Sempat Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Pelawan Sarolangun Dicokok

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap SA alias Bas (44), seorang pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, di depan rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P Sitanggang, menyampaikan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Namun berhasil diamankan oleh petugas setelah dilakukan pengejaran. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi warga mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 4 paket plastik klip berisi sabu, beberapa plastik klip kosong, pipet, botol, serta sejumlah uang tunai,” kata dia.

“Pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu,” jelas AKP Ojak.

Saat ini, pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Polisi menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan serta dalam melawan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(*)




Polda Jambi & BNN Jambi Perkuat Koordinasi Pencegahan Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi yang baru, Brigjen Pol Asep Saepudin, S.I.K, di ruang kerja Kapolda, Selasa (13/1/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Brigjen Pol Asep didampingi jajaran BNNP Jambi, antara lain Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Rahmad Rasnova, S.T., Kabag Umum Emmanuel Henry Wijaya, S.H., M.H., dan Penyidik Madya AKBP Suparman, S.S., M.H.

Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan koordinasi dan sinergi antara Polda Jambi dan BNNP Jambi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Jambi.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Kapolda menyampaikan bahwa pertemuan ini menunjukkan komitmen bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Sinergi antara Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi selama ini berjalan baik dan akan terus diperkuat, khususnya dalam penegakan hukum, pertukaran data intelijen, serta operasi bersama pemberantasan narkoba,” ujar Erlan Munaji.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kolaborasi lintas lembaga.

Komunikasi intensif dan kesamaan langkah menjadi kunci untuk menekan peredaran narkoba di Jambi.

Kapolda Jambi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (2020–2023), telah menangani berbagai kasus besar, termasuk pengungkapan 40 kg sabu di Medan pada tahun 2020, serta sejumlah prestasi lain dalam pemberantasan narkoba.

Dengan silaturahmi ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin erat antara Polda Jambi dan BNNP Jambi, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan terintegrasi.(*)




Ingat! Dirlantas Polda Jambi Tegaskan Penolakan BPKB Kendaraan Hasil Kejahatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Ditlantas Polda Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi pada Senin, 12 Januari 2026.

Massa menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali sebelumnya dengan isu yang sama, dan petugas Ditlantas telah memberikan penjelasan secara terbuka di ruang pelayanan BPKB.

“Perlu kami tegaskan, petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku,” sebutnya.

“Penolakan yang dilakukan bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” ujar Kombes Pol Adi Benny.

Dasar hukum penolakan ini merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor hasil kejahatan atau lelang dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan, kecuali ada fatwa berbeda dari Mahkamah Agung.

Untuk memberikan kepastian hukum, Ditlantas Polda Jambi juga telah mengajukan surat permohonan petunjuk lanjutan ke Korlantas Polri.

Selama belum ada petunjuk baru, kebijakan tetap mengacu pada aturan yang ada.

Dalam aksi dan hearing, petugas kembali menyampaikan penjelasan yang sama.

Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian.

Dirlantas Polda Jambi menegaskan komitmen untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sambil menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap proses pelayanan publik.(*)




Sidang Korupsi PJU Kerinci: Tiga Saksi Akui Terima Uang dari Kontraktor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (12/1/2025).

Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menghadirkan delapan orang saksi dari berbagai latar belakang.

Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur DPRD, PLN, hingga pihak internal dinas dan rekanan proyek.

Mereka di antaranya Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi, Fadly Rozela dan Eko Pitono dari PLN, Anita Kasubbid Perbendaharaan BPKPP, Della Destiyati Bendahara Dinas Perhubungan Kerinci, Zera Manan honorer Dishub, M Hengky Saputra selaku konsultan, serta Nina Aprina Direktur CV Altaf.

Dalam keterangannya di persidangan, Amrizal mengaku pernah mengusulkan pokok-pokok pikiran (pokir) kepada Dinas Perhubungan Kerinci berupa pemasangan 40 titik lampu PJU.

Saat ditanya JPU Yogi Purnomo apakah dirinya menerima uang dari kontraktor atau pihak Dishub, Amrizal dengan tegas membantah.

“Saya tidak pernah menerima uang dari siapa pun,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, fakta menarik terungkap dari keterangan saksi lainnya. Tiga saksi mengaku menerima uang dari pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek PJU tersebut.

Della Destiyati selaku Bendahara Pengeluaran Dishub Kerinci mengakui menerima uang yang disebut sebagai ucapan terima kasih.

Menurutnya, pemberian uang tidak selalu rutin dan nominalnya bervariasi.

“Kadang dikasih, kadang tidak. Pernah Rp300 ribu,” ungkap Della. Ia juga menyebut telah mengembalikan uang sebesar Rp10 juta kepada jaksa setelah pencairan proyek.

Hal serupa disampaikan Zera Manan, honorer Dishub yang merupakan staf Della. Ia mengaku beberapa kali menerima uang dari kontraktor di kantor.

“Biasanya Rp300 ribu, dan uang itu saya bagi dua dengan Bu Della,” kata Zera dalam kesaksiannya.

Sementara itu, Anita selaku Kasubbid Perbendaharaan BPKPP menyatakan menerima uang tidak langsung dari kontraktor, melainkan melalui perantara bernama Nella.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan nominal berbeda.

“Saya menerima sebagai ucapan terima kasih, dan sudah saya kembalikan ke jaksa sebesar Rp20 juta,” jelas Anita.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa usulan awal anggaran proyek PJU Dishub Kerinci hanya sebesar Rp476 juta.

Namun setelah dibahas di Badan Anggaran (Banggar), nilai anggaran melonjak dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.

Sebagai informasi, perkara ini menjerat 10 terdakwa, di antaranya Heri Cipta, Kepala Dishub Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA), Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Fahmi, Direktur PT WTM, Amril Nurman, Direktur CV TAP, Sarpano Markis, Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CV BS dan Jefron Direktur CV AK.

Reki Eka Fictoni, seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Kesepuluh terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)




Dirbinmas Polda Jambi: Satpam Garda Terdepan Keamanan Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditbinmas Polda Jambi menggelar Tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam ke-45 pada Senin (12/1/2026), bertempat di Gedung Rumah Makan Serasa, Payo Selincah, Kota Jambi.

Kegiatan ini dihadiri Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., bersama Kasubdit Ditbinmas, Kasat Binmas Polresta Jambi, personel Ditbinmas, serta pengurus dan anggota Satpam se-Provinsi Jambi.

Rangkaian acara meliputi pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Satpam, doa bersama, sambutan Ketua Pelaksana dan Ketua DPD APSI Jambi, sambutan Dirbinmas Polda Jambi, pemotongan tumpeng, pemberian penghargaan Satpam berprestasi, foto bersama, hingga ramah tamah.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Henky Poerwanto menekankan peran penting Satpam sebagai pengamanan swakarsa dan mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menambahkan bahwa dinamika situasi kamtibmas menuntut Satpam untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, kedisiplinan, serta komunikasi dan koordinasi dengan Polri.

Tema HUT Satpam ke-45, “Bersatu, Berdaulat, Berdedikasi, Profesional”, dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas Satpam di lapangan.

Dirbinmas Polda Jambi juga berpesan agar seluruh Satpam menjaga iman dan takwa sebagai landasan moral, memperkuat soliditas, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan keamanan di lingkungan kerja masing-masing.

Tasyakuran ini berlangsung penuh kekeluargaan dan menjadi momentum memperkuat sinergi antara Polri dan Satpam, sekaligus mengapresiasi dedikasi para Satpam dalam mendukung harkamtibmas di Provinsi Jambi.(*)




Merokok Saat Mengemudi Digugat ke MK, Dinilai Bahayakan Keselamatan Jalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mengkaji permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Permohonan ini menyoroti perilaku merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor yang dinilai belum diatur secara tegas dan jelas dalam regulasi lalu lintas.

Gugatan diajukan oleh warga bernama Syah Wardi. Ia menilai aturan yang ada belum memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang merokok di jalan raya.

Padahal aktivitas tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Permohonan uji materiil ini menyoal Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan setiap pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur sanksi bagi pelanggaran kewajiban tersebut.

Menurut pemohon, kedua pasal itu belum mengatur secara spesifik perbuatan konkret yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Syah Wardi dalam permohonannya.

Ia menilai ketidakjelasan norma tersebut berdampak pada lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Menurutnya, merokok saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengemudi, memperlambat reaksi, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pemohon juga menilai negara belum maksimal dalam melindungi keselamatan masyarakat di jalan raya.

Sanksi yang berlaku saat ini dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

“Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulisnya.

Dalam petitumnya, Syah Wardi mengusulkan agar pengendara yang kedapatan merokok saat mengemudi dapat dikenai sanksi lebih berat.

Seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu, serta sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas potensi bahaya yang ditimbulkan.

Gugatan ini menarik perhatian publik karena berpotensi mengubah pola penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, regulasi terkait perilaku berkendara dapat menjadi lebih ketat demi meningkatkan keselamatan bersama.

Saat ini, MK masih memproses permohonan uji materiil tersebut.

Putusan yang akan dibacakan nantinya akan menentukan apakah norma dalam UU LLAJ perlu diperjelas atau diperketat guna menjamin keselamatan pengguna jalan.(*)




Pelapor Kasus Pandji Pragiwaksono Buka Opsi Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tetap dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut dilayangkan terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur merendahkan organisasi keagamaan dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dan masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian.

Perwakilan pelapor yang berasal dari unsur Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan bahwa, langkah hukum diambil sebagai bentuk keberatan atas konten yang dianggap menyinggung dan merugikan kelompok tertentu.

Meski begitu, pelapor menegaskan tidak menutup ruang dialog apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.

Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang publik seharusnya dijaga agar tidak digunakan untuk narasi yang dapat memecah belah.

Rizki juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Pelapor menilai kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan kelompok atau identitas tertentu.

Pelapor menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan sikap personal dan kelompok, bukan mewakili organisasi besar secara institusional.

Mereka berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Sementara itu, Pandji Pragiwaksono sebelumnya menyampaikan bahwa materi komedinya merupakan bagian dari kritik sosial dan ekspresi seni.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji terkait tawaran penyelesaian damai yang disampaikan oleh pelapor.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, sembari tetap membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan jika dapat ditempuh secara baik dan saling menghormati.(*)




OTT KPK di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukung Proses Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan.

Operasi tersebut berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pihak lain yang diduga merupakan wajib pajak.

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pemeriksaan dan pengurangan kewajiban pajak.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi ilegal tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Identitas para pihak belum diumumkan ke publik karena proses penanganan perkara masih berlangsung.

Menanggapi penindakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

DJP juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Lembaga tersebut akan memberikan dukungan berupa data dan informasi yang dibutuhkan penyidik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Kepatuhan terhadap kode etik serta larangan terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyimpangan menjadi penekanan utama institusi tersebut.

Kasus OTT ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat sektor perpajakan memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk perpajakan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)




Ramai Digugat ke MK, KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Banyaknya permohonan tersebut membuat jadwal persidangan di MK semakin padat dalam beberapa pekan terakhir.

Sejumlah perkara uji materi yang masuk berkaitan langsung dengan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP hasil pembaruan.

Gugatan diajukan oleh beragam pihak, mulai dari warga negara perseorangan, akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil yang menaruh perhatian besar terhadap reformasi hukum pidana.

Dalam permohonan yang diajukan, sejumlah pasal dalam KUHP baru dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda-beda serta dikhawatirkan berdampak pada pembatasan kebebasan sipil.

Sementara itu, KUHAP baru menuai sorotan terkait perubahan prosedur penegakan hukum, perluasan kewenangan aparat, hingga jaminan perlindungan hak bagi tersangka dan terdakwa.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengakui bahwa tingginya jumlah permohonan membuat para hakim harus menelaah lebih mendalam materi kedua undang-undang tersebut.

Menurutnya, banyak perkara yang secara langsung menuntut pemahaman detail terhadap pasal-pasal baru.

Ia menyampaikan bahwa para hakim konstitusi kini harus mencermati setiap ketentuan yang dipersoalkan, mengingat permohonan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan.

Saat ini, MK telah memulai sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sejumlah permohonan.

Pada tahap ini, majelis hakim memeriksa kedudukan hukum para pemohon serta meminta penjelasan rinci mengenai hak konstitusional yang dianggap dirugikan akibat berlakunya norma yang diuji.

Di sisi lain, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari upaya menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan zaman.

Kedua undang-undang tersebut disebut telah disusun melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan akan tetap menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi.

Setiap permohonan uji materi akan diperiksa secara terbuka dan objektif, dengan mempertimbangkan argumentasi hukum, alat bukti, serta kesesuaian norma dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Maraknya gugatan terhadap KUHP dan KUHAP baru menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap arah reformasi hukum pidana di Indonesia.

Putusan MK ke depan dinilai akan menjadi faktor kunci dalam menentukan implementasi kedua undang-undang tersebut sekaligus menguji komitmen negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga.(*)




Investasi Bodong di Jambi, Warga Kerugian Miliaran Rupiah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Puluhan warga Kota Jambi mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong dengan modus usaha rokok legal.

Kejadian ini terungkap saat para korban mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Legok, Lorong Flamboyan, Sabtu (10/1/2026) sore, menuntut kejelasan terkait dana yang telah mereka setorkan.

Para korban menyebutkan bahwa mereka tergiur janji keuntungan hingga 20–30 persen dari usaha rokok yang dijanjikan legal.

Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima, dan modal awal sebagian besar belum dikembalikan.

“Saya sudah menanamkan dana Rp450 juta, awalnya ada keuntungan, tapi sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkap Yayuk, salah satu korban.

Erwin, korban lainnya, menuturkan total investasinya mencapai Rp525 juta. Ia mengaku terduga pelaku kini sulit dihubungi.

“Saya percaya karena janji keuntungan besar, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” katanya.

Sementara Yuni menyebutkan kerugian yang dialaminya sekitar Rp200 juta.

Banyak warga di sekitar lokasi juga mengaku terdampak, dengan nominal investasi mencapai puluhan juta rupiah.

Sejumlah korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi dan Polda Jambi.

Mereka berencana melakukan laporan bersama pada Senin mendatang untuk memperkuat proses hukum dan memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara serius.

Kasus dugaan investasi bodong ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati memeriksa legalitas usaha sebelum menanamkan modal.(*)