Dua Saksi Ungkap Fakta Baru! Sidang Praperadilan Gelar Akademik Mantan Kades Sakean Muaro Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, kali ini menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dua saksi tersebut dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon, M. Amin, bersama tim penasihat hukumnya.

Keduanya diketahui sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik yang kini menjadi objek praperadilan.

Kedua saksi, Masril dan Abdul Kadir, mengaku tinggal di Desa Sakean dan mengenal secara langsung pihak terlapor, yakni Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean, serta pihak pelapor Awalludin Hadi Prabowo.

Mereka juga membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jambi.

“Saudara diperiksa dalam perkara apa?” tanya kuasa hukum pemohon saat sidang berlangsung.

“Kami diperiksa sebagai saksi,” jawab salah satu saksi di hadapan hakim tunggal.

Hakim Muhammad Deny Firdaus kemudian menggali lebih jauh keterangan saksi, khususnya terkait hubungan mereka dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Kedua saksi menyatakan mengenal baik Bustomi yang disebut telah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 dan memimpin desa tersebut selama tiga periode.

Namun, saat ditanya mengenai latar belakang pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal kuliah atau universitasnya di mana, kami tidak tahu,” ujar Abdul Kadir di hadapan persidangan.

Sementara itu, saksi Masril mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang Bustomi ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari spanduk dan baliho kampanye yang terpasang di sekitar wilayah desa.

“Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat sebagai kepala desa, beliau juga tidak pernah menggunakan gelar akademik,” tegas Masril.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, hakim tunggal memutuskan untuk menunda sidang praperadilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.

Dalam penutup sidang, hakim juga mengingatkan agar baik pemohon maupun termohon dapat mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang relevan.

Putusan dalam perkara ini nantinya akan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian serta keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan.(*)




RSUD Raden Mattaher Jambi Digugat Rp2 Miliar, Tak Hadir di Sidang Perdana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi persoalan hukum.

Kali ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut digugat secara perdata oleh perusahaan pengelola limbah medis terkait tunggakan pembayaran jasa bernilai miliaran rupiah.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb dan mulai disidangkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Namun dalam sidang perdana itu, pihak tergugat, yakni RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran tergugat membuat sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban pembayaran jasa pengelolaan limbah medis rumah sakit yang dinilai krusial bagi pelayanan kesehatan dan lingkungan.

Melalui kuasa hukumnya, Lesti Kristin Sirait, pihak penggugat menyampaikan bahwa, gugatan diajukan lantaran RSUD Raden Mattaher dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerja sama yang telah disepakati bersama.

“RSUD Raden Mattaher belum membayarkan kewajibannya atas jasa pengelolaan limbah medis yang telah kami laksanakan,” ujar Lesti usai persidangan.

Dalam gugatan tersebut, PT Anggrek Jambi Makmur selaku penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis antara kedua belah pihak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut pembayaran pokok tagihan jasa pengelolaan limbah medis senilai Rp1,7 miliar.

Selain tagihan utama, perusahaan tersebut turut menuntut denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp547 juta.

Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hingga sidang perdana digelar, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun tanggapan atas gugatan tersebut.

Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan akan memanggil kembali pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi dan berpotensi berdampak pada pengelolaan layanan rumah sakit ke depan.

Khususnya terkait pengelolaan limbah medis yang menjadi bagian penting dari standar operasional fasilitas kesehatan.(*)




Sidang Perdana Korupsi DAK SMK Jambi, Jaksa Bongkar Skema Fee 20 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore (7/1/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat adanya persekongkolan terstruktur dan sistematis yang telah dirancang sejak tahap awal perencanaan anggaran proyek pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Keempat terdakwa hadir langsung dalam persidangan. Mereka adalah Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor utama, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP selaku subkontraktor.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Suryadi menegaskan bahwa masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.

Namun saling terkait dalam mengatur dan menguasai proyek pengadaan sejak sebelum anggaran disahkan.

Jaksa menyebut perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan sebuah skema korupsi yang dirancang matang untuk mengamankan proyek dan keuntungan pribadi.

“Anggaran yang seharusnya dicantumkan secara terbuka justru disamarkan melalui rekening gaji TAPERA. Akibatnya, kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam DPA awal, sementara proses pengondisian penyedia telah berjalan secara diam-diam,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut diungkapkan, sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan bahkan sebelum anggaran disahkan, nama-nama penyedia telah ditentukan melalui sejumlah pertemuan tertutup.

Pertemuan tersebut melibatkan pejabat dinas, pihak perantara, serta calon penyedia proyek.

Menariknya, pertemuan tersebut tidak dilakukan di kantor resmi pemerintahan, melainkan di rumah pribadi terdakwa Rudi Wage Supratman serta di sejumlah hotel.

“Di lokasi inilah proyek dibagi, paket ditentukan, dan disepakati satu kesepakatan utama, yakni penyedia wajib menyetor fee sebesar 20 persen,” kata JPU.

Dari total fee tersebut, 17 persen dialokasikan untuk pihak dinas, sementara 3 persen untuk perantara.

Jaksa menegaskan, tanpa kesediaan menyetor fee tersebut, penyedia dipastikan tidak akan mendapatkan pekerjaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPK Zainul Havis mengetahui pertemuan dengan calon penyedia sebelum proses resmi merupakan pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun demikian, proses tetap dilanjutkan. Bahkan, surat resmi kunjungan lapangan ke perusahaan tertentu telah diterbitkan meski anggaran belum disahkan.

“Langkah ini menunjukkan adanya praktik penguncian penyedia sejak dini dan menutup peluang persaingan usaha yang sehat dan terbuka,” tegas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga penentuan harga penawaran justru dilakukan oleh calon penyedia.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada PPK untuk sekadar disahkan.

Kondisi tersebut, menurut jaksa, membuat negara kehilangan kendali atas mekanisme pengadaan, sementara proses tender hanya menjadi formalitas belaka.

Berdasarkan perhitungan jaksa, dari 26 paket pekerjaan, nilai SP2D netto mencapai Rp48.204.529.307. Namun nilai pekerjaan yang seharusnya diterima hanya sebesar Rp26.312.276.903,08.

Selisih tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.892.252.403,92.

Kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.

“Di balik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana. Tender hanyalah sandiwara karena keputusan sesungguhnya telah ditetapkan jauh sebelum proses resmi dimulai,” ujar JPU.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah mencederai tujuan penggunaan anggaran pendidikan.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan SMK justru dibajak dan dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam sidang perdana ini, hanya Wawan Setiawan, pemilik PT ILP, yang mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(*)




Fee Proyek PJU Kerinci, Anggota DPRD 2023 Tegaskan Tidak Menerima

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – 10 terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/1/2026).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Purnomo menghadirkan 9 saksi, sebagian besar merupakan anggota DPRD Kerinci tahun 2023.

JPU mempertanyakan apakah anggota DPRD menerima fee proyek PJU, namun sebagian besar saksi membantah menerima fee baik secara langsung maupun titipan pihak lain.

Salah satunya adalah Irwandi, Ketua DPRD Kerinci 2025–2029 yang sebelumnya menjadi anggota DPRD Kerinci.

“Pokir saja saya tidak ada apalagi menerima fee,” kata dia.

Hal yang sama diungkapkan Asril Syam, anggota Komisi III bidang pembangunan, dan Nasril Sam, keduanya menegaskan tidak menerima fee proyek maupun mengajukan Pokir.

Boy Edwar, Wakil Pimpinan II DPRD Kerinci, yang namanya kerap disebut dalam sidang sebelumnya, juga membantah menerima fee 10 persen terkait PJU.

Ia menjelaskan bahwa sebagai anggota dewan, perannya hanya menampung aspirasi masyarakat terkait kepentingan keamanan dan kenyamanan.

Adapun 10 terdakwa kasus ini meliputi:

  • Heri Cipta, Kepala Dishub Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amril Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kecamatan Kayu Aro

  • Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023

Kesepuluh terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang ini menjadi salah satu sorotan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran proyek PJU di Kabupaten Kerinci.(*)




Mantan Ketua DPRD Kerinci Edminuddin Mengaku ke Korea, Saat Rapat Penentuan Anggaran PJU

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Edminuddin, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga mantan Ketua DPRD Kerinci tahun 2023, mengaku tidak menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) yang membahas kenaikan anggaran PJU karena sedang bepergian ke Korea.

Pengakuan tersebut disampaikan Edminuddin saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/1/2025)

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada di tempat saat rapat penting yang membahas lonjakan anggaran proyek PJU berlangsung.

“Pada saat rapat Banggar itu saya tidak hadir, karena sedang ke Korea,” ujar Edminuddin di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius dalam persidangan, lantaran bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.

Ahmad Samuil, Sekretaris Dinas Perhubungan Kerinci yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dishub, menyebut rapat pembahasan anggaran PJU dipimpin oleh Edminuddin bersama anggota DPRD Kerinci lainnya.

Dalam sidang itu terungkap bahwa anggaran proyek PJU awalnya hanya diusulkan sebesar Rp476 juta oleh Dinas Perhubungan Kerinci.

Namun setelah melalui pembahasan di Banggar DPRD, anggaran tersebut melonjak drastis dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.

Ahmad Samuil menjelaskan bahwa kenaikan anggaran terjadi setelah adanya pembahasan bersama Banggar.

Ia juga menyebut sebagian anggaran yang sebelumnya diusulkan untuk kegiatan KIR tidak disetujui dan kemudian dialihkan ke program PJU.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, yang turut hadir sebagai saksi, membenarkan adanya perubahan signifikan pada anggaran PJU.

Namun ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil persetujuan Banggar.

Zainal juga mengaku tidak mengikuti rapat pembahasan PJU secara langsung dan hanya mengetahui perubahan anggaran dari laporan tim terkait.

Menanggapi tudingan soal perannya dalam kenaikan anggaran, Edminuddin menyebut peningkatan nilai proyek PJU dilatarbelakangi oleh banyaknya aspirasi masyarakat yang mengusulkan penambahan lampu jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Kerinci.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum mengenai dugaan penerimaan fee dari kontraktor proyek PJU, Edminuddin dengan tegas membantah.

Ia menyatakan tidak pernah menerima komisi atau imbalan dalam bentuk apapun.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membeberkan bukti percakapan antara Jondri Ali Setwan dan terdakwa Heri Cipta.

Percakapan tersebut mengindikasikan adanya penyampaian sejumlah permintaan dari oknum anggota DPRD terkait proyek PJU.

Majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mendalami alur perubahan anggaran dan peran masing-masing pihak.(*)




Kasus Korupsi PJU Kerinci Memanas, Jaksa Bongkar Alur Kenaikan Anggaran di Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/1/2025).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah pejabat penting sebagai saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi.

Selain Sekda, Edminuddin yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi juga turut memberikan keterangan.

Dalam perkara ini, Edminuddin bersaksi atas kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Kerinci pada tahun anggaran 2023.

Majelis hakim mencatat sedikitnya sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuh saksi lainnya berasal dari unsur birokrasi dan teknis, di antaranya Ahmad Samuil selaku Sekretaris Dishub yang saat itu merangkap Plt Kepala Dishub Kerinci, serta sejumlah pejabat perencanaan dan staf pendukung lainnya.

Dalam persidangan terungkap fakta penting terkait lonjakan nilai anggaran proyek PJU. Awalnya, Dishub Kerinci hanya mengusulkan anggaran sebesar Rp476 juta.

Namun, setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), nilai tersebut disetujui melonjak tajam hingga mencapai Rp3,4 miliar.

Ahmad Samuil dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa kenaikan tersebut terjadi setelah pembahasan bersama Banggar DPRD.

Ia menjelaskan bahwa Dishub juga mengajukan anggaran untuk kegiatan KIR, namun tidak disetujui dan kemudian dialihkan ke program PJU.

Tak lama setelah itu, jabatan Kepala Dishub beralih kepada Heri Cipta yang kini menjadi salah satu terdakwa.

Lebih lanjut, Ahmad Samuil menyebut rapat pembahasan anggaran tersebut berlangsung pada 22 November 2022 dan dipimpin oleh Edminuddin bersama anggota DPRD Kerinci lainnya.

Sementara itu, Sekda Kerinci Zainal Efendi membenarkan adanya perubahan signifikan dalam alokasi anggaran PJU.

Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil keputusan Banggar dan bukan kewenangannya secara langsung.

Zainal juga mengaku tidak hadir saat rapat khusus pembahasan PJU berlangsung dan hanya mengetahui perubahan tersebut dari laporan tim anggaran.

Keterangan berbeda disampaikan Edminuddin. Ia mengaku tidak mengikuti rapat Banggar yang membahas PJU karena sedang berada di luar negeri.

Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan hakim dan kuasa hukum, karena bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.

Terkait alasan kenaikan anggaran, Edminuddin menyebut hal itu dilandasi banyaknya aspirasi masyarakat di Kabupaten Kerinci yang mengusulkan penambahan lampu jalan.

Saat ditanya jaksa mengenai dugaan penerimaan fee dari kontraktor, Edminuddin dengan tegas membantah menerima komisi dalam bentuk apapun.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membeberkan bukti percakapan elektronik antara Jondri Ali Setwan dan terdakwa Heri Cipta.

Percakapan tersebut mengindikasikan adanya penyampaian sejumlah permintaan dari oknum anggota DPRD terkait proyek PJU.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti oleh JPU.(*)




Sidang Kasus Chromebook Digelar, Nadiem Makarim Berstatus Terdakwa

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi informasi pada periode 2019–2022 yang digulirkan untuk mendukung agenda digitalisasi pendidikan nasional.

Program tersebut menyasar sekolah-sekolah di berbagai wilayah Indonesia agar dapat mengakses pembelajaran berbasis teknologi digital.

Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan.

Penyidik menilai terdapat indikasi pengaturan spesifikasi teknis serta mekanisme pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan pengadaan Chromebook juga disebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kesiapan infrastruktur serta kebutuhan riil satuan pendidikan.

Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa proses hukum akan menggunakan ketentuan hukum acara pidana terbaru.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebutkan bahwa baik penasihat hukum maupun penuntut umum sepakat menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Penetapan Nadiem sebagai terdakwa dilakukan setelah jaksa menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.

Dalam konstruksi perkara, kebijakan yang diambil di level pimpinan kementerian dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek ini juga telah lebih dulu diproses secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret figur yang selama ini dikenal sebagai simbol reformasi pendidikan dan transformasi digital di Indonesia.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari terdakwa serta pemeriksaan saksi dan ahli.

Majelis hakim menegaskan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga putusan akhir dijatuhkan.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




Penghinaan Presiden Hingga Hubungan Seksual, Pasal KUHP Baru Menuai Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru sejak awal Januari 2026 terus menjadi sorotan publik.

Pemerintah dan DPR menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional.

Sementara sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil menyoroti pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai capaian bersejarah setelah perjalanan panjang reformasi hukum.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai pembaruan ini menandai perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana nasional.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai sarana rakyat mencari keadilan. Pembaharuan KUHP dan KUHAP seharusnya sudah dilakukan di awal reformasi, namun selalu menghadapi rintangan,” ucapnya.

KUHP Baru dan Pendekatan Modern

KUHP baru menggantikan aturan pidana warisan kolonial Belanda yang berlaku lebih dari satu abad.

Pemerintah menyatakan pembaruan ini menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, KUHP baru mengedepankan pemidanaan modern, termasuk keadilan restoratif dan alternatif sanksi non-penjara.

Meski demikian, sejumlah pasal memicu kontroversi.

Ketentuan yang mengatur moralitas, seperti hubungan seksual di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa ikatan nikah, dinilai mencampuri ranah privat warga negara.

Meski delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan pihak keluarga tertentu, kritik tetap muncul karena dianggap membuka ruang kriminalisasi kehidupan pribadi.

Pasal terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara juga menuai kekhawatiran.

Rumusan pasal yang multitafsir dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi, khususnya bagi warga yang ingin menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Kontroversi KUHAP Baru

Beberapa organisasi masyarakat sipil menyoroti KUHAP baru yang berpotensi menguatkan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan memadai.

Selain itu, aturan pelaksana dinilai belum sepenuhnya siap saat regulasi mulai diterapkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran praktik hukum di lapangan.

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru akan terus dievaluasi.

Pengawasan publik dianggap penting agar reformasi hukum pidana benar-benar berjalan sesuai tujuan: menghadirkan sistem hukum yang adil, humanis, dan berpihak pada masyarakat.(*)




KUHP Baru 369 Pasal Resmi Berlaku, Kejati Jambi: Aparat Siap Implementasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, memimpin Rapat Paripurna untuk mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Kajati, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan seluruh pegawai Kejati Jambi.

Dalam arahannya, Kajati Jambi menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan signifikan.

Termasuk perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Selain itu, KUHP baru memperkenalkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, dan memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan administratif.

Sementara itu, KUHAP baru menghadirkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, seperti Deferred Prosecutor Agreement (DPA) atau Perjanjian Penuntutan Ditangguhkan, serta skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.

Kajati Jambi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi telah siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru.

“Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah terlaksana secara komprehensif. Penandatanganan MoU dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penerapan sanksi kerja sosial juga telah dilakukan,” ujar Sugeng Hariadi.

Di akhir pengarahan, Kajati menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan cara pandang, metode kerja, dan pola pikir baru agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja

“Saya yakin dan saya pastikan para aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap mengimplementasikan KUHAP dan KUHP baru,” kata Sugeng Hariadi.

Perlu diketahui, KUHP baru yang memuat 3 bab dan 369 pasal ini akan resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama warisan kolonial.(*)