49 Kasus Suspek Campak Tercatat di Muaro Jambi, Dua Terkonfirmasi Positif

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lonjakan kasus dugaan campak di Kabupaten Muaro Jambi menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan setempat.

Tercatat sedikitnya 49 kasus suspek ditemukan di sejumlah wilayah, dengan dua kasus di antaranya telah dipastikan positif melalui pemeriksaan laboratorium.

Dari total sampel yang diperiksa, sebanyak tujuh spesimen telah diuji untuk memastikan pola penyebaran penyakit tersebut.

Hasilnya menunjukkan adanya indikasi penularan aktif di tengah masyarakat.

Meski demikian, seluruh pasien dilaporkan berada dalam kondisi membaik.

Sebagian besar telah mendapatkan penanganan medis, dengan rincian 24 orang menjalani perawatan jalan dan 14 pasien sempat dirawat inap sebelum kondisinya stabil.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Muaro Jambi, dr. Ariani Widiastuti, menegaskan bahwa tingginya angka suspek campak tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, temuan ini menjadi sinyal bahwa cakupan imunisasi di masyarakat belum sepenuhnya merata.

“Ini bukan hanya soal angka kasus, tetapi tanda bahwa perlindungan imunisasi masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Hasil penelusuran epidemiologi juga menemukan setidaknya lima anak belum menyelesaikan imunisasi campak sesuai jadwal yang dianjurkan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mempercepat penyebaran, mengingat campak merupakan penyakit dengan tingkat penularan yang sangat tinggi.

Dinas Kesehatan mengingatkan orang tua agar tidak menunda pemberian imunisasi kepada anak.

Vaksin campak direkomendasikan diberikan dalam tiga tahap, yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan, serta saat anak memasuki kelas satu sekolah dasar.

Imunisasi lengkap disebut sebagai langkah paling efektif dalam mencegah penyebaran campak sekaligus melindungi kelompok masyarakat yang rentan.

Lonjakan kasus ini menjadi pengingat bahwa pengendalian penyakit menular tidak hanya bergantung pada fasilitas kesehatan, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam mengikuti program imunisasi.

Tanpa cakupan vaksinasi yang merata, risiko munculnya wabah campak di Muaro Jambi masih berpotensi terjadi.(*)




Meski Anggaran Terbatas, Bupati Merangin Genjot Perbaikan Jalan Pedesaan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, H M Syukur, turun langsung meninjau sejumlah titik infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan di wilayah pedesaan Kabupaten Merangin, meskipun daerah menghadapi keterbatasan anggaran pada tahun 2026.

Kunjungan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi infrastruktur dasar yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, khususnya akses ekonomi di desa-desa.

Dalam peninjauan itu, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas PUPR Risdiansyah, Kabid Bina Marga Arya Asghara, Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin, serta Camat Renah Pamenang Kusranto.

Sejumlah titik yang menjadi fokus peninjauan di antaranya kerusakan box culvert di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, serta ruas jalan Simpang Meranti–Rasau yang terdampak longsor dan tidak dapat dilalui warga.

Selain itu, rombongan juga meninjau ruas jalan Tambang Mas–Rasau, Tambang Mas–Lantak Seribu, hingga akses jalan Desa Sialang menuju Desa Rejo Sari serta kawasan Pasar Pamenang.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan perbaikan secara bertahap terhadap infrastruktur yang mengalami kerusakan tersebut.

“Alhamdulillah sudah kita lihat langsung kondisi di lapangan. Perbaikan akan dilakukan bertahap agar jalan kembali mantap dan aman dilalui masyarakat,” ujar H M Syukur.

Ia menambahkan bahwa perbaikan infrastruktur jalan diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan.

Salah satu ruas yang menjadi prioritas awal adalah jalan Tambang Mas–Lantak Seribu sepanjang sekitar 800 meter yang akan dilakukan pengaspalan.

“Untuk tahap awal, kita prioritaskan ruas ini agar akses masyarakat lebih cepat pulih,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada camat, kepala desa, serta masyarakat yang turut memberikan dukungan terhadap upaya perbaikan infrastruktur.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah.

Untuk mempercepat proses perbaikan, Pemkab Merangin juga telah menambah dukungan alat berat seperti grader agar pengerjaan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap konektivitas antarwilayah di Kabupaten Merangin semakin baik, sehingga mampu memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat desa.(*)




Tekankan Pelayanan Publik Tanpa Pungli, Bupati M Syukur: Layani Masyarakat Cepat dan Transparan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, H M Syukur, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Penegasan tersebut disampaikan saat pelantikan dua pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Merangin yang berlangsung di Auditorium rumah dinas bupati, Kamis (23/4/2026).

Dalam arahannya, H M Syukur meminta seluruh pejabat untuk segera beradaptasi dengan perubahan zaman serta meninggalkan pola kerja lama yang hanya bersifat rutinitas tanpa inovasi.

“Tidak ada waktu untuk bersantai. ASN harus berinovasi dan bekerja cepat, bukan sekadar menjalankan rutinitas,” tegasnya.

Dua pejabat yang dilantik yakni Jaya Kusuma sebagai Inspektur Daerah dan Afrizal sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin.

Bupati menekankan bahwa para pejabat harus menjadi pemimpin yang melayani masyarakat, bukan sebaliknya.

“Jadilah pemimpin yang melayani, bukan yang ingin dilayani. Layani masyarakat hingga pelosok desa, termasuk urusan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat layanan publik dan memangkas birokrasi yang berbelit.

Menurutnya, pelayanan administrasi harus dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan agar masyarakat tidak kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.

Lebih lanjut, H M Syukur menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada pimpinan daerah, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan di setiap unit kerja guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas penyimpangan.

Bupati meminta agar setiap anggaran daerah dikelola secara efisien dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Pengawasan harus berjalan ketat. Setiap rupiah anggaran harus benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa data kependudukan memiliki peran vital sebagai dasar seluruh kebijakan publik, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perencanaan pembangunan.

Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan seluruh program berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahan kebijakan di lapangan.(*)




Bupati Kerinci Dorong Digitalisasi Desa, Pelayanan Publik Menuju Tanpa Kertas

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mempercepat transformasi digital hingga ke tingkat desa sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan efisien.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Digitalisasi Desa Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada 10 desa terbaik dalam penerapan digitalisasi desa tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Bupati Kerinci, Monadi, menegaskan bahwa digitalisasi desa menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Ke depan kita ingin pelayanan desa semakin modern, berbasis teknologi, bahkan menuju pelayanan tanpa kertas,” ujar Monadi.

Ia menekankan bahwa pemerintah kecamatan memiliki peran penting sebagai penghubung dalam memastikan seluruh desa mampu mengimplementasikan sistem layanan digital secara optimal.

Menurutnya, transformasi digital desa juga menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam meningkatkan daya saing daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi di sektor pelayanan publik.

Dalam implementasinya, digitalisasi desa di Kerinci menggunakan aplikasi GEMA DESA (Gerbang Elektronik Masyarakat Desa) yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci.

Aplikasi ini berfungsi sebagai platform layanan administrasi dan informasi desa berbasis digital untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Selain penandatanganan komitmen, pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada 10 desa terbaik yang dinilai berhasil mengimplementasikan sistem digitalisasi secara konsisten dan inovatif.

Desa-desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Air Hangat Barat, Gunung Raya, Kayu Aro Barat, Danau Kerinci, hingga Air Hangat Timur.

Bupati Monadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh desa penerima penghargaan dan berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Kerinci.

“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi agar desa lain ikut berinovasi dalam pelayanan publik,” ungkapnya.

Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci optimistis percepatan digitalisasi desa akan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang modern dan berbasis teknologi.(*)




Kerinci Siap Perkuat Ketahanan Pangan, Monadi Dorong Penguatan Irigasi Pertanian

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional swasembada pangan melalui penguatan sektor pertanian dan kesiapan menghadapi ancaman kekeringan yang dapat mengganggu produksi pangan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kerinci, Monadi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian 2026 yang digelar oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta.

Forum nasional ini menjadi ajang strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyatukan langkah menghadapi tantangan perubahan iklim yang berdampak langsung pada sektor pertanian.

Fokus utama Rakornas adalah penguatan mitigasi kekeringan serta optimalisasi sumber daya daerah untuk mendukung kemandirian pangan nasional yang mencakup sektor pangan, protein, biodiesel, hingga bioenergi.

Dalam arahannya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Ia menyebut bahwa daerah memiliki posisi strategis dalam memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian melalui penguatan infrastruktur seperti embung, jaringan irigasi, serta pemanfaatan teknologi pertanian modern.

“Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan swasembada pangan. Tidak boleh ada daerah yang bergerak sendiri,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Monadi menyatakan kesiapan daerahnya untuk mendukung penuh program nasional tersebut melalui langkah konkret di lapangan.

Ia menegaskan bahwa Kabupaten Kerinci akan fokus pada penguatan sistem irigasi, optimalisasi lahan pertanian, serta peningkatan ketahanan petani dalam menghadapi perubahan iklim.

“Kerinci memiliki potensi besar di sektor pertanian. Dengan dukungan pemerintah pusat, kami optimistis daerah ini dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan swasembada pangan nasional,” ujar Monadi.

Selain itu, Pemkab Kerinci juga mengajukan sejumlah usulan strategis kepada pemerintah pusat, terutama terkait percepatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pengairan pertanian.

Menurut Monadi, Rakornas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus membuka peluang program dukungan dari pemerintah pusat bagi daerah.

Dengan potensi pertanian yang dimiliki, Kerinci dinilai mampu menjadi salah satu daerah penopang utama ketahanan pangan nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah tersebut.(*)




Parah! Ayah Tiri di Tanjab Timur Cabuli Anak di Kebun, Terpaksa Deh Dibui

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria berinisial SO (35), warga Kecamatan Berbak, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah laporan resmi diterima pada 22 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh ibu kandung korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah melihat kondisi anaknya yang tidak biasa saat pulang ke rumah.

“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Berbak.

Saat itu korban diminta menemani pelaku ke lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

Namun, korban berhasil menghindari situasi yang lebih buruk sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pelaku.

Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Ahmad Soekani Daulay.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan komunikasi dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial.(*)




Polemik Jalan TMMD di Tebo Ilir, PUPR Sentil PT Montd’or Oil Minta Ikuti Aturan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tebo menegaskan belum menerima laporan maupun permohonan resmi terkait rencana penggunaan jalan program TMMD oleh PT Montd’or Oil Tingkal Ltd di Kecamatan Tebo Ilir.

Pelaksana Tugas Kepala PUPR Tebo, Moch Adrian, menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan koordinasi dari perusahaan terkait aktivitas yang akan memanfaatkan infrastruktur tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Jika jalan itu akan digunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti pemasangan pipa, seharusnya ada pemberitahuan dan izin resmi,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan jalan yang dibangun melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak swasta.

Diperlukan kejelasan regulasi serta mekanisme perizinan yang harus dipatuhi sebelum aktivitas dilakukan.

PUPR Tebo, kata dia, akan terlebih dahulu menelusuri aturan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun provinsi, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait polemik tersebut.

“Kami akan cek regulasi yang ada, apakah penggunaan jalan itu diperbolehkan dan bagaimana prosedurnya,” jelasnya.

Selain aspek perizinan, Adrian juga menyinggung potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika infrastruktur tersebut digunakan untuk kegiatan industri berskala besar.

Namun demikian, ia menilai hal tersebut masih belum bisa dipastikan karena belum ada kejelasan terkait proyek yang akan dijalankan, termasuk jalur pipa yang direncanakan.

“Kalau proyeknya besar tentu ada potensi PAD, tapi sampai sekarang detail kegiatannya juga belum jelas,” katanya.

Di sisi lain, ia menduga aktivitas di lapangan kemungkinan sudah diketahui masyarakat setempat.

Meski begitu, persoalan seperti sosialisasi dan kompensasi lahan dinilai berpotensi menjadi sumber masalah.

“Biasanya masyarakat sudah tahu kalau ada aktivitas. Tapi seringkali persoalan muncul di ganti rugi yang belum tuntas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika proyek tersebut melintasi lahan warga, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak masyarakat, termasuk pemberian kompensasi secara adil.

“Kalau menyangkut lahan masyarakat, tentu harus ada penyelesaian yang jelas agar tidak menimbulkan konflik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adrian menekankan bahwa keputusan akhir juga bergantung pada penerimaan masyarakat.

Ia berharap setiap proyek yang masuk ke wilayah tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa merugikan warga.

“Yang terpenting, semua harus sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, rencana penggunaan jalan TMMD oleh pihak perusahaan sebelumnya telah memicu penolakan dari sejumlah warga di Kecamatan Tebo Ilir.

Penolakan tersebut dipicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta belum tuntasnya persoalan ganti rugi lahan.(*)




Kejati Jambi Segel Aset Pabrik Sawit PT PAL, Aktivitas Dihentikan Total

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menghentikan aktivitas sekaligus mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari, Kamis (23/4/2026).

Langkah tegas tersebut dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, dengan pemasangan garis penyidikan (line pidsus) sebagai tanda penghentian operasional.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah resmi pimpinan Kejati Jambi.

Penghentian aktivitas tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi tertanggal 23 April 2026, serta didukung oleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Aset yang dikosongkan tidak hanya berupa pabrik kelapa sawit, tetapi juga mencakup enam bidang tanah dengan luas total lebih dari 163 ribu meter persegi.

Selain itu, sejumlah bangunan pendukung seperti kantor, mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS) turut masuk dalam daftar penyitaan.

Proses penghentian dan pengosongan aset berlangsung dengan pengawalan ketat dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat internal Kejati Jambi, tim jaksa, hingga perwakilan Bank BNI dan pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Penandatanganan dokumen dilakukan sebagai bentuk legalitas atas proses yang berlangsung.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019.

Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp105 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jambi telah menetapkan lima orang dalam perkara ini.

Tiga di antaranya telah berstatus terpidana dan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara.

Kejati Jambi menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah.(*)




Tegas! Polda Jambi Pecat 4 Anggota Polisi, Kapolda: Tak Ada Toleransi Pelanggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi resmi memberhentikan empat personel Polri melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Jumat (24/4/2026).

Upacara berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Krisno H. Siregar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Wakapolda Jambi, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, tim Komisi Kepolisian Nasional, serta para pejabat utama di lingkungan Polda Jambi.

Dalam prosesi upacara, dibacakan keputusan resmi Kapolda Jambi terkait pemberhentian empat anggota yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai simbol sanksi, dilakukan penanggalan atribut dinas serta penandaan silang pada foto personel yang diberhentikan.

Dua di antaranya dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan disiplin internal.

“Upacara PTDH ini adalah bukti nyata komitmen pimpinan Polri dalam menindak setiap pelanggaran kode etik secara tegas,” ujar Krisno H. Siregar.

Ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi serius yang harus diterima oleh anggota yang melanggar aturan.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam tubuh Polri. Setiap personel wajib menjunjung tinggi profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi diri.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua agar selalu bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, melalui keterangan resmi, Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri.

Menurutnya, penegakan kode etik akan terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Polda Jambi tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota,” ujarnya.

Ia berharap langkah tegas ini mampu meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas seluruh personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(*)




Jembatan SK 6 Lambur Terancam Ambruk, Warga Dialihkan Lewat Jalur Alternatif

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi jembatan penghubung menuju jalan utama di RT SK 6, Blok D, Desa Lambur Dua, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengalami kerusakan yang cukup serius dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

Camat Muarasabak Timur, Anjas Asmara, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat pada Kamis (23/4/2026) terkait kondisi jembatan yang semakin mengkhawatirkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak desa bersama Dinas Perhubungan serta Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Timur langsung turun ke lokasi untuk melakukan survei dan pengecekan kondisi jembatan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa posisi jembatan sudah mengalami penurunan dan sedikit miring.

Kondisi tersebut disebabkan oleh tiang penyangga yang sudah mengalami keropos dan patah.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah kecamatan bersama instansi terkait memutuskan untuk membatasi sementara akses penggunaan jembatan.

Kendaraan roda empat dilarang melintas, sementara kendaraan roda dua hanya diperbolehkan dengan muatan terbatas, termasuk pejalan kaki.

Pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa masih terdapat jalur alternatif yang dapat digunakan masyarakat untuk sementara waktu.

Informasi terkait penutupan dan pengalihan jalur akan disosialisasikan melalui pemerintah desa dan dusun setempat.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga siap menurunkan personel untuk membantu pengaturan lalu lintas apabila dibutuhkan oleh pemerintah desa.

Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Timur, Taufik Hidayat, menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan daerah, termasuk Bupati Tanjung Jabung Timur.

Ia menegaskan bahwa jembatan tersebut merupakan akses penghubung lokal menuju jalan utama, bukan jalur lintas utama.

Namun demikian, kondisinya tetap perlu segera ditangani karena berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat sekitar.

Sementara itu, Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur akan mengambil langkah lanjutan terkait penanganan dan perbaikan jembatan yang mengalami kerusakan tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melintas dan mengikuti arahan pengalihan jalur demi keselamatan bersama.(*)