PPDB Resmi Diganti SPMB, Ini Sistem Baru Penerimaan Siswa 2026/2027

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dikbud Tebo mulai mensosialisasikan sistem baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 yang digelar di aula kantor Dikbud Tebo.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pengawasan, mulai dari Polres Tebo, Kejaksaan Negeri, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Tebo.

Kabid Dikdas Dikbud Tebo, Rahman Dwiyatna, menjelaskan bahwa setelah sosialisasi ini, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah sebagai dasar pelaksanaan SPMB di lapangan.

Selanjutnya, setiap sekolah juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan dipahami secara luas.

Rahman menyebutkan bahwa SPMB tahun 2026 merupakan pengganti sistem PPDB yang sebelumnya digunakan pada tahun 2025.

Dalam sistem baru ini, terdapat empat jalur penerimaan yang berlaku secara nasional, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari ketentuan Kementerian Pendidikan agar setiap pemerintah daerah menjalankan proses penerimaan peserta didik secara terbuka dan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa sistem SPMB dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang maupun praktik penerimaan siswa di luar jalur resmi.

Dengan sistem ini, seluruh proses penerimaan diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rahman juga menambahkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga integritas dunia pendidikan.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, dilakukan penandatanganan fakta integritas yang mengacu pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam penilaian sistem integritas pendidikan daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang bersih, adil, dan bebas dari praktik kecurangan di Kabupaten Tebo.(*)




Dugaan Mafia Tanah 700 Hektare di Kumpeh Muaro Jambi, Puluhan Orang Diperiksa Polisi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, semakin menjadi perhatian setelah kasus ini resmi ditangani melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menindaklanjuti laporan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) yang diterima pada 31 Maret 2026.

Dalam surat resmi tertanggal 16 April 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan lahan di kawasan hutan produksi yang diduga melibatkan oknum kepala desa.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketua Investigasi GN-PK, Najib, menyebut adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur.

Modus yang digunakan diduga melalui penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut kemudian diperjualbelikan dalam skala besar, termasuk sebagian aset perusahaan yang masih berada dalam penguasaan kurator.

“Ini yang kami duga sebagai praktik mafia tanah yang terstruktur,” ujar Najib.

GN-PK juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perangkat desa hingga para pembeli lahan.

Di sisi lain, Polres Muaro Jambi melalui Satreskrim juga telah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sebanyak 11 orang yang tergabung dalam kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12” telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Davidson Rajagukguk, menyebut tidak semua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang, namun belum semuanya hadir,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Muaro Jambi sebagai dasar penanganan hukum lanjutan.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan gelar perkara.

Kasus ini berawal dari konflik pengelolaan lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare yang melibatkan dua koperasi, yakni Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Kelompok “Tim 12” juga diduga terlibat dalam aktivitas pemanenan sawit yang memicu laporan dugaan pencurian dan penggelapan, termasuk laporan dari seorang perempuan berinisial MA yang kini turut diproses aparat.

Dengan penanganan di dua jalur hukum sekaligus, kasus ini menjadi sorotan serius karena diduga melibatkan aspek pidana, administrasi pertanahan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

GN-PK menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

“Kami minta semua pihak menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Davidson.(*)




Polisi Gerebek Rumah di Bungo, Tiga Pria Diamankan dengan Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Tiga pria berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) sore.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Bumbung Jaya, Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial E.S (27), J.P (33), dan A.I (34).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 4,45 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, sendok sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ridho Novriandinata, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah DAM Sungai Arang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku di dalam sebuah rumah.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pihak kepolisian melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna membantu aparat dalam menekan peredaran narkoba.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih aman dan kondusif.(*)




Dramatis! DPO Pencurian Diciduk Tengah Malam di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencurian yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Terpidana bernama Al-Fajri alias AL bin Lukman ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Desa Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bungo, Fik Fik Zulrofik, bersama tim intelijen dan tindak pidana umum, serta didukung aparat dari Polres Bungo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bungo, Rendy Winata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.

Tim diketahui telah melakukan pengintaian sejak Jumat malam, sebelum akhirnya mendapatkan informasi bahwa target kembali ke rumahnya.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Al-Fajri merupakan terpidana dalam perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Ia sebelumnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Penangkapan ini juga merupakan hasil koordinasi antara Tim Tabur Kejari Bungo dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Jambi.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Bungo untuk proses administrasi, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Muara Bungo pada pagi harinya.

Proses penangkapan berlangsung cepat dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Kejaksaan Negeri Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang telah memiliki putusan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan menegakkan keadilan di wilayah tersebut.(*)




Tanjab Barat Fokus Sampah dan Ketahanan Pangan, Ini Strategi Terbarunya

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Camat dan Lurah se-kabupaten yang kali ini berlangsung di Aula Bumdesma Kecamatan Betara, Jumat (17/04/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Anwar Sadat bersama Wakil Bupati Katamso, serta jajaran pejabat daerah, OPD terkait, TNI-Polri, hingga perwakilan instansi terkait lainnya.

Rakor triwulanan ini menjadi perhatian khusus karena untuk pertama kalinya digelar langsung di tingkat kecamatan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi “jemput bola” pemerintah daerah untuk memastikan program pembangunan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran hingga ke lapisan terbawah.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa rakor ini tidak hanya sebatas koordinasi rutin, tetapi juga menjadi sarana penyelarasan visi dan misi pembangunan daerah agar dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh wilayah.

Ia menjelaskan bahwa arah pembangunan daerah disinergikan dengan program Jambi Mantap serta Asta Cita pemerintah pusat, termasuk sejumlah program prioritas seperti penguatan ketahanan pangan, KDMP, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu isu penting yang dibahas dalam rakor tersebut adalah persoalan pengelolaan sampah.

Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini telah keluar dari status darurat sampah dan memasuki fase pengawasan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan melakukan penutupan sistem pembuangan akhir dengan metode open dumping yang ditargetkan mulai diberlakukan pada Agustus mendatang.

Selain itu, Pemkab juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumber, baik di rumah tangga, perkantoran, hotel, hingga fasilitas umum.

Masyarakat juga didorong untuk mengelola sampah organik secara mandiri melalui metode sederhana seperti pembuatan kompos.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga memperkenalkan inovasi program 3K (Kandang, Kebun, dan Kolam) sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan berbasis rumah tangga dan optimalisasi lahan tidur di setiap wilayah.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian pangan masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi baru di tingkat lokal.

Menutup kegiatan, Bupati mengingatkan seluruh camat dan lurah untuk terus menjaga komitmen dan memperkuat koordinasi dalam menjalankan program pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara luas.(*)




Operasi Katarak Gratis hingga Bantuan UMKM, Ini Langkah Nyata Pemkab Tanjab Barat

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial dan kesehatan terpadu.

Bupati Anwar Sadat secara langsung membuka kegiatan bakti sosial berupa operasi katarak gratis serta penyaluran bantuan sosial di RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal, Sabtu (18/4/2026).

Program ini menyasar kelompok masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, hingga anak-anak.

Tak hanya layanan kesehatan, pemerintah juga menyalurkan bantuan kewirausahaan untuk mendorong kemandirian ekonomi warga.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Ia menyebut, kegiatan seperti ini tidak hanya membantu dari sisi kesehatan, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM agar tetap bertahan dan berkembang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Tanjab Barat, Agus Sanusi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Alyatama.

Program tersebut bertujuan memberikan layanan sosial secara langsung sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat yang membutuhkan.

Untuk layanan operasi katarak, puluhan warga telah menjalani proses skrining kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian peserta dinyatakan layak menjalani operasi gratis yang difasilitasi melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Selain layanan medis, pemerintah juga menyalurkan bantuan ATENSI dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Bantuan tersebut mencakup kebutuhan dasar seperti sembako dan nutrisi, alat bantu disabilitas seperti kursi roda dan alat bantu dengar, hingga dukungan modal usaha.

Program bantuan usaha diberikan kepada sejumlah penerima untuk berbagai jenis usaha, mulai dari menjahit, bengkel, hingga kuliner, sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Para penerima manfaat menyambut baik program ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Bupati juga meninjau langsung fasilitas kesehatan, termasuk ruang operasi dan layanan Cath Lab di rumah sakit tersebut, guna memastikan pelayanan berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(*)




Fokus Perbaikan Layanan Kesehatan, Wali Kota Sungai Penuh Jemput Bola ke Kemenkes

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat sektor kesehatan dengan langkah proaktif ke pemerintah pusat.

Wali Kota Alfin melakukan audiensi langsung dengan Wakil Menteri Kesehatan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Selasa (14/4/2026), guna mempercepat peningkatan layanan kesehatan di daerahnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus utama.

Mulai dari kebutuhan sarana dan prasarana alat kesehatan untuk rumah sakit dan puskesmas, penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga pemenuhan tenaga dokter spesialis di fasilitas kesehatan daerah.

Alfin menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat sangat penting untuk memastikan layanan kesehatan di daerah dapat berjalan optimal dan merata.

Ia menilai, peningkatan fasilitas dan tenaga medis menjadi kunci dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen meningkatkan layanan kesehatan. Dukungan Kementerian Kesehatan sangat dibutuhkan, terutama dalam pemenuhan fasilitas dan tenaga medis,” ujarnya.

Audiensi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib, perwakilan Bapperida, serta jajaran Prokopim.

Pihak Kementerian Kesehatan menyambut baik langkah cepat Pemerintah Kota Sungai Penuh tersebut.

Bahkan, mereka memberikan apresiasi atas upaya aktif daerah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Tak hanya itu, Kemenkes juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti berbagai usulan yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mempercepat realisasi program kesehatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan kolaborasi yang semakin solid, Pemerintah Kota Sungai Penuh optimistis pelayanan kesehatan di daerah akan semakin merata, berkualitas, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)




Aksi Heroik IRT di Sungai Penuh! Gagalkan Perampokan Bersajam hingga Terluka

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi berani ditunjukkan seorang ibu rumah tangga di Kota Sungai Penuh yang berhasil menggagalkan percobaan pencurian dengan kekerasan di kediamannya.

Perempuan tersebut diketahui bernama Emi Desrita Yanti (52), warga Desa Koto Keras.

Meski mengalami luka akibat serangan senjata tajam, ia tetap melawan pelaku hingga akhirnya berhasil menggagalkan aksi kejahatan tersebut pada Kamis malam (16/4/2026).

Peristiwa mencekam itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban terbangun dan hendak menuju kamar mandi.

Namun, kecurigaan muncul ketika ia melihat jendela kamar dalam kondisi terbuka.

Saat memeriksa keadaan, Emi justru menemukan seorang pria tak dikenal bersembunyi di bawah tempat tidurnya.

Menyadari aksinya terbongkar, pelaku langsung menyerang menggunakan pisau lipat.

Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka di bagian jari akibat sabetan senjata tajam.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat merampas kalung korban hingga menyebabkan luka di bagian leher dan dada.

Dalam kondisi terdesak, Emi kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

Teriakan tersebut berhasil memancing perhatian warga sekitar dan membuat pelaku panik.

Dalam upaya melarikan diri, pelaku nekat melompat dari jendela lantai dua rumah korban. Akibatnya, ia terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.

Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Very Prasetyawan menyampaikan bahwa dua pelaku telah berhasil diamankan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, aparat masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Mayjen H.A. Thalib untuk mendapatkan penanganan medis atas luka yang dideritanya.

Tim Satreskrim Polres Kerinci bersama jajaran Polsek Sungai Penuh bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial IN (19) dan RI (21), yang diketahui berasal dari Desa Sungai Liuk.(*)




Komplotan Curanmor Antar Provinsi Dibekuk di Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi Sita Motor Hasil Curian

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Jambi hingga Lampung.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, pada Kamis (9/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial Arif Priyanto Bin Jupri.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Robby Nizar, mengatakan penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Lampung. Pada Minggu (12/4/2026), tim gabungan bersama Tekab 308 Polda Lampung dan Unit Reskrim Polsek Way Jepara kembali mengamankan pelaku lain berinisial Dedi di Lampung Timur.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan keberadaan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah berbeda.

“Motor tersebut ditemukan di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara,” jelas Robby.

Secara keseluruhan, polisi menyita tiga unit sepeda motor berbagai merek, kunci T yang diduga digunakan untuk beraksi, helm, pelat nomor kendaraan, serta spion.

Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sungai Bahar.

Para pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir di rumah maupun area kos dengan metode cepat menggunakan kunci khusus.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan curanmor lintas provinsi tersebut.(*)




Terancam Hukuman Berat! Waldi Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Dosen Cantik di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Proses hukum kasus pembunuhan seorang dosen di Kabupaten Bungo mulai bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026).

Terdakwa, Waldi, menjalani sidang perdana dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal, dengan pengamanan diperketat sejak terdakwa tiba hingga memasuki ruang persidangan.

Petugas disiagakan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang berujung pada tewasnya korban.

Peristiwa tersebut disebut bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar JPU di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan seorang dosen yang dikenal luas di lingkungan setempat. Suasana persidangan berlangsung tertib meski mendapat sorotan masyarakat.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Di sisi lain, terdakwa Waldi sebelumnya juga menjalani sidang kode etik di lingkungan kepolisian. Hasil sidang tersebut merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam sidang etik tersebut, pelanggaran yang dilakukan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan berat karena menghilangkan nyawa seseorang.

Oleh karena itu, terdakwa direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum di pengadilan.(*)