Ada 14 Tersangka Karhutla di Jambi! Polda Dalami Dua Perkara di Lahan Korporasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus bergulir.
Polda Jambi bersama jajaran kini menangani 16 laporan polisi yang seluruhnya telah masuk tahap penyidikan, dengan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keseluruhan perkara tersebut, dua kasus terjadi di areal korporasi. Masing-masing berada di kawasan PT R di Kabupaten Batang Hari dan PT SA di Kabupaten Sarolangun.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Polda Jambi menangani PT R di Batang Hari dan PT SA di Sarolangun. Keduanya masih dalam proses penyidikan. Untuk pelaku masih kami dalami,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Senin 21 September 2026.
Dalam perkara di areal PT R, Kabupaten Batang Hari, luas lahan yang terbakar berdasarkan data sementara mencapai sekitar 5 hektare.
Penyidik telah memeriksa tujuh orang untuk mendalami kronologi kejadian, kondisi kawasan serta berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut.
“Untuk PT R luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektare dan sudah tujuh orang yang diperiksa,” kata Hadi.
Sementara perkara di areal PT SA, Kabupaten Sarolangun, memiliki luasan lahan terbakar sekitar 50 hektare.
Sebanyak lima orang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Sedangkan PT SA luas lahan yang terbakar sekitar 50 hektare dan lima orang sudah diperiksa,” ujarnya.
Dengan demikian, total sementara lahan yang terbakar dalam dua perkara di areal korporasi tersebut mencapai sekitar 55 hektare, dengan 12 orang telah diperiksa.
Namun, Polda Jambi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang dalam proses penyidikan belum otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana.
Penyidik masih mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta lapangan serta alat bukti yang diperoleh.
Pendalaman perkara tidak hanya menyasar kronologi kebakaran dan pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi kejadian.
Aspek sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di kawasan tersebut juga akan diperiksa.
Pemeriksaan ini nantinya melibatkan instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan melakukan pemeriksaan, terkait sarana dan prasarana serta aspek lainnya,” kata Hadi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi kawasan sekaligus kesiapan penanganan kebakaran di lokasi.
Secara keseluruhan, Polda Jambi dan jajaran mencatat 16 laporan polisi terkait karhutla dengan total luasan lahan terbakar sekitar 75,25 hektare.
Dari jumlah tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi, sementara dua lainnya terjadi di areal korporasi.
“Sejauh ini Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka,” ujar Hadi.
Ia kembali menegaskan bahwa sebagian besar perkara karhutla yang ditangani aparat terjadi di lahan pribadi.
“Dari 16 laporan polisi ini, 14 dari lahan pribadi dan sisanya di lahan korporasi,” jelasnya.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, proses hukum terhadap perkara karhutla dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polda Jambi, kata Erlan, tidak hanya memproses perkara yang terjadi di lahan pribadi, tetapi juga mendalami kasus yang muncul di kawasan korporasi.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara serius, termasuk yang terjadi di areal korporasi. Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Erlan.
Ia menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan objektif untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Polda Jambi bersama jajaran akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Kami akan mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan. Penanganan karhutla merupakan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.(*)








