Sidang PJU Kerinci: Yuses Memohon Dibebaskan, Sebut Dirinya Korban Bukan Pelaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yuses Alkadira Mitas, salah satu terdakwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, membacakan pledoinya secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (9/3/2026).

Yuses adalah PNS di UKPBJ/ULP Kerinci dan menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Ia menjadi satu-satunya terdakwa dari 10 orang yang mengajukan pledoi terpisah dari rekan-rekannya.

Dalam pledoinya, Yuses memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sembari meneteskan air mata. Ia menyebut dirinya tidak bisa merawat istrinya yang sedang sakit tumor otak.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saat ini istri saya terbaring sakit dan tidak bisa melihat karena tumor di otaknya,” ujar Yuses sambil terisak.

Yuses juga menegaskan bahwa selama proyek berjalan, dirinya hanya menerima honor sebesar Rp 680.000, yang kemudian dikembalikan karena temuan BPK.

Kuasa hukumnya menambahkan bahwa Yuses tidak pernah menerima fee atau keuntungan pribadi, serta tidak ikut serta dalam kegiatan korupsi

Terdakwa juga menegaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasannya, yakni Kepala Dishub Kerinci, terdakwa Heri Cipta.

“Terdakwa hanya pelaksana administrasi. Jika ada kesalahan, hanya administratif, tidak terkait pusaran korupsi,” jelas kuasa hukumnya.

Terkait kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar, Yuses menyatakan tidak memiliki wewenang dalam proses pengadaan dan tidak ada bukti persekongkolan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Untuk diketahui, awalnya anggaran proyek PJU Kerinci diajukan Rp 476 juta, namun disetujui sebesar Rp 3,4 miliar oleh Banggar.

Selain Yuses dan Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya adalah pejabat Dishub, direktur perusahaan kontraktor, dan ASN terkait pengadaan proyek PJU 2023.

Sidang berikutnya akan melanjutkan proses persidangan terhadap pledoi para terdakwa lainnya.(*)




Kronologi Sidang Pembunuhan dan Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Menangis Minta Maaf

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus perampokan dan pembunuhan dengan korban Nindia Novrin (38) yang sempat viral di Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Sabtu 7 Maret 2026.

Sidang kali ini berlangsung penuh ketegangan karena keluarga korban hadir langsung sebagai saksi.

Terdakwa, Dede Mualana alias Diki, harus menghadapi enam saksi, termasuk suami korban Muhammad Taufik, adik korban Eva, dua tukang ojek online, serta sepasang pekerja rumah korban yang pertama kali menemukan Nindia.

Dalam persidangan, adik korban, Eva, menangis sambil menceritakan kondisi korban saat ditemukan.

“Posisi korban tergeletak di lantai, terdapat luka di bagian belakang kepala dan di atas mata,” ungkap Eva.

Ia juga menjelaskan bahwa bersama warga, korban segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Nindia tidak tertolong.

Sementara itu, suami korban, Taufik, mengaku sebelumnya masih berkomunikasi dengan istrinya terkait rencana penjualan mobil Pajero Sport 2022 milik orang tua korban.

Ia menjelaskan barang-barang korban yang raib dibawa pelaku termasuk iPhone 16 Pro Max, BPKB, kunci rumah, dan kunci kendaraan.

Saksi lain, Dedi Rohana dan Slamah, menegaskan bahwa mereka menemukan bercak darah dan sepatu pelaku di teras rumah korban pada pukul 07.30 WIB pagi kejadian.

Mereka kemudian menghubungi warga, lurah setempat, dan keluarga korban.

Dua tukang ojek online, Didi Andoko dan Ahmand, juga memberikan keterangan terkait pergerakan pelaku sebelum kejadian, mulai dari pemesanan ojek hingga perjalanan ke rumah korban.

Saksi Bimo Pasmulia Ananta yang hendak menjual mobil sejenis juga menegaskan komunikasi dengan pelaku, termasuk penjadwalan pengecekan kendaraan.

Hasil visum korban mengungkapkan adanya luka akibat benda tajam di tengkorak kepala, pelipis mata, punggung, tangan, dan hidung.

Pelaku Dede Mualana mengakui semua keterangan saksi dan meminta maaf di hadapan hakim sambil meneteskan air mata.

Sidang berikutnya diagendakan pekan depan. Pada sidang perdana dakwaan, Dede Mualana alias Diki didakwa dengan pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal alternatif pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Penasehat hukum pelaku menyatakan bahwa kliennya menerima dakwaan dan mengakui perbuatan.(*)




Densus 88 Kunjungi Pemkab Bungo, Sinergi Pencegahan Terorisme dan Radikalisme

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Bungo menerima kunjungan kerja Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Densus 88 Anti Teror Polri Jambi, Kombes Pol Beri Diatra, SIK, MH, yang dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama di Rumah Dinas Bupati Bungo, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini dihadiri oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Bungo, serta pihak terkait lainnya.

Pertemuan tersebut menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah Kabupaten Bungo.

Kunjungan ini juga menindaklanjuti keberhasilan aparat gabungan antara Pemkab Bungo dan Densus 88 Anti Teror Polri dalam mengamankan ratusan kotak amal yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terorisme.

Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Densus 88 dalam menindak potensi kejahatan terorisme, sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

“Upaya pencegahan dan penindakan terorisme bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan di daerah kita,” ujar Bupati.

Selain itu, Pemkab Bungo menerima penghargaan dari Kepala Densus 88 Anti Teror Polri atas dukungan dalam program pencegahan terorisme dan pelaksanaan program deradikalisasi eks napiter dan keluarga di Provinsi Jambi.

Pemkab Bungo juga memberikan perhatian kepada para eks napiter melalui bantuan sosial dan santunan, sebagai upaya pembinaan dan reintegrasi agar mereka dapat kembali berpartisipasi aktif di masyarakat.

Kegiatan kunjungan kerja dilanjutkan dengan silaturahmi, koordinasi lintas sektor, dan buka puasa bersama, berlangsung dalam suasana hangat dan akrab.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Densus 88 dan Pemkab Bungo semakin solid, serta dapat mencegah penyebaran paham radikalisme dan aksi terorisme di tengah masyarakat.(*)




Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino Resmi Menjabat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDKapolda Jambi Krisno Halomoan Siregar memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Bungo yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

Dalam upacara tersebut, jabatan Kapolres Bungo resmi diserahterimakan dari Natalena Eko Cahyono kepada Zamri Elfino.

Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi B. Ali, Irwasda Polda Jambi Jannus Parlindungan Siregar, para pejabat utama Polda Jambi, serta seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Jambi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada inspektur upacara, dilanjutkan laporan komandan upacara, laporan pejabat yang akan melaksanakan serah terima jabatan, serta pembacaan keputusan Kapolri.

Selanjutnya dilakukan prosesi penanggalan dan penyematan tanda pangkat, tanda jabatan, serta penyerahan tongkat komando kepada pejabat Kapolres Bungo yang baru.

Prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Kapolda Jambi, penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, serta fakta integritas.

Setelah seluruh rangkaian upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier.

Menurutnya, rotasi jabatan juga menjadi upaya penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja serta pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penyegaran organisasi di tubuh Polri. Diharapkan pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program kerja yang telah berjalan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolda Jambi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Kapolres Bungo.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan kinerja yang telah diberikan. Semoga pengalaman yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam mengemban tugas selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, kepada pejabat yang baru dilantik, Kapolda Jambi berpesan agar mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.(*)




Terdakwa Kasus Pencabulan Temenggung Bujang Rimbo Masih Buron, Aparat Tebo Terus Buru

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pencarian terhadap Temenggung Bujang Rimbo, terdakwa kasus tindak pencabulan, masih terus dilakukan aparat gabungan Kejaksaan Negeri Tebo dan Polres Tebo.

Terdakwa berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Rabu (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB, hingga Jumat (6/3) belum berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pencarian ini menjadi kewenangan Kejaksaan, namun pihak kepolisian diminta untuk mendukung upaya tersebut.

“Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta membantu pencarian,” ungkap Rimhot, Jumat (6/3).

Rimhot menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan upaya intensif untuk menemukan terdakwa yang melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dan selama sidang, keluarga terdakwa dan warga Suku Anak Dalam (SAD) meminta agar persidangan dihentikan karena kasus tersebut dianggap telah selesai melalui mediasi adat antara terdakwa dan korban.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Tebo bersama aparat lain terus memberikan pemahaman agar proses hukum tetap dihormati hingga putusan majelis hakim.

Namun, sekira pukul 17.30 WIB, usai sidang, ketika terdakwa hendak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo, sekelompok massa menyerbu petugas.

Terdakwa yang diborgol dikawal oleh aparat Kejaksaan, Polri, TNI, dan pengadilan, namun diserang dengan kayu, batu, dan batang tebu.

Aparat sempat menghadang kendaraan pengawalan, namun situasi tidak terkendali. Massa berhasil merebut terdakwa dan melarikan menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Temenggung Bujang Rimbo tersangkut kasus kesusilaan sesuai Pasal 473 ayat 4 KUHP 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, dengan korban cucunya sendiri.

Kejadian ini menjadi sorotan serius terkait pengamanan persidangan di daerah, sekaligus memicu koordinasi aparat gabungan untuk menindaklanjuti pencarian terdakwa.(*)




Jelang Idul Fitri 2026, Polda Jambi Matangkan Operasi Ketupat untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah Jambi menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mempersiapkan pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (6/3/2026).

Rapat koordinasi dipimpin langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dan dihadiri berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, serta jajaran pejabat utama Polda Jambi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, perwakilan Korem 042/Gapu, Dandenpom II/2 Jambi, serta sejumlah pimpinan instansi dan kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus menyusun langkah antisipatif menghadapi berbagai potensi gangguan selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menurutnya, perayaan Idul Fitri tidak hanya menjadi momentum keagamaan, tetapi juga memicu lonjakan mobilitas masyarakat, terutama saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Kapolda menilai peningkatan aktivitas masyarakat tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, kecelakaan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan lain seperti kelangkaan bahan bakar minyak serta meningkatnya tindak kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Ia menegaskan bahwa Operasi Ketupat merupakan operasi kemanusiaan yang bertujuan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama Ramadhan hingga aktivitas kembali normal setelah Lebaran.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan sarana transportasi guna memastikan perjalanan masyarakat selama mudik berjalan aman dan lancar.

Menurutnya, aspek keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan arus mudik Lebaran.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mengantisipasi faktor cuaca dan kondisi iklim yang berpotensi mempengaruhi kelancaran lalu lintas serta keselamatan pemudik.

Di sisi lain, perwakilan Korem 042/Gapu melalui Kasiops Kolonel Inf Wahyu Alfian Arisandi menyatakan komitmen TNI untuk mendukung penuh pengamanan Operasi Ketupat 2026 bersama Polri.

Dukungan tersebut mencakup patroli keamanan serta pengamanan jalur transportasi yang diperkirakan menjadi titik utama arus mudik di wilayah Jambi.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dipaparkan berbagai kesiapan teknis dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan, Kanwil Kementerian Agama, Pertamina Jambi, serta BMKG.

Selain itu, jajaran internal Polda Jambi seperti Direktorat Intelkam, Direktorat Lalu Lintas, dan Biro Operasi juga menyampaikan rencana pengamanan yang akan diterapkan selama Operasi Ketupat 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa rapat koordinasi lintas sektoral ini merupakan langkah awal dalam memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting untuk memastikan pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri di wilayah Jambi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(*)




Dirut Bank Jambi Diperiksa Polda Terkait Kasus Hilangnya Saldo Nasabah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Senin (2/3/2026).

Pemanggilan tersebut terkait kasus hilangnya saldo nasabah Bank Jambi yang terjadi pada Minggu (22/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, membenarkan Dirut Bank Jambi hadir di Mapolda Jambi sekitar pukul 13.30 WIB untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan dilakukan di Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Taufik Nurmandia menjelaskan, kasus dugaan gangguan sistem layanan bank yang menyebabkan saldo nasabah berkurang atau hilang masih dalam proses penyelidikan.

“Dugaan sementara ada aksi peretas, tetapi masih didalami melalui proses penyelidikan,” ungkap Taufik.

Meskipun pihak Bank Jambi telah mengembalikan saldo nasabah yang terdampak, total kerugian dan jumlah rekening yang terkena dampak belum diumumkan secara resmi.

Sebelumnya, pihak Bank Jambi bersama tim pengacaranya mendatangi Mapolda Jambi untuk memberikan keterangan terkait insiden bobol rekening.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan transparansi antara bank dan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Polda Jambi memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik gangguan sistem layanan bank daerah tersebut.(*)




6.000 Rekening Bank Jambi Dibobol, Penyidik Periksa Pimpinan dan Staf

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi berhasil mendata seluruh nasabah yang terdampak serangan siber di Bank Jambi pada Minggu (22/2/2026).

Menurut Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, sebanyak 6.000 nasabah kehilangan saldo mereka akibat insiden tersebut.

“Lebih dari 6.000 rekening nasabah yang dibobol dalam insiden yang terjadi pada Minggu (22/2) lalu,” ungkap Taufik Nurmandia, Rabu (4/3/2026).

Penyidik Polda Jambi telah mendata kerugian sementara dari kasus ini dan terus melakukan penyelidikan mendalam.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap pimpinan serta staf Bank Jambi untuk mengetahui kronologi dan metode peretasan yang digunakan.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam soal kasus ini, termasuk telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan staf Bank Jambi,” jelasnya.

Sementara itu, pihak manajemen Bank Jambi mengumumkan bahwa seluruh dana nasabah yang hilang akibat serangan siber telah dikembalikan.

Pemulihan ini dilakukan agar nasabah tidak menanggung kerugian finansial akibat insiden tersebut.

Selain itu, pihak Bank Jambi saat ini masih fokus melakukan pemulihan sistem akses layanan digital agar transaksi perbankan kembali berjalan normal dan aman.

Langkah cepat kedua pihak kepolisian dan bank menunjukkan koordinasi yang baik dalam menangani insiden siber yang menimpa ribuan nasabah.(*)




10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Mohon Hukuman Ringan di Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukum masing-masing terdakwa saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Selasa (3/3/2026).

Kuasa hukum Heri Cipta, mantan Kepala Dishub Kerinci, menyatakan kliennya menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kami memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang serendah-rendahnya. Apabila berpendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukumnya.

Selain itu, terdakwa menolak tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta. Menurut pihak terdakwa, terdapat perbedaan perhitungan kerugian negara antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa berharap penetapan uang pengganti mempertimbangkan fakta persidangan dan rasa keadilan.

Permohonan serupa disampaikan sembilan terdakwa lainnya. Mereka menekankan agar majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya sesuai fakta hukum yang terungkap.

Dalam perkara ini, proyek PJU awalnya diusulkan dengan anggaran Rp476 juta, namun setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) meningkat menjadi Rp3,4 miliar.

Para terdakwa didakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

Sepuluh terdakwa dalam kasus ini adalah: Heri Cipta (mantan Kadishub Kerinci), Nel Edwin (PPK Dishub Kerinci), Fahmi (Direktur PT WTM), Amri Nurman (Direktur CV TAP), Sarpano Markis (Direktur CV GAW), Gunawan (Direktur CV BS), Jefron (Direktur CV AK), Reki Eka Fictoni (guru PPPK Kecamatan Kayu Aro), Helmi Apriadi (ASN Kantor Kesbangpol Kerinci), dan Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP Kerinci).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)




58 Kg Sabu Disita, Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam kasus tindak pidana narkotika, Senin (2/3/2026).

Dua tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm). Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, menyatakan keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Dalam perkara ini, jaksa menerima sejumlah barang bukti berupa:

  • 58 bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat bruto 58.211,77 gram

  • Empat unit telepon genggam berbagai merek

  • Satu koper warna biru dan hijau

  • Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu keping CD rekaman suara tersangka

  • Dua unit kendaraan roda empat: Toyota Fortuner putih bernopol D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernopol B 2439 beserta STNK

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Nolly Wijaya menegaskan, Kejaksaan Tinggi dan Kejari Jambi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(*)