Terungkap! Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Sarolangun, Ini Kronologinya

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peristiwa yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

Kapolres Sarolangun Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim Yosua Adrian menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama, atas kejadian yang diduga terjadi dua hari sebelumnya di wilayah Bathin VIII.

Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, sementara pelapor adalah anggota keluarga korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS (27) sebagai tersangka.

Peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka melalui aplikasi pesan singkat. Korban kemudian diajak bertemu dan dibawa oleh tersangka ke beberapa lokasi di luar daerah.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban sempat berada di wilayah lain sebelum akhirnya ditemukan oleh keluarga dan dibawa pulang.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun keluarga korban memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam masa depan generasi muda.

“Kasus ini akan kami tangani secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta satu unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di kemudian hari.(*)




Kapolres Sarolangun Ajak Personel Tingkatkan Kinerja Lewat Halal Bihalal

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam suasana hangat Idulfitri, Wendi Oktariansyah bersama jajaran Pejabat Utama dan seluruh personel Polres Sarolangun menggelar kegiatan halal bihalal sebagai upaya mempererat silaturahmi dan memperkuat kebersamaan internal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/3/2026) pagi, usai apel di lingkungan Mapolres Sarolangun.

Suasana penuh keakraban tampak mewarnai kegiatan yang menjadi tradisi pasca-Lebaran tersebut.

Halal bihalal tidak hanya dimaknai sebagai ajang saling bermaafan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan soliditas serta semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolres Wendi Oktariansyah menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki makna penting dalam membangun hubungan kekeluargaan antar personel sekaligus menjadi momentum refleksi kinerja.

“Halal bihalal ini bukan sekadar tradisi, tetapi menjadi kesempatan untuk memperkuat silaturahmi dan meningkatkan kinerja ke depan,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel atas dedikasi selama pelaksanaan Operasi Ketupat, yang dinilai berjalan dengan aman dan lancar di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Menurutnya, keberhasilan pengamanan Idulfitri tidak lepas dari kerja sama dan kekompakan seluruh anggota dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh personel untuk terus menjaga soliditas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan semangat Idulfitri, mari kita saling memaafkan dan terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Sarolangun semakin profesional, humanis, serta mampu menjalankan tugas kepolisian secara presisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(*)




Kasus Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Siap Hadapi Vonis April 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci dijadwalkan berlangsung pada awal April 2026.

Sebanyak 10 terdakwa, termasuk pejabat penting di lingkungan Dinas Perhubungan, akan menjalani pembacaan vonis secara bersamaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar pada 7 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci hingga pihak swasta dan aparatur sipil negara.

Para terdakwa memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp5,6 miliar.

Jaksa sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Tuntutan paling berat diarahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Sementara itu, terdakwa lainnya, termasuk pejabat pembuat komitmen, pihak kontraktor, hingga ASN yang terlibat dalam proses pengadaan, juga dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga hampir 2 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak lintas instansi serta nilai kerugian negara yang cukup besar.

Selain itu, proyek PJU yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berujung pada persoalan hukum.

Sidang putusan yang akan digelar secara serentak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan anggaran publik di daerah.(*)




Polda Jambi Ikuti Arahan Kapolri Jelang Arus Balik Lebaran 2026, Fokus Pengamanan Wisata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi momentum Idul Fitri 1447 Hijriah melalui partisipasi dalam video conference nasional yang dipimpin langsung oleh Listyo Sigit Prabowo, Selasa (24/3/2026).

Kegiatan yang digelar di Kampung Radja ini dihadiri oleh Kapolda Jambi Krisno H. Siregar bersama jajaran Forkopimda, termasuk Wakil Gubernur Abdullah Sani dan Danrem 042/GAPU Nyamin.

Dalam arahannya, Kapolri menyoroti pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang diprediksi menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat.

Volume kendaraan saat arus mudik disebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, dan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 24 serta 29 Maret 2026.

Kapolri juga menekankan pentingnya antisipasi di titik rawan kemacetan seperti pelabuhan dan jalur utama, serta penyediaan layanan kesehatan di rest area untuk membantu pemudik yang mengalami kelelahan.

Selain arus lalu lintas, lonjakan kunjungan ke objek wisata selama libur Lebaran juga menjadi perhatian serius. Seluruh jajaran kepolisian diminta meningkatkan pengamanan guna mencegah gangguan keamanan maupun kecelakaan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah strategis, termasuk penguatan pengamanan di destinasi wisata yang diprediksi ramai pengunjung.

Polda Jambi juga mengoptimalkan pos pengamanan dan pos pelayanan di sejumlah titik strategis, lengkap dengan fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati, mematuhi aturan, serta mengutamakan keselamatan saat bepergian maupun berwisata,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama libur Idul Fitri.

Melalui koordinasi nasional ini, Polri berkomitmen memastikan seluruh rangkaian pengamanan Lebaran 2026 berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat merayakan hari raya dengan aman dan nyaman.(*)




Lonjakan Kendaraan Saat Arus Balik, Ini Imbauan Penting dari Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menghadapi lonjakan arus balik Lebaran 2026, Polda Jambi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan kembali ke tempat aktivitas.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor utama dalam menekan risiko kecelakaan di tengah meningkatnya volume kendaraan.

Menurutnya, kondisi fisik pengemudi harus benar-benar diperhatikan sebelum melakukan perjalanan jauh. Pengendara juga diminta tidak memaksakan diri jika mengalami kelelahan atau mengantuk.

“Keselamatan adalah hal utama. Jika lelah, sebaiknya beristirahat di posko atau rest area yang telah disediakan,” ujarnya.

Selain faktor pengemudi, kesiapan kendaraan juga menjadi perhatian penting. Masyarakat diminta memastikan kendaraan dalam kondisi prima guna menghindari kendala teknis di jalan.

Polda Jambi memprediksi arus balik tahun ini akan mengalami peningkatan signifikan. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk tetap sabar, menjaga jarak aman, serta menghindari perilaku berkendara yang berisiko.

Tak hanya itu, masyarakat juga diingatkan untuk merencanakan perjalanan secara matang, termasuk mengikuti rekayasa lalu lintas yang diterapkan di sejumlah titik rawan kemacetan.

Pemanfaatan kebijakan Work From Anywhere (WFA) juga diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan kendaraan di jalur utama.

Selain pemudik, imbauan serupa juga ditujukan kepada masyarakat yang memanfaatkan libur Lebaran untuk berwisata. Kewaspadaan tetap diperlukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.

Dalam rangka mendukung kelancaran arus balik, aparat gabungan dari kepolisian, dinas perhubungan, dan instansi terkait telah disiagakan di berbagai titik strategis.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau menghadapi kondisi darurat, dapat menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam.

Melalui langkah ini, kepolisian berkomitmen memastikan arus balik Lebaran 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar bagi seluruh masyarakat.(*)




Kapolda Jambi Pastikan Personel dan Fasilitas Pos Mudik Siap Hadapi Lebaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan di wilayah Kota Jambi.

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana pendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jambi didampingi oleh jajaran pejabat utama Polda Jambi, termasuk Karo Ops, Dirlantas, Kabid Humas, Dansat Brimob, serta perwakilan dari Jasa Raharja dan BPTD Jambi.

Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan pengamanan Operasi Ketupat 2026.

Saat tiba di lokasi pos pelayanan, Kapolda Jambi menyempatkan diri berdialog dengan para petugas yang bertugas di lapangan.

Ia memastikan bahwa seluruh personel dalam kondisi siap siaga dalam menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat selama periode Lebaran, khususnya para pemudik yang melintasi wilayah Jambi.

Selain mengecek kesiapan personel, pengecekan juga difokuskan pada fasilitas pendukung seperti tempat istirahat, layanan kesehatan, hingga sarana informasi bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan agar para pemudik dapat merasakan kenyamanan saat singgah di pos yang telah disediakan.

Dalam keterangannya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukkan kesiapan yang cukup baik, baik dari sisi personel maupun fasilitas pendukung.

Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran siap menjalankan tugas demi menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar tetap menjaga kondisi kesehatan selama bertugas.

Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan responsif di tengah tingginya mobilitas masyarakat.

Tak hanya kepada petugas, imbauan juga disampaikan kepada masyarakat yang akan berlibur atau berwisata saat Idul Fitri.

Kapolda mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga barang bawaan serta memperhatikan keselamatan keluarga, terutama anak-anak, mengingat meningkatnya keramaian di berbagai lokasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan bentuk komitmen pimpinan untuk memastikan seluruh sistem pengamanan berjalan optimal.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama momen Lebaran.

Dengan kesiapan yang telah dipastikan, diharapkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 di wilayah Jambi dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan penuh kebahagiaan.(*)




Pembunuhan di Sarolangun Gegerkan Warga, Polisi Amankan Pelaku Kurang dari Dua Jam! Ini Motifnya

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecepatan reaksi jajaran Polres Sarolangun patut diapresiasi. Kurang dari dua jam pascakejadian pembunuhan yang menggegerkan warga, pelaku berinisial A (43) berhasil diringkus polisi, Selasa malam (17/3/2026).

Peristiwa berdarah terjadi sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Lintas Sumatera, depan SD 107 Desa Panti, Kecamatan Sarolangun.

Korban, Nasrizal (45), warga Desa Sungai Abang, meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut.

Informasi awal menyebutkan, tragedi ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan.

Pelaku memergoki istrinya berada bersama korban di lokasi kejadian, yang kemudian memicu adu mulut hingga berujung perkelahian.

Dalam kondisi emosi, pelaku menghunus pisau dan menikam korban.

Korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri, namun jatuh tak sadarkan diri dan langsung dilarikan warga ke fasilitas kesehatan sebelum akhirnya dirujuk ke RS Golden Sarolangun, namun nyawanya tidak tertolong.

Tim Opsnal Polres Sarolangun langsung bergerak cepat. Kurang dari dua jam, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII.

Penangkapan dibantu oleh sikap kooperatif keluarga pelaku yang menyerahkan A kepada polisi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bilah pisau beserta sarungnya dan pakaian korban saat kejadian.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dan kerja sama dengan masyarakat.

“Kurang dari dua jam pelaku berhasil diamankan. Ini berkat kerja cepat anggota dan dukungan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Yosua Adrian, menyebut motif sementara diduga karena emosi sesaat. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi masih terus dilakukan untuk mengungkap kronologi lebih detail.(*)




OJK Bongkar Kasus Kredit Fiktif di BPR Duta Niaga, Direktur Utama Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan debitur dan manajemen BPR Duta Niaga di Pontianak.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terlibat dalam praktik kredit fiktif serta manipulasi pencatatan laporan keuangan bank.

Kasus ini terungkap setelah OJK melakukan pengawasan terhadap aktivitas operasional bank tersebut. Dari hasil pengawasan tersebut, regulator kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari temuan pengawasan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus oleh OJK.

“Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan pers, Minggu (15/3/2026).

Dalam proses persidangan, pengadilan menyatakan para debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau membantu pihak manajemen bank melakukan pencatatan palsu dalam berbagai dokumen keuangan.

Manipulasi tersebut meliputi pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen transaksi, hingga catatan rekening bank.

Praktik tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dinilai merugikan sistem perbankan serta melanggar aturan yang mengatur kegiatan usaha perbankan di Indonesia.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur yang terlibat dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman pidana.

Debitur berinisial AS divonis satu tahun penjara serta denda Rp250 juta. Sementara itu, debitur berinisial HS dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp400 juta.

Selain debitur, pihak internal bank juga dinyatakan bersalah. Direktur Utama BPR Duta Niaga berinisial ZB dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp600 juta

Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp600 juta.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tidak hanya berisiko mendapatkan sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Regulator menilai penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas kredit.

Melalui kasus tersebut, OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu bersikap jujur dan transparan saat mengajukan pinjaman ke bank serta menggunakan fasilitas kredit sesuai tujuan yang telah disepakati dengan pihak perbankan.(*)




Pastikan Kesiapan Jalur Mudik, Ditlantas Polda Jambi Survei Tol Pijoan hingga Arteri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan survei jalur Tol Pijoan hingga jalur arteri pada Selasa (10/3/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, pengamanan, serta kelancaran lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

Survei dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, didampingi perwakilan Jasa Raharja serta sejumlah instansi terkait.

Tim melakukan pengecekan sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polda Jambi yang berpotensi menjadi simpul kepadatan arus kendaraan.

Rombongan memulai perjalanan dari Mako Ditlantas Polda Jambi menuju Pall 10.

Selanjutnya tim meninjau rencana pendirian Pos Pengamanan (Pos Pam) di Gerbang Tol Sebapo.

Selain itu, dilakukan juga pengecekan progres kesiapan Pos Pam Sebapo dan Pos Pam Citra Raya yang direncanakan menjadi titik sentral pemantauan arus lalu lintas selama periode operasi.

Tim juga meninjau fasilitas Rest Area 41.A Tol Sebapo untuk memastikan kesiapan sarana pendukung bagi pengguna jalan yang akan beristirahat selama perjalanan.

Dalam kesempatan tersebut, Ditlantas Polda Jambi juga melakukan koordinasi dengan pihak Hutama Karya di Rest Area Pijoan.

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional jalan tol serta pengaturan lalu lintas selama periode peningkatan volume kendaraan.

Setelah itu, tim melanjutkan pemantauan jalur arteri mulai dari pintu keluar Tol Pijoan, kawasan Universitas Jambi (Unja) Mendalo, hingga kembali ke pusat Kota Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengatakan survei ini merupakan langkah proaktif untuk memetakan potensi kerawanan di sepanjang jalur tol dan arteri.

“Survei ini dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan kecelakaan dan kemacetan serta menentukan penempatan personel yang tepat di sepanjang jalur tol maupun jalan arteri,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna meminimalisir potensi gangguan lalu lintas, terutama di titik pertemuan antara jalur tol dan jalan nasional.

Kegiatan survei yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung aman dan lancar.

Hasil survei nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan strategi pengamanan lalu lintas di Provinsi Jambi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.(*)




Sidang PJU Kerinci: Yuses Memohon Dibebaskan, Sebut Dirinya Korban Bukan Pelaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yuses Alkadira Mitas, salah satu terdakwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, membacakan pledoinya secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (9/3/2026).

Yuses adalah PNS di UKPBJ/ULP Kerinci dan menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Ia menjadi satu-satunya terdakwa dari 10 orang yang mengajukan pledoi terpisah dari rekan-rekannya.

Dalam pledoinya, Yuses memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sembari meneteskan air mata. Ia menyebut dirinya tidak bisa merawat istrinya yang sedang sakit tumor otak.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saat ini istri saya terbaring sakit dan tidak bisa melihat karena tumor di otaknya,” ujar Yuses sambil terisak.

Yuses juga menegaskan bahwa selama proyek berjalan, dirinya hanya menerima honor sebesar Rp 680.000, yang kemudian dikembalikan karena temuan BPK.

Kuasa hukumnya menambahkan bahwa Yuses tidak pernah menerima fee atau keuntungan pribadi, serta tidak ikut serta dalam kegiatan korupsi

Terdakwa juga menegaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasannya, yakni Kepala Dishub Kerinci, terdakwa Heri Cipta.

“Terdakwa hanya pelaksana administrasi. Jika ada kesalahan, hanya administratif, tidak terkait pusaran korupsi,” jelas kuasa hukumnya.

Terkait kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar, Yuses menyatakan tidak memiliki wewenang dalam proses pengadaan dan tidak ada bukti persekongkolan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Untuk diketahui, awalnya anggaran proyek PJU Kerinci diajukan Rp 476 juta, namun disetujui sebesar Rp 3,4 miliar oleh Banggar.

Selain Yuses dan Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya adalah pejabat Dishub, direktur perusahaan kontraktor, dan ASN terkait pengadaan proyek PJU 2023.

Sidang berikutnya akan melanjutkan proses persidangan terhadap pledoi para terdakwa lainnya.(*)