Polres Muaro Jambi Hadir di SMA Negeri 15, Tanamkan Etika dan Kesadaran Hukum

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Muaro Jambi terus menunjukkan komitmen membangun generasi muda berkarakter dan taat hukum melalui program Police Goes to School.

Kegiatan terbaru berlangsung di SMA Negeri 15 Muaro Jambi, Senin (9/2/2026), dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Deni Mulyadi sebagai pembina.

Upacara dihadiri siswa, guru, dan jajaran kepolisian, menjadi simbol awal sinergi kepolisian dan dunia pendidikan.

Dalam amanatnya, Kompol Deni menekankan bahwa pendidikan karakter adalah fondasi utama untuk membentuk generasi penerus bangsa. Ia menegaskan bahwa Police Goes to School bukan sekadar seremonial, melainkan upaya edukatif untuk memberikan pemahaman tentang hukum, disiplin, dan tanggung jawab sosial.

“Sekolah adalah tempat strategis untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, etika, serta kesadaran hukum. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak para pelajar menjauhi perilaku negatif seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta pelanggaran hukum lainnya,” ujar Kompol Deni.

Selain itu, Wakapolres mendorong siswa untuk memanfaatkan masa sekolah sebaik-baiknya, fokus pada prestasi, dan membangun sikap saling menghormati baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Program ini juga bertujuan menjadi sarana komunikasi efektif antara polisi dan pelajar, sekaligus membangun kedekatan emosional dan kepercayaan.

Pendekatan persuasif dan edukatif ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Pihak sekolah menyambut positif kegiatan ini dan berharap program serupa dapat terus berlanjut, sehingga tercipta generasi muda Muaro Jambi yang cerdas, berakhlak, dan patuh hukum.(*)




Ditlantas Polda Jambi Gelar Edukasi Safety Riding dan Aksi Simpatik di Sekolah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka Operasi Keselamatan 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar rangkaian kegiatan edukatif di sejumlah sekolah di Kota Jambi, Senin (9/2/2026).

Program ini menyasar para pelajar dengan pendekatan pembinaan karakter, edukasi keselamatan berlalu lintas, dan aksi simpatik pengecekan kendaraan.

Kegiatan perdana berlangsung di SMKN 2 Kota Jambi, dengan pengukuhan Paskibraka yang dipimpin Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, AKBP Novrizal, sebagai Pembina Upacara.

Dalam amanat yang dibacakan, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi menekankan pentingnya preemtif terhadap generasi muda, mengingat tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada usia produktif.

Selanjutnya, para siswa menerima sosialisasi etika berkendara dan safety riding secara interaktif.

Aksi simpatik pengecekan kendaraan dilakukan secara humanis, meliputi helm SNI, spion, dan knalpot sesuai spesifikasi. Siswa yang belum memenuhi ketentuan diberikan edukasi tanpa penindakan tilang.

Di MAN 3 Kota Jambi, Subdit Bin Gakkum Ditlantas kembali mengedukasi ratusan siswa.

“Tertib berlalu lintas bukan karena takut ditilang, tapi karena menghargai nyawa sendiri dan orang lain,” kata Kasubdit Bin Gakkum, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di SMAN 2 Kota Jambi oleh Kasat PJR AKBP Poeloeng Arsa Sidanu, serta di SMA Sari Putra oleh Kompol Sukarman.

Semua kegiatan menitikberatkan pada sosialisasi safety riding, etika berkendara, dan pemahaman kelengkapan surat kendaraan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan membentuk generasi muda yang disiplin dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, sejalan dengan target Operasi Keselamatan 2026 menekan angka fatalitas kecelakaan.

“Pihak sekolah sangat menyambut baik kegiatan ini. Kehadiran polisi yang humanis di sekolah dapat membentuk karakter disiplin siswa dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Jambi,” ungkap Kabid Humas.(*)




Wakapolda Jambi Pimpin Apel Perdana, Tekankan Sinergi dan Disiplin Personel

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. B. Ali, memimpin apel pagi perdana personel di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (9/2/2026).

Apel ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan disiplin internal Polri di wilayah hukum Polda Jambi.

Dalam arahannya, Wakapolda menekankan pentingnya kolaborasi antarpersonel dan dengan instansi terkait sebagai kunci kelancaran tugas kepolisian.

“Saya minta rekan-rekan terus memperkuat kerja sama, termasuk dengan instansi terkait. Dengan kolaborasi yang solid, kinerja kita untuk Polda Jambi akan semakin optimal,” tegas Brigjen B. Ali.

Pemetaan Konflik dan Operasi Keselamatan

Wakapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk mampu memetakan potensi konflik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk deteksi dini gangguan kamtibmas.

Terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan, ia menekankan agar anggota Polri menjadi teladan bagi masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

“Saat ini kita sedang melaksanakan Operasi Keselamatan. Saya harap kita menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Brigjen B. Ali menyampaikan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak akan meningkatkan wawasan dan kemampuan personel dalam menghadapi dinamika kamtibmas, sehingga keamanan dan ketertiban di Jambi tetap terjaga kondusif.

Penguatan Disiplin dan Soliditas Internal

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menambahkan bahwa apel pagi bukan sekadar rutinitas kedinasan, tetapi juga sarana penguatan disiplin dan soliditas internal Polri.

“Hari ini merupakan apel perdana yang dipimpin Wakapolda. Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arahan pimpinan sekaligus penguatan kedisiplinan personel. Diharapkan seluruh anggota semakin siap menjalankan tugas dan menjaga kamtibmas yang aman di wilayah Jambi,” ungkap Kombes Erlan.

Apel perdana ini sekaligus menjadi simbol komitmen Polda Jambi dalam meningkatkan kolaborasi internal dan eksternal, guna memastikan wilayah hukum Polda Jambi tetap aman, kondusif, dan tertib.(*)




Alfamart di Citra Raya City Dibobol, Kerugian Capai Rp20 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah minimarket Alfamart di kawasan Citra Raya City, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sasaran pencurian pada Minggu (8/2/2026) dini hari.

Kawanan pelaku membawa kabur uang tunai dan ratusan bungkus rokok dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi dilakukan oleh dua pelaku yang masuk melalui jendela belakang lantai dua.

Meski sempat merusak CCTV dan menyemprotkan cat ke lensa, wajah dan gerak-gerik keduanya sudah terekam sebelum perangkat pengawas dihancurkan.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku mengambil uang dari laci kasir serta rokok yang tersimpan di etalase.

Pencurian baru diketahui pada pagi harinya ketika karyawan melihat jendela lantai dua dalam keadaan terbuka, kemudian melaporkan kejadian ke pihak manajemen dan kepolisian.

Petugas Polsek Jambi Luar Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku, termasuk kaleng cat semprot (pylox) dan sebuah linggis.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota, Ipda Budi Setiawan, menyampaikan pihaknya telah memintai keterangan dari saksi dan pegawai minimarket untuk mendalami kasus tersebut.

“Kasus pencurian dengan pemberatan ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Budi.

Saat ini, penyelidikan dilakukan secara bersama oleh Polres Muaro Jambi dan Polsek Jambi Luar Kota untuk mengungkap pelaku dan menangkapnya sesegera mungkin.(*)




Status Penahanan Berbeda, Dua Kades di Muaro Jambi Tersandung Kasus Pidana

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum, meski nasib hukum keduanya berbeda.

Keduanya adalah Darman, Kepala Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, dan Kusairi, Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh.

Darman ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus jual beli lahan.

Namun, ia tidak ditahan di rutan dan hanya berstatus tahanan kota, sehingga jabatan kepala desa yang sempat diambil alih akhirnya dikembalikan kepadanya.

Berbeda dengan Darman, Kusairi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan harus menjalani penahanan.

Saat ini ia tengah menghadapi proses persidangan.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan langkah administratif telah diambil sesuai status hukum masing-masing kepala desa.

“Untuk Kades Pematang Raman, karena sedang ditahan, Sekretaris Desa ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Sedangkan Kades Jambi Tulo, yang statusnya tahanan kota, jabatan telah dikembalikan,” ujar Umar, Kabid Bina Desa Dinas PMD Muaro Jambi.

Selain berbeda status penahanan, penanganan kasus hukum kedua kepala desa ini juga dilakukan oleh institusi berbeda.

Polda Jambi menangani kasus Darman, sementara Polres Muaro Jambi menangani kasus Kusairi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa bahwa jabatan publik tidak kebal hukum.

Penegakan hukum di tingkat desa diharapkan menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelayanan publik.(*)




Kasus Asusila, Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Lewat Sidang KKEP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terjerat perkara asusila.

Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (6/2/2026) dan berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel.

Sidang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung maraton sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar 22.00 WIB.

Persidangan dipimpin oleh AKBP Rahma Agustina selaku Ketua Komisi, didampingi AKBP Wirawan sebagai Wakil Ketua sekaligus Kasubbid Paminal, serta AKBP Andri selaku Anggota Komisi dan Kasubbid Wabprov.

Dalam proses persidangan, Komisi Kode Etik menghadirkan dua terduga pelanggar, yakni Bripda SP dan Bripda NI, serta memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman fakta, dan keterangan seluruh pihak, Komisi menyatakan bahwa kedua anggota Polri tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan, martabat, dan citra institusi Polri.

Atas pelanggaran berat tersebut, Bripda SP dan Bripda NI dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian

 Meski demikian, dalam sidang tersebut keduanya menyatakan mengajukan banding atas putusan KKEP.

Sidang banding dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu 82 hari ke depan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa tersebut.

“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota kami,” ujar Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain proses kode etik, penyidikan pidana juga berjalan secara paralel oleh Ditreskrimum Polda Jambi sejak laporan pertama diterima.

“Kami mengapresiasi jajaran Bidpropam yang telah bekerja maksimal mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” tambahnya.

Kabid Humas menjelaskan, kedua personel tersebut dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH.

Polda Jambi memastikan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berlanjut.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:

Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”

Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”

Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”

Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”(*)




Waduh! Seorang ASN di Sungai Penuh Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.DI – Warga RT 05 Komplek Nusantara, Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, digemparkan oleh peristiwa meninggalnya seorang warga di kediamannya pada Kamis malam (5/2/2026).

Korban yang diketahui berinisial D tersebut disebut merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 21.00 WIB setelah tetangga mendatangi rumah korban.

Ketua RT 05 Desa Air Teluh, Helmi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia menyampaikan bahwa warga sekitar yang datang ke rumah korban kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak terkait.

“Benar, kejadian diketahui sekitar pukul 21.00 WIB setelah tetangga mendatangi rumah korban,” ujar Helmi saat dikonfirmasi.

Setelah kejadian dilaporkan, jenazah korban dibawa ke RSUD MH Thalib Kota Sungai Penuh untuk penanganan lebih lanjut.

Pantauan di lokasi rumah sakit, aparat kepolisian dari Polres Kerinci terlihat melakukan pengamanan dan pengumpulan keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

Belum ada keterangan resmi terkait motif maupun latar belakang peristiwa tersebut.

Pihak keluarga dan warga sekitar tampak berduka atas kejadian ini, sementara aparat mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.(*)




Tradisi Pedang Pora Warnai Perpisahan Wakapolda Jambi, Sambut Pengganti Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana haru menyelimuti Lapangan Hitam Mapolda Jambi saat Polda Jambi menggelar upacara perpisahan Wakapolda, Kamis (5/2/2026).

Tradisi ini sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Brigjen Pol. M. Mustaqim setelah mengabdi sekitar 10 bulan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dihadiri pejabat utama Polda Jambi, Kapolres jajaran, serta seluruh personel.

Dalam kesempatan ini, Brigjen Pol. B. Ali resmi diperkenalkan sebagai Wakapolda Jambi yang baru.

Momen perpisahan berlangsung khidmat dengan tradisi pedang pora, menghormati Brigjen Pol. Mustaqim saat berpamitan.

Kapolda Jambi menyampaikan sambutan hangat untuk Wakapolda baru.

“Selamat datang kepada Brigjen Pol. B. Ali. Diharapkan beliau dapat segera bersinergi dan mendapat dukungan penuh seluruh personel Polda Jambi,” ujar Kapolda.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Wakapolda lama.

Brigjen Pol. Mustaqim mengucapkan terima kasih atas dukungan selama bertugas.

“Saya bersyukur atas kerja sama seluruh jajaran Polda Jambi. Semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan dan saling mendoakan,” tuturnya.

Acara diakhiri dengan salam perpisahan dan prosesi yang meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh keluarga besar Polda Jambi.

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan, loyalitas dan dedikasi Brigjen Pol. Mustaqim selama bertugas menjadi contoh bagi seluruh personel.

“Beliau juga baru saja memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat, menjadi kebanggaan bersama. Polda Jambi akan selalu terbuka untuk beliau,” jelas Kabid Humas.(*)




Fakta Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi: Saksi Akui Terima Uang dari Mantan Kadisdik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkap fakta baru.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (4/2/2026), menghadirkan sembilan saksi yang mengaku menerima sejumlah uang dari para terdakwa.

Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Salah satu saksi, Yopi, Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, mengungkap menerima Rp10 juta dari terdakwa Rudi Wage dan Rp10 juta dari Varial Adhi Putra.

Uang dari mantan Kadisdik dibagikan sebagai uang makan untuk enam orang, serta tambahan THR Rp5 juta per orang.

Yopi menyatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Jambi.

Saksi lain, Solihin ASN Dinas Pendidikan, juga mengakui menerima transfer dari Rudi Wage dengan total lebih dari Rp47,5 juta untuk rekan-rekannya di dinas.

Jaksa menyoroti adanya kejanggalan tanggal pemesanan alat praktik SMK, yang diduga dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

Sidang kali ini diikuti tiga terdakwa, yakni:

  • Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP)

  • Endah Susanti (ES), pemilik PT Tahta Djaga Internasional

  • Zainul Havis (ZH), Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Rudi Wage Soeparman (RWS) sebagai perantara

Kuasa hukum terdakwa Endah Susanti, Ferdi Kesek, menegaskan bahwa saksi telah mengembalikan uang yang diterima, dan meminta penetapan tersangka dilakukan secara adil tanpa pilih kasih.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, dengan penyedia terbesar terdampak adalah PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk mengungkap keterlibatan para terdakwa dalam dugaan korupsi DAK SMK tersebut.(*)




Dugaan Korupsi Dana DAK SMK Jambi, Polda Periksa Mantan Kadis dan Dua Pegawai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan praktik SMK Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Ketiga tersangka adalah Varial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021–2022, Bukri selaku Kepala Bidang, dan Davit Hadi Husman berperan sebagai broker.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (4/2/2026) pagi.

Sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa ketiganya telah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Jadwalnya iya dan sudah hadir,” ujar sumber kepada media.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama, sehingga dengan tambahan tiga orang ini, total tersangka menjadi tujuh.

Empat tersangka awal juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek DAK pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peralatan praktik SMK.

Namun diduga terjadi penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Tipikor menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)