Sebelum Ditangkap KPK, Ini Rekam Jejak Kontroversial Sudewo Selama Menjabat

PATI, SEPUCUKJAMBI.ID – Nama Bupati Pati Sudewo kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini seolah membuka kembali ingatan publik terhadap serangkaian kontroversi yang mewarnai masa kepemimpinannya dan sempat memicu kegaduhan panjang di Kabupaten Pati.

Jauh sebelum OTT KPK terjadi, kebijakan dan sikap Sudewo kerap menuai kritik tajam, baik dari masyarakat sipil maupun DPRD.

Berbagai keputusan dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi warga, hingga berujung pada demonstrasi besar dan upaya politik untuk memakzulkannya.

Berikut rangkuman tujuh kontroversi yang paling menyita perhatian publik Pati sebelum OTT KPK.

1. Kenaikan PBB-P2 Hingga 250 Persen

Keputusan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menjadi pemicu utama gelombang protes.

Kenaikan drastis ini disebut-sebut sebagai yang tertinggi dalam lebih dari satu dekade dan dianggap memberatkan warga.

Banyak kalangan menilai kebijakan tersebut “mencekik ekonomi rakyat” di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

2. Pernyataan yang Dinilai Arogan Saat Aksi Protes

Kontroversi tak berhenti pada kebijakan. Saat ribuan warga turun ke jalan, gaya komunikasi Sudewo kepada massa demonstran menjadi sorotan.

Sejumlah pernyataannya dianggap arogan dan tidak empatik, sehingga justru memperkeruh situasi dan memperbesar kemarahan publik.

3. Demonstrasi Besar-Besaran Warga Pati

Akumulasi kekecewaan warga memuncak dalam aksi demonstrasi yang diikuti puluhan ribu orang.

Massa menuntut pencabutan kebijakan pajak hingga menyerukan pengunduran diri bupati. Aksi ini tercatat sebagai salah satu demonstrasi terbesar dalam sejarah politik lokal Pati.

4. Upaya Pemakzulan yang Gagal di DPRD

Merespons tekanan publik, DPRD Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Sudewo, termasuk dugaan pelanggaran sumpah jabatan.

Namun, upaya pemakzulan pada akhir 2025 kandas setelah mayoritas fraksi menolak, meski desakan masyarakat terus menguat.

5. Pansus DPRD Soroti Belasan Kebijakan Bermasalah

Pansus Hak Angket DPRD mencatat sedikitnya 12 kebijakan yang dianggap bermasalah.

Di antaranya mutasi dan rotasi ASN yang dinilai tidak transparan, hingga keputusan strategis yang memicu polemik luas di masyarakat.

6. Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai RSUD

Kebijakan internal pemerintahan juga menuai kritik, salah satunya pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pegawai honorer RSUD.

Pemecatan yang disebut tanpa pesangon layak itu memperburuk citra kepemimpinan Sudewo dan memicu simpati publik kepada para pekerja terdampak.

7. Dugaan Keterlibatan dalam Proyek Bernilai Miliaran Rupiah

Sebelum OTT terjadi, nama Sudewo juga sempat dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam proyek pembangunan bernilai besar.

Salah satu yang mencuat adalah proyek rel kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang disebut-sebut masuk dalam radar penyelidikan KPK.

Rangkaian kontroversi tersebut menjadikan kepemimpinan Sudewo sebagai salah satu periode paling bergejolak dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Pati.

Kini, setelah OTT KPK terjadi, publik menilai berbagai polemik di masa lalu seolah menjadi latar kuat yang memperbesar sorotan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.(*)




Viral Pesan WA di Pati, Sebut 800 Perangkat Desa Diminta Setoran

PATI, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo, semakin ramai diperbincangkan publik.

Sejak Senin malam (19/1), warga Pati dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menyebar cepat dari satu grup ke grup lainnya.

Pesan tersebut memuat narasi mengejutkan yang mengaitkan Sudewo dengan dugaan praktik pengumpulan dana dari perangkat desa.

Dalam pesan yang beredar, disebutkan adanya pertemuan tertutup yang melibatkan ratusan perangkat desa sebelum isu OTT mencuat ke permukaan.

Narasi dalam pesan itu menyebutkan bahwa peristiwa OTT diduga berlangsung di lingkungan Pendapa Kabupaten Pati.

Sudewo dikabarkan mengumpulkan sekitar 800 perangkat desa dalam sebuah forum tertutup yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik “setoran” massal.

Jumlah yang disebut dalam pesan berantai tersebut tergolong fantastis. Disebutkan bahwa nilai setoran bervariasi, namun berada di kisaran lebih dari Rp100 juta per orang.

“OTT tadi malam di Pendopo Pati. Sudewo dikabarkan kumpulkan 800-an perangkat desa untuk ‘setoran’. Setoran bervariasi, tapi di atas 100 juta per orang,” demikian salah satu isi pesan WhatsApp yang kini beredar luas di kalangan masyarakat.

Selain itu, pesan yang sama juga mengaitkan alasan mengapa pemeriksaan terhadap Sudewo tidak dilakukan di wilayah Pati.

Disebutkan bahwa faktor keamanan menjadi pertimbangan, sehingga pemeriksaan dialihkan ke luar daerah.

“KPK mempertimbangkan potensi rusuh jika diperiksa di Polresta Pati, makanya dibawa ke Kudus,” tulis lanjutan pesan tersebut.

Meski ramai dibicarakan, seluruh informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp ini masih bersifat mentah dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan penjelasan terkait lokasi OTT, konstruksi perkara, maupun pihak-pihak yang diduga diamankan.

Juru bicara KPK sebelumnya hanya menyampaikan bahwa lembaga antirasuah akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses awal penanganan perkara selesai.

Kendati demikian, isi pesan berantai tersebut dinilai sejalan dengan rumor yang selama ini beredar di kalangan internal birokrasi dan elite politik lokal.

Isu yang berkembang menyebutkan adanya perkara besar yang diduga menyentuh struktur pemerintahan desa.

Di tengah minimnya informasi resmi, publik Pati kini menanti kejelasan dan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum terkait isu yang telah terlanjur menyebar luas di ruang publik.(*)




KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, Pemeriksaan Dimulai Dini Hari

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dilaporkan berlangsung sejak dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Pati.

Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

“Salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim di Polres Kudus,” ujar Budi kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Sudewo masih terus berlangsung.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, pemeriksaan dilakukan di ruang Kapolres Kudus yang berada di lantai dua Mapolres.

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi Mapolres Kudus relatif kondusif. Lobi utama terlihat lengang, dengan hanya beberapa awak media yang menunggu perkembangan terbaru terkait pemeriksaan Bupati Pati tersebut.

Sebelumnya, pada siang hari, Polres Kudus sempat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.

Namun, agenda konferensi pers tersebut membahas pengungkapan kasus kriminal dan tidak menyinggung soal pemeriksaan KPK.

Sekitar pukul 10.00 WIB, suasana Mapolres Kudus terpantau lebih ramai.

Meski demikian, penjagaan di pintu masuk tidak tampak diperketat, dengan sejumlah anggota kepolisian tetap berjaga seperti biasa.

Informasi mengenai pemeriksaan Sudewo oleh KPK baru diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, tak lama setelah Kapolres Kudus menyelesaikan gelar perkara kasus kriminal.

Selain di Kudus, beredar pula informasi bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Mapolres Rembang.

Sejumlah pejabat di tingkat kecamatan dikabarkan turut dimintai keterangan, meski detail pemeriksaan tersebut belum diungkap secara resmi.

Pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidik untuk memaksimalkan penggalian keterangan serta menyesuaikan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.(*)




Memilukan, Usai ‘Tegur’ Siswa Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Niat menegakkan disiplin justru membawa masalah hukum bagi Tri Wulansari (34), guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Tri kini menjadi tersangka dalam kasus pidana yang ditangani Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kasus ini bermula pada April 2025. Tri bersama pihak sekolah menertibkan rambut beberapa siswa yang dianggap terlalu panjang dan diwarnai pirang.

Salah satu siswa menolak dicukur, lari menghindar, dan diduga melontarkan kata-kata kasar yang melukai perasaan guru.

Dalam situasi emosional, Tri menepuk mulut siswa sebagai bentuk teguran.

Tepukan itulah yang kemudian dilaporkan orang tua siswa ke polisi, sehingga Tri berhadapan dengan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan status Tri telah naik menjadi tersangka. Tri dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, dengan alat bukti dan keterangan saksi yang lengkap. Berkas sudah diterima kejaksaan dan petunjuk P19 telah dilengkapi,” jelas AKP Hanafi.

Meski proses hukum berjalan, aparat kepolisian dan kejaksaan telah mencoba pendekatan kemanusiaan. Beberapa kali mediasi dilakukan agar perkara bisa diselesaikan damai.

Tri dan keluarganya juga telah meminta maaf kepada pihak korban, namun keluarga siswa menolak perdamaian dan meminta kasus tetap diproses sesuai hukum.

“Kelompok keluarga korban tidak mau mediasi dan meminta pelaku diproses hukum,” terang AKP Hanafi.

Polres Muaro Jambi bersama kejaksaan bahkan telah menyurati Bupati Muaro Jambi untuk memfasilitasi mediasi.

“Harapannya Bupati atau Wakil Bupati bisa membantu mediasi, bersama bagian hukum, penyidik, dan jaksa agar ada titik terang,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Kasyful Imam, menyebutkan pihaknya akan kembali mengupayakan mediasi dengan keluarga korban.

“Ini kejadian Januari 2025, sudah setahun. Mediasi beberapa kali dilakukan tapi belum menemukan titik damai. Kita akan usahakan lagi agar penyelesaian masalah segera tuntas,” ujarnya.(*)




Kejari Sungai Penuh Cek Kualitas Proyek Kantor Camat Tanco Kerinci

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menurunkan tim ahli konstruksi untuk memeriksa kualitas bangunan proyek penunjang fasilitas kantor Camat Tanco, Kabupaten Kerinci.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan masyarakat dan proses hukum yang tengah berjalan atas proyek tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan kualitas bangunan sesuai dengan volume kontrak

“Hari ini tim turun untuk melihat kualitas bangunan, apakah sesuai dengan volume kontrak,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan ini, pihak Kejari menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk PPPK, PPTK, Direktur CV Sultan, Inspektorat Kabupaten Kerinci, serta tim dari Bidang Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh.

“Kita juga hadirkan PPK, PPTK, Direktur CV Sultan, Inspektorat Kabupaten Kerinci, tim bidang pidsus,” tambah Yogi.

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah mengambil keterangan dari berbagai pihak terkait robohnya tembok penahan tebing kantor Camat Tanah Cogok.

Langkah pengecekan lapangan dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai kerusakan proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait robohnya proyek pembangunan kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengungkap penyebab insiden tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yoga Pramono, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diperiksa meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencana, konsultan pengawas, serta direktur CV Sultan Cipta Jaya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, proyek ini dikerjakan oleh seorang kontraktor berinisial A,” ungkap Yoga.

Ia menambahkan bahwa, A menjalankan proyek tersebut dengan meminjam nama perusahaan CV Sultan Cipta Jaya.

Lebih lanjut, Kejari Sungai Penuh telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada kontraktor A untuk pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 20 Januari 2026, pagi hari.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan semua pihak bertanggung jawab atas proyek yang roboh.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional guna mengungkap akar penyebab kejadian serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Proyek pembangunan fasilitas kantor camat Tanah Cogok dikerjakan oleh CV Sultan Cipta Jaya dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kerinci dengan nilai kontrak Rp 400 juta.

Yogi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PPTK, PPK, dan kontraktor, untuk dimintai keterangan.

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejari Sungai Penuh dalam memastikan proyek pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan.

Sekaligus menindak praktik penyimpangan atau korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(*)




Warga Muarasabak Timur yang Hilang, Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Kelapa

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Personel Polsek Muarasabak Timur menemukan seorang pria lansia berusia 75 tahun meninggal dunia di pondok kebun kelapa di Desa Siau Dalam, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, Senin (19/1/2026) pagi.

Korban diketahui bernama Lambak, yang sehari-hari tinggal seorang diri di pondoknya. Keluarga korban melaporkan kehilangan komunikasi dengan korban sejak empat hari terakhir.

Kapolsek Muarasabak Timur, AKP Candra Adinata, mengatakan pihak kepolisian segera menuju lokasi setelah menerima laporan.

Jenazah korban ditemukan dalam keadaan terungkup dan sudah mengeluarkan aroma tidak sedap, diduga meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.

“Proses evakuasi korban dari TKP menuju RS Bhayangkara Jambi disaksikan pihak keluarga. Kami juga mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memastikan penyebab kematian,” ujar AKP Candra Adinata.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Jambi untuk dilakukan visum, sementara kepolisian masih mendalami kasus ini.(*)




Dijerat Pasal Berlapis, Pengemudi Pajero yang Tabrak Pagar Mapolda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kecelakaan beruntun Kota Jambi yang melibatkan mobil Pajero Sport B 1989 PRS memasuki babak baru.

Pengemudi, Dival Kencana (20), terancam hukuman penjara setelah terbukti mengemudi di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika.

Peristiwa terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari pukul 03.10 WIB. Pelaku, warga Desa Koto Boyo, Batanghari, melaju zig-zag sebelum menabrak lima pengendara sepeda motor dan akhirnya menghantam pagar Mapolda Jambi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menegaskan penyidik tidak main-main. Saat ini gelar perkara tengah dilakukan untuk menetapkan status tersangka Dival.

Pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 311 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 4 tahun penjara.

  • Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • UU Narkotika, setelah hasil pemeriksaan positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, Dival menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara Unit Laka Lantas Polresta Jambi memeriksa saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara.

Kronologi Kecelakaan

Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelum menghantam pagar Mapolda, kendaraan bergerak zig-zag dan sempat menabrak beberapa sepeda motor di beberapa titik jalan.

Termasuk kawasan Tugu Keris, GOR, dan Simpang Kebun Kopi. Mobil berhenti setelah menabrak traffic cone di area Mapolda.

Akibat kejadian, pagar gerbang Mapolda Jambi rusak parah, dan beberapa pengendara motor mengalami luka-luka. Korban dievakuasi ke RS Siloam Jambi.

Kejadian ini menjadi sorotan publik karena pengemudi mengemudi dalam pengaruh zat terlarang yang membahayakan nyawa orang lain.(*)




Diduga Curi Kabel Listrik PLN, Pemulung di Kota Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial CAP (31), berprofesi sebagai pemulung, diamankan Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi karena diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Kasus ini terjadi di samping gudang eks PLTD Pasar, Jalan AK Gani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Kamis (15/1/2026).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Warga melihat pemulung melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi dan segera melapor ke polisi.

“Petugas mendapat informasi ada seorang pemulung mengambil kabel listrik milik PLN di sekitar gudang eks PLTD Pasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Ipda Deddy, Senin (19/1/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan CAP diduga memotong dan mengambil kabel tembaga sepanjang 1,20 meter, yang menyebabkan kerugian PT PLN UP3 Jambi sebesar Rp697.611 ribu.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain parang, linggis, palu, dua karung putih, satu unit sepeda motor Honda Revo hitam beserta ambung di kanan dan kiri, serta kabel listrik sepanjang 1,27 meter.

“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Deddy.

Saat ini, CAP masih menjalani penyidikan di Polsek Pasar dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)




Persidangan Kasus PJU Dishub Kerinci, SLO PLN Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 19 Januari 2025.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni:

  • Reka Wirendestin, pegawai PLN Sungai Penuh yang mengurus Sertifikat Layak Operasi (SLO) PJU,

  • Dr Slamet Sudaryo, ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),

  • Ir. Fadli Eka Yandra, ahli konstruksi dan elektro.

Saksi Reka mengakui bahwa dirinya diminta bantuan oleh lima kontraktor untuk mengurus SLO PJU Sungai Penuh hingga sertifikat diterbitkan.

Namun, ia tidak mengetahui apakah tim melakukan pengecekan lapangan atau prosedur lainnya sebelum penerbitan SLO. Hal ini menjadi perhatian hakim terkait kualitas proyek PJU.

Saksi ahli Dr Slamet Sudaryo menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada tiga prinsip utama: efisien, efektif, dan transparan.

Ia juga menegaskan bahwa survey harga secara online diperbolehkan asalkan sesuai spesifikasi barang dan jasa.

Proyek PJU Dishub Kerinci awalnya diajukan dengan anggaran Rp 476 juta, namun setelah masuk Banggar, anggaran disetujui menjadi Rp 3,4 miliar.

Sepuluh terdakwa dalam kasus ini antara lain:

  • Heri Cipta, Kepala Dishub Kabupaten Kerinci

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amri Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kecamatan Kayu Aro

  • Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci

Persidangan akan terus berlanjut, menyoroti dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara akibat proyek PJU yang bermasalah.(*)




Korupsi KUR BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi Mantan Kacab Divonis 7 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang, pada Senin, 19 Januari 2026.

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak mampu membayar diganti 3 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Mardiantoni, staf pemasaran dan marketing, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan yang sama.

Keduanya terbukti terlibat kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI KCP Rimbo Bujang tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,825 miliar.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Ermalia Wendi 3 tahun penjara dan Mardiantoni 2 tahun 6 bulan penjara, masing-masing dengan denda Rp 200 juta.

Kedua terdakwa menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu apakah mengajukan banding atas putusan hakim. Begitu juga JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Modus kasus ini, menurut keterangan persidangan, melibatkan 26 pengajuan KUR dari nasabah yang diproses dengan rekayasa dokumen dan manipulasi data agar terlihat memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, Ermalia Wendi mengambil keputusan final terkait pembiayaan KUR tersebut.

Barang bukti dalam perkara ini sebanyak 111 item, terkait dokumen persyaratan pembiayaan KUR BSI Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1 Tahun 2021.

Peristiwa korupsi terjadi di BSI KCP Rimbo Bujang 1, beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.(*)