OJK Bongkar Kasus Kredit Fiktif di BPR Duta Niaga, Direktur Utama Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan debitur dan manajemen BPR Duta Niaga di Pontianak.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terlibat dalam praktik kredit fiktif serta manipulasi pencatatan laporan keuangan bank.

Kasus ini terungkap setelah OJK melakukan pengawasan terhadap aktivitas operasional bank tersebut. Dari hasil pengawasan tersebut, regulator kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari temuan pengawasan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus oleh OJK.

“Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan pers, Minggu (15/3/2026).

Dalam proses persidangan, pengadilan menyatakan para debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau membantu pihak manajemen bank melakukan pencatatan palsu dalam berbagai dokumen keuangan.

Manipulasi tersebut meliputi pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen transaksi, hingga catatan rekening bank.

Praktik tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dinilai merugikan sistem perbankan serta melanggar aturan yang mengatur kegiatan usaha perbankan di Indonesia.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur yang terlibat dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman pidana.

Debitur berinisial AS divonis satu tahun penjara serta denda Rp250 juta. Sementara itu, debitur berinisial HS dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp400 juta.

Selain debitur, pihak internal bank juga dinyatakan bersalah. Direktur Utama BPR Duta Niaga berinisial ZB dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp600 juta

Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp600 juta.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tidak hanya berisiko mendapatkan sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Regulator menilai penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas kredit.

Melalui kasus tersebut, OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu bersikap jujur dan transparan saat mengajukan pinjaman ke bank serta menggunakan fasilitas kredit sesuai tujuan yang telah disepakati dengan pihak perbankan.(*)




Pastikan Kesiapan Jalur Mudik, Ditlantas Polda Jambi Survei Tol Pijoan hingga Arteri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan survei jalur Tol Pijoan hingga jalur arteri pada Selasa (10/3/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, pengamanan, serta kelancaran lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

Survei dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, didampingi perwakilan Jasa Raharja serta sejumlah instansi terkait.

Tim melakukan pengecekan sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polda Jambi yang berpotensi menjadi simpul kepadatan arus kendaraan.

Rombongan memulai perjalanan dari Mako Ditlantas Polda Jambi menuju Pall 10.

Selanjutnya tim meninjau rencana pendirian Pos Pengamanan (Pos Pam) di Gerbang Tol Sebapo.

Selain itu, dilakukan juga pengecekan progres kesiapan Pos Pam Sebapo dan Pos Pam Citra Raya yang direncanakan menjadi titik sentral pemantauan arus lalu lintas selama periode operasi.

Tim juga meninjau fasilitas Rest Area 41.A Tol Sebapo untuk memastikan kesiapan sarana pendukung bagi pengguna jalan yang akan beristirahat selama perjalanan.

Dalam kesempatan tersebut, Ditlantas Polda Jambi juga melakukan koordinasi dengan pihak Hutama Karya di Rest Area Pijoan.

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional jalan tol serta pengaturan lalu lintas selama periode peningkatan volume kendaraan.

Setelah itu, tim melanjutkan pemantauan jalur arteri mulai dari pintu keluar Tol Pijoan, kawasan Universitas Jambi (Unja) Mendalo, hingga kembali ke pusat Kota Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengatakan survei ini merupakan langkah proaktif untuk memetakan potensi kerawanan di sepanjang jalur tol dan arteri.

“Survei ini dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan kecelakaan dan kemacetan serta menentukan penempatan personel yang tepat di sepanjang jalur tol maupun jalan arteri,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna meminimalisir potensi gangguan lalu lintas, terutama di titik pertemuan antara jalur tol dan jalan nasional.

Kegiatan survei yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung aman dan lancar.

Hasil survei nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan strategi pengamanan lalu lintas di Provinsi Jambi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.(*)




Sidang PJU Kerinci: Yuses Memohon Dibebaskan, Sebut Dirinya Korban Bukan Pelaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yuses Alkadira Mitas, salah satu terdakwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, membacakan pledoinya secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (9/3/2026).

Yuses adalah PNS di UKPBJ/ULP Kerinci dan menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Ia menjadi satu-satunya terdakwa dari 10 orang yang mengajukan pledoi terpisah dari rekan-rekannya.

Dalam pledoinya, Yuses memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sembari meneteskan air mata. Ia menyebut dirinya tidak bisa merawat istrinya yang sedang sakit tumor otak.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saat ini istri saya terbaring sakit dan tidak bisa melihat karena tumor di otaknya,” ujar Yuses sambil terisak.

Yuses juga menegaskan bahwa selama proyek berjalan, dirinya hanya menerima honor sebesar Rp 680.000, yang kemudian dikembalikan karena temuan BPK.

Kuasa hukumnya menambahkan bahwa Yuses tidak pernah menerima fee atau keuntungan pribadi, serta tidak ikut serta dalam kegiatan korupsi

Terdakwa juga menegaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasannya, yakni Kepala Dishub Kerinci, terdakwa Heri Cipta.

“Terdakwa hanya pelaksana administrasi. Jika ada kesalahan, hanya administratif, tidak terkait pusaran korupsi,” jelas kuasa hukumnya.

Terkait kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar, Yuses menyatakan tidak memiliki wewenang dalam proses pengadaan dan tidak ada bukti persekongkolan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Untuk diketahui, awalnya anggaran proyek PJU Kerinci diajukan Rp 476 juta, namun disetujui sebesar Rp 3,4 miliar oleh Banggar.

Selain Yuses dan Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya adalah pejabat Dishub, direktur perusahaan kontraktor, dan ASN terkait pengadaan proyek PJU 2023.

Sidang berikutnya akan melanjutkan proses persidangan terhadap pledoi para terdakwa lainnya.(*)




Kronologi Sidang Pembunuhan dan Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Menangis Minta Maaf

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus perampokan dan pembunuhan dengan korban Nindia Novrin (38) yang sempat viral di Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Sabtu 7 Maret 2026.

Sidang kali ini berlangsung penuh ketegangan karena keluarga korban hadir langsung sebagai saksi.

Terdakwa, Dede Mualana alias Diki, harus menghadapi enam saksi, termasuk suami korban Muhammad Taufik, adik korban Eva, dua tukang ojek online, serta sepasang pekerja rumah korban yang pertama kali menemukan Nindia.

Dalam persidangan, adik korban, Eva, menangis sambil menceritakan kondisi korban saat ditemukan.

“Posisi korban tergeletak di lantai, terdapat luka di bagian belakang kepala dan di atas mata,” ungkap Eva.

Ia juga menjelaskan bahwa bersama warga, korban segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Nindia tidak tertolong.

Sementara itu, suami korban, Taufik, mengaku sebelumnya masih berkomunikasi dengan istrinya terkait rencana penjualan mobil Pajero Sport 2022 milik orang tua korban.

Ia menjelaskan barang-barang korban yang raib dibawa pelaku termasuk iPhone 16 Pro Max, BPKB, kunci rumah, dan kunci kendaraan.

Saksi lain, Dedi Rohana dan Slamah, menegaskan bahwa mereka menemukan bercak darah dan sepatu pelaku di teras rumah korban pada pukul 07.30 WIB pagi kejadian.

Mereka kemudian menghubungi warga, lurah setempat, dan keluarga korban.

Dua tukang ojek online, Didi Andoko dan Ahmand, juga memberikan keterangan terkait pergerakan pelaku sebelum kejadian, mulai dari pemesanan ojek hingga perjalanan ke rumah korban.

Saksi Bimo Pasmulia Ananta yang hendak menjual mobil sejenis juga menegaskan komunikasi dengan pelaku, termasuk penjadwalan pengecekan kendaraan.

Hasil visum korban mengungkapkan adanya luka akibat benda tajam di tengkorak kepala, pelipis mata, punggung, tangan, dan hidung.

Pelaku Dede Mualana mengakui semua keterangan saksi dan meminta maaf di hadapan hakim sambil meneteskan air mata.

Sidang berikutnya diagendakan pekan depan. Pada sidang perdana dakwaan, Dede Mualana alias Diki didakwa dengan pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal alternatif pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Penasehat hukum pelaku menyatakan bahwa kliennya menerima dakwaan dan mengakui perbuatan.(*)




Densus 88 Kunjungi Pemkab Bungo, Sinergi Pencegahan Terorisme dan Radikalisme

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Bungo menerima kunjungan kerja Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Densus 88 Anti Teror Polri Jambi, Kombes Pol Beri Diatra, SIK, MH, yang dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama di Rumah Dinas Bupati Bungo, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini dihadiri oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Bungo, serta pihak terkait lainnya.

Pertemuan tersebut menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah Kabupaten Bungo.

Kunjungan ini juga menindaklanjuti keberhasilan aparat gabungan antara Pemkab Bungo dan Densus 88 Anti Teror Polri dalam mengamankan ratusan kotak amal yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terorisme.

Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Densus 88 dalam menindak potensi kejahatan terorisme, sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

“Upaya pencegahan dan penindakan terorisme bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan di daerah kita,” ujar Bupati.

Selain itu, Pemkab Bungo menerima penghargaan dari Kepala Densus 88 Anti Teror Polri atas dukungan dalam program pencegahan terorisme dan pelaksanaan program deradikalisasi eks napiter dan keluarga di Provinsi Jambi.

Pemkab Bungo juga memberikan perhatian kepada para eks napiter melalui bantuan sosial dan santunan, sebagai upaya pembinaan dan reintegrasi agar mereka dapat kembali berpartisipasi aktif di masyarakat.

Kegiatan kunjungan kerja dilanjutkan dengan silaturahmi, koordinasi lintas sektor, dan buka puasa bersama, berlangsung dalam suasana hangat dan akrab.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Densus 88 dan Pemkab Bungo semakin solid, serta dapat mencegah penyebaran paham radikalisme dan aksi terorisme di tengah masyarakat.(*)




Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino Resmi Menjabat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDKapolda Jambi Krisno Halomoan Siregar memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Bungo yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

Dalam upacara tersebut, jabatan Kapolres Bungo resmi diserahterimakan dari Natalena Eko Cahyono kepada Zamri Elfino.

Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi B. Ali, Irwasda Polda Jambi Jannus Parlindungan Siregar, para pejabat utama Polda Jambi, serta seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Jambi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada inspektur upacara, dilanjutkan laporan komandan upacara, laporan pejabat yang akan melaksanakan serah terima jabatan, serta pembacaan keputusan Kapolri.

Selanjutnya dilakukan prosesi penanggalan dan penyematan tanda pangkat, tanda jabatan, serta penyerahan tongkat komando kepada pejabat Kapolres Bungo yang baru.

Prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Kapolda Jambi, penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, serta fakta integritas.

Setelah seluruh rangkaian upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier.

Menurutnya, rotasi jabatan juga menjadi upaya penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja serta pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penyegaran organisasi di tubuh Polri. Diharapkan pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program kerja yang telah berjalan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolda Jambi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Kapolres Bungo.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan kinerja yang telah diberikan. Semoga pengalaman yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam mengemban tugas selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, kepada pejabat yang baru dilantik, Kapolda Jambi berpesan agar mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.(*)




Terdakwa Kasus Pencabulan Temenggung Bujang Rimbo Masih Buron, Aparat Tebo Terus Buru

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pencarian terhadap Temenggung Bujang Rimbo, terdakwa kasus tindak pencabulan, masih terus dilakukan aparat gabungan Kejaksaan Negeri Tebo dan Polres Tebo.

Terdakwa berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Rabu (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB, hingga Jumat (6/3) belum berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pencarian ini menjadi kewenangan Kejaksaan, namun pihak kepolisian diminta untuk mendukung upaya tersebut.

“Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta membantu pencarian,” ungkap Rimhot, Jumat (6/3).

Rimhot menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan upaya intensif untuk menemukan terdakwa yang melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dan selama sidang, keluarga terdakwa dan warga Suku Anak Dalam (SAD) meminta agar persidangan dihentikan karena kasus tersebut dianggap telah selesai melalui mediasi adat antara terdakwa dan korban.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Tebo bersama aparat lain terus memberikan pemahaman agar proses hukum tetap dihormati hingga putusan majelis hakim.

Namun, sekira pukul 17.30 WIB, usai sidang, ketika terdakwa hendak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo, sekelompok massa menyerbu petugas.

Terdakwa yang diborgol dikawal oleh aparat Kejaksaan, Polri, TNI, dan pengadilan, namun diserang dengan kayu, batu, dan batang tebu.

Aparat sempat menghadang kendaraan pengawalan, namun situasi tidak terkendali. Massa berhasil merebut terdakwa dan melarikan menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Temenggung Bujang Rimbo tersangkut kasus kesusilaan sesuai Pasal 473 ayat 4 KUHP 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, dengan korban cucunya sendiri.

Kejadian ini menjadi sorotan serius terkait pengamanan persidangan di daerah, sekaligus memicu koordinasi aparat gabungan untuk menindaklanjuti pencarian terdakwa.(*)




Jelang Idul Fitri 2026, Polda Jambi Matangkan Operasi Ketupat untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah Jambi menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mempersiapkan pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (6/3/2026).

Rapat koordinasi dipimpin langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dan dihadiri berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, serta jajaran pejabat utama Polda Jambi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, perwakilan Korem 042/Gapu, Dandenpom II/2 Jambi, serta sejumlah pimpinan instansi dan kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus menyusun langkah antisipatif menghadapi berbagai potensi gangguan selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menurutnya, perayaan Idul Fitri tidak hanya menjadi momentum keagamaan, tetapi juga memicu lonjakan mobilitas masyarakat, terutama saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Kapolda menilai peningkatan aktivitas masyarakat tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, kecelakaan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan lain seperti kelangkaan bahan bakar minyak serta meningkatnya tindak kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Ia menegaskan bahwa Operasi Ketupat merupakan operasi kemanusiaan yang bertujuan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama Ramadhan hingga aktivitas kembali normal setelah Lebaran.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan sarana transportasi guna memastikan perjalanan masyarakat selama mudik berjalan aman dan lancar.

Menurutnya, aspek keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan arus mudik Lebaran.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mengantisipasi faktor cuaca dan kondisi iklim yang berpotensi mempengaruhi kelancaran lalu lintas serta keselamatan pemudik.

Di sisi lain, perwakilan Korem 042/Gapu melalui Kasiops Kolonel Inf Wahyu Alfian Arisandi menyatakan komitmen TNI untuk mendukung penuh pengamanan Operasi Ketupat 2026 bersama Polri.

Dukungan tersebut mencakup patroli keamanan serta pengamanan jalur transportasi yang diperkirakan menjadi titik utama arus mudik di wilayah Jambi.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dipaparkan berbagai kesiapan teknis dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan, Kanwil Kementerian Agama, Pertamina Jambi, serta BMKG.

Selain itu, jajaran internal Polda Jambi seperti Direktorat Intelkam, Direktorat Lalu Lintas, dan Biro Operasi juga menyampaikan rencana pengamanan yang akan diterapkan selama Operasi Ketupat 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa rapat koordinasi lintas sektoral ini merupakan langkah awal dalam memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting untuk memastikan pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri di wilayah Jambi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(*)




Dirut Bank Jambi Diperiksa Polda Terkait Kasus Hilangnya Saldo Nasabah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Senin (2/3/2026).

Pemanggilan tersebut terkait kasus hilangnya saldo nasabah Bank Jambi yang terjadi pada Minggu (22/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, membenarkan Dirut Bank Jambi hadir di Mapolda Jambi sekitar pukul 13.30 WIB untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan dilakukan di Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Taufik Nurmandia menjelaskan, kasus dugaan gangguan sistem layanan bank yang menyebabkan saldo nasabah berkurang atau hilang masih dalam proses penyelidikan.

“Dugaan sementara ada aksi peretas, tetapi masih didalami melalui proses penyelidikan,” ungkap Taufik.

Meskipun pihak Bank Jambi telah mengembalikan saldo nasabah yang terdampak, total kerugian dan jumlah rekening yang terkena dampak belum diumumkan secara resmi.

Sebelumnya, pihak Bank Jambi bersama tim pengacaranya mendatangi Mapolda Jambi untuk memberikan keterangan terkait insiden bobol rekening.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan transparansi antara bank dan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Polda Jambi memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik gangguan sistem layanan bank daerah tersebut.(*)




6.000 Rekening Bank Jambi Dibobol, Penyidik Periksa Pimpinan dan Staf

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi berhasil mendata seluruh nasabah yang terdampak serangan siber di Bank Jambi pada Minggu (22/2/2026).

Menurut Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, sebanyak 6.000 nasabah kehilangan saldo mereka akibat insiden tersebut.

“Lebih dari 6.000 rekening nasabah yang dibobol dalam insiden yang terjadi pada Minggu (22/2) lalu,” ungkap Taufik Nurmandia, Rabu (4/3/2026).

Penyidik Polda Jambi telah mendata kerugian sementara dari kasus ini dan terus melakukan penyelidikan mendalam.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap pimpinan serta staf Bank Jambi untuk mengetahui kronologi dan metode peretasan yang digunakan.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam soal kasus ini, termasuk telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan staf Bank Jambi,” jelasnya.

Sementara itu, pihak manajemen Bank Jambi mengumumkan bahwa seluruh dana nasabah yang hilang akibat serangan siber telah dikembalikan.

Pemulihan ini dilakukan agar nasabah tidak menanggung kerugian finansial akibat insiden tersebut.

Selain itu, pihak Bank Jambi saat ini masih fokus melakukan pemulihan sistem akses layanan digital agar transaksi perbankan kembali berjalan normal dan aman.

Langkah cepat kedua pihak kepolisian dan bank menunjukkan koordinasi yang baik dalam menangani insiden siber yang menimpa ribuan nasabah.(*)