi tawuran yang terjadi di depan Mal WTC Batanghari pada Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, MDH yang masih berusia 16 tahun meninggal dunia.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan 13 remaja yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran tersebut.

Dari proses penanganan perkara, lima orang kemudian menjalani proses peradilan sebagai anak.

Sementara itu, terdapat dua tersangka lain yang telah berusia 18 tahun sehingga akan diproses melalui peradilan umum.

Keduanya berinisial AGG (18) dan RSY (18) dan disebut diduga memiliki peran dalam pembacokan terhadap korban.

Setelah dakwaan dibacakan, persidangan perkara anak tersebut langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ahmad, kuasa hukum salah seorang terdakwa, mengatakan agenda persidangan berlangsung relatif cepat karena setelah pembacaan dakwaan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Tadi sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dan langsung menghadirkan saksi-saksi, dan minggu depan langsung tuntutan,” ujar Ahmad.

Terkait peran kliennya, Ahmad menyebut terdakwa mengakui melakukan tendangan terhadap korban.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada pihaknya, korban sudah lebih dahulu terjatuh sebelum tendangan tersebut dilakukan.

“Klien kami melakukan pembacokan dengan benda tumpul. Perannya hanya menendang sekali tapi korban memang sudah terjatuh sebelumnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan versi kuasa hukum terdakwa dan menjadi bagian dari pembelaan dalam proses persidangan.

Pembuktian mengenai peran masing-masing terdakwa selanjutnya bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Selain mempersoalkan peran kliennya, Ahmad juga menyoroti pihak lain yang menurutnya memiliki peran dalam ajakan tawuran.

Ia menyatakan keberatan karena seorang admin media sosial yang disebut mengetahui serta mengajak kelompok untuk melakukan tawuran tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami keberatan karena admin medsos tidak dijadikan tersangka. Padahal dia yang mendorong untuk melakukan tawuran dan kami berkeberatan. Kami meminta untuk dijadikan tersangka karena dia yang mengajak kelompok untuk tawuran,” kata Ahmad.

Ahmad juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua orang dewasa dalam aksi tersebut.

“Sedangkan anak-anak ini hanya ikut-ikutan saja,” ujarnya.

Namun, tudingan mengenai peran admin media sosial dan dua orang dewasa tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan.

Dengan dimulainya persidangan, perkara tawuran maut di depan WTC Batanghari kini memasuki tahap pembuktian.

Selain menentukan peran masing-masing terdakwa anak, persidangan juga akan menguji rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya MDH.(*)




Kerugian Negara Kasus Sucolite PDAM Kota Jambi Dipertanyakan, Ahli Akui Gunakan Data dari Penyidik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID— Dasar penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu titik yang didalami majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Selasa sore 16 September 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Chandra.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang; Mustazal Khomidi, Direktur Teknik; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT DHS.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian majelis hakim adalah sumber data yang digunakan ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Chandra menerangkan, penghitungan dilakukan berdasarkan data hasil penyidikan yang diserahkan penyidik.

Dalam pemeriksaannya, ahli menggunakan metode actual loss.

Majelis hakim kemudian menggali apakah ahli melakukan pencarian atau pengumpulan data tambahan di luar dokumen yang diberikan penyidik.

Chandra menjawab tidak. Pemeriksaan, menurut dia, dilakukan berdasarkan barang bukti dan data yang diserahkan penyidik.

Pertanyaan serupa juga mengarah pada transaksi antara DHS dan DKU.

Chandra menjelaskan, pihaknya melihat dokumen purchase order dan melakukan konfirmasi kepada DHS.

Sementara terhadap DKU, ahli tidak melakukan konfirmasi secara langsung. Meski demikian, ahli menyebut DKU membenarkan jumlah pembayaran yang diterima.

Majelis hakim selanjutnya menanyakan kemungkinan adanya biaya lain yang dikeluarkan DHS kepada DKU di luar nilai yang tercantum dalam purchase order.

Untuk hal tersebut, Chandra menyatakan tidak memiliki data yang diterima dalam proses pemeriksaan.

Persoalan lain yang turut didalami adalah alasan pengadaan menggunakan DHS, bukan DKU.

Hal ini dikaitkan dengan keterangan mengenai pihak yang mengantarkan barang serta produsen yang disebut berkaitan dengan DKU.

Rangkaian pertanyaan tersebut menempatkan asal-usul data dan proses verifikasi sebagai salah satu bagian penting dalam pemeriksaan ahli di persidangan.

Setelah pemeriksaan ahli, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim, menyoroti keterangan yang diperoleh pihaknya dari persidangan.

Menurut Holim, terdapat persoalan mengenai kesalahan prosedural yang dalam pandangannya tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Inti yang kita ambil dari sidang ini hari ini, bahwasanya kesalahan prosedur, apa yang disampaikan oleh BPKP itu bukan merupakan kerugian negara, melainkan kesalahan administratif,” ujar Holim.

Holim juga mempertanyakan basis pemeriksaan BPKP karena, menurut dia, data yang digunakan ahli berasal dari dokumen yang telah disiapkan penyidik.

“Data-data yang diterima oleh BPKP itu sebenarnya bukan hasil dari penyelidikan dari BPKP sendiri. Tetapi dia menggunakan atau mempelajari data-data yang sudah disiapkan oleh pihak penyidik,” katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar penghitungan hingga menghasilkan nominal kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Tadi kita sudah minta kepada BPKP, bagaimana rumus atau hitungan sehingga mendapatkan sekian koma sekian miliar kerugian negara. BPKP tidak bisa mengungkapkan itu,” ujar Holim.

Dalam persidangan, kuasa hukum Rusdi Wahab turut menanyakan apakah uang yang berasal dari hasil penjualan air PDAM dan masuk dalam transaksi perkara dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.

Atas pertanyaan tersebut, Chandra menyatakan tidak mengetahui dan menjelaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.

Persoalan tersebut, menurut ahli, dapat ditanyakan kepada ahli keuangan negara.

Sementara itu, Chandra menyebut terdapat empat hal yang menjadi bentuk penyimpangan berdasarkan hasil audit.

Di antaranya berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak berdasarkan keahlian, surat undangan yang telah menyebut pengadaan Sucolite, tidak adanya persaingan sehat berkaitan dengan persoalan pengalaman, serta pekerjaan pengadaan yang menurut ahli seharusnya dilakukan DKU dan bukan DHS.

Sorotan terhadap metode penghitungan juga disampaikan penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi, Wahyu.

Menurut Wahyu, keterangan ahli menunjukkan penghitungan kerugian negara dilakukan dengan menggunakan informasi dan dokumen yang sebelumnya telah disiapkan penyidik.

“Ternyata cara teknik, metode penghitungan kerugian negara ini bukan berdasarkan pemakaian formula, tapi berdasarkan informasi. Berkas sudah disiapkan oleh pihak penyidik, lalu itu yang dia baca, yang dia koreksi. Lalu cara itulah dia menghitung kerugian negara,” kata Wahyu.

Ia mempertanyakan apakah pendekatan tersebut telah menggambarkan pemeriksaan secara faktual.

“Saya anggap ini tidak masuk dalam rasional dan metode penyelesaian cara penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Wahyu juga menyatakan seharusnya pemeriksaan melibatkan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi pengadaan.

“Seharusnya BPKP turun ke lapangan, panggil BPDAS, panggil DKU, panggil penasihat, untuk melakukan klarifikasi kasusnya atas permintaan dokumen dari pihak penyidik,” katanya.

Wahyu kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan audit yang selama ini dilakukan terhadap PDAM Tirta Mayang.

Menurut dia, PDAM setiap tahun menjalani audit BPKP dan, berdasarkan klaim yang disampaikannya, audit sebelumnya tidak menemukan kesalahan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara saat ini.

Namun dalam perkara Sucolite, auditor BPKP justru menyampaikan adanya kerugian keuangan negara.

“PDAM ini setiap tahunnya selalu dilakukan audit oleh BPKP. Dalam setiap audit yang dilakukan tidak ditemukan adanya kesalahan. Namun, dalam persidangan auditor BPKP justru menyebut ada kerugian negara. Ini menunjukkan bahwa auditor BPKP menggugurkan produk BPKP yang mengaudit PDAM setiap tahun,” ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu, keterangan ahli dan pendalaman majelis hakim terkait sumber data, metode actual loss, transaksi DHS-DKU, serta dasar penentuan kerugian negara menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung.

Sidang berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara untuk menguji keterangan, dokumen, serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak di persidangan.(*)