Rotasi Pejabat Polda Jambi: Kapolres dan Kabid Humas Berganti Posisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan strategis di lingkungan organisasi, termasuk di jajaran Polda Jambi.

Pergantian ini tertuang dalam beberapa Surat Telegram Kapolri (ST) dan bertujuan untuk pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja institusi.

Pada ST/2781A/XII/Kep./2025 tanggal 15 Desember 2025:

  • Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M. dipromosikan menjadi Wadir Reskrimsus Polda Jambi.

  • Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H. menjadi Kapolres Tanjab Barat.

  • Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. diangkat menjadi Kapolres Tanjab Timur.

Sementara itu, pada ST/2781B/XII/Kep./2025:

  • Dir Pamobvit Polda Jambi Kombes Pol. Tofik Sukendar, S.I.K., M.H. menjadi Karolog Polda Jambi.

  • Kombes Pol. Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si. yang sebelumnya bertugas di Polda Riau, menjadi Dir Pamobvit Polda Jambi.

  • Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Agus Tri Waluyo, S.I.K., M.H. dipindahkan ke Bareskrim Polri, digantikan oleh AKBP Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si.

Pada ST/2781C/XII/Kep./2025:

  • Kabid Keu Polda Jambi Kombes Pol. Eko Yudyanto, A.Md., S.Si. dipromosikan ke Kabid Keu Polda Kaltim, digantikan Kombes Pol. Erwin Fardiansyah Tossin, S.I.K.

  • Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K. menjadi Dir Samapta Polda Jambi, sementara Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. dari Polda Kalsel mengisi Kabid Humas Polda Jambi.

  • Dir Samapta Polda Jambi Kombes Pol. Yohannes Wong Niti Harto Negoro, S.I.K. dipindahkan menjadi Auditor Sispamobvitnas Madya TK. III Baharkam Polri.

Mutasi resmi ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Pol Anwar, S.I.K., M.Si.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari strategi organisasi untuk meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Mutasi jabatan adalah hal biasa sebagai upaya penyegaran organisasi dan pembinaan karier, sekaligus menambah pengalaman serta wawasan bagi setiap personel Polri,” ujar Kombes Mulia.

Dengan rotasi ini, jajaran Polda Jambi diharapkan semakin adaptif dan siap menghadapi tantangan tugas, sekaligus meningkatkan efektivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Jambi.(*)




OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kepala Kejari Diduga Terima Rp1,5 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), menerima uang dugaan korupsi hingga Rp1,5 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, dugaan uang tersebut bersumber dari beberapa skema.

Yakni pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, dan penerimaan lainnya.

Untuk kasus pemerasan, APN diduga menerima Rp804 juta selama November–Desember 2025 melalui dua perantara.

Yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.

Sementara untuk pemotongan anggaran, APN diduga menyalurkan dana melalui bendahara Kejari dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dana berasal dari pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari unit kerja atau seksi.

Selain itu, APN diduga menerima uang Rp450 juta dari sumber lain.

Terdiri dari transfer melalui rekening istri sebesar Rp405 juta, dan dari pejabat seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD HSU senilai Rp45 juta antara Agustus–November 2025.

Jika dijumlahkan, total dugaan penerimaan APN mencapai Rp1.511.300.000 atau sekitar Rp1,5 triliun.

OTT KPK ini merupakan yang kesebelas pada tahun 2025, dilaksanakan di Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk APN dan Asis Budianto, serta menyita uang ratusan juta rupiah terkait dugaan pemerasan.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan APN, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Saat ini, APN dan Asis Budianto ditahan, sedangkan Tri Taruna masih buron.

Kasus ini menambah daftar OTT KPK terkait penyalahgunaan wewenang pejabat Kejaksaan di tingkat daerah.

Khususnya yang terkait pemerasan dan pemotongan anggaran unit kerja Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.(*)




KPK OTT Kajari Hulu Sungai Utara, Diduga Lakukan Pemerasan SKPD

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

KPK menduga APN melakukan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus yang digunakan APN, yakni mengancam memproses laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar tidak ditindaklanjuti secara hukum.

“Permintaan disertai ancaman itu agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tertentu tidak dilanjutkan proses hukumnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Beberapa pejabat yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, dan Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Yandi.

OTT yang dilakukan KPK di HSU pada 18 Desember 2025 ini merupakan yang kesebelas pada tahun 2025.

Keesokan harinya, 19 Desember 2025, KPK mengumumkan enam orang ditangkap, termasuk APN dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto.

Selain itu, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus pemerasan tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan APN, Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka.

Tri Taruna menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, namun hingga kini Tri Taruna masih buron, sementara APN dan ASB telah ditahan KPK.

Kasus ini menambah daftar penegakan hukum KPK terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat Kejaksaan yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Khususnya dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.(*)




Putusan MK: Musisi Tidak Wajib Bayar Royalti, Penyelenggara Acara yang Bertanggung Jawab

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara.

Hal ini disampaikan dalam amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Putusan ini mengakhiri polemik panjang mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti dalam pertunjukan musik dan kegiatan komersial lainnya

Selama ini, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, karena hanya menyebut frasa “setiap orang” tanpa menjelaskan subjek yang dimaksud.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai secara terbatas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik hukum.

“Frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” ujar Suhartoyo.

Dengan penafsiran tersebut, MK menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan komersial adalah pihak yang secara hukum bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga musisi dan performer tidak lagi dibebani kewajiban tersebut.

Selain itu, MK menegaskan bahwa imbalan yang wajar bagi pencipta harus ditetapkan melalui mekanisme dan tarif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk mencegah penetapan secara sepihak.

MK juga menekankan bahwa, penerapan sanksi pidana pelanggaran hak cipta sebaiknya menjadi upaya terakhir.

Sdangkan mekanisme administratif atau perdata perlu diutamakan demi keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan keberlangsungan industri kreatif.

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri musik, penyelenggara acara, dan pencipta karya, sekaligus menjadi acuan bagi pembuat undang-undang dalam penyesuaian regulasi hak cipta terkait royalti pertunjukan komersial di masa depan.(*)




Kapolda Jambi Pimpin Apel Operasi Lilin 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2025 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (19/12/2025).

Apel digelar untuk memastikan kesiap-siagaan personel, pos pengamanan, dan pelayanan masyarakat dalam menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Termasuk antisipasi mobilitas tinggi masyarakat dan potensi bencana hidrometeorologi.

Apel gelar pasukan Operasi Lilin 2025 diikuti langsung oleh Gubernur Jambi Dr H Al Haris, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, perwakilan Danrem 042 Gapu, Basarnas, Kepala BPTD, BPBD, BMKG, Jasa Raharja, PLN, Satpol PP, Senkom, Pramuka, serta pejabat utama Polda Jambi.

Kapolda Jambi membuka operasi dengan pemasangan pita sebagai tanda resmi dimulainya Operasi Lilin 2025, dilanjutkan pengecekan pasukan bersama Forkompimda Provinsi Jambi.

Dalam amanat yang dibacakan, Kapolda menekankan bahwa Natal dan Tahun Baru merupakan momen nasional yang dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah, berkumpul, dan berlibur bersama keluarga.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno mengatakan bahwa, operasi Lilin 2025 ini akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan yang dimulai pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 mendatang untuk pengamanan Natal 2025 dan Tahun baru 2026.

“Operasi lilin ini dilaksanakan untuk menjamin keamanan serta khidmatnya pelaksanaan Ibadah Natal bagi saudara-saudara kita yang melaksanakannya,” ujarnya.

Selanjutnya Irjen Pol Krisno juga menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan Nasional tentang Hari Libur Nasional pada perayaan Natal dan Tahun Baru diprediksi akan banyak mobilisasi kegiatan masyarakat yang berlibur dan berkunjung serta berkumpul bersama keluarga.

“Tentunya, Polda Jambi juga telah membuat pos pengamanan dan pos pelayanan terpadu dan telah berkoordinasi dengan Lintas Sektoral untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, mobilitas masyarakat pada Nataru 2025 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang, meningkat 2,97% dibanding tahun sebelumnya.

Informasi BMKG juga memprediksi potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi pada periode November 2025–Februari 2026, sehingga pelayanan publik harus dilaksanakan secara ekstra.

Operasi Lilin 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan fokus pada pengamanan rumah ibadah, pusat perbelanjaan, tempat wisata, terminal, dan jalur rawan bencana atau kemacetan.

Kapolda Jambi menegaskan, koordinasi lintas sektor antara Polri, TNI, Pemerintah Provinsi Jambi, Basarnas, BPBD, BMKG, dan instansi terkait siap memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.(*)




Kapolda Jambi Tegaskan Fokus Pengamanan Rumah Ibadah, Wisata, dan Jalur Mudik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelaksanaan Operasi Lilin 2025 di Provinsi Jambi resmi dibuka dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Jumat (19/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menyampaikan bahwa 41 pos telah disiapkan, terdiri dari 26 Pos Pengamanan (Pos PAM) dan 15 Pos Pelayanan (Pos Yan), yang tersebar di seluruh Polres dan Polresta Jambi.

Di wilayah Polresta Jambi, disiapkan 6 Pos PAM dan 2 Pos Yan mengingat tingginya mobilitas masyarakat, sedangkan Polres lainnya menyiapkan pos sesuai kebutuhan.

Mulai dari Polres Muaro Jambi, Batanghari, Merangin, Sarolangun, Tebo, Bungo, Kerinci, hingga Tanjung Jabung Barat dan Timur.

Fokus pengamanan Operasi Lilin mencakup rumah ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, terminal, pelabuhan, dan jalur rawan kemacetan.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Polri Presisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman, serta pelayanan maksimal bagi masyarakat selama perayaan Nataru 2025/2026.

Seluruh personel yang bertugas akan bekerja sinergi dengan TNI, Dinas Perhubungan, tenaga medis, dan instansi terkait guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di seluruh provinsi.(*)




Pemkab dan Polres Merangin Gelar Apel Operasi Lilin 2025, Ini Tujuannya!

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres Merangin menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2025 di halaman Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Merangin, Jumat (19/12/2025).

Apel ini dilaksanakan sebagai tahap akhir pengecekan kesiapan personel, sarana, dan prasarana dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di wilayah Kabupaten Merangin.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Merangin A. Khafid yang mendampingi Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah selaku pimpinan apel.

Turut hadir perwakilan Kodim 0420/Sarko Mayor Inf Usman, Wakil Ketua II DPRD Merangin Ahmad Fahmi, Sekretaris Daerah Zulhifni, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dalam amanatnya, Kapolres Merangin menyampaikan bahwa Operasi Lilin 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Secara nasional, operasi ini melibatkan sekitar 146.700 personel gabungan guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diprediksi mencapai 119,5 juta orang selama momentum Nataru.

“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Fokus pengamanan meliputi rumah ibadah, pusat perbelanjaan, objek wisata, serta lokasi keramaian lainnya,” ujar Kapolres Merangin.

Operasi Lilin 2025 di Kabupaten Merangin mengedepankan sinergi TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Peserta apel berasal dari berbagai unsur, di antaranya Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Tagana, hingga Polisi Cilik.

Selain gangguan keamanan, petugas juga diminta mewaspadai potensi bencana alam. Berdasarkan informasi BMKG, periode Nataru bertepatan dengan puncak musim hujan yang berpotensi menimbulkan angin kencang dan banjir.

Kapolres Merangin juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian atau mudik untuk berkoordinasi dengan aparat setempat.

Polres Merangin turut menyediakan layanan darurat melalui nomor 110 serta fasilitas penitipan kendaraan.

Beberapa fokus pengamanan dalam Operasi Lilin 2025 di wilayah Merangin meliputi sterilisasi gereja, pengaturan dan rekayasa lalu lintas, serta pengawasan stabilitas pasokan dan harga pangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Merangin A. Khafid berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban selama Operasi Lilin berlangsung.

“Apel pasukan telah dilaksanakan dan seluruh unsur siap. Selanjutnya, mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Merangin berjalan aman dan lancar,” ujarnya.(*)




Apel Operasi Lilin 2025 Digelar, Sarolangun Siap Amankan Nataru

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E. bersama Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2025 di Lapangan Mapolres Sarolangun, Jumat (19/12/2025) pagi.

Apel tersebut digelar dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, Dansub Denpom Sarolangun, Kasat Pol PP Drs. Idrus, serta perwakilan instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dibacakan Kapolres Sarolangun, disampaikan bahwa, apel gelar pasukan bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dan sarana pendukung agar pelaksanaan Operasi Lilin 2025 berjalan optimal.

“Perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan agenda nasional yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Momentum ini dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah, berkumpul, dan berlibur bersama keluarga, sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat meningkat,” ujar Kapolri.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat selama Nataru 2025 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang, meningkat 7,97 persen atau 8,83 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolri juga mengingatkan adanya potensi gangguan cuaca. Berdasarkan informasi BMKG, terdapat tiga sistem siklonik di sekitar wilayah Indonesia yang dapat memicu hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi.

Kondisi ini beriringan dengan puncak musim hujan yang diprediksi berlangsung hingga Februari 2026, sehingga meningkatkan risiko bencana alam.

“Situasi ini menuntut kesiapsiagaan yang lebih tinggi. Pelayanan Nataru harus dilaksanakan secara ekstra, mulai dari aspek pengamanan, pelayanan, hingga respons cepat terhadap berbagai permasalahan di lapangan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelas Kapolri.

Operasi Lilin 2025 di Kabupaten Sarolangun akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan 170 personel gabungan dari Polri dan instansi terkait.

Dalam operasi tersebut, Polres Sarolangun mendirikan 3 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan untuk mengamankan 43 gereja, pusat perbelanjaan, perkantoran dan objek vital, terminal, tempat wisata, pasar, jalur mudik dan balik, serta lokasi perayaan malam tahun baru.

Usai apel, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah bersama Bupati Sarolangun dan pejabat terkait meninjau Command Center Polda Jambi Operasi Lilin 2025 sebagai bagian dari kesiapan pengendalian dan pemantauan pengamanan Nataru.(*)




Operasi Lilin 2025 Dimulai, Polresta Jambi Siagakan 450 Personel

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polresta Jambi memastikan kesiapan penuh pengamanan dengan menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., dan berlangsung di Lapangan Apel Polresta Jambi, Jumat (19/12/2025).

Sebanyak 450 personel gabungan disiagakan dan 8 pos pengamanan serta pelayanan didirikan guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat selama momentum Nataru di Kota Jambi.

Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel, sarana, dan prasarana pengamanan menjelang momen Natal dan Tahun Baru, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kota Jambi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Negara, S.H., M.Han, Asisten Wali Kota Jambi, Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., perwakilan Denpom II Jambi, unsur Forkopimda Kota Jambi, para Pejabat Utama Polresta Jambi, Kapolsek jajaran, dan lainnya.

Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Kapolresta Jambi, disampaikan bahwa Operasi Lilin 2025 akan berlangsung selama 12 hari.

Terhitung mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Momentum Nataru, lanjut Kapolresta, dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah, berkumpul bersama keluarga, serta melakukan perjalanan dan wisata.

Oleh karena itu, fokus pengamanan akan diarahkan pada rumah ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, serta objek wisata.

Disebutkan pula, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat selama Nataru 2025 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang, meningkat sekitar 2,79 persen atau 8,83 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kita harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Untuk itu, Polresta Jambi menurunkan personel gabungan sekitar 450 personel, serta mendirikan 6 pos pengamanan dan 2 pos pelayanan di wilayah hukum Polresta Jambi,” tegas Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

Apel gelar pasukan ini diikuti oleh personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, serta mitra kamtibmas lainnya.

Seluruh unsur menyatakan komitmennya untuk bersinergi menjaga Kota Jambi tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.(*)




Kasus Korupsi Pasar Bungur Tebo: 7 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Tebo, Nurhasanah, divonis 1 tahun penjara.

Termasuk denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Kabupaten Tebo. Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim pada persidangan terakhir.

“Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim saat membacakan vonis, Kamis 18 Desember 2025.

Kasus korupsi ini menjerat 7 terdakwa, termasuk mantan Kadis Perindag.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tebo, yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara untuk seluruh terdakwa.

Sementara itu, Edi Sofyan, Kabid Perdagangan Diskoperindag, dijatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Termasuk denda Rp 50 juta karena diduga terlibat mengatur proses administrasi anggaran. Menariknya, hukuman Edi Sofyan lebih berat dibandingkan mantan Kadis.

Berikut rincian vonis untuk terdakwa lainnya:

  • Haryadi Haryadi, konsultan pengawas proyek, dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Harmunis, kontraktor yang meminjam bendera CV KPB, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Dhita Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), dijatuhkan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Paul Sumarsono, konsultan perencana pembangunan pasar, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Rohmad Sholichin, pihak ketiga yang terlibat pengaturan teknis proyek, dijatuhkan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, tindak korupsi yang dilakukan 7 terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.061.233.105,09.

Kerugian tersebut berasal dari mark-up anggaran pembangunan Pasar Bungur yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(*)