Dugaan Korupsi Lahan Jalan Pelabuhan Ujung Jabung, Eks Kepala BPN Tanjabtim Resmi Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AS, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah periode 2019 hingga April 2022.

Sementara tersangka lainnya, MD, merupakan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas B dalam pelaksanaan pengadaan tanah pada periode 2019 hingga 2022.

Usai proses Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

Dalam perkara ini, AS dan MD diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proses pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Setelah pelimpahan tahap penuntutan selesai, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Kejati Jambi menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi.

Perlu diketahui, seluruh dugaan yang disangkakan kepada para tersangka akan diuji melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Jelang Presisi Merdeka Run 2026, Polda Jambi Gelar Simulasi Taktis dan Petakan Titik Pengamanan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mulai mematangkan strategi pengamanan menjelang pelaksanaan Presisi Merdeka Run (PMR) 2026.

Sebanyak 1.750 personel gabungan dari Polda Jambi dan Polresta Jambi disiapkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Pemantapan kesiapan dilakukan melalui kegiatan Strategi dan Tactical Floor Game (TFG) yang digelar di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Jambi, Kamis 6 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan dihadiri jajaran pejabat utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, pejabat utama Polresta Jambi, serta panitia pelaksana Presisi Merdeka Run 2026.

TFG menjadi bagian dari simulasi pengamanan untuk memastikan seluruh personel memahami pola operasi, pembagian tugas, jalur koordinasi, hingga skenario menghadapi berbagai potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.

Ribuan Personel Dibagi Sesuai Titik Pengamanan

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Tactical Floor Game dilakukan sebagai upaya menyatukan pemahaman seluruh unsur pengamanan.

Menurutnya, setiap personel harus mengetahui peran masing-masing agar koordinasi di lapangan dapat berjalan cepat dan efektif.

“Tactical Floor Game ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi seluruh personel terkait strategi, pola pengamanan, pembagian tugas, serta mekanisme koordinasi di lapangan,” ujar Erlan mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Ia menjelaskan, ribuan personel yang diterjunkan nantinya akan ditempatkan sesuai rencana pengamanan yang telah disusun.

Selain personel lapangan, dukungan komunikasi juga disiapkan untuk memperlancar koordinasi antarunit.

Dengan kesiapan tersebut, kepolisian berharap seluruh rangkaian Presisi Merdeka Run 2026 dapat berlangsung tanpa hambatan.

Antisipasi Berbagai Potensi Gangguan

Dalam pelaksanaan event berskala besar, pengamanan tidak hanya berfokus pada kelancaran jalur kegiatan, tetapi juga mencakup berbagai aspek seperti keselamatan peserta, pengaturan arus lalu lintas, pengamanan lokasi, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda Jambi menekankan agar seluruh personel memahami standar operasional dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

Melalui simulasi TFG, setiap kemungkinan situasi di lapangan diharapkan telah memiliki langkah penanganan yang jelas sehingga respons petugas dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Rute Presisi Merdeka Run Dicek Langsung

Setelah pelaksanaan Tactical Floor Game, jajaran pengamanan melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung terhadap rute Presisi Merdeka Run 2026.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh titik pengamanan, jalur peserta, serta kebutuhan teknis lainnya telah siap sebelum hari pelaksanaan.

Polda Jambi memastikan kesiapan pengamanan terus dimatangkan agar Presisi Merdeka Run 2026 tidak hanya berjalan sukses dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi peserta dan masyarakat yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut.(*)




Antisipasi Gangguan Keamanan, Pelindo Talang Duku Gelar Drill Darurat Libatkan Tim Gegana Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ancaman terhadap keamanan kawasan pelabuhan menjadi salah satu risiko yang harus diantisipasi melalui kesiapan personel, prosedur tanggap darurat, serta koordinasi lintas instansi.

Untuk memastikan sistem pengamanan berjalan efektif, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi menggelar Drill HSSE Simulasi Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Penanganan Ancaman Bom di Terminal Petikemas Pelindo Talang Duku, Kamis 6 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut tidak hanya menguji kesiapan internal perusahaan, tetapi juga memperkuat koordinasi antara operator pelabuhan, regulator, aparat keamanan, serta unsur terkait dalam menghadapi potensi keadaan darurat.

Dalam simulasi ini, Pelindo Jambi melibatkan Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jambi untuk memberikan pelatihan sekaligus melakukan simulasi penanganan objek mencurigakan sesuai prosedur keamanan.

Sejumlah pihak turut berpartisipasi, mulai dari KSOP Pelabuhan Kelas III Talang Duku, KSKP Pelabuhan Talang Duku, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Jambi, Pemerintah Desa Talang Duku, hingga Pelindo Jambi Group.

Kelompok usaha yang terlibat antara lain PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT IPC Terminal Petikemas, PT Pelindo Jasa Maritim, PT Berkah Industri Mesin Angkat, MTI, dan JAI.

Uji Respons Cepat Hadapi Situasi Kritis

General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi, Febrianto Zenny Sulistyo Hari Murti, mengatakan latihan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun budaya keselamatan, keamanan, dan kesiapsiagaan di lingkungan pelabuhan.

Menurutnya, kawasan pelabuhan memiliki aktivitas operasional yang kompleks sehingga membutuhkan sistem mitigasi risiko yang kuat.

“Melalui drill ini, kami melatih kesiapan Tim Tanggap Darurat dalam menghadapi kondisi darurat yang sesungguhnya. Kegiatan ini juga menjadi sarana menguji efektivitas SOP pengamanan yang telah diterapkan,” ujar Febrianto.

Ia menjelaskan, keselamatan dan keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur yang berada di kawasan pelabuhan.

Pelaksanaan simulasi tersebut juga menjadi bagian dari penerapan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) melalui penguatan pengendalian risiko dan peningkatan kemampuan personel dalam menghadapi keadaan tidak terduga.

Gegana Berikan Edukasi Penanganan Ancaman Bom

Dalam rangkaian kegiatan, personel Subden 2 Jibom Sat Brimob Polda Jambi memberikan pembekalan mengenai karakteristik ancaman bom, cara mengenali benda mencurigakan, hingga langkah awal yang harus dilakukan sebelum penanganan oleh petugas khusus.

Kasubden 2 Jibom Sat Brimob Polda Jambi, AKP Yudianto, bersama Ipda Suwandi menjelaskan pentingnya pemahaman dasar masyarakat maupun pekerja terkait prosedur keselamatan apabila menemukan benda yang diduga berbahaya.

Materi tersebut diberikan agar seluruh pihak memahami tindakan yang tepat, termasuk menjaga jarak aman, melaporkan temuan, melakukan pengamanan lokasi, serta tidak mengambil tindakan sendiri terhadap benda mencurigakan.

Simulasi Dimulai dari Laporan hingga Evakuasi

Setelah sesi pembekalan, peserta menjalankan skenario simulasi ancaman bom di area Terminal Petikemas Pelindo Talang Duku.

Skenario dimulai dari laporan adanya objek mencurigakan, kemudian dilanjutkan dengan aktivasi Tim Tanggap Darurat, proses evakuasi pekerja, pengamanan lokasi, hingga pemeriksaan dan penanganan oleh personel Jibom Sat Brimob Polda Jambi.

Melalui simulasi tersebut, setiap unsur menguji kecepatan respons, pola komunikasi, pembagian tugas, serta efektivitas koordinasi apabila terjadi keadaan darurat sebenarnya.

Hasil evaluasi dari kegiatan ini nantinya menjadi bahan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), sehingga seluruh personel memiliki pemahaman yang sama ketika menghadapi risiko keamanan.

Perkuat Pelabuhan Aman dan Berkelanjutan

Pelindo Regional 2 Jambi menegaskan bahwa penguatan sistem HSSE menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional pelabuhan.

Dengan kolaborasi antara operator pelabuhan, aparat keamanan, regulator, dan masyarakat sekitar, sistem keamanan kawasan Terminal Petikemas Talang Duku diharapkan semakin tangguh dalam menghadapi berbagai potensi gangguan.

Melalui latihan berkala, Pelindo Jambi berupaya memastikan pelabuhan tidak hanya menjadi pusat aktivitas logistik, tetapi juga lingkungan kerja yang aman bagi pekerja, pengguna jasa, dan masyarakat sekitar.(*)




787 Gram Sabu Dimusnahkan, Kejari Tanjab Barat Tegaskan Perang terhadap Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan barang bukti hampir 800 gram sabu yang ikut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak kembali disalahgunakan.

Kegiatan tersebut mencakup perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata penegakan hukum yang menjamin akuntabilitas pengelolaan barang bukti,” ujar Ridwan.

Dari total 57 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 28 perkara merupakan kasus narkotika.

Sementara 29 perkara lainnya berasal dari tindak pidana orang dan harta benda serta keamanan negara dan ketertiban umum.

Berdasarkan laporan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanjab Barat, Dwi Yulistia, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:

  • Sabu dengan berat bersih 786,73 gram
  • Ganja dengan berat 194,67 gram
  • Ekstasi dengan berat bersih 4,74 gram

Selain narkotika, Kejari Tanjab Barat juga memusnahkan barang bukti lain berupa sembilan senjata tajam seperti tojok dan sejenisnya, serta dua pucuk senjata api yang berasal dari sejumlah perkara pidana.

Dwi menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti setelah perkara memiliki keputusan hukum tetap.

“Tujuannya menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Narkotika Jadi Perhatian Utama

Kajari Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, menegaskan persoalan narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama terhadap generasi muda.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Bahaya narkoba memiliki dampak besar terhadap masa depan anak-anak kita. Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, namun upaya tersebut membutuhkan sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Tanjab Barat akan terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Ridwan, pemusnahan barang bukti menjadi tahapan akhir dalam proses penanganan perkara sekaligus bentuk tanggung jawab kepada publik.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, mulai dari pembakaran, penghancuran, pencacahan, hingga metode lain yang aman dan sesuai aturan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.(*)




Kasus Dugaan Calo Rekrutmen Polri Terbongkar di Jambi, Dua Personel Jalani Proses Etik dan Pidana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mengusut dugaan praktik penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua anggotanya sendiri.

Kedua personel berinisial Briptu MD dan Bripda Y kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan etik serta penyidikan pidana.

Kasus ini mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima laporan pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat sedikitnya 12 orang korban, yang terdiri atas masyarakat umum maupun anggota Polri.

Selain memeriksa para korban, penyidik masih menghitung total kerugian materiil yang diduga timbul akibat praktik tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelanggar diduga menawarkan janji kelulusan kepada peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Jambi langsung mengamankan Briptu MD dan Bripda Y untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Di saat yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga membuka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Kedua personel tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya dalam proses rekrutmen anggota Polri.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum secara paralel,” ujar Erlan.

Ia memastikan, apabila terbukti bersalah, kedua personel akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme disiplin, sidang kode etik profesi, maupun proses pidana.

Polda Jambi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku mampu meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Menurut Erlan, seluruh tahapan penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) sehingga tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme resmi.

“Tidak ada seorang pun yang bisa menjamin kelulusan peserta seleksi. Jika ada masyarakat yang mengalami praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor ke Polda Jambi supaya dapat ditindaklanjuti secara tegas,” katanya.

Polda Jambi menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas proses rekrutmen anggota Polri sekaligus memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oknum internal.(*)




DPRD Kota Jambi dan Polresta Perkuat Sinergi, Sepakat Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi dan Polresta Jambi memperkuat komitmen membangun sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penguatan kolaborasi itu ditandai dengan pertemuan silaturahmi Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama jajaran pejabat utama (PJU) Polresta Jambi dengan pimpinan DPRD Kota Jambi, Kamis 6 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal mempererat koordinasi antara kepolisian dan lembaga legislatif guna mendukung terciptanya situasi Kota Jambi yang aman, kondusif, sekaligus menunjang kelancaran pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolresta Jambi yang baru menjabat.

Menurutnya, komunikasi yang baik antarinstansi menjadi fondasi penting dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik silaturahmi Kapolresta Jambi beserta jajaran. Sinergi yang kuat antara DPRD dan Polresta sangat penting untuk mendukung pelayanan publik sekaligus menjaga keamanan di Kota Jambi,” ujar Kemas Faried.

Ia menilai kolaborasi tersebut tidak hanya sebatas membangun komunikasi, tetapi juga membuka peluang kerja sama dalam berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Ke depan tentu banyak program yang bisa disinergikan bersama Polresta Jambi. Harapan kami, kerja sama ini semakin memperkuat pelayanan publik dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan dengan DPRD Kota Jambi sebagai mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, menciptakan keamanan dan ketertiban tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami hadir bersama para pejabat utama Polresta Jambi untuk membangun sinergitas dengan DPRD Kota Jambi. Harapannya semakin banyak program yang dapat dikolaborasikan demi kepentingan masyarakat,” ujar Ananto.

Ia menegaskan, tujuan utama dari kolaborasi tersebut adalah menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan nyaman.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai persoalan di tengah masyarakat dapat ditangani secara bersama,” tegasnya.

Melalui penguatan komunikasi antara DPRD Kota Jambi dan Polresta Jambi, kedua institusi berharap koordinasi dalam mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, serta menjaga stabilitas keamanan dapat berjalan lebih efektif demi terciptanya Kota Jambi yang aman dan kondusif.(*)




Dugaan Korupsi DAK Rp2,7 Miliar, Mantan Kepsek SMAN 6 Tanjabtim Ungkap Fakta Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam persidangan, terdakwa yang juga mantan Kepala SMAN 6 Tanjabtim, Kamsiah, mengungkap alasan percepatan pembangunan sekolah yang berada di Kecamatan Sadu tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Kamsiah menjelaskan kondisi geografis wilayah Sadu yang menjadi salah satu pertimbangan pihak sekolah saat pelaksanaan proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, lokasi sekolah yang berada di kawasan pesisir memiliki risiko genangan ketika memasuki musim hujan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pembangunan apabila pekerjaan baru dimulai pada September 2022.

“Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap pembangunan bisa dimulai sebelum September, karena kalau sudah masuk musim hujan sekolah akan tergenang dan pekerjaan bisa terhambat,” ujar Kamsiah dalam persidangan.

Sebut Guru Patungan Bantu Kebutuhan Awal

Dalam keterangannya, Kamsiah juga menyampaikan adanya bantuan internal dari sejumlah guru untuk mendukung kebutuhan awal pekerjaan.

Ia mengatakan, beberapa guru secara sukarela ikut membantu dengan cara mengumpulkan dana karena pihak sekolah menghadapi kendala waktu dan kondisi lokasi pembangunan.

“Kami patungan para guru, bahkan ada yang memberikan Rp5 juta per orang. Karena sekolah kami berada di daerah Sadu, kalau musim hujan terjadi banjir, sementara pembangunan baru dimulai September,” katanya.

Selain menjelaskan proses pembangunan, Kamsiah juga mengakui adanya kesepakatan pembayaran jasa manajemen sebesar Rp20 juta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proyek DAK Rp2,7 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp318 Juta

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.

Jaksa mendakwa Kamsiah dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.(*)




8 Kasus Narkoba Terungkap di Tanjabtim, Polisi Amankan Sabu Puluhan Gram

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dalam Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Tanjabtim berhasil mengungkap delapan kasus narkotika, menangkap 13 tersangka, serta menyita puluhan gram sabu dan pil ekstasi.

Operasi pemberantasan narkoba tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026.

Dari delapan kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara tiga lainnya berhasil ditemukan di luar target operasi.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim AKP Charles M. Sitorus mengatakan seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diamankan dengan capaian 100 persen.

“Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 13 tersangka. Lima tersangka merupakan target operasi dan delapan lainnya non-target operasi,” ujar Charles saat konferensi pers di Mapolres Tanjabtim, Selasa 4 Agustus 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 36,82 gram sabu dan empat butir ekstasi dengan berat total 1,99 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba, yakni uang tunai Rp450 ribu, dua unit sepeda motor, serta tiga unit telepon genggam.

Kasus Tersebar di Lima Kecamatan

Pengungkapan kasus selama Operasi Antik Siginjai 2026 tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tanjabtim.

Rinciannya, dua kasus ditemukan di Kecamatan Mendahara Ulu, dua kasus di Muara Sabak Barat, dua kasus di Muara Sabak Timur, satu kasus di Nipah Panjang, dan satu kasus di Kecamatan Sadu.

Polres Tanjabtim mencatat capaian operasi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan Operasi Antik Siginjai 2025.

Pada tahun sebelumnya, polisi mengungkap enam kasus dengan delapan tersangka dan menyita 35,04 gram sabu.

Sementara tahun ini, jumlah kasus meningkat menjadi delapan dengan 13 tersangka.

Berdasarkan evaluasi kepolisian, jumlah laporan polisi meningkat sekitar 66,67 persen, jumlah kasus naik 33,33 persen, dan jumlah tersangka bertambah 62,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Cegah Ratusan Orang Terpapar Narkoba

Polres Tanjabtim memperkirakan penyitaan barang bukti dalam operasi tersebut mampu mencegah ratusan orang dari penyalahgunaan narkotika.

Dari 36,82 gram sabu yang diamankan, polisi memperkirakan barang tersebut berpotensi digunakan oleh sekitar 184 orang dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.

Sementara empat butir ekstasi yang disita diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh empat orang.

“Total jiwa yang terselamatkan dari hasil penyitaan narkotika selama Operasi Antik Siginjai 2026 diperkirakan mencapai 188 orang,” kata Charles.

Selain dampak sosial, kepolisian juga menghitung nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil diamankan.

Sabu yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp47,866 juta, sedangkan ekstasi sekitar Rp1 juta.

Apabila pengguna tersebut harus menjalani rehabilitasi dengan estimasi biaya Rp4,5 juta per orang, maka potensi biaya yang harus ditanggung pemerintah diperkirakan mencapai sekitar Rp846 juta.

Masyarakat Diminta Aktif Beri Informasi

AKP Charles mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Tanjabtim.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi yang diberikan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tanjung Jabung Timur,” pungkasnya.

Polres Tanjabtim memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan hukum, peningkatan pengawasan, serta penguatan kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan wilayah yang lebih aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.(*)




Ananto Herlambang Bangun Komunikasi dengan Wartawan, Perkuat Kepercayaan Publik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mulai membangun komunikasi dengan insan pers setelah resmi menjabat.

Ia menilai kolaborasi kepolisian dan media menjadi salah satu kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat.

Pesan tersebut disampaikan Ananto saat menggelar coffee morning bersama insan pers Kota Jambi di Aula Mapolresta Jambi, Rabu 5 Agustus 2026.

Pertemuan itu menjadi salah satu langkah awal Kapolresta Jambi yang baru sekitar dua pekan menjabat untuk memperkuat hubungan kemitraan dengan media.

Dalam kesempatan tersebut, Ananto memperkenalkan diri sekaligus meminta dukungan dari wartawan agar komunikasi antara Polresta Jambi dan media dapat terus berjalan secara terbuka.

“Saya mohon doa dan dukungan dari teman-teman media untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Jambi,” ujar Ananto.

Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam membantu tugas kepolisian, terutama dalam menyampaikan informasi pelayanan masyarakat, kegiatan kepolisian, hingga perkembangan situasi keamanan di Kota Jambi.

Media Dinilai Berperan Jaga Transparansi Informasi

Ananto mengatakan, Polri tidak dapat menjalankan tugas secara maksimal tanpa dukungan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers.

Ia menyebut media menjadi penghubung penting antara kepolisian dan masyarakat karena mampu menyampaikan informasi secara luas sekaligus membantu membangun kepercayaan publik.

“Pers merupakan mitra strategis Polri dalam memberikan informasi terkait pelayanan maupun penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Sinergi yang sudah terjalin selama ini perlu terus diperkuat,” katanya.

Ia memastikan Polresta Jambi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas utama kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Selain itu, komunikasi yang baik dengan media diharapkan mampu menangkal penyebaran informasi yang tidak benar serta mendorong masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

PWI Jambi Apresiasi Langkah Kapolresta

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, Irwansyah menyambut baik langkah Kapolresta Jambi yang membuka ruang komunikasi bersama insan pers.

Menurutnya, kepolisian dan media memiliki peran yang berbeda namun saling mendukung dalam menjaga kondisi daerah tetap aman dan kondusif.

Media, kata dia, memiliki tanggung jawab menyajikan informasi berdasarkan fakta serta berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Sementara kepolisian menjalankan fungsi menjaga keamanan dan penegakan hukum.

“Kami sepakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dengan menyajikan informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Ia berharap hubungan kemitraan antara Polresta Jambi dan insan pers semakin kuat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat.

Kegiatan coffee morning tersebut turut dihadiri Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadi, Kasi Humas Iptu Edy, jajaran Kabag, Kasat, Kasi Polresta Jambi, serta sejumlah wartawan dari berbagai media di Kota Jambi.(*)




Dua Hari Buron, Pelaku Penusukan Buruh di Angso Duo Akhirnya Ditangkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial SP (53) ditangkap setelah diduga menikam buruh harian lepas bernama Rokimi (37) hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat 24 Juli 2026 dini hari atau dua hari setelah peristiwa penusukan terjadi.

“Tim Opsnal Polsek Telanaipura mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Pasar Angso Duo. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Telanaipura untuk menjalani proses hukum,” ujar Ananto.

Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Korban diketahui sempat menghubungi istrinya, Sri Utami, untuk memberi tahu bahwa dirinya menjadi korban penusukan.

Sang istri kemudian menuju Rumah Sakit Theresia Jambi dan mendapati korban tengah menjalani perawatan akibat luka tusuk di punggung sebelah kiri.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan laporan resmi kemudian dibuat keluarga korban sehari setelah kejadian.

Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Angso Duo. Kami juga menyita sebilah pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penusukan,” kata Amran.

Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum atau secara baik-baik. Jangan sampai emosi berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, korban Rokimi masih menjalani perawatan medis di RS Theresia Jambi akibat luka tusuk yang dideritanya.(*)