Terjerat Korupsi Dana BOK: Mantan Kapus Kebon IX dan Bendahara Segera Disidang

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki tahap akhir penyidikan.

Polres Muaro Jambi memastikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Berkas perkara sudah P21 sejak dua hari lalu,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DL selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX dan LP yang menjabat sebagai mantan bendahara.

DL disebut berperan sebagai pelaku utama, sementara LP diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi Dana BOK tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Dana BOK ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup signifikan.

“Total kerugian negara mencapai Rp 650.741.916,” tegas AKP Hanafi.

Ia mengungkapkan, pengusutan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi sejak Juli 2025.

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan para tersangka.

“Untuk bendahara, dikenakan pasal turut serta,” tambahnya.

Polres Muaro Jambi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)




Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan Polresta Jambi di Tahun 2025! Nilainya Fantastis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi  mengungkap dua kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling (squama manitis) sepanjang tahun 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti puluhan kilogram sisik trenggiling dengan estimasi nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar mengatakan, meskipun tingkat kriminalitas mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kasus perdagangan sisik trenggiling menjadi salah satu yang paling menonjol pada 2025.

“Satreskrim Polresta Jambi berhasil dua kali mengungkap kasus penjualan ilegal sisik trenggiling dengan sejumlah tersangka dan barang bukti puluhan kilogram yang nilainya sangat besar,” kata Kapolresta saat rilis akhir tahun di Mapolresta Jambi, Rabu.

Kasus pertama diungkap pada Maret 2025, saat Satreskrim Polresta Jambi menggagalkan penjualan gelap sisik trenggiling seberat 10 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Beberapa bulan kemudian, kasus serupa kembali terungkap, termasuk penjualan ilegal sisik trenggiling yang juga melibatkan cula badak.

Kapolresta menjelaskan, jika ditotal dari dua kasus tersebut, nilai ekonomi sisik trenggiling yang diperdagangkan secara ilegal diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Dari kedua kasus sisik trenggiling ini, jika diestimasi nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perdagangan sisik trenggiling merupakan tindak pidana serius karena satwa tersebut termasuk satwa dilindungi.

Selain itu, sisik trenggiling kerap diperjualbelikan secara ilegal karena diduga digunakan sebagai bahan campuran pembuatan narkotika jenis sabu.

Dalam rilis akhir tahun tersebut, Kapolresta Jambi juga menyampaikan bahwa jumlah tindak pidana secara keseluruhan mengalami penurunan.

Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.549 kasus, sedangkan sepanjang 2025 jumlahnya turun menjadi 1.376 kasus atau berkurang 137 perkara.

Untuk kasus narkotika, Polresta Jambi mencatat sejumlah pengungkapan besar, di antaranya menggagalkan pengiriman ganja seberat 200 kilogram dari Aceh menuju Pulau Jawa.

Selain itu, sejumlah kasus sabu dan ekstasi juga berhasil diungkap.

Polresta Jambi juga menangani berbagai kasus menonjol lainnya, seperti pengungkapan praktik prostitusi dengan mengamankan puluhan wanita dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

Sementara untuk kasus pembunuhan, polisi berhasil mengungkap pembunuhan di Pasar Angso Duo serta kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang mobil mewahnya dibawa kabur pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Selama setahun terakhir, Polresta Jambi dan jajaran juga menindak tegas aksi berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Jambi,” tutupnya.(*)




Viral Pengusiran Lansia di Surabaya, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jatim menetapkan dan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pengusiran paksa serta perusakan rumah seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.

Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Kasus pengusiran lansia ini terjadi di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Elina dipaksa keluar dari rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.

Aksi tersebut juga disertai perusakan bangunan dan pengeluaran paksa barang-barang milik korban.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.

Video tersebut menuai kecaman masyarakat karena dinilai sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak terhadap warga lanjut usia.

Dalam proses penyidikan, Polda Jatim lebih dulu mengamankan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhammad Yasin diketahui merupakan anggota ormas yang ikut serta dalam aksi pengusiran tersebut.

Penyidik kemudian kembali menangkap tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor. Dengan demikian, total tersangka yang telah diamankan berjumlah tiga orang.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Aparat kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Elina Widjajanti menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Jawa Timur dalam menangani kasus yang menimpanya.

Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujar Elina.

Selain itu, Elina berharap seluruh hak miliknya yang hilang atau rusak dapat dikembalikan, termasuk dokumen dan barang berharga.

“Mohon dikembalikan seperti semula. Surat-surat tanah, sertifikat, kendaraan, dan barang-barang lainnya,” katanya.

Ia juga berharap rumah yang telah dirusak dapat dibangun kembali seperti kondisi semula.

Elina menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun hingga harus mengalami perlakuan tersebut.

“Saya tidak punya salah apa-apa, tapi rumah saya dihancurkan. Saya berharap bisa dibangun kembali seperti semula,” ujarnya.

Saat ini, Elina telah mendapatkan pendampingan hukum untuk mengawal proses penyidikan.

Polda Jatim menyatakan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengusiran dan perusakan rumah lansia tersebut.(*)




Polresta Jambi: Sepanjang 2025 Kriminalitas Turun, Kasus Narkotika Naik!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi mencatat sejumlah capaian positif sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan evaluasi dan rilis akhir tahun, angka kriminalitas secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara tingkat pengungkapan kasus menunjukkan tren peningkatan, khususnya pada tindak pidana narkotika.

Dalam rilis akhir tahun yang digelar Rabu sore (31/12/2025), Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan bahwa penurunan jumlah laporan polisi merupakan hasil dari strategi preventif, patroli intensif, serta sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat.

“Sepanjang tahun 2025, laporan polisi mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Ini menjadi indikator bahwa upaya pencegahan dan pendekatan kepada masyarakat mulai membuahkan hasil,” ujar Kombes Pol Boy.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah tindak pidana (JTP) pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.376 kasus, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.549 kasus.

Seiring menurunnya laporan, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (PTP) juga ikut menurun.

Meski demikian, kinerja Polresta Jambi dalam pengungkapan kasus narkotika justru mengalami peningkatan signifikan.

Sepanjang 2025, Unit Reserse Narkoba berhasil mengungkap 148 kasus narkoba, naik dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 102 kasus.

Jumlah tersangka juga meningkat menjadi 222 orang, dengan barang bukti yang diamankan berupa ratusan kilogram ganja, ribuan gram sabu, serta pil ekstasi.

“Pemberantasan narkoba menjadi fokus utama kami karena kejahatan ini sangat merusak generasi bangsa. Kami akan terus konsisten memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Jambi,” tegas Kapolresta.

Sementara itu, untuk kasus kejahatan jalanan (3C), yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), secara umum mengalami penurunan jumlah kejadian sepanjang tahun 2025.

Di bidang lalu lintas, jumlah pelanggaran juga tercatat menurun. Sepanjang 2025, terdapat 5.737 pelanggaran lalu lintas, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari penegakan hukum yang disertai dengan edukasi kepada masyarakat.

Namun demikian, angka kecelakaan lalu lintas justru mengalami peningkatan. Tercatat korban meninggal dunia sebanyak 42 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan 679 orang.

Kapolresta Jambi juga menyoroti meningkatnya jumlah kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan, termasuk naiknya jumlah aksi unjuk rasa sepanjang tahun 2025.

Meski begitu, seluruh kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Kami berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas, termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan penyampaian aspirasi secara damai. Polri hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Menutup rilis akhir tahun, Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta mendukung upaya kepolisian demi terwujudnya Kota Jambi yang aman, tertib, dan kondusif.(*)




Dana KIP Kuliah Diduga Dikorupsi, Polres Kerinci Periksa Pejabat STKIP Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Kerinci tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungai Penuh.

Dugaan kasus tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp845 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan dana KIP Kuliah telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka di antaranya bendahara, sejumlah pejabat STKIP, serta Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh pada periode 2022 hingga 2024.

Dana KIP Kuliah sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik

Namun dalam kasus ini, bantuan pendidikan tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat kampus, sehingga hak mahasiswa tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Proses penyelidikan masih terus berjalan di Polres Kerinci.

Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka, mengingat disebut-sebut sudah terdapat keterangan dan pengakuan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, saat konferensi pers di Mapolres Kerinci, Senin siang.

Ia menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana KIP Kuliah STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh masuk dalam daftar perkara yang telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp845 juta.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima, proses hukum tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan penyidikan.

“Kasus STKIP masih lanjut,” ujar salah seorang sumber internal Polres Kerinci.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pendidikan.(*)




Kronologi Terbongkarnya TPPO di Bungo: Pelaku Kasih Modal ke Korban dan Jadi Hutang

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Bungo berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, RM (26) dan MI (20), warga Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Kabupaten Bungo.

Awal pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Polres Bungo dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung.

Satreskrim, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo. Korban diduga dipesan dan diantar ke hotel oleh pihak tertentu.

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke Milan 1 Karaoke, Kecamatan Rimbo Tengah.

Di lokasi ini, petugas mengamankan tujuh perempuan, termasuk dua anak di bawah umur, serta beberapa orang yang diduga membantu operasional kegiatan TPPO.

Polisi juga menyita barang bukti seperti buku kasir, dokumen transaksi, dan surat kontrak kerja yang berkaitan dengan praktik perdagangan orang.

Semua barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Korban, khususnya anak-anak, mendapat perlindungan dan pendampingan profesional.

Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memastikan keselamatan dan pemulangan korban ke daerah asal.

Dua anak berinisial L dan M dipulangkan ke Jawa Barat, sedangkan lima korban lain S, A, M, E, dan C juga berasal dari Jawa Barat.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan modus pelaku adalah memberikan modal kepada korban yang dijadikan utang.

Misalnya untuk membeli barang mahal, sehingga korban terperangkap dalam praktik TPPO.

Dua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.

Kapolres menegaskan, Polres Bungo tidak akan mentolerir TPPO, terutama yang melibatkan anak-anak, dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui praktik serupa.(*)




TPPO di Bungo Terbongkar! Tujuh Korban Sudah Dievakuasi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID –  Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan serta anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RM (26) dan MI (20), warga asal Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MI berperan sebagai operator, sedangkan RM bertindak sebagai kasir sekaligus penanggung jawab kegiatan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bungo.

Khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melalui rangkaian penyelidikan intensif dan terukur.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan pengamanan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi korban setelah dipesan dan diantar ke hotel.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga berkaitan langsung dengan praktik TPPO.

Pengembangan penyelidikan mengarah ke Milan 1 Karaoke di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang perempuan, terdiri dari lima perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.

Sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan operasional kegiatan tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Selain mengamankan para korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku kasir, dokumen pencatatan transaksi.

Serta surat kontrak kerja yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Terhadap para korban, khususnya anak di bawah umur, Polres Bungo melakukan pemeriksaan secara humanis dan profesional dengan melibatkan pendamping dari instansi terkait.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk pemulangan ke daerah asal.

Dua korban anak berinisial L dan M telah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi dan dipulangkan ke Jawa Barat.

Sementara lima korban lainnya berinisial S, A, M, E, dan C juga diketahui berasal dari Jawa Barat.

“Para korban diberikan modal oleh pelaku yang kemudian dijadikan sebagai utang, seperti pembelian handphone mahal, sehingga menjerat korban dalam ketergantungan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Kapolres Bungo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar.(*)




PTDH Menurun Drastis, Kapolda Tegaskan Tak Ada Toleransi!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi merilis data penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan catatan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), jumlah pelanggaran personel secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menyampaikan, sepanjang 2025 tercatat 106 perkara pelanggaran disiplin, turun dari tahun 2024 yang mencapai 110 kasus, atau mengalami penurunan sebesar 3,63 persen.

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam kedisiplinan personel, meski pengawasan dan penegakan aturan tetap menjadi prioritas utama.

Selain pelanggaran disiplin, jumlah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga mengalami penurunan cukup signifikan.

Pada 2025, Propam Polda Jambi mencatat 96 perkara KEPP, menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 119 perkara, atau turun 19,32 persen.

Sementara untuk pelanggaran pidana yang melibatkan anggota Polri, Kapolda Jambi menyebutkan terdapat 5 personel yang terlibat sepanjang 2025.

Jumlah tersebut relatif sama dengan tahun sebelumnya.

“Terkait pelanggaran pidana, tidak ada toleransi. Setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara tegas, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Kapolda.

Polda Jambi juga mencatat penurunan signifikan terhadap sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sepanjang 2025, sebanyak 8 anggota dijatuhi sanksi PTDH, turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 22 orang, atau berkurang 63,63 persen.

Meski demikian, Kapolda menegaskan institusinya tidak akan menutup-nutupi kasus yang mencoreng nama Polri.

Ia menyinggung kasus menonjol yang melibatkan oknum anggota Polres Tebo dalam tindak pidana pembunuhan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bungo.

“Kasus tersebut menjadi perhatian serius kami. Tidak ada perlindungan bagi anggota yang melakukan kejahatan, terlebih kejahatan berat. Proses hukum akan berjalan tegas dan adil,” ujarnya.

Ke depan, Polda Jambi akan terus memperkuat evaluasi dan pembinaan personel melalui fungsi Propam, pengawasan berjenjang, serta penanaman nilai profesionalisme dan integritas guna menjaga kepercayaan masyarakat.(*)




Bantuan Bencana Disunat, Kejari Samosir Ungkap Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar

SAMOSIR, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam.

Dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,5 miliar dan bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dana bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga korban banjir bandang yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Harian pada tahun 2024.

Setiap keluarga penerima manfaat semestinya memperoleh bantuan tunai sebesar Rp5 juta untuk mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.

Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa bantuan tersebut pada awalnya memang disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat terdampak bencana.

Namun dalam pelaksanaannya, bantuan tersebut tidak diterima sepenuhnya oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Penyidik menemukan bahwa dana bantuan kemudian dialihkan menjadi bantuan barang dengan nilai yang lebih rendah dari yang seharusnya diterima oleh setiap kepala keluarga.

Menurut Satria Irawan, barang bantuan yang disalurkan kepada masyarakat hanya bernilai sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per kepala keluarga.

Perubahan mekanisme penyaluran bantuan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial sebagai pihak pemberi anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga menunjuk secara sepihak sebuah badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai penyedia barang bantuan.

Penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan menjadi salah satu fokus penyidikan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp516 juta.

Nilai kerugian ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman perkara oleh penyidik.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan guna kepentingan penyidikan.

Kejari Samosir juga masih menelusuri aliran dana bantuan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan menilai proses hukum dilakukan sebelum audit kerugian negara rampung.

Meski demikian, Kejari Samosir menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana bantuan bencana alam yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak.(*)




KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

“Tahun depan pidana kerja sosial akan berlaku. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Agus menjelaskan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial. Lokasi dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan pelaku pidana akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tutur Agus.

Hukuman pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan hukuman ini, khususnya bagi ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.

Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memberikan alternatif hukuman yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sekaligus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi pelaku pidana ke lingkungan sosial.(*)