Drama Perburuan Alung, DPO Sabu 58 Kg Berakhir di Kuala Tungkal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Misteri penangkapan buronan kasus narkotika yang sempat menjadi perbincangan publik akhirnya terjawab.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025 dalam operasi dini hari.

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, membenarkan bahwa pria bernama M Alung Ramadhan telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (16/4/2026), di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Alung diketahui merupakan buronan dalam kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu.

Ia sebelumnya masuk dalam daftar DPO sejak 12 Oktober 2025 setelah melarikan diri dari proses hukum.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan Alung.

Sebanyak lima orang lainnya juga turut ditangkap karena diduga terlibat dalam membantu pelarian tersangka selama masa buron.

“Yang bersangkutan sudah diamankan bersama beberapa orang yang diduga membantu pelariannya,” ujar Kapolda.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang besar serta lamanya pelarian tersangka sejak ditetapkan sebagai buronan.

Sebelumnya, status DPO terhadap Alung diterbitkan secara resmi oleh Ditresnarkoba Polda Jambi melalui surat bernomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA.

Dalam catatan kepolisian, tersangka melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan penyidik.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Jambi dan sekitarnya.(*)




Komplotan Curanmor Antar Provinsi Dibekuk di Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi Sita Motor Hasil Curian

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Jambi hingga Lampung.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, pada Kamis (9/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial Arif Priyanto Bin Jupri.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Robby Nizar, mengatakan penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Lampung. Pada Minggu (12/4/2026), tim gabungan bersama Tekab 308 Polda Lampung dan Unit Reskrim Polsek Way Jepara kembali mengamankan pelaku lain berinisial Dedi di Lampung Timur.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan keberadaan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah berbeda.

“Motor tersebut ditemukan di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara,” jelas Robby.

Secara keseluruhan, polisi menyita tiga unit sepeda motor berbagai merek, kunci T yang diduga digunakan untuk beraksi, helm, pelat nomor kendaraan, serta spion.

Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sungai Bahar.

Para pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir di rumah maupun area kos dengan metode cepat menggunakan kunci khusus.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan curanmor lintas provinsi tersebut.(*)




Mantan Sekda Jambi Diperiksa Kejati, Kasus Pelabuhan Ujung Jabung Menguat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung terus berkembang.

Terbaru, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto, diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (16/4/2026).

M. Dianto yang menjabat sebagai Sekda pada masa Gubernur Fachrori Umar tiba di kantor Kejati Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

“Iya, saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung,” ujarnya singkat sebelum memasuki gedung.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang berlangsung pada periode 2019–2023 di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, serta MD, mantan pegawai BPN setempat. Keduanya saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaja, membenarkan pemanggilan M. Dianto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Iya benar, hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tanjung Jabung,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi.

Menurutnya, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat hingga masyarakat yang menerima ganti rugi lahan.

“Pemeriksaan saksi terus bertambah. Hingga saat ini sudah sekitar 70 orang yang dimintai keterangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan kasus.

“Ini masih terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.

Kejati Jambi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proyek strategis tersebut.(*)




Modus Seragam Sekolah dan Butik! Oknum Honorer di Jambi Tipu WN Malaysia, Segini Kerugiannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Seorang tenaga honorer berinisial S di Jambi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dua dugaan kasus berbeda yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.

Total kerugian dari kedua kasus tersebut mencapai sekitar Rp310 juta.

Laporan pertama datang dari Tari (26), warga Kabupaten Merangin, terkait dugaan penipuan bermodus pembuatan seragam sekolah yang diduga tidak pernah direalisasikan.

Kasus tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2025 dengan nilai kerugian sekitar Rp100 juta.

Pelapor melalui kuasa hukumnya, Yogi, menyebut tidak ditemukan bukti aktivitas produksi sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor.

“Klien kami sudah meminta kejelasan, namun tidak ada bukti produksi maupun lokasi usaha yang dapat ditunjukkan. Ini memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut fiktif,” ujarnya.

Laporan tersebut telah resmi disampaikan ke Kepolisian Daerah Jambi pada Desember 2025.

Kasus kedua melibatkan warga negara Malaysia bernama Ros (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp210 juta dalam kerja sama usaha butik dengan terlapor yang sama.

Menurut kuasa hukum, kerja sama tersebut dijalankan dengan sistem bagi hasil 50:50 sejak Agustus 2025.

Namun hingga kini, tidak ada keuntungan yang diterima oleh pihak korban.

“Dalam perjanjian jelas ada sistem bagi hasil, tetapi tidak pernah terealisasi. Kami menduga usaha butik tersebut hanya kedok,” kata Yogi.

Situasi semakin mencurigakan ketika korban mendatangi lokasi usaha untuk meminta pertanggungjawaban. Terlapor diduga menghindar dan tidak bersedia menemui pihak korban.

“Bahkan saat didatangi, terlapor disebut menghindar dan tidak mau bertemu. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tambahnya.

Dengan adanya dua laporan tersebut, pihak pelapor menilai dugaan perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat ini, kedua pelapor telah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi. Sementara terlapor juga dikabarkan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Para korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga tuntas.(*)




Terancam Hukuman Berat! Waldi Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Dosen Cantik di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Proses hukum kasus pembunuhan seorang dosen di Kabupaten Bungo mulai bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026).

Terdakwa, Waldi, menjalani sidang perdana dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal, dengan pengamanan diperketat sejak terdakwa tiba hingga memasuki ruang persidangan.

Petugas disiagakan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang berujung pada tewasnya korban.

Peristiwa tersebut disebut bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar JPU di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan seorang dosen yang dikenal luas di lingkungan setempat. Suasana persidangan berlangsung tertib meski mendapat sorotan masyarakat.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Di sisi lain, terdakwa Waldi sebelumnya juga menjalani sidang kode etik di lingkungan kepolisian. Hasil sidang tersebut merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam sidang etik tersebut, pelanggaran yang dilakukan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan berat karena menghilangkan nyawa seseorang.

Oleh karena itu, terdakwa direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum di pengadilan.(*)




Terungkap! Begini Cara Pelaku Kumpulkan Sisik Trenggiling di Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi dua pelaku perdagangan sisik trenggiling di Muaro Jambi akhirnya terbongkar.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sisik satwa dilindungi tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025 dengan berbagai cara.

Salah satu pelaku, Endang Jumara alias Dadang (32), diketahui awalnya mendapatkan sebagian sisik trenggiling saat bekerja di kebun sawit.

Temuan itu kemudian disimpan dan dijadikan peluang untuk meraup keuntungan dengan mencoba menjualnya.

Untuk memasarkan barang ilegal tersebut, pelaku memanfaatkan media sosial dengan bergabung dalam grup jual beli tersembunyi.

Namun upaya itu tidak berjalan mulus karena sulit menemukan pembeli.

Tidak berhenti di situ, Endang kemudian bekerja sama dengan rekannya, Lekat (28), yang memiliki akses untuk mendapatkan tambahan sisik dari pihak lain yang diduga pemburu satwa liar.

Dari kerja sama tersebut, keduanya berhasil mengumpulkan sisik trenggiling hingga mencapai total 4,79 kilogram.

Barang itu rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, nilai sebenarnya di pasar gelap jauh lebih tinggi. Sisik trenggiling diketahui dapat dihargai hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Sehingga total potensi nilai ilegal dari barang tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Ironisnya, untuk mendapatkan 1 kilogram sisik trenggiling, dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor hewan.

Artinya, jumlah sisik yang dikumpulkan para pelaku diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Aksi keduanya akhirnya terhenti setelah aparat dari Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda berat.(*)




Dijual Hingga Rp60 Juta per Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi di Muaro Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di wilayah Muaro Jambi.

Dalam operasi gabungan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, dua orang pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dua tersangka yang diamankan yakni Endang Jumara alias Dadang (32), warga Bahar Selatan, dan Lekat (28), warga Bajubang.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras.

Hasil penyidikan mengungkap, sisik tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025.

Pelaku utama awalnya memperoleh sisik saat bekerja di kebun sawit, kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung ke grup jual beli ilegal.

Karena kesulitan menjual sendiri, ia kemudian bekerja sama dengan pelaku lain yang diduga memiliki akses ke pemburu satwa liar.

Keduanya sepakat mengumpulkan dan menjual sisik trenggiling dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, harga di pasar gelap bisa melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Dengan total barang bukti yang diamankan, potensi nilai ekonomi ilegal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih mengkhawatirkan, polisi menyebut bahwa untuk menghasilkan 1 kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor.

Artinya, barang bukti yang disita diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda besar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas di wilayah Jambi.(*)




ETLE Handheld Diterapkan di Jambi, 19 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera Mobile

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus memperkuat transformasi penegakan hukum berbasis teknologi dengan mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld dalam patroli di jalan raya Kota Jambi.

Melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum), petugas melaksanakan patroli hunting system menggunakan kamera ETLE mobile yang dapat dioperasikan langsung di lapangan untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara real-time.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Jambi, seperti Jalan Kapten Pattimura, kawasan Telanaipura, hingga Jalan Ir. H. Juanda di Mayang Mengurai.

Fokus utama penindakan adalah kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai spesifikasi atau tidak terdaftar resmi di sistem Samsat.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa penerapan ETLE Handheld merupakan langkah nyata Polri dalam mewujudkan transparansi dan modernisasi penegakan hukum di jalan raya.

“Melalui ETLE Handheld, setiap pelanggaran dapat terekam secara akurat dan berbasis bukti digital. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa sistem ini mampu mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga potensi perdebatan di lapangan dapat diminimalisir.

Selain itu, pengawasan kini dapat dilakukan lebih fleksibel tanpa harus mengandalkan razia konvensional.

Dalam patroli yang dipimpin Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum, AKP Maskat Maulana, petugas berhasil menindak sedikitnya 19 pelanggaran yang langsung terekam dan dikirim ke sistem ETLE.

Rinciannya meliputi 13 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua yang terindikasi melakukan pelanggaran administrasi lalu lintas.

Polda Jambi berharap penerapan teknologi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara.

“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah Jambi,” tambahnya.(*)




Sepekan Tak Dikenali, Mr X Akhirnya Dimakamkan Satlantas Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah hampir satu minggu tidak teridentifikasi, jenazah pria tanpa identitas atau Mr X yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, akhirnya dimakamkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi.

Pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Putri Ayu, Senin (13/4/2026), setelah tidak ada pihak keluarga yang datang maupun memberikan informasi terkait identitas korban.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Rinaldy Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menunggu selama beberapa hari serta menyebarkan informasi melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah menunggu hampir satu minggu. Informasi juga sudah disebarkan, tetapi belum ada pihak yang mengenali korban,” ujarnya.

Korban Tewas Akibat Laka di Simpang Rimbo

Korban diketahui mengalami kecelakaan di kawasan Simpang Rimbo, tepatnya di dekat SPBU, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala.

Pihak kepolisian juga telah melakukan proses identifikasi melalui tim INAFIS dengan metode pencocokan sidik jari, namun belum ditemukan data yang sesuai dalam sistem.

“Jenazah sebelumnya dititipkan di rumah jenazah RSUD, namun karena tidak ada keluarga yang datang, akhirnya kami makamkan secara layak,” jelasnya.

Diduga Korban Tabrak Lari

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban diduga kuat merupakan korban tabrak lari.

“Dari CCTV terlihat ada kendaraan yang menabrak korban lalu langsung meninggalkan lokasi. Saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengejaran,” tegas AKP Rio.

Ciri-Ciri Korban Mr X

Adapun ciri-ciri korban yakni:

  • Pria usia sekitar 50 tahun
  • Tinggi badan ±155 cm
  • Berat badan 55–60 kg
  • Tubuh kurus
  • Berambut pendek dan berkumis
  • Mengenakan jaket training warna merah

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri tersebut untuk segera menghubungi Polresta Jambi.(*)




Kasus Sewa Lahan Rp450 Juta, Dirut Perumdam Tirta Khayangan Sungai Penuh Dilaporkan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kejanggalan penggunaan anggaran kembali mencuat di Kota Sungai Penuh.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran sewa lahan yang disebut dilakukan secara mundur hingga 37 tahun, dengan total nilai mencapai sekitar Rp450 juta.

Salah satu pelapor, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dalam mekanisme pembayaran tersebut.

Ia menilai, perhitungan sewa sejak tahun 1988 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Secara prinsip, sewa itu berlaku ke depan, bukan dihitung mundur, kecuali sudah diatur dalam perjanjian sejak awal. Dalam kasus ini, kami menduga tidak ada kesepakatan seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan resmi telah dilayangkan ke Kejari Sungai Penuh pada 2 Maret 2026 dengan nomor registrasi 493/L-5.13/03/2026.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan.

Ia menegaskan bahwa keputusan yang hanya didasarkan pada kesepakatan tanpa payung hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Penggunaan uang daerah tidak bisa hanya berdasarkan musyawarah. Harus ada aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, pelapor juga menyoroti status lahan yang disebut telah dihibahkan kepada pihak Perumda setelah pembayaran dilakukan.

Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya terkait urgensi pembayaran sewa tersebut.

LSM berharap pihak kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan unsur tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Perumda Tirta Khayangan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(*)