Muaro Jambi Siap Dukung PSEL Jambi, Sampah Jadi Sumber Energi Listrik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah daerah di Provinsi Jambi resmi memperkuat langkah strategis dalam penanganan sampah melalui penandatanganan kerja sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy, Sabtu malam (11/04/2026).

Program ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, serta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai bagian dari upaya jangka panjang mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional.

Menurutnya, diperlukan inovasi berbasis teknologi agar sampah memiliki nilai tambah sebagai sumber energi listrik.

“Persoalan sampah harus kita ubah pendekatannya. Dengan teknologi, sampah tidak hanya dibuang, tetapi bisa menjadi energi yang bermanfaat,” ujar Al Haris.

Ia juga mengakui bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada aspek teknis, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Sejumlah program edukasi telah dilakukan, termasuk pelibatan pelajar dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran lingkungan.

Namun demikian, tingkat kesadaran masyarakat masih bervariasi. Karena itu, kerja sama lintas daerah ini diharapkan menjadi solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Jambi bahkan diproyeksikan sebagai salah satu daerah penyangga energi untuk sistem kelistrikan Sumatera.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai bahwa persoalan sampah kini telah menjadi isu serius di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Ia menyebutkan, volume sampah di Jambi mencapai sekitar 2.000 ton per hari, lebih rendah dibandingkan Jakarta dan Jawa Barat, namun tetap membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih modern dan terintegrasi.

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan narasi bahwa sampah adalah berkah, tanpa sistem yang benar,” ujarnya.

Dari sisi daerah, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup menyatakan dukungan penuh terhadap program ini.

PSEL diharapkan dapat mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), menekan pencemaran lingkungan, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Masyarakat diharapkan mulai memilah sampah dari sumbernya menjadi organik, anorganik, dan residu.

Selain itu, DPRD juga memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini melalui fungsi regulasi, penganggaran, dan pengawasan, termasuk penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta,” kata perwakilan DLH Muaro Jambi.

Dengan dimulainya kerja sama ini, Jambi memasuki babak baru transformasi pengelolaan sampah menuju sistem modern yang tidak hanya mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga menghasilkan energi berkelanjutan bagi masyarakat.(*)




ASN Tebo Mulai WFH, BKPSDM Tegaskan Sanksi bagi yang Lalai

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, membenarkan bahwa skema WFH sudah mulai diberlakukan secara bertahap di beberapa OPD.

“Mulai hari ini WFH sudah diterapkan di sejumlah OPD. Namun untuk pejabat struktural seperti kepala dinas, kepala badan, kepala bidang, sekretaris, serta tenaga pendidik tetap bekerja dari kantor seperti biasa,” ujar Suwarto.

Ia menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara selektif dan bergiliran agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas pemerintahan.

ASN yang mendapatkan jadwal WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan masing-masing OPD.

Suwarto juga menegaskan pentingnya kedisiplinan selama menjalankan WFH. Seluruh pegawai diminta tetap siaga dan memastikan alat komunikasi aktif selama jam kerja.

“Jika tidak merespons saat dihubungi, akan ada sanksi mulai dari teguran lisan hingga tertulis sesuai pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung normal dan tidak terdampak kebijakan WFH tersebut.

Di sisi lain, kebijakan berbeda diterapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo yang tetap menjalankan sistem work from office (WFO) penuh.

Kepala BPBD Tebo, Joko Ardiawan, menyebutkan bahwa seluruh personel tetap siaga di kantor mengingat tugas kebencanaan bersifat darurat dan membutuhkan respons cepat.

“BPBD tetap WFO penuh. Seluruh personel standby karena kami harus siap menghadapi kondisi darurat kapan saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini BPBD Tebo juga tengah mempersiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat pada periode April hingga Agustus 2026.(*)




Penemuan Mayat di Kanal Kebon IX Muaro Jambi, Polisi Lakukan Penyelidikan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang mengapung di sebuah kanal pada Senin (13/4/2026) pagi.

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh dua warga, Sainem dan Painah, sekitar pukul 08.30 WIB saat keduanya hendak memancing di kanal yang berada di RT 16, Dusun 3, desa setempat.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaluddin menjelaskan bahwa saksi awalnya melihat benda mencurigakan di permukaan air sebelum akhirnya mendekat dan menemukan sesosok jasad manusia dalam posisi terlentang.

“Setelah didekati, ternyata benar sesosok mayat laki-laki yang mengapung di permukaan kanal,” ujar AKP Saaluddin.

Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Tidak lama berselang, aparat Polsek Sungai Gelam bersama Unit Reskrim Polres Muaro Jambi tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek IPTU Doli Dongoran bersama Kanit Reskrim IPDA Ardianas melakukan proses evakuasi dan identifikasi awal terhadap jasad korban.

Kondisi korban saat ditemukan sudah mengalami pembusukan cukup parah.

Tubuh terlihat membengkak, sementara bagian kepala diduga sudah mengalami kerusakan berat sehingga menyulitkan proses identifikasi awal di lapangan.

Dari hasil pendataan sementara, korban diduga berinisial ZA (59), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas korban secara resmi.

AKP Saaluddin menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk untuk mengungkap penyebab kematian korban, apakah terdapat unsur tindak pidana atau murni kecelakaan.

“Identitas masih dalam pendalaman dan penyebab kematian belum dapat dipastikan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penemuan mayat tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Sungai Gelam bersama Polres Muaro Jambi guna mengungkap fakta sebenarnya di balik penemuan jasad tersebut.(*)




Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kebon Sembilan Jambi, Terungkap Dugaan Potongan Dana 35 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (13/4/2026).

Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Dewi Lestari selaku Kepala Puskesmas Kebon Sembilan dan Lina Budiharti sebagai bendahara.

Dalam persidangan, sejumlah pegawai puskesmas dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana.

Salah satu saksi, Yusnarni yang menjabat sebagai Bidan Desa (Bidan Pustu), mengungkap adanya dugaan pemotongan dana BOK yang diterima para pegawai setiap kali pencairan.

Ia menyebutkan, besaran potongan mencapai sekitar 30 hingga 35 persen pada periode 2022 hingga 2023.

“Kalau tahun 2022 dipotong sekitar 35 persen, sedangkan tahun 2023 sekitar 30 persen,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Menurut keterangan saksi, pencairan dana BOK dilakukan setiap dua hingga tiga bulan sekali dan digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan seperti posyandu, pemeriksaan ibu hamil, balita, serta program kesehatan lainnya.

Namun, dari dana yang seharusnya diterima, terdapat pemotongan tambahan yang disebut mencapai Rp50.000 setiap pencairan.

“Katanya memang dari awal sudah begitu, diperintahkan oleh kepala puskesmas,” ujarnya.

Selain dana BOK, saksi juga mengungkap adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan setiap bulan, dengan kisaran Rp50.000 hingga Rp60.000.

Dana tersebut dikumpulkan melalui bendahara dengan alasan untuk kebutuhan administrasi serta pembayaran tenaga honorer dan peserta magang.

Kesaksian serupa juga disampaikan saksi lainnya, Marlina, yang merupakan Penanggung Jawab (Pj) Program Kesehatan Reproduksi Puskesmas Kebon Sembilan.

Ia membenarkan adanya pemotongan dana BOK pada periode yang sama, serta mengaku mengalami pengurangan dari hak perjalanan dinas saat menjalankan tugas lapangan.

Menurutnya, dalam satu kegiatan lapangan, dana yang seharusnya diterima tidak diberikan secara penuh. Dari total yang semestinya diterima, jumlah yang dibayarkan lebih kecil dari perhitungan semestinya.

Saksi juga mengungkap adanya praktik “sistem pakai nama”, yaitu pencatatan nama pegawai dalam kegiatan program, meskipun yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan tersebut di lapangan.

“Itu sering terjadi, nama kami dicantumkan, tapi kami tidak ikut kegiatan dan tidak menerima hak penuh,” ungkapnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Dewi Lestari diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kepala puskesmas dengan memerintahkan pemotongan dana perjalanan dinas ASN.

Dana tersebut diketahui berasal dari BOK dan TPP, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp650 juta.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya.(*)




Polsek Pauh Intensifkan Sambang dan Sosialisasi Cegah Karhutla

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Polsek Pauh terus mengintensifkan kegiatan sambang dan monitoring keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Salah satunya melalui kunjungan ke Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pauh, Iptu Hans Simangunsong bersama jajaran, termasuk Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, bertemu langsung dengan kepala desa dan perangkat setempat guna memperkuat sinergi menjaga situasi kamtibmas.

Kapolsek Pauh mengimbau pemerintah desa agar aktif mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum.

“Peran aktif pemerintah desa sangat penting dalam mengajak masyarakat menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan, situasi di wilayah tersebut hingga saat ini terpantau dalam kondisi aman dan terkendali.

Selain kegiatan sambang, Polsek Pauh juga terlibat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pada Jumat (10/4/2026), jajaran Polsek Pauh menghadiri sosialisasi pencegahan karhutla yang digelar di Aula Kantor Camat Pauh.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara PT BKS, Forkopimcam Kecamatan Pauh, serta Manggala Agni Daops Sumatera XIII Sarolangun.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pauh mengajak seluruh pihak, termasuk perusahaan dan unsur pemerintah kecamatan, untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat terkait bahaya karhutla.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun indikasi kebakaran hutan dan lahan.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Pauh agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun, Wendi Oktariansyah, menegaskan bahwa kegiatan preventif seperti sambang dan sosialisasi merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Kami terus mendorong jajaran untuk aktif turun ke lapangan, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta melakukan pencegahan sejak dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk karhutla,” tegasnya.

Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Kecamatan Pauh tetap kondusif serta terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(*)




Bongkar Pelangsiran Solar Subsidi di Bungo, Operator SPBU dan Sopir Diamankan Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi kembali mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko, serta perwakilan dari Pertamina.

Dalam keterangannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai pada Rabu (8/4/2026) pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pemantauan di lokasi. Hasilnya, ditemukan antrean panjang pengisian BBM solar subsidi yang dinilai tidak wajar.

Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther yang diduga melakukan pengisian di luar antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut langsung kami amankan bersama sopir dan operator SPBU yang melayani pengisian,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan catatan yang diduga berisi data aktivitas pelangsiran BBM subsidi yang dilakukan secara berulang.

Catatan tersebut diduga menjadi bukti adanya pola distribusi ilegal solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Seluruh pihak yang terlibat, termasuk sopir kendaraan, operator SPBU, serta sejumlah barang bukti, kemudian diamankan ke Polres Bungo sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

“Polda Jambi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lapangan.

Selain itu, Polda Jambi memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut sebagai bagian dari pengawasan distribusi energi di daerah.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari arahan pemerintah dalam memperketat pengawasan BBM subsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik pelangsiran BBM di SPBU tersebut.(*)




Sindikat BBM Subsidi di Kerinci Dibongkar, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Solar dan Pertalite

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (09/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RP (34).

“Pelaku RP kami amankan saat mengangkut lima jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke sebuah lokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kios yang sekaligus dijadikan gudang penyimpanan BBM.

Dari hasil penggeledahan, diamankan 14 jerigen Solar, 4 jerigen Pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.

Kios tersebut diketahui milik pelaku lain berinisial S alias Pak Indah (53).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendapatkan BBM dari SPBU setempat dengan modus pembelian berulang menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan barcode UMKM untuk Solar.

BBM bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter dalam kemasan jerigen 30 liter.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi,” tegasnya.

Polres Kerinci juga akan berkoordinasi dengan pihak BPH Migas untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)




Harga Melonjak, Yogi Golkar Hadirkan Pasar Murah di Kuala Tungkal

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Syufrayogi Syaiful melalui kegiatan pasar murah yang digelar di Terminal Kota Kuala Tungkal, Sabtu (11/04/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini menjadi bentuk nyata kehadiran partai di tengah masyarakat, terutama dalam membantu meringankan beban ekonomi warga akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.

Syufrayogi Syaiful, yang juga anggota DPRD Tanjab Barat, menegaskan bahwa pasar murah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Pasar murah ini kami hadirkan untuk membantu warga mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa peran wakil rakyat tidak hanya sebatas pada fungsi legislasi, tetapi juga harus hadir langsung memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga Kuala Tungkal. Sejak pagi, ratusan masyarakat memadati lokasi untuk mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar.

Salah seorang warga mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut, terutama di tengah kondisi harga yang cenderung meningkat.

“Alhamdulillah, sangat membantu. Harganya lebih murah dari pasar, semoga kegiatan seperti ini terus ada,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Syufrayogi menunjukkan komitmen dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan ekonomi yang dihadapi warga.(*)




64 Desa di Muaro Jambi Siap Gelar Pilkades Serentak 27 November 2027

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak 64 desa di Kabupaten Muaro Jambi dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada 27 November 2027.

Pilkades ini diproyeksikan menjadi salah satu kontestasi demokrasi paling dinamis di tingkat desa dalam beberapa tahun terakhir.

Dari total 150 desa, 64 desa yang mengikuti Pilkades merupakan wilayah di mana masa jabatan kepala desanya telah genap delapan tahun.

Pemerintah daerah menilai pemilihan ini penting untuk memastikan kesinambungan pemerintahan desa sekaligus membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan lokal.

Kepala Bidang Bina Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muaro Jambi, M. Umar, menyatakan seluruh tahapan Pilkades tengah dipersiapkan secara matang.

“64 desa akan mengikuti Pilkades karena masa jabatan kepala desanya telah selesai. Kami pastikan pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujarnya.

Kesiapan ini mencakup aspek administratif maupun teknis pelaksanaan di lapangan.

Koordinasi lintas sektor terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala, terutama saat hari pemungutan suara.

“Mulai dari regulasi, penganggaran, hingga teknis pelaksanaan terus kami matangkan agar seluruh tahapan tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Umar.

Umar menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi desa. Dinamika sosial dalam Pilkades dianggap wajar, namun harus dikelola agar tidak menimbulkan konflik.

“Partisipasi masyarakat sangat menentukan. Kami berharap warga tidak hanya aktif memilih, tetapi juga menjaga suasana tetap kondusif,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat menahan diri dan mengedepankan musyawarah jika terjadi perbedaan pilihan.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan warga, Pilkades serentak 2027 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik, tetapi juga sarana memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.(*)




Korupsi Tanah Proyek Jalan Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung, Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan AS, mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, pada Rabu malam.

Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

AS ditahan bersama MD, mantan Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada periode 2019–2022.

Kedua tersangka diperiksa selama sekitar 10 jam sebelum resmi ditahan.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Kedua tersangka ditahan sesuai peranan masing-masing, AS sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan dan MD sebagai Ketua Satgas B,” jelas Husaini.

Kasus ini bermula dari proyek jalan akses Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 km.

MD diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) tanah yang tidak valid, mencakup banyak tanah tanpa bukti kepemilikan sah.

AS tetap menggunakan data bermasalah ini sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“AS mengajukan pembayaran ke Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020–2022 senilai Rp55,6 miliar, sebagian besar mengalir ke pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah tanpa dokumen sah,” kata Husaini. Akibatnya, kerugian negara tercatat Rp11,648 miliar.

Berdasarkan KUHAP No. 20 Tahun 2025, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti yang mendukung tuduhan tindak pidana korupsi.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, dari 8 April hingga 27 April 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal tambahan lain sesuai hukum pidana Indonesia.(*)