Terungkap! Pelaku Penyiraman Air Aki hingga Tewaskan Wanita di Jambi Ditangkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus penganiayaan berat menggunakan cairan kimia yang menewaskan seorang wanita di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap seorang pria berinisial S (56) yang diduga terlibat dalam penyiraman air aki terhadap korban.

Tersangka diamankan tim gabungan pada Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mendapat dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi Polresta Jambi dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.

Peristiwa yang menewaskan korban terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026.

Korban diketahui datang ke rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, mata dan bahu akibat terkena cairan yang diduga air aki.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan korban sempat mendapat penanganan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat,” ujar Taroni.

Adik korban yang mengetahui kondisi tersebut kemudian membawa korban ke RS Mitra.

Korban selanjutnya dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada S yang akhirnya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Talang Bakung.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, dugaan motif tindakan tersebut berkaitan dengan persoalan asmara dan sakit hati.

Polisi menyebut tersangka diduga merasa cemburu dan tidak menerima sikap korban yang disebut memilih menghindari tersangka serta tidak ingin kembali menjalin hubungan.

Motif tersebut masih merupakan keterangan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan korban maupun sarana yang diduga digunakan tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain satu jaket berwarna biru gelap, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, sepasang sandal Swallow berwarna hijau putih, helm GM berwarna pink milik korban, pakaian korban serta dokumen medis.

Polisi juga mengamankan surat keterangan kematian dan hasil Visum Et Repertum (VER) sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

S kini diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan pihaknya akan terus menangani perkara kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini,” tegas Ananto.(*)




Lapas Muara Tebo Digerebek 117 Personel Gabungan, HP hingga Narkoba Jadi Sasaran

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo diperketat.

Sebanyak 117 personel gabungan diterjunkan dalam razia dan tes urine terhadap pegawai serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis  24 September 2026.

Kekuatan tersebut terdiri atas 55 personel Aparat Penegak Hukum (APH) dari luar Lapas Muara Tebo dan 62 petugas internal Lapas.

Dari unsur eksternal, 20 personel Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jambi dipimpin Wakil Komandan AKP Yusrizal Amri.

Kemudian 21 personel Polres Tebo dipimpin Kabag Ops Polres Tebo Jecky Arman Putra, enam personel BNNK Kabupaten Bungo, serta delapan personel Kodim 0416/Bungo Tebo.

Dengan dukungan personel lintas institusi tersebut, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap blok dan kamar hunian.

Kegiatan dipimpin langsung Kalapas Muara Tebo Mukhlisin Fardi. Petugas menyisir satu per satu kamar, mulai dari Blok A, Blok B, Blok C hingga kamar tahanan.

Razia menyasar potensi keberadaan handphone, narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

Pemeriksaan sekaligus menjadi bagian dari deteksi dini terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Razia kali ini berbeda dari pelaksanaan sebelumnya karena melibatkan dukungan puluhan personel dari berbagai institusi penegak hukum.

Mukhlisin mengatakan, pengerahan kekuatan gabungan dilakukan untuk memastikan pemeriksaan dapat berlangsung optimal.

Sekaligus memperkuat komitmen Lapas Muara Tebo terhadap program Zero Halinar, yakni upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.

“Pelaksanaan razia ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga komitmen Zero Halinar. Dengan melibatkan kekuatan personel yang lebih besar, kami ingin memastikan seluruh blok dan kamar diperiksa secara optimal, tetap humanis, dan sesuai prosedur,” ujar Mukhlisin.

Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Wakil Komandan Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jambi, AKP Yusrizal Amri mengatakan keterlibatan personelnya merupakan bentuk dukungan terhadap pengamanan Lapas Muara Tebo.

“Kami hadir sebagai bentuk sinergi dengan Lapas Muara Tebo untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mencegah potensi gangguan di lingkungan Pemasyarakatan,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Kabag Ops Polres Tebo Jecky Arman Putra. Ia menilai koordinasi lintas aparat penting untuk memperkuat deteksi dini.

“Sinergi antar-APH sangat penting dalam kegiatan seperti ini. Kami siap mendukung upaya deteksi dini dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif,” ujarnya.

Keterlibatan Brimob, Polres Tebo, BNNK Bungo dan Kodim 0416/Bungo Tebo membuat operasi kali ini memiliki dukungan lintas institusi.

Selain pemeriksaan kamar hunian, kegiatan juga disertai tes urine terhadap pegawai dan WBP sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Melalui operasi gabungan tersebut, Lapas Muara Tebo menegaskan kembali komitmennya memperketat pengawasan sekaligus membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan bebas dari Halinar.(*)




Geger Penemuan Bayi di Dendang, Terbungkus Dua Kain Putih dan Masih Hidup

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang masih hidup di depan sebuah rumah kosong, Kamis 24 September 2026 pagi.

Bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan RT 12, RW 03, SK 7, Kelurahan Rantau Indah.

Saat ditemukan, bayi dalam kondisi terbungkus dua helai kain berwarna putih dan diletakkan di samping teras rumah.

Penemuan bermula ketika seorang warga bernama Hermin hendak mematikan lampu di bagian depan rumah tersebut.

Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto mengatakan, Hermin awalnya mengira bungkusan kain putih yang dilihatnya hanyalah barang biasa.

Namun, setelah diperhatikan, bungkusan tersebut ternyata berisi seorang bayi.

“Saat berada di sekitar teras, ia melihat sebuah bungkusan kain putih tergeletak di samping teras,” kata Sunarto.

Hermin kemudian memanggil suaminya, Sairi, untuk memastikan kondisi bungkusan tersebut.

Setelah diperiksa, keduanya mengetahui bayi tersebut masih hidup. Sairi kemudian menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan penemuan itu.

Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Polsek Dendang.

Petugas kepolisian yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari pemeriksaan awal, bayi tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan berat sekitar 2 kilogram dan panjang 47 sentimeter.

Usia bayi saat ditemukan diperkirakan sekitar 11 jam.

Setelah dievakuasi, bayi langsung mendapatkan penanganan medis.

Saat ini bayi dirawat di rumah bersalin milik seorang bidan di wilayah Kecamatan Dendang.

Kondisinya dilaporkan sehat dan masih berada dalam pemantauan Puskesmas Dendang serta pihak Kecamatan Dendang.

Di sisi lain, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang meninggalkan bayi tersebut serta mengetahui asal-usul dan kronologi lengkap kejadian.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Petugas juga mengumpulkan informasi dari lingkungan sekitar lokasi penemuan.

Hingga kini, identitas orang yang meninggalkan bayi tersebut maupun orang tua bayi belum diketahui.

Kapolsek Dendang berharap masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan keluarga atau asal-usul bayi tersebut dapat segera melapor kepada pihak berwajib.

“Kami berharap pihak keluarga atau orang tua dari bayi ini bisa segera diketahui. Kami juga berharap peran serta masyarakat yang mengetahui asal usul bayi ini bisa ikut membantu untuk segera menyampaikan informasinya ke pihak berwajib,” ujar Sunarto.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum bayi ditemukan di depan rumah warga.(*)




Polisi Gerak Cepat! Perampok Lansia di Bungo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penyekapan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bungo berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam.

Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah membawa kabur harta korban senilai sekitar Rp64,7 juta.

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Bungo Persada Indah, RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jumat 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban berinisial S.L (60), warga setempat. Sementara tersangka yang diamankan polisi berinisial J.Y (47), warga asal Jember, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Yosua Adrian mengatakan pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap kasus perampokan dan penyekapan tersebut.

“Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” kata Yosua dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut bermula ketika korban berada seorang diri di rumahnya.

Pelaku diduga masuk melalui bagian belakang rumah setelah terlebih dahulu mematikan aliran listrik.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menyergap korban dari belakang hingga korban terjatuh ke lantai.

Korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah akibat kekerasan dalam aksi tersebut.

Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Mulut korban juga ditutup menggunakan lakban agar tidak dapat berteriak atau meminta pertolongan.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Harta yang dibawa kabur antara lain perhiasan emas berupa kalung, gelang dan anting, telepon genggam, serta kamera Canon beserta tas.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp64,7 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi perhiasan emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, serta sejumlah benda yang diduga digunakan dalam aksi.

Polisi juga mengamankan linggis, sarung tangan, kabel listrik dan lakban.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW serta pakaian yang disebut digunakan pelaku saat beraksi turut diamankan.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Bungo menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas atau situasi yang mencurigakan.(*)




Curanmor di Depan Butik Jambi Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD — Kasus pencurian sepeda motor di depan sebuah butik di Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Telanaipura.

Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan polisi setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam penyelidikan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Amran membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 16 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman depan Maima Butik, Kelurahan Telanaipura.

Korban berinisial M.E.P (24), yang bekerja di butik tersebut, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BH 3811 AA di depan tempatnya bekerja.

Motor tersebut kemudian ditinggalkan ketika korban menuju bagian belakang butik.

Menurut keterangan polisi, korban hanya meninggalkan bagian depan butik selama sekitar 15 menit. Saat kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Ironisnya, kunci kontak sepeda motor disebut masih tertinggal pada kendaraan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Telanaipura.

Polisi memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura,” ujar Kapolsek.

Tim Opsnal Polsek Telanaipura kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku di sekitar kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura.

Keduanya masing-masing berinisial A.Y alias A (20) dan D.O alias D (38). Polisi menyebut keduanya merupakan warga Kabupaten Batang Hari.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut sepeda motor hasil pencurian telah dijual ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Transaksi tersebut diduga dilakukan melalui media sosial Facebook.

Namun, hingga kini polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Selain rekaman CCTV, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain STNK kendaraan, rekaman CCTV, serta sejumlah barang berupa tas dan pakaian yang menurut polisi dibeli menggunakan hasil penjualan motor yang diduga hasil curian.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, polisi masih berupaya menemukan kendaraan korban yang disebut telah berpindah tangan melalui transaksi di media sosial.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya rekaman CCTV sebagai salah satu sumber informasi dalam penelusuran perkara pencurian kendaraan bermotor.(*)




Kasus Etomidate: 2 Oknum Polisi di Jambi Divonis 6 Tahun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam refill cartridge merek Yakuza Thugs.

Dua terdakwa yang merupakan oknum polisi, Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa, masing-masing dijatuhi pidana 6 tahun penjara serta denda Rp900 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tiurmaida Hitmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 22 September 2026.

“Terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Dalam perkara tersebut, Mario dan Garla didakwa bersama dua terdakwa sipil, yakni Febri Yelita dan Zhabel Apriliansyah.

Putusan terhadap Garla lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Garla dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp900 juta. Sementara Mario dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dengan vonis masing-masing 6 tahun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Perbedaan mencolok muncul dalam putusan terhadap Zhabel Apriliansyah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta kepada Zhabel, dengan ketentuan denda diganti pidana kurungan selama 180 hari apabila tidak dibayar.

“Terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta,” kata majelis hakim.

Vonis tersebut satu tahun lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Zhabel dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Dalam perkara Zhabel, barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut disebut sebanyak lima paket.

Kuasa hukum Zhabel, Dewi Fatma, menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Ia menyoroti hukuman terhadap kliennya yang justru lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, sementara perkara tersebut melibatkan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

“Tentunya kami kecewa karena klien kami satu-satunya terdakwa yang vonisnya lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Padahal ini kan kasusnya sama semuanya,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, perbedaan putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihaknya dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Febri Yelita, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Putusan tersebut justru lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Febri dituntut pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp900 juta.

Dengan demikian, dari empat terdakwa, dua oknum polisi masing-masing divonis 6 tahun, sedangkan dua terdakwa sipil, Zhabel dan Febri, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihak-pihak terkait masih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya.

Perkara ini berkaitan dengan peredaran Etomidate yang dikemas dalam refill cartridge merek Yakuza Thugs dan melibatkan dua oknum polisi serta dua warga sipil sebagai terdakwa.(*)




Soal Harga dan Kerugian Negara, Ini Penjelasan Ahli di Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perdebatan mengenai harga wajar dan kerugian negara menjadi salah satu sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin sore 21 September 2026.

Tiga ahli memberikan keterangan dalam persidangan. Mereka yakni Syakran Rudi selaku ahli keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Ahmad Wali sebagai ahli hukum administrasi negara dan Sugiarto sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab.

Keterangan ahli kemudian membuka perdebatan mengenai bagaimana harga sebuah barang seharusnya dinilai dalam transaksi pengadaan badan usaha milik daerah.

Ahli keuangan negara Syakran Rudi menjelaskan, penentuan harga wajar dalam transaksi bisnis tidak dapat dilakukan secara subjektif hanya dengan menetapkan persentase tertentu dari harga pokok produksi (HPP).

Menurutnya, harga sebuah produk dalam perdagangan juga dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk ketersediaan barang, tingkat kebutuhan, jumlah produsen, serta kondisi kelangkaan.

“Ini kan tidak pernah menjadi sebuah kebijakan yang harus ada putusan konkret yang menetapkan, seberapa sih HPP yang menentukan persentase dengan harga produksi bersih, harga wajar? Itu kan tidak pernah dibahas,” kata Syakran dalam persidangan.

Ia menjelaskan, kondisi pasar dapat membuat harga suatu barang berubah, terutama ketika kebutuhan terhadap barang tinggi sementara jumlah produsen atau ketersediaannya terbatas.

Dalam konteks transaksi bisnis, keuntungan yang diperoleh produsen atau pelaku usaha juga tidak serta-merta dapat dipandang sebagai persoalan keuangan negara sepanjang transaksi dilakukan sebagai kegiatan bisnis dan tidak disertai kecurangan.

Namun, ahli menegaskan penilaian terhadap suatu transaksi harus melihat sejumlah aspek, antara lain kontrak, prestasi dan kontra-prestasi, kondisi pasar, serta ada atau tidaknya unsur kecurangan.

Dalam persidangan, Syakran juga menjelaskan posisi keuangan badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah.

Menurutnya, keuangan BUMN dan BUMD merupakan bagian dari keuangan negara meskipun pengelolaannya memiliki karakteristik sebagai badan usaha.

Karena itu, persoalan kerugian dalam sebuah transaksi perlu dibedakan dengan kerugian yang timbul akibat perbuatan yang mengandung kecurangan.

Pembedaan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara pengadaan Sucolite yang menyeret sejumlah pihak ke persidangan.

Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menilai harga tinggi sebuah barang tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian negara.

Ia mengaitkan pengadaan Sucolite dengan kondisi pandemi Covid-19 ketika kebutuhan bahan penjernih air disebut tetap harus dipenuhi oleh PDAM Tirta Mayang.

Menurut Holim, kondisi pasar dan kebutuhan PDAM harus ikut diperhitungkan dalam melihat transaksi tersebut.

“Ketika ada warga yang memang betul-betul membutuhkan suatu barang, sedangkan barang itu harganya melambung atau tinggi karena sesuai dengan harga pasar, dan barang itu cuma ada satu produk yang memproduksi, maka ketika kebutuhan itu harus dipenuhi, itu bukan merupakan kerugian negara,” ujar Holim.

Ia menyebut penggunaan tawas sebagai alternatif dinilai tidak otomatis menjadi solusi karena kebutuhan pemakaiannya disebut lebih besar.

“Kalaupun kita pakai tawas, harganya lebih tinggi, lebih melambung karena pemakaian dua kali lipat sampai tiga kali lipat. Maka mau tidak mau kita harus pakai Sucolite,” katanya.

Selain persoalan harga, penasihat hukum juga menyoroti batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.

Holim mengatakan, apabila persoalan yang muncul dalam proses pengadaan merupakan pelanggaran administrasi, maka mekanisme administratif perlu dilihat terlebih dahulu.

“Tadi ahli juga menyebut dalam kasus ini harus dibuktikan sub kontrak seperti yang didalilkan, jika tidak harusnya kasus ini gugur,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi menyoroti aspek lain dalam transaksi, khususnya mengenai harga pembelian PDAM kepada PT DHS yang disebut berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut mereka, fakta tersebut perlu diperhitungkan dalam menilai transaksi pengadaan Sucolite.

“Faktanya belanjanya lebih murah dari anggaran yang ada di RAP. Jadi itu sebenarnya keuntungan bisnis saja,” kata penasihat hukum.

Penasihat hukum juga mempertanyakan metode yang digunakan dalam memberikan pendapat mengenai kerugian negara.

Menurut mereka, pemeriksaan tidak seharusnya hanya bertumpu pada dokumen yang diserahkan penyidik, tetapi juga perlu dilakukan validasi terhadap fakta di lapangan.

“Seharusnya secara metode, cara perhitungan kerugian negara ataupun ahli keuangan negara itu meneliti dan memvalidasi fakta yang terjadi di lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen yang disediakan penyidik itu benar-benar layak atau tidak,” ujarnya.

Perdebatan mengenai harga wajar, kondisi pasar, kebutuhan PDAM, HPS, hingga metode penghitungan kerugian negara tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.(*)




20 Hari Operasi Jaran Siginjai Dimulai, Polda Jambi Bidik Kejahatan Curanmor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polda Jambi mulai menggelar Operasi Jaran Siginjai 2026 untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Operasi tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2026.

Dimulainya operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Jaran Siginjai 2026 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu 23 September 2026.

Wakapolda Jambi Brigjen Pol K. Yani Sudarto memimpin langsung apel yang diikuti personel yang terlibat dalam operasi.

Sejumlah pejabat utama Polda Jambi juga hadir, termasuk Irwasda, Karo Ops, Kabid Propam, Wadir Reskrimum, serta para kepala satuan tugas.

Operasi ini menjadi salah satu langkah kepolisian untuk meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap kasus curanmor.

Wakapolda Tekankan Target Operasi

Dalam arahannya, K. Yani meminta seluruh personel memahami target serta pembagian tugas yang telah ditetapkan.

Menurutnya, setiap anggota harus menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan selama berada di lapangan.

“Target operasi sudah ditentukan dan tugas masing-masing personel juga sudah dijelaskan. Laksanakan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tetap mengutamakan keselamatan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar K. Yani.

Ia menegaskan keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari hasil pengungkapan kasus.

Keselamatan personel selama menjalankan tugas juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan operasi.

“Keberhasilan operasi bukan hanya dilihat dari capaian hasil, tetapi juga bagaimana seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan baik dan kembali ke rumah dalam keadaan selamat,” katanya.

Evaluasi Capaian Diminta Setiap Hari

Polda Jambi juga menyiapkan mekanisme evaluasi selama operasi berlangsung.

K Yani meminta Biro Operasi Polda Jambi melakukan evaluasi setiap hari untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan operasi.

Evaluasi tersebut mencakup capaian, kendala yang ditemukan di lapangan, hingga langkah yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas operasi.

“Evaluasi harus dilakukan setiap hari sehingga kita dapat mengetahui capaian, kendala, maupun langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi,” ujarnya.

Dengan evaluasi rutin tersebut, pelaksanaan operasi diharapkan tidak hanya berjalan berdasarkan rencana awal, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi dan temuan di lapangan.

Personel Diminta Jaga Integritas

Selain target penindakan, Wakapolda Jambi juga mengingatkan personel yang terlibat agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Dukungan anggaran yang diterima selama operasi diminta digunakan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Personel yang terlibat dalam operasi ini merupakan personel yang terpilih. Jadikan pelaksanaan tugas ini sebagai ladang ibadah dan laksanakan dengan penuh integritas,” katanya.

Polda Jambi berharap Operasi Jaran Siginjai 2026 dapat memberikan hasil nyata dalam menekan tindak pidana curanmor.

Operasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengungkapan kasus, tetapi juga mampu meningkatkan upaya pencegahan sehingga masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Semoga Operasi Jaran Siginjai 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan output yang nyata dalam mengurangi, bahkan meniadakan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Jambi,” pungkas K Yani.(*)




Ledakan Dapur Catering Jamtos, Kapolresta Jambi Pastikan Evakuasi Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ledakan terjadi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai dapur catering di kawasan Mall Jamtos, Kota Jambi, Selasa 22 September 2026 malam.

Peristiwa tersebut menyebabkan enam orang mengalami luka bakar.

Ledakan dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.18 WIB. Sebelum kejadian, karyawan di sekitar lokasi disebut sempat mendengar suara ledakan dan mencium bau gas yang menyengat dari dalam ruangan.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada petugas keamanan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. langsung mendatangi lokasi bersama Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Husni Abda Kapolsek Kotabaru, AKP Riko Saputra S., S.H., M.H., serta sejumlah personel kepolisian.

Dua unit pemadam kebakaran Kota Jambi juga dikerahkan ke lokasi. Api berhasil dipadamkan dan situasi di sekitar lokasi kemudian dinyatakan kondusif.

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, petugas keamanan bersama teknisi sempat masuk ke dalam dapur untuk melakukan pengecekan setelah mencium aroma gas.

Namun, beberapa saat kemudian terjadi ledakan susulan yang disertai semburan api.

“Berawal dari saksi mendengar ledakan dan mencium bau gas dari dalam gudang. Saksi melapor ke sekuriti, kemudian sekuriti bersama teknisi masuk untuk cek. Selang beberapa menit terjadi ledakan susulan yang menyemburkan api,” ujar Kapolresta Jambi di lokasi.

Kapolsek Kotabaru, AKP Riko Saputra mengatakan bangunan tersebut digunakan sebagai dapur catering dan berada di luar area parkir Mall Jamtos.

Menurut keterangan awal yang diterima polisi, diduga terdapat gas yang menumpuk di dalam ruangan sebelum ledakan terjadi.

Security disebut sempat keluar dari ruangan sebelum ledakan.

“Diduga gas sudah menumpuk di dalam ruangan. Security sempat keluar dari ruangan, kemudian terjadi ledakan. Kemungkinan dipicu oleh aliran listrik,” kata Riko.

Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan penyebab kejadian.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan sumber ledakan dan faktor yang memicunya.

Enam Orang Mengalami Luka Bakar

Enam orang mengalami luka bakar akibat kejadian tersebut. Para korban langsung dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit.

Berikut data korban yang disampaikan kepolisian:

  • BS (49) — luka bakar pada kaki kiri dan kanan, dirawat di RS Abdul Manap.

  • AB (38) — luka bakar pada bagian perut dan kaki, dirawat di RS Abdul Manap.

  • DE (28) — luka bakar pada tangan dan wajah, dirawat di RS Kambang.

  • RS (25) — luka bakar pada tangan kanan dan kiri, dirawat di RS Kambang.

  • PP (34) — luka bakar pada wajah, tangan dan kaki, dirawat di RS Kambang.

  • MAA (33) — luka bakar pada wajah, tangan dan kaki, dirawat di RS Raden Mattaher.

Kepolisian masih melakukan pendataan dan pemantauan terhadap kondisi para korban.

Polisi Pasang Garis Polisi

Setelah menerima laporan, personel Polresta Jambi dan Polsek Kotabaru langsung mendatangi lokasi.

Polisi memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta mengecek kondisi korban di rumah sakit.

Kapolresta Jambi mengatakan penyelidikan masih berlangsung. Polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara secara lebih mendalam bersama Tim Identifikasi Polresta Jambi.

“Rencana tindak lanjut membuat laporan polisi dan olah TKP mendalam bersama Tim Identifikasi Polresta Jambi untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” tegasnya.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kejadian berkaitan dengan dugaan kebocoran atau penumpukan gas, instalasi listrik, maupun faktor lain.

Polisi juga masih memeriksa kondisi sumber gas dan instalasi di area dapur.

Aktivitas di Sekitar Jamtos Kembali Normal

Pasca kejadian, api telah berhasil dipadamkan. Aktivitas masyarakat di sekitar Mall Jamtos juga kembali berjalan normal.

Polisi meminta masyarakat tidak mendekati area yang menjadi lokasi kejadian selama proses penyelidikan berlangsung.

Kapolresta Jambi turut mengimbau pengelola pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat usaha untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap instalasi gas dan listrik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kejadian serupa.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami penyebab pasti ledakan yang melukai enam orang tersebut.(*)




Tak Sampai Sejam, Polsek Jambi Selatan Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Lansia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Seorang pria berusia 71 tahun menjadi korban dan mengalami luka pada bagian kepala serta tangan.

Polsek Jambi Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Seorang pria berinisial ADP (24) yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan H.M. Yusuf Nasri, RT 006, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Informasi mengenai kejadian tersebut diterima piket Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung menuju lokasi kejadian.

Polisi kemudian mengamankan ADP yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut ADP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D (71) menggunakan sebilah parang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang.

Parang tersebut berwarna silver dengan bagian gagang terikat tali berwarna merah.

ADP yang merupakan warga Jalan H.M. Yusuf Nasri, Kelurahan Wijayapura, kini telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan perkara tersebut ditangani oleh pihaknya dan terhadap pelaku akan diterapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan.

“Pelaku sudah kami amankan, untuk kasusnya ditangani Polsek Jambi Selatan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat,” ujar AKP Taroni Zebua.

Polsek Jambi Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan.

Warga yang mengetahui atau melihat adanya tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110.

Saat ini, proses hukum terhadap ADP masih berjalan di Polsek Jambi Selatan.(*)