Sertifikat Indikasi Geografis Pinang Betara Terbit, Peluang Ekspor Tanjab Barat Kian Terbuka

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali mencatatkan capaian penting dalam upaya melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas unggulan daerah.

Pinang Betara kini resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG), sebuah pengakuan yang menegaskan keunikan, kualitas, dan reputasi produk khas Tanjung Jabung Barat tersebut.

Sertifikat Indikasi Geografis diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis 12 Juni 2026.

Pengakuan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi Pinang Betara dari potensi penyalahgunaan nama maupun klaim pihak lain.

Di sisi lain, sertifikasi tersebut membuka peluang lebih besar bagi komoditas lokal untuk meningkatkan daya saing di pasar nasional hingga internasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi, Jonson Siagian, mengatakan Sertifikat Indikasi Geografis merupakan instrumen penting dalam menjaga identitas produk daerah yang memiliki karakteristik khas dan tidak dapat dipisahkan dari wilayah asalnya.

“Pinang Betara memiliki ciri dan kualitas yang menjadi identitas Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dengan sertifikat ini, produk tersebut mendapatkan perlindungan hukum sekaligus nilai tambah dalam pengembangan pasar, termasuk peluang ekspor,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jambi, Sri Argunaini.

Menurutnya, keberhasilan memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis harus diikuti dengan komitmen menjaga kualitas dan konsistensi produk agar kepercayaan pasar terus meningkat.

Ia menegaskan pihaknya siap mendukung pengembangan produk turunan berbasis pinang guna menciptakan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

Sementara itu, Bupati Anwar Sadat menyambut baik diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis Pinang Betara.

Ia menyebut pencapaian tersebut bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan momentum penting dalam memperkuat identitas ekonomi daerah.

Menurutnya, Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki sejumlah komoditas unggulan yang berpotensi besar mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain Pinang Betara, daerah ini juga dikenal dengan Udang Ketak, Kepiting Asoka, Kopi Liberika Tungkal Komposit, hingga Nanas Muntialo.

Bupati mengungkapkan bahwa Kopi Liberika Tungkal Komposit sebelumnya telah lebih dahulu memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis.

Kini, keberhasilan Pinang Betara mendapatkan pengakuan serupa menjadi dorongan bagi pengembangan komoditas unggulan lainnya.

“Kami melihat Nanas Muntialo juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk unggulan khas daerah yang memiliki daya saing tinggi,” kata Anwar Sadat.

Ia berharap sertifikasi tersebut mampu memotivasi para petani dan pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produksi serta menjaga standar mutu yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus memberikan pendampingan melalui pembinaan, peningkatan kualitas produk, standardisasi mutu, hingga perluasan akses pemasaran agar manfaat ekonomi dari Sertifikat Indikasi Geografis dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Pinang Betara adalah identitas sekaligus kebanggaan masyarakat Tanjung Jabung Barat. Kami ingin sertifikasi ini benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal,” tegasnya.

Melalui penguatan sektor agrokompleks dan perikanan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat optimistis berbagai komoditas unggulan daerah mampu bersaing di pasar yang lebih luas dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat.(*)




Bupati Anwar Sadat Ajak UMKM dan Pelaku Usaha Dukung Sensus Ekonomi 2026

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Kamis 11 Juni 2026.

Pencanangan tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian persiapan Sensus Ekonomi 2026 yang akan digunakan untuk memetakan kondisi perekonomian daerah secara lebih komprehensif.

Data yang terkumpul nantinya diharapkan mampu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 memiliki peran penting dalam menggambarkan kondisi nyata perekonomian daerah.

Menurutnya, data yang valid dan akurat menjadi fondasi utama dalam merancang program pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.

Sensus Ekonomi merupakan instrumen strategis untuk mengetahui potensi dan perkembangan ekonomi daerah secara menyeluruh.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki berbagai sektor unggulan yang terus berkembang, mulai dari perdagangan, perkebunan, perikanan, industri pengolahan, jasa hingga usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Seluruh potensi tersebut harus terdata dengan baik agar dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat,” ujar Anwar Sadat.

Ia menilai keberhasilan sensus tidak hanya bergantung pada petugas lapangan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha.

Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk memberikan informasi yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya saat pelaksanaan sensus berlangsung.

Bupati juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait data yang diberikan.

Sebab, seluruh informasi yang disampaikan kepada petugas sensus dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Data yang diberikan akan sangat menentukan kualitas hasil sensus dan menjadi bahan penting dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Anwar Sadat berharap hasil Sensus Ekonomi 2026 mampu menghadirkan gambaran yang lebih akurat mengenai kekuatan ekonomi daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan pencanangan dan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya Sensus Ekonomi 2026.

Kolaborasi antara pemerintah, BPS, dunia usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan sensus tersebut.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilanjutkan dengan pemasangan rompi dan tanda pengenal petugas sensus secara simbolis.(*)




Dari Madinah, Jamaah Haji Tebo Bersiap Kembali ke Indonesia Akhir Juni

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar menggembirakan datang dari Tanah Suci. Sebanyak 202 jamaah haji asal Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dilaporkan dalam kondisi sehat setelah menuntaskan seluruh rangkaian puncak ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Saat ini para jamaah yang tergabung dalam Kloter 22 dan Kloter 24 tengah berada di Madinah untuk melaksanakan berbagai ibadah sunnah sekaligus mempersiapkan diri menjelang kepulangan ke Indonesia.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tebo, Darmawi, mengatakan seluruh jamaah asal Kabupaten Tebo berhasil menjalani tahapan utama ibadah haji tanpa kendala berarti.

“Sebanyak 202 jamaah haji asal Kabupaten Tebo dipastikan dalam keadaan sehat. Saat ini mereka berada di Madinah untuk melaksanakan berbagai ibadah sunnah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian puncak ibadah haji,” ujar Darmawi.

Menurutnya, seluruh prosesi wajib haji telah dilaksanakan para jamaah, mulai dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah di Mina hingga tawaf ifadah di Masjidil Haram.

Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, para jamaah kini memasuki fase akhir perjalanan spiritual mereka sebelum kembali ke Tanah Air.

Jadwal Kepulangan Sudah Ditetapkan

Darmawi menjelaskan jamaah yang tergabung dalam Kloter 22 dijadwalkan bertolak dari Arab Saudi menuju Indonesia pada 26 Juni 2026.

Sementara itu, jamaah yang tergabung dalam Kloter 24 akan diberangkatkan kembali ke Tanah Air pada 29 Juni 2026.

“Untuk jamaah Kloter 22 direncanakan pulang ke Indonesia pada 26 Juni 2026, sedangkan Kloter 24 dijadwalkan kembali pada 29 Juni 2026,” jelasnya.

Fokus Jaga Kesehatan Jelang Kepulangan

Menjelang proses pemulangan, pihak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tebo terus berkoordinasi dengan petugas haji di Arab Saudi guna memastikan seluruh tahapan kepulangan berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Selain itu, kesehatan jamaah juga menjadi perhatian utama mengingat cuaca panas dan aktivitas ibadah yang masih cukup padat selama berada di Madinah.

Darmawi mengaku bersyukur karena hingga saat ini tidak ada laporan gangguan kesehatan serius yang dialami jamaah asal Kabupaten Tebo.

“Kami bersyukur seluruh jamaah dalam keadaan sehat. Semoga mereka dapat menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah di Madinah dan kembali ke Kabupaten Tebo dengan selamat serta menjadi haji yang mabrur,” tutupnya.

Keberhasilan seluruh jamaah menyelesaikan rangkaian ibadah haji dengan kondisi sehat menjadi kabar yang melegakan bagi keluarga di kampung halaman yang kini menantikan kepulangan mereka pada akhir Juni mendatang.(*)




Muaro Jambi Dapat Hujan Buatan, Empat Kecamatan Rawan Karhutla Jadi Prioritas

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah mulai memperkuat langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diperkirakan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah pelaksanaan program modifikasi cuaca atau hujan buatan pada sejumlah wilayah yang selama ini menjadi langganan titik api.

Kabupaten Muaro Jambi menjadi salah satu daerah yang mendapatkan dukungan program tersebut dari BPBD Provinsi Jambi.

Fokus pelaksanaannya diarahkan ke empat kecamatan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap Karhutla, yakni Kumpeh, Kumpeh Ulu, Sungai Gelam, dan Taman Rajo.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sebelum puncak musim kemarau tiba.

Pemerintah berharap curah hujan yang dihasilkan melalui modifikasi cuaca mampu menjaga kelembapan lahan gambut dan kawasan rawan kebakaran sehingga potensi munculnya titik api dapat ditekan sejak dini.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Muaro Jambi, Anari Hasiholan Sitorus, mengatakan teknologi modifikasi cuaca menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi mitigasi bencana Karhutla.

Menurutnya, menjaga kondisi lahan tetap basah jauh lebih efektif dibandingkan melakukan pemadaman saat kebakaran sudah meluas.

“Langkah ini dilakukan agar lahan tetap lembap dan potensi munculnya titik api dapat diminimalkan,” ujar Anari.

Selain mengandalkan hujan buatan, BPBD Muaro Jambi juga meningkatkan pengawasan di lapangan.

Tim patroli terus diterjunkan ke sejumlah kawasan rawan untuk memantau kondisi lingkungan dan mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin.

Upaya tersebut dilakukan karena Karhutla tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga transportasi akibat kabut asap.

BPBD juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Warga diminta segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Menurut Anari, keberhasilan pencegahan Karhutla tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Pencegahan adalah langkah terbaik. Kami berharap seluruh masyarakat ikut berpartisipasi menjaga wilayahnya agar terhindar dari ancaman Karhutla,” tegasnya.

Dengan kombinasi modifikasi cuaca, patroli rutin, dan partisipasi masyarakat, pemerintah berharap ancaman Karhutla di Muaro Jambi selama musim kemarau 2026 dapat ditekan semaksimal mungkin.(*)




Kondisi Daerah Harus Tetap Aman, Ini Pesan Agus Rubiyanto kepada Forkopimda

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga stabilitas daerah di tengah berbagai tantangan pembangunan dan dinamika sosial yang berkembang.

Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung Bupati Tebo, Agus Rubiyanto.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Bupati Tebo itu menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur pimpinan daerah lainnya dalam menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian bersama, mulai dari aspek keamanan, ketertiban masyarakat, hingga dukungan terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah.

Bupati Tebo Agus Rubiyanto menegaskan bahwa stabilitas daerah merupakan fondasi utama dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, tanpa sinergi yang kuat antarinstansi, berbagai program pemerintah akan sulit berjalan maksimal.

“Koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga stabilitas daerah. Dengan kerja sama yang kuat, kita dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan program pembangunan berjalan optimal,” ujar Agus Rubiyanto.

Antisipasi Dinamika Daerah

Selain membahas kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, rapat juga menjadi sarana untuk mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang dapat memengaruhi kondusivitas wilayah.

Forkopimda menilai langkah pencegahan dan deteksi dini harus terus diperkuat agar setiap persoalan yang muncul dapat segera ditangani secara cepat dan terkoordinasi.

Pemerintah Kabupaten Tebo juga menekankan pentingnya peran seluruh unsur Forkopimda dalam menjaga iklim daerah yang aman dan kondusif, terutama dalam mendukung investasi, pelayanan publik, dan agenda pembangunan yang sedang berjalan.

Pembangunan Butuh Daerah yang Kondusif

Dalam forum tersebut, seluruh unsur Forkopimda menyatakan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing.

Pemkab Tebo menilai stabilitas keamanan menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah.

Kondisi yang aman dan tertib diyakini akan memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah untuk menjalankan program-program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah berharap sinergi antara unsur pemerintahan, aparat keamanan, dan lembaga terkait lainnya semakin solid dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Dengan kolaborasi yang kuat, Kabupaten Tebo diharapkan mampu menjaga stabilitas wilayah sekaligus mempercepat realisasi pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)




Sidang Korupsi BOK Muaro Jambi, Ahli Ungkap Dugaan Pencatutan Nama dan Pemotongan TPP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 8 Juni 2026, saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Jambi membeberkan sejumlah temuan hasil audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Dewi Lestari dan mantan Bendahara Puskesmas Lina Budiharti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Widi dari Inspektorat Provinsi Jambi untuk menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap penggunaan dana BOK.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli mengungkap adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana BOK.

Salah satunya terkait pembayaran honor kegiatan kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Widi, ditemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan melaksanakan kegiatan, namun tidak menerima haknya secara penuh sebagaimana yang telah diatur.

“Ada pegawai yang seharusnya menerima Rp100 ribu per kegiatan, tetapi yang dibayarkan hanya Rp70 ribu,” ujar Widi dalam persidangan.

Tak hanya itu, Inspektorat juga menemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan menjalankan tugas lapangan, namun tidak menerima pembayaran sama sekali.

Di sisi lain, ditemukan pula kondisi sebaliknya. Beberapa pegawai yang tercatat memiliki surat tugas justru tidak melaksanakan kegiatan, tetapi tetap menerima sejumlah uang yang nilainya berkisar Rp30 ribu per kegiatan.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik pencatutan nama atau titip nama dalam pelaksanaan kegiatan BOK.

Dalam skema tersebut, nama pegawai yang tidak memiliki surat tugas dan tidak ikut melaksanakan kegiatan dicantumkan dalam administrasi kegiatan serta menerima sejumlah dana.

“Praktik seperti ini tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas saksi ahli.

Selain penggunaan dana BOK, Inspektorat juga mengungkap adanya temuan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TPP terlebih dahulu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Namun setelah dana diterima, para pegawai disebut menyerahkan kembali sejumlah uang kepada pihak puskesmas melalui bendahara.

“Kami melakukan konfirmasi kepada sejumlah pegawai dan mereka membenarkan adanya penyerahan kembali sebagian TPP tersebut,” kata Widi.

Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan langsung dari terdakwa Lina Budiharti. Mantan bendahara puskesmas itu membantah tudingan bahwa dirinya meminta setoran dari para pegawai.

“Saya tidak pernah meminta. Mereka sendiri yang memberikan kepada saya,” ujar Lina di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dana BOK dan TPP berlangsung saat Dewi Lestari menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebon Sembilan.

Jaksa menduga sejumlah ASN dipaksa menyerahkan sebagian dana perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran BOK maupun TPP.

Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp650 juta.

Atas perkara tersebut, Dewi Lestari didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana BOK yang menyeret dua mantan pejabat Puskesmas Kebon Sembilan tersebut.(*)




Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)




Komisi I DPRD Tebo Bahas Konflik di SMPN 22 Rimbo Ilir, Restorative Justice Jadi Opsi

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas persoalan yang terjadi di SMP Negeri 22 Rimbo Ilir.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen serta kunjungan lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh anggota dewan ke sekolah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Tebo itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, dan dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, pengawas sekolah, Plt Kepala SMPN 22 Rimbo Ilir, guru BK, serta sejumlah tenaga pendidik.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada peristiwa yang terjadi pada 13 Mei 2026 lalu.

Insiden yang bermula dari kesalahpahaman antara pihak sekolah dan sejumlah siswa itu kemudian berkembang hingga masuk ke ranah hukum.

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Menurutnya, berdasarkan dokumen, berita acara, dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, persoalan tersebut sebenarnya sudah mengarah pada penyelesaian.

Namun masih terdapat salah satu pihak yang belum menyetujui kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.

“Kami ingin mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Pada prinsipnya ada upaya penyelesaian yang sudah dibangun, namun belum seluruh pihak mencapai kesepahaman sehingga perkara ini berlanjut ke proses hukum,” ujar Yuzep.

Ia menegaskan, DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih mengutamakan pendekatan persuasif serta mediasi agar konflik yang terjadi tidak semakin berkepanjangan dan dapat diselesaikan secara baik.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Kabupaten Tebo dijadwalkan melakukan koordinasi dengan Polres Tebo guna memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan laporan yang telah masuk ke aparat penegak hukum.

Selain membahas upaya penyelesaian perkara, Komisi I DPRD Tebo juga memberikan sejumlah catatan kepada pihak sekolah, khususnya terkait penguatan pengawasan internal serta tata kelola pendidikan di lingkungan sekolah.

Yuzep menilai momentum tahun ajaran baru harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem dan tata tertib sekolah agar lebih dipahami oleh siswa maupun orang tua.

“Kami meminta tata tertib sekolah disosialisasikan secara maksimal kepada wali murid dan ditandatangani bersama. Dengan begitu, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas sehingga potensi kesalahpahaman dapat diminimalisir,” katanya.

DPRD Tebo juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice apabila seluruh pihak yang terlibat sepakat menempuh jalur damai.

Namun keputusan tersebut masih menunggu hasil koordinasi lanjutan serta perkembangan proses yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Haryadi, menegaskan bahwa mediasi tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, sebagian besar pihak yang terlibat telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, meskipun saat ini proses hukum masih berjalan.

“Kami berharap komunikasi terus terjalin dengan baik sehingga tercapai kesepakatan bersama. Fokus utama kami adalah menjaga iklim pendidikan tetap kondusif dan memastikan proses belajar mengajar berjalan normal,” ujar Haryadi.

Pemerintah daerah bersama DPRD Tebo berharap penyelesaian dapat segera tercapai sehingga seluruh pihak dapat kembali fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembinaan siswa di lingkungan sekolah.(*)




Kasus Korupsi Rp2,7 M SMAN 6 Tanjabtim Lanjut, Eksepsi Terdakwa Gugur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kembali berlanjut ke tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Kamsiah.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (3/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghalangi proses persidangan.

Hakim menegaskan bahwa perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan alat bukti.

“Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, pihak terdakwa yang merupakan kepala sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan dinilai tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap.

Penasihat hukum terdakwa, Ilhami, juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Namun, majelis hakim menilai seluruh keberatan itu telah menyentuh substansi perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, bukan pada tahap eksepsi.

Terkait dalil mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara, majelis hakim menyatakan bahwa terdapat ketentuan hukum serta pedoman dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang menjadi dasar penggunaan hasil audit dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, keberatan yang diajukan tidak cukup untuk menggugurkan dakwaan jaksa dan akan diuji dalam tahap pembuktian.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi salah satu alat bukti perkara.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan fokus menghadapi tahap pembuktian.

“Kami menghormati putusan sela dan siap menguji seluruh alat bukti pada persidangan berikutnya,” ujar Ilhami.(*)




Pemkab Muaro Jambi Sabet WTP Lagi, Ini Rekor Baru di Era BBS

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (2/6/2026).

Capaian ini menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menyampaikan bahwa raihan WTP tahun ini menjadi pencapaian penting bagi daerah.

Secara keseluruhan, opini WTP atas LKPD 2025 merupakan WTP ke-12 yang berhasil diraih Kabupaten Muaro Jambi sejak pertama kali diaudit BPK RI.

Lebih membanggakan, capaian ini juga menjadi WTP ke-10 yang diraih secara berturut-turut, menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ini adalah capaian yang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan,” ujar BBS.

Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas laporan keuangan, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK dari tahun sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah.

Meski kembali meraih opini WTP, Pemkab Muaro Jambi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tetap menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat tata kelola anggaran agar lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi pelayanan masyarakat.(*)