Program Konsolidasi Tanah, Masyarakat Teluk Nilau Terima Sertifikat dari Bupati

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.

Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Camat Pengabuan, Rabu (08/04), sebagai bagian dari program pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah.

“Sertifikat tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga mempermudah masyarakat mengakses lembaga keuangan dan meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan tanah secara produktif untuk menunjang kesejahteraan keluarga.

Kelurahan Teluk Nilau, dengan luas area 41 hektare, menjadi prioritas dalam program konsolidasi tanah berdasarkan SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, menjelaskan rincian sertifikat yang diserahkan:

  • 68 Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • 3 Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten

Program konsolidasi tanah ini juga akan diikuti dengan pembangunan sarana dan prasarana pendukung, seperti jalan usaha tani, balai pertemuan, dan gudang penyimpanan alat serta mesin pertanian.

Bupati Anwar Sadat menutup acara dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam kesuksesan program ini.

“Terima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat sehingga program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata,” tuturnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, serta masyarakat penerima sertifikat.(*)




Bupati Hurmin Dorong SDM Transportasi Berkualitas untuk Pelayanan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Sarolangun, Hurmin, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Harmonisasi Sumber Daya Manusia (SDM) Transportasi yang digelar di Redtop Hotel & Convention Center, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan berskala nasional ini mempertemukan berbagai perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia guna memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan sektor transportasi, khususnya terkait peningkatan kualitas SDM.

Rakornas tersebut mengangkat tema harmonisasi kebijakan pemenuhan SDM transportasi, yang menjadi isu strategis dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Dalam forum tersebut, Hurmin menegaskan pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar implementasi di lapangan berjalan optimal.

“Sinkronisasi kebijakan ini penting agar pelayanan publik semakin optimal dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih maksimal,” ujarnya.

Menurut Hurmin, sektor transportasi memiliki peran krusial dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah.

Selain memperlancar distribusi barang dan jasa, sektor ini juga menjadi penggerak utama aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM di bidang transportasi dinilai sebagai langkah strategis yang harus terus didorong.

Partisipasi Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam forum ini mencerminkan komitmen daerah untuk mendukung kebijakan nasional sekaligus memastikan implementasi di tingkat lokal berjalan efektif.

Rakornas ini diharapkan tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga menghasilkan langkah konkret dalam menyelaraskan kebutuhan SDM transportasi di seluruh daerah.

Dengan sinergi yang kuat, pelayanan publik di sektor transportasi diharapkan semakin efisien dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(*)




Heboh! Warga Temukan Mayat di Sungai Batang Tebo, Ini Identitas Korban

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang mengapung di aliran Sungai Batang Tebo pada Rabu pagi (8/4/2026).

Penemuan ini bermula saat seorang warga bernama Sur melihat benda mencurigakan hanyut di sungai sekitar pukul 06.00 WIB.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga lain hingga diteruskan ke perangkat dusun dan pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Bathin II Babeko yang dipimpin Kapolsek Yan Efendi Pasaribu langsung menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.

Petugas juga berkoordinasi dengan Tim Inafis serta Basarnas Kabupaten Bungo mengingat posisi jenazah telah terbawa arus sungai sejauh kurang lebih lima kilometer dari titik awal terlihat.

Tim Basarnas tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan melakukan evakuasi menggunakan perahu karet. Sekitar pukul 11.30 WIB, jenazah berhasil dievakuasi ke daratan dan selanjutnya dibawa ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo untuk pemeriksaan medis.

Korban kemudian diketahui bernama Herminus (32), warga Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim medis dan Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak kepolisian menduga korban meninggal akibat tenggelam. Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan, khususnya di wilayah perairan, guna mempercepat penanganan dan mencegah kejadian serupa.(*)




Kekurangan Color Ribbon, Dukcapil Batang Hari Kesulitan Cetak KTP-el

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batang Hari tengah menghadapi kendala serius terkait kekurangan stok color ribbon untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Kondisi ini dipicu oleh efisiensi anggaran tahun 2026, sementara permintaan cetak KTP-el di masyarakat tetap tinggi.

Kepala Dukcapil Batang Hari, Reflizer, menjelaskan bahwa pengadaan color ribbon tahun ini hanya dialokasikan sebanyak 10 unit.

Satu unit ribbon mampu mencetak sekitar 500 keping KTP, sehingga total pencetakan maksimal hanya 5.000 keping KTP.

“Kalau dihitung, kebutuhan real untuk pencetakan KTP tidak sampai dua bulan sudah habis. Saat ini sebagian stok bahkan masih dipinjam dari pihak ketiga di Jakarta,” kata Reflizer di Muara Bulian, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan catatan Dukcapil, kebutuhan ideal color ribbon per tahun mencapai 60 unit atau setara 30.000 keping KTP.

Dengan alokasi 10 unit, masih terdapat kekurangan sekitar 50 unit, yang berpotensi menghambat pencetakan KTP bagi warga yang baru berusia 17 tahun, penduduk pindah datang, perpindahan antar kecamatan, atau perubahan data seperti status perkawinan, pendidikan, dan pekerjaan.

Meski pencetakan terkendala, layanan perekaman KTP-el tetap berjalan normal.

Petugas Dukcapil juga melakukan jemput bola ke desa untuk warga lansia, sakit, atau penyandang disabilitas yang kesulitan datang ke kantor.

“Perekaman KTP-el tetap lancar, hanya pencetakan yang terganggu karena stok tinta ribbon terbatas,” tutup Reflizer.(*)




Kolaborasi Lintas Daerah, Muaro Jambi dan Musi Banyuasin Percepat Kesejahteraan

MUBA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), bersama Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerjasama pemerintahan daerah.

Penandatanganan berlangsung Senin (6/4/2026) di Rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua kabupaten, termasuk Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Kerja sama ini difokuskan pada percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), perumahan dan kawasan permukiman (Perkim), ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), hingga bidang sosial.

Bupati Bambang menyatakan, kolaborasi antardaerah menjadi strategi penting untuk meningkatkan efektivitas pembangunan.

“Tugas pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Sinergi ini akan membuat program lebih produktif, masif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Toha menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di kedua daerah,” kata Toha.

Dengan MoU ini, kedua pemerintah kabupaten berharap dapat saling mendukung pengembangan sektor strategis, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas wilayah untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.(*)




Bau Busuk Mengganggu, Sampah Berserakan di Desa Mendalo Darat

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tumpukan sampah rumah tangga mengular di RT 13 dan RT 21, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, membuat lingkungan sekitar terganggu.

Bau busuk menyengat tercium sejak jauh, bahkan mengganggu pengendara yang melintas setiap hari.

Pantauan di lokasi, sampah berserakan dan sebagian menggunung, sebagian lagi tercecer.

Titik penumpukan berada tepat di depan sekolah, sehingga lingkungan belajar ikut terdampak.

Andun, salah satu pengendara, mengaku terganggu.

“Baunya menyengat sekali, apalagi siang hari. Kami yang lewat jadi tidak nyaman, harus menahan napas,” katanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Rifai, membenarkan adanya penumpukan sampah di kawasan tersebut.

Menurut Rifai, pengangkutan sampah sebenarnya dilakukan setiap hari. Namun, volume sampah yang tinggi melebihi kapasitas armada yang tersedia.

“Diangkut tiap hari, tapi karena jumlah sampah banyak, tidak terangkut semua,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan armada menjadi kendala utama. Truk pengangkut kerap sudah penuh sebelum seluruh sampah bisa diangkut.

“Diangkut sebagian lantaran mobilnya sudah penuh,” tutup Rifai.(*)




Strategi Unik Bupati Merangin: Warga Bisa Dapat Hadiah Jika Tangkap Pelanggar Sampah

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah inovatif untuk memerangi perilaku buang sampah sembarangan di Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, mengumumkan akan menggelar sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil merekam aksi warga membuang sampah tidak pada tempatnya.

Inovasi ini disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi bersama para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Pematang Kandis di Kantor Lurah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Senin (06/04).

Bupati meminta masyarakat dan Ketua RT untuk aktif menggunakan smartphone mereka sebagai alat pengawas lingkungan, dengan sasaran individu yang kerap membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

“Kita akan ada sayembara. Siapa yang bisa memfoto atau memvideokan orang membuang sampah sembarangan, mungkin dari mobil atau motor, bisa jadi ada hadiahnya,” ujar Bupati M. Syukur, disambut antusias peserta rapat.

Laporan berupa bukti digital akan diteruskan ke Satgas Sampah untuk ditindaklanjuti. Selain hadiah bagi pelapor, identitas pelanggar juga bisa diekspos di media sosial sebagai bentuk sanksi sosial.

Bupati menegaskan langkah ini karena fenomena sampah masih sering berserakan meski armada truk dan bak sampah armroll telah ditambah.

Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja merusak citra pemerintah.

“Masyarakat ada yang berdalih sudah bayar iuran, lalu tidak peduli. Sampah diserakkan di jalan meski bak sampah kosong. Ini seperti ada orang ingin menghancurkan karakter pemerintah,” keluh Bupati.

Bukti digital yang masuk dari warga tidak hanya dipublikasikan di media sosial, tetapi juga akan dijadikan dasar penindakan oleh Satgas Sampah berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2014.

Sanksi bagi pelanggar yang terekam termasuk kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000.

“Perda itu memang harus dijalankan untuk memberi efek jera. Silakan Bapak (RT) laporkan,” tegas M. Syukur.

Melalui sayembara ini, Bupati berharap masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap kebersihan Kota Bangko sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah.(*)




Ingin Kota Bangko Bersih, Bupati Merangin Luncurkan Sayembara Laporan Sampah

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, menyatakan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah sekaligus mengaktifkan kembali sanksi dalam Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah ini diumumkan saat rapat koordinasi dengan Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, serta puluhan Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Pematang Kandis, Senin (06/04).

Bupati menegaskan, penegakan hukum melalui Perda tidak bisa lagi ditunda. Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan (19.00 – 05.00 WIB) akan dikenakan sanksi berat.

“Perda itu memang mau tidak mau harus dijalankan. Bagi pelanggar, dikenakan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp10.000.000,” tegas M. Syukur.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satgas Sampah akan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal

Bupati juga meluncurkan skema “Sayembara Laporan”, memberikan hadiah bagi warga yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran.

Selain denda, sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial juga diterapkan untuk memberikan efek jera.

Bupati Syukur menyoroti adanya pihak tertentu yang sengaja merusak fasilitas publik demi menciptakan citra negatif pemerintah.

Ia menekankan Satgas diperlukan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

Di akhir rapat, Bupati meminta dukungan penuh seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT, untuk menjadi pengawas sekaligus edukator di wilayah masing-masing agar Kota Bangko kembali bersih dan asri.(*)




DAK Non Fisik 2026 Disetujui, Puskesmas Kabupaten Tebo Terima Rp12 Miliar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar baik bagi sektor kesehatan di Kabupaten Tebo. Pemerintah pusat menyetujui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2026 yang diajukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tebo, meski mengalami penyesuaian dari usulan awal.

Kepala Dinkes Kabupaten Tebo, Riana Elizabeth, menyebutkan total anggaran yang disetujui mencapai Rp19 miliar, terdiri dari Rp7 miliar untuk program Dinkes dan Rp12 miliar untuk seluruh Puskesmas di wilayah Tebo.

“Dari usulan awal sekitar Rp37 miliar, yang disetujui hanya Rp12 miliar untuk Puskesmas dan Rp7 miliar untuk program Dinkes,” jelas Riana.

Ia menegaskan, anggaran untuk Puskesmas difokuskan untuk operasional dan pembinaan layanan kesehatan, dan tidak dapat digunakan untuk pembelian barang atau belanja fisik.

Meski telah disetujui, pencairan dana diperkirakan baru bisa dilakukan pada Mei 2026, karena masih dalam tahap pergeseran anggaran di Pemkab Tebo.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Tebo, Himawan Susanto, menyebut total usulan DAK Non Fisik 2026 mencapai Rp37 miliar, yang terbagi untuk Dinkes (Rp34 miliar) termasuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Disdalduk & KB (Rp3 miliar).

Dengan persetujuan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kabupaten Tebo tetap optimal, meski pemerintah daerah perlu menyesuaikan program prioritas akibat adanya pengurangan anggaran dari usulan awal.(*)




Mantan Kadishub Kerinci Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus Korupsi PJU Tahun Anggaran 2023

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar Selasa malam (7/4/2026), Heri Cipta divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp383 juta.

Apabila tidak mampu, hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan akan diberlakukan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim sekitar pukul 20.30 WIB. Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 4 bulan penjara.

Tidak hanya Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Salah satunya, Nel Edwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut juga menerima vonis beragam.

Fahmi, Amri Nurman, dan Sarpano Markis masing-masing dijatuhi hukuman sekitar 1 tahun 2 bulan penjara, dengan tambahan denda serta uang pengganti sesuai peran masing-masing.

Nama lain seperti Gunawan dan Jefron juga diwajibkan membayar uang pengganti ratusan juta rupiah, dengan ancaman kurungan tambahan jika tidak dipenuhi.

Tak hanya dari kalangan swasta, beberapa aparatur sipil negara turut terseret dalam perkara ini.

Di antaranya Reki Eka Fictoni, Helmi Apriadi, serta Yuses Alkadira Mitas yang juga divonis hukuman penjara.

Khusus untuk Yuses, majelis hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti menikmati hasil korupsi, namun tetap dinyatakan bersalah secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Yuses menilai terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, mengingat kliennya dinyatakan tidak menerima aliran dana, namun tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan terdakwa lain.

Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran proyek PJU oleh Dinas Perhubungan Kerinci sebesar Rp476 juta.

Namun dalam proses pembahasan anggaran, nilainya meningkat signifikan hingga mencapai Rp3,4 miliar.(*)