Polri Lakukan Rotasi Jabatan, Waka Polda Jambi Kini Dijabat Brigjen B Ali

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi.

Salah satunya, jabatan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Jambi resmi mengalami pergantian.

Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebagai Waka Polda Jambi, kini dimutasi ke jabatan baru sebagai Auditor Kepolisian Utama Tingkat I pada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Posisi yang ditinggalkan Brigjen M. Mustaqim selanjutnya diisi oleh Brigjen Pol. B. Ali, S.H., S.I.K..

Sebelum dipercaya menjabat Waka Polda Jambi, Brigjen B. Ali diketahui bertugas sebagai Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/69/I/KEP.2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol. Dr. Anwar, S.I.K., M.Si. dan merupakan bagian dari kebijakan rotasi rutin di lingkungan Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dan menjadi bagian dari dinamika organisasi kepolisian.

“Mutasi jabatan adalah hal yang rutin dan wajar dalam organisasi Polri. Ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran, penguatan struktur organisasi, serta pembinaan karier guna memastikan pelaksanaan tugas Polri berjalan optimal dan profesional,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji, Sabtu (24/1).

Dengan pergantian tersebut, diharapkan kepemimpinan di jajaran Polda Jambi semakin solid dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)




Kurir Ganja 200 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Irsyahdillah alias Pak Lek, kurir pengedar ganja kering seberat 200 kilogram, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pengedaran narkotika dengan peran sebagai perantara penjualan.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di ruang sidang.

Irsyahdillah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia diamankan saat mengedarkan ganja dari Riau menuju Pulau Jawa pada 2025. Bersama Irsyahdillah, temannya Rianto Risman juga ditangkap polisi.

Berbeda dengan Irsyahdillah, Rianto Risman dituntut pidana penjara 20 tahun. JPU menegaskan Rianto terbukti bersalah melakukan pengedaran narkotika yang dibawa antar pulau.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” jelas JPU.

Rianto didakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 200 kg ganja kering yang hendak diedarkan ke Pulau Jawa, menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi.

Persidangan selanjutnya akan melibatkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.(*)




Kasus OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Maidi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penyidik KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) serta kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 21 Januari 2026 dan berlangsung hingga malam hari.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh dalam OTT maupun pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka,” jelasnya.

KPK memastikan proses penggeledahan di Madiun belum berhenti dan masih akan berlanjut di sejumlah lokasi lainnya yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Seperti diketahui, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari berselang, tepatnya 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(*)




Ramai Diperbincangkan, Status Tersangka Guru Honorer di Muaro Jambi Akhirnya Dicabut

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman.

Ini setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak melalui restorative justice.

Proses penyelesaian dilakukan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini berawal dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus sempat menjadi perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menerima permohonan maaf tersebut dan berharap masalah selesai.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan penyelesaian kasus ini tidak dipengaruhi opini publik, melainkan kesepakatan damai yang dirintis sebelum kasus ramai diperbincangkan.

Setelah proses restorative justice, perkara ini akan dihentikan melalui SP3.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menilai restorative justice sebagai pendekatan paling proporsional untuk kasus ini, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi dan menjadi pembelajaran bagi guru agar lebih bijak dalam mendidik.

“Ke depan guru harus mampu mengendalikan emosi dan mengedepankan pendekatan edukatif,” tandasnya.(*)




Longsor di Lokasi PETI Sarolangun Tewaskan 8 Orang dan Lukai 4 Warga

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Longsor di lokasi PETI di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, menewaskan delapan orang dan menyebabkan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) dan sempat membuat proses evakuasi berlangsung dramatis.

Para korban meninggal dunia diketahui merupakan warga Dusun Mengkadai serta seorang warga Desa Lubuk Sayak bernama Airil Anuar.

Sementara korban luka-luka telah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Sebagian besar korban luka juga berasal dari Desa Lubuk Sayak.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terhadap identitas seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang selamat.

Tim gabungan terus memastikan tidak ada korban lain yang masih tertimbun material longsoran.

Peristiwa tersebut terjadi akibat longsornya tebing tanah galian yang menimbun para warga di lokasi. Longsor diduga dipicu oleh curah hujan tinggi yang menyebabkan kondisi tanah menjadi labil hingga akhirnya runtuh.

Lokasi kejadian berada di lahan milik seorang warga berinisial I, yang berdomisili di Dusun Kait-Kait, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja yang diduga kuat terjadi akibat faktor alam.

“Peristiwa ini diduga akibat longsornya tebing galian yang dipicu hujan deras, sehingga tanah menjadi labil dan runtuh menimpa para pekerja. Saat ini situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

Pasca kejadian, Polda Jambi langsung mengerahkan unit SAR Brimob dan unit K-9 Ditsamapta untuk membantu pencarian dan evakuasi korban. Selain itu, tim evakuasi gabungan sebanyak 123 personel turut diterjunkan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari 12 personel Sat Brimob Polda Jambi, 58 personel Polres Sarolangun, 10 personel Polsek Limun, 15 personel BPBD, 15 personel Satpol PP, serta 13 personel Damkar.

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses evakuasi berjalan maksimal dan tidak ada korban lain yang tertinggal. Selain itu, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas di lokasi rawan longsor yang dapat membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi menimbulkan dampak hukum dan lingkungan.(*)




Tebing Galian Longsor di Limun Sarolangun, Polda Jambi Lakukan Evakuasi

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan kerja akibat longsor kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun.

Insiden tanah longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, pada Selasa (20/1/2026). Peristiwa ini menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

Berdasarkan informasi awal, longsor diduga dipicu oleh runtuhnya tebing tanah galian akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut.

Kondisi tanah yang labil menyebabkan struktur galian tidak mampu menahan beban hingga akhirnya ambruk dan menimbun warga yang berada di bawahnya.

Lokasi kecelakaan kerja diketahui berada di lahan milik seorang warga berinisial I, yang berdomisili di Dusun Kait-Kait, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Akibat peristiwa tersebut, tercatat delapan orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia berasal dari Dusun Mengkadai serta seorang warga bernama Airil Anuar dari Desa Lubuk Sayak.

Sementara itu, beberapa korban lainnya masih dalam proses pendataan identitas oleh petugas di lapangan.

Adapun korban luka-luka telah mendapatkan penanganan medis dan sebagian besar merupakan warga Desa Lubuk Sayak.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja yang diduga kuat dipicu oleh faktor alam.

“Kejadian ini diduga akibat longsornya tebing galian yang dipicu hujan deras sehingga tanah menjadi labil dan runtuh menimpa para pekerja. Hingga saat ini situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

Pasca kejadian, Polda Jambi langsung menerjunkan unit SAR Brimob dan unit K-9 Ditsamapta untuk membantu proses pencarian dan evakuasi korban yang diduga masih tertimbun material longsor.

Selain itu, tim evakuasi gabungan sebanyak 123 personel turut dikerahkan, terdiri dari personel Sat Brimob Polda Jambi, Polres Sarolangun, Polsek Limun, BPBD, Satpol PP, serta petugas pemadam kebakaran.

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses evakuasi berjalan optimal dan tidak ada korban lain yang tertinggal. Kami juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas di lokasi rawan longsor yang dapat membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi menimbulkan dampak hukum dan lingkungan.(*)




Noel Bikin Geger! Sindir KPK hingga Ngaku ‘Gembong’ di Tengah Sidang Tipikor

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Perhatian publik kembali tertuju pada Imanuel Ebenezer (Noel) seiring proses sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu menyampaikan komentar kontroversial terkait strategi pemberantasan korupsi KPK dan sikapnya terhadap permintaan amnesti saat menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pernyataannya, Noel menggunakan analogi satir untuk mengkritik narasi pemberantasan korupsi yang berkembang.

Ia menyebut dirinya sebagai “gembong” dan menyinggung dugaan korupsi di tingkat kementerian.

“Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu dijadikan berita biar keren,” ujar Noel.

Noel menegaskan pernyataannya bukan untuk membebani Presiden. Ia menilai Presiden seharusnya tetap fokus pada tugas pemerintahan, sementara dirinya bertanggung jawab atas ucapan sendiri.

“Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” tambahnya.

Selain itu, Noel menyoroti pendekatan KPK dalam menangani kasus korupsi, menilai bahwa penindakan lebih diutamakan dibanding pencegahan yang diamanatkan undang-undang.

“Apalagi, presiden menyampaikan berkali-kali KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi karena KPK melakukan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan,” katanya.

Pernyataan tersebut memicu beragam respons publik. Sebagian menilai kritik strategi pemberantasan korupsi perlu dibahas lebih mendalam, sementara yang lain menilai cara penyampaiannya berisiko menimbulkan salah tafsir.

Hingga kini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait komentar tersebut. Namun, proses hukum terhadap Noel tetap berjalan, dengan agenda sidang lanjutan dijadwalkan beberapa pekan ke depan.

Komentar Noel menambah daftar pernyataan kontroversial yang kerap memicu perdebatan, terutama mengenai isu tata kelola pemerintahan, efektivitas lembaga antirasuah, dan batas antara kritik serta pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.(*)




KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret dalam operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang awal 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diamankan. “Benar, salah satu pihak yang diamankan di Pati adalah saudara SDW,” ujarnya di Jakarta.

Hingga kini, KPK belum merinci perkara yang menjerat Sudewo. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan barang bukti sebelum menentukan status hukum.

Usai OTT, Sudewo dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dini hari Selasa (20/1/2026) pukul 00.14 WIB dengan pengawalan ketat penyidik KPK.

Mengenakan masker, Sudewo langsung masuk kendaraan menuju Semarang.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah Sudewo akan ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini menjadi titik krusial dalam perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik.

OTT terhadap Sudewo tidak sepenuhnya mengejutkan. Sebelumnya, namanya sempat disebut dalam penyelidikan KPK terkait dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pada akhir 2025, Sudewo pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

OTT ini juga terjadi di tengah gencarnya operasi KPK di berbagai daerah. Dalam beberapa pekan terakhir, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pejabat daerah, menunjukkan strategi penindakan yang lebih agresif terhadap korupsi tingkat lokal.

Di Kabupaten Pati, kabar penangkapan Sudewo memicu reaksi beragam. Sebagian warga terkejut, sementara yang lain menilai langkah KPK sebagai sinyal bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

Pemerintah Kabupaten Pati belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepemimpinan daerah pasca-OTT.

Jika Sudewo ditetapkan tersangka dan ditahan, roda pemerintahan kemungkinan dijalankan oleh wakil bupati atau pejabat pelaksana tugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik kini menanti pengumuman resmi KPK dalam beberapa jam ke depan.

Apakah Sudewo berstatus tersangka atau tidak, kasus ini dipastikan terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan citra pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)




Kanwil Ditjenpas Jambi Pilih Kota Jambi untuk Pilot Pidana Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi ditetapkan sebagai pilot project pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Jambi.

Keputusan ini dibuat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi sebagai langkah awal implementasi pidana non-pemenjaraan yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan, penetapan Kota Jambi sebagai kota piloting bertujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terintegrasi dan berkelanjutan sebelum diterapkan di kabupaten dan kota lainnya.

“Penetapan Kota Jambi sebagai pilot project akan menjadi contoh bagi wilayah lain di Provinsi Jambi. Pelaksanaan pidana kerja sosial di sini akan menggunakan pedoman operasional yang jelas agar semua pihak terlibat memahami peran dan tanggung jawabnya,” kata Irwan.

Sebagai langkah persiapan, Kanwil Ditjenpas Jambi menggelar focus group discussion (FGD) dengan melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan pihak Pemasyarakatan.

Diskusi ini bertujuan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pidana kerja sosial serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Hasil FGD akan menjadi dasar penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, sekaligus memastikan Kota Jambi siap menjadi pilot project secara penuh,” tambah Irwan.

Tindak lanjut FGD akan dibahas pada high level meeting yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda penandatanganan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait pilot project pidana kerja sosial di Kota Jambi.

“Pelaksanaan di Kota Jambi akan menjadi model bagi wilayah lain, sehingga implementasi pidana non-pemenjaraan dapat dilakukan secara efektif, terstruktur, dan berkelanjutan,” tutup Kakanwil.(*)




Sebelum Ditangkap KPK, Ini Rekam Jejak Kontroversial Sudewo Selama Menjabat

PATI, SEPUCUKJAMBI.ID – Nama Bupati Pati Sudewo kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini seolah membuka kembali ingatan publik terhadap serangkaian kontroversi yang mewarnai masa kepemimpinannya dan sempat memicu kegaduhan panjang di Kabupaten Pati.

Jauh sebelum OTT KPK terjadi, kebijakan dan sikap Sudewo kerap menuai kritik tajam, baik dari masyarakat sipil maupun DPRD.

Berbagai keputusan dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi warga, hingga berujung pada demonstrasi besar dan upaya politik untuk memakzulkannya.

Berikut rangkuman tujuh kontroversi yang paling menyita perhatian publik Pati sebelum OTT KPK.

1. Kenaikan PBB-P2 Hingga 250 Persen

Keputusan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menjadi pemicu utama gelombang protes.

Kenaikan drastis ini disebut-sebut sebagai yang tertinggi dalam lebih dari satu dekade dan dianggap memberatkan warga.

Banyak kalangan menilai kebijakan tersebut “mencekik ekonomi rakyat” di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

2. Pernyataan yang Dinilai Arogan Saat Aksi Protes

Kontroversi tak berhenti pada kebijakan. Saat ribuan warga turun ke jalan, gaya komunikasi Sudewo kepada massa demonstran menjadi sorotan.

Sejumlah pernyataannya dianggap arogan dan tidak empatik, sehingga justru memperkeruh situasi dan memperbesar kemarahan publik.

3. Demonstrasi Besar-Besaran Warga Pati

Akumulasi kekecewaan warga memuncak dalam aksi demonstrasi yang diikuti puluhan ribu orang.

Massa menuntut pencabutan kebijakan pajak hingga menyerukan pengunduran diri bupati. Aksi ini tercatat sebagai salah satu demonstrasi terbesar dalam sejarah politik lokal Pati.

4. Upaya Pemakzulan yang Gagal di DPRD

Merespons tekanan publik, DPRD Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Sudewo, termasuk dugaan pelanggaran sumpah jabatan.

Namun, upaya pemakzulan pada akhir 2025 kandas setelah mayoritas fraksi menolak, meski desakan masyarakat terus menguat.

5. Pansus DPRD Soroti Belasan Kebijakan Bermasalah

Pansus Hak Angket DPRD mencatat sedikitnya 12 kebijakan yang dianggap bermasalah.

Di antaranya mutasi dan rotasi ASN yang dinilai tidak transparan, hingga keputusan strategis yang memicu polemik luas di masyarakat.

6. Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai RSUD

Kebijakan internal pemerintahan juga menuai kritik, salah satunya pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pegawai honorer RSUD.

Pemecatan yang disebut tanpa pesangon layak itu memperburuk citra kepemimpinan Sudewo dan memicu simpati publik kepada para pekerja terdampak.

7. Dugaan Keterlibatan dalam Proyek Bernilai Miliaran Rupiah

Sebelum OTT terjadi, nama Sudewo juga sempat dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam proyek pembangunan bernilai besar.

Salah satu yang mencuat adalah proyek rel kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang disebut-sebut masuk dalam radar penyelidikan KPK.

Rangkaian kontroversi tersebut menjadikan kepemimpinan Sudewo sebagai salah satu periode paling bergejolak dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Pati.

Kini, setelah OTT KPK terjadi, publik menilai berbagai polemik di masa lalu seolah menjadi latar kuat yang memperbesar sorotan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.(*)